August 13, 2018

Hukum Wisata ke Negara Kafir (Non Muslim)

Hukum Wisata ke Negara Kafir (Non Muslim)
HUKUM WISAT KE NEGERI KAFIR (NON MUSLIM)

3. Bagaimana hukumnya perjalanan wisata ke negeri kafir ? (bukan sekolah atau bekerja, murni wisata). Saya pernah membaca Syaikh Bin Baz dan Lajnah Daimah mengharamkan. Tapi saya ingin merujuk ulang pada pihak Al-Khoirot.

4a. Kakak saya sering pergi ke negeri kafir seperti Jepang, Korea, Hong Kong, dan Perancis (baik wisata maupun bekerja), dan saat pulang dia sering membawa oleh-oleh yang menurut saya berbahaya srcara akidah. Seperti pin, kaus, magnet kulkas, pemberat kertas dan sebagainya yang ada gambar atau ukiran gereja, kuil, atau karakter-karakter yang merupakan kepercayaan kafir. Saya yakin dia tidak tahu bahwa hal tersebut haram, bahkan kemungkinan besar, dia tidak terlintas itu haram, karena dia merasa tidak mempercayai kepercayaan kafir tersebut. Kakak saya orang baik sekali, tapi awam agama. Bagaimana hukumnya, apakah ada dampak murtad? Dan bagaimana hukumnya berwisata ke tempat ibadah kafir? Setahu saya haram, tapi apakah sampai derajat murtad?
Bagaimana sebaiknya cara saya memberitahu dia tanpa menyinggung? Jarak umur kami cukup jauh, jadi saya sering dianggap kurang wibawa. Dan bagaimana saya harus menolak oleh-oleh sejenis itu?

4b. Bagaimana juga hukum pindah ke dan tinggal di negara kafir yang bersahabat dengan orang Islam (seperti Kanada atau Selandia Baru) tanpa keterpaksaan? Apakah memang haram seperti fatwa Lajnah Daimah?

JAWABAN

3. Pertama, perlu diketahui bahwa Bin Baz adalah salah satu ulama Wahabi Salafi. Dan aliran ini tidak dianggap sebagai bagian dari Ahlussunnah alias dianggap sesat. Dengan kata lain, seluruh fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Salafi tidak dianggap sebagai fatwa yang bisa dijadikan pedoman oleh muslim walaupun memakai dalil Al Quran dan hadits sekalipun dan walaupun mungkin fatwanya kebetulan sama dg pandangan ulama Ahlussunnah. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Dalam soal syariah atau fikih, Ahlussunnah selalu berpedoman pada pandangan ulama madzhab empat. Baca detail: Fikih Madzhab Empat

Kedua, adapun pandangan ulama Ahlussunnah dalam soal wisata ke negeri non-muslim adalah boleh sebagaimana hukum asal dari wisata itu sendiri adalah boleh. Kecuali apabila tujuannya melakukan perkara haram, maka berubah menjadi haram.
Ibnu Abidin dalam Raddul Mukhtar, hlm. 2/121, menyatakan:

الأصل في التلاوة العبادة إلا بعارض, نحو رياء أو سمعة أو جنابة فتكون معصية, وفي السفر الإباحة إلا بعارض نحو حج أو جهاد فيكون طاعة، أو نحو قطع طريق فيكون معصية.
Artinya: Hukum asal dalam membaca Al Quran adalah ibadah (yakni: dapat pahala). Kecuali ada hal baru (yang haram) yang dilakukan seperti riya', pamer atau junub maka menjadi haram. Begitu juga, hukum perjalanan adalah boleh kecuali ada faktor baru seperti haji atau jihad maka menjadi ketaatan (yakni dapat pahala), atau untuk membegal, maka maksiat (yakni: haram). Baca detail: Hukum Wisata ke Negara Kafir

4a. Tidak ada masalah dengan oleh-oleh atau cideramata dari negara kafir asalkan tidak najis dan tidak dari hasil mencuri. Sebagaimana kami sarankan, sebaiknya anda menghindari membaca fatwa kalangan Wahabi agar tidak jadi keras dan radikal tanpa terasa. Sikap radikal sama buruknya dengan beruat maksiat dalam arti sama-sama dilarang oleh Rasulullah. Baca detail: Seimbang Duniawi dan Ukhrawi

Cinderamata bergambar tempat ibadah nonmuslim tidak masalah. Sebagaimana disebut sebelumnya, Umar bin Khatab sendiri bahkan pernah mampir ke gereja dan shalat di sana (walaupun ada kontroversi apakah shalat di serambi gereja atau di dalamnya). Adapun memakai kalung salib atau kaus salib, maka ulama berbeda pendapat antara makruh dan haram. Baca detail: Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

Dengan demikian, maka tidak perlu anda menasihati kakak anda dalam soal di atas. Yang perlu anda lakukan adalah berusaha banyak membaca informasi agama yang ditulis oleh kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah dan menghindari fatwa Wahabi agar anda tidak menjadi radikal tanpa sadar.

4b. Tidak apa-apa pindah dan tinggal di negara kafir asalkan aman. Adapun fatwa Lajnah Daimah itu tidak dianggap karena merupakan fatwa aliran Wahabi yang ekstrim dan metodologi pengambilan hukum mereka tidak berdasarkan ushul fikih yg disepakati keempat madzhab. Baca detail: Fikih Madzhab Empat

Adapun hukumnya, menurut fatwa Majelis Ulama Eropa adalah sbb:

الهجرة إلى البلاد غير الإسلامية للعمل أو للاستقرار مباحة من حيث الحكم الأصلي. لكن هذه الإباحة قد تتحول إلى كراهة أو تحريم فيما لو ترتّب على هذا الانتقال الوقوع في محظورات شرعية، وقد تتحول إلى استحباب أو وجوب فيما لو ترتب عليها إقامة واجبات شرعية، وهذا الأمر يختلف باختلاف الشخص ووضعه في بلده، وما إذا كان مضطراً للخروج، كما يختلف باختلاف البلد الذي يهاجر إليه، وما إذا كانت فيه تجمعات إسلامية يستطيع من خلالها أن يحافظ على شخصيته الإسلامية وعلى تربية أولاده، وبالتالي فلا يمكن إعطاء فتوى عامة في هذا الموضوع. انتهى
Artinya: Hijrah untuk tinggal di negara non muslim untuk bekerja atau tinggal adalah boleh dari segi hukum asalnya. Akan tetapi hukum boleh ini bisa berubah menjadi makruh atau haram apabila perpindahan ini menyebabkan terjadinya perkara yang haram. Bisa juga berubah menjadi sunnah atau wajib apabila menjadi kewajiban syariah untuk tinggal. Masalah ini bisa berubah sesuai dengan perubahan individu dan kondisi di negara asal dan situasi di negara yang dituju. Prinsipnya, asalkan di negara yang baru itu ia bisa menjaga diri dan agamanya termasuk dalam mendidik anaknya maka itu tidak masalah. Baca detail: Hukum Tinggal di Negara Kafir

1. Mengakui perbuatan haram sebagai haram, tapi tetap melakukannya itu hukumnya berdosa namun tidak mengeluarkan dia dari Islam (tidak berakibat murtad). Terlepas dari itu, memakai barang bajakan itu bisa dibenarkan apabila: a) barangnya sangat penting tapi terlalu mahal sehingga kita tidak mampu membelinya seperti Windows dan office-nya; b) barangnya sangat penting tapi sulit didapat kecuali yg KW. Maka, dalam kedua kasus ini, hukumnya boleh. Baca detail: Hukum Memakai Software Bajakan

2. Hukum anjing adalah najis menurut 3 madzhab selain Maliki. Sedangkan menurut madzhab Maliki, hukumnya suci selagi masih hidup. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Adapun memelihara anjing, maka hukumnya sbb: a) memelihara anjing ditaruh di luar rumah untuk berburu atau jaga keamanan hukumnya boleh; b) memelihara anjing ditaruh di dalam rumah sebagai peliharaan hukumnya haram. Baca detail: Memelihara Anjing

Kalau tahu hukum ini tapi melanggarnya, maka berdosa. Kalau tidak tahu, maka hukumnya dimaafkan asalkan setelah tahu tidak melakukan lagi. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

1. Sebelum bertaubat, saya sering mendownload barang bajakan, baik berbentuk gambar, film, musik, buku, software dan lain-lain. Tentunya saya tahu itu perbuatan ilegal. Sayangnya dulu saya pernah mengucapkan beberapa excuse seperti: susah mendapatkan versi legalnya, harganya overpriced, pembajakan kan tidak sama dengan mencuri, dan lain-lain. Tapi faktanya saya tetap sadar itu ilegal dan mengakui sifat ilegal dan haramnya. Apakah ini termasuk perbuatan murtad karena menghalalkan yang haram?

2. Saya sebetulnya cukup menyukai anjing, tapi saya paham anjing haram dipelihara kecuali dengan maksud yang dibenarkan syariat. Masalahnya dulu saya salah paham mengenai batasan yang dibolehkan, sehingga saya berpikir memiliki anjing penjaga yang bukan attack dog seperti german shepherd atau labrador (maksud saya seperti golden retriever, border collie, malamute, atau sebangsanya) diizinkan, atau anjing penuntun orang cacat/buta diizinkan. Bahkan ada waktu-waktu saya benar-benar terlupa mengenai kaidah maksud memelihara ini, sehingga yang teringat hanya prinsip anjing itu najis dan tidak boleh masuk ke dalam rumah. Apakah saya berdosa murtad karena menghalalkan yang haram? Ataukah ada udzur bagi saya? Istri saya dulu sama sekali awam tentang hukum memelihara anjing. Saya sendiri tidak pernah punya anjing.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.