November 21, 2018

Nadzar Hal Wajib atau Haram Tidak Sah

Nadzar Hal Wajib atau Haram Tidak Sah
NADZAR PERKARA WAJIB TIDAK SAH

Assalamualaikum
Mungkin pertanyaan saya ini adalah pertanyaan dari seorang yang awam, dan saya mohon untuk dijawab sebagai pedoman buat saya untuk menjelaskan ke pihak lainnya
Adapun pertanyaan saya adalah tentang nazar, sebagai berikut :

Istri saya pernah menyampaikan kepada saya bahwa dia bernazar jika anak diterima di perguruan tinggi negri, maka ia akan berjilbab. Padahal saya pernah mengutarakan sebelumnya untuk memakai jilbab jauh sebelumnya, dan tidak perlu bernazar. Intinya, saya menanyakan kepada istri saya, apa ketika anak masuk negri, kamu berjanji kepada Allah untuk berjilbab? Dia menjawab "ya". Lalu bagaimana jika anak tidak diterima di perguruan tinggi negri, apa kamu akan menggugurkan janjimu? Dia menjawab "Ya. Biar waktu yang akan merubah, saya akan berjilbab atau tidak. Itu adalah bagian dari proses."

Masalah yang saya hadapi sekarang adalah, mengapa untuk berbuat baik saja harus bernazar? Hal ini sama saja dengan bermain-main, dan hitung-hitungan dengan Allah, atau sama halnya mencoba tawar menawar dengan Allah . Karena inti masalah tersebut adalah nazar jika diterima akan berjilbab (itupun masih proses, bisa jadi tidak tahan berjilbab), dan jika tidak diterima, maka tidak berjilbab.
Mohon pencerahan untuk masalah yang saya hadapi. InsyaAllah ada jawaban, dan nazar seperti itu dikategorikan nazar apa? Dan apa hukumnya dalam Islam.
Sekian apa yang saya sampaikan, dan saya mohon ada jawaban. Terimakasih. Wasalamuallaikum

JAWABAN

Nadzar adalah mewajibkan perkara yang asalnya tidak wajib (sunnah atau mubah). Sama saja nadzarnya itu dikaitkan dengan keberhasilan sesuatu atau tanpa kondisi apapun.
Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

Sedangkan berjilbab atau menutup kepala bagi wanita itu hukumnya wajib karena bagian dari aurat wanita yang harus ditutup. Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki

Oleh karena itu, nadzar untuk melakukan perkara wajib, seperti dalam kasus istri anda, itu hukumnya tidak sah. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 8/84, dikatakan:

نذر الواجب العيني هو نذر ما أوجب الشارع على المكلفين فعله أو تركه عينا بالنص كصوم رمضان وأداء الصلوات الخمس، وعدم شرب الخمر وعدم الزنا ونحو ذلك، وهذه الواجبات وما شابهها لا ينعقد النذر بها ولا يصح التزامها بالنذر عند جمهور الفقهاء الحنفية والمالكية والشافعية وأكثر الحنابلة. سواء علق ذلك على حصول نعمة أو دفع نقمة، أو التزمه الناذر ابتداء من غير شرط يعلق عليه النذر، .

Artinya: Nadzar perkara yang fardhu ain yaitu bernadzar melakukan perkara yang sudah diwajibkan syariah untuk dilakukan atau ditinggalkan seperti puasa Ramadan, melaksanakan shalat lima waktu, tidak minum khamar (miras), tidak berzina, dll. Tidak sah bernadzar dengannya. Juga tidak sah menjadikannya sebagai nadzar menurut mayoritas ulama madzhab empat yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan mayoritas Hambali. Sama saja nadzar itu digantungkan dengan keberhasilan nikmat atau tidak terjadinya musibah atau nadzar yang tanpa dikaitkan dengan kondisi tertentu.
Baca detail: Hukum Nadzar dan Sumpah

LINTASAN HATI TANPA DIKEHENDAKI, APAKAH KUFUR?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jadi saya ini kena was-was dan terus kepikiran.. Jadinya, saya terkadang tidak bisa mengontrol.. dipikiran saya selalu muncul-muncul kata-kata yang saya tidak suka.

Contoh: saya lagi membaca atau memikirkan sesuatu, langsung muncul dipikiran saya kata-kata yg berlawanan dgn apa yang tadi saya pikirkan.

Dan kalau sudah begitu.. Lidah saya seperti bergerak mengucapkan kata-kata yang terlintas tadi dan saya seperti dalam keadaan sadar tapi seperti tak bisa mengontrol juga. tapi, setelah itu saya sangat menyesal, merasa takut, bersalah dan jadinya kepikiran.

Pertanyaan: apakah ini sudah membuat saya kufur, dan lain sebagainya?

Sebenarnya saya sudah mau/berusaha untuk menghilangkan was-was dengan tidak mempedulikan tapi saya berpikir lagi bagaimana kalau kata-kata tersebut saya sudah ucapkan.

JAWABAN

Anda termasuk penderita OCD yang dalam bahasa Arab disebut was-was qahri. Penderita OCD seperti anda mendapat pengecualian dari syariah. Lintasan hati yang berupa dosa tidak dicatat sebagi dosa. Bukan hanya itu, bahkan ucapan lisan pun kalau keluar karena penyakit OCD juga dimaafkan. karena itu keluar di luar kontrol akal sehat. Baca detail: Was-was karena OCD

NAJIS BERAT DICUCI DENGAN SABUN

Assalamualaikum wr wb..
Saya mau bertanya.
Teman saya menginjak air kencing anjing / tangannya di jilat anjing.
Lalu tidak di cuci 7 kali salah satunya dengan tanah.
Dia hanya mencuci / mandi dengen air, dan sabun saja.
Menurut dia sudah bersih, karena sudah hilang bau, dan zat najisnya. Tapi kan secara hukum belum, karena tidak 7 kali, salah satunya dengen tanah.
Pertanyaan saya.
1. Jika setelah dia mandi keadaan tangan / kakinya masih basah menyentuh badan atau pakaian saya, apakah saya terkena najis?

JAWABAN

1. Kalau mengikuti pendapat madzhab Maliki, maka yang dilakukan teman anda itu sudah cukup. Kencing anjing itu, menurut madzhab Maliki, hukumnya najis biasa. Jadi cukup dibasuh dihilangkan najisnya dan dibasuh dengan air. Sedangkan air liur anjing menurut madzhab Maliki adalah suci alias tidak najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

HUKUM MINUMAN

Assalamualaikum Ustad...
Saya mau tanya hukum minuman yang komposisinya sebagai berikut:
Sari buah anggur putih (67.4 %)
Air
Sari buah jeruk mandarin (2 %)
Pengkarbonasi karbon dioksida
Perisa alami jeruk mandarin
Tanpa pewarna
Dan tanpa pengawet.

Ini hukumnya bagaimana?
Tampilannya seperti pada foto.
Jazakumullah...

JAWABAN

Sari buah anggur ada dua tipe: alkohol dan non alkohol. Kalau yang non-alkohol maka tidak masalah. Tidak termasuk khamar dan tidak haram.

Sari buah anggur yang non-alkohol biasanya bila difermentasi hanya setahun. Sedangkan yang beralkohol itu apabila proses fermentasi selama 3 tahun atau lebih.

Perlu diteliti lebih lanjut apakah sari buah yang ada di minum Bel Normande itu mengandung unsur alkohol (yang berarti haram) atau tidak.

Namun menurut pengakuan salah satu penjual, minuman ini non-alkohol. Apabila benar, maka hukumnya halal. Lihat penjelasan penjual produk ini di sini: https://goo.gl/jmaqDG

Kalau anda masih ragu akan hal ini, sebaiknya ditunda dulu mengkonsumsi minuman tersebut sampai ada bukti otentik bahwa minuman tersebut betul-betul non-alkohol. Atau silahkan tanya langsung pada pihak yang otoritatif di perusahaan produsen minuman tersebut.
Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

November 20, 2018

Ragu Saat Mandi Ada yang Tak Terbasuh

Ragu Saat Mandi dan Wudhu
APABILA RAGU SAAT WUDHU DAN MANDI WAJIB

Assalamu'alaikum

Pak ustadz, sering saya setelah mandi wajib merasa ada bagian yang belum terbasuh pak ustadz, entah benar atau was-was. Disini saya bimbang apakah yang saya alami ini was-was atau memang benar adanya bagian yang belum terbasuh. Bagaimana mengatasinya pak ustadz ? Jika was-was ataupun benar adanya belum terbasuh, saya tidak bisa mengingat apakah tadi sudah terbasuh atau belum saya tidak bisa mengingat apa saja yang saya basuh dan bagaimana saya membasuh tubuh saya saat mandi wajib itu.

1.mana yang harus saya pilih ketika saya bimbang apakah was-was atau benar adanya jika ada bagian tubuh yang belum terbasuh (mungkin dalam hal yang lainnya juga) ? Bagaimana kaidahnya ?

2.jika benar adanya bagian tersebut belum terbasuh dan saya mengabaikannya karena saya kira was-was bagaimana hukumnya ?

3.bagaimana hukumnya jika bimbang karena lupa apakah sudah membasuh suatu bagian yang dirasa belum terbasuh pada saat sudah selesai mandi ? Disini saya tidak bisa mengingat sama sekali apa saja yang saya lakukan ketika mandi dan juga tidka bisa mengingat bagian mana saja dan bagaimana cara membasuhnya sewaktu mandi.

4.sering saya mencoba untuk mengabaikan was-was, sering juga saya berfikir bagaimana seandainya hal yang saya anggap was-was tersebut benar adanya dan bukan was-was. Bagaimana kaidahnya dalam fiqih untuk masalah ini dan bagaimana cara mengatasinya ?

5.bagaimana cara meyakinkan bahwa air sudah merata ? Seringkali saya berlebih-lebihan karena sering merasa air belum merata.

6.bagaimana cara meratakan air pada celah samping kiri kanan jari kaki dan tangan ?

7.pada kemaluan saya dibagian kulit yang bekas jahitan sunat terdapat bolongan seperti bolongan teling pada perempuan yang memakai anting namun lebih besar, dan ini baru saja saya ketahui setelah 13 tahu saya baligh, saya takutnya selama ini pada bagian tersebut air tidak merata karena harus dibuka dulu bagian tersebut baru lubangnya keliatan, jika tidak dibuka maka lubangnya akan menutup dan untuk membukanya perlu usaha dan perlu alat untuk mencongkel lubang agar bisa dipegang dan dibuka atau dilebarkan baru bisa dialiri air. Selama ini saya hanya membasuh kemaluan zsaja tanpa saya ketahui ada lubang tersebut.

7a.apakah saya berdosa dan ibadah saya selama 13 tahun tersebut ditolak semua karena ada bagian yang tersembunyi tersebut yang tidam saya ketahui apakah air merata sampai sana atau tidak ?

7b.apakah jika hanya dialiri air saja tanpa membuka lubang yang ada pada kulit kemaluan sudah cukup meratakan air pada bagian tersebut ?

JAWABAN

1. Dalam masalah terjadinya keraguan apakah ada bagian tubuh yang belum terbasuh air saat mandi wajib, maka kaidahnya dirinci sebagai berikut: pertama, apabila keraguan tersebut terjadi saat sedang mandi, maka hendaknya ia membasuh bagian yang diragukan tersebut. Kedua, apabila keraguan itu terjadi setelah selesai mandi atau wudhu, maka tidak perlu mengulang bagian tubuh yang diragukan alias dianggap sah mandinya.
Al Malibari dalma Fathul Muin, hlm. 1/54, menyatakan:

(فرع) لو شك المتوضئ أو المغتسل في تطهير عضو قبل الفراغ من وضوئه أو غسله طهره، وكذا ما بعده في الوضوء، أو بعد الفراغ من طهره، لم يؤثر.

Artinya: Apabila orang yang wudhu atau mandi wajib ragu dalam menyucikan suatu anggota badan sebelum selesai wudhu atau mandi maka hendaknya dia menyucikan (membasuh)-nya. Apabila keraguan itu terjadi setelah wudhu atau setelah mandi maka tidak berpengaruh (wudhu dan mandi tetap sah).

Al-Bakri dalam Ianah, hlm. 1/54, menjelaskan maksud 'tidak berpengaruh' sbb:

قوله: لم يؤثر أي لم يضر شكه بعد الفراغ استصحابا لأصل الطهر فلا نظر لكونه يدخل الصلاة بطهر مشكوك فيه.

Artinya: "Kata 'tidak berpengaruh' yakni tidak masalah keraguan seseorang setelah selesainya wudhu atau mandi berdasarkan pada hukum asal dari bersuci. Maka, (keraguan itu) tidak dianggap karena dia memasuki shalat dengan bersuci yang diragukan."

Maksudnya adalah bahwa keraguan atas adanya sebagian anggota tubuh yang tidak terbasuh itu tidak merusakan keabsahan shalat. Baca detail: Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu

2. Tidak apa-apa. Shalatnya tetap sah apabila keraguan itu terjadi setelah selesainya mandi atau wudhu.

3. Bimbang anda tidak dianggap. Mandi anda dianggap sah. Lihat poin 1.

4. Sudah dijelaskan di poin 1 di atas. Yakni, kalau keraguan itu terjadi setelah mandi atau wudhu maka diabaikan. Dan shalat yang dilakukan setelah itu tetap sah.

5. Keyakinan sudah meratanya air cukup dengan dugaan atau asumsi yang kuat bahwa kalau air sudah dialirkan ke seluruh tubuh dengan shower atau gayung, maka otomatis air sudah merata. Baca detail: Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu

6. Apabila air bisa sampai ke celah samping sela-sela jari kaki dan tangan tanpa digosok / menyela-nyela dengan jari tangan, maka cukup disiram air. Sebaliknya, apabila sampainya air ke sela-sela jari kaki dan tangan harus dengan digosok/disela dengan jari tangan, maka menggosok/menyela dengan jari tangan itu perlu dilakukan.
Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/58, menyatakan:

ويخلل المغتسل والمتوضئ أصابع أرجلهما حتى يعلم أن الماء قد وصل إلى ما بين الأصابع ولا يجزئه إلا أن يعلم أن الماء قد وصل إلى ما بينهما ويجزئه ذلك وإن لم يخللهما

Artinya: "Pelaku wudhu dan mandi hendaknya menyela-nyela jari kakinya sampai dia tahu bahwa air telah sampai di antara sela-sela jari. Tidak sah baginya sampai dia tahu bahwa air telah betul-betul sampai ke sela-sela jarinya. Dan sah baginya sampainya air (ke sela-sela jari) walaupun tidak menyela-nyelanya."

Jadi, yang prinsip adalah sampainya air ke sela-sela jari tangan dan kaki. Silahkan diselidiki: siramkan air ke celah sampai jari tanpa digosok/disela dengan jari, apabila air bisa membasahinya, maka tidak perlu menggosok/menyela bagian celah samping jari kaki atau tangan. Baca detail: Gosok Tubuh saat Mandi, Sunnah atau Wajib?

7a. Tidak perlu memasukkan air ke dalam lubang kecil di kulit baik kulit kemaluan atau telinga. Cukup membasahi permukaan kulit.

7b. Ya, cukup mengalirkan air ke permukaan kulit saja. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

November 14, 2018

Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu

Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu
SELALU RAGU ADA BAGIAN TUBUH TAK TERBASUH

Assalamu'alaikum pak ustadz izin bertanya, sebelumnya mau menyinggung masalah mandi wajib.

1.bagaimana hukumnya jika mengabaikan was-was atau dugaan bahwa suatu bagian belum terkena air ? Sering saya merasa was-was dan menduga ada yang belum terkena air sehabis mandi wajib. Saya coba ingat-ingat apakah bagian tersebut sudah tersiram atau belum tetapi saya tidak ingat pak ustadz, akhirnya saya siram lah bagian tersebut, tidak lama kemudian muncul lagi was-was dan dugaan tersebut, karena saya tidak ingat dan tidak mampu mengingat aktivitas saya sewaktu mandi wajib apakah sudah dibasuh atau belum.

1b. Jika saya mengabaikan dugaan atau was-was tersebut padahal mungkin saja benar bahwa bagian tersebut belum terbasuh, apakah saya berdosa pak ustadz karena mengabaikannya ? Hal ini lah yang sering saya khawatirkan. Jika saya abaikan apakah berdosa, sedangkan saya tidak ingat dan tidak bisa mengingat dan apakah was-was dan dugaan ini benar adanya atau hanya godaan.

2. Bagaimana cara meratakan air yang bemar pak ustadz ? Saya sering berlebihan dalam penggunaan air karena takut air tidak merata, terutama pada bagian telinga, lipatan-lipatan, dubur dan bagian belakang tubuh yang sulit dilihat dan dijangkau oleh tangan.

Kemudian masalah sholat

1.bagaimana niat sholat jamak qashar dalam bahasa indonesia ? Apakah perlu pakai taqdim dan takhir ?

2.apa saja ketemtuan bolehnya untuk menjamak qashar ?

3.bolehkah mengubah niat yang awalnya sholat sendiri menjadi sholat menjadi imam ? Bagaimana cara mengubahnya ? Seringkali saya ditepuk pundak lalu saya niatkan "saya menjadi imam" seperti itu saja.

4.bagaimana tata cara mengqodho sholat apakah sholat yang di qodho harus sesuai waktunya atau boleh diluar waktunya ? Misalnya sholat ashar ingin mengqodho magrib. Dan apakah 1 waktu hanya boleh 1 qodho sholat ?

5.saya masih bingung masalah sholat masbuq pak ustadz.

5a.jika sholat 4 rakaat, dan tertinggal rakaat pertama otomatis rakaat kedua akan menjadi rakaat pertama saya, dan pada rakaat pertama saya itu apakah menjadi tahiyat awal saya atau bukan dan apakah harus tahiyat awal lagi karena saya belum 2 rakaat ?

5b.bagaimana duduk saya saat rakaat terakhir imam, sedangkan saya masih rakaat ke tiga ? Apakah saya duduk tawaruk juga ? Dan apakah saya juga bertahiyat akhir sesuai dengan imam?

JAWABAN

1a. Hukum mengabaikan was-was itu baik dan dianjurkan. Aturan dasar dari mandi wajib adalah basuh seluruh tubuh sebagaimana biasanya kita menyiramkan air saat mandi. Apabila itu sudah dilakukan, maka secara syariah mandinya sudah sah. Karena, diduga kuat seluruh tubuh sudah tersiram air. Adapun keraguan akan adanya bagian tubuh tertentu tidak tersiram air itu tidak dianggap dan tidak mengganggu keabsahan mandi anda.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 3/107, menyatakan:

واتفق الجمهور على أنه يكفي في غسل الأعضاء في الوضوء والغسل جريان الماء على الأعضاء ولا يشترط الدلك، وانفرد مالك والمزني باشتراطه

Artinya: Jumhur ulama berpendapat bahwa dalam membasuh anggota tubuh dalam wudhu dan mandi wajib cukup dengan cara mengalirkan air pada anggota tubuh dan tidak perlu digosokkan. Adapun Malik dan Muzani mensyaratkannya.

Karena, tidak ada kewajiban meyakini meratanya air pada seluruh anggota badan. Al-Bakri dalam Ianatut Tolibin, hlm. 1/54, menyatakan:

قوله: ولا يجب تيقن إلخ ـ أي في الوضوء وفي الغسل، وقوله: عموم الماء ـ أي استيعابه جميع العضو، قوله: بل يكفي غلبة الظن به ـ أي بعموم الماء جميع العضو.

Artinya: Tidak wajib merasa yakin dalam wudhu dan mandi atas meratanya air pada seluruh tubuh. Bahkan cukup menduga kuat atas menyebarnya air pada seluruh tubuh.

1b. Tidak berdosa. lihat poin 1a.

2. Cara mandi wajib yang benar: Siramkan saja air dengan gayung atau shower seperti biasanya anda melakukannya saat mandi. Yakni, menyiramkan air ke rambut, ke tubuh bagian depan dan belakang. Baca detail: Gosok Tubuh saat Mandi, Sunnah atau Wajib?

MASALAH SHALAT

1. Shalat jamak dan qashar adalah dua jenis shalat yang berbeda. Oleh karena itu, penyebut jamak taqdim atau ta'khir dan qashar adalah wajib. Contoh: Niat shalat maghrib jamak taqdim dengan Isya secara qashar lillahi ta'ala. Baca detail: Shalat Jamak dan Qashar

Shalat jamak taqdim atau ta'khir bisa dilakukan tanpa shalat qashar. Begitu juga, shalat qashar bisa dilakukan tanpa jamak taqdim/ta'khir.

2. Harus berada di perjalanan yang jaraknya minimal 84 km. Baca detail: Shalat Jamak dan Qashar

3. Hukumnya tidak wajib berniat menjadi imam. Jadi, dalam kasus anda shalat sendirian lalu ada yang menepuk bahu untuk bermakmum, maka lanjutkan saja shalat tanpa harus menambah niat menjadi imam. Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 1/379, menyatakan:

أما نية الإمام الإمامة، كأن ينوي صلاة الظهر أو العصر إماماً، فإنها ليست بشرط في الإمامة

Artinya: Niat menjadi imam, seperti imam berniat shalat zhuhur atau ashar sebagai imam, itu tidak menjadi syarat (artinya tidak wajib).

Dalam shalat berjamaah, yang wajib adalah makmum berniat menjadi makmum.

4. Qadha shalat harus dilakukan sesegera mungkin. Oleh karena itu, boleh dilakukan di luar waktu shalat. Qadha shalat zhuhur bisa dilakukan di waktu shalat ashar, dst. Dan boleh mengqadha beberapa shalat fardhu dalam satu waktu. Baca detail: Qadha Shalat


5a. Tahiyat awal itu hukumnya sunnah ab'ad. Yakni sunnah yang sangat dianjurkan yang kalau ditinggalkan karena lupa sebaiknya diganti dengan sujud sahwi. Baca detail: Sunnah Ab'ad

Karena sunnah ab'ad, sedangkan ikut imam itu wajib dalam shalat berjamaah, maka ikuti saja tahiyatnya imam di rakaat pertama dan rakaat ketiga anda.

Setelah imam mengucapkan salam, maka anda tinggal menambah satu rakaat saja dengan menambah tahiyat akhir dan salam. Baca detail: Shalat Berjamaah

5b. Duduk anda di rakaat ketiga adalah duduk iftirasy (kaki kiri jadi tempat duduk). Baru nanti duduk untuk tahiyat akhir anda duduk tawaruk. Baca detail: Sunnahnya Shalat

MAKMUM MASBUQ

Bagaimana jika rakaat terakhir imam adalah rakaat pertama atau rakaat kedua saya ? Apa yang harus saya lakukan ? Apakah jika menjadi rakaat pertama saya saya duduk iftirasy saja atau disertai isyarat ? Jika menjadi rakaat kedua saya, apakah menjadi tasyahud awal saya ?

JAWABAN

Dalam kasus di mana rakaat terakhir imam adalah rakaat pertama makmum, maka a) makmum harus ikut seluruh gerakan imam, termasuk tahiyat akhir imam, kecuali salam. Posisi duduk adalah iftirasy. Saat imam salam, maka makmum berdiri untuk melanjutkan rakaat yang kurang; b) pada rakaat kedua, makmum melakukan tahiyat awal dengan duduk iftirasy. Dua rakaat berikutnya ditutup dengan tahiyat akhir dan salam dengan posisi duduk tawaruk.

Apabila makmum mengikuti dua rakaat imam (dalam kasus shalat empat rakaat), maka saat imam tahiyat akhir berarti makmum melakukan tahiyat awal dan posisi duduk adalah iftirasy. Kemudian setelah imam salam, makmum melanjutkan dua rakaat yang tertinggal dan ditutup dengan tahiyat akhir dan salam. Duduk dalam keadaan tawaruk. Baca detail: Shalat Berjamaah

October 21, 2018

Noda Tidak Bisa Hilang saat Wudhu Mandi

Noda Tidak Bisa Hilang saat Wudhu Mandi
NODA TAK BISA HILANG SAAT WUDHU DAN MANDI: APAKAH SAH?

Assalamu'alaikum

Pak ustadz, saya mau bertanya.

1.saat selesai mandi wajib yang berselang 2-3 hari bahkan 1 minggu, baru teringat bahwa ada bagian badan yang belum terbasuh dengan air. Berapa lama jeda waktu tidak muwalah yang dioerbolehkan ? Apakah mandinya harus diulang atau hanya harus membasuh bagian yang belum terbasuh saja ?

2.jika hanya membasuh bagian yang belum terbasuh saja, apakah harus berniat lagi atau hanya dibasuh saja ? Jika berniat, apakah niatnya ? (jika ada dalilnya bisa tolong sertakan biar saya terhindar dari was-was)

3.telapak kaki sering terlihat kotor karena sering menginjak tanah, setelah disikat masih ada noda tanahnya. Apakah hal itu menjadi penghalang air saat wudhu dan mandi wajib ?

4.apakah bekas luka yang sudah mengering atau biasa disebut koreng menjadi penghalang air merata pada kulit ? Jika iya, apakah harus dikerik ? Jika tidak, apakah koreng yang bisa dikerik jika tidak dikerik tidak mengapa ?

5.terkait masalah tidak muwalah dalam mandi wajib. Jika tidak disayriatkan untuk berniat lagi saat mengetahui ada bagian yang belum terbasuh, berarti dibolehkan membasuhnya saat mandi biasa ? Apakah juga tetap harus dilintaskan niat ? Jika harus, bagaimana niatnya ?

6.apa beda mandi wajib, janabah, junub ? Apakah niat seperti ini benar ? "aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu (wajib) karena Allat Ta'ala", saya sering berniat mandi wajib seperti ini.

Saya sering was-was ketika ada bagian yang luoa terbasuh pak ustadz, seringkali saya putus asa karena saya berniat dengan niatan yang saya buat sendiri, sering saya kewalahan untuk berniatnya. Setelah saya cari di internet ternyata tidak usah dengan niat. Untuk klarifikasi, makanya saya tanyakan pada pak ustadz. Mohon jawaban yang sejelas-jelasnya agar saya tidak bid'ah dan tidak was-was lagi. Karena saya sering sehabis mandi wajib kelupaan pada bagian tertentu yang belum terbasuh dan jedanya juga cukup lama ada bisa sampai 1 minggu baru teringat lagi.

JAWABAN

1. Tidak perlu diulang, cukup membasuh bagian yang belum terbasuh. Baca detail: Mandi Wajib Tidak Merata

Namun, apabila ingatan ada pada bagian badan yang belum terbasuh itu masih berupa asumsi, maka tidak perlu melakukan apa-apa karena asumsi itu tidak dianggap dan hukum mandinya tetap sah. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan: "Hukum sesuatu adalah kembali pada hukum asalnya" (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Dan kaidah fikih "Keyakinan tidak hilang karena keraguan" (اليقين لا يزول بالشك)

2. Tidak perlu berniat lagi. Karena niat mandi dan wudhu itu cukup di awal perbuatan dan tidak sah niat diucapkan di pertengahan perbuatan. Baca detail: https://www.konsultasisyariah.in/2015/02/kapan-niat-diucapkan.html

3. Apabila setelah disikat tidak bisa hilang, berarti noda tanahnya itu tidak berupa benda padat. Dalam hal ini, tidak menjadi penghalang. Itu sama dengan bekas warna inai (pacar, hena), pena, dll yang tidak harus dibuang. Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/44, menyatakan:

وإن كان عليه علك و شيء ثخين فيمنع الماء أن يصل إلى الجلد لم يُجْزِهِ وضوءُهُ ذلك العضوَ حتى يُزيلَ عنه ذلك ، أو يُزيلَ منه ما يعلم أن الماء قد ماسَّ معه الجلدَ كُلَّه ، لا حائل دونه " انتهى .

Artinya: Apabila pada tubuh (anggota wudhu) terdapat karet dan sesuatu yang tebal / padat sehingga mencegah air sampai ke kulit maka tidak sah wudhu kecuali setelah dihilangkan terlebih dahulu penghalang tersebut atau dihilangkan sesuatu yang diketahui bahwa air telah menyentuh kulit seluruhnya seandainya tidak ada penghalang.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/456, menyatakan:

إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل , ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه دون عينه أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته
Artinya: Apabila pada sebagian anggota tubuh terdapat lilin atau adonan atau pacar/inai dan yang serupa yang mencegah sampainya air pada anggota tubuh, maka tidak sah bersucinya baik (penghalang itu) banyak atau sedikit. Apabila masih tersisa pada tangan dan lainnya bekas inai/pacar tapi bukan bendanya atau bekas minyak wangi yang cair namun air bisa sampai pada kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya hanya tidak menetap maka sah bersucinya (wudhu/mandi wajib).

4. Tidak harus dikerik. Baca detail: Mandi Wajib Tidak Merata

5. Ya bisa dan tidak perlu dilintaskan niat baru. Baca detail: https://www.konsultasisyariah.in/2015/02/kapan-niat-diucapkan.html

6. Niat seperti itu sudah benar dan sah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

HUKUM BASAHAN SETELAH ISTINJAK

Setelah saya selesai bab kemudian saya istinja dengan air, setelah itu saya lap dengan handuk pada bagian kemaluan dan bagian belakang. Pada bagian kemaluan saya lupa apakah bagian lubang juga saya lap atau tidak, setelah itu saya pasang celana dan waktu itu kaki saya dalam keadaan basah karena belum saya lap, sewaktu pasang celana otomatis celana menjadi sedikit basah karena kaki basah dan memang cara itu biasa saya pakai biar saya tidak was-was, lalu saat sudah terpasang, pada celana dibagian kemaluan seperti ada basahan namun saya tidak tau basahan apa, saat saya pasang celana basaha itu keluar tepat pada bagian kemaluan. baru ketahuannya pada saat sudah pasang celana tadi, bukan pada saat sudah lama setelah pasang celana, kalaunya sudah lama setelah istinja pasti saya berpikiran bahwa ada cairan yang keluar, namun ini pada saat memasang celana dengan keadaan kaki basah, nah namun pada bagian kemaluan saya lupa apakah bagian lubang sudah saya lap atau tidak.

Pertanyaannya.

1.basahan apakah yang berbekas pada celana saya sewaktu saya memasang celana itu ?

2.bolehkah saya menghukumi basahan itu tidak najis ? Karena saya lupa apakah lubang kemaluan saya sudah saya lap atau belum tadi, jadi saya berasumsi bahwa itu adalah basahan bekas cebok dan juga basahan itu tidak jelas basahan apa ?

JAWABAN

1. kemungkinan basahan dari kaki anda.

2. Boleh.

Kotoran Kuku dan Koreng Penghalang Wudhu?

Kotoran Kuku dan Koreng Penghalang Wudhu?
MANDI WAJIB : HUKUM KORENG, KOTORAN KUKU DAN BEKAS LUKA APA TERMASUK PENGHALANG?

1.Berarti setelah mandi wajib selesai tetapi 1 atau 3 hari kemudian setelah mandi wajib teringat ada bagian yang tidak terkena air maka bagian tersebut hanya disiram air saja tanpa berniat lagi ?

2.Apakah koreng atau bekas luka yang mengering itu menjadi penghalang air drngan kulit ? Bagaimana jika korengnya bisa dikerik?

3.Apa saja yang menjadi penghalang air ke kulit saat wudhu atau mandi wajib ? Apakah bekas tahan yang tanahnya sudah tidak ada termasuk penghalang ?

4.apakah kotoran kuku menjadi penghalang air saat wudhu ? Saat saya mencari info tentang hal tersebut saya menemukan bahwa menurut imam Ghozali hal itu dimaafkan karena sulit dihindari. Apakah benar ?

JAWABAN

1. Ya. Namun perlu disadari bahwa apabila perasaan itu bersifat asumsi, maka tidak dianggap. Dalam arti mandi wajib anda dianggap sah. Hindari kebiasaan was-was. Itu bisa berbahaya bagi jiwa.

2. Tidak apa-apa. Termasuk dimaafkan. Dalam Hasyiyah Bajuri ‘Ala Ibni Qosim (madzhab Syafi'i), hlm. 1/51, dinyatakan:

ويجب إزالة ما عليهما من الحائل ، كالوسخ المتراكم من خارج ؛ إن لم يتعذر فصله ؛ وإلا لم يضر ، لكونه صار كالجزء من البدن... وكذلك : قشرة الدمل ، وإن سهلت إزالتها
Artinya: “Harus menghilangkan hal yang termasuk sebagai penghalang. Seperti kotoran yang bertumpuk-tumpuk dari luar. Kalau tidak ada uzur dalam memisahkannya. Kalau tidak bisa dan berbahaya maka tidak apa-apa (tidak perlu dibuang) karena ia menjadi bagian dari tubuh… begitu juga kulit bisul meskipun mudah untuk menghilangkannya.

Imam Nawawi dalam Al Majmuk, hlm. 2/232, menyatakan:

"قال أبو الليث الحنفي في نوازله: لو كان في الإنسان قرحة فبزأت [بمعنى : ارتفعت] وارتفع قشرها ، وأطراف القرحة متصلة بالجلد إلا الطرف الذى كان يخرج منه القيح ، فإنه مرتفع ولا يصل الماء إلى ما تحت القشرة : أجزأه وضوؤه " انتهى .
Artinya: Abu Laits al-Hanafi dalam Nawazil berkata: Apabila seseorang terdapat luka bernanah lalu hilang kulitnya sedangkan bagian dari luka itu bersambung dengan kulit kecuali bagian yang keluar nanah .. sedangkan air tidak sampai ke bagian kulit, maka wudhunya sah.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 1/187, menyatakan soal salah satu syarat sahnya wudhu:

وأن لا يكون على العضو ما يغير الماء [ ص: 187 ] تغيرا ضارا أو جرم كثيف يمنع وصوله للبشرة لا نحو خضاب ودهن مائع وقول القفال تراكم الوسخ على العضو لا يمنع صحة الوضوء ولا النقض بلمسه يتعين فرضه فيما إذا صار جزءا من البدن لا يمكن فصله عنه كما مر
Artinya: Pada tubuh tidak boleh terdapat benda yang dapat merubah (status air) dengan perubahan yang membahayakan atau benda tebal yang mencegah sampainya air pada kulit. Bukan semisal khidab (cairan pewarna) dan minyak wangi yang cair. Pendapat Al Qaffal: bertumpuknya kotoran pada anggota tidak mencegah keabsahan wudhu juga tidak membatalkan wudhu dengan menyentuhnya yang jelas fardhunya dalam hal apabila telah menjadi bagian dari badan yang tidak bisa dipisah sebagaimana penjelasan yang lalu.

3. Kalau tanah itu tebal dan keras (seperti semen yang mengkristal) itu bisa menghalangi, tapi kalau hanya debu tidak menghalangi. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

4. Ya benar dimaafkan. Suyuti al-Rahibani dalam kitab Matalib Ulin Nuha fi Syarhi Ghayat Al-Muntaha, hlm. 1/116, menyatakan:

وَلَا يَضُرُّ وَسَخٌ يَسِيرٌ تَحْتَ ظُفْرٍ وَنَحْوِهِ ، كَدَاخِلِ أَنْفِهِ ، وَلَوْ مَنَعَ وُصُولَ الْمَاءِ ، لِأَنَّهُ مِمَّا يَكْثُرُ وُقُوعُهُ عَادَةً ، فَلَوْ لَمْ يَصِحَّ الْوُضُوءُ مَعَهُ لَبَيَّنَهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذْ لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الْبَيَانِ عَنْ وَقْتِ الْحَاجَةِ. وَأَلْحَقَ بِهِ - أَيْ: بِالْوَسَخِ الْيَسِيرِ - الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ ابن تيمية : كُلَّ يَسِيرٍ مَنَعَ وُصُولَ الْمَاءِ ، كَدَمٍ وَعَجِينٍ فِي أَيِّ عُضْوٍ كَانَ مِنْ الْبَدَنِ ، وَاخْتَارَهُ قِيَاسًا عَلَى مَا تَحْتَ الظُّفْرِ . وَيَدْخُلُ فِيهِ الشُّقُوقُ الَّتِي فِي بَعْضِ الْأَعْضَاءِ
Artinya: Tidak apa-apa adanya kotoran yang sedikit di bawah / di dalam kuku dan sejenisnya seperti bagian dalam hidung. Walaupun itu mencegah sampainya air. Karena hal itu termasuk yang biasanya sering terjadi. Seandainya itu tidak sah niscaya Nabi akan menjelaskannya. Karena tidak boleh mengakhirkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan. Disamakan dengan kotoran yang sedikit adalah setiap hal yang sedikit yang mencegah sampainya air seperti darah, dan adonan di bagian tubuh manapun. Hal ini dianalogikan pada kotoran di dalam kuku. Termasuk juga ... yang terdapat di sebagian anggota tubuh.

ADA NODA DI CELANA, SUCI ATAU NAJIS?

Mau bertanya lagi pak ustadz terkait noda pada celana.

Saya masih bingung apakah ada tanda-tanda lain selain basahan dicelana pada saat keluar air mani atau madzi saat tidur ?

Malam tadi saya lupa bermimpi apa namun sekejap saya bangun karena merasakan seperti ada yang keluar, namun tidak ada tanda basahan. Setelah saya cek dengan teliti dengan penerangan yang terang, saya menemukan noda putih pada celana saya (kebetulan celana warna hitam). Apakah ada indikator lain ketika mani atau madzi keluar saat tidur selain basahan ? Jika kencing tentu sudah dapat dipastikan . Bau noda putih tersebut tidak saya ketahui baunya seperti bau apa, mungkin celananya tercampur keringat saya .

JAWABAN

Noda putih di celana dalam pria mengandung beberapa kemungkinan. Bisa mani, madzi atau kencing nanah yang biasa disebut dengan gonore. Kalau anda punya penyakit gonore (silahkan cek ke dokter) maka kemungkinan itu penyakit tersebut. Apabila itu yang terjadi, maka berarti celana anda najis. Kalau anda tidak menderita penyakit tersebut, maka bisa jadi itu adalah mani atau madzi. Tanda kalau mani: kalau sudah kering agak tebal di celana. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan



Menggosok Tubuh saat Mandi dan Wudhu

Menggosok Tubuh saat Mandi dan Wudhu
HUKUM MENGGOSOK TUBUH SAAT WUDHU DAN MANDI JANABAH

Apakah jika saat mandi wajib dan hendak meratakan air pada tubuh yang ditumbuhi bulu yang terlihat (betis dan sekitarnya dan juga tangan dan sekitarnya) harus digosok ? Begitu juga dengan tubuh yang ditumbuhi bulu-bulu halus yang hampir tidak nampak jika mata tidak didekatkan, bulu ini biasanya ada dibagian punggung ?

Saya menjadi was-was jika tidak digosok air tidak akan merata

JAWABAN

Tidak wajib menggosok tubuh saat mandi wajib/janabah, namun hukumnya sunnah. Karena bulu tubuh tidak menghalangi sampainya air ke tubuh. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/214, menyatakan:

مذهبنا أن دلك الأعضاء في الغسل وفي الوضوء سنة ليس بواجب ، فلو أفاض الماء عليه فوصل به ولم يمسه بيديه ، أو انغمس في ماء كثير ، أو وقف تحت ميزاب ، أو تحت المطر ناويا ، فوصل شعره وبشره أجزأه وضوءه وغسله , وبه قال العلماء كافة إلا مالكا والمزني ، فإنهما شرطاه في صحة الغسل والوضوء .

Artinya: Menurut madzhab Syafi'i menggosok anggota tubuh saat mandi janabah dan wudhu itu sunnah, tidak wajib. Apabila menyiramkan air pada tubuh dan airnya sampai tanpa menyentuh tubuh dengan tangan, atau masuk ke dalam air yang banyak atau berdiri di bawah mizab atau di bawah air hujan dengan niat lalu air sampai ke rambut dan kulit maka sah wudhu dan mandinya. Ini pendapat ulama dari semua ulama kecuali madzhab Maliki dan Al-Muzani. Kedua ulama mensyaratkan menggosok tubuh untuk sahnya mandi dan wudhu.

Selain itu, dugaan kuat sampainya air ke seluruh tubuh itu sudah cukup tanpa harus yakin 100% akan meratanya air.
Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/54, menyatakan:


ولا يجب تيقن عموم الماء جميع العضو بل يكفي غلبة الظن به. انتهى.

Artinya: Tidak wajib keyakinan meratanya air ada seluruh tubuh. Cukup asumsi kuat atas meratanya air.

Al-Bakri dalam Ianatut Thalibin, hlm. 1/54, menjelaskan maksud Al Malibari di atas:

وفي حاشية إعانة الطالبين: قوله: ولا يجب تيقن إلخ ـ أي في الوضوء وفي الغسل. وقوله: عموم الماء ـ أي استيعابه جميع العضو. قوله: بل يكفي غلبة الظن به ـ أي بعموم الماء جميع العضو. انتهى

Artinya: Kalimat "Tidak wajib keyakinan.." maksudnya dalam wudhu dan mandi wajib. Kalimat "meratanya air" maksudnya meratanya air pada seluruh tubuh. Kalimat "cukup dugaan kuat" yakni atas meratanya air pada seluruh tubuh.

MENGGOSOK TUBUH DENGAN TANGAN SAAT MANDI

Yang terakhir masalah bersuci.

1.bolehkah berniat mandi wajib atau wudhu hanya berdasarkan keasadaran bahwa kita berhadas besar dan kecil saja ? Misalnya saat mimpi basah terlintas niatan mau mandi wajib, apakah hal itu termasuk niat atau bukan ?


2.bolehkah berniat mandi atau wudhu 2 kali ? Saat sebelum mulai dan saat air mengenai anggota tubuh pertama ?

3.bolehkah berniat mandi atau wudhu hanya dengan "aku niat wudhu/mandi wajib karena Allah" ?

4.bolehkah berwudhu dengan cara mengalirkan air dari keran tanpa menampungnya ditelapak tangan ? Jadi saat air mengucur pada tangan kanan, tangan kiri menggosok tangan kanan ?

5.bolehkah saat mandi wajib meratakan airnya dengan cara digosok dengan tangan ?

6.apakah bulu halus yang hampir tidak kelihatan jika mata tidak mendekat sedekat-dekatnya itu menjadi penghalang air ke kulit saat mandi wajib ? Apakah harus digosok-gosok ? Bagaimana dengan bagian punggung yang ada bulu halusnya ?

7.saya sering mendapati seperti kotoran pada punggung kuku, entah kotoran apa itu, kotorannya hanya seperti ujung peniti atau lebih besar sedikit, jika disenter akan nampak. Apakah itu dimakfu dalam mandi wajib dan wudhu ? Atau saya yang berlebihan ?

JAWABAN

1. Bukan niat. Niat itu harus dilakukan menjelang akan atau bersamaan dengan menyiramkan air ke tubuh dalam kasus mandi wajib. atau menjelang akan atau bersamaan dengan membasuh muka dalam kasus wudhu.

2. Boleh saja tapi yang berlaku hanya satu. Yaitu menjelang air mengenai tubuh pertama.

3. Boleh.

4. Boleh.

5. Boleh. Pada dasarnya tidak perlu digosok. Cukup mengenanya air ke tubuh. Lihat keterangan di atas.

6. Tidak jadi penghalang.

7. Kotoran kuku hukumnya dimakfu dan wudhu maupun mandinya tetap sah. Baca detail: Mandi Wajib tidak Merata

October 20, 2018

Hukum Niat Sebelum Perbuatan Ibadah

Hukum Niat Sebelum Perbuatan Ibadah
HUKUM NIAT SEBELUM PERBUATAN (TIDAK BERSAMAAN)

Untuk masalah niat, bolehkah dilakukan sebelum sesaat melakukan rukun pertama ibadah atau taharah ? Apakah ada imam madzhab yang membolehkannya ?

Karena saya sering kali merasa kesulitan untuk merangkai kalimat niat jika berbarengan, makanya saya berniat dua kali, sebelum melakukan rukun dan bersamaan dengan rukun suatu ibadah atau taharah .

JAWABAN

Menurut madzhab Syafi'i: boleh niat ibadah sesaat sebelum perbuatan.
Menurut madzhab Hanafi: boleh niat ibadah jauh sebelum ibadah dilakukan.
Menurut madzhab Hanbali: boleh niat ibadah beberapa saat sebelum ibadah.

URAIAN

Menurut madzhab Syafi'i, niat idealnya bersamaan dengan awal perbuatan ibadah. Namun ada pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan boleh dilakukan sesaat sebelum awal ibadah. Imam Nawawi dalam kitab Raudhah At-Thalibin, hlm. 1/47 menyatakan:

وإن تقدمت النية من أول الوضوء واستصحبها إلى غسل جزء من الوجه ، صح ، وحصل ثواب السنن ، وإن اقترنت بسنة من سننه المتقدمة ، وهي التسمية ، والسواك ، وغسل الكف ، والمضمضة ، والاستنشاق ، ثم عزبت قبل الوجه ، فثلاثة أوجه . أصحها : لا يصح وضوءه . والثاني : يصح . والثالث : يصح إن اقترنت بالمضمضة أو الاستنشاق دون ما قبلهما . ولنا وجه ضعيف أن ما قبلهما ليس من سنن الوضوء ، بل مندوبة في أوله ، لا منه . والصواب : أنها من سننه .
Artinya: Apabila niat mendahului awal perbuatan wudhu dan terus berlanjut sampai membasuh sebagian dari wajah, maka sah dan mendapat pahala kesunnahan. Apabila niat bersamaan dengan suatu sunnah dari sunnah-sunnahnya wudhu yang awal yaitu baca bismilah, siwak, membasuh telapak tangan, berkumur, dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) lalu tidak berniat sebelum membasuh wajah maka hukumnya ada tiga pendapat: a) tidak sah (ini yang paling sahih); b) sah; c) sah apabila bersamaan dengan berkumur atau istinsyaq tidak sebelum keduanya.

WAKTU NIAT SHALAT MENURUT MAZHAB HANBALI, HANAFI, MALIKI

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/280, menyatakan:

قال أصحابنا : يجوز تقديم النية على التكبير بالزمن اليسير ، وإن طال الفصل أو فسخ نيته بذلك ، لم يجزئه .
Artinya: Ulama mazhab Hanbali berkata: Boleh mendahulukan niat dari takbir asal dengan waktu yang sedikit. Apabila lama jaraknya atau rusak niatnya maka tidak sah

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk hlm. 3/243 mengutip pendapat mazhab Hanbali dan Hanafi soal ini:

وقال أبو حنيفة وأحمد : يجوز أن تتقدم النية على التكبير بزمان يسير بحيث لا يعرض شاغل عن الصلاة ، وقال : يجب أن تتقدم النية على التكبير ويكبر عقبها بلا فصل ولا يجب في حال التكبير . وقال أبو يوسف وغيره من أصحاب أبي حنيفة إذا خرج من منزله قاصدا صلاة الظهر مع الإمام فانتهى إليه وهو في الصلاة فدخل معه فيها ولم يحضره أنها تلك الصلاة أجزأه
Artinya: Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal berkata: Boleh mendahulukan niat dari takbir dengan jarak sedikit sekiranya tidak memalingkan dari shalat. Ahmad berkata: wajib mendahulukan niat dari takbir dan takbir setelahnya tanpa terpisah dan tidak wajib pada saat takbir. Abu Yusuf dan ulama mazhab Hanafi lainnya berkata: Apabila keluar dari rumahnya bermaksud untuk shalat Zhuhur bersama imam (berjamaah) lalu dia menunggu imam untuk shalat dan masuk shalat bersama imam dan tidak menghadirkan niat shalat lagi maka shalatnya sah.

NODA PUTIH DI CELANA DALAM

Assalamu'alaikum pak ustadz.

Saya mau bertanya.

Pada saat bangun tidur saya mendapati ada noda putih yang tidak terlalu nampak pada celana bagian dalam saja, sedangkan luarnya tidak nampak. Sebelumnya saya memang merasa sepeti ada yang keluar pada waktu malam hari, tetapu saya cek tidak ada basah dan tidak ada tanda basahan, lalu pada pagi hari saya cek kembali dengan penerangan yang maksimal, saya dapati ada noda putih yang sedikit dan motifnya tidak bulat namun nodanya seperti sedikit tersebar.

Pertanyaannya.

1.noda apakah itu pak ustadz ? Apakah najis ?

2.jika saya menghukumi itu mani apakah boleh ?

3.jika itu najis, apakah tempat tidur beserta bantal, guling selimut saya menjadi najis ? Jika menjadi najis apakah hanya sarung bantal, guling, dan sprei tempat tidur saja yang menjadi najis ?

4.jika menjadi najis, apakah menjadi najis hukmi atau aini ?

Karena saya tidak tau apakah noda itu najis atau bukan, maka sampai saat ini saya terus tidur di tempat tidur saya tanpa mengganti sarung bantal guling dan sprei.

5.apakah jika najis, najisnya akan berpindah kepada pakaian saya ?

Ada beberapa kasus lagi pak ustadz, masih seputar najis dan akan sedikit keluar dari topik.

JAWABAN

1. Kalau tidak banyak berarti bukan mani. Kalau bukan mani berarti najis.
2. Kalau mani umumnya bekasnya besar, sekitar satu koin atau lebih. Kalau memang sebesar koin atau lebih maka bisa dianggap mani. Kalau lebih kecil dan bekasnya tidak tebal, maka kemungkinan besar bukan mani.

3. Kalau anda memakai celana dalam, maka yang pasti najis celana dalamnya saja. Sedangkan yang lain tidak najis kecuali kalau ada bukti menularnya najis tersebut. Tanpa ada bukti bekas najis maka tidak najis.

4. Kemungkinan tidak najis. Kalau ada bukti, berarti najis ainiyah. Namun lebih cenderung tidak najis kalau tidak ada bekasnya di tempat lain.

5. Lihat jawaban poin 3 dan 4.

LUPA DAN RAGU APA SUDAH ISTINJAK ATAU BELUM?

Saya sering lupa apakah sudah istinja saat buang air kecil. Pada saat itu saya BAB dan otomatis saya juga BAK, toilet dirumah saya toilet duduk. Nah, pada saat sudah selesai, saya lupa apakah saya sudah membersihkan qubul atau belum.

Pertanyaannya.

1.jika dalam keadaan lupa apakah sudah beristinja atau belum seperti saya, apa yang harus saya lakukan ? Saya sudah terlanjur handukan dan mengelap qubul danmemakai pakaian.

2.bolehkah dalam keadaan ini merujuk kepada kebiasaan saya ? Kebiasaan saya sering mencuci kemaluan dahulu sebelum mencuci dubur. Namun karena saat itu saya sedang melakukan aktivitas lain yaitu membersihkan noda pada tangan, alhasil ketika sudah selesai saya lupa apakah sudah mencuci qubul atau belum.

3.apakah ada pendapat imam yang mengatakan bahwa percikan air istinja tidak najis ? Saya sering was-was dalam percikan air istinja BAB dan BAK, bahkan saya duduk di closet duduk pun was-was dan akhirnya saya harua mencuci semua bagian bawah saya mulai dari pinggang.

4.pak ustadz, apakah najis yang tidak terlihat itu termasuk najis hukmiyah ? Saya terpegang sesuatu noda pada celana saya, noda itu putih saya tidak tau noda apa. Saat tersentuh tangan saya tidak ada bekas apapun dan tidak ada bau apapun.

5.jika percikan air istinja itu najis lalu mengenai handuk yang basah, apakah akan menjadikan seluruh handuk najis ?

6.apakah betul najis hukmiyah tidak akan berpindah meskipun terkena basahan yang bukan air mutlak ?

7.saat kentut dan mengeluarkan bau busuk dan baunya melekat pada celana, apakah itu menjadikannya najis ? Apakah bau kentut dan bau feses itu berbeda pak ustadz ? Saya sering was-was saat kentut takut bau feses yang keluar dan akhirnya saya memilih untuk menahannya terus.

JAWABAN

1. Istilah lupa itu sama dengan ragu. Yakni anda dalam kondisi ragu apakah sudah istinja kencing atau belum. Dalam hal ini, yang berlaku adalah kebiasaan yang terjadi. Apabila biasanya kalau BAB, selalu istinjak qubul dan dubur, maka demikian juga kondisi saat anda merasa ragu. Selain itu, umumnya orang yang BAB otomatis istinjak depan dan belakang.

2. Ya, boleh. Justru itu yang berlaku. Jadi, perasaan anda yang merasa lupa itu tidak dianggap. Yang terjadi adalah anda dianggap sudah istinjak depan belakang.

3. Percikan istinjak itu najis. Namun kalau sedikit dan tidak kelihatan maka hukumnya dimakfu. Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?

4. Benda yang tidak terlihat itu bukan najis hukmiyah. Najis hukmiyah itu adalah najis yang sudah hilang benda najisnya tapi belum dibasuh dengan air. Misalnya, ada kotoran ayam di lantai, ini disebut najis ainiyah. Lalu, kotoran itu dibuang pakai tisu sampai hilang bendanya, maka ini disebut najis hukmiyah karena masih belum dibasuh air. Setelah dibasuh air baru disebut suci. Tentang noda putih di celana anda, kalau tidak jelas berasal dari mana dan tidak berbau, maka dianggap suci karena kembali pada hukum asal celana anda yang suci.

5. Dimakfu. Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?

6. Ya menurut madzhab Maliki najis hukmiyah tidak menularkan najis. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki

7. Bau kentut tidak najis walaupun sangat berbau. Benda yang keluar dari qubul dan dubur itu dianggap najis apabila berupa benda (padat atau cair). Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

October 17, 2018

Hukum Mandi Junub Tidak Merata

Hukum Mandi Junub yang Tidak Merata
Ringkasan: a) Orang yang mandi lalu setelah sehari dia baru ingat ada bagian yang tidak dibasuh, maka boleh membasuh yang tidak terbasuh saja tanpa harus mengulangi dari awal lagi. b) Bekas luka yang kering, bisul, koreng atau kotoran kuku tidak harus dibersihkan dulu sebelum mandi atau wudhu.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MANDI WAJIB YANG TIDAK MERATA
  2. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


MANDI WAJIB YANG TIDAK MUWALAT (BERSEGERA)

Assalamu'alaikum pak ustadz, izin bertanya.

1.bagaimana hukumnya mandi wajib yang tidak muwalah (tidak bersegera, ada sebagian badan yang tidak terbasuh dan baru dibasuh beberapa hari kemudian) ?

2.bagaimana hukumnya setelah lewat 1 hari setelah mandi wajib lalu baru ingat ada bagian yang belum tersiram air lalu disiram air ? Apakah mandi wajibnya sah ? Apakah termasuk tidak mulawah atau bukan ?

3.jika ingin melanjutkan mandi wajib yang tidak muwalah, bagaimana niatnya ? Setelah lewat 1 hari setelah mandi wajib saya melihat ada bagian yang tertutup sesuatu yang menghalangi air merata ke kulit.

4.seberapa lama jeda waktu tidak muwalah ? Apakah lewat 1 hari setelah mandi wajib masih bisa menjadi sah mandi wajibnya setelah menyiram bagian yang lupa disiram ?

5.apakah lubang hidung, rongga mulut, lubang kemaluan laki-laki, lubang telinga, pusar dan lubang dubur wajib dimasukkan air ? Jika tidak bagaimana cara meratakan air yang benar pada bagian tersebut ?

6 bagaimana cara meratakan air pada kelopak mata ?

JAWABAN

1. Tidak apa-apa. Mandinya tetap sah.

2. Mandinya tetap sah. Termasuk mandi yang tidak muwalah, tapi hukumnya sah. Karena muwalah itu tidak wajib dalam mandi junub menurut mayoritas ulama madzhab empat.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 11/100 – 101, dijelaskan:

التّرتيب والموالاة في الغسل غير واجبين عند جمهور الفقهاء. وقال اللّيث: لا بدّ من الموالاة. واختلف فيه عن الإمام مالك، والمقدّم عند أصحابه: وجوب الموالاة. وفيه وجه لأصحاب الإمام الشّافعيّ. فعلى قول الجمهور: لو ترك غسل عضو أو لمعة من عضو، تدارك المتروكَ وحدَه بعدُ، طال الوقت أو قصر
Artinya: Tertib (berurutan) dan muwalah (berkelanjutan) ketika mandi, hukumnya tidak wajib menurut pendapat mayorits ulama. Sementara Imam al-Laits berpendapat, harus muwalah. Sementara riwayat dari Imam Malik, ada 2 riwayat pendapat yang berbeda. Pendapat yang lebih dipilih ulama malikiyah adalah wajib muwalah. Ini juga pendapat sebagian syafiiyah. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, jika ada orang yang belum mencuci salah satu anggota badan atau ada celah yang belum kena air maka dia cukup membasuh bagian yang tidak kena air setelah mandi, baik waktunya panjang atau sebentar."

3. Tidak perlu niat lagi. Niatnya sudah dilakukan di awal mandi.

4. Tidak ada ketentuan jedanya. Jadi, selang satu hari tidak apa-apa. Sebagaimana dijelaskan di poin 2.

5. Yang wajib terkena air adalah tubuh bagian luar. Sedangkan dubur dan kemaluan perempuan maka yang wajib dibasuh hanya bagian yang terlihat saat duduk.

6. Cukup terkena air bagian luar kelopak mata.
Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib