March 26, 2019

Apakah Istri Masih Harus Menjalankan Kewajibannya Saat Proses Pengadilan

APAKAH ISTRI MASIH HARUS MENJALANKAN KEWAJIBANNYA SAAT PROSES PENGADILAN

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Nama saya Mo dan istri En.
Saat ini saya dihadapkan pada masalah istri saya yang meminta cerai.
Alasannya karena saya tidak perhatian, tidak peduli dengan dia, perkataan saya kasar dan masalah ekonomi.

Saya sudah meminta maaf dan berjanji akan berubah serta memperbaiki diri tetapi istri tidak mau memberi kesempatan.

Belakangan saya ketahui bahwa istri saya selingkuh dengan teman lamanya.
Lelaki itu mendukung secara moril maupun materiil supaya istri bercerai dengan saya. Sampai sekarangpun mereka kerap berkomunikasi melalui HP.

Mertua saya juga mendukung perceraian istri saya sedangkan saya tidak mau bercerai karena saya masih mencintai dia dan merasa sayang kepada anak² saya.
Saya coba menyadarkannya, mengingatkannya bahwa perbuatannya itu salah tetapi istri tidak merasa bersalah. Tidak pernah dia mencoba meminta maaf kepada saya.

Sekarang dia sudah tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri karena menurut dia/masukan dari LBH, hal itu tidak diperbolehkan selama proses mengurus surat² cerai.

Pertanyaan saya,

1. apakah istri masih harus menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri pada saat proses pengurusan syarat perceraian di Pengadilan Agama?

2. Dan apakah hukumnya istri meminta cerai karena adanya orang ketiga?

Demikian pertanyaan saya. Mohon maaf jika ada kata² yang salah.
Terima kasih dan Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

JAWABAN

1. Ya, istri wajib menjalankan kewajibannya. Karena sebelum ada keputusan hakim, maka statusnya masih sebagai istri yang sah dari suaminya.
Baca detail:
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
- Hak dan Kewajiban Suami Istri

2. Kalau istri meminta cerai karena adanya orang ketiga, maka hukumnya berdosa. Namun kalau minta cerainya itu dilakukan karena sebab-sebab yg timbul dari kesalahan suami seperti KDRT, tidak diberi nafkah atau lainnya, maka menjadi haknya istri untuk meminta cerai.
Baca detail:
- Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
- Istri Minta Cerai, Tidak Mencium Bau Surga?
- Hukum Gugat Cerai (Khuluk)
- Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

TAK DINAFKAHI SUAMI

Assalamualaikum.......

Saya Riri (wanita),perkawinan kami sudah 22th
Mau curhat soal perkawinan saya. Bagaimana menurut islam.
Suami saya orang yg tidak ngoyo ataupun tidak gigih dalam mencari nafkah. intinya tidak mau berusaha.
Semua dia bergantung dengan saya, kebeneran saya buka usaha kecil-kecilan dengan kawan saya.
Anak-anak saya ada 3 ustadz sedang butuh2 nya dana. yang besar sdh wisuda dan sama sekali suami tidak ada membantu, yang ke 2 mau masuk kuliah, ke 3 SD kelas 1. dan sama sekali suami tidak mau tahu atau mau tanya perkembangan anaknya.
Yang saya buat sedih dan kesal, sama sekali tidak bisa diharapkan :

1. kasih uang juga tidak pernah kalau pun ada harus di minta dulu atau dia sering ngomong gak ada uang
2. Tidak pernah bisa mendidik anak atau kasih contoh yang baik kepada anak terutama dalam sisi agama?
3. Tidak pernah perduli dengan perkembangan anak. dia hanya perduli dengan dirinya sendiri.
4. Selalu santai karena dia berfikir dengan adanya saya semua beres
5. secara agama dia solat dan ngaji
6. belum lama ketahuan dia pacaran dengan teman kuliahnya dulu dan sudah berbuat tidak senonoh 1 kali katanya. alasannya perhatian dengan dia

Saya benar-benar sedih dan stress dibuatnya. Bagaimana saya bisa menghormati dia kalau sifatnya begini terus. udah macem-macem cara saya menegur dari bicara baik-baik sampai kenceng. tapi cuma masuk kuping kiri dan keluar kanan.
Saya hanya kasihan dengan anak saya yang kecil. dia biasa di rumah berdua. tapi kalau saya pertahankan juga tidak baik dampaknya. dia tidak pernah ajarin agama atau tata cara yang baik kepada anak. (contoh : tidak taruh baju pd tempatnya, tidak ajarin kerjain PR, tidak diajak sholat, dll) dia lebih seneng suruh main game biar anaknya anteng.

Intinya begitu ustadz. Saya harus bagaimana? saya cuma pingin hidup tenang. dan kalau dipertahankan saya takut dosa sama suami. kalau dilanjutkan juga bagaimana takut dosa juga, kalau cerai takut dosa. saya sudah berdoa di mekah sebelum dia selingkuh dengan pacarnya.
Saya bingung ustadz. Semoga ustadz bisa kasih masukan. Terima kasih sebelumnya.

Wasalam,

JAWABAN

Tidak adanya nafkah dari suami dan pernah terjadi selingkuh oleh suami sudah cukup menjadi alasan bagi istri untuk meminta cerai baik secara agama maupun secara negara. Kalau itu yang anda inginkan, maka tidak ada masalah bagi anda untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai.
Baca detail:
- Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
- Menyikapi Pasangan Selingkuh
- Istri
Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah


MANTAN SUAMI TAK MAU MENAFKAHI ANAKNYA

assalamualaikum, ,perkenalkan saya erni dari palembang
Saya mau sedikit meminta saran, ,bagaimana cara saya menghadapii mantan suami saya yg tidak mau bertanggung jawab masalah anak"nya, ,baik masalah keuangan ataupun kepeduliannya
Padahal sebenarnya dia mampu untuk menafkahi anak"nya
Dia terlalu sibuk dengan urusan dia sendiri sampai dia lupa pada anak"nya, ,setiap saya mau pertemukan dia sama anak"nya pasti dia marah". .
Terima kasih sebelumnya, ,

JAWABAN

Bicaralah langsung sama dia tentang kewajibannya menafkahi anaknya. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

Kalau tidak dipedulikan, anda dapat meminta tolong pada orang lain yg dekat dengan mantan suami anda.

March 24, 2019

Doa Agar Hati Tenang dan Cerdas

DOA AGAR HATI TENANG, CERDAS DAN SEHAT

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Nama saya WANITA. Saya ingin bertanya. Saya sering mengalami perasaan yang mengganjal di hati. Hati rasanya kacau tapi entah apa penyebabnya. Banyak rasa yang terpendam, yang tidak pernah saya ungkapkan. Dan akhirnya saya hanya bisa menangis. Ada apa sebenarnya di diri saya ini??? Mohon di bantu Ustadz/Ustadzah

JAWABAN

Sebaiknya anda ungkapkan apa yang anda rasakan pada orang terdekat anda seperti ibu atau ayah atau saudara kandung yang bisa mengerti keadaan anda. Jangan menyimpan perasaan sekecil apapun. ungkapkan perasaan yang mengganggu anda, maka insyaallah rasa kacau dan galau itu akan hilang.

Di samping itu, rajinlah melakukan shalat fardhu dan berdua setiap shalat. Baca doa berikut setelah shalat:

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نَفْسِي مُطْمَئِنَّةً تُؤْمِنُ بِلِقَائِكَ وَ تَرْضَى بِقَضَائِكَ،اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي فَهْمَ النَّبِيِّيْ وَ حِفْظَ الْمُرْسَلِيْن وَ إِلْهَامَ الْمَلَائِكَةِ الْمُقَرَّبِيْن،اَللَّهُمَّ عمر لِسَانِي بِذِكْرِكَ وَ قَلْبِي بِخَشْيَتِكَ وَ سري بِطَاعَتِكَ

Artinya: Ya Allah jadikan diriku jiwa yang tenang yang percaya akan bertemu dengan-Mu dan ridho dengan takdir-Mu. Berilah aku anugerah pemahaman para Nabi dan daya ingat para Rasul dan ilham para Malaikat. Jadikan lidahku selalu berdzikir padaMu dan hatiku takut pada-Mu dan hatiku selalu taat pada-Mu.
Baca detail: Doa Agar Disayang

WAS-WAS KARENA PENYAKIT OCD

assalammualaikum ust. saya mau bertanya. bagaimana hukumnya seseorang yang terkena was was yang dalam was was tersebut dia disuruh melakukan sesuatu dengan konsekuensi jika tidak melakukan akan ada hal buruk yang terjadi.

misalnya, seseorang yang sedang berjalan di dekat dinding. kemudian datang was was yang menyuruh menyentuh dinding sebanyak 5 kali atau tidak nanti keluarganya meninggal. oleh karena itu dia melakukannya. was was ini begitu aneh ust.

bagaimana hukum orang yang sudah terlanjur melakukannya? apakah dia sudah di anggap keluar dari islam karena melakukan syirik?

Bagaimana pula hukumnya melakukan/mengerjakan was was yang ada di dalam hati?
terimakasih ust.

JAWABAN

Was-was yang menimpa anda bisa jadi adalah penyakit OCD. Apabila itu benar, maka secara hukum syariah tidak masalah. Tidak dosa. Karena itu di luar kehendak anda. Baca detail: Was-was karena OCD

Adapun melakukan perbuatan was-was yg ada dalam hati itu tergantung dari perbuatannya. Apabila perbuatan dosa maka berdosa. Apabila perbuatan mubah, maka tidak apa-apa.

CARA TAUBAT DARI SIHIR

Assalamu'alaikum ustadz

1. Apa hukumnya sihir dalam islam?
2. Benarkah tukang sihir harus dibunuh?
3. Bagaimana cara bertaubat dari sihir?
4. Jika bertaubat apakah taubatnya diterima?
5. Dan apa hukum menceritakan masalalunya (yang pernah melakukan sihir) kepada orang lain/pemerintah?

Jazakallahu khayron

JAWABAN

1. Haram. Baca detail: Hukum Belajar Ilmu Sihir / Santet

2. Tidak benar.

3. Tidak mengulangi lagi dan membuang ilmu-ilmu sihir yang dipelajari. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

4. Seluruh taubat akan diterima. Termasuk dosa syirik/kafir. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

5. Haram membuka aib masa lalu. Kecuali pada ulama untuk bertanya seperti yang anda lakukan saat ini pada kami. Baca detail: Menyimpan Aib

TAK BISA LEPAS DARI JUDI ONLINE

Asa pak..mhon maaf dgn sebesar"a..saya ini udh gila dan udh ga ga bisa lepas dr judi online.pikiran tak karuan.hati tak tenang.kerjaan jd kacau.pasangan jd menjauh.kluarga jd g percaya!! Mhon u arahan nya supaya bisa taubat dan sprti Kya lagi.rasanya saya udh cape dn putus asa ngjalani hidup sprti ini.tks wasalam

JAWABAN

Pertama yang harus dilakukan adalah berhenti total dari segala bentuk judi. Caranya, harus dimulai dengan kemauan dan niat yang kuat untuk berhenti. Setelah itu, untuk sementara hentikan segala bentuk aktivitas online/internet. Buang HP android/iphone anda. Gunakan HP jadul yg tidak bisa koneksi internet. Kalau biasa berinternet via laptop/komputer, maka putuskan hubungan internetnya.

Kedua, datang ke ulama NU terdekat. cobalah ikut kegiatan dzikirnya yang dilakukan secara berjamaah. Ikuti secara konsisten dan mintalah ijazah wirid yang dapat dilakukan secara istiqomah.

Ketiga, jauhi pergaulan dengan teman-teman online maupun offline yang bisa berpengaruh buruk pada anda. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Keempat, lakukan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

BEDA AQIQAH DAN SYUKURAN KELAHIRAN ANAK

Assalamualaikum ustadz

Saya mau bertanya,
1. kalau misalkan saya nanti lahiran anak apakah wajib harus aqiqah mengingat kondisi keuangan yang belum memadai, tetapi kalau ada rezeki berebih inshaa alloh saya mau aqiqah.
2. kalau memang tidak bisa aqiqah apakah di perbolehkan untuk syukuran/pengajian biasa sambil pemberian nama sesuah 7 hari anak saya lahir tanpa harus potong kambing.

Mohon pencerahan nya ustadz
Terimakasih

JAWABAN

1. Tidak wajib. Aqiqah atau menyembelih kambing atas kelahiran anak itu hukumnya sunnah.Baca detail: Akikah

2. Boleh. Baca detail: Memberi Nama yang Baik Bagi Anak

SULAM BEDAK

Assalamualaikum ustd,saya mau nnya boleh kah dalam islam itu tretment bb glow/sulam bedak? Sebelumnya terimakasih ustd mohon bantuannya dijawab

JAWABAN

Bagi istri dibolehkan apabila diberi ijin suaminya. Bagi wanita tidak bersuami, ulama berbeda pendapat antara yang membolehkan dan mengharamkan. Baca detail: Hukum Make up bagi Wanita

SERTIFIKASI TANAH WAKAF

assalamualaikum
saya pengurus dkm.. ada wakaf tanah/sawah masih atasnama pribadi
bagaimana proses menjadi sertifikat wakaf dengan nama masjid.. apa perlu buat yayasan ? mohon penjelasan. terima kasih

wasalam

JAWABAN

Secara agama, tanah yang sudah diniatkan untuk diwakafkan oleh pemiliknya itu otomatis sah menjadi tanah wakaf dan haram digunakan untuk selain itu.

Namun secara negara, tanah tersebut harus dibalik nama sehingga sah secara negara menjadi tanah wakaf. Caranya adalah dengan mengajukannya ke instansi terkait. Untuk tahapan pengurusan sertifikasi tanah wakaf, lihat tahapannya di sini: Cara Sertifikasi Tanah Wakaf


March 23, 2019

Hukum Sumbangan untuk Pembangunan Gereja

SUMBANGAN RUMAH IBADAH NONMUSLIM

Assalamulaikum ustadz
saya adalah pegawai pemerintahan, semua pegawai di pemerintahan kami menerima anjuran untuk memberikan sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah di Lembaga Pendidikan karena adanya kekurangan anggaran.

Terkait hal tersebut ada yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana hukum memberikan sumbangan kepada pemerintah, dimana sumbangan tersebut digunakan untuk pembagunan rumah ibadah, bukan hanya masjid tapi juga untuk rumah ibadah non muslim.
2. Bagaimana seharusnya pemerintah dalam memerhatikan kepercayaan non muslim khususnya rumah ibadah non muslim

Tarimakasih ustadz
Wssalamulaikum

JAWABAN

1. Kalau sumbangan itu merupakan kebijakan pemerintah, maka menjadi kewajiban anda sebagai pegawai untuk menaatinya. Adapun sumbangan untuk pembangunan masjid, maka itu dianggap amal baik dan mendapat pahala. Sedangkan sumbangan pada tempat ibadah non-muslim, maka itu tidak apa-apa asal tidak dimaksudkan untuk mengagungkan agama mereka.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 6/219, menyatakan:

" [وذكر القاضي أنه لو أوصى لحصر البِيَع وقناديلها، وما شاكل ذلك، ولم يقصد إعظامها بذلك، صحت الوصية؛ لأن الوصية لأهل الذمة، فإن النفع يعود إليهم، والوصية لهم صحيحة] اهـ.

Artinya: Al Qadhi Abu Ya'la bin Al-Qurra-- salah satu ulama fikih Hambali (w. 458 H.)-- menyatakan bahwa apabila seseorang berwasiat sejumlah uang untuk kafir dzimmi untuk menjual lilin dan yang terkait dan tidak bermaksud untuk mengagungkan hal itu, maka sah wasiatnya. Karena wasiatnya pada kafir dzimmi. Manfaatnya kembali pada mereka. Dan wasiat pada kafir dzimmi itu sah.

2. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan fasilitas pada seluruh warga, baik muslim maupun non-muslim dengan dasar kemaslahatan bagi semua. Termasuk dalam masalah sarana ibadah. Dr. Syauqi Allam, mufti Mesir saat ini, menyatakan:

فبناء الكنائس جائزٌ شرعًا وفقًا للشريعة الإسلامية إذا احتاج أصحابها إلى ذلك في عباداتهم وشعائرهم التي أقرهم الإسلام على البقاء عليها
إنَّ الامر ليس منوطًا بالأشخاص العاديين في الدولة؛ بل هي أمورٌ مُتعلقة بولي الأمر ينظر فيها إلى المصلحة العامة بين أبناء الوطن الواحد فيُعطى المواطنين المسيحيين حق بناء دور العبادة وممارسة حياتهم الطبيعية بالاستمتاع بما لهم من الحقوق والالتزام بما عليهم من الواجبات وفق اللوائح والمواد القانونية المنظمة لذلك.

Artinya: Membangun gereja itu boleh secara syariah sesuatu dengan tuntunan syariah Islam apabila penganutnya membutuhkan itu untuk melaksanakan ibadah dan syiarah mereka yang diakui Islam untuk tetap eksis.... Urusan dalam suatu negara tidak ditentukan oleh individu melainkan terkait dengan pemerintah di mana pemerintah mempertimbangkan kemaslahatan bagi seluruh warga negara yang satu. Oleh karena itu, pemerintah memberikan hak pada umat Kristiani untuk membangun sarana ibadah serta menjalankan kehidupan mereka secara normal dengan dapatnya menikmati hak dan kewajiban sesuai undang-undang yang ditetapkan. (Lihat detail: https://goo.gl/QPwWfZ )
Baca detail: Sikap Muslim pada Non Muslim

KERJA DENGAN SOFTWARE BAJAKAN, BAGAIMANA HUKUM GAJINYA?

Assalamualaikum ustadz,

Saya mau bertanya tentang penghasilan seseorang superintendent yang menggunakan software bajakan yang ada pada laptop pribadinya. Hal tersebut hanya sebagian pekerjaannya dan tidak mencakup keseluruhan jam kerja : yaitu seperti merekap hasil kebutuhan operasional dan belanja peralatan yang di butuhkan tambang tersebut .
Contoh : 1. Operasional kebutuhan solar untuk kebutuhan genset
Kemudian di catat tersendiri dan kadang di masukan kelaptop yang menggunakan software bajakan tersebut di atas untuk di rapikan ( direkap), tetapi kadang direkap pada laptot tersebut dan kadang tidak

2. Belanja peralatan yang di butuhkan, jika ada alat yang rusak atau butuh perbaikan dan hal ini tentu ada nota tersendiri dari pembelian dan ada nota jasa perbaikan dari pihak ketiga ( pihak luar). Dan kadang di masukan laptop yang ada software bajakanya untuk di rapikan ( direkap), tetapi kadang direkap pada laptot tersebut dan kadang tidak

3. Kadang juga membuat rekap laporan tentang pemeliharaan alat operasional produksi apakah sudah sesuai prosedur apa belum, tetapi kadang direkap pada laptot tersebut dan kadang tidak

Pertanyaan :
Bagaimanakah hasil gaji yang di dapat dari pekerjaan tersebut selama 28 hari masa kerja dalam 1 bulan, jika belum lama ini baru mengetahui bahwa memakai software bajakan adalah haram dan hasilnya pun juga?, Menginggat perekapan pada laptop bersoftware bajakan tersebut tidak terjadi setiap bulan, misal bulan ini di rekap bulan depan tidak dan tidak pasti.


1. Apakah hasilnya haram keseluruhan?
2. Apakah hasilnya syubhat ?
3. Jika ada yang haram atau halal bagaimana cara menyikapinya ?

Terima kasih.

JAWABAN

Kalau pemakaian software bajakan itu dilakukan karena terpaksa. Misalnya, karena harganya mahal kalau beli yang orisinil, maka
sebagian ulama membolehkan dengan syarat software itu tidak diperjualbelikan melainkan hanya digunakan untuk pribadi. Dengan
demikian, gaji yang didapat juga halal. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan

AKAD BAGI HASIL

Assalamualaikum Wr. Wb

Permisi ustadz/ustadzah saya ingin bertanya, saya berniat untuk melakukan proyek penjualan pulsa (utk sekali transaksi saja) dan butuh modal sebesar 40 juta namun untuk memenuhi modal itu, saya bekerja sama dengan saudara saya, dengan komposisi modal: saya 30 juta dan saudara saya 10 juta dengan perjanjian yaitu saudara saya mendapatkan keuntungan sebesar 25% dari total keuntungan hasil penjualan. Jadi seandainya kami dapat omzet 55 juta sehingga total laba penjualan yaitu 15 juta, berarti saudara saya dapat omzet 13,75 juta (modal dia 10 juta + presentase keuntungan dia 3,75 juta (25%×15 juta)) sedangkan saya dapat sisanya yaitu 41, 25 juta.

Bagaimana hukum investasi semacam ini dalam pandangan syar'i, apakah diperbolehkan? Mohon pencerahannya...

JAWABAN

Boleh. Dalam fikih itu disebut akad syirkah atau transaksi bagi hasil. Baca detail: Akad Syirkah


HUKUM GAJI DI BAGIAN PAJAK

Assalamu'alaikum Pak Ustadz.
Saya bekerja pada perusahaan swasta dibidang persewaan tower.
Saya bekerja di bagian pajak yang tugasnya membantu melaporkan dan membuat laporan pajak agar bayar pajaknya lebih rendah (misal memunculkan biaya yg semestinya tdk terjadi) saya hanya menjalankan arahan dari atasan saya (ide untuk membuat bayar pajak lebih rendah bukan dari saya tetapi dari atasan saya). Dalam hati saya muncul keraguan apakah gaji yang saya terima halal atau haram? Sedangkan saya kerja disini terikat kontrak dan saya sebagai tulang punggung keluarga.
Begitu bingungnya saya terhadap pekerjaan saya skrg ini. Mohon solusinya Pak Ustadz.
Terima kasih

JAWABAN

Bekerja di bagian pajak hukumnya halal. Baca detail: Hukum Gaji PNS dari Pajak

namun membuat laporan bohong hukumnya haram. Baca detail: Bohong dalam Islam

Dengan demikian, maka gaji anda mayoritas halal, dan ada sebagian yg haram. Bercampurnya harta halal dan haram itu disebut harta syubhat. Ulama berpendapat bahwa boleh menggunakan harta syubhat. Terutama apabila anda belum bisa mendapatkan pekerjaan di tempat lain yang lebih halal. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

March 18, 2019

Status Gaji Pegawai Yang Lulus Kebetulan


STATUS GAJI PEGAWAI YANG LULUS KEBETULAN


Assalamualaikum Pak Ustad,,
Saya mau bertanya, dalam seleksi masuk pegawai pemerintahan, terdapat tes kemampuan komputer, salah satunya ms excel,, hasil nilai total ujian antara peserta peringkat 1 dan 2 terpaut 4 poin.

Yang peringkat 1 adalah saya Pak Ustad,
"Saya mendapat nilai sempurna pada tes komputer". Padahal ada 2 kolom yg belum saya kerjakan. Dalam 1 perintah soal terdapat 5 lebih kolom jawaban, namun yg belum saya isi itu, 1 perintah 1 kolom jawaban.

Waktu mengerjakan sudah saya niatkan, karena saya tidak tau rumusnya maka saya biarkan saja kosong biar tim penguji yg menilai. Walaupun sebenarnya dapat diisi manual tanpa rumus.
Namun pada skor akhir praktek komputer saya dapat skor sempurna.

Apakah hal tersebut bentuk kuasa Allah untuk meluluskan saya? Sebelum tes saya juga berdoa kepada Allah agar diluluskan. Ibu saya untuk menyemangati saya bilang intinya " berusaha aja kali aja Allah menggerakkan tangan penguji untuk meluluskan saya".
Sekarang saya sudah dilantik, bagaimana dengan status gaji saya ya Pak Ustad?

Akhir-akhir ini saya takut kalau hasil tersebut salah atau bukan hak saya,
walaupun saya tidak tahu juga 2 kolom yg belum diisi tersebut mempunyai nilai atau tidak, atau bisa jadi jika memiliki nilai tidak melebihi 4 poin atau bisa lebih.
Karena memang tidak tau cara penilaiannya. Setelah saya tanyakan ke Panitia bagaimana rincian nilainya, namun panitia hanya memiliki nilai total, rincian nilai kewenangan pada tim penguji dari Universitas.
Bagaimana ya Pak sama yg saya alami ini, apakah pekerjaan ini memang Allah beri untuk saya? Dan bagaimana status gaji saya?

JAWABAN

Anda tidak melakukan kesalahan apapun baik dengan cara menyontek atau menyuap. Jadi, anda diterima dengan cara yang halal. Dan gaji yang anda dapatkan juga halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam

TIDAK LANGSUNG MELAPOR, APA DOSA?

Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh,

Selamat sore pak ustad, saya mau tanya :

1. Apabila kerjaan saya di kantor sudah beres dan baru melaporkan di sore hari nya atau di esokan hari nya, apa saya berdosa ?
2. Karena di kantor saya tidak ada lembur, apabila saya besok nya tidak masuk (tidak ingin masuk) karena sudah di suruh lembur, apa itu wajar ?
atau bagaimana cara menyikapi bila di suruh lembur

Terimakasih

JAWABAN

1. Tergantung dari perjanjian yang dibuat antara anda dan perusahaan. Kalau melanggar aturan, maka anda salah. Namun apakah salah ini berakibat dosa atau tidak, itu diperinci. Kalau sampai berakibat terhalangnya atau tidak dilaksanakannya kewajiban, maka berdosa.

2. Sama dengan poin 1, tergantung aturan yang berlaku di setiap perusahaan. Nabi bersabda:
المسلمون علي أشراطهم (Umat Islam tergantung dari perjanjian yang dibuat di antara mereka). Baca detail: Bisnis dalam Islam

HUKUM PO DAN DROPSHIP

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga asatidz selalu dalam perlindungan Allah Ta'ala.

Saya ingin bertanya.
Saat ini istri saya sedang berbisnis kecil kecilan. Yaitu bisnis dropship barang dan bisnis pembuatan jilbab. Jadi ada 2 sistem jual beli yang mau kami tanyakan.

1. Sistem untuk dropship barang yang kami lakukan adalah kami menawarkan spesifikasi barang kepada pembeli. Setelah pembeli deal dengan produk dan harga. Pembeli tidak langsung membayar kepada kami. Tapi kami beli dulu dengan uang kami. Setelah barang sampai baru kami berikan kepada pembeli, setelah itu baru pembeli mentransfer uang. Apakah sistem seperti ini diperbolehkan ?

2. Untuk bisnis pembuatan jilbab. Kami menggunakan sistem PO. Kami punya satu produk sample yang kami tawarkan melalui foto. Apabila pembeli sudah deal dengan produk dan harga. Baru kami beli bahan kain kemudian kami jahit sekitar 2 hari. Setelah selesai baru kami serahkan ke pembeli. Kemudian setelah sampai ke pembeli baru uangnya di transfer oleh pembeli ke rekening.

Apakah kedua sistem jual beli ini diperbolehkan dalam islam ?

Mhn bantuan dari ustadz untuk jawaban atas pertanyaan kami tersebut.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

JAWABAN

Keduanya dibolehkan dalam Islam.
a) Untuk dropship Baca detail: Hukum Dropship, Reseller, Agen, Calo

b) Untuk yg kedua, pesan barang, itu disebut akad salam. Baca detail: Hukum Pesan Barang (Akad Salam)



HUKUM BUNGA PINJAMAN BANK


Assalamu’alaikum Ya Ustadz.

Mohon penjelasannya bagaimana Bunga Anuitas Pinjaman Konvesional yang hukumnya Haram karena Riba bisa berubah menjadi Halal setelah Bunga tersebut dikonversi menjadi Ujrah (Biaya Sewa) dan Transaksi Pinjaman dikonversi menjadi Akad Ijarah. Jazakallah khair.

Terimakasih dan salam,

JAWABAN

Baca detail: Hukum Bunga Bank Konvensional

HUKUM BEKERJA PADA KAFIR DAN STATUS GAJI

Assalamu'alakum kyai mohon maaf mengganggu. saya mau konsultasi sama panjenengan mohon solusi jawabab disertai referensinya.

1.Apa hukumnya orang NU bekerja sebagai pengajar ilmu umum maupun agama seperti bahasa Arab, Fikih, Al Qur'an, dan juga sebagai musyrif (pembimbing santri), pengurus di yayasan :

a. wahabi salafi
b. syi'ah
c. ldii
d. jil
e. golongan non aswaja lainnya
f. yayasan non muslim seperti kristen, hindu, budha dan sebagainya?

2. Apa hukum menerima gaji tersebut?

3. Apakah bekerja dalam deskripsi di atas harom?

sebelumnya mohon maaf dan terima kasih kyai

saya hanya orang bodoh yang tidak tahu apa apa. mohon jawabannya disertai referensinya kyai. suwun

wassalam wr wb

JAWABAN

1. Mengajar ilmu umum tidak apa-apa secara mutlak. Termasuk mengajar
di tempat non-muslim dan berbisnis dengan non-muslim tidak dilarang.
Baca detail: Hukum
Bisnis dengan Non Muslim


Sedangkan terkait ilmu agama, maka selagi yang diajarkan tidak keluar
dari Ahlussunnah wal jamaah juga tidak apa-apa. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal
Jamaah


2. Boleh.

3. Halal. tidak haram. Baca detail: Hukum
Bisnis dengan Non Muslim


MODAL USAHA DARI UANG HARAM

Assalammu'alaikum pak ustadz.

Saya ingin bertanya, apa hukumnya kalau menggunakan uang haram sebagai modal usaha untuk mendapatkan harta yang halal ? apakah harta hasil dari usaha halal tersebut akan menghasilkan harta yang haram pula ? Terima kasih, Wassalammu'alaikum.

JAWABAN

Keuntungan usaha yang berasal dari modal haram hukumnya halal dengan syarat: a) jenis usaha yang dilakukan adalah jenis usaha yang halal. Baca detail: Bisnis Halal dari Harta Haram

b) modal yang berasal dari uang haram tersebut kemudian "dibuang" dengan cara diberikan pada layanan umum seperti masjid, madrasah atau fakir miskin. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Poin b) adalah salah satu bentuk taubat nasuha. Selain itu, lakukan pertaubatan yang lain yakni dengan berhenti dari perbuatan haram yang sama. Baca detail: Cara Taubat Nasuha


February 13, 2019

Kalalah dalam Waris Islam

Kalalah dalam Waris Islam
Kalalah adalah jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya (QS An-Nisa' 4:176)

Kata Kalalah adalah bentuk masdar dari kala yang berarti letih, atau lemah. Kata Kalalah ini pada awalnya digunakan untuk menunjuk pada sesuatu yang melengkapinya, yang tidak berujung ke atas dan ke bawah, seseorang dapat disebut kalalah manakala ia tidak mempunyai keturunan dan leluhur karabat garis sisi, disebut kalalah dari seseorang karena berada disekelilingnya, bukan di atas atau di bawah. Istilah kalalah ini penggunaanya bisa untuk pewaris atau pun ahli waris.

Jadi yang dimaksud kalalah adalah ketidakhadiran anak laki-laki atau perempuan dan ayah, tetapi mempunyai saudara yang secara otomatis saudara berkedudukan sebagai ahli waris dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun Kalalah telah menjadikan suatu persoalan yang telah banyak menyita perhatian semenjak dari masa sahabat. Jumhur ulama mengartikannya dengan menunjuk orang yang tidak mempunyai anak laki-laki dan ayah.

Jumhur ulama berpendapat bahwa kalalah adalah orang yang tidak meninggalkan anak laki-laki dan ayah. Jumhur ulama memahami bahwa kata walad yang disebutkan dalam ayat 176 tersebut adalah anak laki-laki saja. Dengan demikian anak perempuan tidak menutup hak kewarisan saudara-saudara karena keberadaannya tidak mempengaruhi arti kalalah. Kedudukan saudara perempuan kandung atau saudara perempuan seayah ketika ada anak perempuan menjadi ashabah. Mereka memperoleh haknya atas harta peninggalan tidak ditentukan dengan angka furud tetapi mendapat seberapapun dari sisa harta kalau ada.

KALALAH MENURUT KHI (KOMPILASI HUKUM ISLAM)

Pasal 180

Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian

Pasal 181

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

Pasal 182

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Contoh Pembagian Warisan Kalalah

Almarhun meningakan istri tanpa anak, masih memiliki 3 sudara sekandung (se-ayah dan se-ibu) satu perempuan dan 2 laki-laki, dan masing-masing mempunyai anak (ponakan almarhum) sedangkan ahli waris yang lainnya tidak ada.
Dari kasus di atas, Ahli waris terdiri dari:

Istri mayit.
Saudara mayit (2 laki-laki dan 1 perempuan)
Keponakan tidak mendapatkan warisan, karena terhalang oleh orang tuanya (saudara mayit)

Cara pembagian warisan :

1. Istri mendapat 1/4 dr harta mayit, karena tidak punya anak. Dalilnya adalah firman Allah dalam Al-Quran surat An-Nisa: 12.
2. Sisa harta warisan 3/4 diberikan kepda saudara mayit, dengan perbandingan 2:1. Laki-laki dapat 2 dan perempuan dapat 1 bagian.

Contoh perhitungan :

Kita misalkan harta yang ditingalkan adalah 100 juta.
1. Istri mendapat : 1/4 x 100 jt = 25 juta
2. Sisanya : 75 juta menjadi warisan saudara mayit. Agar bisa dibagi dengan perbandingan 2:1 untuk 3 bersaudara, sisa warisan ini dibagi 5, karena laki-laki dinilai 2 dan perempuan dinilai 1.
75 juta : 5 = 15 juta. Selanjutnya angka ini dianggap sebagai satu jatah
3. Untuk masing-masing saudara lelaki mendapatkan 2 jatah = 2 x 15 jt = 30 jt (1 sodara laki-laki)
4. Untuk saudara perempuan mendapat 1 jatah = 15 juta.

Contoh 2 Kalalah

Seorang lelaki meninggal. Ahli waris terdiri dari:

Ayah wafat
Ibu wafat
Istri hidup
Anak angkat hidup (mendapat wasiat)
1 saudara laki-laki wafat
1 saudara laki-laki hidup
Lima saudara perempuan: masih hidup

Dalam kasus di atas maka pembagiannya sbb:

a) 1/3 bagian untuk anak angkat yang mendapat wasiat = 4/12
b) Istri mendapat 1/4 = 3/12
c) sisanya 5/12 untuk 6 saudara kandung di mana 1 saudara lelaki mendapat 2/7, 5 saudara perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari 5/12)

Munasakha dalam Hukum Waris

Munasakha dalam Hukum Waris
Masalah Munasakha

Munasakhah dalam istilah waris Islam adalah “Berpindahnya bagian penerimaan ahli waris karena kematiannya sebelum pelaksanaan pembagian tirkah (yang seharusnya ia terima) kepada para ahli warisnya.

Atau, Berpindahnya bagian salah seorang ahli waris kepada ahli waris lain, karena mati sebelum pelaksanaan pembagian warisan.

Jenis Munasakhah

Munaasakhah itu mempunyai dua bentuk yaitu: Pertama, ahli waris yang bakal menerima pemindahan bagian pusaka dari orang yang meninggal belakangan (kedua) adalah juga termasuk ahli waris yang meninggal dunia terdahulu (pertama).

Contoh kasus:

Pewaris meninggalkan harta warisan Rp900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah). Ahli warisnya 4 anak kandung 2 anak laki-laki yaitu Hasan dan Husein, dan 2 anak perempuan, yaitu Alia dan Talia. Sebelum harta warisan dibagi kepada empat anak tersebut, Hasan wafat, sehingga ahli waris tinggal tiga yaitu Husein, Alia, dan Talia. Dalam kasus seperti ini pembagian cukup sekali saja. Uang tersebut dibagikan kepada ketiga orang tersebut dengan perbandingan 2:1:1 (ashabah bil ghair).
Dengan demikian,penerimaan masing-masing adalah:
1) Husein mendapat 2/4 x Rp 900.000 = Rp 450.000,00
2) Alia mendapat ¼ x Rp 900.000 = Rp 225.000,00
3) Talia mendapat ¼ x Rp 900.000 = Rp 225.000,00
Jumlah= Rp900.000

Seandainya si Hasan juga meninggalkan harta warisan sebesar Rp100.000 dan tidak mempunyai ahli waris selain ketiga saudara itu, maka harta pusaka peninggalan si Hasan di satukan dengan harta pusaka si mayit pertama hingga menjadi Rp 900.000 + Rp100.000 = Rp 1.000.000.

Apabila demikian, perolehan masing-masing ahli waris adalah:

1) Husein mendapat 2/4xRp1.000.000 = Rp 500.000
2) Alia mendapat ¼ x Rp 1.000.000 = Rp 250.000
3) Talia mendapat ¼ x Rp1.000.000 = Rp250.000

Munasakha kedua, ahli waris yang bakal menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang meninggal belakangan (kedua) adalah bukan ahli waris dari orang yang meninggal terdahulu (pertama). Dalam hal ini, maka dilakukan pembagian warisan dua kali. Pertama pembagian warisan pewaris pertama, lalu dilakukan pembagian warisan pewaris kedua.

Contoh kasus:

Seorang lelaki bernama Jalal wafat. Ahli warisnya adalah dua anak kandung laki-laki dan perempuan bernama Riza dan Lina. Harta waris yang ditinggalkan sebesar Rp300.000,00.
Sebelum dilakukan pembagian harta warisan kepada kedua anaknya Riza meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak perempuan (Mira), yakni cucu dari Jalal. Maka dalam hal ini, dilakukan dua kali tahap pembagian warisan.

Penyelesaian tahap pertama:

1. Anak laki-laki (Riza) = 2: 2/3xRp300.000 = Rp 200.000
2. Anak perempuan (Lina) = 1 :1/3xRp300.000,00 = Rp 100.000
Jumlah =Rp300.000.

Penyelesaian tahap kedua:

Bagian Riza sebesar Rp200.000 dibagikan kepada ahli warisnya yaitu Mira (anak perempuan) dan Lina (saudara kandung perempuan), perolehan masing-masing ahli waris adalah:
1. Anak perempuan (Mira) anak dari (riza) 1/2x2= 1
2. Saudari kandung (Lina) 2-1 = 1
Jumlah: = 2

Jadi bagian mereka masing-masing:
1. Anak perempuan (Mira) 1/2 x Rp. 200.000 = Rp. 100.000
2. Saudari (Line) 1/2 x Rp. 200.000 = Rp. 100.000

Artikel ini dikutip dari buku:
Judul: Hukum Waris Islam
Penulis: A. Fatih Syuhud
Penerbit: Pustaka Al-Khoirot
Tahun terbit: 2018

February 12, 2019

Masalah Radd dalam Hukum Waris

Masalah Radd dalam Hukum Waris
Masalah Radd dalam Hukum Waris Islam

Radd adalah kebalikan dari al-'aul. Maksudnya, setelah seluruh ahli waris mendapatkan bagiannya, ternyata masih ada kelebihan harta warisan.

Dengan kata lain, apabila ada kelebihan harta warisan padahal semua ahli waris sudah mendapat bagian, maka kelebihan itu dikembalikan (radd) pada ahli waris yang ada; masing-masing menurut kadar bagiannya kecuali suami atau istri yang tidak mendapatkan bagian dari radd ini. Kelebihan harta hanya dikembalikan pada ahli waris lain selain suami atau istri.

Baca juga: Masalah Aul

Sebagai misal, dalam suatu keadaan (dalam pembagian hak waris) para ahli waris telah menerima haknya masing-masing, tetapi ternyata harta warisan itu masih tersisa --sementara itu tidak ada sosok kerabat lain sebagai ashabah-- maka sisa harta waris itu diberikan atau dikembalikan lagi kepada para ahli waris sesuai dengan proporsi atau persentase bagian mereka masing-masing.

Syarat Terjadinya Radd

Ada tiga syarat terjadinya radd yaitu (a) adanya ahli waris bagian pasti (ashhabul furudh); (b) tidak adanya ahli waris ashabah atau sisa; (c) ada sisa harta waris.

Penerima Bagian Pasti yang Bisa Mendapatkan Radd

Penerima bagian pasti yang dapat menerima Radd ada 8 yaitu:

- anak perempuan (binti)
- cucu perempuan keturunan anak laki-laki (bintul ibni)
- saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh)
- saudara perempuan seayah (ukhti li abi)
- ibu kandung, nenek atau ibu dari bapak (ummul abi)
- saudara perempuan seibu (ukhti li ummi)
- saudara laki-laki seibu (akhi li ummi)

Keadaan Terjadinya Masalah Radd ada 4 (Empat)

Pertama, adanya ahli waris pemilik bagian yang sama, dan tanpa adanya suami atau istri.
Cara pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah ahli waris. Misalnya, seseorang yang wafat meninggalkan tiga anak perempuan. Maka, harta langsung dibagi tiga. Masing-masing mendapat 1/3.

Seseorang wafat dan hanya meninggalkan sepuluh saudara kandung perempuan. Maka, langsung dibagi 10, masing-masing mendapat 1/10.
Kedua, adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan tanpa suami atau istri. Maka, nilai pembagi diambil dari nilai pembilangnya, bukan dihitung dari jumlah ahli waris (per kepala).

Contoh, seseorang wafat dan meninggalkan seorang ibu dan dua orang saudara laki-laki seibu. Maka pembagiannya, bagi ibu 1/6, untuk kedua saudara laki-laki seibu 1/3.

Ketiga, adanya pemilik bagian yang sama, dan dengan adanya suami atau istri
Menjadikan pokok masalahnya dari penerima bagian pasti yang tidak dapat ditambah (di-radd-kan) dan barulah sisanya dibagikan kepada yang lain sesuai dengan jumlah per kepala. Contoh, seseorang wafat dan meninggalkan suami dan dua anak perempuan.
Keempat, adanya pemilik bagian yang berbeda-beda, dan dengan adanya suami atau istri

Menjadikannya dalam dua masalah. Pada persoalan pertama kita tidak menyertakan suami atau istri, dan pada persoalan kedua kita menyertakan suami atau istri. Contoh, Seseorang wafat dan meninggalkan istri, nenek, dan dua orang saudara perempuan seibu.

Contoh riil masalah Radd dan Solusinya

(a) Seseorang meninggal, ahli warisnya adalah anak perempuan dan ibu. Harta warisan senilai Rp. 40 juta.

Cara Penyelesaian:

Bagian anak perempuan 1/2 (setengah) sedangkan ibu 1/6 (seperenam). Asal masalah adalah 6 (enam).

Anak Perempuan = 1/2 x 6 = 3
Ibu = 1/6 x 6 = 1
Jumlah = 4

Asal masalah adalah 6, sedangkan jumlah bagian 4. Maka solusi dengan radd, asal masalahnya dikembalikan kepada 4. Caranya sebagai berikut:

Anak perempuan = 3/4 x 40 Juta = Rp. 30.000 (tigapuluh juta)
Ibu = 1/4 x 40 Juta = Rp. 10.000 (sepuluh juta)

(b) Seseorang meninggal, ahli warisnya adalah istri, 2 orang saudara seibu dan ibu. Harta warisan senilai Rp. 40 juta.
Bagian istri 1/4, 2 orang saudara seibu 1/3 dan ibu 1/6. Asal masalahnya adalah 12.

Istri = 1/4 x 12 = 3/12
2 saudara = 1/3 x 12 = 4/12
Ibu = 1/6 x 12 = 2/12
Jumlah = 9/12

Karena ada istri sedangkan istri tidak mendapakatkan bagian radd, maka sebelum sisa warisan dibagikan, hak untuk istri diberikan lebih dahulu dengan menggunakan asal masalah sebagai pembagi. Caranya sebagai berikut:

Bagian untuk istri = 3/12 x Rp. 40 Juta = Rp. 10.000.000 (sepuluh juta).

Sisa warisan setelah diberikan pada istri adalah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) dibagi untuk 2 orang saudara laki-laki seibu dan ibu. Cara membaginya adalah jumlah perbandingan kedua pihak ahli waris yaitu 4+2=6. Maka bagian masing-masing adalah :

2 Saudara = 4/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000 (dua puluh juta)
Ibu = 2/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000 (sepuluh juta)
Jumlah = Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta)

Maka perolehan masing-masing ahli waris adalah :
Istri = Rp. 10.000.000
2 saudara = Rp. 20.000.000
Ibu = Rp. 10.000.000
Jumlah = Rp. 40.000.000 (empat puluh juta)

Semua ashabul furudh (pemilik bagian pasti) dapat memperoleh bagian radd kecuali suami/istri.

Baca juga:

- Masalah Aul
- Ahli Waris Dzawil Arham

Artikel ini dikutip dari buku:
Judul: Hukum Waris Islam
Penulis: A. Fatih Syuhud
Penerbit: Pustaka Al-Khoirot
Tahun terbit: 2018

February 11, 2019

Masalah Aul dalam Hukum Waris

Masalah Aul dalam Hukum Waris

Masalah Aul

Aul artinya bertambah, maksudnya bertambahnya asal masalah (penyebut) dikarenakan jumlah total pembilang bagian ahli waris melebihi jumlah penyebut. Dalam kasus ini, maka penyebutnya disamakan dengan pembilang untuk seluruh bagian ahli waris.

Contoh Aul 1

Seorang wafat, ahli warisnya adalah suami, 2 anak perempuan dan ibu. Maka penghitungannya sebagai berikut: (a) Suami: 1/4; (b) 2 anak perempuan: 2/3; (c) Ibu: 1/6

Untuk menghitung, penyebut dirubah menjadi 12. Maka hasilnya sbb: (a) Suami: 1/4 = 3/12; (b) 2 anak perempuan 2/3 = 8/12; (b) Ibu: 1/6 = 2/12. Jumlah total = 13/12 (pembilang [13] lebih tinggi dari penyebut [12] ini disebut aul).

Disebabkan jumlah pembilang lebih tinggi dari penyebut, maka penyebut bagian ahli waris disamakan dengan pembilang menjadi 13. Menjadi: (a) Suami 3/12 dirubah menjadi 3/13 ; (b) 2 anak perempuan 8/12 dirubah menjadi 8/13; (c) Ibu 2/12 dirubah menjadi 2/13. Sehingga totalnya menjadi pas yaitu 13/13.

Contoh Aul 2

Seorang wafat meninggalkan ahli waris suami, ibu, 2 saudara perempuan kandung. Maka, pembagiannya sebagai berikut: (a) Suami: 1/2; (b) Ibu: 1/6; (c) 2 saudara perempuan kandung: 2/3

Untuk menghitung, penyebut dirubah menjadi 6, maka hasilnya sebagai berikut: (a) Suami 1/2 = 3/6; (b) Ibu 1/6 = 1/6; (c) 2 saudara kandung perempuan 2/3 = 4/6. Jumlah total: 8/6. (pembilang lebih tinggi dari penyebut ini disebut aul).

Disebabkan jumlah pembilang lebih tinggi dari penyebut, maka penyebut bagian ahli waris disamakan dengan pembilang menjadi 8. Menjadi: (a) Suami 3/6 dirubah menjadi 3/8; (b) Ibu 1/6 dirubah menjadi 1/8; (c) 2 saudara perempuan kandung 4/6 dirubah menjadi 4/8. Sehingga jumlah total menjadi 8/8.

Artikel ini dikutip dari buku:
Judul: Hukum Waris Islam
Penulis: A. Fatih Syuhud
Penerbit: Pustaka Al-Khoirot
Tahun terbit: 2018

PEMBAHASAN AUL DALAM KITAB IANAH AT-TALIB FI BIDAYAT ILM AL-FARAIDH


باب العول

العول: هو زيادة في مجموع السهام المفروضة ونقص في أنصباء الورثه.

وذلك عند تزاحم الفروض وكثرتها، بحيث تستغرق جميع التركة ويبقى بعض أصحاب الفروض، بدون نصيب من الميراث.
فنضطر عند ذلك زيادة أصل المسألة، حتى تستوعب التركة جميع أصحاب الفروض، وبذلك يدخل النقص إلى كل واحد من الورثة، ولكن بدون أن يحرم من الميراث.

فالزوج الذي يستحق النصف قد يصبح نصيبه الثلث في بعض الحالات كما إذا عالت المسألة من (6) الى (9) فعوضًا عن أن يأخذ (ثلاثة من سته) وهو النصف يأخذ (ثلاثة من تسعة) وهو الثلث.

وهكذا بقية الورثة يدخل عليهم النقص في أنصبائهم في حالة عول المسألة.

الأصول التي تعول، والأصول التي لاتعول:

التي لاتعول هي (2، 3، 4، 8)
فإذا كان أحد أصول المسألة من هذه الأعداد فإنه لايمكن أن يكون في المسألة عول.

التي تعول هي (6، 12، 24)
فإن لكل أصل من الأصول نوعًا من العول.

فالستة تعول الى (7 وَ 8 و 9 و 10)

والإثنا عشر تعول إلى (13، 15، 17)

والأربعة والعشرون تعول إلى (27) عولاً واحداً فقط.

1 - مثال عن الستة تعول إلى سبعة: زوج وأختان

أصل المسألة من (6) وتعول إلى (7)
للزوج النصف (3)، وللأختين الثلثان (4).

وهي أول مسألة عالت في الإسلام وأول من أعال الفرائض سيدنا عمر -رضي الله عنه- كما روى عن سيدنا ابن عباس -رضي الله عنهما -.

2 - مثال عن الستة تعول إلى ثمانية: زوج وأم وأخت شقيقة أو لأب.

أصل المسألة من (6) وتعول إلى (8)
للزوج النصف (3)، وللأم الثلث (2)، وللأخت الشقيقة أو لأب النصف (3).

وتسمى هذه بالمباهلة

وسبب تسميتها: أنها وقعت في خلافة سيدنا عمر رضي الله عنه فجعلها من ثمانية وبعد موت سيدنا عمر- رضي الله عنه- أظهر الخلاف سيدنا ابن عباس - رضي الله عنهما - فجعل للزوج النصف وللأم الثلث وللأخت مابقي ولا عول - فقيل له لِمَ لم تقل هذا لعمر فقال: (كان رجلاً مهابًا فهبته) ثم قال: (إن الذي أحصى رمل عالج عددا لم يجعل في المال نصفًا ونصفًا وثلثًا، ذهب النصفان بالمال فأين موضع الثلث) ثم قال له علي أو عطاء: (هذا لايغني عنك شيئًا لو قتلت أو مت لقسم ميراثنا على ماعليه الناس) قال ابن عباس -رضي الله عنهما -: (فإن شاؤا فلندع أبناءنا وأبناء هم ونساء نا ونساء هم وأنفسنا وأنفسهم ثم نبتهل فنجعل لعنة الله على الكاذبين). فسميت بذلك المباهلة. (1)

__________

.(1) أفاده صاحب كتاب (الفوائد الجلية). وعزاه إلى الخطيب.

----------


3 - مثال عن الستة تعول إلى تسعة: زوج وأم وأخت شقيقة وأخت لأب وأخت لأم.


أصل المسألة من (6) وتعول إلى (9)
للزوج النصف (3)، وللأم السدس (1)، وللشقيقة النصف (3)، وللأخت لأب السدس (1)، وللأخت لأم السدس (1).
وتسمى هذه المسألة بالغراء لاشتهارها كالكوكب الأغر.

4 - مثال عن الستة تعول إلى عشرة: زوج، وأم، وأخت شقيقة، وأخت لأب، وختين لأم
أصل المسألة من (6) وتعول إلى (10)
للزوج النصف (3)، وللأم السدس (1)، وللأخت الشقيقة النصف (3)، وللأخت لأب السدس تكملة للثلثين (1)، وللأختين لأم الثلث لتعددهن وعدم الحجب (2).
وتسمى هذه المسألة: بأم الفروخ لكثرة مافرخت بالعول.

5 - مثال عن الإثنى عشر تعول إلى (13): في مثل بنتين وأم وزوج.
أصل المسألة من (12) وتعول إلى (13)
للبنتين الثلثين (8) وللأم السدس (2) وللزوج الربع (3).

6 - مثال عن الإثنى عشر تعول إلى (15): في مثل بنتين وزوج وأب وأم.
أصل المسألة من (12) وتعول إلى (15)
للبنتين الثلثين (8) وللزوج الربع (3). وللأب السدس مع التعصيب (2) وللأم السدس (2).

7 - مثال عن الإثنى عشر تعول إلى (17):

مثاله: (3) زوجات، وجدتين، و (8) أخوات لأب، و (4) أخوات لأم.
أصل المسألة من (12) وتعول إلى (17)
للزوجات الربع (3)، وللجدتين السدس (2)، وللأخوات لأب الثلثين (8)، وللأخوات لأم الثلث (4).

وتلقب بالديناريه الصغرى، وسبب تسميتها بالديناريه الصغرى لأن الميت خلف فيها (17) دينارًا وحصل لكل واحدة منهن دينارًا وتلقب أيضًا بأم الأرامل لما فيها من الأرامل، وتلقب أيضًا بأم الفروج لأنوثة الجميع.

8 - مثال عن (24) تعول إلى (27) فقط: زوجة وبنتين وأب وأم. أصل المسألة من (24) وتعول إلى (27):
للزوجة الثمن (3)، وللبنتين الثلثين (16) وللأب السدس (4)، وللأم السدس (4).

وتلقب بالمنبرية لأن الإمام علي -رضي الله عنه- سئل عنها وهو على منبر الكوفة وكان صدر خطبته: (الحمد لله الذي يحكم بالحق قطعًا ويجزي كل نفس بما تسعى واليه المآب والرجعى) فسُئل عنها فقال ارتجالا: (صار ثُمن المرأة تُسعًا) ومضى في خطبته، وتلقب أيضًا بالبخيلة لقلة عولها (1)

________________

.(1) أفاده شيخنا العلامة الشيخ عبد الفتاح راوه - رحمه الله تعالى- في كتابه: (الدرر الؤلؤية).