November 01, 2019

Wasiat pada Ahli Waris Bolehkah?

WARISAN DAN WASIAT

Kepada Alkhoirot yang saya muliakan

Assalamualaikum Wr Wb

Perkenankan saya mengajukan permohonan konsultasi mengenai warisan orang tua/bapak kami

Almarhum bapak kami wafat pada Tahun 2008 dan disusul oleh Ibu pada tahun yang sama meninggalkan kami putra-putrinya. 3 (tiga) anak laki-laki dan 3 (tiga) anak perempuan. Saudara sekandung bapak masih ada satu adik perempuan dan sauadar sekandung ibu sudah tidak ada

Sebelum wafat bapak berwasiat dengan 4 (empat) orang saksi ahli waris yakni saya sendiri (laki-laki) dan 3 (tiga) saudara perempuan karena saat itu bertepatan saya mengunjungi bapak/ibu di Jogjakarta dan tiga saudara perempuan juga tinggal di Jogjakarta.

Wasiat disampaikan bapak, saya tulis pada secarik kertas yang selanjutnya ditandatangani bapak, saya dan tiga saudari perempuan. Wasiat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kakak Perempuan: mendapat sebidang tanah
2. Saya, laki-laki: mendapat sebidang tanah dengan bangunan diatasnya
3. Adik laki-laki: mendapat sebidang tanah dengan bangunan diatasnya
4. Adik perempuan: mendapat sebidang tanah
5. Adik perempuan: mendapat sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang telah ditempati dan atas nama adik karena sebagaimana disampaikan bapak, tanah dan bangunan tersebut dibelikan oleh bapak dan saya
6. Adik laki-laki: mendapat sebidang tanah dengan bangunan diatasnya

Namun demikian, saya dan besar kemungkinan juga saudara-saudara saya merasa bahwa wasiat tersebut kurang proporsional karena nilai tanah dan bangunan yang diwasiatkan ke saya nilainya jauh lebih tinggi dibanding lainnya sehingga kami bersepakat sebagai berikut:

1. Saya: mendapat 1/3 (sepertiga) bagian tanah dan bangunan tsb
2. Dua adik laki-laki: mendapat 1/3 (sepertiga) bagian sehingga masing-masing mendapat 1/6 (seperenam) bagian
3. Tiga saudari perempuan mendapat 1/3 (sepertiga) bagian sehingga masing-,masing mendapat 1/9 (sepersembilan) bagian

Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan di dalam Akta Notaris

Tanah dan bangunan tersebut sampai sekarang masih ada dan ada rencana dijual sedangkan tanah dan bangunan milik saudara-saudara seluruhnya telah dijual dan hasil penjualannya telah diterima oleh masing-masing

PERTANYAAN KAMI.

1. Apakah wasiat bapak dan kesepakatan kami tersebut dapat dibenarkan dalam Syariat Islam dan tidak ada dosa jika kami jalankan ?

2. Jika tidak sesuai Syariat Islam bagaimanakah seharusnya harta tersebut dibagikan?

Kami khususnya saya sangat ikhlas dengan apapun fatwa yang akan disampaikan sesuai Syariat Islam. Yakni bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan (tiga anak laki-laki masing-masing mendapatkan 2/9 dan tiga anak perrempuan masing-masing mendapat 1/9). Barangkali kendala yang mungkin terjadi adalah bahwa bagian dari saudari-saudari perempuan akan lebih kecil dari kesepakatan yang telah dibuat dan harus dibatalkan tsb

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak serta atas fatwa yang akan disampaikan

Allah SWT akan membalas kebaikan bapak. Insya Allah

Wassalamualaikum Wr WB

JAWABAN

1. Wasiat kepada ahli waris tidak masalah dengan syarat: a) disetujui seluruh ahli waris (dalam kasus ini seluruh anak kandung); b) tidak boleh lebih dari 1/3 dari total harta warisan.

2. Cara yang syar'i adalah: a) setiap ahli waris boleh menerima wasiat yang totalnya tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta warisan; b) Sisanya yang 2/3 harus diwariskan menurut hukum waris. Dalam kasus di atas, rinciannya adalah: i) ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/9; ii) ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/3.
Baca detail:
- Hukum Waris Islam
- Wasiat dalam Islam

PENTING:

Namun demikian, apabila seluruh ahli waris sepakat untuk membagi harta yang 2/3 itu secara sama rata, maka itu dibolehkan dengan syarat ada persetujuan dari yang seharusnya mendapat lebih banyak (dalam hal ini anak-anak kandung laki-laki).
WARISAN

Seseorang laki-laki meninggal dunia pada 20 oktober 2017. Adapun status ahli waris sebagai berikut. :

1. Ayah dan ibu meninggal
2. Istri masih hidup
3. 6 anak kandung laki-laki dan 1 anak perempuan
4. 3 anak sudah berkeluarga. 2 laki-laki dan 1 perempuan
5. 4 anak laki- laki masih tanggungan sekolah

Pertanyaannya. Apabila ada hartanya dijual apakah langsung dibagikan dan berapa bagian masing-masing

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung dg rincian: i) enam anak lelaki masing-masing mendapat 2/13; ii) 1 anak perempuan mendapat 1/13

Harta warisan hendaknya langsung dibagikan berdasarkan pembagian di atas.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalamualaikum Wr Wb..

Ada seorang ayah (hidup) memiliki 2 istri. Istri pertama meninggal sekitar 38 tahun yang lalu, dari istri pertama (meninggal) dikaruniai 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan yang semuanya masih hidup. Sedangkan dengan istri kedua (hidup) dikaruniai 2 anak laki-laki (hidup). Dari kesemuanya, anak dari 2 istrinya yaitu berjumlah 7 anak, dengan rincian 4 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.

Dari masalah diatas, muncul pertanyaan dari saya yaitu :

1. Berapa bagiankah warisan yang akan diterima oleh ayah dan ke 5 anaknya dari istri pertama (meninggal), yaitu 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan?

2. Berapa bagiankah warisan dari ayah (hidup) yang akan diterima oleh 5 anak dari istri pertama dan 2 anak dari istri kedua?

3. Apakah antara anak dari istri pertama dan istri kedua itu berbeda bagian nya? Karena dalam pembagian yang saat ini yaitu, sebidang tanah dibagi 2, separuh untuk anak dari istri pertama dan separuhnya lagi untuk anak dari istri kedua, apakah benar seperti itu atau langsung dibagi 7?

4. Berapa bagiankah warisan yang akan diterima oleh ayah dan ke 2 anaknya dari istri kedua (hidup), yaitu 2 anak laki-laki?

5. Apakah seluruh hartanya itu dijumlahkan seluruhnya baru dibagikan? Apa saja harta yang termasuk dapat diwariskan kepada ahli warisnya?

Syukron kathsiran, Wassalamualaikumussalam Wr Wb..

JAWABAN

1. Apabila istri pertama meninggal, maka yang dapat warisan hanya suami, dan kelima anak-anak kandung istri pertama.

2. Rinciannya sbb: (a) suami mendapat 1/4; (b) Sisa yang 3/4 dibagikan pada anak kandung dari istri pertama di mana kedua anak lelaki mendapat masing-masing 2/7; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7. (c) Anak istri kedua tidak mendapat warisan karena bukan anak dari pewaris.

PENTING: Rincian pembagian di atas dengan asumsi ayah dan ibu dari pewaris (istri pertama) sudah wafat semua.

3. Lihat poin 1 dan 2.

4. Lihat poin 1 dan 2.

5. Yang diwariskan adalah harta orang yang meninggal yakni harta dari wanita (istri pertama) berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Baca detail: Harta Gono gini

Apa Maksud Perceraian Instan?

APA MAKSUD PERCERAIAN INSTAN?

Assalamualaikum Wr.Wb
Yth. Dewan Alkhoirot

Sebelumnya mohon maaf jika tulisan saya terlalu panjang. Sebelum saya bertanya, ada suatu hal yang ingin saya ceritakan.

Saya memiliki kenalan berinisial A. Ia telah menikah 2 kali. Pernikahan pertamanya hanya bertahan 1 tahun dan berakhir dengan perceraian karena A sakit hati atas perlakuan buruk istrinya terhadap orang tua A. A mengatakan bahwa perceraiannya itu secara instan, saya sendiri tak mengerti apa maksudnya. Katanya, ia mendapat surat cerai secara sah meski baru menjatuhkan talak 1.

Selang 4 tahun, A kembali menikah. Setelah membina rumah tangga selama 9 tahun, pernikahannya kembali dihadapkan dengan perceraian (tapi A tak menganggap 9 tahun karena realitanya, selama 2 tahun terakhir adalah puncak permasalahannya yang membuat ia menjauh (tak serumah) dari istrinya. tapi masih tetap menafkahi).
Alasan perceraiannya kali ini karena istrinya tak dapat mengelola keuangan dengan baik. Uang yang A berikan pada istrinya seringkali habis entah untuk apa. Selain itu, ada campur tangan ibu mertua A yang turut mengatur-ngatur keuangan dalam rumah tangganya.

Keterkejutan saya muncul ketika :
1. A mengatakan bahwa seusai ia menceraikan istri pertamanya, istri pertamanya berulang kali meminta rujuk. Meskipun kemudian A sudah menikah lagi, istri pertamanya mengatakan tak apa jika ia harus jadi istri ke-2 asal ia dapat kembali pada A. Hanya saja A tidak mau.
2. Perceraian ke-2 A, nampaknya juga serupa dengan yang pertama, perceraian instan.

Yang ingin saya tanyakan,
1. Sebenarnya perceraian instan yang dimaksud A itu perceraian yang bagaimana? (mendapat surat cerai yang secara hukum sah, padahal baru talak 1)
2. Jika terhadap istri pertamanya baru menjatuhkan talak 1, lalu kenapa A menikah lagi? Bagaimana hukumnya?
3. Bagaimana jika A ingin menikah lagi untuk ke-3 kalinya?
Mohon kepada Dewan Alkhoirot penjelasannya karena saya tak memiliki pengetahuan apapun mengenai hal tersebut.

Sebelumnya mohon maaf jika cerita saya terlalu panjang.
Demikian kiranya hal yang sangat ingin saya tanyakan dan sangat saya tunggu jawabannya.
Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Dalam syariah Islam, perceraian antara suami dan istri bisa terjadi oleh salah satu dari dua hal: a) suami menceraikan istrinya. Ini cukup dengan suami mengatakan: "Aku cerai kamu" maka talak 1 telah jatuh walaupun belum disahkan oleh pengadilan; b) hakim meluluskan gugat cerai yang dilakukan istri. Untuk kasus kedua ini, harus dibuktikan dalam bentuk keputusan pengadilan secara resmi. Jadi, yang dimaksud A dengan cerai instan itu adalah perceraian tipe a). Di mana suami menceraikan istrinya secara langsung.

2. Istri yang dicerai dengan talak 1, maka suami punya pilihan untuk rujuk kembali dalam masa iddah. Namun, kalau pilihan rujuk ini tidak dilakukan suami sampai masa iddah berakhir, maka istri boleh menikah dengan pria lain setelah masa iddah habis. Karena, ketika masa iddah istri berakhir, maka si wanita berstatus bebas. Bisa dinikah oleh pria yang lain. Mantan suami kalau ingin rujuk kembali setelah masa iddah habis harus melakukannya dengan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

Adapun A sebagai pria, maka dia boleh menikah dengan wanita lain kapan saja. Baik saat masih punya istri atau sudah cerai dengan istrinya. Karena, pria dibolehkan memiliki istri lebih dari satu. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam

3. Boleh bagi A sebagai pria untuk menikah ketiga kalinya. Apalagi kalau dia sudah bercerai dari istri pertama dan kedua. Bahkan seandainya belum cerai dengan istri pertama dan kedua dia masih boleh menikah lagi asal bisa adil dengan ketiga istrinya. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

JODOH: CALON SUAMI LEBIH RENDAH PENDIDIKANNYA

Assalamualaikum pak ustad,
Saya ingin bertanya tentang jodoh. Saya wanita lajang, sudah bekerja dan tamatan S1. Saya sekarang lagi dekat dengan seorang lelaki, dia seorang pedagang, seumuran dengan saya, tidak tamat SD, duda beranak dua, cerai sekitar 10 bulan yang lalu (surat cerai belum selesai dari pengadilan agama), waktu kami bertemu/kenal memang kondisi dia memang begitu, maksud saya perceraian itu terjadi jauh sebelum kenal dengan saya. Alasan dia kenapa tidak menyelesaikan perceraian itu adalah karena kedua belah pihak (dia dan istrinya) sama-sama ingin menggantung status satu sama lain. Kalau dilihat dari segi agama, dia lebih kuat agamanya dari saya dan juga rajin beribadah, selain itu, dia juga kadang lebih dewasa pemikirannya dari saya. Yang saya suka darinya adalah tutur katanya yang lembut dan baik, dan kemampuannya meminimalisir kesalahpahaman (selalu mengajak mengutarakan segala hal (terbuka) untuk mengambil keputusan terbaik).

Untuk masalah pendapatan bisa dibilang mungkin pendapatan kami sama atau bisa jadi kadang pendapatan dia lebih tinggi/rendah (karena dia bekerja sebagai pedagang). Memang saya belum kenal lama dengannya, baru sekitar 2 bulan, dan belum kenal dengan keluarganya, karena jarak yang jauh. Dan yang masih menggelitik dipikiran saya adalah masalah perceraiannya, tapi saya sudah mengutarakan bahwa saya tidak ingin perceraian secara hukum benar-benar selesai karena saya, karena saya merasa tidak pantas untuk itu.

Saya anak terbesar di keluarga saya, yang pasti mungkin walaupun sudah menikah masih ada tanggung jawab (pengeluaran) yang harus saya penuhi. Dan begitu juga dengan dia, mungkin memenuhi kebutuhan dua anaknya dan orangtuanya. Saya berpikir, seandainya kami berjodoh, dari segi pengeluaran sudah pasti butuh banyak.
Dia berjualan barang-barang dari kota ke kota, kadang sampai harus merantau sampai berbulan-bulan, ini juga menjadi masalah, karena saya ingin setelah menikah tinggal bersama bukan ditinggalkan karena mencari uang.

Dengan kondisi yang seperti ini, bagaimana menurut pak ustad? Masalah perbedaan pendidikan dan masalah lainnya, apakah hubungan ini saya lanjutkan atau tidak? Terimakasih sebelumnya saya ucapkan. Waalaikumsalam.

JAWABAN

Tampaknya anda dan dia kurang cocok dan hubungan tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan karena ada potensi tidak harmonis. Sebabnya adalah, pertama, status dia sebagai duda beranak dua yang akan mengurangi fokusnya pada anda dan anak-anak anda berdua kelak.

Kedua, status perceraiannya yang belum beres bisa menimbulkan masalah tersendiri. Itu kalau pengakuan dia benar. Tidak menutup kemungkinan kenyataannya tidak seperti itu. Ini perlu diselidiki kalau anda berencana untuk menikah dengannya.

Ketiga, cara berdagangnya yang selalu menuntutnya bepergian dari satu kota ke kota lain itu sangat bertentangan dengan keinginan anda untuk menjalin rumah tangga yang selalu berkumpul.
Baca juga:
- Cara Memilih Jodoh
- Cara Mendapat Jodoh

SERING BERTENGKAR DENGAN SUAMI

Saya terlalu sering bertengkar sama suami.
Dan setiap kali bertengkar suami selalu mengusir saya dr rmh. Tp saya td pernah keluar dr rmh
Sampai setelah saya leleh dgn pengusirannya saya blg " 1000 kalipun abg mengusir saya, saya tdk akan keluar dari rmh ini.
Tp sekali saja abg menalaq saya maka saya akan pergi dr rmh ini" trus suami saya jwb " klo kamu keluar dr rmh ini itu artinya talaqku jatuh atas dirimu"
Setelah dia ngomong gitu bsknya kami berantem lagi dan mengusir saya lagi.
Saya merasa sudah tdk punya harga diri sampai akhirnya saya keluar, tp sblm keluar saya mengigatkan kata" dia lagi ttg jatuhnya talaq itu dan saya juga pamit dan dia diam saya.
Pertanyaan saya apakah itu artinya talaq sudah jatuh atas saya?

JAWABAN

Ya, dengan keluarnya anda dari rumah, maka telah jatuh talak 1. Ini disebut dengan talak taklik atau talak muallaq (talak bersyarat). Dan syarat itu sudah terjadi yaitu keluarnya anda dari rumah. Baca detail: Talak Muallaq (Kondisional)

SUAMI TALAK ISTRINYA TANPA MEMBERITAHU ISTRI

assalamualaikum pak ustad
saya mau nanya
Pertanyaan
bagaima kalau ada orang yang bilang talak tanpa ada orang tau meskipun istri pun tidak tau,apakah talak itu jatuh
Pertanyaan kedua
bagai mana hukumnya orang yang was2 dengan talak
terimakasih dan saya tunggu jawaban nya

JAWABAN

1. Ya, talaknya sah dan jatuh talak secara agama. Namun secara negara talak belum dianggap sah sebelum disahkan oleh hakim pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Was-was talak hendaknya diabaikan dan dianggap tidak ada. Baca detail: Was-was Talak

Istri Meninggalkan Suami, Apakah Sudah Cerai Otomatis?

ISTRI MENINGGALKAN SUAMI, APAKAH SUDAH CERAI OTOMATIS?

sy mau menikah dg perempuan yg meninggalkan suaminya. alasan calon sy meninggalkan suami karena kdrt. sudah 2 tahun suaminya tidak menafkahi lahir batin. apakah itu sudah termasuk sudh cerai otomatis? apa hukumnya bila sy menikahi wnt tsb. terimakasih

JAWABAN

Perceraian hanya bisa terjadi karna salah satu dari dua hal: suami menceraikan istri (secara lisan atau tulisan) atau hakim pengadilan agama memisahkan/menceraikan pasangan suami istri atas permintaan istri atau suami.

Dalam kasus di atas, apabila suami tidak menceraikan istri, maka statusnya masih tetap sebagai istrinya kecuali kalau si istri mengajukan gugatan ke pengadilan agama dan dikabulkan hakim agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

TANYA TALAK

Saya mau tanya tentang hukum Talak menurut agama Islam

Saya telah menjatuhkan talak kpd istri saya

Talak pertama terjadi bgtu saja melalui whatsup saya melontarkan asal saja tanpa berpikir
Dan kami sudah rujuk

Talak kedua jatuh disaat kita bertengkar hebat dan dikuasai emosi masing2,hilang akal dan otak
Keesokanya kami bertemu dan rujuk

Besok lusanya istri saya mengulangi kesalahannya dan saya talak ke 3 dan ini juga emosi tapi masih jauh lebih tinggi emosi di talak ke 2

Ada bbrpa hal yg saya tanyakan?
1. Apakah talak ke 2 saya sah ? Meskipun akhrnya kita sadar kita salah dan rujuk

Mengacu pada sabda Nabi SAW
"Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud, Hasan Irwa ul-ghalil 7/114).

Ibnul Qayyim menjelaskan maksud hadits “tertutup akal” salah satu maknanya adalah ketika marah

2. Jika talak ke 2 saya tidak sah. Berarti talak ke 3 saya adalah talak ke 2.

Sejujurnya saya tdk tau hukum dan kosekuensi tntg talak 3

3. Apakah bisa saya lanjutkan pernikahan ini ?

Saya tdk prnah ada niatan subgguh2 membuang mnceraikan istri saya

JAWABAN

1. Talak pertama anda kurang jelas rinciannya apakah melalui tulisan atau ucapan di WA. Kalau melalui tulisan, maka hukumnya menjadi talak kinayah dan baru jatuh talak apabila disertai niat. Apabila tidak ada niat saat itu, maka hukumnya tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai secara Tertulis

Apabila talak via WA itu melalui ucapan (video chat), maka ucapan yang sharih jatuh talak walaupun tanpa niat.

2. Talak dalam keadaan marah dengan kemarahan level tertinggi dalam arti sampai tidak bisa mengontrol diri, dihukumi tidak sah ucapan talaknya. Karena, situasi tersebut disamakan dengan orang gila. Pendapat tidak sahnya ini dianut oleh mayoritas ulama madzhab empat. Baca detail: Cerai saat Marah

3. Bisa. Maksimal anda sudah menjatuhkan talak 2. Bisa hanya talak 1 yang jatuh apabila dalam kasus pertama anda mentalak istri via tulisan dan tanpa niat. Baca detail: Cerai dalam Islam

HUKUM PERNIKAHAN WANITA BERSUAMI

Saya seorang wanita yang pernah menikah di tahun 2013, karena kami sering bertengkar dan pada akhirnya memutuskan bercerai dipengadilan agama pada tahun 2016. Selama masa iddah saya disetubuhi lagi dengan mantan suami namun dia tidak berniat untuk merujuk. Hubungan seperti ini kami lakukan lebih dari 1th, saya pribadi berharap untuk kembali tapi dia belum siap untuk menikah lagi. Dan saya pun menikah lagi dengan laki laki lain secara sirih di tahun 2018, pernikahan ini hanya berlangsung selama 3bulan dan sudah ditalak 1. Selama masa iddah saya belum selesai dengan suami kedua, saya menikah lagi dengan suami pertama. Beberapa hal yang mau saya tanyakan yaitu :
1. Apakah secara agama saya masih berstatus istri dengan suami pertama?
2. Jika masih, Apa hukumnya untuk suami pertama saya karena sudah melalaikan kewajibannya sebagai suami?
3. Bagaimana status saya yang menikah dengan suami kedua? Apakah haram? Apakah ini zina?
4. Bagaimana status saya yang menikah lagi dengan suami pertama? Mohon pencerahannya untuk permasalahan saya ini dan apa yang seharusnya saya lakukan sekarang.

JAWABAN

1. Kalau selama masa iddah di tahun 2016 anda melakukan hubungan intim dengan suami, maka itu berarti terhitung rujuk menurut pandangan madzhab Hambali dan Hanafi. Dengan demikian, maka anda dan dia tetap berstatus sebagai suami istri kecuali apabila setelah jimak yang terakhir suami anda mengucapkan cerai. Baca detail: Cara Rujuk

2. Ya, masih sebagai suami. Hukumnya suami pertama berdosa apabila tidak menafkahi istrinya. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

3. Ya, haram dan dianggap zina. Karena, status nikahnya tidak sah. Wanita hanya boleh menikah dengan satu pria. Selagi masih bersuami, maka dia tidak boleh menikah lagi.

4. Karena anda masih berstatus sebagai istri suami pertama, maka akad nikah ulang yang dilakukan tidak ada efek apapun. Anda tetap statusnya sebagai istri suami pertama.

CARA SUAMI MEMBAYAR HUTANG MAHAR PADA ISTRI

Assalamu a'laikum wr.wb pak ustadz sy mau bertanya bagaimana cara membayar utang mahar suami kepada istri dan uang mahar tersebut adalah uang dari istri sendiri...apakah membayar mahar harus ada wali dua belah pihak

JAWABAN

Tidak perlu. Suami bisa langsung memberikan maharnya pada istri secara langsung. Baca detail: Pernikahan Islam

MAHAR BERASAL DARI WANITA YANG DINIKAHI

Assalamu A'laikum wr.wb, pak ustadz sy mau bertanya soal pernikahan, sahkah pernikahan seseorang apabila mahar yg d berikan kepada pihak wanita adalah uang dr si wanita tsb (wanita yg d kawini)

JAWABAN

Tidak masalah. Pernikahannya sah. Pada dasarnya mahar adalah kewajiban suami dan menjadi hak istri. Oleh karena itu, maka tidak masalah apabila itu pemberian secara sukarela dari si wanita. Baca detail: Pernikahan Islam

Zina Di Bulan Ramadhan

ZINA DI BULAN RAMADHAN

Assalamu'alaikum wr.wb.
Selamat siang ustadz. Saya seorang perempuan berusia 24 tahun, sekarang sudah menikah dan baru dikaruniai seorang anak. Saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan mengenai masa lalu saya. Yang sebenarnya sebagian besar pertanyaan sudah pernah ditanyakan dalam konsultasi ini, yaitu mengenai zina di bulan ramadhan. Sebagian besar pertanyaan dan jawabannya sudah mewakili saya. Namun ada beberapa hal tambahan yg msh ingin saya tanyakan.

Saya menyadari kekhilafan saya di masa lalu benar-benar membuat saya frustasi dan menimbulkan penyesalan yg mendalam. Saya sudah bertaubat dan berjanji tidak akan mengungkit apalagi mengulangi hal serupa lagi, maka dari itu saya memutuskan untuk menikah dgn suami saya yg sekarang. Niat saya menikah dgn dia adalah sebagai bentuk taubat nasuha saya karena suami saya adalah laki-laki yang baik, sholeh dan taat agama. Namun ada yg msh mengganjal di hati saya.

1. Dulu, saat masih berpacaran dgn pasangan haram saya, saya pernah beberapa kali berbuat zina, termasuk satu kali di siang hari di bulan ramadhan. Saya benar-benar khilaf dan jahil pada waktu itu. Apa saya harus kaffarat dgn puasa 2 bulan berturut-turut? Sedangkan saya belum pernah bercerita ttg masalah ini kepada suami saya karena beliau tdk pernah bertanya (sesuai yg sudah dijawab ustadz, jika tidak ditanya jangan buka aib). Jika saya tiba-tiba melakukan puasa 2 bulan berturut-turut bagaimana saya menjelaskan pada suami saya? Dia pasti akan bertanya sedangkan saya tidak pernah ingin beliau tahu, dan beliau pun tidak pernah ada bertanya. Saya pun tinggal bersama orang tua saya. Jadi gerak-gerik saya pasti akan terlihat jelas dan ditanya.

2. Saya juga baru dikaruniai seorang anak berumur 20 hari. Dia tentunya butuh ASI untuk 2 tahun ke depan. Jika saya melakukan puasa 2 bulan berturut-turut, bagaimana saya menyiasati untuk memberikan ASI pada anak saya?

3. Saya sangat tahu Allah itu Maha Pengampun. Namun, apa yg harus saya lakukan supaya Allah benar mengampuni saya? Saya sudah bertaubat setaubat-taubatnya. Saya sudah sangat menyesali perbuatan saya dunia akhirat. Dan akan senantiasa selalu bertaubat hingga akhir hayat nanti karena saya rasa dosa saya berlipat-lipat. Tapi bagaimana dgn kaffaratnya? Saya benar-benar tidak tahu cara menjalankannya dgn aman supaya suami dan orang tua saya tidak mengetahuinya. Apakah boleh jika kaffaratnya diganti memberi makan 60 fakir miskin?

Sekian. Terima kasih sebelumnya sudah mau membaca pertanyaan saya, ustadz. Jazakallah..

Wassalamu'alaikum. Wr.wb.

JAWABAN

1. Saat anda berzina di bulan Ramadan itu apakah anda sedang berpuasa atau tidak? Kalau saat itu tidak berpuasa, maka tidak ada kewajiban bayar kafarat. Hanya wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. Asumsi kami, anda sudah batal puasanya sebelum melakukan berzina (saat bercumbu, dll).
Namun kalau memang ternyata tidak batal puasanya sebelum berzina, maka memang harus membayar kafarat. Apabila puasa 2 bulan itu tidak kuat melaksanakannya, maka alternatif lain adalah memberi makan pada 60 orang miskin. Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 7/238 mengutip hadis Nabi sbb:

أن رجلا أفطر في رمضان فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يكفر بعتق رقبة أو صيام شهرين أو إطعام ستين مسكينا

Artinya: Seorang lelaki tidak puasa di bulan Ramadan (hubungan intim dengan istrinya). Lalu Nabi menyuruhnya untuk membayar kafarat berupa a) memerdekakan budah; atau b) puasa dua bulan; atau c) memberi makan 60 orang miskin.

2. Anda bisa membayar kafarat pilihan yang ketiga (lihat poin 1c di atas).

3. Boleh diganti dengan memberi makan 60 fakir miskin walaupun seandainya mampu. Yusuf Qardhawi dalam Fiqhus Shiyam, hlm. 91-92, menyatakan:

والكفارة الواجبة في الجماع على الترتيب عند جمهور الفقهاء، أي يجب العتق، فإن عجز فالصيام فإن عجز فالإطعام.
ودليلهم: أن أكثر الروايات عن أبي هريرة تفيد أن الرسول صلى الله عليه وسلم طلب منه أن يعتق رقبة فلما أظهر عجزه، طلب منه أن يصوم شهرين، فلما ذكر عذره، قال له: “أطعم ستين مسكينًا”، فدل ذلك أنها على الترتيب (ذكر الإمام ابن دقيق العيد في (الأحكام): أن القاضي عياضًا نازع في ظهور دلالة الترتيب في السؤال على ذلك. وقال: إن مثل هذا السؤال قد يستعمل فيما هو على التخيير، هذا أو معناه وجعله يدل على الأولوية مع التخيير. ومما يقوي هذا الذي ذكره القاضي: ما جاء في حديث كعب بن عُجرة من قول النبي صلى الله عليه وسلم: “أتجد شاة؟” فقال: لا. قال: “فصم ثلاثة أيام، أو أطعم ستة مساكين” ولا ترتيب بين الشاة والصوم والإطعام، والتخيير في الفدية ثابت بنص القرآن. انظر: الأحكام -15/2، بتحقيق أحمد شاكر). وذهب مالك :. وهو رواية عن أحمد – أنها على التخيير بين العتق والصيام والإطعام، فبأيها كفّر أجزأه.

Arti ringkasa: Mayoritas ulama menyatakan bahwa ketiga kafarat jimak puasa Ramadan itu bersifat tertib. Namun, menurut madzhab Maliki, kafarat itu bersifat boleh memilih (takhyir).
Baca detail: Puasa Ramadan

TAMBAHAN:

Terkait taubat, apabila anda tidak lagi mengulangi dosa tersebut dan terus konsisten dalam beramal saleh, maka Allah telah menjamin akan memaafkan dosa-dosa anda di masa lalu. Seberapapun besarnya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Istri Dicerai Bolehkah Nikah Tanpa Menunggu Proses Pengadilan?

ISTRI DICERAI BOLEHKAH NIKAH TANPA MENUNGGU PROSES PENGADILAN?

Maaf pak...saya kan udah ga di nafkahi lahir batin selama satu tahun..dan suami saya sudah mengucapkan talak secara lisan pada saya.saya sekarang sedang mengajukan cerai ke pengadilan karena dia tidak mau mengeluarkan uang ...tapi bolehkah saya menikah siri dulu dgn orang lain sambil menunggu proses?

JAWABAN

Boleh menikah siri dengan lelaki lain apabila masa iddah dari talak lisan suami sudah habis masanya. Masa iddah adalah tiga kali masa suci. Baca detail: Cerai dalam Islam

TALAK SAAT ISTRI SEDANG NIFAS

Assalamualaikum. Selamat malam pak,

Saya ingin bertanya, apa hukumnya dalam islam jika seorang suami mengucap kata cerai (saat emosi) dikala istrinya sedang menjalani masa nifas? Apakah 'cerai' yang dikatakan suami tsb sah dan menjadi talak 1 atau seperti apa?

Terimakasih.

Wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

Ucapan talak yang diucapkan suami saat istri sedang nifas tetap jatuh. Artinya, nifas tidak menjadi penghalang keabsahan talak. Sebagaimana tetap sahnya talak yang diucapkan suami saat istri haid atau hamil. Baca detail: Cerai Hamil

Namun demikian, talak yang diucapkan saat marah harus dilihat level marahnya. Apabila marahnya mencapai puncak sampai tidak terkontrol, maka sebagian ulama menyatakan tidak sah ucapan talaknya. Baca detail: Talak saat Marah

Namun apabila kemarahan itu masih level normal dalam arti dia masih sadar dan bisa mengontrol emosinya, maka talaknya sah dan jatuh talak 1. Baca detail: Cerai dalam Islam

'KITA PISAH SAJA' APA JATUH TALAK?

Assalamu'alaikum
Mau bertanya,yg kurang lebih ceritanya begini.
Suami saya saat itu sedang sibuk dan riweh krn posisi baru selesai pindahan rumah.
Krn berada dlm mood yang buruk,terjadi sesuatu yg bikin dia merasa jengkel pada saya.Dan dia mengucapkan kata "kita pisah saja".dan aku tanya apa maksudnya. Dia jawab lagi "ya kita tidak usah sama2 lagi"
Akupun menjawab,"terserah"
Perang dingin terjadi,
Maka malamnya dia minta maaf dan bilang ke saya "aku tarik kata2ku siang tadi"
Yang mau saya tanyakan.
Apakah itu sudah termasuk.perbuatan talak 1?
Jika memang iya,apakah sah.cara rujuknya seperti itu?
Krn saya takut selama ini berdosa dg menganggap tidak pernah terjadi apa2.
Terimakasih ayas jawabannya.
Wassalam

JAWABAN

Kata 'pisah' menurut ulama termasuk kata kinayah. Dalam konteks ini, maka baru jatuh talak apabila disertai niat.

Kata 'pisah' menurut ulama yang lain termasuk kata sharih. Apabila ikut pendapat ini, maka otomatis jatuh talak 1. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

Apabila ikut pendapat pertama, maka perlu verifikasi pada suami apakah disertai niat atau tidak. Kalau ternyata ada niat, maka jatuh talak.

Apabila jatuh talak, maka ucapan talak tidak bisa dicabut. Yang bisa dilakukan adalah rujuk. Cara rujuk yang umum adalah suami mengatakan "Aku rujuk". Namun cara lain, seperti melakukan hubungan intim sudah dianggap rujuk menurut madzhab Hanafi. Baca detail: Cerai dalam Islam

'AKU INGIN CERAI' APA JATUH TALAK
?

Assalamu'alaikum Ustadz

Saya mau tanya apakah ucapan suami seperti berikut adalah ucapan talak yang sah?
“Aku ingin cerai”

Mohon pencerahan nya

Terimakasih

JAWABAN TALAK ATAU BUKAN

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
jika suami telah berkata:
"saya tunggu gugatanmu karena saya tidak akan menggugatmu"
sudahkah terjadi talak? Mohon penjelasannya...
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Belum terjadi talak. Karena suami tidak menyatakan talak. Yang terjadi talak apabila suami berkata "Aku talak kamu" atau berkata pada temannya "Aku talak istriku". Baca detail: Cerai dalam Islam

MENGIYAKAN PERINTAH IBU UNTUK CERAIKAN ISTRI, JATUH TALAK?

Salam ustaZ.

ibu saya kata pada saya, "kau ceraikan saja dia, bagi dia rasa." dan saya hanya jawab ,"ok mak." tapi selepas tu saya tidak juga menceraikan isteri saya dan hubungan kami pulih dan berjalan seperti biasa.

Cuma persoalan saya adakah boleh Jatuh talak di sebab kan jawapan "ok" pada cadangan ibu saya tu?

JAWABAN

Itu dianggap talak kinayah. Kalau disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak disertai niat, maka tidak terjadi talak. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri


Ucapan seperti itu tidak termasuk talak karena mengacu ke masa depan (future tense). Talak yang sah apabila berupa pernyataan di masa sekarang seperti "Aku cerai kamu" atau "aku talak istriku". Baca detail: Cerai Masa yang akan Datang

UCAPAN TALAK YANG BERAKIBAT JATUH

Ustadz, apakah saya masih boleh bertanya?
Bagaimana contoh keadaan normal yang menyebabkan talak jatuh, dan keadaan marah (ighlaq) yang menyebabkan talak tidak berlaku?
Dari pembahasan di web dan jawaban dari pertanyaan saya, saya ambil kesimpulan sebagai berikut, Misal:
- seorang suami marah mengetahui istrinya pergi tanpa pamit, lalu dia marah dan memutuskan untuk bercerai dengan sebelumnya memikirkan baik-baik bahwa cerai adalah jalan keluar yang harus ditempuh dan dilakukan dengan pemikiran yang matang, tidak tergesa-gesa dan sepenuhnya menginginkan cerai. Dan dia melaksanakan ucapan talaknya dengan sadar dan benar-benar menginginkan serta tau konsekuensinya maka talak sah.
- seorang suami marah mengetahui istrinya pergi tanpa pamit, lalu suami tersebut marah. Istrinya didatangi lalu mencaci maki istri, amarahnya benar-benar tidak bisa dikendalikan, dan akhirnya karena dorongan emosi dan tidak bisa menahan diri maka terucap talak (walaupun sadar atas ucapannya). Tetapi setelah itu menyesal atas ucapan talaknya dan berharap tidak pernah mengucapkan hal tersebut. Maka talak dianggap tidak jatuh.

Apakah seperti itu ustadz maksud dari hadits “laa thalaqa fii ighlaq” yang dijadikan landasal fatwa oleh Ibnu Qoyyim?

JAWABAN

Ya, benar. Baca detail: Talak saat Marah


Apakah Sampah Najis?

APAKAH SAMPAH NAJIS?

Assalamu'alaikum

Saya mau tanya pak ustadz.

1.apakah tempat sampah yang ada didalam rumah kita itu najis ?

2.Jika najis, apakah yang menajiskannya ? Jika tidak apa alasannya ?

3.Apakah kita wajib membongkar isi tempat sampah tersebut jika kita menyentuh bak sampah itu ?

4.apakah sampah termasuk benda najis ? Dan apakah kita wajib memeriksa sampah yang terkena kita ?

Perasaan saya menjadi was-was ketika saya membuang sampah berupa kotak sarung dan tangan saya masuk kedalam tempatnya itu agar kotak itu bisa masuk karena kebetulan kotaknya panjang. lalu tengan saya kena tempat sampahnya bagian dalam dan tutup tempatnya dan kemudian tidak sengaja tangan saya terkena baju saya. Kemudian saya cek pada permukaan tutup tempat sampahnya tidak ada indikasi najis, tidak hanya pada tutupnya namun pada bagian dalam dan luar juga tidak ada najis. Tetapi hati saya tetap merasa was-was karena saya menemukan noda-nida kotor dan saya belum mengecek apakah itu najis atau bukan.

5.Apakah wajib dicek apakah itu najis atau bukan ?

6.mohon tanggapannya juga terkait tempat sampah yang ada diluar rumah, tempat pembuangan sementara dan tempat pembuangan akhir. Apakah sampahnya najis atau tidak dan jika terkena sampahnya apakah wajib dicek isi dalam tempat sampahnya ?

Mohon jawabannya.

JAWABAN

1. Sampah adalah benda atau barang yang kebanyakan asalnya suci. Seperti makanan, pakaian, dan peralatan rumah tangga, dll. Namun bisa juga menjadi najis apabila terkena najis sehingga menjadi mutanajis (terkena najis). Hukum asalnya suci. Baca detail: Benda dan cairan Najis

2. Bukan najis, tapi bisa mutanajis (terkena najis). Apabila tidak ada perkara najis yang bercampur dengan sampah, maka hukum sampah adalah suci. Apabila ragu apakah sampah terkena najis atau tidak, maka hukumnya kembali ke hukum asal yaitu suci.

3. Tidak wajib dan tidak perlu. Secara umum, sampah itu kembali ke hukum asalnya yaitu suci.

4. Tidak termasuk benda najis. Tidak wajib memeriksa.

5. Tidak wajib.

6. Sampah di luar rumah kita tidak najis kecuali ada bukti otentik atas kenajisannya. Sedangkan sampah di TPA maka bisa itu sangat tergantung kondisi TPA-nya. Yang jelas, selagi anda tidak melihat langsung najis tersebut, maka status hukumnya kembali ke asal yakni suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: "Hukum asal berdasarkan hukum asalnya (الأصل بقاء ما كان علي ما كان) Baca detail: Kaidah Fikih


URAIAN

BENDA-BENDA NAJIS AINI (NAJIS BAWAAN)

Perkara atau sesuatu yang dianggap najis yang asli (bawaan) menurut syariah Islam sebagai berikut:

*Apabila dalam sampah terdapat salah satu benda di bawah, maka sampah lain berdekatan / bersentuhan dengannya menjadi najis (mutanajis).

1. Kencing baik kencing bayi atau kencing orang dewasa.
2. Tinja (kotoran manusia) atau kotoran hewan
3. Khamr (mimunam beralkohol).
2. Bangkai hewan yang mati tanpa disembelih secara syariah dan seluruh anggota badannya seperti daging, tulang, tanduk, kuku, dll kecuali,
(a) belalang, hewan laut dan hewan sangat kecil yang darahnya tidak mengalir seperti lalat dan sejenisnya. Khusus untuk lalat dan sejenisnya apabila masuk ke air yang sedikit (kurang 2 qullah) dalam keadaan hidup kemudian mati dalam air, maka airnya tetap suci.
(b) bangkai manusia, hukumnya suci baik muslim atau nonmuslim (kafir).
3. Darah.
4. Nanah.
5. Muntah.
6. Anjing dan Babi (kecuali menurut madzhab Maliki)
7. Madzi yaitu cairan putih encer yang keluar bukan karena syahwat. .
8. Wadi yaitu cairan pekat kental yang keluar setelah kencing atau setelah membawa beban berat.
9. Mani (sperma) anjing dan babi.
10. Susu hewan yang tidak halal dagingnya kecuali susu manusia.

Catatan:

1. Tulang bangkai suci menurut madzhab Hanafi. Rambut dan bulu bangkai suci menurut madzhab Maliki.
2. Kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan hukumnya suci menurut madzhab Hanbali.
3. Harus dibedakan antara najis dan mutanajjis. Najis adalah perkara najis. Sedang mutanajjis adalah benda yang terkena atau tersentuh perkara najis. Najis tidak bisa suci. Sedang mutanajjis dapat suci kalau dihilangkan najisnya.


AIR BEKAS MENYUCIKAN NAJIS

Izin bertanya masih seputar najis.

1. Apa hukum air bekas mensucikan najis dan air bekas istinja yang airnya tidak berubah ? Membersihkannya dengan cara mendatangkan air yang sedikit ?

2. Saat kencing bolehkah menduga-duga bagian badan mana yang terpercik air seni lalu kita siram air ? Apakah termasuk was-was atau bukan ?

3. Saya sering was-was ketika selesai kencing. Setelah kencing kemudian saya istinja dan menyiram semua yang saya duga mengenai percikan air kencing meski tidak saya rasakan terpercik. Apakah ini bentuk was-was atau kehati-hatian ? Saya sering takut jika ada najis percikan yang tidak saya ketahui kenanya dimana, makanya saya siram semua bagian bawah badan saya dengan menduga-duga.

JAWABAN

1. Air bekas menyucikan najis apabila najis yang disucikan itu najis hukmiyah (benda najisnya sudah tidak ada) maka hukum air bekas itu suci. Tapi tidak bisa dibuat menyucikan najis lain. Dalam istilah fikih disebut tohir ghairu mutohhir (suci tapi tidak menyucikan). Baca detail: 4 Macam Air

Adapun air yang dibuat menyucikan najis ainiyah (benda najisnya masih ada), maka statusnya najis. Misalnya, ada kotoran ayam di lantai (najis ainiyah), lalu disiram dengan air, maka airnya najis. Setelah disiram beberapa kali sampai kotoran ayam itu hilang (menjadi najis hukmiyah), lalu setelah hilang kotorannya disiram lagi dengan air, maka siraman terakhir suci. Dalam hal ini, yang paling praktis adalah ketika ada kotoran ayah, maka langkah pertama adalah dibuang dengan tisu sampai hilang najisnya (sehingga menjadi najis hukmiyah), setelah itu cukup disiram dengan air. Maka lantai menjadi suci, demikian juga air bekas menyiram juga suci.

2. Tidak perlu menduga-duga najis. Kalau memang tidak tampak, maka dianggap tidak najis. Karena, seandainya pun ada najis, tapi kalau tidak tampak maka statusnya dimaafkan (makfu). Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

3. Ya, termasuk kategori was-was. Karena, yang wajib dibasuh itu adalah yang sudah pasti terkena najis saja. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Pakai Ojol China Takut Najis Anjing

WAS-WAS NAJIS ANJING

Assalamu'alaikum.
Ustadz saya mau tanya. Sebelumnya, saya menyatakan bahwa saya sama sekali tidak bermaksud menyinggung SARA, tetapi hanya ingin memastikan bagaimana hukum fikihnya. Tadi pagi saya naik ojek ke kantor. Kebetulan abang ojek keturunan Tionghoa. Sementara kebanyakan orang Tionghoa di sekitar saya punya anjing.

Saya langsung pakai helm kemudian sebelum naik saya lihat ada bulu agak panjang di bagian TENGAH jok motor. Saya langsung was was jangan jangan itu adalah bulu anjing. Akan tetapi di sisi lain, saya berpikir pisitif bisa jadi bulu kucing ras yang mahal seperti anggora. Saya tidak bertanya ke abang ojek terkait bulu itu karena takut tersinggung.

Saya tidak menyentuh bulu itu. Akan tetapi, baju saya yang basah menyentuh bagian PINGGIR jok. Saya tidak tahu apakah bagian jok yang tersentuh baju saya ada bulunya atau tidak atau ada bekas air liur atau tidak. Saya juga tidak memperhatikan apakah di helm ada bekas air liur dan bulu atau tidak.

Permasalahan ini telah saya tanyakan ke seorang ustadz dan beliau menjawab intinya "semuanya suci karena belum jelas". Akan tetapi, biar hati saya lebih yakin saya ingin tanyakan ke alkhoirot.

Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah tangan dan jilbab saya (meskipun dalam keadaan basah) dihukumi suci atau tidak kena najis anjing karena menyentuh dan memakai helm?

2. Misalnya saya melihat ada bekas cairan yang kering pada helm dan tersentuh oleh tangan saya yang basah, apakah bisa dihukumi suci karena itu masih belum jelas?

3. Apakah baju saya yang basah tadi yang tersentuh jok tadi tetap dihukumi suci juga?
4. Apakah apabila menyentuh jaket abang ojek dalam keadaan basah juga tetap dihukumi suci?
5. Apakah apabila tangan saya menyentuh bulu tadi dalam keadaan basah juga dihukumi suci karena masih belum jelas bahwa itu bulu anjing?

Saya berharap bisa segera memperoleh jawaban secepatnya agar was was saya hilang.
Terima kasih

JAWABAN

1. Mengikuti pandangan madzhab Syafi'i yang menganggap bulu anjing najis pun situasi anda tetap tidak najis. Karena bulu itu belum pasti bulu anjing. Masih meragukan. Yang relatif aman adalah mengikuti pandangan madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa bulu anjing adalah suci. Yang najis adalah air liurnya saja. Dan yang paling aman adalah mengikuti pendapat madzhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing yang hidup itu suci secara mutlak. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

2. Ya, dihukumi suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: "Keyakinan tidak hilang karena keraguan" Fakta tidak bisa dikalahkan oleh asumsi. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

3. Ya, dihukumi suci.

4. Ya, suci.

5. Ya, betul. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

WAS-WAS 18

Sedikit pertanyaan pendalaman

1B. Saat diganggu lintasan jahat, saya membatin 'Syaithan terkutuk', tapi kata terkutuknya saya khawatir terbisikkan. Bagaimana hukumnya

1F. Bagaimana hukumnya mengklik sebuah headline atau judul lagu yang berupa lafadz kinayah atau sharih?

1K. a) Tadi saya sempat mengalami 'badai was-was' di mana lintasan-lintasan racun simpang siur. Saat itu saya sempat mengatakan beberapa hal (yang saya harapkan tidak berdampak)

'Your mom is ill." ..."Please (do) not be so demanding." (diucapkan pada anak)
"Kondisi kesehatan ku juga mulai ga bagus. Gerakanku mulai lambat. Aku pengen anak-anak ngerti (ibunya sedang sakit)

Apakah ada kalimat yang bisa berbahaya?

b) saat memberi keterangan bahwa kalimat yang saya tulis di baris satu diucapkan pada anak, saya sempat salah tulis (entah kenapa) menjadi diucapkan pada istri. Bagaimana hukumnya?

1L. Beberapa kali ada lintasan yang menyalahkan saya atas banyaknya lintasan racun yang terjadi. Saya sungguh sungguh ingin mempertahankan pernikahan saya dengan istri saya selamanya, dan tidak ada niat aneh-aneh. Apa yang saya harus lakukan?


2B. Tentang berteman dengan orang kafir. Bolehkah memanggil teman/kolega/klien/orang lain yang kafir sebutan akrab seperti 'Bro', 'Tante', 'Om', atau sebangsanya? Saya pernah membaca di sebuah situs Wahabi bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali bila pendekatan tersebut bisa untuk mengajak orang kafir tersebut masuk Islam. Bagaimana hukumnya

3. Ucapan yang saya maksud pada pertanyaan ini adalah sebagai berikut:
Istri saya bercanda dia mau bersama seorang teman, saya menjawab (juga bercanda, seingat saya tanpa niat), "(kalo gitu) ya udah, aku sama si [nama seorang teman] saja."
a) Seingat saya, saya tidak ada niat aneh-aneh. Bagaimana hukumnya bila ada keraguan?
b) Bila ada bisikan syaithan dalam bentuk apapun, atau lintasan dalam bentuk apapun selama menuliskan kutipan tersebut (saya selalu takut menuliskan kutipan), bagaimana hukumnya? Apakah otomatis tidak berdampak karena secara faktual saya sedang bertanya? Saya terus membatinkan niat saya mempertahankan pernikahan dan konteks bertanya nya, tapi ada lintasan yang tidak mau diam. Bagaimana hukumnya?
c) Bagaimana hukumnya bila ada lintasan yang meragukan status bertanya nya

8B. Apakah candaan kami saat itu dengan mengatakan 'jangan sampai ngedip/berkedip', termasuk menghina hadits Rasulullah na'udzubillahi mindzalik? Dulu kami tidak tahu hukumnya.


Maaf pertanyaan pendalamannya banyak

JAWABAN

1b. Tidak apa-apa mengutuk setan.
1f. Tidak berdampak.
1ka. Tidak ada.
1kb. Tidak masalah.

1L. Berusaha hidup dg normal. Kalau bisa tanpa was-was dan OCD. Karena was-was anda bisa juga menjadi faktor yang mengurangi keharmonisan. Ajaklah istri untuk membantu anda untuk sembuh dengan cara bertanya pada istri pada masalah yang anda ragu. Istri tentu bisa menjawab dg jawaban yang baik (berdasarkan jawaban2 yg sudah kami berikan).

2b. Boleh secara mutlak berteman dengan orang kafir selagi dia berkarakter baik secara personal dan tidak anti Islam. Karena, Islam mengakui persaudaraan sesama manusia (ukhuwah insaniyah) walaupun berbeda agama. Hal ini disebut dalam QS Al-A'raf :65
Baca detail: Ukhuwah Insaniyah (Manusia), Watoniyah (Tanah Air), Qaumiyah (Etnis), Asyiroh (Kerabat)

Dilarang bergaul dengan manusia yang berkarakter buruk baik itu muslim maupun non-muslim agar tidak tertular energi negatif dari mereka. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

3a. Tidak ada dampak.
3b. Tidak berdampak.
3c. Abaikan karena tidak berdampak.

8b. Tidak.

Hukum Sholawat Batra

HUKUM SHOLAWAT BATRA / PUTUS / TIDAK MENYEBUT KELUARGA NABI

Assalamualaikum

Pak ustadz, sy ingin bertanya ttg hukum sholawat batra atau sholawat buntung alias terputus karena tidak menyebutkan keluarga nabi muhammad saw

Sy baca di salah satu web, bahwa

Ibnu Hajar Dalam Ash-Shawaiq Al-Muhriqah 87, bab 11 berkata bahwa Nabi saw bersabda: “Janganlah kalian bershalawat kepadaku dengan shalawat batra’. Kemudian sahabat bertanya: “Apakah shalawat batra’ itu wahai Nabi? Kemudian Nabi saw menjawab: “Kalian hanya mengucapkan: “Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad.”. ﺍﻟﻠّﻬﻢ ﺻﻞِّ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤّﺪ

Akan tetapi hendaknya kalian mengucapkan: Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad : ﺍﻟﻠّﻬﻢ ﺻﻞّ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤّﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻝ ﻣﺤﻤّﺪ

Pertanyaan:
Lalu bagaimana hukumnya demgan sholawat jibril? Shollallahu 'alaa Muhammad ? Apakah juga tidak boleh di jadikan dzikir?

JAWABAN

Pertama, perlu diketahui bahwa hadits terkait shalat batra' itu adalah hadits dhaif. Al-Sakhawi dalam kitab Al-Qaul Al-Badi' fi Al-Sholat ala Al-Habib Al-Syafi', hlm. 121, menyatakan:


ويروى عنه صلى الله عليه وسلم - مما لم أقف على إسناده - : ( لا تصلوا علي الصلاة البتراء . قالوا : وما الصلاة البتراء يا رسول الله ؟ قال : تقولون اللهم صل على محمد ، وتمسكون ، بل قولوا : اللهم صل على محمد وعلى آل محمد ) أخرجه أبو سعد في شرف المصطفى

Artinya: Diriwayatkan dari Rasulullah sebuah hadits yang sanadnya tidak sampai para Nabi yaitu hadits tentang sholawat batra' yang diriwayatkan oleh Abu Sa'd dalam Syarof Al-Mustofa.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Shawa'iq Al-Muhriqah, hlm. 2/430, menyatakan hadits ini dhaif karena memakai ungkapan "yurwa" (diriwayatkan) tanpa merujuk pada kitab-kitab Sunnah.

Syaikh Usman dalam kitab Kasyaf Al-Jani fi Al-Radd ala Al-Tijani, hlml. 59-60, menyatakan:

ما أجرأ التيجاني على الكذب ! وقد رجعت إلى كتب التفسير ، فلم أجد أحدا ذكر هذا الحديث ، أما الصلاة البتراء فهي من كذبات التيجاني ، ولم يذكرها أحد من المفسرين الذين رجعت إلى كتبهم ، وهم الطبري ، وابن العربي ، والقرطبي ، والنسفي ، والشوكاني ، وابن الجوزي ، وابن تيمية ، وابن عطية ، والنسائي ، والسيوطي
Artinya: Tijani berbohong. Aku telah meneliti berbagai kitab tafsir, tapi tidak aku dapatkan seorangpun (ulama tafsir) yang menyebutkan hadits ini. Sholawat Batra' adalah bagian dari kebohongan Tijani. Tidak ada satupun ahli tafsir yang aku teliti kitabnya yang menyebutkan hadits ini dalam kitab mereka seperti Tabari, Ibnu Arabi, Qurtubi, Nasafi, Syaukani, Ibnul Jauzi, Ibni Taimiyah, Ibnu Atiyah, Nasai, dan Suyuti.

HUKUM MEMBACA SHALAWAT ITU SUNNAH

Membaca shalawat di luar shalat adalah sunnah. Dan tidak ada hadits yang menyatakan harus selalu menyertakan kata "alihi".

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, hlm. 1/27, menyatakan:

إنها – يعني الصلاة على الآل - مستحبة عليهم بالنص
Artinya: Membaca shalawat beserta keluarga Nabi itu sunnah (tidak wajib).

Al-Ibadi dalam Hawasyi Tuhfatul Muhtaj, hlm. 1/27, menyatakan:

ترك الصلاة على الآل والصحب : لا حرج في ذلك ولا كراهة
Artinya: Meninggalkan ucapan ali dan sahbi saat membaca shalawat itu tidak apa-apa juga tidak makruh.

Dalam Ahkam Al-Quran, hlm. 1/73, disebutkan Imam Syafi'i berkata:

إني لأحب أن يدخل مع آل محمد صلى الله عليه وسلم أزواجه وذريته ; حتى يكون قد أتى ما روي عن النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya: Aku menghukumi sunnah pengucapan shalawat disertai dengan penyebutan keluarga, istri dan keturunan (alihi, azwajihi, dzurriyatihi).

Intinya, membaca alihi saat membaca shalawat adalah sunnah. Baik dilakukan sebagai bentuk kesempurnaan shalawat, boleh juga ditinggalkan dengan tetap mendapat keutamaan shalawat.

Baca detail: Sholawat Nabi

WAS-WAS MURTAD

Assalamu'alaykum ustadz,
Saya ingin bertanya... saya mengalami penyakit was was yg sudah parah... banyak sekali was was yg terjadi pada saya... sampe saat emosi dengan was2 tsb kata2 murtad pun timbul di pikiran saya... saya takut telah mengucap kata2 tersebut antra saya sadar/tidak... kmudian saya terus mengulang2 ingtan tsb dan berasa mulut saya mnfikuti kata2 tsb... apa saya berdosa besar atas itu ustadz? Apa perlu mengucap syahadat kembali?
Selain itujuga sering muncul klimat2 yg nengarah ke kekufuran
Saya sudah mencoba mengabaikannya, tetapi saya selalu merasa berdosa besar kpd Allah... Bagaimana cara mengatasinya ustadz? Terima kasih..

JAWABAN

Pertama, kami tidak mendapat penjelasan ucapan murtad seperti apa yang ada di fikiran anda. Sebab belum tentu yang kata anda berakibat murtad itu berakibat murtad benaran secara hukum syariah. Apapun itu, selagi ucapan tersebut masih menjadi lintasan hati, maka itu dimaafkan. Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم.
Artinya: Allah memaafkan umatku atas was-was atau lintasan hati selagi dia tidak melakukannya atau tidak mengucapkannya. Baca detail: Lintasan Hati Ingin Murtad