November 01, 2019

Apa Maksud Perceraian Instan?

APA MAKSUD PERCERAIAN INSTAN?

Assalamualaikum Wr.Wb
Yth. Dewan Alkhoirot

Sebelumnya mohon maaf jika tulisan saya terlalu panjang. Sebelum saya bertanya, ada suatu hal yang ingin saya ceritakan.

Saya memiliki kenalan berinisial A. Ia telah menikah 2 kali. Pernikahan pertamanya hanya bertahan 1 tahun dan berakhir dengan perceraian karena A sakit hati atas perlakuan buruk istrinya terhadap orang tua A. A mengatakan bahwa perceraiannya itu secara instan, saya sendiri tak mengerti apa maksudnya. Katanya, ia mendapat surat cerai secara sah meski baru menjatuhkan talak 1.

Selang 4 tahun, A kembali menikah. Setelah membina rumah tangga selama 9 tahun, pernikahannya kembali dihadapkan dengan perceraian (tapi A tak menganggap 9 tahun karena realitanya, selama 2 tahun terakhir adalah puncak permasalahannya yang membuat ia menjauh (tak serumah) dari istrinya. tapi masih tetap menafkahi).
Alasan perceraiannya kali ini karena istrinya tak dapat mengelola keuangan dengan baik. Uang yang A berikan pada istrinya seringkali habis entah untuk apa. Selain itu, ada campur tangan ibu mertua A yang turut mengatur-ngatur keuangan dalam rumah tangganya.

Keterkejutan saya muncul ketika :
1. A mengatakan bahwa seusai ia menceraikan istri pertamanya, istri pertamanya berulang kali meminta rujuk. Meskipun kemudian A sudah menikah lagi, istri pertamanya mengatakan tak apa jika ia harus jadi istri ke-2 asal ia dapat kembali pada A. Hanya saja A tidak mau.
2. Perceraian ke-2 A, nampaknya juga serupa dengan yang pertama, perceraian instan.

Yang ingin saya tanyakan,
1. Sebenarnya perceraian instan yang dimaksud A itu perceraian yang bagaimana? (mendapat surat cerai yang secara hukum sah, padahal baru talak 1)
2. Jika terhadap istri pertamanya baru menjatuhkan talak 1, lalu kenapa A menikah lagi? Bagaimana hukumnya?
3. Bagaimana jika A ingin menikah lagi untuk ke-3 kalinya?
Mohon kepada Dewan Alkhoirot penjelasannya karena saya tak memiliki pengetahuan apapun mengenai hal tersebut.

Sebelumnya mohon maaf jika cerita saya terlalu panjang.
Demikian kiranya hal yang sangat ingin saya tanyakan dan sangat saya tunggu jawabannya.
Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Dalam syariah Islam, perceraian antara suami dan istri bisa terjadi oleh salah satu dari dua hal: a) suami menceraikan istrinya. Ini cukup dengan suami mengatakan: "Aku cerai kamu" maka talak 1 telah jatuh walaupun belum disahkan oleh pengadilan; b) hakim meluluskan gugat cerai yang dilakukan istri. Untuk kasus kedua ini, harus dibuktikan dalam bentuk keputusan pengadilan secara resmi. Jadi, yang dimaksud A dengan cerai instan itu adalah perceraian tipe a). Di mana suami menceraikan istrinya secara langsung.

2. Istri yang dicerai dengan talak 1, maka suami punya pilihan untuk rujuk kembali dalam masa iddah. Namun, kalau pilihan rujuk ini tidak dilakukan suami sampai masa iddah berakhir, maka istri boleh menikah dengan pria lain setelah masa iddah habis. Karena, ketika masa iddah istri berakhir, maka si wanita berstatus bebas. Bisa dinikah oleh pria yang lain. Mantan suami kalau ingin rujuk kembali setelah masa iddah habis harus melakukannya dengan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

Adapun A sebagai pria, maka dia boleh menikah dengan wanita lain kapan saja. Baik saat masih punya istri atau sudah cerai dengan istrinya. Karena, pria dibolehkan memiliki istri lebih dari satu. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam

3. Boleh bagi A sebagai pria untuk menikah ketiga kalinya. Apalagi kalau dia sudah bercerai dari istri pertama dan kedua. Bahkan seandainya belum cerai dengan istri pertama dan kedua dia masih boleh menikah lagi asal bisa adil dengan ketiga istrinya. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

JODOH: CALON SUAMI LEBIH RENDAH PENDIDIKANNYA

Assalamualaikum pak ustad,
Saya ingin bertanya tentang jodoh. Saya wanita lajang, sudah bekerja dan tamatan S1. Saya sekarang lagi dekat dengan seorang lelaki, dia seorang pedagang, seumuran dengan saya, tidak tamat SD, duda beranak dua, cerai sekitar 10 bulan yang lalu (surat cerai belum selesai dari pengadilan agama), waktu kami bertemu/kenal memang kondisi dia memang begitu, maksud saya perceraian itu terjadi jauh sebelum kenal dengan saya. Alasan dia kenapa tidak menyelesaikan perceraian itu adalah karena kedua belah pihak (dia dan istrinya) sama-sama ingin menggantung status satu sama lain. Kalau dilihat dari segi agama, dia lebih kuat agamanya dari saya dan juga rajin beribadah, selain itu, dia juga kadang lebih dewasa pemikirannya dari saya. Yang saya suka darinya adalah tutur katanya yang lembut dan baik, dan kemampuannya meminimalisir kesalahpahaman (selalu mengajak mengutarakan segala hal (terbuka) untuk mengambil keputusan terbaik).

Untuk masalah pendapatan bisa dibilang mungkin pendapatan kami sama atau bisa jadi kadang pendapatan dia lebih tinggi/rendah (karena dia bekerja sebagai pedagang). Memang saya belum kenal lama dengannya, baru sekitar 2 bulan, dan belum kenal dengan keluarganya, karena jarak yang jauh. Dan yang masih menggelitik dipikiran saya adalah masalah perceraiannya, tapi saya sudah mengutarakan bahwa saya tidak ingin perceraian secara hukum benar-benar selesai karena saya, karena saya merasa tidak pantas untuk itu.

Saya anak terbesar di keluarga saya, yang pasti mungkin walaupun sudah menikah masih ada tanggung jawab (pengeluaran) yang harus saya penuhi. Dan begitu juga dengan dia, mungkin memenuhi kebutuhan dua anaknya dan orangtuanya. Saya berpikir, seandainya kami berjodoh, dari segi pengeluaran sudah pasti butuh banyak.
Dia berjualan barang-barang dari kota ke kota, kadang sampai harus merantau sampai berbulan-bulan, ini juga menjadi masalah, karena saya ingin setelah menikah tinggal bersama bukan ditinggalkan karena mencari uang.

Dengan kondisi yang seperti ini, bagaimana menurut pak ustad? Masalah perbedaan pendidikan dan masalah lainnya, apakah hubungan ini saya lanjutkan atau tidak? Terimakasih sebelumnya saya ucapkan. Waalaikumsalam.

JAWABAN

Tampaknya anda dan dia kurang cocok dan hubungan tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan karena ada potensi tidak harmonis. Sebabnya adalah, pertama, status dia sebagai duda beranak dua yang akan mengurangi fokusnya pada anda dan anak-anak anda berdua kelak.

Kedua, status perceraiannya yang belum beres bisa menimbulkan masalah tersendiri. Itu kalau pengakuan dia benar. Tidak menutup kemungkinan kenyataannya tidak seperti itu. Ini perlu diselidiki kalau anda berencana untuk menikah dengannya.

Ketiga, cara berdagangnya yang selalu menuntutnya bepergian dari satu kota ke kota lain itu sangat bertentangan dengan keinginan anda untuk menjalin rumah tangga yang selalu berkumpul.
Baca juga:
- Cara Memilih Jodoh
- Cara Mendapat Jodoh

SERING BERTENGKAR DENGAN SUAMI

Saya terlalu sering bertengkar sama suami.
Dan setiap kali bertengkar suami selalu mengusir saya dr rmh. Tp saya td pernah keluar dr rmh
Sampai setelah saya leleh dgn pengusirannya saya blg " 1000 kalipun abg mengusir saya, saya tdk akan keluar dari rmh ini.
Tp sekali saja abg menalaq saya maka saya akan pergi dr rmh ini" trus suami saya jwb " klo kamu keluar dr rmh ini itu artinya talaqku jatuh atas dirimu"
Setelah dia ngomong gitu bsknya kami berantem lagi dan mengusir saya lagi.
Saya merasa sudah tdk punya harga diri sampai akhirnya saya keluar, tp sblm keluar saya mengigatkan kata" dia lagi ttg jatuhnya talaq itu dan saya juga pamit dan dia diam saya.
Pertanyaan saya apakah itu artinya talaq sudah jatuh atas saya?

JAWABAN

Ya, dengan keluarnya anda dari rumah, maka telah jatuh talak 1. Ini disebut dengan talak taklik atau talak muallaq (talak bersyarat). Dan syarat itu sudah terjadi yaitu keluarnya anda dari rumah. Baca detail: Talak Muallaq (Kondisional)

SUAMI TALAK ISTRINYA TANPA MEMBERITAHU ISTRI

assalamualaikum pak ustad
saya mau nanya
Pertanyaan
bagaima kalau ada orang yang bilang talak tanpa ada orang tau meskipun istri pun tidak tau,apakah talak itu jatuh
Pertanyaan kedua
bagai mana hukumnya orang yang was2 dengan talak
terimakasih dan saya tunggu jawaban nya

JAWABAN

1. Ya, talaknya sah dan jatuh talak secara agama. Namun secara negara talak belum dianggap sah sebelum disahkan oleh hakim pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Was-was talak hendaknya diabaikan dan dianggap tidak ada. Baca detail: Was-was Talak

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.