December 07, 2019

Cara Mewakilkan Wali Nikah dan Pengantin Lelaki

JODOH ANTAR NEGARA: BISAKAH MENIKAH TANPA PULANG KE TANAH AIR

Assalamualaikum, min saya mau konsultasi. Jadi saya sudah kenal seorang laki-laki hampir 3 tahun. Dan kami berdua tinggal di perantauan yang cukup sangat jauh dari orang tua. Saya tinggal di Jerman dan laki laki yang saya kenal tersebut tinggal di Albania. Kami berdua telah memiliki niatan baik untuk menikah, karena hal tersebut kami percaya jauh lebih baik di bandingkan kenal terlalu lama dan menjerumuskan ke dalam hal yang tidak baik. Tetapi saya dan dia memiliki kendala di dalam masalah financial, dimana kami berdua belum bisa menyanggupi untuk membeli tiket untuk perjalanan ke Indonesia karena uang yang di butuhkan untuk membeli satu tiket pesawat sekitar 18.000.000 untuk satu kali pergi. Kami berdua masih sama sama menunutut ilmu dan sangat ingin sekali menyempurnakan agama kami.

Sepengetahuan dan dengan keterbatasan ilmu saya, apakah ada solusi lain untuk menikah sedangkan wali saya berada di Indonesia? Atau apakah kami harus tetap menunggu dan menabung sampai kami bisa datang ke Indonesia dan bertemu wali saya?

Terimakasih min

JAWABAN

Sebaiknya anda berdua segera menikah kalau sudah merasa cocok. Adapun caranya itu bisa diwakilkan sebagaimana diuraikan di bawah.

Saat ijab kabul pernikahan, pihak yang harus hadir ada empat orang yaitu: wali, pengantin lelaki dan dua saksi.

Dua dari empat orang di atas bisa diwakilkan, yaitu, wali dan pengantin lelaki.

Jadi, salah satu dari tiga skenario ini bisa dilakukan: a) bisa saja pernikahan anda dilakukan di Albania tempat calon anda berada dengan syarat wali anda mewakilkan otoritas menikahkan putrinya pada tokoh agama/ustadz di Albania; atau b) akad nikah dilakukan di Indonesia, di rumah Anda, di mana mempelai lelaki diwakilkan pada orang yang ditunjuk olehnya; atau c) pernikahan dilakukan di Jerman, calon suami datang ke Jerman, sedangkan ayah anda cukup mewakilkan otoritas walinya pada orang/ustadz yang ada di Jerman untuk menjadi wali nikah.

Cara mewakilkan bisa lewat telpon atau video call.

URAIAN DAN DALIL

1. WALI NIKAH ATAU CALON SUAMI MEWAKILKAN

Al-Hisni dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan:

فرع - يشْتَرط فِي صِحَة عقد النِّكَاح حُضُور أَرْبَعَة ولي وَزوج وشاهدي عدل وَيجوز أَن يُوكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج

Artinya: Dalam keabsahan akad nikah disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Wali dan suami diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain (untuk melakukan ijab kabul).

2. PERWAKILAN LEWAT TELPON

Perwakilan wali nikah atau calon suami yang jarak jauh dapat dilakukan dengan cara telpon atau video call. Yang prinsip, orang yang mewakili menerima amanah perwakilan tersebut.

Al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah Asy Syarqowi ala Tuhfatit Tullab, hlm. 2/10, menyatakan:

قَوْلُهُ وَصِيْغَةً) كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا او فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مَشَافَهَةً او كِتَابَةً او مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأْتِى وَلاَ يُشْتَرَطُ العِلْمُ بِهَا. فَلَو وَكَّلَهُ وَهُوَ لاَيَعْلَمُ صَحَّتْ حَتَّى لَوْ تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ أَبْيْهِ يَظُنُّ حَيَاتِهِ.

Artinya: (Ucapan mushannif “dan shighat”) seperti: Aku mewakilkan kepadamu dalam masalah demikian, atau aku menyerahkan kepadamu demikian. Baik penyerahan itu secara lisan atau secara tertulis atau pengiriman utusan. Disyaratkan pula tidak ada penolakan terhadap wakalah (perwakilan) tersebut sebagaimana keterangan yang akan datang, dan tidak disyaratkan mengetahui wakalah (perwakilan). Andaikata seseorang mewakilkan kepadanya sedang dia tidak tahu, maka sah wakalah tersebut; sehingga andaikata dia mentasarufkan sebelum mengetahui ada wakalah, tasaruf(distribusi)-nya sah, seperti menjual harta ayahnya yang dia sangka ayahnya masih hidup.

3. CONTOH MEWAKILKAN

A. Wali mewakilkan pada seseorang untuk menikahkan putrinya:
Wali: "Dengan ini saya atas nama wali dari putri saya bernama ... binti ... mewakilkan pada Bapak ... untuk menikahkan putri saya bernama .... binti ... dengan Saudara .... bin ... dengan mahar .... (jumlah mahar).

Wakil wali: "Saya menerima perwakilan bapak pada saya.

B. Calon suami mewakilkan pada seseorang untuk menerima ijab kabul pernikahan:

Calon suami: "Dengan ini saya sebagai calon suami mewakilkan diri saya pada Bapak .... agar supaya menjadi wakil saya untuk menerima ijab kabul saat akad nikah antara saya dengan pengantin putri bernama ... binti ...

Wakil suami: "Saya menerima perwakilan saudara"

4. CONTOH UCAPAN AKAD NIKAH OLEH WAKILNYA

A. Ucapan wakil wali saat menikahkan

Wakil wali: "Saya nikahkan Anda dengan saudari ... binti ... yang diwakilkan pada saya dengan mahar ... secara tunai.

Pengantin lelaki (asli): "Saya menerima nikahnya dengan mahar tersebut secara tunai."

B. Ucapan wakil suami saat pernikahan

Wali asli: "Saya nikahkan putri bernama ... binti ... dengan mahar .... secara tunai"

Wakil calon suami: "Sebagai wakil dari calon suami (nama suami) Saya terima nikahnya putri bapak bernama ... binti ... dengan mahar ... secara tunai.
Baca detail: Pernikahan Islam

Menggugurkan Kandungan Sebelum 120 Hari

MENGGUGURKAN KANDUNGAN SEBELUM 120 HARI

Assalamu'alaikum....
Saya ingin menanyakan tentang menggugurkan kandungan sebelum 120 hari
Saya seorang ibu rmah tangga yg baru menikah sekitar 19bulan dan skrang sya memiliki anak usia 8 bulan yg full ASI

Sya melakukan KB hanya saja krena keteledoran saya saat ini sya hamil lagi sdangkan anak baru berusia 8 bulan
Sya bingung dan gak tau harus berbuat ap,sya cuma bisa menangis dan menangis merasa bersalah sma anak karena masih membutuhkan ASI eksklusif...

Saat di coba menggunakan susu formula malah nangis kenceng karena mungkin tidak terbiasa dan itu menambah rasa bersalah sya terhadapnya dan hati terasa seperti d iris melihat anak nangis

Satu sisi suami seperti menyalahkan saya karena kehamilan ini dan membuat saya semakin stress bahkan saat pulang dari bidan dia sampe tidak mau ngobrol dengan saya dan membuat saya semakin tertekan

Saya bingung saya benar-benar merasa bersalah kepada anak saya sedangkan suami seperti tidak peduli dgan saya malah menyalahkan saya ketika anak menangis dan membentak saya dan bilang kalo ini hasil dari kebodohan sya sebagai istri

Semakin sakit rasanya di dada dan rasanya ingin sekali mati Serasa d tampar hati saya Semalaman saya hanya menangis menangis dan menangis mencoba mencari solusi jalan keluar yg terbaik

Pertanyaan saya,,,

Apa hukumnya kalau saya ingin menggugurkan kandungan saya...??
Karena alsan anak yg masih kecil dan butuh ASI eksklusif...

Terimakasih atas jawaban yg di berikan


Wassalamu'alaikum...

JAWABAN

Ada pendapat yang membolehkan apabila aborsi dilakukan di usia sebelum 120 hari. Baca detail: Hukum Aborsi

Tapi berfikirlah secara jernis sebelum memutuskan. Kami sarankan anda tidak menggugurkannya. Cobalah meminta nasihat pada orang tua anda sebelum membuat keputusan.


ORANG TUA YANG LEBIH DULU DURHAKA PADA AYAH IBUNYA

Assalamualaikum wr,wb.

saya ingin bertanya perihal ibu saya yang memiliki prilaku kasar dan pengumpat.

ibu saya saya jika marah sering kali mengatakan saya anak durhaka.

hal tersebut ia lakukan karena ia tidak mendapatkan apa yang ia inginkan dari anaknya.
belakangan ini saya baru tau kalau ibu saya mengusir almarhum nenek dan terlunta dijalan, padahal beliau ibu kandung dari ibu saya.

saya merasa sedih walaupun itu sudah berlalu dan itu juga yang menimbulkan kekecewaan yang mendalam kepada ibu saya. sementara saya sendiri sudah menjadi seorang ibu.

ibu saya, ketika saya berkunjung sikapnya tidak menyenangkan bicaranya kasar. apabila saya datang tidak membawakan uang. padahal uang bulanan sudah saya berikan. ia ingin saya memberikan banyak uang. sementara saya sangat terbatas.

pertanyaannya bagai mana saya menyikapinya karena ibu saya memusuhi saya?

JAWABAN

Yang terpenting dari sikap anak pada ibunya adalah membantu ibu semampunya. Dan tidak membalas apabila disakiti. Itulah bentuk berbakti pada orang tua. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Kedua, doakan orang tua agar mau berubah dan menjadi sayang pada anda. Baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu: Doa Agar Disayang

Hukum Steril Atau Kebiri Hewan Kucing

HUKUM STERIL ATAU KEBIRI HEWAN KUCING

Assalamu'alaykum.
Perkenalkan saya Aghna dari Jombang.
Saya punya 2 ekor kucing betina, dan keduanya telah melahirkan masing-masing 3 ekor. Jadi sekarang total anak kucing jadi 6, ditambah 2 induk jadi 8 ekor.

Yang mau saya tanyakan :
Bolehkan saya lakukan operasi steril kandungan untuk kedua induk kucing ini biar tidak beranak lagi?
Apa hukumnya mensterilkan kandungan kucing?
Terima kasih.

JAWABAN

Pertama, hukum asal dari mensteril hewan adalah haram. Berdasarkan hadis:

عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن صبر الروح وعن إخصاء البهائم نهيا شديد.ا
Artinya: Bahwasanya Nabi SAW telah melarang mengurung/menahan [binatang] yang bernyawa [dan membunuhnya sampai mati dengan panah atau yang semisalnya] dan melarang mengebiri binatang dengan larangan yang keras". (HR al-Bazzar, dengan sanad sahih) (Lihat juga, Al Syaukani, Nailul Authar, hal. 1661)

Kedua, namun kalau perbuatan mensteril hewan itu tidak untuk menyakiti maka tidak masalah. Apalagi kalau ada unsur manfaat di dalamnya.

Ibnu Abi Zaid dalam kitab Ar-Risalah menyatakan:

ولا بأس بإخصاء الغنم لما فيه من إصلاح لحومها
Artinya: Tidak apa-apa (tidak dosa) mensteril domba karena di dalamnya terdapat manfaat berupa baiknya daging. (Lihat, Awjazul Masalik ila Muwatta' Malik, hlm. 15/19)

Abul Ma'ali dalam Al-Muhit Al-Burhani fi Fiqh An-Nu'mani, hlm. 5/376, menyatakan:

وفي أضحية «النوازل» في إخصاء السنور إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة أو دفع ضرره. انتهى
Artinya: dalam soal mensteril kucing maka hukumnya adalah tidak apa-apa apabila ada manfaatnya atau menghilangkan bahaya baginya.

Kesimpulan: Mensterilkan hewan agar tidak lagi beranak atau mengebiri hewan jantan hukumnya dibolehkan apabila untuk tujuan yang baik dan bukan untuk tujuan menyiksa.

Hamil Di Luar Nikah, Pria Tak Mau Tanggung Jawab

HAMIL DI LUAR NIKAH, PRIA TAK MAU TANGGUNG JAWAB

Assalamualaikum wr,wb.. saya wanita berumur 22thn saya ingin bertanya dan berkonsultasi tentang perempuan hamil di luar nikah karena pacaran, namun setelah pria dan keluarga nya di beri tahu oleh keluarga perempuan bahwa si perempuan hamil mereka benar-benar tidak mau bertanggung jawab, tidak mau menikahi, tidak mau bertanggung jawab atas anak yg di kandung.

Yang ingin saya tanyakan adalah;
1. Apakah saya sebagai wanita berhak untuk mengupayakan berusaha semaksimal mungkin untuk menuntut pria itu tanggung jawab demi kepentingan status anak/masa depan anak?
2. Apakah pria dan keluarganya syah-syah saja apabila memang mereka tidak mau bertanggung jawab? Apakah mereka akan berdosa karena telah mencampakan si wanita dan klrg nya yg sudah di hamili nya?
3. Apa disini hanya pihak perempuan saja yg kerugian karna pria dan keluarganya tidak mau bertanggung jawab, sedangkan si pria dan keluarganya tidak berdosa apa2 dimata Allah?

Sekian pertanyaan saya, mohon untuk berbagi ilmu.. terimakasih banyak, wassalamualaikum wr, wb.

JAWABAN

1. Ya, sebaiknya begitu. Selain demi masa depan anak yang dikandung juga agar si pria tidak lari dari tanggung jawab sosialnya.

2. Secara agama yang berdosa adalah kedua belah pihak yakni wanita dan pria yang melakukan zina. Zina adalah perbuatan dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

3. Seperti disebut di poin 2, kedua pihak sama-sama berdosa karena telah melakukan zina. Dan hendaknya keduanya segera bertaubat dengan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

INGIN NIKAH TAPI ADA MASALAH

Assalamualaikum wr.wb..yang ingin saya tanyakan begini gus..rasanya saya ingin menikah dan berkeluarga..tapi untuk saat ini belum bisa karna ada permasalahannya gus..

JAWABAN

Kalau ada masalah maka tunda dulu nikahnya dan selesaikan masalahnya. Baca detail: Pernikahan Islam

PRIA TIDAK ADA NAFSU PADA WANITA, TAPI INGIN NIKAH

Masalahnya belum menemukan yang sreg di hati ustadz..ingin yang islam ber aswaja..masalah lainnya maaf sebelumnya pak ustadz..saya gak mempunyai nafsu kpd wanita..mohon bantuannya ustadz..

JAWABAN

Salah satu tujuan menikah adalah untuk mengontrol nafsu syahwat agar tidak terjatuh pada perzinahan. Kalau nafsu anda pada wanita tidak ada, maka anda bisa menunda rencana nikah itu sampai tiba saatnya. Sementara itu, terus berusaha untuk hidup normal dan jangan lupa berdoa agar diberi karunia Allah atas apa yang anda inginkan (yakni menikah). Baca doa berikut setiap shalat 5 waktu: Doa Hati Tenang

RUMAH TANGGA: NGAMBEK KE SUAMI, ORANG TUA TAK IJINKAN BALIK TANPA DIJEMPUT SUAMI

Assalamualaikum.wr.wb
Saya seorang istri tinggal bersama suami dan seorang anak.sudah 1 bulan ini saya berada dirumah orangtua saya karena saya sedang bertengkar dengan suami saya.saya pikir dengan saya meninggalkan suami saya dengan tujuan supaya dia jera malah semakin memburuk karena orangtua sya tidak mengijinkan saya pulang kembali kepada suami padahal hubungan saya dengan suami sudah membaik.ayah saya tidak mengijinkan saya pulang dengan alasan suami saya harus jemput.kalau tidak dijemput tidak akan di ijinkqn pulang.

Saya menjadi serba salah karena di sisi lain suami tidak bisa menjemput saya karena aktivitasnya yang padat selain itu jarak yang jauh.sedangkan ayah saya tidak mau m3ngerti. Untuk lebih baikny..sikap apa yang harus saya lakukan.

Pulang pda suami tanpa seijin ayah apa diam menuruti orangtua atau melalaikan kewajib saya sebagai seorang istri.saya bingung.
Saya tunggujawabannya
Terimakasih

JAWABAN

Kalau anda berdua masih saling sayang maka tentu saja anda harus pulang ke suami. Karena, selagi suami masih memberi nafkah anda dan belum terjadi perceraian, maka wajib bagi anda untuk taat suami dan tidak gampang ngambek padanya. Istri yang tidak taat suami disebut istri nusyuz atau durhaka. Baca detail: Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)

Oleh karena itu, segera berkomunikasi pada suami dan meminta maaf atas kesalahan anda telah pergi meninggalkan suami. Dan kemudian jelaskan pada suami situasi anda yang tidak boleh pulang tanpa dijemput. Kemungkinan suami akan mengerti dan akan mencari waktu untuk menjemput.

Namun kalau suami tetap tidak bisa, maka sebaiknya anda memberi pemahaman pada orang tua agar memberi ijin untuk pulang sendiri. Bisa juga anda meminta tolong pada orang lain agar membujuk ayah merubah pendiriannya.

Pacaran Direstui, Menikah Tak Disetujui Ortu

PACARAN DIRESTUI, MENIKAH TAK DISETUJUI ORTU

assalamualaikum wr.wb
selamat malam maaf jd mengganggu waktunya malam malam, soalnya saya udh bener bener gatau harus cerita kesiapa lagi, semoga ini bisa dibaca dan diberi masukan atau diberi petunjuk.

Jadi gini ka, saya sudah pacaran selama 3 tahun, sejak saya smp dan skrg saya sudah kerja. Umur saya 19 tahun, dan umur pacar saya skrg 20tahun kita cmn beda satu tahun, Saya memang kemana mana tiap hari selalu barengan, saya sudah merasa benar benar dekat. tapi saya tau pacaran memang dilarang dalam agama. Makanya saya sebagai perempuan sudah ingin menikah dengan pacar saya, Dari keluarga lakilaki malah sudah mendukung saya 100 persen sampe keluarga lakilaki benar benar ingin langsung berbicara kepada kedua orgtua saya. Saya sudah siap menikah, dan pacar saya juga sudah sama sama siap menikah. Saya selalu dikasih tahu terlebih dahulu apa menikah itu, bagaimana cara saya menjalaninya, bagaimana saya harus hormat nanti sama suami saya diajarin dulu masalah kecilnya selalu sama keluarga pacar saya.

saya sudah sangat senang ka, ada yang mendukung keinginan kami mau menikah karna Allah, ingin beribadah dan menjauhi perilaku zinah.

Tapi yang saya sedihkan, Orangtua saya tidak memperbolehkan saya menikah muda dengan alesan materinya belum cukup, saya belum cukup dewasa, dll sebagainya. Saya sudah sering bilang sampai saya debat dengan orgtua saya kalau saya sudah siap untuk menikah tp orgtua saya tetap tidak memperbolehkan saya menikah muda, karna dulu orgtua saya menikah muda takut anaknya seperti itu mungkin saya juga kurang ngerti dan kurang paham pemikiran kedua orgtua saya. Tapi anehnya orgtua saya menyetujui saya pacaran, dan jika saya ingin menikah muda tidak diperbolehkan, sampai orgtua saya sangat percaya sm pacar saya.

Yang saya ingin pertanyakan
1. Saya harus bersikap bagaimana jika saya sudah menjelaskan kepada orgtua saya bahwa saya siap menikah?

2. Jika orgtua saya tetap tidak menyetujui kami menikah, bolehkah saya melanggar aturan itu dan saya tetap pada pendirian saya yang ingin menikah karna takut saya zinah atau hal buruk lainnya?

3. apakah saya benar jika saya tetap melanjutkan pernikahan demi kebaikan diri saya dan melanggar semua aturan orgtua saya, apakah saya termasuk anak yg tdk berbakti pd orgtua?

4. Saya harus bagaimana bersikap dan menjelaskan terhadap keluarga pcr saya jika saya tetap bersih keras ingin menikah dengannya tanpa restu orgtua.

Saya yang sudah 3 tahun pcrn meskipun usia saya masih muda, tapi saya sudah benar benar siap menikah, saya tdk ingin berbuat dosa. karna saya setiap hari main, orgtua saya kdg gatau saya main sama siapa dimana ygorg tua saya tau mungkin saya baik, mungkin saya tdk pernah melakukan apa apa, tapi namanya pacaran saya tidak mau kelewatan batas. makanya saya bertekat bulat untuk menikah.


Saya mohon maaf jika kepanjangan ceritanya, Saya berharap sekali pesan saya dibalas. Terimakasih banyak

JAWABAN
'
1. Lihat jawaban no. 2.

2. Boleh. Kalau bapak tidak mau menjadi wali pernikahan, maka bisa nikah dengan wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

3. Tidak termasuk. Justru orang tua anda berdosa kalau membiarkan putrinya pacaran terus tapi dilarang nikah. Ketaatan anda pada Allah harus didahulukan daripada ketaatan pada orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

4. Terangkan apa adanya. Atau, bisa juga anda berdua menikah siri lebih dulu. Kelak ketika orang tua anda setuju baru menikah secara resmi. Nikah siri yang dimaksud di sini artinya bisa saja: a) menikah tanpa surat resmi KUA; atau b) menikah resmi di KUA tapi tanpa resepsi pernikahan. Baca detail: Pernikahan Islam

MENIKAH DENGAN PRIA MUALAF: IBUNYA TAK SETUJU DIA MASUK ISLAM

Assalamualikum wr wb.
Selamt pagi pak, saya mau curhat dan meminta solusi. Saya seoranganita muslim dan menikah dengan laki seorang mualaf. Sekarang saya sudah dikarunia seorang anak laki2. Suami saya adalah anak satu2nya dari mertua saya yg saat ini beragama katholik. Dan saya baru mengetahu ternyata ibu mertua saya tidak pernah merelakan suami saya untuk menjadi seorang muslim.

Apa yg harus suami saya dan saya lakukan pak ustadz. Apakah suami saya harus mengikuti apa kata ibunya. Karna setahu saya yg berhak atas anak laki2 itu yaitu ibunya. Lalu saya harus bagai mana pak ustadz saya sangat bingung untuk saat ini.
Terima kasih wassalamualikum wr wb.

JAWABAN

Yang harus dilakukan suami adalah tetap dengan keislamannya. Adapun ketidaksetujuan ibunya atas keislaman suami itu tidak perlu ditanggapi. Karena, dalam syariat Islam, taat pada orang tua itu wajib kecuali dalam masalah yang terkait keimanan maka tidak boleh anak taat pada orangtuanya yang non-muslim. Sekali kali, seorang muslim tetap harus berbakti dan menaati orangtuanya kecuali apabila disuruh berbuat dosa maka perintah orang tua harus ditolak. Termasuk di dalamnya apabila disuruh murtad dan kembali ke agama asal. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Apabila suami lebih berat pada ibunya, dalam arti ia kembali ke agama Katolik, maka status pernikahan anda berdua secara otomatis batal. Baca detail: Suami Murtad

Status Anak Dari Nikah Hamil Zina

STATUS ANAK DARI NIKAH HAMIL ZINA

Assalamualaikum wr wb
Sebelumnya dgn hormat sekiranya ustadz menjawab pertanyaan saya ini karna penting

1.Ayah dan ibu sya berzina lalu menikah waktu ibu saya hamil 2 bln stengah. Dan pernikahan tersebut sudah tercatat di kua dan ortu saya sudah mendapatkan buku nikah pada waktu itu. Kemudian setelah 6 bulan setengah stelah akad nikah lahirlah saya.
Pertanyaanya apakah saya bisa dinasabkan ke bapak saya dan apakah bapak saya bisa menjadi wali nikah saya Karna menurut mazhab syafi'i dan pernah membaca juga dari nahdhatul ulama. itu semua boleh.

2.saya sudah menikah dan pada waktu menikah saya diwalikan oleh wali hakim dikarnakan ayah saya tidak mampu/gugup untuk membacakan lafadz ijab. Kemudian nama saya dibintikan kepada ayah saya. Sedangkan klau anak hasil nikah hamil ada yg mengatakan wali nya pakek wali hakim dan saya sudah pakai wali hakim Akan tetapi bintinya kepada bapak saya

Pertanyaanya apakah sah nikah saya karna dibintikan ke bapak saya. Saya pernah membaca binti dalam ijab qobul itu tidak masuk rukun nikah(tidak wajib) Saya mohon sekali jawabanya ustadz
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Ya, bapak anda (yakni pria yang menikahi ibu anda saat hamil zina tersebut) boleh dan sah menjadi wali nikah putrinya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

Karena, pernikahan yang dilakukan saat hamil zina adalah sah. Baca detail: Wanita Memakai Celana, Bolehkah?

2. Nikah anda sah. Lihat jawaban di poin 1. Baca detail: Pernikahan Islam


IJAB KABUL SAAT JUNUB, SAHKAH?


Assalamu’alaikum ustadz

Saya mau bertanya sah kah akad nikah jika calon suami melakukan ijab kabul dalam keadaan junub/belum mandi wajib?

Terimakasih ustadz

JAWABAN

Sah. Karena tidak ada persyaratan harus suci dari hadas besar dan kecil bagi suami saat akad nikah. Baca detail: Pernikahan Islam

Adapun perbuatan yang mengharuskan muslim harus suci dari hadas besar adalah: a) shalat; b) memegang mushaf Al Quran; membaca Al-Quran. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

PERNIKAHAN ATAU ORANG TUA

Assalamualaikum

Selamat siang Ustad/Ustadzah. saya jeni dari jawa timur .

saya mau bertanya , saya sudah ingin menikah dan saya juga sudah punya calonnya kami sama" sudah siapnya , usia saya 21th dan usia pasangan saya 30th. kami ingin menikah karna ingin terhindar dari segala dosa ,,

tetapi saya tidak mendapatkan lampu hijau dari kakak saya , karena saya harus merenovasi rumah orangtua saya . kakak saya melarang saya menikah karena , saya yg sekolah paling tinggi , kakak(Perempuan) saya sudah berkeluarga , jadi sudah lepas dari tanggung jwb keluarga saya ,

nah ustad/ustadzah . minta pencerahannya . saya harus mengedepankan orangtua atau pernikahan itu sendiri ya? terimakasih
wassalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

Kalau memang anda dan pasangan anda sudah siap untuk menikah, maka sebaiknya pernikahan itu didahulukan. Sedangkan renovasi rumah orang tua bisa menyusul. Ketidaksetujuan kakak anda bisa dinegosiasikan. Bahkan apabila dilanggar pun tidak masalah. Terutama apabila bisa berakibat zina apabila tidak segera menikah.

Merenovasi rumah bukanlah kewajiban anda saja tapi semestinya seluruh keluarga. Sedangkan menikah itu wajib hukumnya apabila dikuatirkan akan terperosok pada perzinahan. Baca detail: Pernikahan Islam


CERAI SUAMI VIA PENGADILAN, JATUH TALAK BERAPA?

Assalamualaikum..
Saya mau bertanya tentang perceraian dalam islam.
Jika suami gugat cerai istri dan cerai di sahkan dipengadilan, jatuh talak berapa kah itu?
Dan apakah masih bisa rujuk dengan menikah lagi?

Mohon penjelasannya. Terimakasih.

JAWABAN

Umumnya jatuh talak 1. Kecuali di putusan pengadilan menyatakan sebaliknya.

Untuk rujuk, maka selagi masih dalam masa iddah, tidak diperlukan nikah ulang. Kalau sudah habis masa iddah ada niat rujuk maka diperlukan akad nikah ulang. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah


December 06, 2019

Najis Anjing Di Jalanan

NAJIS ANJING DI JALANAN

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarkatuh
Maaf pak ustadz saya ingin bertanya terkait pertanyaan lanjutan was was najis anjing

1. Najis dijalanan itu dimaafkan ya, apabila anjing lewat didepan rumah sambil menjulurkan lidah dan saat itu motor saya dalam keadaan basah bannya tetapi jalanannya kering, saya takut anjing tersebut meneteskan air liur atau keringat dikaki karena habis melewati jalanan yang basah juga sebelumnya, apakah hal ini menjadi najis atau tidak?

2. Air percikan bekas basuhan najis berat apakah termasuk najis karena air basuhan tersebut mengalir ke lantai dan mengenai badan yang suci

3. Apabila saya meminjam barang ke orang yang memelihara anjing apakah menjadi najis

4. Bagaimana mengatasi rasa was was ini ustadz

Terima kasih ustadz, mohon dijawab

JAWABAN

1. Tidak najis selagi tidak ada bukti yang pasti bahwa ada najis anjing yang mengenai ke tubuh anda atau ke motor anda. Asumsi atau dugaan najis itu tidak dianggap. Sama dg dugaan tangan pemilik anjing itu najis, tapi selagi tidak ada bukti di tangannya ada najis, maka status tangannya itu suci saat bersalaman dg kita. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

2. Untuk percikan dari basuhan pertama sampai ke-6 hukumnya najis. Untuk bekas basuhan ke-7 tidak najis.

3. Tidak najis sampai terbukti ada najisnya. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

4. Kalau di kawasan anda banyak anjing sehingga anda sulit menghilangkan rasa was-was, maka sebaiknya anda mengikuti pendapat madzhab Maliki saja. Di mana menurut madzhab Maliki anjing itu suci. Tidak najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab


NAJIS ANJING: WAS-WAS


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuhu

Mohon penjelasannya

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuhu
Saya ingin bertanya
Dahulu saya pernah kena kotoran, entah itu kucing atau anjing, jadi saya bersihkan dengan tanah dan air, sebelum dibersihkan kotoran nya saya gesek gesek ke tanah dan debu. Setelah peristiwa itu saya menjadi terkena penyakit was-was, karena setiap barang yangg menyentuh sepatu saya, saya beranggapan tertular najis dan terkena najis, dan saya selalu cuci tangan dengan air dan tanah. Dan barang atau benda yang bersentuhan dengan sepatu saya sebelum dicuci itu saya anggap najis walaupun tak terlihat wujudnya pertanyaannya adalah :

- Apakah status sepatu saya dapat dikatakan suci apabila menggesekkan alas bawah sepatu yang terkena najis anjing ?

- Apakah apabila saya berjalan di ruangan lain dengan sepatu bekas menginjak kotoran anjing tadi statusnya jadi najis walaupun tidak berbekas ?

- apakah barang lain yang terkena sedikit saja dari sepatu saya yang terkena najis, apakah najisnya dapat berpindah ke benda lain walaupun tidak terlihat ? ( serba beranggapan najis )

- bagaimana kiat menghilangkan was-was saya terhadap najis ? (selalu cuci tangan pakai tanah)

- bagaimana hukumnya jika hp terkena najis anjing, apakah cukup mensucikannya dengan di lap ?


Terima kasih atas perhatiannya

Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarokatuhu

JAWABAN

Apabila anda terkena was-was najis anjing, maka kami sarankan anda untuk mengikuti madzhab Maliki dalam soal ini. Madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup adalah suci baik air liurnya atau anggota tubuh lainnya kecuali kotorannya yang dihukumi najis tapi najis biasa.

Dengan demikian, maka anda tidak perlu lagi was-was dengan najis anjing. Karena anjing itu suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

HUKUM KERJA DI TEMPAT PELAYANAN ANJING

Assalamualaikum
Saya ingin bertanya tentang halal atau haramnya bekerja di tempat yang melayani jasa anjing.mulai dari jualan makanannya,aksesorisnya,kandangnya,memandikannya.
Halalkah pekerjaan kita disana jika kitA sebagai tukang kebunnya atau teknisinya ataupun sekuritinya.terimakasih

JAWABAN

Kalau ikut pandangan madzhab Syafi'i, yang menganggap anjing itu najis seluruh bagian tubuhnya, maka kerja di tempat seperti itu (tempat anjing sebagai pet), maka hukumnya haram karena jual beli barang najis hukumnya haram (kecuali anjing yang untuk berburu).

Namun kalau mengikuti pandangan madzhab Maliki, maka hukumnya boleh. Karena anjing dalam madzhab Maliki hukumnya suci. Dan bisnis barang suci hukumnya sah dan halal. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab


Shalat Yang Mencegah Perbuatan Mungkar

SHALAT YANG MENCEGAH PERBUATAN MUNGKAR

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kiyai ingin bertanya, seperti apa shalat dalam spiritualitas dan karakter ? Bagaimana pengaruh sebenarnya ?? Bagaimana jika ada yg shalat tetapi masih melakukan perkara buruk dll . Mohon penjelasannya mengenai shalat, spiritualitas dan karakter ?

JAWABAN

Pertama perlu diketahui bahwa orang shalat itu tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kewajiban syariat Islam sebagaimana diperintahkan dalam Al Quran QS An-Nisa 4:103. Dengan demikian, siap atau tidak siap secara mental dan fisik, seorang muslim yg mukalaf harus melaksanakannya. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Sebagaimana kewajiban haji dan zakat bagi yang memenuhi syara serta kewajiban menutup aurat. Itu semua dilakukan sebagai bentuk ketaatan pada perintah Allah.

Tahap atau level pertama ini banyak dilakukan oleh umat Islam.

Kedua, agar pemenuhan kewajiban itu bermakna terhadap diri sendiri, maka ia harus dilakukan dengan ikhlas. Ikhlas artinya melaksanakannya karena Allah, bukan karena manusia. Tapi seandainya pun tidak dilakukan dengan ikhlas, shalat dll tetap dianggap sah dan tidak ada lagi dosa.

Perintah ikhlas dalam Al-Quran:

1. QS Al-Mukmin ayat 14

فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَا فرون
Artinya: Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadat kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).

2. QS Yunus Ayat 105

وَأَنْ أَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا وَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Artinya: "Hadapkanlah mukamu kepada agama dengan tulus dan ikhlas dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik. —

3.Surat Al-Bayyinah Ayat 5

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. —

CATATAN:

A. Muslim yang melaksanakan kewajiban agamanya hanya agar tidak berdosa saja, sebagaimana dalam kasus pertama, maka ibadahnya tidak akan berpengaruh banyak pada kepribadiannya. Artinya, yang pemarah akan tetap pemarah. Yang pelit akan tetap pelit.

B. Muslim yang melaksanakannya dengan ikhlas karena Allah, sebagaimana dalam kasus level kedua, maka hal itu akan berpengaruh pada spiritualitasnya. Dalam arti, akan menemukan kedamaian dalam dirinya. Pada gilirannya, rasa damai itu akan berdampak signifikan pada karakternya. Wallahu a'lam.

Untuk mencapai tahap level kedua, muslim dianjurkan untuk terus berlatih ikhlas dan mengasah hati caranya antara lain dengan:
a) Berdzikir setiap selesai shalat. Karena dzikir itu pendamai hati (lihat QS Al-Ra'ad 13:28). Baca detail: Bacaan dzikir setelah Shalat Fardhu

b) Membaca kitab-kitab tasawuf. Seperti:
-- i) Kitab Bidayatul Hidayah:
-- ii) Kitab Al Hikam:
-- iii) Kitab Sullamut

c) Membaca kitab-kitab akhlak.
-- i) Kitab Ta'limul Muta'allim:
-- ii) Akhlak lil Banin 1:
-- iii) Akhlak lil Banin 2: