December 07, 2019

Cara Mewakilkan Wali Nikah dan Pengantin Lelaki

JODOH ANTAR NEGARA: BISAKAH MENIKAH TANPA PULANG KE TANAH AIR

Assalamualaikum, min saya mau konsultasi. Jadi saya sudah kenal seorang laki-laki hampir 3 tahun. Dan kami berdua tinggal di perantauan yang cukup sangat jauh dari orang tua. Saya tinggal di Jerman dan laki laki yang saya kenal tersebut tinggal di Albania. Kami berdua telah memiliki niatan baik untuk menikah, karena hal tersebut kami percaya jauh lebih baik di bandingkan kenal terlalu lama dan menjerumuskan ke dalam hal yang tidak baik. Tetapi saya dan dia memiliki kendala di dalam masalah financial, dimana kami berdua belum bisa menyanggupi untuk membeli tiket untuk perjalanan ke Indonesia karena uang yang di butuhkan untuk membeli satu tiket pesawat sekitar 18.000.000 untuk satu kali pergi. Kami berdua masih sama sama menunutut ilmu dan sangat ingin sekali menyempurnakan agama kami.

Sepengetahuan dan dengan keterbatasan ilmu saya, apakah ada solusi lain untuk menikah sedangkan wali saya berada di Indonesia? Atau apakah kami harus tetap menunggu dan menabung sampai kami bisa datang ke Indonesia dan bertemu wali saya?

Terimakasih min

JAWABAN

Sebaiknya anda berdua segera menikah kalau sudah merasa cocok. Adapun caranya itu bisa diwakilkan sebagaimana diuraikan di bawah.

Saat ijab kabul pernikahan, pihak yang harus hadir ada empat orang yaitu: wali, pengantin lelaki dan dua saksi.

Dua dari empat orang di atas bisa diwakilkan, yaitu, wali dan pengantin lelaki.

Jadi, salah satu dari tiga skenario ini bisa dilakukan: a) bisa saja pernikahan anda dilakukan di Albania tempat calon anda berada dengan syarat wali anda mewakilkan otoritas menikahkan putrinya pada tokoh agama/ustadz di Albania; atau b) akad nikah dilakukan di Indonesia, di rumah Anda, di mana mempelai lelaki diwakilkan pada orang yang ditunjuk olehnya; atau c) pernikahan dilakukan di Jerman, calon suami datang ke Jerman, sedangkan ayah anda cukup mewakilkan otoritas walinya pada orang/ustadz yang ada di Jerman untuk menjadi wali nikah.

Cara mewakilkan bisa lewat telpon atau video call.

URAIAN DAN DALIL

1. WALI NIKAH ATAU CALON SUAMI MEWAKILKAN

Al-Hisni dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan:

فرع - يشْتَرط فِي صِحَة عقد النِّكَاح حُضُور أَرْبَعَة ولي وَزوج وشاهدي عدل وَيجوز أَن يُوكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج

Artinya: Dalam keabsahan akad nikah disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Wali dan suami diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain (untuk melakukan ijab kabul).

2. PERWAKILAN LEWAT TELPON

Perwakilan wali nikah atau calon suami yang jarak jauh dapat dilakukan dengan cara telpon atau video call. Yang prinsip, orang yang mewakili menerima amanah perwakilan tersebut.

Al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah Asy Syarqowi ala Tuhfatit Tullab, hlm. 2/10, menyatakan:

قَوْلُهُ وَصِيْغَةً) كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا او فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مَشَافَهَةً او كِتَابَةً او مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأْتِى وَلاَ يُشْتَرَطُ العِلْمُ بِهَا. فَلَو وَكَّلَهُ وَهُوَ لاَيَعْلَمُ صَحَّتْ حَتَّى لَوْ تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ أَبْيْهِ يَظُنُّ حَيَاتِهِ.

Artinya: (Ucapan mushannif “dan shighat”) seperti: Aku mewakilkan kepadamu dalam masalah demikian, atau aku menyerahkan kepadamu demikian. Baik penyerahan itu secara lisan atau secara tertulis atau pengiriman utusan. Disyaratkan pula tidak ada penolakan terhadap wakalah (perwakilan) tersebut sebagaimana keterangan yang akan datang, dan tidak disyaratkan mengetahui wakalah (perwakilan). Andaikata seseorang mewakilkan kepadanya sedang dia tidak tahu, maka sah wakalah tersebut; sehingga andaikata dia mentasarufkan sebelum mengetahui ada wakalah, tasaruf(distribusi)-nya sah, seperti menjual harta ayahnya yang dia sangka ayahnya masih hidup.

3. CONTOH MEWAKILKAN

A. Wali mewakilkan pada seseorang untuk menikahkan putrinya:
Wali: "Dengan ini saya atas nama wali dari putri saya bernama ... binti ... mewakilkan pada Bapak ... untuk menikahkan putri saya bernama .... binti ... dengan Saudara .... bin ... dengan mahar .... (jumlah mahar).

Wakil wali: "Saya menerima perwakilan bapak pada saya.

B. Calon suami mewakilkan pada seseorang untuk menerima ijab kabul pernikahan:

Calon suami: "Dengan ini saya sebagai calon suami mewakilkan diri saya pada Bapak .... agar supaya menjadi wakil saya untuk menerima ijab kabul saat akad nikah antara saya dengan pengantin putri bernama ... binti ...

Wakil suami: "Saya menerima perwakilan saudara"

4. CONTOH UCAPAN AKAD NIKAH OLEH WAKILNYA

A. Ucapan wakil wali saat menikahkan

Wakil wali: "Saya nikahkan Anda dengan saudari ... binti ... yang diwakilkan pada saya dengan mahar ... secara tunai.

Pengantin lelaki (asli): "Saya menerima nikahnya dengan mahar tersebut secara tunai."

B. Ucapan wakil suami saat pernikahan

Wali asli: "Saya nikahkan putri bernama ... binti ... dengan mahar .... secara tunai"

Wakil calon suami: "Sebagai wakil dari calon suami (nama suami) Saya terima nikahnya putri bapak bernama ... binti ... dengan mahar ... secara tunai.
Baca detail: Pernikahan Islam

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.