December 06, 2019

Najis Anjing Di Jalanan

NAJIS ANJING DI JALANAN

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarkatuh
Maaf pak ustadz saya ingin bertanya terkait pertanyaan lanjutan was was najis anjing

1. Najis dijalanan itu dimaafkan ya, apabila anjing lewat didepan rumah sambil menjulurkan lidah dan saat itu motor saya dalam keadaan basah bannya tetapi jalanannya kering, saya takut anjing tersebut meneteskan air liur atau keringat dikaki karena habis melewati jalanan yang basah juga sebelumnya, apakah hal ini menjadi najis atau tidak?

2. Air percikan bekas basuhan najis berat apakah termasuk najis karena air basuhan tersebut mengalir ke lantai dan mengenai badan yang suci

3. Apabila saya meminjam barang ke orang yang memelihara anjing apakah menjadi najis

4. Bagaimana mengatasi rasa was was ini ustadz

Terima kasih ustadz, mohon dijawab

JAWABAN

1. Tidak najis selagi tidak ada bukti yang pasti bahwa ada najis anjing yang mengenai ke tubuh anda atau ke motor anda. Asumsi atau dugaan najis itu tidak dianggap. Sama dg dugaan tangan pemilik anjing itu najis, tapi selagi tidak ada bukti di tangannya ada najis, maka status tangannya itu suci saat bersalaman dg kita. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

2. Untuk percikan dari basuhan pertama sampai ke-6 hukumnya najis. Untuk bekas basuhan ke-7 tidak najis.

3. Tidak najis sampai terbukti ada najisnya. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

4. Kalau di kawasan anda banyak anjing sehingga anda sulit menghilangkan rasa was-was, maka sebaiknya anda mengikuti pendapat madzhab Maliki saja. Di mana menurut madzhab Maliki anjing itu suci. Tidak najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab


NAJIS ANJING: WAS-WAS


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuhu

Mohon penjelasannya

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuhu
Saya ingin bertanya
Dahulu saya pernah kena kotoran, entah itu kucing atau anjing, jadi saya bersihkan dengan tanah dan air, sebelum dibersihkan kotoran nya saya gesek gesek ke tanah dan debu. Setelah peristiwa itu saya menjadi terkena penyakit was-was, karena setiap barang yangg menyentuh sepatu saya, saya beranggapan tertular najis dan terkena najis, dan saya selalu cuci tangan dengan air dan tanah. Dan barang atau benda yang bersentuhan dengan sepatu saya sebelum dicuci itu saya anggap najis walaupun tak terlihat wujudnya pertanyaannya adalah :

- Apakah status sepatu saya dapat dikatakan suci apabila menggesekkan alas bawah sepatu yang terkena najis anjing ?

- Apakah apabila saya berjalan di ruangan lain dengan sepatu bekas menginjak kotoran anjing tadi statusnya jadi najis walaupun tidak berbekas ?

- apakah barang lain yang terkena sedikit saja dari sepatu saya yang terkena najis, apakah najisnya dapat berpindah ke benda lain walaupun tidak terlihat ? ( serba beranggapan najis )

- bagaimana kiat menghilangkan was-was saya terhadap najis ? (selalu cuci tangan pakai tanah)

- bagaimana hukumnya jika hp terkena najis anjing, apakah cukup mensucikannya dengan di lap ?


Terima kasih atas perhatiannya

Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarokatuhu

JAWABAN

Apabila anda terkena was-was najis anjing, maka kami sarankan anda untuk mengikuti madzhab Maliki dalam soal ini. Madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup adalah suci baik air liurnya atau anggota tubuh lainnya kecuali kotorannya yang dihukumi najis tapi najis biasa.

Dengan demikian, maka anda tidak perlu lagi was-was dengan najis anjing. Karena anjing itu suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

HUKUM KERJA DI TEMPAT PELAYANAN ANJING

Assalamualaikum
Saya ingin bertanya tentang halal atau haramnya bekerja di tempat yang melayani jasa anjing.mulai dari jualan makanannya,aksesorisnya,kandangnya,memandikannya.
Halalkah pekerjaan kita disana jika kitA sebagai tukang kebunnya atau teknisinya ataupun sekuritinya.terimakasih

JAWABAN

Kalau ikut pandangan madzhab Syafi'i, yang menganggap anjing itu najis seluruh bagian tubuhnya, maka kerja di tempat seperti itu (tempat anjing sebagai pet), maka hukumnya haram karena jual beli barang najis hukumnya haram (kecuali anjing yang untuk berburu).

Namun kalau mengikuti pandangan madzhab Maliki, maka hukumnya boleh. Karena anjing dalam madzhab Maliki hukumnya suci. Dan bisnis barang suci hukumnya sah dan halal. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab


0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.