February 29, 2020

Hukum Menikah Saat Haid

MENIKAH SAAT HAID

السلام عليكم
yang terhormat para ustadz dan 'alim ulama yang mulia, senantiasa
allah muliakan.

pertama saya ucapkan banyak terima kasih dan mohon maaf yang sebesar2nya... saya ini seorang pelajar dan ada yang saya bingungkan dan tidak bisa faham, jadi saya mohon petunjuk dari para ustadz dan guru untuk memberikan surah/murad dari kitab كاشفة السجا halaman 27

وبقولهم ولالعارض عن الموطؤة في نحو حيض

apa benar maksudnya wanita yang haid tidak boleh di akad tikah dan dari kitab الباجورى التقريب halaman 110

اماالتحريم غير الذاتي وهو العارض بسبب حيض او احرام او صوم...

apa benar maksudnya wanita haid dan puasa tidak boleh di akad tikah...

maksudnya kalau seseorang mau melaksanakan pertikahan dan mempelai wanitanya sedang dalam ke adaan haid, apa benar itu tidak boleh di laksanakan dan mesti menunggu sucian

itu yang menjadi saya bingung ustadz, mohon pencerahan dan bingbingan nya
terima kasih banyak sebelum nya
والسلام عليكم

JAWABAN

Menikah saat haid tidak dilarang bagi wanita. Nikahnya pun sah. Karena rukun/fardhu nikah itu hanya ada tiga yaitu adanya wali yang menikahkan, adanya calon pengantin pria, adanya ijab kabul antara keduanya dan adanya dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

Yang dilarang adalah hubungan intim saat istri sedang haid. Baca detail: Wanita Haid


MANDI WAJIB

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Maaf ustadz saya mau bertanya terkait mandi wajib,
Ketika mandi wajib saya mempunyai kuku yang panjang di bagian kaki dan tangan karena belum di potong,, apakah dengan kondisi demikian bisa menghalangi air masuk ke bagian bawah kulit kuku? Tapi saya berusaha untuk memasukan air di kuku yang panjang dan saya lihat kuku saya kuning dan saya tidak tahu apa itu serta saya berusaha menggosoknya ustadz

Dengan kondisi ini apakah sah mandi wajib saya?

mohon dijawab, terima kasih ustadz sebelumnya

JAWABAN

Tidak menghalangi. Kuku yang panjang tidak menghalangi air ke kulit. Kalaupun ada sedikit kotoran maka itu dimaafkan. Intinya, mandi wajib anda sah. Begitu juga, wudhu anda. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

MURTAD TANPA DIKETAHUI, ADAKAH?

Assalamualaikum ustadz..
Saya mau tanya masalah orang yang murtad tanpa dia ketahui.

Dulu entah waktu saya smp /sma pas lagi senang-senangnya nonton india .waktu itu ada seperti pujian pujian orang india tanpa saya sadari saya ikut bernyanyi saya pikir itu lagu kok enak akhirnya kadang saya bersyair itu tanpa saya tau artinya ( ternyata setelah barusan saya browsing ternyata itu lagu kebaktian umat hindu untuk menyembah apa gitu ) astaghfirullah ya allah ... atau kadang kalau di tv kan waktu mau tahun baru ada lagu happy new year yang ada kata kata marry crishtmas nya lagi lagi saya ikut nyanyi cuman sekedar ikut ikut nyanyi saja tanpa ada niat apa apa.
Yang mau saya tanyakan

1. Melihat keterangan yang sudah saya jelaskan apakah saya sudah murtad berkali kali ??? Mengingat dulu saya sering ikut ikutan nyanyi itu?

2. Apakah dengan sholat saya bisa jadi masuk islam lagi mengingat di bacaan tasyahud awal dan akhir ada kalimat syahadatnya?? Apa harus membaca syahadat beserta artinya kalau ingin masuk islam lagi ? Karena waktu itu kita tidak tau kalau perbuatan kita bisa membuat kita jadi murtad secara otomatis.

3. Di pertanyaan saya yang bertema talak . Suami saya kan bilang " halal minum darahnya orang yang selingkuh " sedangkan darah kan haram untuk diminum .apakah dengan ini suami saya menjadi murtad ( meskipun tidak tau konsekuensinya dia cuma asal ngomong buat ngancem saya ) bagaimana status pernikahan saya ? Apakah sekarang saya harus menikah ulang karena suami sudah murtad tanpa sengaja ? Sedangkan kejadian itu sudah 3 tahun lalu?

JAWABAN

1. Tidak. Anda tidak murtad. Dalam Islam tidak ada murtad tanpa sadar. Karena orang yang tidak tahu tidak dikenai hukum apapun. Artikel ynag pernah anda baca bahwa ada murtad tanpa sadar itu tidak akurat dan menyesatkan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

2. Lihat poin 1. Anda tetap seorang muslim.

3. Tidak murtad. Ucapan suami itu kan hanya kiasan atau metafora. Maksudnya dia sangat tidak suka orang selingkuh.

January 26, 2020

Dua Akad Dalam Satu Transaksi yang Dilarang

Dua Akad Dalam Satu Transaksi yang Dilarang
DUA AKAD DALAM SATU TRANSAKSI YANG DILARANG

Assalamualaikum.

Saya baru terpikir kalau dropshipper pasti harus punya modal untuk membayar supplier. Umumnya toko online akan mencairkan uang dari konsumen ke dropshipper jika barang sudah sampai & tidak ada keluhan. Sebelum itu, penjual tentu harus membayar supplier agar bersedia mengirim barang ke konsumen, Pertanyaan saya:

1. Jika menggunakan akad salam, menurut saya sudah terpenuhi karna konsumen bayar lunas meski masih ditahan pihak toko online untuk keamanan. Bagaimana jika saya tidak ada modal yang besar, bolehkah meminjam uang kepada orang tua untuk bayar ke supplier?

2. Apakah jika saya meminjam akan ada 2 akad dalam satu transaksi yang terlarang yaitu akad salam & akad qardh?

3. Bagaimanakah solusi terbaik bagi saya yang hanya punya modal kecil untuk tetap menjadi dropshipper?

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Boleh. Baca detail: Hutang dalam Islam

2. Tidak termasuk dua akad dalam satu akad yang dilarang.

3. Cara di atas sudah baik.

URAIAN: LARANGAN SATU TRANSAKSI DENGAN DUA AKAD

Dasar hadits:

عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال: ((نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعةٍ)).

Artinya: Rasulullah melarang dua transaksi dengan satu akad (HR Tirmidzi dan Ahmad. Tirmidzi dan Abdul Bar menilai sahih; Ibnu Adi dan Al-Aqili menilai dhaif).

Ulama sepakat atas haramnya satu akad dalam dua transaksi jual beli. Namun, implementasinya seperti apa, berikut contoh dua transaksi dalam satu transaksi yang dilarang:

1. Penjual berkata pada pembeli: "Aku menjual padamu baju ini 10 ribu kontan dan 20 ribu hutang" di mana si penjual/pembeli tidak berpisah dengan salah satu dari dua transaksi. Apabila berpisah dengan salah satu akad maka tidak apa-apa. Contoh: Saat akad sudah pasti (deal), maka diputuskan memakai akad "tunai", maka cara ini boleh. (Lihat, Mukhtashor Al Muzani, hlm. 8/186; Al-Muhadzab Syirazi, hlm. 2/20).

2. Mensyaratkan satu akad dalam akad yang lain. Seperti penjual berkata pada pembeli: "Aku menjual rumahku ini padamu dengan harga 200 juta dengan syarat engkau menjual mobilmu padaku seharga 150 juta. Kalau mobilmu sudah deal jadi milikku, maka rumahku juga deal jadi milikmu." Larangan ini karena ada unsur tipuan atau eksploitasi. (Lihat, Al-Umm Syafi'i, hlm. 3/75; Al-Hawi Mawardi, hlm. 5/341).

Kesimpulan:

Dua transaksi dalam satu akad yang dilarang adalah apabila hal itu terjadi antara satu penjual dan satu pembeli. Bukan dalam kasus seperti yang anda lakukan di mana anda bertransaksi dengan dua orang: transaksi hutang dengan satu pihak, dan transaksi jual beli dengan pihak lain.
Baca detail: Bisnis dalam Islam

January 25, 2020

Cara Mualaf Belajar Agama Islam

Cara Mualaf Belajar Agama Islam
CARA MUALAF BELAJAR AGAMA ISLAM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya seorang mualaf tetapi orangtua saya masih berstatus non muslim dan di rumah memelihara anjing. Saya ingin bertanya ustad, jika pakaian orangtua saya terkena najis liur anjing dan tidak dibersihkan dengan tanah, baju itu hanya dibersihkan dengan sabun dan dipakai berkali kali, lalu setelah beberapa kali pakaian itu dipakai, pakaian tersebut dicuci bersamaan dengan pakaian saya yg telah disucikan (artinya tidak langsung dicuci bersamaan pada saat pertama kena najis) apakah najis dr pakaian orangtua saya akan berpindah ke pakaian saya? Dan apakah ember yang digunakan untuk mencuci akan terkena najis juga ustad?

Jazakallahu Khairan ustad

JAWABAN

Pertama, selamat bagi Anda yang telah menjadi mualaf. Semoga menjadi muslim yang baik dan bermanfaat bagi agama, negara dan kemanusiaan.

Kedua, yang anda tanyakan soal najis ini tergantung dari pandangan soal anjing, sbb:

a) Madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup itu tidak najis (kecuali kotoran dan kencingnya). Apabila mengikuti pandangan ini, maka tidak ada masalah dengan anjing di rumah anda. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

b) Madzhab Syafi'i dan dua madzhab yang lain menyatakan bahwa air liur anjing itu najis dan bagian yang terkena harus dibasuh 7x salah satu basuhan dicampur dengan tanah. Apabila mengikuti pandangan ini, maka najis dari pakaian orang tua anda akan menular pada pakaian anda apabila salah satu pihak dalam keadaan basah.

Dalam konteks ini, maka kami sarankan agar anda mengikuti pandangan madzhab Maliki saja. Agar tidak menderita was-was terus menerus apabila menerapkan pandangan selain madzhab Maliki. Dan itu dalam Islam dibolehkan. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

CARA MUALAF BELAJAR ISLAM YANG BAIK

1. Sebagai mualaf, tentunya anda sedang bersemangat dalam belajar Islam. Kami sangat sarankan agar anda tidak salah dalam belajar Islam. Banyak aliran baru dalam Islam yang kalau tidak hati-hati anda bisa terjebak di dalamnya. Hal pertama yang anda perlu ketahui bahwa mainstream muslim mengikuti aliran Ahlussunnah Wal Jamaah atau Sunni dan sebagian kecil mengikuti Ahlul Bait atau Syiah. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

2. Dalam Sunni sendiri, mainstream muslim terbagi lagi menjadi kalangan moderat dan radikal. Kalangan moderat di Indonesia direpresentasikan oleh kalangan ormas NU (Nahdlatul Ulama) yang tersebar secara nasional, kalangan Nahdhatul Wathan di NTB, Al-Washliyah di Sumatra Utara. Mereka umum disebut Aswaja singkatan dari Ahlussunnah Wal Jamaah. Kami sarankan anda belajar agama pada kalangan ini. Apabila belajar secara online, silahkan baca situs-situs mereka di link berikut: Daftar Situs Aswaja

Ciri khas kalangan Aswaja adalah bersikap moderat dan mentoleransi perbedaan dengan lapang dada. Baik pada sesama muslim maupun pada nonmuslim. Sikap toleran ini tertanam dari prinsip ajaran Aswaja sejak era Rasulullah yang dapat anda baca pada buku kami secara online di link berikut: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

3. Adapun kalangan Sunni yang radikal secara garis besar ada dua yaitu Wahabi Salafi dan HTI. Wahabi Salafi di Indonesia dapat dilihat pada sejumlah ormas dan juga ada yang non-ormas. Situs-situs mereka dapat dilihat di link berikut: Daftar Situs Wahabi Salafi

4. Untuk belajar Islam Aswaja dari dasar anda bisa memulai dari kitab-kitab terjemah tingkat dasar berikut:
a) Terjemah kitab Taqrib (Fikih madzhab Syafi'i):
b) Terjemah Aqidatul Awam (Tauhid):
c) Terjemah Bidayatul Hidayah (Tasawuf):

Setelah membaca kitab-kitab di atas dan ada yang ingin ditanyakan, silahkan tanyakan pada kami.

Fatwa MUI tentang Uang Elektronik

Fatwa MUI tentang Uang Elektronik

Berikut fatwa terkait uang elektronis seperti OVO, GO-PAY, PAY-TREN, E-WALLET, dll

FATWA

DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA

NO: 116/DSN-MUI/IX/20I7

Tentang

UANG ELEKTRONIK SYARIAH

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) setelah,

Menimbang:

a. bahwa alat pembayaran berupa uang elektronik yang diterbitkan oleh bank maupun lembaga selain bank saat ini semakin berkembang di Indonesia;

b. bahwa masyarakat Indonesia memerlukan penjelasan mengenai ketentuan dan batasan hukum terkait uang elektronik dari segi syariah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Uang Elektronik Syariah untuk dijadikan pedoman;

Mengingat: 1. Firman Allah SWT:

a. Q.S. an-Nisa (4): 58:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...".

b. Q.S.al-Maidah (5): 1:

"Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu.."

c. Q.S. al-Isra' (17):34:

"... Dan tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban... "

d. Q.S. an-Nisa' (4):29:

"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian...."

e. Q.S.Al-Kahfi (18): 19:

"Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang paling baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun"

f. Q.S. al-Furqan (25): 67 :

"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian."

g. Q.S. al-Qashash (28'): 26:

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

h. Q.S. al-Baqarah (2): 275 :

"Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

i. Q.S. al-Baqarah (2):282:

"Hai orang yang berimanl Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis... "

2. Hadis Nabi SAW:

a. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i. dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit:

" (Jual beli/pertukaran) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (disyaratkan harus dalam ukuran yang) sama (jika yang dipertukaran) satu jenis dan (harus) secara tunai. Jika jenisnya berbeda, jualah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai."

b. Hadis Nabi riwavat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri:

"Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (ukurannya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (ukurannya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. "

c. Hadis Nabi riwayat Abu Daud dan Tirmidzi:

"Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu."

d. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin al-Shamit r.a.,riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas r.a., riwayat Malik dari bapaknya Yahya al-Mazini r.a." dan riwayat al-Hakim dan al-Dar al-Quthni dari Abu Sa'id al-Khudriy r.a.:

"Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya). "

e. Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dart kakeknya' Amr bin 'Auf al-Muzani, dan riwayat al-Hakim dari kakeknya Katsir bin Abdillah bin 'Amr bin 'Auf r.a.:

"Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. "

f. Hadis Nabi s.a.w. riwayat 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah r.a. dan Abu Sa'id al-Khudri r.a.:

"Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya."

g. Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar r.a., riwayat al-Thabrani dari Jabir r.a., dan riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah r.a.:

"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering."

h. Hadis Nabi riwayat Muslim, dari 'Aisyah dan dari Tsabit dari Anas:

"Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian"

3. Kaidah fikih:

"Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya alau meniadakan kebolehannya".

" Segala dharar (bahaya/kerugian) harus dihilangkan " .

" Dharar (bahaya/kerugian) harus dicegah sebisa mungkin " .

"sesuatu yang berlaku berdasarkan adat' kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syariat). "

"Hukum yang didasarkan pada adat (kebiasaan) berlaku bersama adat tersebut dan batal (tidak berlaku) bersamanya ketika adat itu batal, seperti mata uang dalam muamalat... " (Al-Qarafi., Anwar al- Buruq .fi Anwa' al-Furuq, j.2,h.228)

" (Dikutip) dari kitab al-Dzakhirah sebuah kaidah. Setiap hukum yang didasarkan pada suatu 'urf (tradisi) atau adat (kebiasaan masyarakat) menjadi batal (tidak berlaku) ketika adat tersebut hilang. Oleh karena itu, jika adat berubah, maka hukum pun berubah." (Al-Taj wa (tl-Iklil li-Mukhtashar Khalil,j. 7, h. 68)

"Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus mengikuti kepada kemashlahatan (masyarakat) "

"Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah"

Memperhatikan : 1. Diriwayatkan dari Umar bin Khattab, sebagaimana Tafsir al-Shan'any, Jili 3, hal 93:

Umar bin Khattab berkata "Aku berkeinginan membuat uang dirham dari kulit unta", lalu dikatakan kepadanya "kalau begitu, tidak akan ada lagi unta..", lalu Umar mengurungkan niatnya"

2. Pendapat Imam Malik, dalam kitab Al-Mudawanah al-Kubra, Jilid 3, Hal. 90:

"Andaikan masyarakat membolehkan uang dibuat dari kulit dan dijadikan sebagai alat tukar, pasti saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak secara tidak tunai"

3. Pendapat Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla, Jilid 8, hal.477:

"Segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan boleh digunakan sebagai alat bayar, dan tidak terdapat satu nash pun yang menyatakan bahwa uang harus terbuat dari emas dan perak"

4. Pendapat Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu' al-Fatawa, Jilid 19, hal.251:

"Adapun dinar dan dirham, maka tidak ada batasan secava alami maupun secara syar'i, tapi rujukannya adalah pada kebiasaan ('adah) dan kesepakatan. Hal itu karena pada dasarnya tujuan orang (dalam penggunaan dinar dan dirham) tidak berhubungan dengan substansinya, tetapi tujuannya adalah agar dinar dan dirham menjadi standar bagi objek transaksi yang mereka lakukan. Fisik dinar dan dirham tidaklah dimaksudkan (bukan tujuan), tetapi hanya sebagai sarana untuk melakukan transaksi dengannya. Oleh karena itu, dinar dan dirham (hanya) berfungsi sebagai tsaman (harga, standar nilai). Berbeda dengan harta yang lain (barang),' barang dimaksudkan untuk dimanfaatkan fisiknya. Oleh karena itu, barang harus diukur dengan perkara-perkara (ukuran-ukuran) yang bersifat alami atau syar'i. Sarana semata yang fisik maupun bentuknya bukan merupakan tujuan boleh digunakan untuk mencapai tujuan, seperti apa pun bentuknya. "

5. Uang -yang dalam literatur fiqh disebut dengan tsaman atau nuqud fiamak dari naqd)- didefinisikan oleh para ulama, antara lain, sebagai berikut:

"Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut." (Abdullah bin Sulaiman al-Mani', Buhut,s ./i al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami. 1996, h. 178)

"Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas." (Muhammad Rawas Qal'ah h. al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirahfi Dhau' al-Fiqh wa al-Sytari'ah, Beirut: Dar al-Nafa'is, 1999, h.23).

6. Surat permohonan fatwa perihal Uang elektronik yang sesuai dengan prinsip syariah dari PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) Nomor: 043/Treni/Legal/2017 tanggal 04 April 2A17.

7. Hasil Diskusi "Kajian Uang Elektronik Ditinjau dari Kesesuaian Prinsip-Prinsip Syariah" antara Tim Paytren dengan Tim Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), di Jakarta, tanggal 22 Agustus 2017.

8. Pendapat dan saran Working Group Perbankan Syariah (WGPS) yang terdiri atas DSN-MUI, OJK, DSAS-IAI, dan Mahkamah Agung, tanggal 07 September 2017 di Jakarta.

9. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia pada hari Selasa tanggal 28 Dzulhijjah 1438 H/19 September 2017.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : FATWA TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Uang elektronik (electronic money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut:

a. diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;

b. jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media yang teregistrasi;

c. jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan; dan

d. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.

2. Uang elektronik syariah adalah uang elektronik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Jumlah nominal uang elektronik adalah jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik yang dapat dipindahkan karena keperluan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.

4. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan uang elektronik.

5. Pemegang uang elektronik adalah pihak yang menggunakan uang elektronik.

6. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggungjawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaingan antar anggotanya yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi uang elektronik yang kerja sama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.

7. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang:

a. melakukan kerja sama dengan pedagang sehingga pedagang mampu memproses transaksi dari uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak selain acquirer yang bersangkutan; dan

b. bertanggungjawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.

8. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan atau jasa yang menerima transaksi pembayaran dari Pemegang.

9. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik.

10. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggunglawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

11. Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan penerbit dan bertindak untuk dan atas nama penerbit dalam memberikan layanan keuangan digital.

12. Akad wadi'ah adalah akad penitipan uang dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan pemegang uang elektronik dapat mengambil/menarik/menggunakan kapan saja sesuai kesepakatan.

13. Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan bahwa penerbit wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada pemegang kapan saja sesuai dengan kesepakatan.

14. Akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah.

15. Akad ju'alah adalah akad untuk memberikan imbalan (reward/'iwadh/ju'l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.

16. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah dengan imbalan (ujrah).

17. Biaya layanan fasilitas uang elektronik adalah biaya yang dikenakan penerbit kepada pemegang berupa:

a. biaya penggantian media uang elektronik untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media uang elektronik yang rusak atau hilang:

b. biaya pengisian ulang (top up) melalui pihak lain yang bekerjasama dengan penerbit atau menggunakan deliverry channel pihak lain;

c. biaya tarik tunai melalui pihak lain yang bekerjasama dengan Penerbit atau menggunakan delivery channel pihak lain; dan atau

d. biaya administrasi untuk uang elektronik yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.

18. Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

19. Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.

20. Maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan

21. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.

22. Risywah adalah suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang batil dan menjadikan sesuatu yang batil sebagai sesuatu yang benar.

23. Israf adalah pengeluaran harta yang berlebihan .

Kedua : Ketentuan Hukum

Uang elektronik boleh digunakan sebagai alat pembayaran dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini.

Ketiga : Ketentuan terkait Akad dan Personalia Hukum

1. Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadi'ah atau akad qardh.

a. Dalam hal akad yang digunakan adalah akad wadi'ah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wadi'ah sebagai berikut:

1) Jumlah nominal uang elektronik bersifat titipan yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja;

2) Jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penerima titipan (penerbit), kecuali atas izin pemegang kartu;

3) Dalam hal jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan digunakan oleh penerbit atas izin pemegang kartu, maka akad titipan (wadiah) berubah menjadi akad pinjaman (qardh), dan tanggung jawab penerima titipan sama dengan tanggung jawab dalam akad qardh.

4) Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana titipan dari pemegang kartu (dana float).

5) Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan pemndang-undangan.

b. Dalam hal akad yang digunakan adalah akad qardh, maka berlaku ketentuan dan batasan akad qardh sebagai berikut:

1) Jumlah nominal uang elektronik bersifat hutang yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja.

2) Penerbit dapat menggunakan (menginvestasikan) uang hutang dari pemegang uang elektronik.

3) Penerbit wajib mengembalikan jumlah pokok piutang Pemegang uang elektronik kapan saja sesuai kesepakatan;

4) Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana pinjaman (utang) dari pemegang kartu (dana float).

5) Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

2. Di antara akad yang dapat digunakan penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik (prinsipal, acquirer, Pedagang (merchant), penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah akad ijorah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.

a. Dalam hal akad yang digunakan akad ijarah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ijarah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

b. Dalam hai akad yang digunakan akad ju'alah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ju'alah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'alah.

c. Dalam hal akad yang digunakan akad wakalah bi al-ujrah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wakalah bi al-ujrah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah.

3. Di antara akad yang dapat digunakan antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.

a. Dalam hal akad yang digunakan akad ijarah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ijarah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 &ntang Akad Ijarah.

b. Dalam hal akad yang digunakan akad ju'alah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ju'alah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 62IDSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'alah.

c. Dalam hal akad yang digunakan akad wakalah bi al-ujrah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wakalah bi al-ujrah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah.

Keempat : Ketentuan Biaya Layanan Fasilitas

Dalam penyelenggaraan uang elektronik, penerbit dapat mengenakan biaya layanan fasilitas uang elektronik kepada pemegang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Biaya-biaya layanan fasilitas harus berupa biaya riil untuk mendukung proses kelancaran penyelenggaraan uang elektronik; dan

2. Pengenaan biaya-biaya iayanan fasilitas harus disampaikan kepada pemegang kartu secara benar sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima : Ketentuan dan Batasan Penyelenggaraan dan Penggunaan Uang Elektronik

Penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik wajib terhindar dari :

1. Transaksi yang ribawi, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf:, dan

2. Transaksi atas objek yang haram atau maksiat.

Keenam : Ketentuan Khusus

1. Jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di bank syariah.

2. Dalam hal kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.

Ketujuh : Penyelesaian Perselisihan

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika teriadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Kedelapan : Ketentuan Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diubah serta disempurnakan sebagaimana mestinya jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.



Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 28 Dzulhljah 1438 H

19 September 2017 M

DEWAN SYARIAH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,





Prof. Dr. KH Maruf Amin Dr. H. Anwar Abbas, MM., M.Ag

January 17, 2020

Cara Hijrah yang Benar

Cara Hijrah yang Benar
BUNUH DIRI JADI PENEBUS DOSA UNTUK HIJRAH?

Assalamu'alaykum stadz,

Ane punya temen, dia nanya ke ana bahwa dulu dia jauh dari agama, dia dulu juga pernah mengolok olok ALLAH dan RASULULLAH. Kini sekarang dia sudah hijrah dan bertaubat. Dia juga pernah mendengar bahwa hukuman bagi orang yang menghina Allah dan Rasulnya adalah dibunuh. Lalu apakah bunuh diri bisa menebus dosanya? Tanya dia stadz

Mohon penjelasannya. Syukron jazakallahu khayran

JAWABAN

Apabila dia sudah bertaubat nasuha dari dosanya di masa lalu dan tidak mengulangi lagi, maka insyaAllah taubatnya diterima. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Terkait dengan hukuman bunuh bagi penghina Islam, maka hal itu konteksnya apabila si pelaku berada di suatu negara yang menganut hukum pidana Islam (jinayah dan hudud) secara penuh. Di mana saat ini negara semacam itu tidak ada. Termasuk Arab Saudi dan negara-negara yang ada di Timur Tengah lainnya. Baca detail: Negara Islam Kontemporer

Perlu juga diketahui, bahwa hukuman bagi pelaku pidana seperti hukum rajam bagi pezina, qishos bagi pembunuh, potong tangan bagi pencuri, dll adalah hukum dunia di negara yang bersistem pidana Islam. Jadi, hukuman2 ini bukan sebagai bentuk taubat dan penghilang dosa bagi pelaku kriminal, melainkan agar supaya memiliki efek jera dan takut bagi siapapun yang ingin melakukan kejahatan yang sama.

Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahab, hlm. 2/285, menyatakan dalam konteks hukum pidana Islam:

ومحل عدم سقوط باقي الحدود بالتوبة في الظاهر. أما بينه وبين الله سبحانه وتعالى فتسقط.

Artinya: "Tidak gugur hukuman sebab taubatnya seseorang secara zhahirnya. Adapun antara dia (pelaku pidana) dengan Allah, maka taubatnya itu menggugurkan dosanya."

Penjelasan Al-Anshari di atas menegaskan bahwa hukuman hudud (seperti dibunuh, dll) itu tidak ada kaitannya dengan taubat.

Dengan demikian, maka pemahaman bahwa bunuh diri untuk menebus dosa itu salah besar. Justru akan menambah dosa baru yang tidak kalah besarnya. Karena bunuh diri haram hukumnya. Baca detail: Hukum Bunuh Diri

Kesimpulan: Hijrah atau bertaubat nasuha itu ada dua macam dosa: i) dosa pada Allah di mana cara taubatnya adalah memohon ampun padaNya; ii) dosa pada sesama manusia cara taubatnya meminta maaf pada orang tersebut dan juga pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Adapun urusan hukuman hudud dan jinayah itu kaitannya dengan sistem peradilan suatu negara. Eksekutor yang memutuskan adalah hakim. Apabila hakim tidak memberlakukan hukum tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi pelaku untuk menghukum dirinya sendiri. Bahkan itu suatu dosa. Karena itu bukan otoritasnya. Itu sama dengan main hakim sendiri yang hukumnya haram.

CATATAN:

a) Hijrahnya anda atau teman anda adalah tindakan yang baik.

b) Namun hati-hati dalam berhijrah. Jangan sampai anda keluar dari lembah dosa yang satu menuju lembah dosa yang lain. Yang dimaksud di sini adalah jangan sampai saat hijrah ini anda atau teman anda masuk ke dalam aliran agama yg sesat. Aliran sesat saat ini yg paling marak adalah Wahabi Salafi dan HTI. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

c) Hindari membaca artikel yang ditulis oleh kalangan Wahabi Salafi dan/atau HTI. Baca detail: Daftar Situs Wahabi Salafi

d) Agar tidak salah, masuklah ke majelis taklim yang dikelola kalangan ustadz NU atau sejenisnya seperti Nahdlatul Wathon (di NTB) atau Al-Washliyah (di Sumut) atau Mathlaul Anwar. Baca artikel2 di link ini agar anda dan teman anda mengerti Islam dg benar: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Baca detail: Daftar Situs Aswaja NU

January 09, 2020

Cara Menyucikan Najis di HP

Cara Menyucikan Najis di HP

TOPIK KONSULTASI ISLAM

CARA MENYUCIKAN NAJIS YANG ADA DI HANDPHONE (HP), CELL PHONE, PONSEL

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh mohon bantuannya ustadz

Rumah saya dekat dengan kawasan pemukiman yang banyak memelihara anjing, untuk itu saya selalu waspada terhadap keadaannya, waktu itu saya dikejar kejar oleh anjing penjaga pabrik dan handphone saya jatuh ke dalam kotoran anjing tersebut sekaligus mengenai liurnya yang menetes, pertanyaannya

1. Bagaimana cara mensucikan handphone saya mengingat bahwa handphone apabila kena air bisa merusaknya ?

2. Apakah bisa hanya dengan dilap dengan tissue basah atau kain basah bisa menghilangkan najisnya ?

3. Bagaimana jika setelah di lap basah dibawa sholat, apakah sah ?

Demikian ustadz, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

JAWABAN

1. Anda bisa mengikuti pandagan madzhab Maliki dalam soal anjing dan soal najis. Rinciannya sbb:

a) Anjing yg hidup hukumnya suci kecuali kencing dan kotorannya. Karena itu, airu liur yang mengenai HP anda itu suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

b) Apabila takut rusak jika dicuci dengan air dengan cara menyiramkannya (al-ghasl), maka anda bisa menyucikannya dengan mengikuti cara ala madzhab Maliki dengan cara al-mashu (mengusap). Yaitu, a) hilangkan dulu najisnya dengan kain atau tisu kering; b) usap tempat najis dengan tangan yang basah (basahi telapak tangan anda lalu usapkan ke najisnya).

An Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/621, menjelaskan cara menyucikan najis menurut madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi, sbb:

إذا أصابت النجاسة شيئاً صقيلاً كالسيف والسكين والمرآة ونحوها لم تطهر بالمسح ولا تطهر إلا بالغسل كغيرها، وبه قال أحمد وداود، وقال مالك وأبو حنيفة: تطهر بالمسح.

Artinya: Apabila ada najis yang mengenai benda mengkilap seperti pedang, pisau, kaca dan lainnya maka tidak bisa suci dengan diucap, dan tidak bisa suci kecuali dengan dibasuh sebagaimana yang lain. Ini pendapat Ahmad dan Dawud. Imam Malik dan Abu Hanifah berkata: bisa suci dengan diusap.

Al Zaila'i (ulama mazhab Hanafi) dalam kitab Tabyin Al Haqaiq Syarah Kanzud Daqaiq, hlm. 1/198, menyatakan:

السيف من الحديد الصقيل كالمرآة والسكين إذا تنجس يطهر بالمسح؛ لما صح أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم كانوا يقتلون الكفار بسيوفهم، ثم يمسحونها ويصلون معها، ولأن غسل السيف والمرآة ونحو ذلك يفسدها فكان فيه ضرورة، ولا فرق بين الرطب واليابس ولا بين ما له جرم وما لا جرم له.

Artinya: Pedang yang terbuat dari besi yang mengkilap dan pisah apabila terkena najis itu dapat suci dengan diusap (oleh benda basah dari air suci). Berdasarkan hadis sahih bahwa sahabat Nabi pernah membunuh orang kafir dengan pedang mereka lalu mengusap pedangnya dan shalat dengan membawa pedang itu. Dan karena membasuh/mencuci pedang dan kaca, dll, itu bisa merusak benda tersebut, maka ini termasuk darurat. Tidak ada beda antara basah dan kering, dan antara najis yang berupa benda atau bukan benda.


Al Kasani (madzhab Hanafi) dalam Badai Ash-Shanai', hlm. 1/85, menyatakan:

ولو أصابت النجاسة شيئا صلبا صقيلا، كالسيف والمرآة ونحوهما : يطهر بالحت . رطبة كانت أو يابسة؛ لأنه لا يتخلل في أجزائه شيء من النجاسة، وظاهره يطهر بالمسح والحت" انتهى.

Artinya: Apabila najis mengenai sesuatu benda yang mengkilap, seperti pedang dan kaca dll, maka ia bisa suci dengan digosok. Sama saja basah atau kering. Karena bagian-bagiannya tidak tercampur oleh najis. Secara zhahir ia bisa suci dengan diusap dan digosok.

Al-Kharsyi (madzhab Maliki) dalam kitab Syarah Mukhtashar Khalil, hlm. 2/28, menyatakan:

عفي عما أصاب السيف الصقيل وشبهه من كل ما فيه إذا أصابه دم خاصة مباح لئلا يفسد بالغسل سواء مسحه من الدم أم لا... المشهور في تعليل العفو هو الإفساد بالغسل لا لانتفائها بالمسح

Artinya: Dimaafkan dari najis yang mengenai pedang tajam dan yang serupa dengannya apabila terkena darah ... agar tidak merusak benda apabila dibasuh. Sama saja mengusapnya dari darah atau tidak. ... Yang masyhur dari sebab dimaafkan adalah dapat merusak benda apabila dibasuh/dicuci bukan karena tidakadanya apabila diusap (al-mashu).

Ad-Dasuqi (madzhab Maliki) dalam Hasyiyah ala Syarhil Kabir, hlm. 1/77, menjelaskan:

"وحاصله أن كل ما كان صلبا صقيلا، وكان يخشى فساده بالغسل، كالسيف ونحوه : فإنه يعفى عما أصابه من الدم المباح ولو كان كثيرا خوفا من إفساد الغسل له" انتهى.

Artinya: Kesimpulannya bahwa setiap benda yang mengkilap/disemir dan dikuatirkan rusaknya apabila dicuci/dibasuh, seperti pedang dan lainnya, maka dimaafkan atas najis yang mengenainya seperti darah yang mubah walaupun banyak karena dikuatirkan merusak akibat dibasuh tersebut.

2. Bisa dengan lap atau tisu basah dg syarat seperti disebut pada poin 1.b. Yaitu, a) kalau ada najisnya maka buang dulu najis tersebut dengan lap atau tisu kering; setelah hilang najisnya, b) lalu diusap dengan kain atau tisu yang sudah dibasahi dengan air suci. Lihat uraian dan dalilnya di atas.

3. HP yang diusap dengan benda basah (basahnya dari air suci) hukumnya suci dan karena itu bisa dibawa shalat. Dengan syarat, menyucikannya telah memenuhi dua unsur di atas. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Kesimpulan:

a) Membasuh benda yang terkena najis apabila bisa rusak jika terkena air seperti ponsel dan sejenisnya, maka bisa dengan cara diusap dengan air. Tidak perlu dibasuh dengan air.

b) Yang dimaksud diusap adalah mengusap benda yang terkena najis dengan tangan yang basah oleh airi suci; atau dengan kain/tisu yang basah oleh air suci.

ISTILAH FIKIH: BEDA MEMBASUH DAN MENGUSAP

Ada beberapa istilah fikih soal ini yang perlu diketahui agar tidak salah paham



أما المسح : فهو امرارك يدك مبللة على الممسوح .
Al-Mashu (mengusap) yaitu menggerakan tangan yang basah pada benda yang diusap


والغسل: هو جريان الماء واسالته على العضو.

Al-ghaslu (membasuh/mencuci): Menjalankan air dan mengalirkannya pada anggota tubuh


والدلك: مرس الشيء وعركه وحكه برفق.

Ad-Dalku (menggosok): Menggosok suatu benda dengan lembut/halus


والفرك: دلك بشده.

Al-Farku (menggosok): menggosok dengan keras/kuat


والرش : هو تعميم المحل بالماء دون سيلان.



والنضح : يأتي لمعنيين: بمعنى الرش. والمعنى الثاني بمعنى الغسل.

An-Nadhu: mengandung dua makna yaitu dengan air menyiram dan makna membasuh/mencuci (al-ghasl)

January 06, 2020

Mimpi tentang Hewan Binatang

Mimpi tentang Hewan Binatang
Bermimpi Hewan / Binatang

1. Jika bermimpi melihat kambing yang terlalu banyak menandakan pekerjaan anda akan memperoleh rezeki yang halal.

2. Jika bermimpi naik kuda atau unta, anda akan memperoleh kemuliaan dan kebajikan serta cita-cita anda akan dimakbulkan Allah.

3. Bermimpi naik gajah anda akan dimuliakan orang.

4. Jika bermimpi membunuh gajah anda akan dihormati dan memperoleh kebahagian di dunia dan akhirat.

5. Jika bermimpi melihat gajah saling perang alamatnya orang-orang besar akan berkelahi sesama sendiri.

6. Jika bermimpi harimau datang kepada anda alamatnya anda akan memperoleh kehinaan

7. Jika bermimpi melihat babi atau anaknya menandakan Anda akan melakukan pekerjaan buruk. Sebaliknya jika bermimpi membunuh babi atau tikus anda akan menunaikan haji atau memperoleh pahala haji.

8. Jika bermimpi pelanduk atau kijang datang kepada anda alamatnya anda akan memperolehi isteri yang jahat.

9. Jika bermimpi lebah bersarang dalam telaga atau sarangnya jatuh dalam telaga menandakan anda akan dipermuliakan orang

10. Jika bermimpi ditangkap harimau, alamatnya anda akan diperdayakan orang

11. Bermimpi memandikan binatang menandakan seseorang itu akan sakit atau mendapat kebinasaan atau kehilangan sesuatu

12. Jika bermimpi melihat terlalu banyak ayam di bawah rumah anda atau di dalam kampung anda akan mendapat pembantu atau teman yang baik

13. Jika bermimpi bermain telur ayam menandakan anda akan berkawan dengan orang-orang jahat

14. Jika anda bermimpi bermain dengan burung hantu di rumah atau berhampiran dengan rumah anda menandakan ahli keluarga anda akan meninggal dunia

15. Jika anda bermimpi burung merak datang kepada anda lalu anda menangkapnya menandakan anda akan memperoleh kekayaan atau mendapat anak lelaki

16. Jika bermimpi lebah, lalat atau nyamuk terlalu banyak alamatnya banyak orang akan bertamu ke rumah anda

17. Jika bermimpi burung terbang ke rumah anda kemudian terbang ke rumah orang lain menandakan anda akan berduka cita

18. Bermimpi burung putih datang ke rumah menandakan anda akan memperoleh isteri yang baik hati atau mendapat rezeki

19. Jika bermimpi menunggang naga menandakan semua kehendak akan diperoleh

20. Jika bermimpi dililit ular seluruh badan menandakan sesuatu yang buruk akan terjadi

21. Bermimpi kutu atau hama melekat di badan atau pakaian menandakan anda akan mendapat musibah atau bencana

22. Bermimpi disengat binatang bisa menandakan anda akan mendapat celaka

23. Jika bermimpi dipatuk ular seseorang itu akan mendapat jodoh, suami atau isteri

24. Bermimpi makan telur ayam, pisang atau minyak alamatnya akan memperoleh keuntungan

25. Bermimpi memukat ikan alamatnya anda akan menjadi kaya atau mendapat keuntungan yang berlipat kali ganda

26. Bermimpi mencari burung alamatnya anda akan mendapat keuntungan dan dimurahkan rezeki

27. Bermimpi mendapat terlalu banyak najis menandakan anda akan kekurangan harta

28. Bermimpi mengenai najis besar menandakan anda akan mendapat kerugian

29. Jika bermimpi makan tai alamatnya anda akan memperoleh harta yang halal dan akan sembuh dari penyakit

30. Jika bermimpi mencium bau kasturi atau anbar alamat orang itu akan sakit Bermimpi tubuh anda direnjis air mawar menandakan anda akan mendapat harta kekayaan yang halal

Baca detail: Mimpi dalam Islam

Mimpi Berkaitan Alam Dan Tanaman

Mimpi Berkaitan Alam Dan Tanaman
Mimpi Berkaitan Alam Dan Tanaman

1. Bermimpi mengenai batu-batu halus alamatnya anda akan terlepas dari kedukaan

2. Bermimpi makan tanah liat alamatnya anda akan mendapat harta

3. Seseorang yang bermimpi emas yang banyak di dalam rumahnya alamatnya anda akan menjelaskan segala hutang piutang

4. Jika anda bermimpi hujan turun dengan lebat, anda akan mendapat rezeki berlipat kali ganda dan memperoleh rezeki yang halal.

5. Jika bermimpi bintang jatuh ke riba atau jatuh ke atas rumah menandakan anda akan memperoleh kesuksesan dan dikaruniai anak yang baik.

6. Jika bermimpi naik ke atas angin dan tetap di sana anda akan menjadi pemimpin.

7. Jika anda bermimpi melihat matahari dan bulan, bulan turun ke riba atau masuk ke lengan baju, anda akan memperoleh kesuksesan di dunia. Sebaliknya jika melihat matahari terbelah dua atau hitam warnanya menandakan raja di negeri itu mati atau negeri itu akan mendapat huru-hara.

8. Jika bermimpi mendengar halilintar atau guruh petir menandakan sesuatu yang tidak baik akan berlaku.

9. Jika bermimpi tebu anda akan dimurahkan rezekinya

10.jika bermimpi menanam sesuatu tanaman kemudian tanaman itu tumbuh menandakan anda akan memperoleh untung yang banyak

11. Bermimpi pohon gandum,padi atau kacang hidup dengan subur manandakan anda akan memperoleh rahmat allah, sebaliknya jika bermimpi menanam tanaman yang masam anda akan berduka-cita.

12. Jika bermimpi menanam kapas maka anda akan mendapat untung

13. Bermimpi air sungai mengalir dengan tenang menandakan anda akan terlepas dari bahaya.

14. Jika bermimpi air sungai kering anda akan memperoleh kesakitan

15. Jika anda bermimpi mandi dalam sungai menandakan anda akan memperoleh rahmat

16. Jika bermimpi menyelam dalam sungai yang airnya sejuk alamatnya anda akan mendapat nikmat di dunia dan akhirat

17. Jika bermimpi air laut menjadi tawar atau manis anda akan memperoleh harta atau dijauhi dari semua bahaya.

18. Jika anda bermimpi air terlalu panas menandakan anda akan berduka cita.

19. Jika bermimpi makan buah timun alamatnya anda akan mendapat kebajikan atau berjumpa dengan orang yang mahir dalam ilmu pengetahuan

20. Bermimpi mengenai buah delima manis anda akan memperoleh kebajikan dan keuntungan dalam perniagaan

21. Bermimpi makan api memberi alamat mendapat isteri yang bijaksana

22. Bermimpi tentang emas, perak atau timah menandakan kerja yang dilakukan tidak mendapat keuntungan

23. Bermimpi emas bertahtakan permata anda akan mendapat kekayaan

Baca detail: Mimpi dalam Islam