January 17, 2020

Cara Hijrah yang Benar

Cara Hijrah yang Benar
BUNUH DIRI JADI PENEBUS DOSA UNTUK HIJRAH?

Assalamu'alaykum stadz,

Ane punya temen, dia nanya ke ana bahwa dulu dia jauh dari agama, dia dulu juga pernah mengolok olok ALLAH dan RASULULLAH. Kini sekarang dia sudah hijrah dan bertaubat. Dia juga pernah mendengar bahwa hukuman bagi orang yang menghina Allah dan Rasulnya adalah dibunuh. Lalu apakah bunuh diri bisa menebus dosanya? Tanya dia stadz

Mohon penjelasannya. Syukron jazakallahu khayran

JAWABAN

Apabila dia sudah bertaubat nasuha dari dosanya di masa lalu dan tidak mengulangi lagi, maka insyaAllah taubatnya diterima. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Terkait dengan hukuman bunuh bagi penghina Islam, maka hal itu konteksnya apabila si pelaku berada di suatu negara yang menganut hukum pidana Islam (jinayah dan hudud) secara penuh. Di mana saat ini negara semacam itu tidak ada. Termasuk Arab Saudi dan negara-negara yang ada di Timur Tengah lainnya. Baca detail: Negara Islam Kontemporer

Perlu juga diketahui, bahwa hukuman bagi pelaku pidana seperti hukum rajam bagi pezina, qishos bagi pembunuh, potong tangan bagi pencuri, dll adalah hukum dunia di negara yang bersistem pidana Islam. Jadi, hukuman2 ini bukan sebagai bentuk taubat dan penghilang dosa bagi pelaku kriminal, melainkan agar supaya memiliki efek jera dan takut bagi siapapun yang ingin melakukan kejahatan yang sama.

Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahab, hlm. 2/285, menyatakan dalam konteks hukum pidana Islam:

ومحل عدم سقوط باقي الحدود بالتوبة في الظاهر. أما بينه وبين الله سبحانه وتعالى فتسقط.

Artinya: "Tidak gugur hukuman sebab taubatnya seseorang secara zhahirnya. Adapun antara dia (pelaku pidana) dengan Allah, maka taubatnya itu menggugurkan dosanya."

Penjelasan Al-Anshari di atas menegaskan bahwa hukuman hudud (seperti dibunuh, dll) itu tidak ada kaitannya dengan taubat.

Dengan demikian, maka pemahaman bahwa bunuh diri untuk menebus dosa itu salah besar. Justru akan menambah dosa baru yang tidak kalah besarnya. Karena bunuh diri haram hukumnya. Baca detail: Hukum Bunuh Diri

Kesimpulan: Hijrah atau bertaubat nasuha itu ada dua macam dosa: i) dosa pada Allah di mana cara taubatnya adalah memohon ampun padaNya; ii) dosa pada sesama manusia cara taubatnya meminta maaf pada orang tersebut dan juga pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Adapun urusan hukuman hudud dan jinayah itu kaitannya dengan sistem peradilan suatu negara. Eksekutor yang memutuskan adalah hakim. Apabila hakim tidak memberlakukan hukum tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi pelaku untuk menghukum dirinya sendiri. Bahkan itu suatu dosa. Karena itu bukan otoritasnya. Itu sama dengan main hakim sendiri yang hukumnya haram.

CATATAN:

a) Hijrahnya anda atau teman anda adalah tindakan yang baik.

b) Namun hati-hati dalam berhijrah. Jangan sampai anda keluar dari lembah dosa yang satu menuju lembah dosa yang lain. Yang dimaksud di sini adalah jangan sampai saat hijrah ini anda atau teman anda masuk ke dalam aliran agama yg sesat. Aliran sesat saat ini yg paling marak adalah Wahabi Salafi dan HTI. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

c) Hindari membaca artikel yang ditulis oleh kalangan Wahabi Salafi dan/atau HTI. Baca detail: Daftar Situs Wahabi Salafi

d) Agar tidak salah, masuklah ke majelis taklim yang dikelola kalangan ustadz NU atau sejenisnya seperti Nahdlatul Wathon (di NTB) atau Al-Washliyah (di Sumut) atau Mathlaul Anwar. Baca artikel2 di link ini agar anda dan teman anda mengerti Islam dg benar: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Baca detail: Daftar Situs Aswaja NU

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.