January 09, 2020

Cara Menyucikan Najis di HP

Cara Menyucikan Najis di HP

TOPIK KONSULTASI ISLAM

CARA MENYUCIKAN NAJIS YANG ADA DI HANDPHONE (HP), CELL PHONE, PONSEL

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh mohon bantuannya ustadz

Rumah saya dekat dengan kawasan pemukiman yang banyak memelihara anjing, untuk itu saya selalu waspada terhadap keadaannya, waktu itu saya dikejar kejar oleh anjing penjaga pabrik dan handphone saya jatuh ke dalam kotoran anjing tersebut sekaligus mengenai liurnya yang menetes, pertanyaannya

1. Bagaimana cara mensucikan handphone saya mengingat bahwa handphone apabila kena air bisa merusaknya ?

2. Apakah bisa hanya dengan dilap dengan tissue basah atau kain basah bisa menghilangkan najisnya ?

3. Bagaimana jika setelah di lap basah dibawa sholat, apakah sah ?

Demikian ustadz, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

JAWABAN

1. Anda bisa mengikuti pandagan madzhab Maliki dalam soal anjing dan soal najis. Rinciannya sbb:

a) Anjing yg hidup hukumnya suci kecuali kencing dan kotorannya. Karena itu, airu liur yang mengenai HP anda itu suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

b) Apabila takut rusak jika dicuci dengan air dengan cara menyiramkannya (al-ghasl), maka anda bisa menyucikannya dengan mengikuti cara ala madzhab Maliki dengan cara al-mashu (mengusap). Yaitu, a) hilangkan dulu najisnya dengan kain atau tisu kering; b) usap tempat najis dengan tangan yang basah (basahi telapak tangan anda lalu usapkan ke najisnya).

An Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/621, menjelaskan cara menyucikan najis menurut madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi, sbb:

إذا أصابت النجاسة شيئاً صقيلاً كالسيف والسكين والمرآة ونحوها لم تطهر بالمسح ولا تطهر إلا بالغسل كغيرها، وبه قال أحمد وداود، وقال مالك وأبو حنيفة: تطهر بالمسح.

Artinya: Apabila ada najis yang mengenai benda mengkilap seperti pedang, pisau, kaca dan lainnya maka tidak bisa suci dengan diucap, dan tidak bisa suci kecuali dengan dibasuh sebagaimana yang lain. Ini pendapat Ahmad dan Dawud. Imam Malik dan Abu Hanifah berkata: bisa suci dengan diusap.

Al Zaila'i (ulama mazhab Hanafi) dalam kitab Tabyin Al Haqaiq Syarah Kanzud Daqaiq, hlm. 1/198, menyatakan:

السيف من الحديد الصقيل كالمرآة والسكين إذا تنجس يطهر بالمسح؛ لما صح أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم كانوا يقتلون الكفار بسيوفهم، ثم يمسحونها ويصلون معها، ولأن غسل السيف والمرآة ونحو ذلك يفسدها فكان فيه ضرورة، ولا فرق بين الرطب واليابس ولا بين ما له جرم وما لا جرم له.

Artinya: Pedang yang terbuat dari besi yang mengkilap dan pisah apabila terkena najis itu dapat suci dengan diusap (oleh benda basah dari air suci). Berdasarkan hadis sahih bahwa sahabat Nabi pernah membunuh orang kafir dengan pedang mereka lalu mengusap pedangnya dan shalat dengan membawa pedang itu. Dan karena membasuh/mencuci pedang dan kaca, dll, itu bisa merusak benda tersebut, maka ini termasuk darurat. Tidak ada beda antara basah dan kering, dan antara najis yang berupa benda atau bukan benda.


Al Kasani (madzhab Hanafi) dalam Badai Ash-Shanai', hlm. 1/85, menyatakan:

ولو أصابت النجاسة شيئا صلبا صقيلا، كالسيف والمرآة ونحوهما : يطهر بالحت . رطبة كانت أو يابسة؛ لأنه لا يتخلل في أجزائه شيء من النجاسة، وظاهره يطهر بالمسح والحت" انتهى.

Artinya: Apabila najis mengenai sesuatu benda yang mengkilap, seperti pedang dan kaca dll, maka ia bisa suci dengan digosok. Sama saja basah atau kering. Karena bagian-bagiannya tidak tercampur oleh najis. Secara zhahir ia bisa suci dengan diusap dan digosok.

Al-Kharsyi (madzhab Maliki) dalam kitab Syarah Mukhtashar Khalil, hlm. 2/28, menyatakan:

عفي عما أصاب السيف الصقيل وشبهه من كل ما فيه إذا أصابه دم خاصة مباح لئلا يفسد بالغسل سواء مسحه من الدم أم لا... المشهور في تعليل العفو هو الإفساد بالغسل لا لانتفائها بالمسح

Artinya: Dimaafkan dari najis yang mengenai pedang tajam dan yang serupa dengannya apabila terkena darah ... agar tidak merusak benda apabila dibasuh. Sama saja mengusapnya dari darah atau tidak. ... Yang masyhur dari sebab dimaafkan adalah dapat merusak benda apabila dibasuh/dicuci bukan karena tidakadanya apabila diusap (al-mashu).

Ad-Dasuqi (madzhab Maliki) dalam Hasyiyah ala Syarhil Kabir, hlm. 1/77, menjelaskan:

"وحاصله أن كل ما كان صلبا صقيلا، وكان يخشى فساده بالغسل، كالسيف ونحوه : فإنه يعفى عما أصابه من الدم المباح ولو كان كثيرا خوفا من إفساد الغسل له" انتهى.

Artinya: Kesimpulannya bahwa setiap benda yang mengkilap/disemir dan dikuatirkan rusaknya apabila dicuci/dibasuh, seperti pedang dan lainnya, maka dimaafkan atas najis yang mengenainya seperti darah yang mubah walaupun banyak karena dikuatirkan merusak akibat dibasuh tersebut.

2. Bisa dengan lap atau tisu basah dg syarat seperti disebut pada poin 1.b. Yaitu, a) kalau ada najisnya maka buang dulu najis tersebut dengan lap atau tisu kering; setelah hilang najisnya, b) lalu diusap dengan kain atau tisu yang sudah dibasahi dengan air suci. Lihat uraian dan dalilnya di atas.

3. HP yang diusap dengan benda basah (basahnya dari air suci) hukumnya suci dan karena itu bisa dibawa shalat. Dengan syarat, menyucikannya telah memenuhi dua unsur di atas. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Kesimpulan:

a) Membasuh benda yang terkena najis apabila bisa rusak jika terkena air seperti ponsel dan sejenisnya, maka bisa dengan cara diusap dengan air. Tidak perlu dibasuh dengan air.

b) Yang dimaksud diusap adalah mengusap benda yang terkena najis dengan tangan yang basah oleh airi suci; atau dengan kain/tisu yang basah oleh air suci.

ISTILAH FIKIH: BEDA MEMBASUH DAN MENGUSAP

Ada beberapa istilah fikih soal ini yang perlu diketahui agar tidak salah paham



أما المسح : فهو امرارك يدك مبللة على الممسوح .
Al-Mashu (mengusap) yaitu menggerakan tangan yang basah pada benda yang diusap


والغسل: هو جريان الماء واسالته على العضو.

Al-ghaslu (membasuh/mencuci): Menjalankan air dan mengalirkannya pada anggota tubuh


والدلك: مرس الشيء وعركه وحكه برفق.

Ad-Dalku (menggosok): Menggosok suatu benda dengan lembut/halus


والفرك: دلك بشده.

Al-Farku (menggosok): menggosok dengan keras/kuat


والرش : هو تعميم المحل بالماء دون سيلان.



والنضح : يأتي لمعنيين: بمعنى الرش. والمعنى الثاني بمعنى الغسل.

An-Nadhu: mengandung dua makna yaitu dengan air menyiram dan makna membasuh/mencuci (al-ghasl)

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.