December 24, 2018

Hukum Cairan Bening Luka

Hukum Cairan Bening Luka
HUKUM CAIRAN AIR BENING DARI LUKA, APA NAJIS?

Assalamualaikum ustadz,

Mohin bantuannya untuk menjawab pertanyaan saya sebagai berikut:

1. Saya kemaren ada mandi di sungai, yg tentunya sungainya besar dan lebih dari 2 kullah airnya, pas bercebur didalam sungai tsb tiba tiba kaki saya tergores sesuatu benda sehingga luka lah kaki saya pas posisi tubuh masih didalam sungai tsb, lukanya memang hanya luka gores berdarah kecil, sekitaran 2 cm panjang luka nya, lebarnya ya seperti garis lurus gitu aja (gak lebar), habis itu saya bersihkan kaki saya yg luka gores tersebut diair sungai tempat saya mandi dgn cara ditenggelamkan kaki yg luka sehingga pas diangkat dari air dikakinya hanya sisa luka yg sedikit (warna garis merahnya masih keliatan), nah Khan ada masih sisa luka walau sedikit walau sudah di celupkan ke sungai luka gores saya tersebut, sedang tubuh dan pakaian yg ada dibadan saya masih basah Krn habis mandi di sungai tsb,
pertanyaan:
a. apakah sisa darah luka tergores dengan kondisi seluruh tubuh masih basah itu masih najis?,

b. dan apakah seluruh badan dan juga celana saya mutanajis Krn pas kejadian luka gores tersebut posisi anggota badan seluruhnya basah kuyup gara gara berenang di sungai????,

c. bagaimana kalau luka gores kecil tersebut tersentuh ke bagian tubuh yg lain/celana apakah juga menajiskan bagian yg tersentuh tsb Krn kondisi badan seluruhnya dan pakaian masih basah ?

d. Kalau lukanya gores kecil tersebut masih belum kering, kemudian terkena baju /celana yg baru kita pakai habis mandi, bagaimana status baju/celana yg baru kita pakai tersebut, apakah mutanajis?

2. Pas gak berapa lama luka goresnya mulai sembuh dan mengering (prosesnya sekitar 1-2 jam), dan kemudian timbul air/kelenjar bening di sekitar luka goresan td, apa Hukum cairan bening/air yg keluar saat terkena luka gores sekitar 2 cm misal luka goresnya di kaki, air/cairannya yg keluar berwarna masih bening dan belum berbau, apakah cairan tersebut najis?????? Besok paginya saya liat kaki saya sudah hampir sembuh dan cairan bening tersebut tidak menjadi nanah (lukanya goresnya tidak bernanah dari awal sampai dengan mau sembuh ini).
Terus bagaimana Hukum cairan bening/air yg keluar bukan dari luka gores, misal luka menganga dikaki panjang 15 cm dan lebar 3 cm Krn kakinya luka bekas jatuh tercium aspal pas kecelakaan, juga keluar cairan bening yg tidak berbau, apakah najis juga Krn cairan tersebut dianggap golongan nanah dengan alasan air/getah bening tersebut yang keluar bukan disebabkan luka gores, tapi karena berasal dari luka yang menganga????

3.bagaimana hukum bersalaman tangan dengan orang kafir, misal salah satu tangan yg bersalaman dalam kondisi basah, bisa kita atau tangan non muslim tadi (bahkan bisa juga kondisi tangan keduanya sama sama basah), Karena umumnya non muslim itu makan babi, apakah kita terkena najis mugholadzoh, terus kalau mereka menyuguhkan makan/minum dari gelas piring mereka, apakah itu juga mutanajis barang2nya? Perlukah kita tolak salaman dan makan minum tersebut?Bagaimana sikap kita kalau menghadapi kondisi seperti ini??

4. Bagaimana cara yg benar membersihkan kencing dengan air, apakah cukup di alirkan/disiram air pada ujung kemaluan kita (misal pria, di bagian lubang depan saja, langsung disiram air pakai gayung/semprotan tanpa kita sentuh ujung kemaluan kita tsb) walau tanpa di gosok dengan tangan kiri ujung kemaluan laki2 tersebut pas kita aliri/siram air (jd seperti terkena air hujan), atau wajibkah kita gosok juga pas waktu dialiri air diujung penis tsb, cara menggosok nya bagaimana seharusnya?

5. Tahi cicak/tikus sering ditemui di musholla/dirumah, apakah cukup di bersihkan (dalam artian dibuang zat nya) atau perlu disucikan lagi dengan air setelah dibuang zat nya (Krn sudah menjadi najis hukmiah), baik itu untuk tahi cicak yg sudah kering maupun basah.?

6. Apalagi bangkai cicak termasuk bangkai yg dimaafkan bila terkena air (maksud dimaafkan td apakah air yg terkena Bangkai cicak tersebut tidak mutanajis? Bagaimana dengan bangkai tikus?

7. Madzi sering keluar dengan sendirinya walaupun tanpa ada rangsangan seks, bagaimana cara mengobatinya??apakah ini najis yang dimaaf? Krn kalau wadhi Khan keluar pas kelelahan, ini pas kondisi biasa/normal madzi sering keluar.?

8.kalau anak kecil diatas 2 tahun sembarangan kencing dilantai dapur yang basah, bagaimana cara mensucikan nya nya?misal kita siram dengan air yg banyak dari keran menggunakan selang atau ember pada saat kondisi lantai tsb masih basah yg juga ditambah basah dari kencing anak kecil dan air yang di siram tersebut mengalir dari lantai dapur turun ketanah (sehingga kondisi air yg disiramkan tidak tergenang)

a. apakah sudah bisa mensucikan atau malah menjadikan najisnya bertambah banyak???;

b. berapa banyak air yg perlu dialirkan dalam kondisi ini? Krn kalau menunggu kondisi dapurnya nya kering sangatlah lama bisa semalaman Krn dapur dari lantai kayu dan lantai yang basah cukup luas sehingga susah kalau mau menjadikannya najis hukmiah dulu baru di siram air, sedang masih ada keperluan didapur waktu kondisi lantai dapur yang basah telah ternajisi kencing tersebut.

c. Bagaimana dengan membersihkan lantai WC yang basah yg terkena percikan air kencing, (misal kondisi lantai WC basah, kemudian kita kencing, eh ternyata ada Kencing kita yg terciprat kelantai WC yg lagi basah tersebut, Krn kalau menunggu kering dulu lantai yg ternajisi kencing tadi terus baru di siram air sangatlah susah dilakukan Krn WC nya sering mau dipakai orang yg lain lagi,

d. bagaimana cara membersihkan najis basah dilantai WC tersebut????


9A. Pas kita cebok ada kalanya cipratan air dari cebok tadi terkena anggota tubuh yg lain seperti kaki/paha atau lantai WC, hukum air ini najis atau tidak,?

9B. Habis bangun tidur malam/siang Khan disuruh mencuci tangan terlebih dahulu. Hukum mencuci tangan ini wajibkah? Misal tidak dilakukan/lupa dilakukan, terus pas habis bangun tidur malam/siang kita langsung saja mencelupkan kedua tangan kita ke wadah air yg kurang dari 2 qullah tanpa mencucinya terlebih dahulu, bagaimana hukum air yang ada diwadah tersebut, apakah jadi mutanajis? Ustadz doa'kan saya di sembuhkan Allah dari penyakit was was,

10. Posisi shalat berjamaah pas 2 orang, 1 makmum 1 imam, dimana posisi makmum yg benar, apakah di samping imam sejajar, atau setengah shaf mundur dari posisi imam?

JAWABAN

1a. Darah sedikit pada luka statusnya dimakfu (dimaafkan). Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

1b. Yang najis yang terkena darah saja. Namun dimakfu kalau sedikit. Baca detail: Najis yang Dimaafkan menurut madzhab Syafi'i

1c. Ya, kalau yang tersentuh oleh darah tersebut dihukumi najis. Tapi najis yang dimakfu kalau darahnya sedikit.

1d. Ya, mutanajis di bagian yang terkena saja. Dan najisnya dimakfu kalau sedikit. Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?


2. Hukum cairan bening dari luka adalah suci.
Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/72, menyatakan:

وكذا ماء جرح وجدري ونفط إن تغير وإلا فماؤها طاهر.

Artinya: Begitu juga (tidak suci) air karena luka, cacar air, minyak apabila berubah. Apabila tidak berubah maka suci.

Maknanya, air luka selagi tetap bening hukumnya suci.

Al-Bakri dalam Ianatut Talibin, hlm 1/101, menambahkan:

(قوله: وكذا ماء الخ) أي ومثل الصديد ماء جرح، وماء جدري، وماء نفط.وقوله: إن تغير أي هو نجس إن تغير.(قوله: وإلا) أي وإن لم يتغير.وقوله: فماؤها طاهر الأولى: فهو طاهر، لأن المقام للإضمار.وعبارة شرح الروض: فإن لم يتغير ماء القرح فطاهر كالعرق، خلافا للرافعي

Artinya: Sama dengan nanah adalah air luka dan air dari cacar air. Semuanya najis apabila berubah. Apabila tidak berubah maka hukum cairan itu suci. Apabila air / cairan luka itu tidak berubah maka hukumnya suci sebagaimana sucinya keringat. Berbeda dengan pandangan Rafi'i.

3. Hukum orang kafir itu suci. Begitu juga hukum tangan orang kafir itu suci. Kecuali kalau ada bukti sebaliknya. Selagi saat salaman kita tidak melihat dia memegang babi maka tangannya dihukumi suci. Asumsi kita bahwa mungkin dia memegang daging babi itu asumsi tidak dianggap. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

Jadi, tidak ada larangan untuk meminum minuman dan makanan yang disuguhkan non-muslim. Kecuali tampak ada najis di gelas minuman atau di makanan tersebut. Berdasarkan kaidah fikih: "Hukum segala sesuatu itu berdasarkan pada hukum asalnya." Baca detail: Kaidah Fikih

4. Cukup dialiri air pada tempat yang najis. Kalau najisnya hanya di lubang kemaluan, maka cukup dialirkan air pada sekitar kemaluan tsb. Jumlah siraman cukup sekali, namun sunnah sampai tiga kali. Baca detail: Cara Bersuci (Istinjak) BAB dan Kencing

5. Kalau sudah dibuang dan menjadi najis hukmiyah, maka cukup disiram air satu kali. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

6. Bangkai cicak termasuk dimaafkan disamakan dengan lalat. Sedangkan tikus tidak. Karena dimaafkan maka air yang terkena bangkai cicak tidak mutanajis. Beda dengan air yang terkena bangkai tikus. Baca detail: Kotoran Lalat, Kelelawar Najis Makfu

7. Madzi termasuk najis yang harus disucikan (tidak makfu). Selain itu, ia membatalkan wudhu. Baca detail: Beda Mani dan Madzi

Namun kalau keluarnya madzi itu terjadi terus menerus sehingga sampai tidak ada waktu untuk shalat, maka anda termasuk daimul hadas (orang yang selalu hadas) dan mendapat keringanan khusus dan hukum khusus dalam tata cara bersuci dan shalat. Baca detail: Shalat orang yang Beser (Selalu Kencing)


8a. Cara itu sudah cukup. Intinya, menyucikan najis ainiyah itu harus (a) menghilangkan najisnya lebih dulu (untuk merubah najis ainiyah menjadi hukmiyah); (b) setelah najisnya hilang dan menjadi hukmiyah, baru disiram dengan air lagi untuk menyucikan.

Menghilangkan najis ainiyah bisa dengan salah satu dari dua cara yaitu (a) dengan benda padat seperti tisu, kain, handuk, dll; atau (b) dengan air dengan menyiram najis tersebut beberapa kali sampai hilang. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

8b. Tidak ada ketentuan berapa banyaknya. Yang prinsip: air siraman pertama berfungsi untuk menghilangkan benda najisnya. Setelah itu, air kedua berfungsi untuk menyucikan tempat najisnya.

8c. Sama dengan cara di 8b dan bc, yaitu hilangkan benda najisnya lebih dulu (dengan air atau lainnya), kemudian tahap kedua siram lagi dengan air untuk menyucikannya. Penyucian tahap dua cukup sekali.

8d. Lihat poin 8c.

9A. Najis, tapi kalau sangat sedikit hukumnya dimaafkan (makfu). Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?

9b. Tidak wajib juga tidak sunnah. Tapi baik bagi kesehatan.
Mencelupkan air ke wadah air setelah bangun tidur tidak menajiskan. Airnya tetap suci.
Was-was najis obatnya adalah dengan mengabaikannya. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Kencing

10. Posisi imam berada di sebelah kanan mundur sedikit dari imam. Baca detail: Shalat Berjamaah

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.