December 18, 2018

Hukum Sedekah pada Non Muslim

Hukum Bersedekah pada Non Muslim
MENOLONG DAN BERSEDEKAH ORANG NON MUSLIM (KAFIR)

Assalamualaikum admin alkhoirot, ana mau tanyak adakah kita salah jika menolong orang non muslim

JAWABAN

Menolong sesama manusia itu perbuatan yang baik dan terpuji. Baik kepada sesama muslim atau non-muslim. Dalam sebuah hadits disebutkan:


عن ابن عمر- رضي الله عنهما- أن رجلا جاء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله أي الناس أحب إلى الله؟ وأي الأعمال أحب إلى الله - عز وجل -؟ فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: أحب الناس إلى الله أنفعهم، وأحب الأعمال إلى الله عز وجل سرور تدخله على مسلم، أو تكشف عنه كربة، أو تقضي عنه دينا، أو تطرد عنه جوعا، ولأن أمشي مع أخي المسلم في حاجة أحب إلي من أن أعتكف في المسجد شهرا، ومن كف غضبه ستر الله عورته، ومن كظم غيظا ولو شاء أن يمضيه أمضاه ملأ الله قلبه رضا يوم القيامة، ومن مشى مع أخيه المسلم في حاجته حتى يثبتها له أثبت الله تعالى قدمه يوم تزل الأقدام، وإن سوء الخلق ليفسد العمل كما يفسد الخل العسل . رواه الطبراني

Artinya: Seorang lelaki datang pada Rasulullah dan bertanya, "Wahai Rasulullah siapa yang paling dicintai di sisi Allah? Perbuatan apa yang paling disukai Allah?" Nabi menjawab, "Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling memberi manfaat pada sesama manusia. Sedangkan perbuatan yang Atau menghilangkan kesusahannya. Atau membayarkan hutangnya. Atau mengusir kelaparannya. Aku berjalan bersama saudaraku untuk kebutuhannya, lebih aku sukai dari pada beri'tikaf di masjid ini selama sebulan. Siapa yang menahan amarahnya, Allah akan menutupi aibnya. Siapa yang menahan amarahnya padahal ia mampu melaksanakannya, maka Allah akan memenuhi hatinya dengan pengharapan pada hari kiamat.
Siapa yang berjalan untuk memenuhi kebutuhan saudaranya sampai terpenuhi, maka Allah akan kokohkan kakinya di hari kaki-kaki terpeleset (dalam neraka). Sesungguhnya akhlak yang buruk dapat merusak amal sebagaimana cuka merusak madu. (HR Ath Thabrani dalam Al Ausath. Status: hadis hasan)

Adapun bolehnya berbuat baik pada orang kafir (non muslim) secara tegas disebutkan dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Dari ayat ini kemudian Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 3/121, menyatakan:

قضية إطلاق حل الصدقة للكافر أنه لا فرق بين الحربي وغيره، وهو ما في البيان للصيمري وغيره، والأوجه ما قاله الأذرعي من أن هذا فيمن له عهد أو ذمة أو قرابة، أو يرجى إسلامه، أو كان بأيدينا بأسر ونحوه، فإن كان حربياً ليس فيه شيء مما ذكر فلا.اهـ

Artinya: Bolehnya bersedekah pada orang kafir secara mutlak itu artinya tidak ada perbedaan antara kafir harbi dan lainnya. Itulah pendapat yang terdapat dalam kitab Al-Bayan karya Shaimari dan lainnya. Pendapat yang paling kuat adalah yang dikatakan Adzrui bahwa kebolehan bersedekah pada nonmuslim itu hanya pada kafir muahad, kafir dzimmi dan kerabat non-muslim atau kafir yang bisa diharapkan Islamnya atau sedang dalam masa tahanan dan sejenisnya. Sedangkan kafir harbi tidak termasuk.
Baca detail: Mendoakan Orang Tua Kafir yang Meninggal

***

WARISAN: BAGIAN WARIS PENINGGALAN SUAMI YANG MODALNYA DARI ISTRI

Saya mempunyai saudara perempuan janda Kaya Raya, menikah dengan pemuda perjaka tahun 1990. Tahun 2018 ini suaminya baru saja meninggal. Selama kurang lebih 28 tahun ini, Yang menjalankan usaha Dari saudara saya ini adalah suaminya. Selama menikah, mereka tidak dikarunia i anak. Tapi Pada tahun 2002 lalu, mereka mengangkat seoramg anak perempuan. Saat ini, suami saudara perempuan saya ini masih mempunyai ibu Dan 4 saudara. Sedangkan saudara perempuan saya mempunyai 10 saudara Dan sudah tidak mempunyai bapak ibu.

Yang saya tanyakan bagaimana pembagian hak warisnya? (Harta kekayaannya Yang menjadi modalnya dulu Dari saudara perempuan saya Dan semua hartanya atas Nama almarhum suaminya)

JAWABAN

Yang pertama harus dilakukan adalah menginventarisir dan memisahkan mana harta miliknya sendiri dan mana harta milik istri. Setelah jelas, maka harta yang menjadi milik suami yang harus dibagikan kepada ahli waris. Perlu diketahui bahwa suami istri memiliki harta masing-masing sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

Kedua, setelah itu, baru dilakukan pembagian warisan sesuai dengan hukum waris Islam. Di mana istri juga menjadi salah satu ahli warisnya. Anda bisa berkonsultasi pada aparat desa yang paham soal waris atau tokoh agama setempat untuk menghitung dan membagi harta warisannya. Baca detail: Hukum Waris Islam

***

WARISAN ISTRI UNTUK SUAMI DAN DUA SAUDARA PEREMPUAN

Assalamualaikum...
Mau nanya.
Bagaimanapembagian harta warisan sesuai hukum islam dari seorang istri tanpa anak.
Dia meninngalkan seorang suami. 4 orang anak tiri (semua laki laki). 2 orang saudara perempuan sekandung. 3 orang ponakan laki-laki dan 2 orang ponakan perempuan dari kakak laki laki sekandung (alm 1). 5 orang ponakan perempuan dari adik laki-laki sekandung (alm 2). Terima kasih.

Ayah ibunya sudah tidak ada

Wassalam

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:

a) Suami mendapat 1/2 = 3/6 = 3/7
b) Dua saudara perempuan kandung mendapat 2/3 = 4/6 = 4/7
Total = 7/6 = 7/7

Cara menghitung:

[harta warisan] x bagian ahli waris = bagian ahli waris.
Contoh:
Bagian suami: Harta warisan 12.000.000 x 3/7 = (bagian suami)
Bagian dua saudara kandung: 12.000.000 x 4/7 = (bagian dua saudara kandung).

CATATAN:

Seluruh keponakan dalam kasus di atas tidak mendapat bagian.
Baca detail: Hukum Waris Islam

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.