December 13, 2018

Melaksanakan Nadzar sebelum Waktunya

Melaksanakan Nadzar sebelum Waktunya
BAYAR NADZAR SEBELUM KEINGINAN TERCAPAI

Assalamu'alaikum ustad..

Saya mau bertanya tentang nadzar...
Jika seaeorang bernadzar tapi keinginannya belum kesampaian lalu ia membayar nadzar terlebih dahulu apa boleh...???
Karena saat itu dia takut klo nanti2 nadzarnya ga kebayar jd meskipun belum terpenuhi nadzarnya dibayar terlebih dahulu..

Mohon jawabannya ustad..
Terima kasih..

JAWABAN

Dalam hal ini, maka mendahulukan pelaksanakan nadzar muallaq (kondisional) sebelum terjadinya kondisi yang diinginkan hukumnya dirinci: apabila nadzarnya terkait harta maka boleh didahulukan. Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 6/234, menyatakan:


ويجوز تقديم المنذور على حصول المعلق عليه إن كان ماليا.

Artinya: Boleh mendahulukan membayar nadzar atas keberhasilan perkara yang dinadzari apabila berupa harta (apabila berupa ibadah tidak boleh).

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 8/495, menyatakan:

( فرع ) قال صاحب العدة: لو نذر صوما أو صلاة في وقت بعينه, لم يجز فعله قبله, ولو نذر التصدق في وقت بعينه، جاز التصدق قبله, كما لو عجل الزكاة

Artinya: Apabila seseorang bernadzar untuk berpuasa atau shalat pada waktu yang ditentukan, maka tidak boleh melaksanakannya pada waktu sebelumnya. Apabila dia bernazar untuk bersedekah pada waktu yang ditentukan, maka boleh bersedekah sebelumnya. Sebagaimana bolehnya mendahukukan zakat sebelum waktu (yang ditentukan).

Baca detail:
- Hukum Nadzar Perkara Haram dan Wajib
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

HIBAH DAN WARISAN KAKEK

Ass.wr.wb. Berikut informasi dari pihak keluarga ibu saya.

Tahun meninggal:

Kakek 1999

Nenek 2006

Kakek nenek memiliki keturunan:

Anak no. 1. Perempuan meninggal 2018

Keturunannya 3 laki dan 1 perempuan (saya), hidup semua

Anak no. 2. Laki (hidup)

Keturunannya 2 laki dan 1 perempuan, hidup semua

Anak no. 3. Laki meninggal 2008

Sakit Down Syndrom dari kecil, tidak bisa berbicara.

Tidak menikah, tidak ada keturunan

Tahun 1992 yakni ketika saya berusia 12 tahun dan tanpa sepengetahuan saya, kakek membuat surat wasiat dibantu dibuatkan oleh notaris bahwa rumah yang kakek tempati, diberikan/dihibahkan ke saya dan anaknya no. 3. Lalu sebidang tanah disamping rumah yang dimiliki kakek diberikan ke anak no. 1 (ibu saya). Kasus tanah sudah dijadikan SHM atas nama anak no. 1. Namun kasus rumah masih atas nama kakek saya.

Setelah kepergian ibu saya, ada permintaan masukan dari saudara laki saya bahwa rumah yg kakek hibahkan ke saya dan almarhum om/anak no. 3, harus dibagi dengan om saya yg msh hidup / anak no. 2 sesuai hukum islam, karena kakek tidak memberikan peninggalan warisan kepadanya dalam bentuk apapun.

Lalu sebelum ibu saya meninggal, beliau berpesan jika rumah hibah itu dijual, maka tolong dibagi kepada om saya no.2 yg msh hidup. Sedangkan bagian almarhum om no.3 dipake untuk memindahkan kuburan 5 mayat keluarga (termasuk kuburan om) ke tempat lain. Sedangkan ada informasi dari keluarga, bila terjual, sebelum uang dibagi2, ibu saya menuntut uang ganti rugi renovasi rumah hibah tsb diberikan ke anak2nya, karena beliau merenovasi pakai uang pribadinya.

Pertanyaan saya.

1. Apa hak dan kewajiban saya yg ditunjuk kakek mendapatkan rumah hibah tsb bila saya tempati dan suatu saat dijual? Karena sepertinya om saya/no.2 menuntut haknya dan saudara laki saya mendukungnya. mumpung sertifikat rumah belum diganti.

2. Apakah almarhum om/anak no.3 bisa diganti/diwakilkan oleh om/anak no.2?

Ditunggu jawabannya ustad. Terimakasih.
Wlkslm.wr.wb

JAWABAN

1. Apabila anda mendapat hibah rumah tersebut bersama anak no. 3, maka anda dan dia menjadi pemiliknya. Dan sebagai pemilik maka anda berdua berhak untuk menempatinya atau menjualnya kelak atau bahkan memberikannya pada orang lain.

2. Secara hukum syariah, rumah hibah itu separuhnya adalah menjadi hak anda karena sudah dihibahkan pada anda oleh kakek anda. Sedangkan separuhnya lagi adalah menjadi harta warisan dari anak no.3 dan harus dibagikan kepada ahli waris. Adapun ahli warisnya adalah ahli waris tunggal yaitu saudara laki-lakinya (anak no. 2). Baca detail: Hukum Waris Islam

Adapun pesan ibu anda terkait rumah hibah tidak bisa dipenuhi karena bukan lagi hak beliau untuk mengatur penggunaan harta rumah tsb.


ISTRI KEDUA DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL

Assalamuallaikum ustadz.terimakasih atas pencerahannya.tp sy blm bs sepenuhnya ikhlas.terlebih ketika sy melihat ank saya prempuan usia 6 bln.tdk jarang dia tidur hny berdua dngn sy padahal sy tau dia pasti kangen dngn sosok ayahnya.apa yg harus sy lakukan ustadz?terkadang sy punya fikiran ingin berpisah tp sy kasihan dngn ank sy yg msh kecil.sy ingin usaha mncari kesibukan tp sy tdk di izinkan suami sy.sementara istri pertamanya dia izinkan usaha.saya berpikir dia tidak adil terhadap sy.

JAWABAN

Istri yang dimadu memang memiliki resiko yang tidak kecil. Termasuk resiko akan mendapatkan perlakuan tidak adil dari suami baik dari segi nafkah lahir maupun batin. Walaupun dalam syariah sudah ditegaskan bahwa suami wajib adil pada seluruh istrinya. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

Oleh karena itu, yang bisa anda lakukan adalah bersabar dan berdoa agar suami bisa menjaga keadilan bagi kedua istrinya. Baca detail: Doa Agar Disayang

Kelak, kalau kesabaran anda habis dan tidak bisa lagi mentolerir sikap suami yang tidak adil, maka anda bisa memilih untuk meminta cerai. Atau melakukan gugat cerai ke pengadilan. Baca detail: Cerai dalam Islam

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.