August 21, 2019

Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh

Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh
Panduan Khusus belajar Ilmu Faraidh (Hukum Waris Islam)

Hal terpenting untuk memahami hukum waris Islam melalui buku ini ada dua.

Pertama, setiap menghadapi kasus warisan, selalu merujuk pada Bab III. Kunci belajar hukum waris ada di bab ini.

Kedua, ketahui cara menghitung soal pecahan sederhana dalam matematika terutama tambahan dan perkalian.

a) Dalam ilmu faraidh, bagian ahli waris tidak lepas dari salah satu dari enam angka pecahan berikut, yaitu 1/2  (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam).

Baca juga: Hukum Waris Islam

Angka di bagian atas disebut pembilang, sedangkan angka di bagian bawah dinamakan penyebut. (lihat gambar)

angka pecahan


b) Ketahui cara menambah angka pecahan antara keenam angka pecahan hukum waris yang sudah disebut di muka (lihat poin ‘a’).

c) Cara menambah suatu angka pecahan dengan pecahan yang lain sangat mudah. Yaitu,

i) apabila penyebutnya sama, maka yang ditambahkan hanyalah pembilangnya saja, penyebutnya tidak berubah. Misalnya, 1/2 + 1/2 = 2/2

ii) Sedangkan apabila penyebutnya berbeda, maka penyebutnya disamakan lebih dulu dengan cara merubahnya menjadi angka yang dapat dibagi oleh kedua penyebut atau lebih. Misalnya, 1/4 + 1/6 rubah penyebut (4 dan 6) ke angka yang bisa dibagi oleh keduanya yaitu 12; lalu penyebut yang baru (12) dibagi penyebut lama dan hasilnya letakkan di pembilang masing-masing. Jadi, /4 dirubah menjadi /12 pembilangnya menjadi 3/12 ; sedangkan /6 dirubah penyebutnya menjadi /12 pembilangnya berubah menjadi 2/12. Dengan demikian, maka 1/4 + 1/6 = 3/12 + 2/12 = 4/12

Contoh Kasus

Seorang laki-laki wafat, dengan meninggalkan istri, 1 anak perempuan, 1 saudara kandung laki-laki. Maka, dalam kasus di atas pembagiannya sebagai berikut:

a) Istri mendapat 1/8
b) 1 anak perempuan mendapat 1/2
c) Sisanya untuk saudara kandung.

Dalam kasus di atas, maka cara menghitungnya adalah 1/8 + 1/2 dan kalau ada sisanya untuk saudara kandung. Agar bisa dilakukan penambahan, maka kedua penyebut disamakan lebih dahulu ke 8, menjadi: 1/8 + 4/8 = 5/8 ; dengan demikian maka sisa yang didapat oleh saudara kandung adalah 3/8 . Sisa 3/8 ini berasal dari 8/8 (angka utuh) - 5/8 (total bagian istri dan anak perempuan) = 3/8

Cara Menghitung Harta Warisan

Setelah diketahui bagian masing-masing ahli waris, maka langkah terakhir adalah mengetahui nilai harta yang didapat. Rumusnya: [Nilai harta warisan] x [bagian ahli waris] = [bagian waris].
Misal, harta peninggalan nilainya 10.000.000 (sepuluh juta), maka pembagianna sebagai berikut:

a) Istri: 10 juta x 1/8 = 1.250.000
b) Anak perempuan: 10 juta x 4/8 = 5.000.000
c) Saudara kandung: 10 juta x 3/8 = 3.750.000

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.