August 22, 2019

Bagian Waris Nenek (Jaddati)

Bagian Waris Nenek (Jaddati)
Nenek ada dua kategori yaitu ibunya ayah (ummul abi) dan ibunya ibu (ummul ummi)

9. Bagian Waris Nenek (Jaddati) atau ibunya ayah (Ummul Abi)

a. Mendapat 1/6 (seperenam) dengan syarat: (a) tidak ada ibu; (b) Apabila ada lebih dari satu nenek dan mereka dalam derajat yang sama, maka dibagi antara mereka. Dalam arti, bagian pasti yang didapat dibagi rata di antara mereka. Misalnya, ada dua nenek satu dari ibu dan satunya dari ayah, maka 1/6 dibagi dua orang.

b. Nenek mendapat 1/6 dan sisa (asobah) sekaligus apabila (a) satu nenek sendirian; atau (b) dua nenek atau lebih dalam derajat yang sama.


MAHJUB (TERHALANG)

a. Nenek terhalang (mahjub) alias tidak mendapat apa-apa apabila ada ibu.

b. Nenek yang lebih dekat jadi penghalang nenek yang lebih jauh. Misalnya, ibunya bapak akan menghalangi neneknya bapak, dst.


NENEK DARI IBU (UMMUL UMMI)

a. Mendapat 1/6 (seperenam) dengan syarat: (a) tidak ada ibu; (b) Apabila ada lebih dari satu nenek dan mereka dalam derajat yang sama, maka dibagi antara mereka. Dalam arti, bagian pasti yang didapat dibagi rata di antara mereka. Misalnya, ada dua nenek satu dari ibu dan satunya dari ayah, maka 1/6 dibagi dua orang.

b. Nenek mendapat 1/6 dan sisa (asobah) sekaligus apabila (a) satu nenek sendirian; atau (b) dua nenek atau lebih dalam derajat yang sama.

MAHJUB (TERHALANG)

a. Nenek terhalang (mahjub) alias tidak mendapat apa-apa apabila ada ibu.

b. Nenek yang lebih dekat jadi penghalang nenek yang lebih jauh. Misalnya, ibunya ibu akan menghalangi neneknya ibu, dst.

Baca juga: Mahjub dalam Waris

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.