December 05, 2019

Suami Kdrt Dan Tak Beri Nafkah

RUMAH TANGGA: SUAMI KDRT DAN TAK BERI NAFKAH

dan sekarang saya sudah menikah dengan suami saya dan wali nikah saya adalah ayah saya sendiri.. lalu ditengah pernikahan kita banyak terjadi percekcokan.
1. suami saya jarang sholat ,
2. kasar kepada saya, dan tidak menganggap orang tua saya / menghindar terus dengan keluarga saya.
3. anak saya dibawa paksa sama suami saya tanpa seizin orang tua saya. dan akhirnya saya sudah pisah rumah .
4. suami saya sering KDRT , tidak memberi nafkah selama 3bulan karna dikeluarkan dari pekerjaannya, dan sering mengucapkan talaq ke saya.
5. setelah kejadiaan itu, orang tua dan keluarga saya tidak memperbolehkan saya rujuk dengan suami saya.

menurut ustadz saya harus bagaimana ustadz ?
dan apakah surat cerai harus segera diurus setelah adanya perceraian ? jika tidak segera diurus di pengadilan bagaimana ?

dan saya juga sudah bekerja, tapi disisi lain lingkungan saya tidak mengetahui bahwa saya sudah punya anak alias masih disembunyikan ? apakah nanti hak asuh anak bisa ditangan saya ?

mohon jawabannya ustadz..

JAWABAN

1. Kalau suami sering mengucapkan kata talak, maka talak sudah jatuh secara agama. Anda tinggal mengesahkannya secara hukum negara. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Ya, sebaiknya surat cerai segera diurus agar kalau anda ingin menikah lagi, maka anda bisa menikah secara resmi di KUA. Tanpa surat cerai, maka anda tidak akan bisa menikah lagi karena secara negara status anda masih sebagai istri orang lain. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

RUMAH TANGGA: TALAK KINAYAH

Assalamu'alaykum...Ustadz ana mau tanya perihal apakh jatuh talaq atau tidak dengan kasus aku di bawah ini:

1. Saya pernh berkata kpd istriku pernytaan yg katanya itu adlh termsuk lafadz talaq kinayah dan baru ak tahu lw ternyata it termsuk talaq kinayah setelh aku membaca baca literatur islam...dan ak jdi khawatir masalh apkh ak berniyat atau tidak;
-Pulang ke orang tuamu lw it yg kmu mau
-mungkn sebaiknya kita berpisah
-kalau mau menikah dgn laki2 tersbt silahkan aja nikah.

2. Mengenai kasus no.1 yg sdah lama..sdah bberapa bulan...tpi krn ak sering was was,bingung dgn kata kata ku dimasa lalu diatas apkh dulu waktu ak ucapakan apkh berniyat atu tidak...nmun saat skrg ini tdk sengaja terlintas terbtik di hati ttg meniyatkan perbuatan masa lalu tersebut skrg ini..apkh itu menyebabkn jatuh talaq..kadang hati saya becerita semacam berniyat tapi ak tdk inginkan itu..sampai ak kyk depresi memikirkan ini..sesuatu yg sulit ak kontrol. Apkh niyat hrus berbarengan..n bgaimn lw diniyatnya belakangan tnpa terkontrol alias hati brkata tnpa ad keinginan yg kuat.

3. Bagaimn status rujuk krn khawatir jgn sampai jatuh..dan berhrp mudah2han tdk jatuh talaq..apkh rujuknya saya mnyebabkn jatuh talaq dgn sendirinya..?

Jujur ustadz sampai skrg ini ak merasa kurang bahagia krn kepikiran trus..dan bingung..ibadah jdi kurang semngat..mohon penjelasan ustadz dan nasehatnya

Sekian dan terimakasih
Wabillahitaufiq Wassalamu'alaykum..

JAWABAN

1. Tiga ucapan tersebut termasuk kategori talak kinayah. Akan jatuh talak apabila disertai niat. Apabila tidak ada niat, maka tidak terjadi talak. Kalau anda lupa apakah ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat dan tidak terjadi talak. Berdasarkan kaidah fikih yang menyatakan: "Hukum asal adalah tetapnya status hukum seperti semula." Baca detail: Kaidah Fikih

2. Ya, niat harus berbarengan. Jadi, kalau anda sekarang diniati talak atas ucapan kinayah di masa lalu, maka itu tidak dianggap dan tidak sah.

3. Status rujuk tidak ada gunanya. Tidak dianggap. Karena, tidak ada talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

AGAR AYAH PERHATIAN PADA SAKIT IBU

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..

Saya laki laki umur 28 tahun sudah menikah dan sudah memiliki seorang anak. Saya sulung dari 4 bersaudara, 3 adik saya masih berstatus pelajar.

Ayah saya pensiunan PNS setahun yg lalu, dan memiliki hutang pinjaman di bank, yg beliau pakai untuk beli mobil yg lumayan mewah.
yang jadi permasalahan ayah saya saat ini tdk mw lagi bekerja setelah pensiun, dgn alasan sudah cukup beliau bekerja dan sudah lelah, inginnya santai saja d rumah menikmati hari tua. Sedangkan untuk kehidupan sehari hari mengandalkan sisa gaji pensiun yg sdh dipotong pinjaman bank.
Untuk menutupi itu ibu saya yg sakit2an mencari tambahan jualan kue2 kecil.

Saat ini ibu saya mengidap penyakit kanker sdh stadium 3, yang kondisi nya sdh lumayan parah. Saat ini untuk pengobatan hanya sanggup memakai pengobatan alternatif dan herbal.
Karena kekurangan dana, ibu saya masih blm menjalani operasi yg seharusnya.
Saya hanya bisa membantu sedikit untuk beli obat2 dan keperluan drmh sehari2.

Ibu saya pernah meminta tolong kepada ayah saya untuk jual mobil untuk biaya operasi kanker. Tapi oleh ayah saya ditolak mentah-mentah. Bahkan berniat menceraikan ibu saya dgn alasan tak jelas. Hingga saat ini ayah saya tidak mau lagi berbicara dgn ibu saya setelah kejadian itu. Bahkan adik saya yg pertama juga tidak ada komunikasi lagi dgn ayah saya karena paling keras membela ibu saya.

Yang ingin saya tanyakan :
- Bagaimana sikap yang tepat terhadap ayah saya? Agar mau perhatian dan membantu penyembuhan penyakit ibu saya.

Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih... Wassalamu'alaikum warahmatullahi. Wabarokatuh.

JAWABAN

Sikap dasar dari anak pada ayahnya adalah menghormatinya. Semua sikap lain tidak boleh keluar dari sikap hormat tersebut. Karena, seorang anak begitu lahir ke dunia maka dia sudah berhutang budi pada kedua orang tuanya. Dan kedua orangtuanya berhak mendapatkan respek dari anaknya. Walaupun, seandainya, orang tua tidak membiayai dia sejak kecil. Walaupun orang tua bersikap kurang menyenangkan. Orang tua berhak mendapat penghormatan yang sepantasnya dari anaknya secara mutlak tanpa kondisi apapun. Itulah pesan Islam pada umat muslim. Adik pertama anda juga harus diingatkan akan hal ini. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Kedua, terkait biaya berobat, apabila anda dan saudara yang lain tidak mampu untuk membujuk ayah membiayai keperluan berobat ibu, maka anda mungkin perlu meminta bantuan orang lain untuk membujuk beliau. Misalnya, kerabat yang dihormati ayah, dll.

Terlepas dari itu, mengapa tidak mencoba BPJS untuk biaya ibu? Baca detail: Hukum BPJS Kesehatan: Fatwa NU

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.