RUMAH TANGGA: SUAMI TAK BERI NAFKAH BOLEHKAN MINTA CERAI?
Assalamualaikum,
Saya wanita 35 tahun dan sudah menikah selama lebih dari 11 tahun tanpa keturunan.
Lebih sebulan yang lalu saya menyatakan kepada suami saya bahwa saya akan tidur dilantai saja karena saya merasa diabaikan sebagai seorang istri (hal yang terjadi berulang kali). Suami saya mengatakan "mari kita lihat berapa lama kamu sanggup".
Tiga minggu saya tidur dilantai, kami tidak bertegur sapa dan tidak sekalipun dia berusaha mengajak saya kembali keatas ranjang. Lalu suatu malam saya memutuskan untuk tidur disofa ruang tengah, dengan sedikit membanting pintu berharap dia mendengar dan mengetahuinya, tapi tidak ada respon darinya. Kami tinggal di rumah orang tua saya, sehingga ibu saya melihat saya di sofa ketika pagi hari. Malam selanjutnya saya mohon izin pada ibu agar saya tidur bersamanya, dan ibu saya membolehkan. Diam diam beliau bicara pada suami saya agar menyelesaikan masalah antara kami dan jangan sampai masuk pihak ketiga ikut campur tangan. Tapi suami saya mengacuhkan saran ibu saya. Setelah seminggu tidur bersama ibu, saya memutuskan bertanya pada dia via whatsapp tentang permasalahan kami, tapi dia hanya membiarkan saya mengirimi text yang panjang dan hanya menjawab "jika saya sudah selesai kita berbaikan."
Yang saya kesalkan adalah, selama 11 tahun pernikahan dia tidak pernah punya inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan. Selalu saya yang mecairkan suasana. Kami tidak pernh duduk dan berbicara terbuka seperti yang saya harapkan, yang terjadi sesuai keinginan dia adalah "lupakan masa lalu dan mulai hari yang baru". Dimana permasalahan yang pernah terjadi akan kembali terulang berkali-kali.
Saya tidak menerima ajakan dia, karena yang saya inginkan dia mengajak saya berbicara terbuka tentang hubungan kami dan mencari jalan keluar.
Sebulan lebih pisah ranjang, kami kedatangan tamu yang membuat saya terpaksa kembali kekamar dan saya tidur diatas ranjang tapi tetap tak bertegur sapa. Hingga suatu malam saya berkata pada suami saya "sebaiknya kita pisah dulu untuk sementara untuk mengetahui seberapa besar ketergantungan kita satu sama lainnya". Tanpa ba bi bu dia langsung bilang "baiklah" dan mengemasi 80% pakaiannya dan juga surat2 berharga (sertifikat, bpkb dan buku tabungan) dan langsung pulang kerumah orangtuanya tanpa pamit kepada orangtua saya.
Hari berikutnya ibu kembali mencoba menghubungi dia via telephone dan meminta dia memikirkan tindakannya, tapi dia tetap mengabaikannya. Seminggu kemudian kami memberitahukan pada Bapak saya, dan beliau langsung mengatakan "jika seperti itu biarkan saja dia pergi, kalian cerai saja." Karena selama 2 tahun belakangan suami saya tidak menafkahi saya secara materi (dan saya demi Allah tidak pernah terlontar kepadanya untuk memenuhi kewajibannya ini, meski dalam hati ada penyesalan tapi saya selalu berusaha mencoba memahami keadaannya). Dan nafkah bathin yang juga sangat sering terlupakan olehnya (bahkan pernah hampir 6 bulan tidak menyentuh saya).
Saat saya menulis email ini, suami saya sudah 2 minggu pergi dan tidak sekalipun dia menghubungi saya atau bahkan dari pihak keluarganya. Saya mengirimi dia satu pesan via whatsaap tentang mengapa keluar dari grup keluarga, tapi tidak dibalas. Sebelum Ramadhan ibu saya menghubungi ibu mertua saya, tapi beliau berlagak seakan tidak tahu dan mengatakan kalau suami saya tidak cerita apa-apa.
Saat ini saya tidak tergantung secara materi terhadapnya karena bisa dikatan sejak dua tahun terakhir hidup kami ditanggung orangtua saya dan nafkah bathin yang tidak sempurna dari segi kualitas dan kuantitas dimana dia juga tidak terbuka pada saya tentang masalah ini, jadi perlahan perasaan saya juga sudah berkurang padanya
Yang ingin saya tanyakan adalah,
1. jika keadaan seperti ini bolehkah saya menuntut cerai? Karena Bapak saya juga menuntut hal yang sama.
2 bagaimana tatacara menuntut cerai yang benar sesuai syariat islam?
3 dalam kasus ini, apakah saya berdosa menuntut cerai? Sementara tetap bersamanya saya juga sering merasa berdosa karena selalu dipenuhi sak wasangka.
4 seberapa besar peran orang tua saya menurut islam dalam hal ini? Karena ibu bapak saya mendukung kami untuk berpisah karena menganggap suami saya tidak bertanggungjawab.
5 kapan sebaiknya saya bisa mengajukan permintaan cerai?
.
Demikian pertanyaan saya, dengan harapan mendapat jawaban dan pencerahan yang terbaik dari Al Khoirot.
JAWABAN
1. Boleh menuntut cerai. Baik secara agama maupun secara negara. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Anda tinggal mengurusnya ke pengadilan agama. Sudah disediakan formulirnya di sana. Atau, anda bisa meminta bantuan PPN (pegawai pencatat nikah) di desa/kelurahan tempat anda tinggal untuk mengurus hal ini.
3. Tidak berdosa menuntut cerai. Tidak cinta saja bisa menjadi alasan yang dibenarkan syariah untuk meminta cerai apalagi kalau sampai tidak mendapatkan nafkah lahir batin. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
4. Perceraian hanya terjadi karena salah satu dari dua hal: a) suami menceraikan istrinya secara lisan atau tulisan; b) hakim memutuskan cerai baik atas permintaan istri atau suami. Jadi, peran besar dalam soal perceraian adalah suami atau hakim. Orang tua tidak ada peran apapun yang bisa mengubah hukum pernikahan.
5. Kapanpun anda bisa mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam
HUKUM PEMUTUS HUBUNGAN ASMARA DENGAN AMALAN TERTENTU
Assalamualaikuum warahmatullahi wabarakatuh,
Izinkan saya bertanya:
Apakah meminta bantuan kepada seorang ustadz/kyai untuk memutus hubungan asmara itu termasuk penyimpangan terhadap ajaran Islam ? dimana salah satu ritualnya adalah dengan mengubur baju dan foto di kuburan pada tengah malam.
Terima kasih banyak sebelumnya dan mohon pencerahannya.
Hamba Allah,
JAWABAN
Ritualnya itu sendiri tidak masalah karena tidak ada syariah Islam yang dilanggar. Baca detail: Hukum Jimat, Rajah, Ruqyah, Susuk dalam Islam
Yang terkait dengan hukum adalah tujuannya. Apa tujuan anda melakukann hal itu? Kalau tujuannya untuk memutuskan hubungan seorang suami istri, atau hubungan orang yang sedang bertunangan, maka hukumnya haram karena termasuk merusak rumah tangga orang lain dan itu dosa besar. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang
Popular Posts
-
HUTANG PADA IBU ADOPSI Saya seorang perempuan 30th, dulu saya di adopsi sejak bayi usia 4bulan dan setelah usia 19tahun, saya menanyakan s...
-
Sepupu atau misanan termasuk kerabat yang mendapat warisan (ahli waris). Namun tidak semua sepupu. Yang mendapat warisan hanyalah (i) sepup...
-
BENDA MASUK HIDUNG SAAT PUASA, MEMBATALKAN PUASA? Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh. Ustadz saya izin bertanya, kalau m...
-
CARA TAUBAT DOSA JARIYAH Assalamuàlaikum wr.wb. Jadi gini Ustad, Saya dulu pernah menyebarkan ilmu yg buruk yaitu tentang masalah "...
-
Mimpi dikhianati oleh teman, maka pertanda Anda akan tetap setia kepada suami atau istri. Mimpi menemukan sapu tangan, maka pertanda akan ...
-
Ringkasan: a) Orang yang mandi lalu setelah sehari dia baru ingat ada bagian yang tidak dibasuh, maka boleh membasuh yang tidak terbasuh sa...
-
TALAK VIA WA assalamualaikum wr.wb.kt sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban pertanyaan saya yang sebelumnya.saya mau bertanya ...
-
BACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR), HIPNOTIS, GENDAM, SANTET 1. Membaca isti'adzah yakni Audzubillahi minas Syai...
-
Daftar Pesantren Wahabi Salafi di Indonesia. Wahabi Salafi adalah gerakan ekstrim radikal yang berasal dari Arab Saudi dan didanai dengan da...
-
MANDI JUNUB MASIH ADA NAJIS DI TUBUH, APAKAH SAH? assalamualaikum, saya mau bertanya tentang mandi junub. sebelum mandi junub, saya bu...
Recent Posts
Categories
Unordered List
Pages
Blog Archive
-
▼
2019
(183)
-
▼
September
(27)
- Hukum Nadzar dengan Isyarat
- Keceplosan Talak Sharih, Apakah Jatuh Talak?
- Cara Niat dalam Shalat Wudhu Mandi Wajib
- Jodoh: Orang Tua Tidak Setuju Karena Tak Sepadan P...
- Was-Was Murtad Gegara Baca Artikel Wahabi Salafi
- Mendiamkan Orang Tua Apa Termasuk Durhaka?
- Anak Perempuan Berhak Dapat Warisan?
- Menyikapi Tidak Dapat Restu Orang Tua
- Pacar Saya Dinikah Lelaki Lain
- Dilema Pernikahan Poligami
- Hukum Pernikahan Setelah Berzina
- Perceraian Dan Was-Was Murtad
- Perselingkuhan Sampai Hamil
- Nikah Siri Tanpa Wali Ayah
- Paranoia Dan Was-Was Talak
- Tujuan Manusia Hidup
- Selalu Was-was, Bagaimana Cara Menyembuhkannya?
- Hukum Jual Alkohol Babi untuk Non-Muslim
- Suami Tak Beri Nafkah Bolehkan Minta Cerai?
- Apakah Suami Dapat Bagian Dari Harta Istri?
- Cerai Saat Hamil, Apa Sah?
- Wanita Tersandera Foto Vulgar
- Cara Agar Pacar Kristen Bisa Masuk Islam
- Masa Iddah Talak Bain Kubra (Talak Tiga)
- Cara Istinjak (Cebok) yang Benar
- Keperawanan Direnggut Paksa
- Rujuk Setelah Masa Iddah Habis Tanpa Akad Nikah Ulang
-
▼
September
(27)
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.