September 08, 2019

Cerai Saat Hamil, Apa Sah?

CERAI SAAT HAMIL, APA SAH?

Assalamualaikum ustad

Tahun 2008 awal saya memulai bisnis dengan pacar saya yang sekarang menjadi suami. Dia memberikan saya modal 5juta, saya dengan teman saya berhasil membuat perusahaan itu maju, tetapi suami sy tidak terlibat di usaha tersebut, hanya memberikan modal saja.

Pertengahan tahun kami menikah, Dan posisi saya saat itu sedang hamil 2 Bulan. Namun setelah menikah saya gugurkan anak tersebut Karena suami tidak ingin memiliki anak.

Sebulan setelah sy menggugurkan, saya ditipu rekan bisnis saya, semua aset perusahaan dibawa lari Sama dia, suami saya menuntut uangnya kembali, namun yg diminta 280juta Karena keuntungan perusahaan saat itu berjumlah sekian. Suami saya tidak bekerja Sama sekali, dia hanya bergantung dengan usaha yang saya rintis bersama teman sy.

Saya sebenarnya sudah berusaha mau mengganti uang tersebut dengan meminjam ke orang lain, namun suami saya tidak mau, dia hanya mau sumbernya Dari situ.

Karena saya belum tidak bisa melaporkan Hal ini ke polisi karena bukti yang kurang kuat, akhirnya saya bekerja di tempat lain untuk memenuhi kebutuhan hidup Kita sehari-hari. Suami saya selalu menyalahi saya karena Hal ini, setiap kami bertengkar saya sering disebut bawa sial.

Tahun 2017 saya berusaha kembali membuat usaha karena suami saya yang terus- menerus mendesak saya utk membuat usaha sendiri, pd the itu juga sy terkena sihir / guna- guna Dari orang yang tidak Suka saya buka usaha, akhirnya saya jatuh sakit Dan untuk menyembuhkan saya suami sy meminjam uang ke orang tuanya, akhirnya saya sembuh, Dan saya selalu dtagih uang penyembuhan saya ini Dan juga uang di tahun 2008, namun ternyata saya hamil, Dan keuangan saya semakin sulit, sehingga sampai saat ini saya belum bisa membayar utang sepeser pun ke suami saya.

Sebagai informasi, selama saya nikah saya tidak pernah dinafkahi, suami kebutuhan rumah tangga Dan kebutuhan suami saya yanv biayain, tetapi suami saya bilang kalau uang yang hilang di tahun 2008 Dan uang penyembuhan untuk saya adalah nafkah saya selama ini, tapi anehnya saya ditagih juga, Dan bahkan kalau saya cerai dengan beliau saya harus membayar uang pengganti pernikahan sebesar 30 milyar , uang tersebut adalah ganti rugi karena sudah menikah dengan dia yang pastinya status dia akan menjadi Duda ..

Yang saya tanyakan :

jika saya menggugat cerai sedangkan saya sedang hamil 7 Bulan apakah diperbolehkan?

Bagaimana hukumnya dalam Islam atas hutang-hutang saya ke suami?

Bagaimana hukumnya penggantian uang 30 milyar tersebut, sedangkan saya tidak mampu membayarnya? Apakah saya tetap harus mempertahankan pernikahan saya?

Saya tidak kuat jika harus menerus an pernikahan yang didalamnya sering Ada pertengkaran Dan selalu saya yang disalahkan
Mohon pencerahannya ustad

Terima kasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Boleh. Cerai saat hamil hukumnya sah. Berdasarkan pada hadits sahih dalam Sahih Muslim hadits #1471 Nabi bersabda kepada Ibnu Umar yang habis mentalak istrinya saat haid:

مُرْه فليراجعها ثم ليطلقها طاهراً أو حاملاً

Artinya : "Perintahlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian cerailah dia dalam keadaan suci atau mengandung."

Dalam menjelaskan hadits ini Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan:

قوله صلى الله عليه وسلم : ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا فيه دلالة لجواز طلاق الحامل التي تبين حملها وهو مذهب الشافعي ، قال ابن المنذر : وبه قال أكثر العلماء منهم طاوس والحسن وابن سيرين وربيعة وحماد بن أبي سليمان ومالك وأحمد وإسحاق وأبو ثور وأبو عبيد ، قال ابن المنذر : وبه أقول . وبه قال بعض المالكية

Artinya: Hadits ini menjadi dalil bolehnya menceraikan istri yang hamil yang jelas kehamilannya. Ini adalah madzhab Syafi'i. Pendapat ini disepakati oleh mayoritas ulama. .. termasuk sebagian ulama mazhab Maliki. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Hutang yang wajib anda lunasi adalah jumlah uang yang dipinjamkan suami pada anda yakni 5 juta.

3. Tidak ada kewajiban bagi anda untuk membayar uang pengganti biaya resepsi. Kecuali kalau itu dibuat di atas perjanjian. Biaya resepsi yang diadakan suami bukan tanggungan istri. Baca detail: Hutang dalam Islam


SUAMI KERAS, ISTRI SELINGKUH

Asslamualaikum...wr.wb
Saya Abdul usia 26th.sy sudah brkeluarga slama 4th.tp sekarang istri sy sudah gak cinta lg.dan sy tau istri sy trnyata ada hub sm laki2 lain.dan lbih memilihnya/tdk mnganggap sy suaminya lg.

Seblumnya sy akui sy salah.sy brsikap keras,sllu memarahinya.sy sllu menasehatinya dgn cra keras.tp saya tdak pernah memukulnya.hanya saja sy galak kpdanya.saya menyesal melakukanya tp istri saya sudah trlanjur jauh tdak mncintai saya lagi

Pertanyaan saya...
Apa istri saya benar yg dia lakukan tdk mngakui saya lg?.padahal saya imam,hrusnya sy yg menentukan.
apa yg harus saya lakukan untuk mmbawa keluarga ini lagi?.
Trima kasih....

JAWABAN

Hubungan suami istri harus didasarkan pada saling menghormati dan saling menyayangi. Suami tidak boleh semena-mena dan berbuat zalim pada istri. Begitu juga sebaliknya bagi istri. Apabila yang satu merasa lebih hebat dari yang lain, maka akibatnya tidak akan ada perasaan saling sayang. Ini yang terjadi pada kasus anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Walaupun demikian, sikap suami yang keras tidak bisa dijadikan alasan bagi istri untuk selingkuh dengan pria lain. Kalau istri memang tidak lagi bisa menyintai suaminya, maka syariah Islam membolehkan istri untuk melakukan gugat cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

Kalau istri tidak lagi mencintai suaminya, maka hal terbaik bagi suami adalah menceraikannya.


0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.