APAKAH SUAMI DAPAT BAGIAN DARI HARTA ISTRI?
Assalamualaikum wrb,
saya ingin bertanya mengenai hukum waris
ibu saya memiliki 2 rumah hasil dari jerih payah usaha yang dijalankannya sendiri tanpa campur tangan suami(ayah saya), dari hasil usaha tsb ibu saya menabung sedikit demi sedikit sehingga bisa membangun rumah
Dalam hal ini perlu saya jelaskan ayah tidak menafkahi ibu saya sudah belasan tahun. (hal ini membuat saya sangat benci kepada ayah yang tidak bertanggung jawab). Ibu saya terpontang panting menafkahi anak2nya (dari memberi makan, hingga menyekollahkan anaknya) . Ayah saya hanya ongkang2 kaki dirumah, keluyuran sana-sini, makan dari hasil usah ibu saya
Saya pernah berdiskusi dengan ibu saya mengenai solusi cerai, karna cara baik2 sudah tidak mempan, tapi ibu saya berjiwa besar (dia memikirkan status adik saya tanpa ayah klo cerai nanti) maka sampai saat ini masih satu rumah.
saya anak laki2 usia 20th++ belum berkeluarga, pekerjaan belum mapan, gaji tidak besar,
ayah saya tidak memiliki kerjaan tetap sejak berhenti dari sebuah PT.XXX , udah 10 th an, belakangan ini kelakuannya makin menjadi, pulang selalu larut malam, udah berapa kali terpergok telponan dengan wanita *** . saya sebagai anak serba salah, di satu sisi bila saya kasar saya takut berdosa, satu sisi kelakuannya udah melampaui batas,
dari kronologi diatas (ayah yang tidak bertanggung jawab dalam menafkahi istri, anak-anak udah lebih sepuluh tahun, numpang makan dari hasil istri dll)
yang ingin saya tanyakan aset rumah dari murni hasil kerja keras ibu saya bertahun2 ini apakah ada hak suami/ayah saya?, kenapa saya menanyakan ini karna saya takut kelakuan ayah saya menjadi-jadi untuk mengantisipasi hal yg tak diinginkan maka dari ini saya INGIN MENCARI WAWASAN MENGENAI HARTA ISTRI HASIL KERJA KERAS SENDIRI TANPA SUAMI APAKAH ADA HAK SUAMI?
karna ibu ingin warisan(harta ibu) nanti klo beliau wafat, di bagikan ke anaknya ( dalam hal untuk masa depan adik perempuan dan kakak saya)
Mohon penjelasannya min,
JAWABAN
Dalam Islam, suami istri itu saling mewarisi. Siapa yang meninggal duluan, maka yang hidup akan mendapatkan warisan dari yang mati. Seandainya ayah anda meninggal lebih dulu dari ibu anda, maka ibu anda yang mendapat warisan dari harta peninggalan suami. Begitu juga sebaliknya, apabila ibu anda wafat duluan, maka suaminya berhak mendapat warisan sebesar 1/4. Baca detail: Hukum Waris Islam
Apabila ibu anda memberikan semua hartanya pada anak-anaknya saja, maka itu bisa dilakukan saat ibu anda masih hidup dalam bentuk hibah. Dalam hibah, ketentuan pemberian terserah si pemilik harta. Baca detail: Hibah dalam Islam
HAK ANAK KANDUNG
Assalamu'alaikum...
Keluarga besar saya sedang bertengkar karena hak waris, tolong dibantu solusinya...
Kakek saya telah menikah 2 kali yang pertama dengan nenek kandung saya.
Setelah nenek saya meninggal, beliau menikah kembali. Dari pernikahannya dengan nenek saya, beliau memiliki 7 anak yang masih hidup (1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan). Dan dari pernikahan yang kedua, beliau memiliki 2 anak (1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan). Saat nenek saya meninggal, semua harta dari pernikahan pertama kakek saya belum dibagi-bagi jadi keseluruhannya masih dipegang oleh kakek saya dan keluarga barunya itu.
Masalah muncul pada saat kakek saya menjual tanah dari pernikahannya dengan alm. nenek yang menghasilkan uang sebesar Rp. 250 juta. Pada saat penjualan tanah itu, semua anak dari alm. nenek sudah berkeluarga dan tinggal dirumah masing-masing. Dan dari istri keduanya, anak laki-lakinya sudah menikah sedangkan anak perempuannya belum. Kakek saya tinggal bersama istri keduanya dan kedua anaknya tersebut.
Pada saat pembagian uang itulah terjadi masalah, kakek saya dan keluarga barunya itu menginginkan anak-anak dari pernikahan pertamanya menerima uang masing-masing 10 juta (totalnya 70 juta), mereka meralasan itu hibah jadi seharusnya penerima bersyukur diberi berapa pun. Sedangkan anak-anak dari alm. nenek tidak setuju, karena tanah itu dibeli saat kakek masih menikah dengan alm. nenek menjadi hak waris mereka dan menginginkan masing-masing 20 juta (totalnya 140 juta) dan sisanya 110 juta untuk kakek dan keluarga barunya (kakek, istri kedua, dan kedua anaknya).
Semenjak kejadian itu sudah berselang 3 tahun tetapi suasana semakin memburuk dengan meninggalnya anak perempuan dari istri keduanya. Mereka bahkan menuduh istri dari anak laki-laki alm. nenek yang membuatnya meninggal.
Yang saya ingin tahu sebenarnya berapa bagian yang harusnya diterima masing-masing? Mungkin menurut anda saya bias dalam menceritakannya tetapi fakta pernikahan kakek saya, total anak yang dimilikinya dari masing-masing pernikahan, asal tanah dan hasil jualannya benar. Sebetulnya saya tidak ingin campur tangan tetapi ibu saya sering bertanya kepada saya dan saya tidak enak hati... Terima kasih.
JAWABAN
Kalau tanah itu berasal dari uang kakek anda sendiri, tanpa ada uang dari istrinya (nenek anda), maka hak milik tanah tersebut sepenuhnya berada di tangan kakek. Istri pertamanya tidak berhak apa-apa. Jadi, tanah yang dijual itu bukan tanah warisan, melainkan tanah milik kakek yang masih hidup. Dalam Islam tidak ada istilah harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini
Jadi, ketika kakek anda memberikan sebagian harta hasil pembelian tanah kepada anak-anak dari istri pertama, maka itu disebut hibah. Dan hibah yang diberikan itu bebas nilainya. Terserah si pemberi. Bahkan seandainya tidak diberi juga tidak apa-apa. Baca detail: Hibah dalam Islam
Popular Posts
-
HUTANG PADA IBU ADOPSI Saya seorang perempuan 30th, dulu saya di adopsi sejak bayi usia 4bulan dan setelah usia 19tahun, saya menanyakan s...
-
Sepupu atau misanan termasuk kerabat yang mendapat warisan (ahli waris). Namun tidak semua sepupu. Yang mendapat warisan hanyalah (i) sepup...
-
BENDA MASUK HIDUNG SAAT PUASA, MEMBATALKAN PUASA? Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh. Ustadz saya izin bertanya, kalau m...
-
CARA TAUBAT DOSA JARIYAH Assalamuàlaikum wr.wb. Jadi gini Ustad, Saya dulu pernah menyebarkan ilmu yg buruk yaitu tentang masalah "...
-
Mimpi dikhianati oleh teman, maka pertanda Anda akan tetap setia kepada suami atau istri. Mimpi menemukan sapu tangan, maka pertanda akan ...
-
Ringkasan: a) Orang yang mandi lalu setelah sehari dia baru ingat ada bagian yang tidak dibasuh, maka boleh membasuh yang tidak terbasuh sa...
-
TALAK VIA WA assalamualaikum wr.wb.kt sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban pertanyaan saya yang sebelumnya.saya mau bertanya ...
-
BACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR), HIPNOTIS, GENDAM, SANTET 1. Membaca isti'adzah yakni Audzubillahi minas Syai...
-
Daftar Pesantren Wahabi Salafi di Indonesia. Wahabi Salafi adalah gerakan ekstrim radikal yang berasal dari Arab Saudi dan didanai dengan da...
-
MANDI JUNUB MASIH ADA NAJIS DI TUBUH, APAKAH SAH? assalamualaikum, saya mau bertanya tentang mandi junub. sebelum mandi junub, saya bu...
Recent Posts
Categories
Unordered List
Pages
Blog Archive
-
▼
2019
(183)
-
▼
September
(27)
- Hukum Nadzar dengan Isyarat
- Keceplosan Talak Sharih, Apakah Jatuh Talak?
- Cara Niat dalam Shalat Wudhu Mandi Wajib
- Jodoh: Orang Tua Tidak Setuju Karena Tak Sepadan P...
- Was-Was Murtad Gegara Baca Artikel Wahabi Salafi
- Mendiamkan Orang Tua Apa Termasuk Durhaka?
- Anak Perempuan Berhak Dapat Warisan?
- Menyikapi Tidak Dapat Restu Orang Tua
- Pacar Saya Dinikah Lelaki Lain
- Dilema Pernikahan Poligami
- Hukum Pernikahan Setelah Berzina
- Perceraian Dan Was-Was Murtad
- Perselingkuhan Sampai Hamil
- Nikah Siri Tanpa Wali Ayah
- Paranoia Dan Was-Was Talak
- Tujuan Manusia Hidup
- Selalu Was-was, Bagaimana Cara Menyembuhkannya?
- Hukum Jual Alkohol Babi untuk Non-Muslim
- Suami Tak Beri Nafkah Bolehkan Minta Cerai?
- Apakah Suami Dapat Bagian Dari Harta Istri?
- Cerai Saat Hamil, Apa Sah?
- Wanita Tersandera Foto Vulgar
- Cara Agar Pacar Kristen Bisa Masuk Islam
- Masa Iddah Talak Bain Kubra (Talak Tiga)
- Cara Istinjak (Cebok) yang Benar
- Keperawanan Direnggut Paksa
- Rujuk Setelah Masa Iddah Habis Tanpa Akad Nikah Ulang
-
▼
September
(27)
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.