September 08, 2019

Apakah Suami Dapat Bagian Dari Harta Istri?

APAKAH SUAMI DAPAT BAGIAN DARI HARTA ISTRI?

Assalamualaikum wrb,

saya ingin bertanya mengenai hukum waris
ibu saya memiliki 2 rumah hasil dari jerih payah usaha yang dijalankannya sendiri tanpa campur tangan suami(ayah saya), dari hasil usaha tsb ibu saya menabung sedikit demi sedikit sehingga bisa membangun rumah

Dalam hal ini perlu saya jelaskan ayah tidak menafkahi ibu saya sudah belasan tahun. (hal ini membuat saya sangat benci kepada ayah yang tidak bertanggung jawab). Ibu saya terpontang panting menafkahi anak2nya (dari memberi makan, hingga menyekollahkan anaknya) . Ayah saya hanya ongkang2 kaki dirumah, keluyuran sana-sini, makan dari hasil usah ibu saya

Saya pernah berdiskusi dengan ibu saya mengenai solusi cerai, karna cara baik2 sudah tidak mempan, tapi ibu saya berjiwa besar (dia memikirkan status adik saya tanpa ayah klo cerai nanti) maka sampai saat ini masih satu rumah.

saya anak laki2 usia 20th++ belum berkeluarga, pekerjaan belum mapan, gaji tidak besar,

ayah saya tidak memiliki kerjaan tetap sejak berhenti dari sebuah PT.XXX , udah 10 th an, belakangan ini kelakuannya makin menjadi, pulang selalu larut malam, udah berapa kali terpergok telponan dengan wanita *** . saya sebagai anak serba salah, di satu sisi bila saya kasar saya takut berdosa, satu sisi kelakuannya udah melampaui batas,

dari kronologi diatas (ayah yang tidak bertanggung jawab dalam menafkahi istri, anak-anak udah lebih sepuluh tahun, numpang makan dari hasil istri dll)

yang ingin saya tanyakan aset rumah dari murni hasil kerja keras ibu saya bertahun2 ini apakah ada hak suami/ayah saya?, kenapa saya menanyakan ini karna saya takut kelakuan ayah saya menjadi-jadi untuk mengantisipasi hal yg tak diinginkan maka dari ini saya INGIN MENCARI WAWASAN MENGENAI HARTA ISTRI HASIL KERJA KERAS SENDIRI TANPA SUAMI APAKAH ADA HAK SUAMI?
karna ibu ingin warisan(harta ibu) nanti klo beliau wafat, di bagikan ke anaknya ( dalam hal untuk masa depan adik perempuan dan kakak saya)

Mohon penjelasannya min,

JAWABAN

Dalam Islam, suami istri itu saling mewarisi. Siapa yang meninggal duluan, maka yang hidup akan mendapatkan warisan dari yang mati. Seandainya ayah anda meninggal lebih dulu dari ibu anda, maka ibu anda yang mendapat warisan dari harta peninggalan suami. Begitu juga sebaliknya, apabila ibu anda wafat duluan, maka suaminya berhak mendapat warisan sebesar 1/4. Baca detail: Hukum Waris Islam

Apabila ibu anda memberikan semua hartanya pada anak-anaknya saja, maka itu bisa dilakukan saat ibu anda masih hidup dalam bentuk hibah. Dalam hibah, ketentuan pemberian terserah si pemilik harta. Baca detail: Hibah dalam Islam

HAK ANAK KANDUNG

Assalamu'alaikum...

Keluarga besar saya sedang bertengkar karena hak waris, tolong dibantu solusinya...

Kakek saya telah menikah 2 kali yang pertama dengan nenek kandung saya.
Setelah nenek saya meninggal, beliau menikah kembali. Dari pernikahannya dengan nenek saya, beliau memiliki 7 anak yang masih hidup (1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan). Dan dari pernikahan yang kedua, beliau memiliki 2 anak (1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan). Saat nenek saya meninggal, semua harta dari pernikahan pertama kakek saya belum dibagi-bagi jadi keseluruhannya masih dipegang oleh kakek saya dan keluarga barunya itu.

Masalah muncul pada saat kakek saya menjual tanah dari pernikahannya dengan alm. nenek yang menghasilkan uang sebesar Rp. 250 juta. Pada saat penjualan tanah itu, semua anak dari alm. nenek sudah berkeluarga dan tinggal dirumah masing-masing. Dan dari istri keduanya, anak laki-lakinya sudah menikah sedangkan anak perempuannya belum. Kakek saya tinggal bersama istri keduanya dan kedua anaknya tersebut.

Pada saat pembagian uang itulah terjadi masalah, kakek saya dan keluarga barunya itu menginginkan anak-anak dari pernikahan pertamanya menerima uang masing-masing 10 juta (totalnya 70 juta), mereka meralasan itu hibah jadi seharusnya penerima bersyukur diberi berapa pun. Sedangkan anak-anak dari alm. nenek tidak setuju, karena tanah itu dibeli saat kakek masih menikah dengan alm. nenek menjadi hak waris mereka dan menginginkan masing-masing 20 juta (totalnya 140 juta) dan sisanya 110 juta untuk kakek dan keluarga barunya (kakek, istri kedua, dan kedua anaknya).

Semenjak kejadian itu sudah berselang 3 tahun tetapi suasana semakin memburuk dengan meninggalnya anak perempuan dari istri keduanya. Mereka bahkan menuduh istri dari anak laki-laki alm. nenek yang membuatnya meninggal.

Yang saya ingin tahu sebenarnya berapa bagian yang harusnya diterima masing-masing? Mungkin menurut anda saya bias dalam menceritakannya tetapi fakta pernikahan kakek saya, total anak yang dimilikinya dari masing-masing pernikahan, asal tanah dan hasil jualannya benar. Sebetulnya saya tidak ingin campur tangan tetapi ibu saya sering bertanya kepada saya dan saya tidak enak hati... Terima kasih.

JAWABAN

Kalau tanah itu berasal dari uang kakek anda sendiri, tanpa ada uang dari istrinya (nenek anda), maka hak milik tanah tersebut sepenuhnya berada di tangan kakek. Istri pertamanya tidak berhak apa-apa. Jadi, tanah yang dijual itu bukan tanah warisan, melainkan tanah milik kakek yang masih hidup. Dalam Islam tidak ada istilah harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, ketika kakek anda memberikan sebagian harta hasil pembelian tanah kepada anak-anak dari istri pertama, maka itu disebut hibah. Dan hibah yang diberikan itu bebas nilainya. Terserah si pemberi. Bahkan seandainya tidak diberi juga tidak apa-apa. Baca detail: Hibah dalam Islam

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.