August 13, 2018

Batasan Serupa dengan Orang Kafir

Batasan Serupa dengan Orang Kafir
KHAWATIR MURTAD DAN SYIRIK TANPA SADAR

13. Apakah memakai Tshirt yang ada tulisan kutipan kata-kata orang kafir nya termasuk tasyabbuh bil kuffar?

14. Apakah boleh memakaikan anak baju bergambar pokemon? Setau saya pokemon diharamkan oleh Lajnah Daimah. Apakah termasuk wasilah syirik?

15. Apakah boleh anak menonton film yang ada tokoh alien di dalamnya? Seperti Miles from Tomorrowland atau Boboiboy? Dan bolehkah anak menonton film yang ada unsur artificial intelligence di dalamnya, seperti Big Hero 6? Kalau yang ada unsur sihir, sudah saya buang dari rumah kami. Apakah ini juga termasuk wasilah syirik?

16. Bagaimana hukumnya menyebut nama-nama bulan Masehi atau nama hari dalam bahasa Inggris tanpa terpaksa? Semuanya kan berasal dari nama sesembahan kafir. Masalahnya anak saya masih kesulitan bicara bahasa Indonesia, dan kadang sulit menghindari nama bulan masehi saat menulis surat, di pekerjaan, atau bicara pada orang umumnya.

17. Apakah halal makan kue ulang tahun yang dihadiahkan saudara saat kita berulang tahun? Saya baru tahu hukum perayaan ulang tahun. Bagaimana caranya mengkomunikasikan pada anak dan orang sekitar tentang hukum berulang tahun? Apakah kue yang sebelumnya sempat dipasangi lilin masih halal dimakan?

18. Bagaimana hukumnya menyapa dengan mengangkat tangan sambil mengucap salam, atau menundukkan kepala sedikit sebagai salam pada orang lebih tua? Apakah termasuk haram? Dan bagaimanakah hukumnya memberi tanda dengan jari tangan seperti tanda 'V' atau tanda metal. Apakah termasuk tasyabuh bil kuffar?

19. Maaf, untuk nomer 12c, saya pernah salah dan berpikir bahwa nama Lathif tidak boleh digunakan manusia. Saya mengatakan kepercayaan salah tersebut pada istri saya. Saya sebelumnya pernah membaca sesuatu tentang orang yang disebut 'lathif' (dari buku Asmaul Husma, Quraish Shihab). Tapi saya saat mengucapkan salah paham saya tersebut, saya kurang ingat detail penjelasan hal itu di buku Quraish Shihab tersebut.
Apakah saya berdosa mengharamkan yang halal? Apakah saya berdosa murtad? Malam itu saya ketakutan luar biasa dan mengucap syahadat berulang-ulang.

JAWABAN

13. Tidak termasuk tasyabuh bil kuffar atau serupa dengan non-muslim. Serupa dengan non-muslim yang dilarang adalah apabila serupa dengan ritual keagamaan atau dalam konteks baju memakai pakaian yang khas dipakai non-muslim dalam ritual keagamaan mereka. Serupa dengan tradisinya tidak dilarang.
Baca detail:
- Halal Haram Menyerupai Orang Kafir
- Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

14. Boleh. Sebagaimana disebut di atas, memakai kaos bergambar salib saja masih menjadi ikhtilaf ulama antara makruh dan haram. apalagi memakai kaos Doraemon yang tidak menggambarkan identitas agama apapun/manapun. Baca detail: Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

Lajnah Daimah itu lembaga fatwa Wahabi Arab Saudi yang tidak mewakili mayoritas ulama Ahlussunnah karena doktrin takfiri (suka mengafirkan) dan tasyriki (suka mensyirikan) serta tab'idhi (suka membid'ahkan) pada golongan umat Islam lain. Wahabi Salafi dan ulama di dalamnya disebut sebagai neo-Khawarij oleh ulama Aswaja karena sangat mirip dengan Khawarij zaman Sahabat Ali bin Talib yang mudah menghalalkan darah sesama muslim. Baca detail: Gerakan Radikal Salafi wahabi

15. Hukum asal dari film adalah mubah. Namun bisa berubah jadi sunnah (kalau berisi perkara yang baik) atau makruh, atau haram (kalau berisi hal yang haram) tergantung kontennya. Untuk film-film alien atau superhero atau AI, tidak ada faktor yang dapat menyebabkan haram. Kalau di dalamnya terdapat adegan yang haram seperti pornografi atau mengajak pada perbuatan maksiat lain. Sedangkan unsur sihir tidak otomatis haram. Ulama Ahlussunnah bahkan tidak melarang belajar ilmu sihir asal tidak dibuat mencelakakan orang lain. Bahkan boleh dipakai untuk menyembuhkan serangan sihir. Baca detail: Belajar Ilmu Sihir

16. Tidak apa-apa. Siapa yang melarang anda menyebut nama-nama bulan Masehi? Masehi itu nama Nabi Isa dan disebut dalam Al Quran Surah Ali Imron 3:45. Tidak ada larangan.

17. Boleh memakan kue ulang tahun. Kecuali kalau makanannya mengandung unsur najis atau haram.
Adapun merayakan ulang tahun, maka ulama kontemporer ada dua pendapat: a) Yusuf Qardhawi membolehkan di waktu-waktu tertentu seperti tahun ketujuh dan kesepuluh, sedang di waktu yang lain haram. Baca detail: Hukum Musik, Film Dan Merayakan Ulang Tahun

b) Sedangkan ulama lain, termasuk Majelis Fatwa Mesir, membolehkan secara mutlak. Baca detail: https://www.konsultasisyariah.in/2015/06/hukum-merayakan-hari-ulang-tahun.html

18. Semua yang ditanyakan di sini tidak apa-apa. Baca detail: Halal Haram Menyerupai Orang Kafir

19. Tidak apa-apa karena tidak tahu. Berarti tidak sengaja. Namun ke depannya sebaiknya hati-hati dalam menghukumi. Baik menghalalkan atau mengharamkan. Apalagi kalau info itu didapat dari artikel tulisan ulama atau ustadz Wahabi Salafi. Biasakan membaca dulu artikel agama yang ditulis kalangan Ahlussunnah. Anda bisa mulai belajar ilmu dasar madzhab Syafi'i dari link berikut: Ilmu Agama Dasar Madzhab Syafi'i

Pernikahan Tidak Sepadan, Apa Sah?

Pernikahan Tidak Sepadan, Apa Sah?
Pernikahan yang tidak sepadan secara nasab seperti wanitanya syarifah (keturunan Nabi - yang pria disebut Habib) dengan pria dari kalangan biasa, apakah sah?

MAKSUD SEPADAN DALAM PERNIKAHAN

Asaalaamu alaikum wr wb.

Saya adalah laki-laki berusia 28 tahun. Saat ini saya menyukai seorang wanita yang baru saya kenal dan setelah saya mencari tahu ternyata dia adalah wanita yang sholeha dan menurut saya ilmu agamanya di atas saya. Awalnya saya berkeinginan untuk mengkhitbah wanita tersebut, namun saya ragu karena saya merasa minder dengan ilmu agama saya yang tidak sebanding dengannya.

Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apa yang harus saya lakukan? Apakah meneruskan niat saya mengkhitbah wanita tersebut atau menyempurnakan ilmu agama saya terlebih dahulu?
2. Apa maksud dari kata "sepadan" dalam memilih pasangan? Apakah kemampuan dalam hal ilmu agama termasuk di dalamnya?

JAWABAN

1. Kalau sudah merasa mantap, silahkan melamarnya. Toh tidak harus menikah sekarang. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Sementara itu, gunakan waktu sebelum menikah untuk meningkatkan ilmu agama anda. Kalau ada waktu senggang, anda bisa mengambil program pesantren kilat untuk santri dewasa di pesantren kami. Baca detail: Santri Dewasa

Kalau tidak ada waktu untuk mondok, anda bisa belajar sendiri di internet. Namun hati-hati dengan situs-situs dari kalangan radikal. Kunjungi situs-situs agama yang baik dari Ahlussunnah Wal Jamaah seperti nu.or.id, alkhoirot.net, alkhoirot.org

2. Pertama, yang perlu diketahui dari 'sepadan' (Arab: kafa'ah, kufuk) antara calon suami istri adalah bahwa kesepadanan itu bukan syarat sahnya nikah. Melainkan syarat luzum (ketetapan)nya nikah. Artinya, pernikahan yang terjadi tanpa adanya 'kesepadanan' tetap sah nikahnya selagi terpenuhi syarat dan rukun nikah.

Bagi kalangan ulama yang menyatakan bahwa sepadan merupakan syarat ketetapan (luzum), maka boleh bagi wali dalam pernikahan yang tidak sepadan untuk menolak pernikahan dan mengajukan pembatalan (fasakh) nikah. Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

Namun, Madzhab Hanafi menganggap sepadan bukan syarat sahhnya nikah, bahkan bukan syarat luzum (ketetapan nikah). Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 6/216, menyatakan:

وأما آراء الفقهاء في اشتراط الكفاءة، فلهم رأيان :
الرأي الأولي ـ رأى بعضهم كالثوري، والحسن البصري، والكرخي من الحنفية: أن الكفاءة ليست شرطاً أصلاً، لا شرط صحة للزواج ولا شرط لزوم، فيصح الزواج ويلزم سواء أكان الزوج كفئاً للزوجة أم غير كفء، واستدلوا بما يأتي:
1ً - قوله صلّى الله عليه وسلم : «الناس سواسية كأسنان المشط، لا فضل لعربي على عجمي، إنما الفضل بالتقوى» فهو يدل على المساواة المطلقة، وعلى عدم اشتراط الكفاءة، ويدل له قوله تعالى: {إن أكرمكم عند الله أتقاكم} [الحجرات:13/49] وقوله تعالى: {وهو الذي خلق من الماء بشراً} [الفرقان:54/25] وحديث: «ليس لعربي على عجمي فضل إلا بالتقوى» .
Artinya: Pendapat ulama tentang syarat sepadan ada dua pendapat. Pendapat pertama, yakni pendapat sebagian ulama seperti Al-Tsauri, Hasan Al-Bashri, Al-Karkhi dari madzhab Hanafi bahwa kesepadanan bukan syarat sama sekali. Bukan syarat keabsahan nikah, bukan syarat luzum. Nikah sah dan tetap (tidak bisa dituntut fasakh oleh wali). Sama saja suami sepadan dengan istri atau tidak sepadan. Mereka berdalil atas tidak disyaratkannya kesepadanan antara lain firman Allah QS Al-Hujurat 13:49 "Yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa." Dan firman Allah dalam Al-Furqan 54:25 "Dia yang menjadikan manusia dari mani." Dan hadits "Tidak ada keutamaan orang Arab dibading orang non-Arab kecuali karena takwa." Baca detail: Sepadan dalam Islam

Kedua, Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/36, menyatakan bahwa kesepadanan dalam madzhab Syafi'i meliputi empat perkara sbb:

1)السلامة من العيوب المثبتة للخيار.
2)الحرية .
3)النسب .
4) العفة: وهي الدين والصلاح .
5)الحرفة.
1. Selamat dari aib yang membolehkan memilih.
2. Sama-sama merdeka.
3. Nasab (garis keturunan).
4. Terpelihara agama dan kebaikan. Di sini yg dimaksud bukan ilmu agama, tapi dalam segi kesalihannya dalam mengikuti ajaran agama.
5. Profesi pekerjaan.

DOA AGAR PACAR SAYANG LAGI DAN ORTUNYA MERESTUI

1. assalamualaikum wr. wb
Kak saya mau tanya. aku seorang cewek. saya mempunyai pacar yang tiba tiba putus saya gegara orang tuannya tidak merestui karna adat istiadat arah rumahnya ngalor ngetan. pacar saya langsung ninggalin saya begitu saja. apakah bisa dengan shhalat tahajud dan istiqoroh bisa mengembalikan rasa sayangnya ke aku dan hati orangtua nya luluh sehingga merestui??

terima kasih kak
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Baca doa di link berikut: Doa Agar Disayang

CARA RUJUK, APA HARUS IJIN ORANG TUANYA?

Asslamu'alaikumm Ustad....
Saya Mau Bertanya Ustad, Saya Adalah Seorang Suami Yang Belum Lama Ini Menceraikan Istri Saya Dengan Talak Satu Dan Masih Dalam Masa Iddah,
Dan Saya Ingin Rujuk Kepada Istri Saya, Lalu Saya Pergi Ke Rumah Orang Tua Istri Saya Meminta Maaf Dan Menyampaikan Hajat Saya, Namun Keluarga Dari Istri Saya Tidak MengizinKan Istri Saya Untuk Kembali Pada Saya, Namun Begittu Di Depan Istri Dan KeluargaNya Saya Tetap Mengatakan "Saya Rujuk Kamu, Sekarang Kamu Sudah Kembali Menjadi IstriKu"
Namun Begittu Keluarga Istri Saya Tetap Mengatakan Bahwa Tidak Sah Jika Tanpa Izin KeluargaNya.

PertanyaanNya....

1. Apakah Dengan Saya MelapazKan Ucapan Seperti Di Atas Berarti Kami Sudah Kembali Sebagai Suami Istri..??

2. Apakah Orang Tua Istri Yang Sudah Di Talak Ada Hak Untuk Melarang AnakNya Untuk Di Rujuk Oleh Mantan SuamiNya..?

Mohon PenjelasanNya Ustadz....!

JAWABAN

1. Ya. Selagi dalam masa iddah, maka ucapan rujuk sudah cukup tanpa perlu akad nikah ulang.

2. Tidak berhak selagi rujuknya suami masih dalam masa iddah talak raj'i. Adapun apabila rujuknya setelah masa iddah habis, maka istri berhak untuk menolak rujuk tersebut atau menerimanya. Orang tua dalam hal ini tetap tidak berhak menolaknya. Baca detail: Cerai dalam Islam

PISAH SETAHUN TANPA ADA KATA CERAI ATAU TALAK, BISAKAH RUJUK LAGI?

Saya Pisah dari suamiku 1 tahun tanpa nafkah lahir batin tapi belum Ada kata talak atau cerai, kemudian suami kembali saya minta maaf dan suami pun minta maaf, kemudian suami mengajak saya bercampur/melakukan hubungan suami istri dengan dasar sama sama mau dan sama sama masih mencintai,
pertanyaan saya apakah kami termasuk Zina karna tidak menikah ulang? Terima kasih tolong dijawab Udztad agar saya tahu.
Terima kasih Assalamu Alaikum wr.Wb

JAWABAN

Kalau suami tidak pernah mengucapkan kata cerai atau talak, maka hubungan pernikahan masih tetap sah. Sehingga kalau anda berdua kembali berkumpul dan melakukan hubungan intim, maka hukumnya halal. Baca detail: Cerai dalam Islam

AKU TIDAK RIDHO, APAKAH JATUH TALAK?

Saya mau tanya satu permasalahan dalam rumah tangga saya.
Waktu itu saya dan istri bertengkar dan saya berkata kepadanya "aku kada ridho habis ai" itu dalam bahasa banjar kebetulan saya orang banjarmasin ustadz.
Bahasa indonya gini "aku gak ridho titik"

Apakah itu terjadi talak kinayah atau shorih ustadz?
Mohon jawannya, terimakasih :)

JAWABAN

Tidak termasuk talak kinayah, juga bukan talak sharih. Baca detail: Cerai dalam Islam

August 12, 2018

Ada Najis saat Mandi Junub

Ada Najis saat Mandi Junub
MANDI JUNUB MASIH ADA NAJIS DI TUBUH, APAKAH SAH?

assalamualaikum,
saya mau bertanya tentang mandi junub.

sebelum mandi junub, saya buang air besar terlebih dahulu. setelah itu saya membersihkan setelah buang air besar dengan benar dan mandi biasa. lalu, saya melanjutkan mandi junub. setelah selesai, saya keluar kamar mandi. dan sesekali saya cek celana dalam saya tidak ada apa-apa. sekitar 3x saya cek.

dan ketika cek terakhir, saya mendapati kotoran. saya tidak tau kotoran apa, tapi dipikiran saya itu kotoran buang air besar. karena saya mandi junub bukan gara gara haid. jadi yang pasti bukan darah haid. tapi ketika saya ambil kotoran tersebut tidak berbekas dan kemungkinan tidak berbau.
saya jadi bingung. takut kalau itu memang kotoran buang air besar.
karena anehnya, cek sampai 3kali tidak ada apa" tapi yang terakhir ada. dan saya merasa sudah membersihkan kotoran buang air besar setelah buang air besar

yang saya tanyakan.
1. apakah jika itu memang kotoran buang air besar mandi junub saya tidak sah?
2. jika memang itu kotoran buang air besar, apakah sah kalau dari awal kita mandi junub terdapat najis kotoran buang air besar yang menempel di badan? jadi maksudnya, selama mandi junub najis itu menempel dari awal sampai akhir mandi junub. tapi kita tidak mengetahui, tahu ketika sudah selesai saja.

mohon segera dijawab, karena saya sangat bingung apakah harus mengulang mandi junub atau tidak. terima kasih :)

JAWABAN

1. Kotoran yang anda lihat di celana dalam itu seandainya itu najis, maka tentunya najisnya sudah dibersihkan dari badan anda sebagaimana anda ceritakan di atas. Oleh karena itu, badan anda dalam keadaan suci. Dengan demikian, maka mandinya sah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

2. Kotoran yang ada di celana dalam itu seandainya itu benda najis pun tidak merusak mandi junub anda. Karena saat mandi anda sudah membersihkan tubuh dengan baik. Jadi, mandi junubnya sah. Terkait celana dalma yang ada kotorannya hendaknya jangan dipakai lagi apabila meragukan. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

MANDI JUNUB (2): MASIH ADA NAJIS DI TUBUH, APAKAH SAH?

Maksud saya, yang saya tanyakan. Kalau dari awal mandi junub ada najis menempel di tubuh apa mandi nya sah?

Maaf saya kurang paham dengan jawaban pertanyaan nomor 2. Tolong diperjelas lagi. Terima kasih

Pertanyaan :
2. jika memang itu kotoran buang air besar, apakah sah kalau dari awal kita mandi junub terdapat najis kotoran buang air besar yang menempel di badan?

jadi maksudnya, selama mandi junub najis itu menempel dari awal sampai akhir mandi junub tapi kita tidak mengetahu, tahu ketika sudah selesai mandi junub. Apakah sah mandi junub?

JAWABAN

1. Kalau dari awal mandi junub ada najis menempel di tubuh, maka mandinya tidak sah. Karena, itu berarti air yang digunakan untuk membasuh tubuh bukan air suci dan menyucikan, tapi air najis (khusus untuk air yang mengena najis tadi). Sedangkan syarat sahnya mandi junub adalah air yang dibuat mandi harus suci dan menyucikan.

2. Kalau kotoran itu kotoran BAB, maka mandinya tidak sah. Alasannya sama dg poin 1 di atas karena air basuhan tadi ketika lewat di bagian tubuh yang ada najisnya, maka air tersebut menjadi najis. Sedangkan air untuk mandi junub harus suci dan menyucikan (Arab: tohir mutohir). Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

MANDI JUNUB (3)

Harap lebih diperjelas:
1. apakah setelah mandi junub anda memakai celana dalam?
2. Kalau iya, apakah celana dalam yg dipakai setelah mandi adalah celana dalam yg sama dg yg dipakai sebelum BAB?
3. Apakah kotoran yg ada di celana dalam bisa dipastikan adalah kotoran BAB atau kotoran noda lain?

1. Iya pakai.
2. Tidak. Saya memaikai celana dalam yang lain. Yang sudah d cuci.
3. Saya tidak terlalu memastikan. Tapi ketika di pegang saya rasa tidak bau. Dan tidak ada bekas di celana dalam.

JAWABAN

Merujuk pada jawaban anda no. 3 yakni tidak ada bau, maka kemungkinan besar itu bukan kotoran najis. Dengan demikian maka mandi junub anda sah karena saat anda mandi junub tidak ada najis di tubuh anda. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

MEMBERI MAKAN KUCING DENGAN DAGING BABI

Assalamu'alaykum. Maaf, saya dengan hamba Alloh di Jombang.
Saat ini saya memberi makan kucing saya yang masih dalam pemulihan karena habis sakit, dimana kucing tersebut harus makan dengan makanan lunak khusus. Permasalahannya makanan tersebut mengandung daging/hati babi.
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana hukumnya bersentuhan dengan makanan kucing yang mengandung daging/hati babi tersebut? Apakah termasuk najis mugholladhoh? Apakah harus disucikan dengan dibasuh air 7 kali dan salah satunya dicampur tanah?
2. Bagaimana dengan alat-alat perabot saya yang lain yang saya cuci satu tempat dengan tempat makan kucing saya? Apakah juga harus disucikan dengan dibasuh air 7 kali dan salah satunya dicampur tanah?
Terima kasih banyak. Jaza kumulloh khoiron jaza'.

JAWABAN

1. Ya, babi termasuk najis mugholazhoh menurut madzhab Syafi'i. Menyentuhnya berarti harus dibasuh dengan 7 kali basuhan yang salah satunya dicampur dengan tanah. Namun, sebagian ulama madzhab Syafi'i berpendapat bahwa najis babi itu najis biasa, berbeda dengan anjing. Sehingga cukup dibasuh satu kali saja. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

2. Kalau ikut pendapat Imam Nawawi, maka cukup dibasuh sekali. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Pahala Orang Murtad Lalu Taubat, Hangus?

Pahala Orang Murtad Lalu Taubat, Hangus?
AMALAN YANG TAUBAT SETELAH MURTAD, APAKAH HANGUS DAN DIHAPUS?

Assalamu'alaikum ustadz,

Jika ada seseorang murtad kemudian ia kembali mualaf,
Pertanyaannya:

1. Apakah jika dia kembali ke islam, maka amal ibadahnya akan kembali atau tetap hangus (karena sebelumnya murtad) sehingga harus diulang kembali?

2. Jika jawaban(no.1) “ya”, apakah ia harus mengqodho semua shalat (karena amalan ibadahnya hangus karena murtad)?

Jazakallahu Khayran

JAWABAN

1. Amal ibadah orang murtad yang masuk Islam lagi akan kembali. Tidak hangus. Adapun shalat dan puasanya yang ditinggalkan selama masa murtad apakah harus diganti atau tidak, ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, harus diganti (diqadha). Pendapat kedua, tidak perlu diganti. Yang perlu diganti yang terkait hak sesama manusia saja (misalnya hutang, dll).

Athiyah Shaqar, dalam kitab Mausuah Ahsan Al-Kalam fi Al-Fatawa wa Al-Ahkam, hlm. 6/339, menyatakan:

الثاني وهو المرتد قال بعض العلماء ومنهم الشافعية: إذا عاد إلى الإسلام لم تبطل أعماله التي قام بها حين كان مسلمًا . فقد وقعت صحيحة، وبالتالي لا يكلف بقضائها والآية الثانية قيدت بطلان أعماله بالموت قبل العودة إلى الإسلام “فيمت وهو كافر” أما إذا مات وهو مسلم أي بعد توبته وعودته إلى الإسلام فالآية لا تنطبق عليه.
وقال بعضهم الآخر ومنهم المالكية: إن أعمال المرتد حبطت بمجرد ردته، وعليه أن يقضيها بعد إسلامه.
واستندوا إلى قوله تعالى: (لئن أشركت ليحبطن عملك) (سورة الزمر : 65) وهو خطاب للنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ والمراد أمته “تفسير القرطبي ج 3 ص 48”.
هذا هو الحكم بالنسبة إلى الأعمال التي صدرت منه أثناء إسلامه وقبل ردته.
Artinya: Orang murtad menurut sebagian ulama termasuk madzhab Syafi'i apabila kembali ke Islam maka tidak batal amal-amal perbuatannya yang dilakukan saat menjadi muslim. Ini pendapat yang benar. Dengan demikian, maka tidak perlu mengganti (mengqadha)-nya. Adapun ayat dalam QS Al-Baqarah 2:217 itu terkait dengan orang murtad yang tidak taubat / tidak kembali ke Islam sampai meninggal dunia dalam keadaan kafir. Apabila mati dalam keadaan Islam yakni setelah taubatnya ke Islam, maka ayat tersebut tidak berlaku....

2. Tentang qadha shalat dan ibadah wajib lainnya selama masa murtad, maka menurut madzhab Syafi'i wajib diqadha, sedangkan menurut madzhab Hanafi dan Maliki tidak wajib.

Athiyah Shaqar dalam kitab yang sama menjelaskan:

أما بالنسبة لأعماله في فترة ردته قبل أن يسلم فقد جاء في تفسير القرطبي “ج 7 ص 403” قوله: فأما المرتد إذا أسلم وقد فاتته صلوات وأصاب جنايات وأتلف أموالاً فقيل: حكمه حكم الكافر الأصلي إذا أسلم لا يؤخذ بشيء مما أحدثه في حال ارتداده ، وقال الشافعي في أحد قوليه: يلزمه كل حق لله عز وجل وللآدمي بدليل أن حقوق الآدميين تلزمه فوجب أن تلزمه حقوق الله تعالى. وقال أبو حنيفة: ما كان لله يسقط، وما كان للآدمي لا يسقط، قال ابن العربي: وهو قول علمائنا، لأن الله مستغن عن حقه، والآدمي مفتقر إليه، ألا ترى أن حقوق الله عز وجل لا تجب على الصبي.
Artinya: Adapun kewajiban ibadah yang ditinggal selama masa murtad sebelum masuk Islam lagi, maka (a) Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 7/403, menyatakan: ... hukumnya seperti hukum kafir asli. apabila masuk Islam tidak diwajibkan apapun selama masa murtadnya; (b) Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan: wajib baginya semua hak Allah dan hak manusia dengan dalil bahwa hak manusia wajib ditunaikan maka wajib juga melaksanakan hak Allah yang ditinggalkan; (c) Abu Hanifah berkata: Hak Allah tidak wajib diganti. Pendapat ini disetujui Ibnul Arabi (madzhab Maliki). Alasannya, karena Allah tidak butuh untuk dipenuhi haknya sedangkan manusia membutuhkannya. Sebagaimana hak Allah tidak wajib pada anak kecil.

Baca detail:
- Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
- Syarat Syahadat untuk Masuk Islam
- Cara Orang Murtad kembali ke Islam

WAS-WAS IBADAH

Assalamu'alaikum ustadz. Saya adalah seseorang yang mengalami was was dalam hal ibadah. Namun lama kelamaan was2 tersebut mengganggu iman saya dan mengganggu pikiran serta menyebabkan prasangka yg tidak baik terhadap diri saya sendiri. Saya tidak menginginkan hal itu dan saya tidak mau iman saya sampai kenapa2 karena gangguan itu. Namun walaupun saya membenci was2 tersebut saya tetap khawatir jika gara2 was2 tersebut bisa membahayakan keimanan. Tapi saya tetap beriman kepada Allah dan Rasul-nya. Namun semenjak was2 yang mengganggu iman tersebut saya malah jadi terpikir yang tidak baik terhadap diri sendiri lantaran khawatir.

Semenjak itu pun saya merasa dihati seperti terasa lain dan merasa seperti kurang semangat dlm ibadah sesuatu, tetapi saya tetap menjalankan shalat 5 waktu.

Ustadz, saya adalah orang mencintai keimanan dan merasakan bahagia dengan indahnya iman dihati, namun dengan karena was2 ini, saya merasa sumpek didada. Sungguh saya takut segala sesuatu yang membahayakan keimanan.

Ustadz , bagaimanakah hukumnya dalam persoalan saya ini dan bagaimana agar saya jangan mengingat lagi was was tersebut? Karena sesungguhnya saya merasa bersalah lantaran was2 ini. Tapi saya tetap beriman kepada Allah dan Rasul-nya. Wassalam

JAWABAN

Was-was baik dalam ibadah atau akidah (iman) bisa disebabkan oleh salah satu dari dua hal: karena penyakit psikologis yang disebut OCD atau karena ganggunan setan (bisikan jin).

Apabila timbul karena penyakit, maka cara terbaik adalah mengabaikan pikiran was-was tersebut. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur

Apabila timbul karena gangguan bisikan jin, maka perbanyak berdzikir setelah shalat. Baca detail: Doa Selamat dari Gangguan Setan

Hukum Bisnis Jual Barang Haram

Hukum Bisnis Jual Barang Haram
HUKUM JUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Kepada yth pimpinan alkhoirot ditempat. Mau menanyakan tentang hukuman penjual minuman beralkohol menurut beberapa imam madzhab boleh (madzab satu saja), tetapi saya bingung harus mulai dari mana dan buku dalam bentuk apa yang harus saya gunakan . terimakasih
Wasalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Alkohol hukumnya haram. Nabi bersabda:

لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة إليه وآكل ثمنها. رواه أبو داود.
Artinya: Allah melaknat arak, peminumnya, pemberi minumnya, penjualnya, pembelinya, yang memerasnya, yang meminta diperaskan, yang membawanya, yang dibawakan kepadanya, dan yang memakan harganya “. (HR Abu Dawud dan lainnya).

Dari hadits di atas, maka mayoritas ulama madzhab empat (Maliki, Syafi'i dan Hanbali) mengharamkan menjual miras secara mutlak. Termasuk juga barang haram lain seperti judi, daging babi, dll.

Adapun madzhab Hanafi membolehkan menjual khamar atau babi dengan syarat: a) di jual di negara non-muslim untuk konsumsi non-muslim; b) tetap haram untuk konsumen muslim. Dalam kitab Syarah Musykil Al-Atsar, hlm. 8/249, dinyatakan:

قال الإمام محمد: إذا دخل المسلم دار الحرب بأمان، فبايعهم في الخمر والخنزير والميتة، وعقد معهم من المعاملات ما لا يجوز مثله في دار الإسلام، فلا بأس بذلك
Artinya: Imam Muhammad (madzhab Hanafi - red) berkata: Apabila seorang muslim masuk negara non-muslim dengan aman, lalu mereka berbisnis khamar, daging babi dan bangkai, dan bertransaksi haram yang lain yang tidak boleh di negara Islam, maka hal itu tidak apa-apa.
Baca juga:
- Bisnis dalam Islam
- Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

BEDA BAU MANI DAN MADZI

Baik, terima kasih atas jawabanya. Saya mau tanya 1 hal lagi mengenai air mani disebutkan bahwa air mani bau seperti mayang kurma atau adonan roti. Yang dimaksud bau nya gimana ya? Manis, atau tidak enak? Sy sering keluar madzi. Tpi bingung tentang bau tersebut. Terima kasih

JAWABAN

Baca detail: Beda Mani dan Madzi

PENGOBATAN SIHIR / GUNA-GUNA

Selamat Sore Pimpinan /Pengurus Pesantren Alkhoirot,

Assalamu'alaikum wr.wb.
Mohon maaf mengganggu, saya mau nanya kalo untuk mengobati sihir/guna2 dalam bentuk menyerang psikologi pikiran seseorang agar dikucilkan dibenci orang dan agar tidak dapat mendapat kerja itu bagaimana solusinya secara ajaran Islam ya?Mohon pencerahannya.

Terima kasih atas kebaikannya. Jazaakallah khayron.
Salam,

JAWABAN

Kalau memang hal itu terjadi karena serangan sihir, maka ikuti panduan di sini: Doa Selamat dari Gangguan Setan

Kalau itu disebabkan oleh karakter individu yang memang tidak mudah disukai orang lain, baca doa berikut: Doa Agar Disayang

Kalau ingin lancar rejei, baca doa berikut: Doa Lunas Hutang dan Lancar Rejeki

SIAPA YANG IKUT MENANGGUNG DOSA: AYAH KANDUNG APA AYAH ANGKAT?

Assalamu'alaikum ustadz, saya mau bertanya. Sebelumnya saya ceritakan dulu kronologisnya : ketika ibu saya mengandung saya, ibu saya ingin menggugurkan saya dengan alasan anaknya sudah terlalu banyak sedangkan ayah kandung saya masih hidup tapi tidak mencukupi nafkah lahir ke ibu saya (anaknya ada 5), tapi niat itu dibatalkan karna adiknya ibu saya meminta kandungan itu diadopsi kalau sudah lahir, diadopsi sama adiknya ibu saya dan suaminya (sudah menikah 8tahun belum dikaruniai anak).

Setelah saya diadopsi, tante saya meninggal saat umur saya 5tahun. Lalu om saya (ayah angkat) menikah lagi dengan janda (tidak punya anak) dan kami bertiga tinggal bersama sampai sekarang (umur saya 21tahun). Pertanyaan saya :
(a) saya wanita, apa saya muhrim dengan ayah angkat saya?
(b) saat saya berdosa, siapa yang ikut menanggung dosa, apa ayah kandung atau ayah angkat? Tolong dijelaskan ustadz, terimakasih

JAWABAN

a) Karena yang bersaudara dengan ibu anda adalah tante anda, maka anda hanya mahram dengan tante anda. Sedangkan dengan om anda (suami tante) anda tidak mahram. Baca detail: Mahram dalam Islam

b) Yang berdosa anda sendiri Lihat QS An-Najm 53:39. Dosa bukan tanggungan orang lain kecuali kalau orang lain itu menyuruh anda beruat dosa. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Dan anda diwajibkan untuk bertaubat segera. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

APAKAH HARUS JUJUR MASA LALU PADA CALON SUAMI?

Sebelumnya terima kasih sudahh dii terima pesan saya.. saya nur. saya insyaAllah merencanakan menikah pada tahun depan.. tapi saya masih ada RAHASIA besar yang saya pendam dari masa lalu saya... maaf sebelumnya tida bermaksud membuka aib.. tapi saya sangat bingung sekali..

saya dulu waktu saya belum baligh masih SD saya bermain sama lawan jenis.. kami pernah melakukan hubungan intim meksipun hanya satu kali masuk (alat kelamin laki2 masuk ke alat kelamin perempuan hanya sekali saja).. dam sesudah ituu kami sadar hal itu tidak boleh.. setelah itu pun sampai sekarang saya ragu apakah saya masih perawan atau gakk pak?? saya hanya takut suami saya kecewa nanti.. saya sudah menyesali pergaulan yang semacam ituu pakk.. saya setelah hal itu tidak lagi melakukanya sampai saya baligh hingga sekarang.. sya betniat jujut pada calon suami saya pak.. karena saya tidak mau menyembunyikan hal ini dari beliau.. karna bagi saya hal ini sangat penting. saya takut kalau beliau sudah terlannjur menikahi saya nanti beliau baru tau kalau saya sudah pernah melakukanya.. pertanyaanya.. 1. apakah saya masih perawan?? 2. apkah tindakn saya untuk mengatakn pada calon suami sya itu salah?? karna saya ingat sekali peribahasa seperti ini "katakan sesungguhnya walau itu pahit" kata kata ini yang membuat saya ingin berkata jujur ntah itu baik atau gak hasilnya pak.. maaf swkali lagi kalau tulisan saya tadi kurang sopan.. terimakasih wassalamualaikum warohmatullah

JAWABAN

Tidak perlu. Sebisa mungkin aib itu ditutupi, disimpan. Islam memerintahkan agar kita menutup aib yang pernah terjadi di masa lalu. Baca detail: Menyimpan Aib Zina Pada Calon Suami

Cara Sembuh Was-was Najis Anjing

Cara Sembuh Was-was Najis Anjing
WAS-WAS PADA PEMILIK ANJING

Assalamu'alaikum.
Saya mau bertanya. Sebenarnya tujuan saya bertanya adalah untuk lebih memantapkan hati saja karena pernah bertanya pada seorang ustadz dan seorang teman dan mereka sepakat menjawab bahwa kami "suci/tidak dihukumi kena najis anjing".

Teman saya (misal A) memiliki anjing. Suatu hari kami menaiki mobilnya dan di mobil ada beberapa helai bulu. Pada waktu ditanyakan ke pemiliknya (A), beliau tidak pernah membawa anjing ke mobil. Ketika ditanya perihal bulu di mobil beliau malah menjawab "Bulu apaan? Saya tidak pernah membawa anjing ke mobil".

Teman yang satu mobil dengan saya (B) meneliti dan memegang bulu itu dan dia beranggapan itu kemungkinan bulu sintetis. Akan tetapi, karena seperti bulu hewan saya tetap saja was was. Seorang ustadz yang saya pernah tanyai juga berpendapat bahwa kamu tetap dihukumi suci karena itu tidak jelas bulu apa makanya tetap dihukumi suci karena fikih mudah yaitu menghukumi yang nyata. Teman saya B juga berpendapat demikian. Jadi walau kita menyentuh dalam keadaan berkeringat, kita tetap dihukumi suci. Sebenarnya saya berusaha berpikir positif untuk menghindari was was seperti bisa jadi teman saya A dan keluarganya pergi ke tempat makan atau mungkin pet shop dan di situ atau tempat lain yang ada kucingnya. Kemudian bulu kucing menempel pada baju mereka dan setelah itu mereka naik mobil. Jadi bulu itu masih dimungkinkan bulu kucing. Tetapi tetap saja pikiran was was saya hilang dan timbul lagi.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah menurut ustadz di Al Khoirot juga menganggap bahwa kami tetap suci terkait terkena bulu yang ada di mobil itu?

2. Selepas dari naik mobil tersebut saya duduk di kursi kantor dan memegang dokumen pekerjaan saya. Apakah dokumen pekerjaan dan kursi kantor juga suci? Jika dilihat dengan mata, barang-barang tersebut tidak kelihatan ada najisnya.
3. Pada waktu membersihkan dokumen pada no. 2 dengan tissu basah, tangan saya terkena dokumen yang basah dan tissu basah bekas membersihkan dokumen tersebut. Apakah tangan saya tetap dihukumi suci?
4. Ketika terdapat kejadian di no. 3 saya langsung panik dan was was dan berpikir lebih baik cuci tangan 7x pakai tanah juga. Apakah orang yang sudah punya anggapan demikian dihukumi kena najis karena dia beranggapan cenderung terkena najis?
5. Apakah saya (walaupun dalam keadaan basah) atau barang saya apabila menyentuh HP, tas, mobil dan barang barang lainnya milik teman saya yang punya anjing (A), saya dan barang barang saya juga tetap dihukumi suci juga karena kita tidak tahu barang barang tersebut pernah terkena najis anjing atau tidak ketika di rumah beliau?
5. Saya sering lihat ada beberapa helai bulu di beberapa kursi kantor. Karena ada teman kantor yang punya anjing saya jadi was was jangan jangan itu bulu anjing. Menurut teman saya, saya berlebihan. Apakah bulu di kantor tersebut bisa kita anggap suci karena kita tidak pernah lihat ada anjing masuk kantor sehingga tidak bisa dipastikan itu bulu anjing?
Saya berharap semoga jawaban ari Al Khoirot bisa menghilangkan was was saya.
Terima kasih

JAWABAN

1. Ya, anda jelas sekali berstatus suci. Karena benda yang seperti bulu itu sudah dikonfirmasi oleh pemiliknya bahwa itu bukan bulu anjingnya.

2. Ya, barang-barang kantor juga berstatus suci.

3. Ya, tangan anda tetap dihukumi suci. Ketika tubuh anda sudah diputuskan suci secara hukum, maka otomatis segala hal yang anda sentuh juga suci.

4. Anggapan anda itu tidak dianggap secara syariah. Yang dianggap adalah pandangan hukum terkait kasus seperti anda. Di mana kasus seperti anda itu berstatus suci sebagaimana disebut di no. 1.

5. Ya, bulu di kantor itu bisa disimpulkan suci. Karena tidak ada situasi atau fakta yang mendukung asumsi anda.

PENTING UNTUK MENGHILANGKAN WAS-WAS:

Pertama, perlu diketahui bahwa status najisnya anjing masih dipersilisihkan di kalangan ulama fikih madzhab empat dengan rincian sbb:

a) Madzhab Maliki menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh anjing yang masih hidup itu suci secara mutlak. Termaasuk air liurnya. (kecuali kotorannya, tentunya).

b) Madzhab Hanafi menyatakan bahwa yang najis dari anjing adalah air liurnya saja. Sedangkan bulu dan kulitnya hukumnya suci.

c) Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh anjing adalah najis meliputi air liur, bulu maupun kulit. Dan dapat berakibat najis apabila terjadi persentuhan saat salah satu dari kita dan anjing ada yang basah atau lembab.

d) Dalam madzhab Hambali ada dua pendapat: pendapat pertama sama dengan madzhab Syafi'i; pendapat kedua sama dengan madzhab Hanafi yakni yang najis itu hanya air liurnya saja, sedang bulu dan kulitnya suci.
Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Kedua, dengan mengetahui perbedaan ulama terkait status najis tidaknya anjing dan bagian tubuh mana yang najis, maka anda dapat mengambil pendapat salah satu di antara keempat madzhab yang bisa mengobati penyakit was-was anda. Kami sarankan anda setidaknya mengikuti pendapat madzhab Hanafi (hanya air liur anjing yang najis). Atau ikut madzhab Maliki (suci secara mutlak). Baca juga: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

Semoga ini dapat menyembuhkan was-was Anda.

Hukum Bunuh Diri

Hukum Bunuh Diri
HUKUM BUNUH DIRI DALAM ISLAM: APAKAH KAFIR DAN MASUK NERAK SELAMANYA?

Assalamualaikum ustadz

Saya mengetahui kalau Allah Azza wa Jalla melarang seseorang untuk membunuh dirinya sendiri, dan Nabi SAW bersabda kalau ia akan diazab diakhirat kelak dengan cara bagaimana ia bunuh diri. Yang ingin saya tanyakan ustadz, jika ada seorang Muslim Mu'min, sadar dan selalu beramal shaleh, singkatnya benar-benar seorang Muslim. Namun ia memiliki satu kekurangan, yaitu terkena penyakit Depresi. Sampai karena ia tidak tahan akan dirinya sendiri, ia bunuh diri. Apakah karena ia melakukan salah satu dosa Kabirah ini seluruh amal ibadahnya terhapus, seperti karena orang yang Murtad yang mati secara kafir?

Saya membaca beberapa forum Konsultasi Syariah, terutama yang berbahasa Arab, saya tidak menemukan jawaban yang jelas. Disana hanya disebutkan beberapa hadis mengenai ma'siat, dan bunuh diri termasuk ma'siat yang dimaafkan jika Allah berkehendak.

JAWABAN

BUNUH DIRI ITU DOSA BESAR

Pertama, bunuh diri secara umum hukumnya adalah dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:29-30

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا {النساء: 29-30

Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (4:29)

Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:

ومن قتل نفسه بحديدة عذب عليه في نار جهنم.

Artinya: Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan besi, maka ia akan disiksa dengan alat yang sama di Neraka Jahanam. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

PEMBAGIAN PELAKU BUNUH DIRI

Pelaku bunuh diri dibagi dua.

Pertama, amal ibadah pelaku dosa bunuh diri, tidak akan terhapus. Yaitu apabila dia masih tetap mati dalam keadaan Islam. Ini berdasarkan hadits berikut:

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وإسحق بن إبراهيم جميعا عن سليمان قال أبو بكر حدثنا سليمان بن حرب حدثنا حماد بن زيد عن حجاج الصواف عن أبي الزبير عن جابر أن الطفيل بن عمرو الدوسي أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله هل لك في حصن حصين ومنعة قال حصن كان لدوس في الجاهلية فأبى ذلك النبي صلى الله عليه وسلم للذي ذخر الله للأنصار فلما هاجر النبي صلى الله عليه وسلم إلى المدينة هاجر إليه الطفيل بن عمرو وهاجر معه رجل من قومه فاجتووا المدينة فمرض فجزع فأخذ مشاقص له فقطع بها براجمه فشخبت يداه حتى مات فرآه الطفيل بن عمرو في منامه فرآه وهيئته حسنة ورآه مغطيا يديه فقال له ما صنع بك ربك فقال غفر لي بهجرتي إلى نبيه صلى الله عليه وسلم فقال ما لي أراك مغطيا يديك قال قيل لي لن نصلح منك ما أفسدت فقصها الطفيل على رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اللهم وليديه فاغفر

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 1/319, menjelaskan maksud hukum dari hadits di atas:

أما أحكام الحديث ففيه حجة لقاعدة عظيمة لأهل السنة أن من قتل نفسه أو ارتكب معصية غيرها ومات من غير توبة فليس بكافر، ولا يقطع له بالنار، بل هو في حكم المشيئة. وهذا الحديث شرح للأحاديث التي قبله الموهم ظاهرها تخليد قاتل النفس وغيره من أصحاب الكبائر في النار.

Artinya: "Hadits ini menjadi dalil kaidah besar bagi Ahlussunnah bahwa orang yang bunuh diri atau melakukan maksiat lain kemudian mati tanpa taubat maka dia bukan kafir. Dan dia tidak diputuskan di neraka. Melainkan hukumnya diserahkan pada Allah. Hadits ini menjelaskan hadits-hadits sebelumnya yang secara zahirnya seakan menunjukkan bahwa pelaku bunuh diri itu abadi di neraka."

Pandangan Imam Nawawi ini dikuatkan oleh QS An-Nisa 4:48

إن الله لا يغفر أن يُشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.

Kedua, pelaku bunuh diri yang terhapus seluruh amalnya.

Nabi bersabda:

من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا
Artinya: Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan besi, maka besi itu di tangannya akan dihunjamkan ke perutnya di neraka Jahanam selama-lamanya. (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara pemahaman zahirnya jelas menyatakan bahwa pelaku bunuh diri akan selamanya berada di neraka. Para ulama memahami hadits ini dengan mengaitkannya pada pelaku bunuh diri yang saat matinya keluar dari Islam.
Orang keluar dari Islam (murtad) bisa dengan berbagai hal. Antara lain, menganggap bunuh diri itu perbuatan halal; atau dengan terang-terangan menyatakan dirinya pindah agama atau tidak beragama sama sekali. Baca detail: Penyebab Murtad

Terkait orang yang bunuh diri karena depresi, maka dosanya tentu berbeda dengan orang yang bunuh diri dengan pikiran yang relatif normal. Apalagi kalau depresinya sampai tingkat yang hamil gila. Baca detail: Was-was karena OCD

Sentuhan Suami Istri Batal Wudhu?

Sentuhan Suami Istri Batal Wudhu?
SENTUHAN KULIT DENGAN SUAMI MEMBATALKAN WUDHU?

Assalamualaikum wr.wb
Saya mau bertanya soal batal wudhu jika bersentuhan dengan suami. benarkah batal? karena bukan mahram.
Akan tetapi jika pergi haji berdua boleh dengan suami.
Demikian terima kasin
Wassalamuaalaikum wr.wb

JAWABAN

Pertama, benar karena anda dan mayoritas muslim Indonesia itu ikut madzhab Syafi'i. Batalnya wudhu karena bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahram, termasuk suami, itu pendapat madzhab Syafi'i. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/29, menyatakan:

إذا التقت بشرتا رجل وامرأة أجنبية تشتهى، انتقض وضوء اللامس منهما، سواء كان اللامس الرجل أو المرأة، وسواء كان اللمس بشهوة أم لا، تعقبه لذة أم لا، وسواء قصد ذلك أم حصل سهوا أو اتفاقا، وسواء استدام اللمس أم فارق بمجرد التقاء البشرتين، وسواء لمس بعضو من أعضاء الطهارة أم بغيره، وسواء كان الملموس أو الملموس به صحيحا أم أشل، زائدا أم أصليا، فكل ذلك ينقض الوضوء عندنا، وفي كله خلاف للسلف.

Artinya: Apabila kulit pria dan wanita menarik bukan mahram bersentuhan, maka batal wudhu kedunya. Baik yang menyentuh itu pria atau wanita. Sama saja persentuhan itu disertai syahwat atau tidak. Disertai rasa enak atau tidak. Sama saja disengaja atau karena lupa atau sepakat. Baik lama atau sebentar. Menyentuh dengan anggota suci atau lainnya. Sama saja yang disentuh atau yang menyentuh atau sehat atau cacat. Anggota tubuh tambahan atau asli. Semua itu membatalkan wudhu menurut ulama madzhab Syafi'i. Ini berbeda dengan pandangan salaf.

Namun demikian, tiga madzhab fikih yang lain menyatakan tidak batal dengan rincian sbb:
a) Madzhab Hanafi menyatakan persentuhan pria wanita bukan mahram tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Ibnu Najim dalam Al-Bahr Al-Raiq, hlm. 1/85, menyatakan:

مس بشرة المرأة لا ينقض الوضوء مطلقا، سواء كان بشهوة أو لا.

Artinya: Menyentuh kulit wanita itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik karena syahwat atau tidak.

b) Madzhab Hanbali menyatakan persentuhan lelaki dan perempuan bukan mahram membatalkan wudhu apabila ada syahwat; dan tidak membatalkan wudhu apabila tidak syahwat. Al-Mardawi dalam Al-Inshaf, hlm. 2/42, menyatakan:

الخامس -يعني من نواقض الوضوء- أن تمس بشرته بشرة أنثى لشهوة، هذا المذهب، وعليه جماهير الأصحاب

Artinya: Perkara yang mebatalkan wudhu yang kelima adalah pria menyentuh kulit wanita dengan syahwat. Ini pendapat mayoritas ulama madzhab Hanbali.

c) Madzhab Maliki menyatakan: batal wudhunya apabila saat menyentuh itu bermaksud untuk mencumbu atau merasakan enak (taladzudz). Tidak batal wudhunya apabila tidak bermaksud demikian. (Lihat Syaikh Ulaisy dalam Minah Al-Jalil Syarah Mukhtashar Al-Jalil)

Kedua, apabila kita berada di Makkah saat menjalankan ibadah haji atau umroh, maka biasanya kita mengikuti madzhab lain dalam soal wudhu, misalnya madzhab Hanafi sehingga bersentuhan kulit dengan suami tidak membatalkan wudhu. Alasannya, karena saat tawaf kita diwajibkan tetap suci dari hadas kecil (punya wudhu). Itu akan sulit dilakukan kalau kita ikut madzhab Syafi'i soal ini. Baca detail: Haji dan Umroh

Mengikuti madzhab yang berbeda-beda atau talfiq itu tidak dilarang apabila diperlukan. Dalam arti, apabila hal itu dapat memberikan solusi pada permasalahan yang sedang dihadapi. Baca detail: Hukum Ganti Madzhab