August 12, 2018

Hukum Bunuh Diri

Hukum Bunuh Diri
HUKUM BUNUH DIRI DALAM ISLAM: APAKAH KAFIR DAN MASUK NERAK SELAMANYA?

Assalamualaikum ustadz

Saya mengetahui kalau Allah Azza wa Jalla melarang seseorang untuk membunuh dirinya sendiri, dan Nabi SAW bersabda kalau ia akan diazab diakhirat kelak dengan cara bagaimana ia bunuh diri. Yang ingin saya tanyakan ustadz, jika ada seorang Muslim Mu'min, sadar dan selalu beramal shaleh, singkatnya benar-benar seorang Muslim. Namun ia memiliki satu kekurangan, yaitu terkena penyakit Depresi. Sampai karena ia tidak tahan akan dirinya sendiri, ia bunuh diri. Apakah karena ia melakukan salah satu dosa Kabirah ini seluruh amal ibadahnya terhapus, seperti karena orang yang Murtad yang mati secara kafir?

Saya membaca beberapa forum Konsultasi Syariah, terutama yang berbahasa Arab, saya tidak menemukan jawaban yang jelas. Disana hanya disebutkan beberapa hadis mengenai ma'siat, dan bunuh diri termasuk ma'siat yang dimaafkan jika Allah berkehendak.

JAWABAN

BUNUH DIRI ITU DOSA BESAR

Pertama, bunuh diri secara umum hukumnya adalah dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:29-30

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا {النساء: 29-30

Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (4:29)

Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:

ومن قتل نفسه بحديدة عذب عليه في نار جهنم.

Artinya: Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan besi, maka ia akan disiksa dengan alat yang sama di Neraka Jahanam. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

PEMBAGIAN PELAKU BUNUH DIRI

Pelaku bunuh diri dibagi dua.

Pertama, amal ibadah pelaku dosa bunuh diri, tidak akan terhapus. Yaitu apabila dia masih tetap mati dalam keadaan Islam. Ini berdasarkan hadits berikut:

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وإسحق بن إبراهيم جميعا عن سليمان قال أبو بكر حدثنا سليمان بن حرب حدثنا حماد بن زيد عن حجاج الصواف عن أبي الزبير عن جابر أن الطفيل بن عمرو الدوسي أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله هل لك في حصن حصين ومنعة قال حصن كان لدوس في الجاهلية فأبى ذلك النبي صلى الله عليه وسلم للذي ذخر الله للأنصار فلما هاجر النبي صلى الله عليه وسلم إلى المدينة هاجر إليه الطفيل بن عمرو وهاجر معه رجل من قومه فاجتووا المدينة فمرض فجزع فأخذ مشاقص له فقطع بها براجمه فشخبت يداه حتى مات فرآه الطفيل بن عمرو في منامه فرآه وهيئته حسنة ورآه مغطيا يديه فقال له ما صنع بك ربك فقال غفر لي بهجرتي إلى نبيه صلى الله عليه وسلم فقال ما لي أراك مغطيا يديك قال قيل لي لن نصلح منك ما أفسدت فقصها الطفيل على رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اللهم وليديه فاغفر

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 1/319, menjelaskan maksud hukum dari hadits di atas:

أما أحكام الحديث ففيه حجة لقاعدة عظيمة لأهل السنة أن من قتل نفسه أو ارتكب معصية غيرها ومات من غير توبة فليس بكافر، ولا يقطع له بالنار، بل هو في حكم المشيئة. وهذا الحديث شرح للأحاديث التي قبله الموهم ظاهرها تخليد قاتل النفس وغيره من أصحاب الكبائر في النار.

Artinya: "Hadits ini menjadi dalil kaidah besar bagi Ahlussunnah bahwa orang yang bunuh diri atau melakukan maksiat lain kemudian mati tanpa taubat maka dia bukan kafir. Dan dia tidak diputuskan di neraka. Melainkan hukumnya diserahkan pada Allah. Hadits ini menjelaskan hadits-hadits sebelumnya yang secara zahirnya seakan menunjukkan bahwa pelaku bunuh diri itu abadi di neraka."

Pandangan Imam Nawawi ini dikuatkan oleh QS An-Nisa 4:48

إن الله لا يغفر أن يُشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.

Kedua, pelaku bunuh diri yang terhapus seluruh amalnya.

Nabi bersabda:

من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا
Artinya: Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan besi, maka besi itu di tangannya akan dihunjamkan ke perutnya di neraka Jahanam selama-lamanya. (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara pemahaman zahirnya jelas menyatakan bahwa pelaku bunuh diri akan selamanya berada di neraka. Para ulama memahami hadits ini dengan mengaitkannya pada pelaku bunuh diri yang saat matinya keluar dari Islam.
Orang keluar dari Islam (murtad) bisa dengan berbagai hal. Antara lain, menganggap bunuh diri itu perbuatan halal; atau dengan terang-terangan menyatakan dirinya pindah agama atau tidak beragama sama sekali. Baca detail: Penyebab Murtad

Terkait orang yang bunuh diri karena depresi, maka dosanya tentu berbeda dengan orang yang bunuh diri dengan pikiran yang relatif normal. Apalagi kalau depresinya sampai tingkat yang hamil gila. Baca detail: Was-was karena OCD

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.