August 12, 2018

Pahala Orang Murtad Lalu Taubat, Hangus?

Pahala Orang Murtad Lalu Taubat, Hangus?
AMALAN YANG TAUBAT SETELAH MURTAD, APAKAH HANGUS DAN DIHAPUS?

Assalamu'alaikum ustadz,

Jika ada seseorang murtad kemudian ia kembali mualaf,
Pertanyaannya:

1. Apakah jika dia kembali ke islam, maka amal ibadahnya akan kembali atau tetap hangus (karena sebelumnya murtad) sehingga harus diulang kembali?

2. Jika jawaban(no.1) “ya”, apakah ia harus mengqodho semua shalat (karena amalan ibadahnya hangus karena murtad)?

Jazakallahu Khayran

JAWABAN

1. Amal ibadah orang murtad yang masuk Islam lagi akan kembali. Tidak hangus. Adapun shalat dan puasanya yang ditinggalkan selama masa murtad apakah harus diganti atau tidak, ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, harus diganti (diqadha). Pendapat kedua, tidak perlu diganti. Yang perlu diganti yang terkait hak sesama manusia saja (misalnya hutang, dll).

Athiyah Shaqar, dalam kitab Mausuah Ahsan Al-Kalam fi Al-Fatawa wa Al-Ahkam, hlm. 6/339, menyatakan:

الثاني وهو المرتد قال بعض العلماء ومنهم الشافعية: إذا عاد إلى الإسلام لم تبطل أعماله التي قام بها حين كان مسلمًا . فقد وقعت صحيحة، وبالتالي لا يكلف بقضائها والآية الثانية قيدت بطلان أعماله بالموت قبل العودة إلى الإسلام “فيمت وهو كافر” أما إذا مات وهو مسلم أي بعد توبته وعودته إلى الإسلام فالآية لا تنطبق عليه.
وقال بعضهم الآخر ومنهم المالكية: إن أعمال المرتد حبطت بمجرد ردته، وعليه أن يقضيها بعد إسلامه.
واستندوا إلى قوله تعالى: (لئن أشركت ليحبطن عملك) (سورة الزمر : 65) وهو خطاب للنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ والمراد أمته “تفسير القرطبي ج 3 ص 48”.
هذا هو الحكم بالنسبة إلى الأعمال التي صدرت منه أثناء إسلامه وقبل ردته.
Artinya: Orang murtad menurut sebagian ulama termasuk madzhab Syafi'i apabila kembali ke Islam maka tidak batal amal-amal perbuatannya yang dilakukan saat menjadi muslim. Ini pendapat yang benar. Dengan demikian, maka tidak perlu mengganti (mengqadha)-nya. Adapun ayat dalam QS Al-Baqarah 2:217 itu terkait dengan orang murtad yang tidak taubat / tidak kembali ke Islam sampai meninggal dunia dalam keadaan kafir. Apabila mati dalam keadaan Islam yakni setelah taubatnya ke Islam, maka ayat tersebut tidak berlaku....

2. Tentang qadha shalat dan ibadah wajib lainnya selama masa murtad, maka menurut madzhab Syafi'i wajib diqadha, sedangkan menurut madzhab Hanafi dan Maliki tidak wajib.

Athiyah Shaqar dalam kitab yang sama menjelaskan:

أما بالنسبة لأعماله في فترة ردته قبل أن يسلم فقد جاء في تفسير القرطبي “ج 7 ص 403” قوله: فأما المرتد إذا أسلم وقد فاتته صلوات وأصاب جنايات وأتلف أموالاً فقيل: حكمه حكم الكافر الأصلي إذا أسلم لا يؤخذ بشيء مما أحدثه في حال ارتداده ، وقال الشافعي في أحد قوليه: يلزمه كل حق لله عز وجل وللآدمي بدليل أن حقوق الآدميين تلزمه فوجب أن تلزمه حقوق الله تعالى. وقال أبو حنيفة: ما كان لله يسقط، وما كان للآدمي لا يسقط، قال ابن العربي: وهو قول علمائنا، لأن الله مستغن عن حقه، والآدمي مفتقر إليه، ألا ترى أن حقوق الله عز وجل لا تجب على الصبي.
Artinya: Adapun kewajiban ibadah yang ditinggal selama masa murtad sebelum masuk Islam lagi, maka (a) Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 7/403, menyatakan: ... hukumnya seperti hukum kafir asli. apabila masuk Islam tidak diwajibkan apapun selama masa murtadnya; (b) Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan: wajib baginya semua hak Allah dan hak manusia dengan dalil bahwa hak manusia wajib ditunaikan maka wajib juga melaksanakan hak Allah yang ditinggalkan; (c) Abu Hanifah berkata: Hak Allah tidak wajib diganti. Pendapat ini disetujui Ibnul Arabi (madzhab Maliki). Alasannya, karena Allah tidak butuh untuk dipenuhi haknya sedangkan manusia membutuhkannya. Sebagaimana hak Allah tidak wajib pada anak kecil.

Baca detail:
- Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
- Syarat Syahadat untuk Masuk Islam
- Cara Orang Murtad kembali ke Islam

WAS-WAS IBADAH

Assalamu'alaikum ustadz. Saya adalah seseorang yang mengalami was was dalam hal ibadah. Namun lama kelamaan was2 tersebut mengganggu iman saya dan mengganggu pikiran serta menyebabkan prasangka yg tidak baik terhadap diri saya sendiri. Saya tidak menginginkan hal itu dan saya tidak mau iman saya sampai kenapa2 karena gangguan itu. Namun walaupun saya membenci was2 tersebut saya tetap khawatir jika gara2 was2 tersebut bisa membahayakan keimanan. Tapi saya tetap beriman kepada Allah dan Rasul-nya. Namun semenjak was2 yang mengganggu iman tersebut saya malah jadi terpikir yang tidak baik terhadap diri sendiri lantaran khawatir.

Semenjak itu pun saya merasa dihati seperti terasa lain dan merasa seperti kurang semangat dlm ibadah sesuatu, tetapi saya tetap menjalankan shalat 5 waktu.

Ustadz, saya adalah orang mencintai keimanan dan merasakan bahagia dengan indahnya iman dihati, namun dengan karena was2 ini, saya merasa sumpek didada. Sungguh saya takut segala sesuatu yang membahayakan keimanan.

Ustadz , bagaimanakah hukumnya dalam persoalan saya ini dan bagaimana agar saya jangan mengingat lagi was was tersebut? Karena sesungguhnya saya merasa bersalah lantaran was2 ini. Tapi saya tetap beriman kepada Allah dan Rasul-nya. Wassalam

JAWABAN

Was-was baik dalam ibadah atau akidah (iman) bisa disebabkan oleh salah satu dari dua hal: karena penyakit psikologis yang disebut OCD atau karena ganggunan setan (bisikan jin).

Apabila timbul karena penyakit, maka cara terbaik adalah mengabaikan pikiran was-was tersebut. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur

Apabila timbul karena gangguan bisikan jin, maka perbanyak berdzikir setelah shalat. Baca detail: Doa Selamat dari Gangguan Setan

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.