September 24, 2019

Was-Was Murtad Gegara Baca Artikel Wahabi Salafi

WAS-WAS MURTAD GEGARA BACA ARTIKEL WAHABI

Assalamualaikum, akhir akhir ini saya banyak sekali ditimpa was was. Salah satunya adalah ketika saya belajar tentang hal hal yang dapat membatalkan keislaman seseorang. Di poin tersebut terdapat hukum "tidak mengkafirkan orang kafir, meragukan, atau membenarkan ajaran mereka termasuk kafir". Dari dulu juga saya sudah sangat meyakini kafirnya kaum2 yang telah di kafirkan oleh allah. Tetapi kenapa semakin saya mempelajari hal tersebut di hati saya seperti terlintas pertanyaan2 yang meragukan kekafiran mereka seperti: "bagaimana jika orang tersebut tidak mengenal islam sama sekali, apakah akan di ampuni oleh allah" .
Pertanyaan:
1. Apakah saya juga bisa menjadi kafir karna perasaan ragu akibat was was tersebut ?padahal saya sangat tidak menginginkannya

2. Misalkan ada teman saya yang melakukan pembatal keislaman, dia mengatakan "shalat tidak wajib" padahal dia bermain-main. Apakah dia bisa secara langsung dihukumi kafir. Dan jika saya tidak mengkafirkan nya karena saya tahu kalau penjatuhan vonis kafir tidak bisa sembarangan bisa menyebabkan saya kafir juga?

3. Keraguan seperti apa yang menyebabkan orang tersebut bisa menjadi kafir?

saya sangat takut jika saya juga dihukumi seperti itu. Padahal dari dulu saya sangat meyakini hal tersebut. Apakah ini dari setan? Dan terkadang saya juga bingung dengan perasaan saya sendiri. Mohon penjelasannya ustad

JAWABAN

1. Bagi orang yang tidak mengenal Islam sama sekali, maka mereka diberi status ahlul fatroh atau orang yang belum mengenal risalah Islam. Kalangan ahli fatrah ini nanti di akhirat akan diberi pilihan apakah akan memilih Islam atau tidak. Kalau pilih Islam, maka akan masuk surga. Sama dengan ahlul fatroh adalah anak-anak non-muslim yang mati sebelum baligh. Baca detail: Hukum Ahli Fatrah

Jadi, anda tidak perlu kuatir dengan keraguan anda soal nonmuslim yang ahli fatrah ini. Karena, keraguan anda soal ini dibenarkan dalam Islam berdasarkan hadis dan pandangan ulama sebagaimana disebut dalam link di atas.

2. Tidak boleh langsung dianggap kafir. Baru dianggap kafir apabila dia menyatakan seperti itu disertai keyakinan dalam hatinya. Dan tidak ada yang tahu isi hati orang lain. Intinya, tidak perlu sibuk mengurus status kafir atau Islamnya seseorang. Nilailah seseorang dari zahirnya. Kita punya prioritas sendiri yaitu memperbaiki iman, Islam dan akhlak kita sendiri agar lebih mendekati pada keislaman seperti yang dicontohkan Rasulullah. Baca detail: Penyebab Murtad

3. Keraguan yang dimaksud adalah keraguan atas kesalahan agama selain Islam. Muslim harus meyakini bahwa Islam agama satu-satunya yang benar (QS Ali Imron 3:19). Sedangkan agama yang lain salah terutama dari segi pandangannya terhadap keesaan Tuhan sehingga mereka disebut kaum musyrik (QS Al Bayyinah 98:6). Terkait Nasrani dan Yahudi, kita harus meyakini bahwa kedua agama ini dalam bentuk aslinya yang dibawa para Nabi Bani Israil adalah benar. Namun menjadi salah setelah ditinggal para Rasul mereka di mana mereka melenceng dari Tauhid dan itu disebut secara eksplisit dalam Al-Quran QS Taubat 9:30 Baca detail: Dasar Agama Islam

TAMBAHAN:

Kami sarankan agar anda berhati-hati dalam membaca artikel Islam di internet. jangan sampai terjebak membaca artikel yang ditulis kalangan Salafi Wahabi yang mudah mengafirkan sesama muslim. Ingat, mereka bukan Ahlussunnah Wal Jamaah menurut keputusan muktamar Ahlussunnah di Grozny, 2016. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah


APAKAH SYAHADAT ITU BERMANFAAT DI AKHIRAT?

Assalamu'alaikum ustadz, gini dulu saya berpendapat bahwa seorang dikatakan muslim ketika ia bersyahadat, nah urusan ia tidak shalat, puasa, dll itu hanya sebatas dosa tapi tidak mengeluarkan dari islam (tidak kafir). Dan syahadat itu bermanfaat kelak sehingga ia tidak kekal di neraka.

Namun seiring waktu, saya mendapatkan pendapat bahwa semua ibadah itu terhubung dan saling terkait, jadi ketika tidak melaksanakan shalat gugurlah keislamannya (telah kafir). Termasuk ketika shalat tapi tidak puasa, atau tidak melaksanakan ibadah lainnya maka tidaklah disebut muslim, dan tidak bermanfaat syahadatnya.

Pertanyaan saya :
1. Apakah orang masih bersyahadat tapi tidak menjalankan kewajibannya masih disebut muslim?

2. Jika ya, apakah kebaikannya (misal sedekah, atau pernah menjalankan kewajiban) bermanfaat kelak di akhirat karena syahadatnya?

3. Apakah ibadah itu saling terkait, jadi ketika tidak dilaksanakan kewajiban, maka ibadah lainnya sia-sia?

4. Dan saya pernah mendengar hadits bahwa seseorang shalat itu berada dalam janji Allah untuk dimasukannya ke surga, jika tidak shalat maka tidak dalam janji Allah untuk dimasukannya ke surga. Nasibnya tergantung kehendak Allah, apakah diampuni atau tidak. Apakah ini benar ? Bearti meskipun membawa dosa banyak (tidak menjalankan kewajiban) bisa ada kemungkinan Allah ampuni?

Mohon maaf ustadz jika pertanyaannya terlalu banyak. Mudah-mudahan jawaban ustadz menjadi obat kebingungan saya. Barakallahufikum.

JAWABAN

1. Ya, masih disebut muslim selagi kewajiban yang ditinggalkan itu masih diakui sebagai kewajiban. Baca detail: Hukum Tidak Shalat

2. Ya.

3. Tidak saling terkait dari segi pahala. Misalnya, orang tidak shalat itu dosa. Tapi kalau dia membayar zakat, maka dia dapat pahala dari zakatnya. Namun ada juga keterkaitan dari segi doa. Doa orang pendosa kemungkinan besar tidak diterima. Baca detail: Doa Pendosa Tidak Terkabul

4. Ya. Selagi dia mati dalam keadaan Islam, maka dia masih bisa berharap akan rahmat Allah. Masalahnya, kita tidak bisa memastikan apakah kita mati dalam keadaan Islam atau kafir? Di sinilah pentingnya taubat nasuha.Baca detail: Cara Taubat Nasuha



SALAH MEMBERI UANG KEMBALIAN, APAKAH MURTAD?

Assalamu'alaikum.saat saya beli makan, si pedagang memberi saya uang kembalian yang salah tapi saya ngomong benar uang kembaliannya.Yang ingin saya tanyakan:
1.karena saya berkata benar uang kembaliannya padahal salah uang kembaliannya,apakah saya mendapat dosa murtad?

JAWABAN

Tidak murtad. Hanya saja kalau kesalahan itu merugikan pihak yang satunya, maka hendaknya anda memberikan kekurangannya. Agar dia tidak merugi. Baca detail: Bisnis dalam Islam


Mendiamkan Orang Tua Apa Termasuk Durhaka?

MENDIAMKAN ORANG TUA APA TERMASUK DURHAKA?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya ingin bertanya beberapa point:
1. Apakah dengan mendiamkan orangtua selama 3hari dgn sengaja termasuk durhaka?
2. Apakah peran orangtua kepada anaknya yg sedang kesulitan dan butuh pertolongan, mungkin dgn mencarikan pekerjaan untuk anaknya yg sedang menganggur dan mencarikan jodoh untuk anak perempuannya?
3. Adakah peran khusus bagi orangtua dalam mencarikan pekerjaan ataupun jodoh untuk anak perempuannya dan apakah dgn cara orangtua 'pasif' kepada anak perempuannya termasuk dlm golongan mendzolimi anak perempuannya yg dilihat dari segi usia sang anak sudah cukup untuk menikah

Syukron

Wassalam..

JAWABAN

1. Ya. Sedikit berkata kasar saja dilarang apalagi sampai mendiamkan. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

2. Orang tua (ayah) berkewajiban menafkahi anaknya yang miskin. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

Adapun mencarikan pekerjaan buat anaknya itu hal yang baik, tapi tidak wajib. Bagi anak yang sudah dewasa sudah selayaknya dia berusaha mandiri dalam mencari kerja maupun mencari nafkah.

3. Tidak ada kewajiban bagi orangtua mencarikan jodoh bagi putrinya. Karena menikah itu sendiri hukumnya sunnah. Kalau si anak ingin orang tua berbuat demikian, maka hendaknya dia mengatakannya secara terus terang dan terbuka. Tidak perlu malu. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

TAK DIRESTUI KARENA BEDA SUKU

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya wanita berusia 24 tahun, saya sudah memiliki calon, calon saya keturunan arab, kami sudah berhubungan lama, kami berniat untuk menikah tetapi saat calon saya meminta restu kepada orangtuanya terutama ibunya beliau tidak merestui hubungan kami dengan alasan karena saya bukan keturunan arab seperti keluarga mereka. Saat ini ibunya calon saya tersebut sudah menawarkan dia calon yg lain sesuai dengan yg ibunya pilih tapi calon saya masih menolak pilihan ibunya itu.

Hati saya merasa sakit saat saya mengetahui hal itu. Kami berdua saling mencintai tapi untuk saling mengikhlaskan rasanya terasa berat. Apa yg harus saya dan calon saya lakukan? Apa dalam islam ada aturan tersebut sebagai alasan menolak saya ?

Mohon dibantu menjawab.. terima kasih

JAWABAN

Tidak ada alasan untuk tidak merestui karena alasan beda suku. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan

Keputusannya ada di tangan calon anda. Kalau calon anda mentaati ibunya, maka berarti anda harus siap untuk berpisah dengannya. Kalau dia hendak memaksakan diri untuk menikah dengan anda, maka anda harus syukuri. Apapun keputusan calon anda, maka anda sebagai wanita harus menerima dan siap secara mental. Bagaimana pun dia bukan satu-satunya pria di dunia ini. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

JODOH: TIDAK DIRESTUI KARENA CALON MANTAN PEMINUM

Assalamualaikum ustad ..saya mau bertanya ..
Saya mempunyai teman lelaki ..kita sudah menjalani hubungan (pacaran) selama kurang lebih 8 tahun ..hubungan kita dari awal sudha tidak berjalan mulus ..keluarga saya tidak ada yg merestui hubungan ini ..dikarenakan pasangan saya kerjaannya blm tetap ..di tmbh lagi dia suka minum" ..tetapi dengan berjalannya waktu alhamdhulilah dia skrang bisa berubah ..tetapi orang tua saya tetap dengan pendiriannya ..tidak merestui hubunga kami ..alsannya selalu dia tidak.tetap.untuk saya karena masa lalunya itu ..
Gmna ya ustad ..

saya harus bagaimana ya ..orang tua saya ngasih pilhan antara kluarga sma dia ..tpi saya jujur tidak bisa memilih ..saya pengen milih keduanya ..saya gk mau nyakitin hati siapapun ustad ..
Saya harus bagaimna ya agar saya bisa mendapat restu orang tua saya ..agar orang tua saya bisa ngasir kesempatan untu pasangan saya ..biar membuktikan kpda mereka ustad ..
Tlong di kaish jln keluarnya ..
Wasslamualaikum

JAWABAN

Alasan orang tua tidak merestui pilihan anda itu sudah benar. Karena dia pendosa, peminum dan mungkin banyak dosa-dosa lain yang dia lakukan tanpa sepengetahuan anda. ada baiknya kalau anda ikuti nasihat orang tua dan berusaha menjauhinya. Jangan terlena dengan rayuan dan tampilan lahirnya. Carilah yang memang berkepribadian baik dan agamis. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

Anda dibesarkan oleh orang tua dari kecil yang membuat anda tidak mungkin untuk membalas budi pada mereka. Orang tua tidak ingin anda membalas budi terlalu besar, hanya satu yang mereka inginkan: jauhi pemuda itu dan cari pemuda lain. Masa harapan yang sederhana itu anda tidak bersedia? Sedangkan masih banyak di luar sana pemuda yang jauh melebihi segalanya dibanding dia. Buktikan bakti anda pada orang tua kali ini saja. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

MAU MENIKAH DISURUH HAJI DULU

Asslamualaikum ust/utadzah
Saya ingin menanyakan perihal menikah.
Saya seorang wanita yang berumur 20 tahun dan saya sudah memiliki keinginan untuk menikah di karenakan sudah memiliki calon dan takut akan zina.
Namun kedua orang tua saya tidak mengizinkan saya untuk menikah.
Dengan alasan menunggu panggilan haji.karna memang orang tua saya sudah mendaftarkan haji sejak zaman mts.
Saya benar2 tidak ingin mengecewakan orang tua .namun apalah daya saya manusia biasa yang penuh dosa, nafsu slalu ada .dan keinginan untuk menikahpun juga semakin besar .
Lalu langkah yang bagaimana yang harus saya ambil?.

JAWABAN

Menikah lebih wajib bagi anda daripada haji. Kalau orang tua betul-betul tidak mau mengijinkan anda untuk menikah sekarang sedangkan anda dan pacar sudah mulai tidak bisa menahan nafsu, maka sebaiknya anda menikah siri saja untuk sementara. Anda bisa meminta ijin pada ayah untuk menjadi wali nikah, tapi kalau ayah tidak setuju, maka anda bisa meminta wali hakim untuk menikahkan. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

Anak Perempuan Berhak Dapat Warisan?

ANAK PEREMPUAN BERHAK DAPAT WARISAN?

Saya seorang anak perempuan yg masih hidup.
Kakak sya meninggal. Duluan laki laki

Ayah saya meninggalkan surat sertipikat tanah di buat thun 2006. Sebagai pechan setipikat tanah yg di bagikan kakek saya ke pada masing masing paman dan ayah saya. Kemudian ayah saya meninggal.
Dan kakak laki laki saya meninggal juga.

Kemudian surat sertipikat itu saya pegegang seorang perempuan.

Saudara ayah saya. Cumen 1 yg masih hidup yakni paman saya paling kecil dari saudara ayah..

Paman saya ingin menguasai harta ayah saya dan mengambil semua warisan ayah saya.

Pertanyaan saya...

Apakah saya seorang perempuan tidak mempunyai hak atas warisan ayah saya sehingga paman saya mengambil warisan yg di berikan kakek saya...?

Sedangkan nenek saya yg hidup bukan
Ibu kandung ayah saya ...? Trimaksi. Mohon bantuan nya

Paman saya berdali ashobah bil ghai ir.
Padahal sudah di bagikan kakek saya masing masing.

JAWABAN

Anak perempuan berhak mendapatkan 1/2 (separuh) dari total harta ayahnya. Baca detail: Hukum Waris Islam

Karena harta warisan dalam kasus anda sedang bermasalah, maka sebaiknya anda meminta bantuan aparat setempat yg mengerti soal ini untuk mengurus perkara ini dengan pihak-pihak terkait. Anda juga bisa mengajukan hal ini ke pengadilan agama dg meminta bantuan pengacara. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN SATU

Selamat malam Pak. Nama saya Milda Septianti 24 tahun. Saya tinggal di Cimahi, Jawa Barat.

Saya ingin bertanya mengenai pembagian hak waris.

Sebelumnya saya ingin bercerita mengenai awal mula konflik yang kini sedang dialami oleh ibu saya.

Dulu Kakek saya menikah dengan nenek saya dan memiliki satu anak perempuan; ibu saya. Lalu bercerai dan kakek saya menikah lagi dengan perempuan dan tidak memiliki anak. Karena tidak memiliki anak, maka keduanya memutuskan untuk mengasuh keponakan mereka masing masing. Bahkan menikahkan keduanya. Ibu saya sejak kecil diasuh oleh ibunya yaitu nenek saya. Dan yang tinggal setelah Kakek saya meninggal tahun 2003 di rumah yang sedang menjadi konflik adalah ibu tiri dan keponakannya yang tadi saling dinikahkan.

Pada tahun 2003, kakek meninggal. Sedangkan ibu tiri tidak ingin membagi rumah tersebut. Lalu mereka memberi ibu saya sejumlah uang (15juta) dan meminta tandatangan ibu saya pada kertas kosong. Yang baru diketahui telah mereka tulis sebagai surat kesepakatan agar ibu saya tidak meminta uang warisan dikemudian hari.

Tahun 2014, ibu tiri meninggal. Dan yang tinggal dirumah itu sampai sekarang adalah keponakan.

Mereka tidak ingin keluar dari rumah itu.

Saya ingin tahu bagaimana pembagian sebenarnya rumah tersebut?

Karena ibu saya yang saat ini sudah memiliki pengacara malah mengatakan kalau bagian ibu saya hanya sedikit. Bahkan mengatakan kalau keponakan itu sudah otomatis bisa disebut jadi anak angkat dan mendapat bagian yang lebih besar. Juga mengatakan kalau ibu saya harus mengganti uang 15 juta tersebut. Sedangkan sebagian harta yang ada (mobil, sejumlah becak) telah dijual si keponakan. Dan sebagian dari lahan seluas 84m2 mereka sewakan pada orang lain.

Saya bingung dengan pembagian rumah tersebut. Apakah ibu saya mendapatkan 1/2 bagian karena anak tunggal dari kakek saya?

Dalam surat penetapan yang dibuatkan oleh pengacara ibu saya, ditulis nama ibu tiri dari ibu saya yang sudah wafat tersebut, nama ibu saya, dan semua anak-anak dari saudari ayah saya yang disebutkan sebagai pewaris pengganti oleh pengacara ibu saya.

Lalu apakah pewaris pengganti (dari 2 saudari ayah dari ibu saya (kini telah meninggal 2001 dan 2013)) mendapat bagian? Dan tandatangan mereka dibutuhkan agar rumah terjual?

Mohon penjelasannya secara hukum islam. Terima kasih.

JAWABAN

Secara agama ibu anda sebagai putri tunggal otomatis mendapat 1/2, sedangkan istri yang terakhir mendapat 1/4. Sisanya yang 1/4 menjadi bagian ahli waris yang lain kerabat dari kakek anda. Karena tidak disebutkan secara rinci siapa saja kerabat kakek anda, maka tidak dapat dijelaskan di sini. Tapi intinya adalah ibu anda mendapat 1/2. Baca detail: Hukum Waris Islam

HUKUM WARIS UNTUK ANAK, SUAMI DAN SAUDARA

Istri meninggal tgl 28 agustus 2018

Yang masih hidup:
1. Suami
2. Anak perempuan 1thn 7bln
3. Ayah almarhumah
4. Ibu almarhumah
5. 1 Kakak perempuan almarhumah
6. 2 Kakak laki-laki almarhumah
7. 1 Adik laki-laki almarhumah

Terima kasih bantuannya

JAWABAN

Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
a) Suami mendapat 1/4 = 6/24 = 6/26.
b) Anak perempuan mendapat 1/2 = 12/24 = 12/26
c) Ayah mendapat 1/6 = 4/24 = 4/26
d) Ibu mendapat 1/6 = 4/24 = 4/26
_____________________________________

Total = 26/24 penyebut disamakan dg pembilang menjadi 26/26 -> disebut masalah aul. Baca detail: Aul


e) Saudara kandung baik laki-laki maupun perempuan tidak mendapat bagian karena terhalang oleh adanya bapak.

Cara menghitung warisan dari persentase di atas sbb:

a) Bagian suami adalah [harta warisan] x 6/26 = [bagian suami].
b) Anak perempuan mendapat 12/26 adalah [harta warisan] x 12/26 = [bagian Anak perempuan]
c) Ayah mendapat 4/26 adalah [harta warisan] x 4/26 = [bagian Ayah ]
d) Ibu mendapat 4/26 adalah [harta warisan] x 4/26 = [bagian Ibu]
Baca detail: Hukum Waris Islam

HIBAH ISTRI KE SUAMI

Saya dan istri sudah tua dan takut kalau salam bagi2 warisan.
Sebelum pensiun saya beli dua rumah tapi sayang dua-duanya atas nama istri.
Jika saya suami meninggal bagaimana caranya agar satu rumah dibagi sebagai warisan suami. Apa perlu rubah nama di serifikat atau cukup dg surat pribadi yg menyatakan hibah ke saya.
Terima kasih.Wassalam.

JAWABAN

Secara agama, pemilik harta adalah yang membeli rumah tersebut. Kalau pembelinya anda, maka pemiliknya anda. Kecuali kalau anda sudah serahterimahkan kedua rumah itu pada istri. Jadi, secara agama, kedua rumah itu tetap milik anda selagi anda belum menghibahkan pada istri walaupun surat rumah atas nama istri. Karena, dalam hukum Islam, tidak ada harta gono gini atau harta bersama otomatis. Semua harta milik pemiliknya yang asli berdasarkan hukum kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Namun, secara negara, pemilik rumah adalah istri anda sesuai dengan sertifikatnya. Apabila anda kuatir terjadi masalah di kemudian hari terkait harta tersebut, maka sebaiknya segera dibalik nama dari istri ke suami, atau boleh juga dengan cara sertifikat hibah dari istri ke suami. Baca detail: Hibah dalam Islam

WARISAN

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Pak ustadz ada yang ingin saya tanya kan mengenai pembagian harta warisan.

Begini:
Ayah saya meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas 23.670M2. Tanah tersebut adalah tanah negara yg digarap sendiri oleh almarhum sewaktu masih hidup dan sudah terdaftar di desa. Karena ybs sudah meninggal, maka status kepemilikannya dialihkan ke ibu saya karena masih hidup guna memudahkan urusan untuk pensertifikatan tanah.

Utk mengurus tanah tersebut menjadi berstatus SHM , maka salah satu dalam keluarga saya ada yg sanggup mengurusnya karena ada dana yg dicadangkannya utk pembuatan Sertifikat.

Sehubungan dgn hal tsb mohon petunjuk cara pembagian yg benar sesuai syari'at (berapa porsi utk yg mengurus sertifikat dan porsi ahliwaris) sehingga anak-anak yg mendapatkan harta warisan tidak menimbulkan kecemburuan sehingga berefek baik terhadap almarhum.

Keluarga yg ditinggalkan almarhum :
1. Istri (ibu kami)
2. anak laki-laki 2 org (termasuk saya)
3. anak perempuan 5 org
Kakek dan Nenek sudah meninggal juga.
Misal jumlah harta yg akan dibagi Rp.1milyar.
Sekali lagi mohon petunjuk ustadz dan sebelumnya trimakasih atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

JAWABAN

Pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada ketujuh anak kandung; anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi dalam kasus di atas, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/9; sedangkan kelima anak perempuan masing-masing mendapat 1/9.
c) Biaya mengurus sertifikat bisa diambilkan dari hasil iuran seluruh ahli waris berdasarkan kesepakatan atau bisa juga diambilkan dari harta tanah apabila dijual.
Baca detail: Hukum Waris Islam

Tambahan:

Kami kurang mengerti penjelasan anda bahwa tanah tersebut adalah tanah negara. Apabila maksudnya adalah tanah milik negara, bukan milik pribadi, maka secara legal statusnya hak guna usaha atau hak pakai. Tidak boleh dijadikan hak milik.

Menyikapi Tidak Dapat Restu Orang Tua

MENYIKAPI TIDAK DAPAT RESTU ORANG TUA

Assalamualaikum wr.wb
Saya wanita ingin menanyakan mengenai restu orang tua. Ada seorang lelaki yg ingin segera menikahi saya namun dia hanya tamatan SMK dan sekarang berkerja di suatu perusahaan dan memiliki usaha juga, tetapi orang tua saya tidak setuju karena ada faktor masalah ekonomi bawaan dr keluarga saya dan juga orang tua saya menuntut saya agar menikah dg lelaki yang berpendidikan tinggi dan kaya raya. Saya merasa bersalah dg lelaki ini karena dia tidak tau apa2 tp orang tua saya tidak merestui kami. Dan saya juga kenal baik dan dekat dg keluarga lelaki ini, orang tua nya menganggap saya seperti anaknya sendiri.

Pertanyaan saya apakah saya harus mengakhiri hubungan saya dg lelaki tersebut atau tidak? Dan bagaimana caranya agar orang tua saya merestui kami?

JAWABAN

Pernikahan ideal adalah pernikahan yg direstui orang tua. Alasan orang tua soal ketidaksepadanan terutama dalam soal pendidikan dan profesi pekerjaan termasuk hal yang diterima oleh agama menurut sebagian madzhab. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan

Untuk mendapatkan restu orang tua, kalau anda tidak bisa meyakinkan mereka sendiri, maka anda bisa meminta bantuan pada orang lain yang dihormati orang tua untuk membujuk mereka. Dan ini membutuhkan waktu dan kesabaran.

Kalau seandainya orang tua tetap tidak setuju, maka idealnya anda mundur dan mencari pasangan lain yang anda anggap baik dan ideal dan direstui orang tua. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

Bagaimana pun restu orang tua itu penting sebagai tanda bakti pada mereka. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Namun, kalau anda dan dia sudah sangat saling mencintai sehingga kalau tidak menikah bisa berpotensi melakukan zina, maka menikah dengan dia itu lebih baik daripada zina. Walaupun tanpa restu orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

JODOH: MENDAHULUI KAKAK PEREMPUAN, BOLEHKAH?

Assalamualaikum wr. wb

Saya mau bertanya ustad
Seminggu yang lalu Ada seorang laki-laki yang berbicara kepada sya. Dia berniat untuk menikahi saya.
Usia sya jaln 25 tahun Sya sudh bkerja. Sya sudh siap untuk menikah.

Ibu sya sudah mengijinkan untuk sya menikah. Namun sya terhalang oleh kakak perempuan sya. Yg tidak mau sya dahului. Bahkan dia menyumpahi sya Tidak akan mempunyai anak seumur hidup sya. Jika sya berani mendahuluinya
Mohon masukkannya pak ustad.
1. Apakah melangkahi kakak permpuan sya itu tidak berdosa
2. Apakah menunda prnikahan karena terhalang persetujuan kakak sya itu brdosa
3. Apakah sumpah kakak perempuan sya itu akan trjadi

Tolong penjelasan secara jelas,terima kasih

JAWABAN

1. Tidak masalah. Yang prinsip dalam menikah adalah terpenuhinya syarat pernikahan yaitu adanya wali, dua saksi dan ijab kabul (serah terima dari wali pada calon lelaki). Baca detail: Pernikahan Islam

2. Nikah itu hukum asalnya sunnah, tapi kalau gara-gara tidak menikah bisa berakibat zina maka nikah menjadi wajib. Kalau menunda nikah berakibat zina, maka berdosa.

3. Tidak akan terjadi sumpahnya karena anda tidak menzalimi dia. Doa buruk yang diterima itu apabila doa orang dizalimi pada orang yang menzalimi. Baca detail: Sumpah Kutukan Akankah Menjadi Nyata?

CALON ISTRI MEMBANTU BIAYA PERNIKAHAN, BOLEHKAH?

Assalamualaikum.wr.wb
Ustad saya mau tanya, rencana saya akan menikah bolehkan saya ikut membantu calon suami saya untuk membelikan seserahan untuk saya dalam arti kami berdua menabung bersama untuk membeli seserahan dan lain-lain, di bolehkn ngk ustad dalam agama? Mohon jawabsnny terimkasih

JAWABAN

Boleh. Tidak ada larangan bagi calon istri untuk membantu biaya pernikahan agar meringankan beban suami. Yang prinsip dalam pernikahan adalah: a) mahar harus berasal dari suami; b) akad nikah harus dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh dua saksi laki-laki serta ada ijab kabul (serah terima dari wali dan penerimaan dari calon suami). Baca detail: Pernikahan Islam

JODOH: WANITA TIDAK PERAWAN APA PANTAS BUAT SAYA?

Saya mau bertanya ...
Saya berpacaran baru 1 bulan ... Nah cewe saya berkata jujur dan membuka aibnya sebelum pacaran dengan saya... selama 2 tahun sebelumnya ,
Dia pernah berzina .. Tetapi dia di paksa sama pacarnya yang dulu ... Dia di kunci dikamar dan di paksa bersetubuh tapi si cewe sempat menolak ...
Nahh sesudah itu si cewe memeriksa tapi menggunakan tespen sampai 3x ... Akhirnya tidak hamil sampe sekarang

Pertanyaan saya pak ustad ..
Apakah cewe itu masih di katakan suci atau hina ?
Apakah cewe tersebut layak untuk saya nikah i kelak ?
Karena meskipun saya sakit hati , kecewa mendengarnya ... Saya sayang sekali sama cewe itu ... Sampe sampe dia menangis dan saya berusaha buat nenangin dia pak ... Saya juga merasa kasihan ... Dan mangkel sama cowo tersebut ... Tapi haram jika saya memukul laki laki tersebut karna bukan hak saya ..
Mohon di bantu pak ustad .. Terimakasih

Wassalamuallaikum

JAWABAN

1. Ya, dia termasuk pendosa kalau belum bertaubat nasuha. Karena, dia telah melakukan pengantar (mukadimah) zina yakni dengan membiarkan diri berada di ruang tertutup hanya berduaan saja. Itu disebut kholwat, dan khalwat itu haram hukumnya. Baca detail: Hukum Kholwat

Akan tetapi apabila dia saat ini sudah bertaubat nasuha dan berubah pola hidupnya menjadi agamis dan religius dan tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, maka insyaAllah taubatnya diterima dan kembali menjadi wanita salihah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Tergantung kondisi anda. Kalau anda juga pernah melakukan hal yang sama (berzina), maka dia layak bagi anda karena sepadan. Namun, apabila anda termasuk pria soleh dan tidak pernah berzina, maka sebaiknya mencari wanita yang lebih baik. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan

Pacar Saya Dinikah Lelaki Lain

PACAR SAYA DINIKAH LELAKI LAIN

Asakamualaikum

Saya pria mempunyai permasalahan
Saya sudah menjalin hubungan dengan calon istri saya dan saya sudh datang ke rumah pihak permpuan untuk melamar,tapi tidak berslang lama calon saya di lamar oran lain yg umurnya jauh di atas sya sttus duda,dan akhirnya mereka menikah hnya selang satu bulan sudh resmi mnjadi suami istri,tidak ada penjelasan dari pihak kluarga pacar saya,sampai saat ini saya masih menjalin hubungan komunikasi dengan mantan pacar saya,tanpa sepengetahuan suaminya karena saya dan mantan pacar sya masih saling mencintai,dan saya menjalin hubungan layaknya sperti orang masih pacaran tapi hanya via tlp dan medsos,mantan pacar saya bilang kalau dia tidak nyaman dan tidak mendapatkan ketenangan dengan suaminya ini,dan pernah saya tanyakan untuk cerai dari suaminya dan dia bersedia,mohon penjelasan dan masukanya krena sttus sya jga masih single,teri mah kasih

JAWABAN

Tidak boleh (haram) bagi anda berhubungan dengan istri orang. Dan lebih haram lagi bagi anda memintanya untuk bercerai. Dosa besar bagi lelaki yang menjadi perusak rumah tangga orang lain. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang

Relakan dia jadi istri orang dan doakan mereka hidup berbahagia. Sementara bagi anda, carilah wanita lain yang jauh lebih baik darinya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

RUMAH TANGGA: BOLEHKAH SUAMI MENGIJINKAN PRIA LAIN MASUK RUMAH TANPA ADANYA SUAMI?

Assalamualaikum ustad..

ustad, saya bekerja jauh dari rumah dan istri sendiri dirumah dengan anak laki-laki satu orang
istri mengabari bahwa teman kuliahnya dulu akan datang bersama suaminya ( mereka tinggal berbeda kota dengan rumah kami ) dan akan menginap dirumah kami, istri meminta saran dan sekaligus meminta ijin
terus terang saya berat mengijinkan

permasalahannya

1. apabila saya mengijinkan, apakah itu diperbolehkan oleh agama?
2. apabila dilarang oelh agama, bagaimana kira-kira istri saya harus menjelaskan ke temannya?
3. Saya mempunyai istri dua, istri kedua ini janda dengan dua orang anak laki-laki apakah status hukum istri pertama dan anak-anak perempuan saya ( anak kandung )terhadap anak-anak laki-laki dari istri kedua saya ( anak tiri ) ?

apakah menjadi mahram karena pernikahan atau bagaimana ustad

terimakasih
wassalamuallaikum

JAWABAN

1. Tidak masalah mengijinkan mereka untuk tinggal di rumah anda dengan syarat:
a) jangan sampai terjadi khalwat (berduaan) antara si laki-laki (suami teman anda) dengan istri anda. Baca detail: Hukum Kholwat

b) tidak berpotensi terjadi fitnah. Akan berpotensi fitnah apabila: i) si pria sudah mengenal istri anda; atau ii) istri anda termasuk tipe orang yang tidak bisa menjaga diri pada pergaulan dengan pria.

2. Kalau ada rencana tidak mengijinkan, maka banya cara memberikan alasan. Misalnya, rumah sempit atau sedang mau ke luar kota, atau sedang ada orang tua, dll yang sesuai dengan kenyataan yang ada saat ini.

3. Status anak anda dari istri pertama dengan anak istri kedua (dg pria lain) bukan mahram. Sedangkan anda dan anak tiri anda (anak dari istri kedua) hukumnya mahram. Baca detail: Harta Radha'ah (Kerabat Sesusuan)

Apabila bukan mahram, maka tidak boleh khalwat dan tidak boleh menampakkan aurat antara lawan jenis. Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki

Apabila mahram, maka a) boleh berduaan dalam keadaan yang pantas; b) boleh laki-laki melihat sebagian aurat wanita mahram (tidak seluruhnya). Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki

MENIKAH KARENA PAKSAAN DAN ANCAMAN

Assalamualaikum pak ustasd.. Ini mengenai teman saya.
Saya mau bertanya tentang paksaan menikah dengan org pilihan orang tua teman saya itu, dan dia dipaksa menyukainya, tapi teman saya ini sama sekali tidak menyukainya.. Dan ketika teman saya menolak pernikahan itu, teman saya diancam tidak dianggap lagi sebagai anak mereka. Sampai sampai teman saya diusir dari rumah. Karna mereka lebih memilih laki laki itu daripada anak kandung mereka sendiri.
Dan teman saya ini memilih untuk menuruti kemauan orang tuanya untuk menjalani pernikahannya walaupun hatinya sama sekali tidak menginginkannya..
Mohon penjelasannya pak ustasd.. Terima kasih

JAWABAN

Kalau dia menikah karena terpaksa, maka nikahnya tetap sah apabila proses pernikahan sesuai dengan yang disyariatkan Islam yaitu ada wali, calon pria, dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

Namun, apabila dia merasa terpaksa, maka dia boleh mengajukan gugatan untuk pembatalan nikah ke pengadilan agama. Baca detail: Nikah Kawin Paksa

SUAMI SELINGKUH APA OTOMATIS CERAI?


Assalamu alaikum ...
Barakallahu fik..
Persoalan yang mau saya pertanyakan mengenai cerai...
Apakah perbuatan seorang suami seperti selingkuh dan ada bukti nyata dan sifat perangai buruk lainnya yang mana mengakibatkan hubungan suami istri sdh tidak harmonis lagi dan berujung kalau keputusan bulat sang istri sdh tidak mau lagi untuk menjalin hubungan rumah tangga..apakah hal ini bisa menjadi acuan kalau hukum sdh bisa di katakan cerai walau belum ke pengadilan Agama...
Mohon jawabannya..—assalamu alaikum

JAWABAN

Tidak otomatis cerai. Perceraian hanya bisa terjadi karena salah satu dari dua hal: a) suami menceraikan istri secara lisan atau tulisan; b) hakim memutuskan cerai karena permintaan istri.

Jadi, kalau suami tidak menceraikan anda, maka anda yang harus proaktif dengan melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam



Dilema Pernikahan Poligami

DILEMA PERNIKAHAN POLIGAMI

Mohon bantuan pandangan islam mengenai kasus poligami ini.

Sepasang suami istri yang menikah melalui proses taaruf menjalani pernikahan yg tidak bahagia yang selalu diwarnai pertengkaran meski sudah memiliki 2 org putra dan 2 org putri. Kekecewaan kedua belah pihak memicu sang suami menikah lagi di tahun ke-8 pernikahan. Sebelum ny suami meminta izin istri namun tidak disetujui. Sang calon istri ke-2 bersedia menikah jika mengantongi izin menikah dari istri ke-1.

Namun dengan berjalan ny waktu calon istri ke-2 berubah fikiran bersedia dinikahi meski tidak ada izin istri ke-1. Awal ny calon istri juga meminta izin kedua orang tua ny. Namun sang ibu tidak menyetujui ny. Sang ayah tadi ny setuju namun akhir ny satu suara dengan sang ibu..
Calon istri ini seorang janda cerai dengan 2 org putri.

Tanpa mengantongi restu ortu calon istri ke-2 dan izin istri ke-1 dan juga tanpa sepengetahuan baik istri ke-1, kedua putri calon istri, keluarga calon istri dan keluarga suami, akad nikah berlangsung secara sirri dengan wali bukan bapak calon istri.

Setahun berlalu akhir ny istri ke-1 mengetahui pernikahan ke-2 suami ny dan menginginkan perceraian. Namun orang tua suami tidak setuju dan meminta suami menceraikan istri ke-2 ny. Suami meminta waktu 2 bulan untuk bercerai namun saat waktu berakhir ternyata suami tidak ingin menceraikan istri ke-2 dengan alasan baru menikah dan tidak semudah itu memutuskan tali pernikahan. Karena tidak menginginkan masalah berlarut larut maka suami dan istri ke-2 sepakat menandatangi surat cerai yg diminta ortu suami. Tapi saat itu mereka tidak ada keinginan bercerai hanya untuk menenangkan istri ke-1 dan keluarga suami saja. Setelah tahun ke-2 ternyata terbongkarlah kenyataan bahwa suami dan istri ke-2 tidak pernah bercerai. Istri ke-1 yg merasa dibohongi sekali lagi merasa terpuruk dan ingin berpisah kembali dengan suami.

Desakan ortu suami dan kekecewaan istri ke-1 membuat suami dilema. Tidak ingin mengorbankan salah satu istri ny. Merasa sangat berat harus melepaskan istri ke-2 sesuai keinginan ortu suami. Sedang istri ke-1 tidak ingin dipoligami dan lebih memilih berpisah dengan suami dari pada di poligami.
Suami pun berupaya sedemikian rupa untuk tetap mempertahankan kedua pernikahan ny.
Istri ke-1 mendatangi kantor KUA untuk menanyakan perihal surat cerai yg pernah ditanda tangani meski tanpa keinginan dari pihak yg bertanda tangan. Ternyata menurut pihak KUA meski tanpa persetujuan sudah jatuh talaq ke-1, dan sekitar 2 bulan yg lalu sempat terlontar pula talaq dari suami dan jatuhlah talaq ke-2. Saat disampaikan akan memilih istri ke-1, anak dan keluarga ny maka sang istri ke-2 tidak menerima hal tsb.

Istri ke-2 merasa dipermainkan dan tidak ikhlas diperlakukan seenak ny oleh suami.
Berlanjut hasil konseling di KUA, dari pihak istri ke-1 diminta untuk berdamai dengan keadaan. Harus sehat lahir bathin agar fikiran jernih dan mampu mengurus suami dan ke-4 anak ny.
Diberikan pula nasehat bahwa masa lalu tidak dapat diubah, yg bisa diubah adalah menit ke depan dan masa depan. Diminta sang istri ke-1 mengikhlaskan kondisi yg sudah terjadi dan berusaha dengan baik mempertahakan rumah tangga yg telah dibina hampir 10 tahun. Jika berpisah maka yg diuntungkan adalah istri ke-2 yg akan mendapatkan posisi dan kekuatan hukum berupa surat nikah resmi.
Suami berat menceraikan istri ke-2 salah satu alasan ny karena dia juga seorang manusia yg memiliki hati serta perasaan tidak bisa dibuang begitu saja/ habis mabis sepah dibuang.
Karna istri ke-1 tidak menginginkan poligami, maka segala bentuk komunikasi dengan istri ke-2 harus dihindari supaya kondisi istri ke-1 bisa membaik dan memelihara sikap positif.
Sejauh yg diketahui istri ke-1, intensitas pertemuan suami dan istri ke-2 jarang meski hubungan telepon sangat intens.

Mereka mengontrak sebuah rumah yg digunakan untuk bertemu dan biaya kontrak ditanggung berdua. Istri ke-2 diketahui hanya dinafkahi bathin sedangkan secara lahir tidak. Jadi istri ke-2 yg menafkahi diri ny serta ke-2 putri ny dengan usaha sendiri. Hanya diberikan "uang jajan" oleh suami ala kadar ny. Sang istri ke-2 pun tidak keberatan. Suami full pulang ke rumah istri ke-1 tidak ada pembagian giliran menginap. Suami juga tidak memberikan kasih sayang kepada ke-2 org putri istri ke-2 ny karna anak anak tsb pun tidak mengetahui status suami ibu ny. Istri ke-2 masih tinggal bersama kedua orang tua ny. Dan hingga saat ini kedua ortu serta anak anak ny istri ke-2 tidak mengetahui bahwa anak dan ibu ny telah menikah sirri dengan suami orang.
Hingga saat ini pernikahan poligami ini masih berlangsung.

Yang ingin ditanyakan:
1. Status pernikahan sirri yg seperti ini
2. Pandangan agama islam mengenai kondisi pernikahan poligami yg seperti ini.
3. Saran untuk pernikahan poligami ini baik untuk suami, istri ke-1, istri ke-2, keluarga suami, keluarga istri ke-1, keluarga istri ke-2.

JAWABAN

1. Status nikahnya sah.

2. Suami telah berbuat tidak adil pada istri kedua dalam segi giliran menginap dan nafkah. Dan itu hukumnya haram dan berdosa. Namun status pernikahan tetap sah. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

3. Suami harus adil. Istri pertama dan kedua sebaiknya saling menerima dan membantu suami agar bersikap adil pada keduanya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Hukum Pernikahan Setelah Berzina

HUKUM PERNIKAHAN SETELAH BERZINA

Assalamu'alaikum Wr Wb

Kepada Yth.Pengasuh dan jajaran majlis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot.

Dengan ini saya bermaksud menanyakan permasalahan kepada Pengasuh Ponpes tenang masalah saya.
Memang pertanyaan ini hampir mirip dengan topik yang sudah ada yaitu menikahi wanita yang pernah berzina.

Sebelum menikah dengan istri saya yang dulu saya pernah melakukan hubungan sebelum nikah dengan istri saya (sebelum menjadi istri), baru tidak lama setelah itu kami menikah.

Tidak lama setelah pernikahan kami dikaruniai seorang anak perempuan (sekarang berumur 8 tahun). Tetapi sekarang kami sudah bercerai.

Saya sangat menyesali perbuatan saya sebelum menikah itu dengan berzina dahulu. Belakangan saya mendengar secara sepintas dalam satu ceramah oleh salah satu ustadz bahwa status anak saya itu jika setelah dewasa menikah maka saya tidak berhak berhak menjadi Walinya, harus dengan wali hakim. Alasanya karena didahului perbuatan zina itu.

1. Apakah benar demiikian?
2. Apakah berarti pernikahan saya dulu menjadi tidak sah?

Mohon Pengasuh Ponpes dapat memberi penjelasan, Hal ini membuat saya cemas, dan membuat saya terpukul dan terus menerus merasa bersalah dan berdosa. Perlu diketahui bahwa kehamilan anak kami itu tidak terjadi sebelum pernikahan, tetapi setelah menikah.

Demikianlah pertanyaan saya ini, mohon maaf atas segala kekeurangan. sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Pengasuh dan jajaran majlis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot.

JAWABAN

1. Tidak benar. Pernikahan anda sah asal sudah terpenuhi syarat rukun nikah yaitu a) dinikahkan oleh wali atau wakilnya; b) ada ijab kabul; c) ada dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

Bahwa anda pernah berzina sebelum menikahinya adalah dosa besar. Namun perbuatan itu tidak menghalangi keabsahan nikah anda berdua. Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab fikih (selain madzhab Hanbali). Berdasarkan hadis berikut:

أن رجلاً قال: يا رسول الله، إن تحتي امرأة لا ترد يد لامس. قال: طلقها. قال: إني لا أصبر عنها. قال: فأمسكها

Artinya: Seorang lelaki bertanya pada Nabi: Wahai Rasulullah istriku tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya. Nabi bersabda: Ceraikan dia! Orang itu berkata: Aku masih sayang padanya. Nabi menjawab: (kalau begitu) Pertahankan dia!

Hadis di atas menunjukkan bahwa perzinahan yang dilakukan saat sudah menikah tidak membatalkan pernikahan. Maka, demikian juga perzinahan yang dilakukan sebelum pernikahan tidak merusak keabsahan nikah yang dilakukan setelahnya.

Pemahaman ini ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 16/223 sbb:

(فرع) وإن زنى رجل بزوجة رجل لم ينفسخ نكاحها، وبه قال عامة العلماء ، وقال على بن أبى طالب: ينفسخ نكاحها وبه قال الحسن البصري. دليلنا حديث ابن عباس في الرجل الذى قال للنبى صلى الله عليه وسلم: إن امرأتي لا ترد يد لامس

Artinya: Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat mayoritas ulama. Ali bin Abi Talib berkata: nikahnya rusak (batal) pendapat ini diikuti Al-Hasan Al-Bishri. Dalil kita adalah hadits Ibnu Abbas di mana seorang laki-laki yang istrinya berzina diberi pilihan oleh Nabi untuk mentalak atau tidak.

Dengan demikian, maka pernikahan wanita atau pria yang pernah berzina hukumnya sah menurut mayoritas ulama madzhab empat. Walaupun seandainya si pria atau wanita itu belum bertaubat. Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?

Bukan hanya itu, madzhab Syafi'i dan Hanafi menyatakan bahwa pernikahan wanita yang hamil zina sekalipun hukumnya sah. Sama saja si wanita itu menikah dengan pria yang menzinahinya ataupun dengan pria lain. Dan anak yang dikandung kelak menjadi anak sah dari pria yang menikahinya. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Kesimpulan:

A) Pernikahan anda berdua hukumnya sah secara mutlak menurut madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi. Sama saja anda dan istri bertaubat dulu sebelum nikah atau tidak. Dan anak perempuan yang lahir sah menjadi anak anda dan anda berhak menjadi wali nikahnya.

B) Adapun pendapat yang menyatakan bahwa pernikahan wanita dan pria yang pernah berzina itu tidak sah kalau belum bertaubat adalah pendapat madzhab Hambali saja yang di Indonesia diikuti oleh kalangan Wahabi Salafi dan kalangan simpatisan Wahabi Salafi. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

ORANG TUA MENOLAK PUTRINYA MENIKAH MUDA

Assalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh ustad,

Saya bermaksud mengirim email untuk berkonsultasi mengenai masalah pernikahan yang saya alami. Sebelumnya perkenalkan saya Indri dari sumatera. Saya anak pertama dari 4 bersaudara. Umur saya saat ini 20 tahun dan sedang menjalankan kuliah di universitas negeri di sumatera. Saya mempunyai seorang kekasih yang sudah saya kenal sejak SMP kelas 3. Saat ini umurnya 25 tahun dan sudah bekerja. Saya sudah sangat mengenal beliau dan keluarga beliau. Dan saya menilai dia adalah orang baik-baik dari keluarga yang baik.

Selama itu saya menjalin hubungan dengannya, ketika sudah 5 tahun kami berkomunikasi dan menjalin hubungan, syahwat kami tidak bisa terbendung akhirnya kami melakukan hubungan intim. Setelah 1 tahun kemudian karena tekad untuk tidak ingin melakukannya lagi diluar pernikahan dan ingin segera bertaubat serta takut untuk terjerumus ke dalam lubang yang sama akhirnya saya dan dia memutuskan untuk menikah supaya terjaga dan untuk sama-sama memperbaiki diri. Kami saling mencintai dan mudah-mudahan sanggup untuk menerima semua cobaan dan ujian setelah menikah. Tetapi kendala kami adalah orang tua saya tidak merestui niat kami untuk menikah karena saya diharuskan untuk sukses dulu. Saya sangat terpukul dan sangat sedih sebab saya sudah sangat ingin menikah muda. Dan saya bahkan sudah berprinsip untuk melanjutkan kuliah setelah menikah dan pihak lelaki menyanggupi dan mau membiayai. Orang tua saya menjelek-jelekan dia dan tidak ingin menganggap saya sebagai anaknya lagi jika saya menikah.

Pertanyaan saya :

1. Apakah saya salah mengambil keputusan untuk menikah muda?
2. Apakah jika saya tetap kekeuh untuk menikah saya berdosa?
3. Bagaimana tanggapan ustad mengenai orang tua saya yang menunda saya untuk menikah hingga harus sukses(harta) dulu?
4. Apa yang harus saya lakukan sekarang?

Terimakasih ustad sudah memberikan kesempatan saya untuk berkonsultasi. Saya sangat butuh balasan dan jawaban dari ustad mengenai perkara ini.

Wassalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh..

JAWABAN

1. Tidak salah. Secara agama anda sudah terhitung dewasa karena sudah akil baligh. Di samping itu, menikah hukumnya wajib apabila sekiranya tidak nikah akan berakibat zina. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Tidak berdosa. Seperti disebut di poin 1, menikah bagi anda adalah wajib untuk menyelamatkan diri dari zina. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Dalam hal ini, menghindari zina (yang notabene perintah Allah) itu lebih penting daripada mentaati perintah orang tua (yang melarang menikah). Juga, pada dasarnya wajib bagi orang tua untuk merestui pilihan anaknya kecuali karena faktor yang dibenarkan syariah. Baca detail: Batasan Taat Istri Pada Suami

3. Itu hak mereka. Namun tidak boleh dipaksakan pada putrinya. Putrinya berhak menolak perintah itu demi lebih mementingkan hukum syariah (untuk tidak berzina).

4. Menikah siri atau resmi bisa menjadi alternatif. Karena bapak anda sudah menolak menikahkan anda, maka anda bisa meminta wali hakim untuk menikahkan. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

Perceraian Dan Was-Was Murtad

PERCERAIAN DAN WAS-WAS MURTAD
Kepada Yang Terhormat

Pihak KSI Al-Khoirot dan Majelis Fatwa PP Al-Khoirot

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan Hormat,

Seperti telah disampaikan oleh mantan istri saya hamper sebulan yang lalu, kami telah bersepakat untuk berpisah demi kebaikan kedua pihak dan anak-anak kami. Jumlah talak yang saya jatuhkan telah mencapai tiga sehingga tidak memungkinkan lagi terjadinya rujuk sebelum ada pernikahan antara mantan istri saya secara sah dengan suami baru. Hal ini saya sengaja lakukan, walaupun sangat berat, karena saya ingin memastikan mantan istri saya tidak terhalang dari kesempatan mendapatkan kehidupan yang lebih baik, khawatir saya tidak kuat menahan beban dan malah menjadi penghalang bagi kehidupan barunya.

Pertanyaan saya:

Saya dan mantan istri saya sampai saat ini masih bersahabat dan berkomunikasi dengan baik. Sebagian besar Komunikasi kami berada seputar masalah pengasuhan dan pengurusan anak-anak kami, dan juga tentang pekerjaan, karena ada dua proyek di mana kami berdua masih sama-sama terlibat di dalamnya. Kami paham betul bahwa kami sekarang sepenuhnya ajnabi dan terkena hukum batasan komunikasi antara orang yang bukan mahram dan tidak terikat pernikahan lagi. Sehingga kami pun selalu berusaha sekeras mungkin menjaga kesantunan dan kepantasan isi dan cara pembicaraan (semuanya terjadi melalui telepon, SMS, atau Whatsapp dan tidak bertemu muka). Namun ada beberapa pembicaraan kami yang memang berisi pembahasan mengenai apa yang terjadi yang pada ujungnya mengakibatkan perceraian. Hal ini kami bahas sebagai usaha berdamai dan supaya tidak ada sisa dendam di antara kami, di antaranya ada pembicaraan yang berisi saling memaafkan dan saling menasihati. Dan juga ada dua tiga pembicaraan yang membahas batasan-batasan pergaulan yang harus kami jaga agar tidak menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, dan agar tidak melanggar garis.

1A. Apakah kami boleh tetap bersahabat, tentunya dalam batas-batas pergaulan yang syar’I (tidak berkhalwat, menjaga aurat, tidak membicarakan hal-hal yang menuju mendekati zina seperti rayuan, pornografi dan candaan yang tidak pantas dsb.)?

1B. Apakah Komunikasi yang kami lakukan seperti di atas, dalam batasan di atas, termasuk haram atau halal?

1C. Karena alasan pekerjaan, Komunikasi tentang pekerjaan antara saya dan mantan istri saya terjadi agak sering. Kami tetap berusaha keras menjaga content dan tata kramanya menghindari hal yang berbau mendekati zina, dan terjadi layaknya rekan kerja biasa saja. Apakah termasuk halal atau haram?

Alasan utama perceraian kami adalah kelelahan fisik dan mental mantan istri saya menghadapi kondisi depresi saya akibat penyakit OCD yang saya derita. Dan karena saya kasihan pada dia, saya meluluskan permintaan dia untuk bercerai. Terutama karena saya tidak tahu kapan saya bisa sembuh, sementara keadaan fisik mantan istri saya terus melemah sehingga sakit parah (asma nya kumat tanpa henti). Apakah alasan mantan istri saya termasuk alasan yang dibenarkan syariat? Karena saya tidak ingin dia tidak bisa mencium wangi surga.

Walaupun bukan pemicu utama, namun memang pada kenyataannya mantan istri saya selama bertahun-tahun memiliki perasaan (hanya perasaan, tidak pernah terjadi perselingkuhan atau apapun yang mendekatinya) pada orang lain. Dia tidak menyukai perasaan tersebut dan mati-matian mencoba menghilangkan perasaan tersebut, termasuk dengan berdoa pada Allah supaya perasaan tersebut dihilangkan. Namun saat dia sangat stress menghadapi depresi saya, perasaan tersebut timbul kembali dengan sangat kuat dan tidak bisa dia hilangkan lagi. Mantan istri saya tidak pernah bertemu orang tersebut tanpa kehadiran saya, dan bahkan tidak pernah bertemu selama 4 tahun terakhir, dan komunikasinya murni tentang pekerjaan dan hanya terjadi dua kali selama 4 tahun terakhir tersebut. Perasaan ini tidak dia sampaikan pada saya sampai waktu-waktu terakhir karena dia tidak mau mengikuti perasaan tersebut, dan tidak mau menyakiti perasaan saya.

3A. a) Pertanyaannya, apakah dia berdosa? b) Dan apakah adanya factor tersebut yang membuat keadaan semakin sulit untuk mempertahankan pernikahan dan menjadi factor sampingan dalam perceraian menyebabkan mantan istri saya termasuk yang tidak bisa mencium wangi surga?

Saya kasihan padanya karena dia tulus dan sungguh-sungguh mencoba melawan, dan merasa sangat bersalah atas perasaan tersebut.

3B. Sesudah perceraian, mantan istri saya sempat beberapa kali menghubungi orang tersebut untuk alasan pekerjaan. Dan juga pernah menghubungi untuk percakapan pertemanan dalam tata cara yang sopan dan tidak mendekati pembicaraan yang mendekati zina. Apakah termasuk perbuatan dosa?

3C. Saya sempat beberapa kali menyatakan dukungan saya, bahkan saya pernah menyarankan, untuk dia berkomunikasi dengan orang tersebut, karena alasan pekerjaan, dan juga karena saya berharap komunikasi tersebut bisa berujung pada pernikahan (bukan pacaran, karena saya dan mantan istri saya sudah paham bahwa pacaran adalah haram). Apakah tindakan saya termasuk dosa? Apakah termasuk menghalalkan yang haram?

Saat ini mantan istri saya sedang berada di rumah orang tuanya Bersama anak-anak kami. Namun keadaan di sana sangat tidak kondusif. Karena kedua orang tua mantan istri saya dalam keadaan sangat stress akibat ulah mereka sendiri, dan atmosfir nya sangat buruk bagi anak-anak kami. Di sisi lain, anak-anak kami juga tidak bisa mendapat pendidikan formal yang memadai (anak-anak kami memiliki kesulitan Bahasa dan hanya lancer berbahasa Inggeris). Dalam kisaran 3 – 4 bulan ke depan (beberapa bulan setelah habis masa iddah), mantan istri saya berencana kembali ke kota tempat saya tinggal agar anak-anak kami dapat mendapat pendidikan berbahasa Inggeris (minimal bilingual) yang tidak tersedia di kota orang tuanya, dan juga agar anak-anak kami dapat tinggal secara bergantian antara rumah saya dan rumah mantan istri saya (mantan istri saya berencana menyewa rumah sendiri), selain agar mantan istri saya dapat kembali bekerja. Anak-anak kami belum sanggup hidup hanya bersama dengan saya, terutama anak bungsu kami yang masih sangat tergantung pada ibu mereka (Usia anak-anak kami 7 tahun dan 3.5 tahun). Masalahnya tidak ada mahram yang dapat menemani, dan juga tidak ada perempuan tsiqah yang juga dapat menemani.

4A. Apakah keadaan anak-anak kami dan kebutuhan pendidikan mereka menjadi darurat bagi mantan istri saya?

4B. Apakah bila mantan istri saya menikah lagi dengan seseorang, apakah anak-anak kami masih diperbolehkan tinggal dengan ibu mereka?

Karena saya dengar seorang ibu yang bercerai hanya lebih berhak mengasuh anak-anaknya hanya selama dia belum menikah lagi. Saya tahu anak-anak kami masih membutuhkan tinggal bersama ibu mereka untuk waktu yang sangat panjang, minimal beberapa tahun ke depan, sementara kami berdua berpikir bila ia menikah lagi lebih cepat, itu lebih baik.

4C. Apakah diperbolehkan bagi saya untuk memberikan bantuan keuangan (bukan dimaksudkan nafkah) pada mantan istri saya (sebagai shadaqah), disamping uang yang saya titipkan sebagai nafkah wajib saya bagi anak-anak kami?

5. Setelah perceraian terjadi, saya sempat sangat down, sehingga pernah mendapat nasihat rutin dari dua orang sahabat perempuan yang mencoba membantu saya melalui pembicaraan Whatsapp. Isi pembicaraan murni berupa nasihat manajemen psikologi dan tidak menyentuh hal yang diharamkan.

5A. a) Apakah termasuk perbuatan haram? Karena saat itu saya sedang depresi, saya tidak berpikir sama sekali dengan halal haramnya. b) Apakah termasuk menghalalkan yang haram?

5B. Apakah kenyataan saya membuka kejadian yang berujung perceraian tersebut (mantan istri saya tahu dan tidak keberatan) untuk mendapat nasihat manajemen psikologi tersebut, termasuk pada membuka aib?

6. Setelah perceraian, penyakit was-was qahry saya berubah bentuk, dari was-was talak dan was-was tentang keimanan, menjadi was-was qadzaf dan was-was tentang anak-anak kami. Saya sering sekali mengalami ketakutan irasional bahwa seakan saya menuduh mantan istri saya atas perbuatan yang saya yakini tidak pernah terjadi (saya tahu persis tidak pernah terjadi, karena saya tahu persis mantan istri saya menjaga kehormatannya dengan baik)

Pertanyaannya

6A. Karena melawan was-was, saya pernah dua kali berucap keras keras “Dia tidak pernah …. (nama mantan istri saya) tidak pernah berzina.” Apakah termasuk qadzaf?

Saya ketakutan karena ada kalimat yang tidak selesai, yang kemudian diperbaiki. Kalimat tersebut terucap saat saya benar-benar sendirian dan tidak ada yang mendengar.

6B. Apakah kalimat di nomor 6A mempengaruhi kenasaban anak-anak kami yang saya bersumpah demi Allah bahwa mereka adalah anak-anak saya baik secara hukum maupun biologis?

7. Saat dalam keadaan depresi pasca perceraian, saya pernah teringat pada mantan istri saya dan segera saya hilangkan. Namun dengan kalimat terucap sendirian, “That lips might kiss somebody else’ yang saya maksudkan adalah bila mantan istri saya punya suami baru, bukan di luar pernikahan. Apakah termasuk qadzaf?

8a) Apakah qadzaf atau na’udzubillahi mindzalik li’an dapat terjadi bila tidak ada kata sumpah apapun dan terucap sendirian, dan jelas tidak di depan hakim? Dan terucap setelah talak yang ketiga?

b) Tambahan keterangan saya di nomor 8a) sesudah tanda tanya (tadinya tidak ada tanda tanya setelah kata ‘ketiga’) apakah bisa bermakna qadzaf atau li’an?

c) Saya sering ketakutan bila menyebut secara tidak sengaja kata ‘anak’ atau ‘child’ secara tunggal, ataupun bila yang dimaksud memang salah satu dari anak-anak kami, atau bila menggunakan kata ‘saya’ dan bukan ‘kami’, (atau kita, bila saat bicara di Whatsapp dengan mantan istri saya). Apakah termasuk kalimat yang berdampak hukum?

Seperti saya katakan sebelumnya, saya bersumpah demi Allah bahwa kedua anak-anak kami adalah anak-anak sah yang lahir dari pernikahan yang sah dan merupakan anak-anak saya dan mantan istri saya baik secara biologis dan secara hukum Islam dan negara.

d) Pada nomor 6c, tadinya kalimatnya sempat ditulis, ‘merupakan anak-anak bi..’ kemudian saya koreksi. Apakah berdampak hukum?

9. Salah seorang sahabat pernah menanyakan agama mantan istri saya, saya jawab ‘Muslim lah’. Entah kenapa saya takut penambahan kata ‘lah’ di jawaban saya, apakah bisa bermakna dosa takfir?


10. Saat ini saya benar-benar merasa tidak siap untuk menikah lagi, dan saya sedang ingin berkonsentrasi pada pengurusan anak-anak kami, dan juga pada karir, di karenakan kondisi mental saya yang sedang sangat labil (kadang damai, kadang sangat sedih), dan juga karena ingin menjaga stabilitas mental anak-anak kami (walau mereka menerima perceraian orang tua mereka dengan baik). Namun di sisi lain saya paham betul dan mengakui bahwa pernikahan adalah setengah agama dan hukumnya bisa sunnah, bahkan bisa wajib bagi kondisi saya. Saya tetap berdoa pada Allah agar dikirimkan jodoh baru yang baik, cocok, dan menyenangkan kedua pihak dan anak-anak kami, namun saya sendiri merasa sangat belum siap mental, walau mungkin siap finansial. Hal ini juga pernah terucap beberapa kali. Apakah termasuk keharaman? Apakah saya sudah menentang syariat?

11. Apakah diperbolehkan bagi saya dan mantan istri saya untuk bertemu di tempat umum yang mudah terlihat orang lain dan tidak memungkinkan terjadinya zina, namun tanpa dia ditemani mahram atau membawa teman perempuan yang tsiqah? Seperti di kantor, di kantor klien, atau di tengah restoran atau mall, atau di rumah saudara saya saat terjadi kumpul keluarga (ada istri kakak saya dan kakak perempuan saya), dengan membawa anak-anak kami? Dan juga memperhatikan adab pergaulan sesuai syariat

12. Beberapa waktu yang lalu, saya mesti menemani klien saya melihat-lihat beberapa resor untuk kepentingan pekerjaan. Namun sesudahnya saya di bawa ke sebuah wine house. Saya sudah berusaha mengalihkan tempat meeting ke tempat yang tidak menyajikan khamr, namun beliau ngotot. Karena saya harus mempresentasikan pekerjaan saya, saya terpaksa mengikuti, walau saya ragu apakah kebutuhan presentasi saya termasuk darurat (sebenarnya saya memang sangat memerlukan proyek tersebut). Pekerjaannya sendiri jauh dari hal yang bersifat khamr, karena berhubungan dengan toko baju dan toko coklat, dan pada section took baju nya pun saya berusaha mengubah line produknya menjadi baju muslim. Apakah saya berdosa? Saya jelas mengakui haramnya khamr, apakah tindakan saya mengikuti klien tersebut termasuk menghalalkan yang haram?

13. a) Saat sedang di wine house tersebut, teman saya menawarkan saya untuk mencari masjid untuk shalat. Saya saat itu tahu bahwa masjid terdekat berada jauh, dan waktu saya tidak banyak. Saya tahu saya seharusnya mengutamakan shalat, tapi yang terjawab adalah kata ‘Gampang’. Saya segera menyesali ucapan saya dan segera menambahkan, “Seharusnya saya memang shalat dulu.” Saya segera bersyahadat. Apakah kata-kata saya termasuk kekufuran?

Ucapan tersebut keluar reflex, dan saya benar-benar tidak bermaksud meremehkan shalat, murni karena yang terpikir oleh saya saat itu adalah jarak dan waktu, walau ada rasa lelah karena saya belum tidur sejak malam sebelumnya. Saya tentu mengakui wajibnya shalat fardhu, dan saya merasa berdosa berkata demikian, dan juga berdosa karena kemalasannya.

b) Sesudah menuliskan pertanyaan 13 a. di atas, saya mengingat lagi kejadian tersebut dan kata yang saya khawatirkan tersebut terucap lagi. Segera saya hentikan di tengah kata. Apakah termasuk kekufuran na’udzubillahi mindzalik?

c) Saya bahkan takut menyebut kata ‘kekufuran tersebut’. Apakah berdampak hukum?


Mohon jawaban dan penjelasannya. Terima kasih

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hormat saya,

JAWABAN

1A. Boleh selagi tidak terjadi khalwat. Baca detail: Hukum Kholwat

1b. Halal

1c. Halal.

3aa. Istri meminta cerai tidak berdosa. Yang penting selama masih menjadi istri dia selalu taat pada suaminya dalam hal yang bukan maksiat. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

3ab. Lihat poin 3aa. Kalau soal ada perasaan pada orang lain, maka selagi itu masih dalam hati maka tidak dihukumi dosa. Baru dianggap dosa apabila dia melakukan hal-hal yang haram dengan dia.

3b. Komunikasi non-fisikal seperti via internet dan telpon tidak masalah.
3c. Tidak termasuk

4a. Karena anda akan berdua tinggal di rumah yang berbeda, maka tidak menjadi masalah. Asalkan menghindari terjadinya kholwat. Adanya kedua anak di tengah anda berdua itu termasuk menghindari kholwat.

4b. Ya, boleh. Yang paling berhak mengasuh adalah ibunya selagi belum menikah. Apabila ibunya sudah menikah, maka status kepengasuhan antara bapak dan ibu sederajat. Artinya, sama-sama berhak. Bukan berarti si ibu dilarang mengasuh anak kalau menikah lagi.
Hadits Nabi menyatakan:

عن عبد الله بن عمر أن امرأة أتت رسول الله صلى الله عليها وسلم فقالت يا رسول الله إن ابني هذا كان بطني له وعاء وحجري له حواء وثديي له سقاء وزعم أبوه ‏أنه ينزعه مني فقال: " أنت أحق به ما لم تنكحي"
‏‏

Artinya: Dari Ibnu Umar seorang wanita yang bercerai datang ke Rasulullah (bertanya tentang masalah putranya apakah bersama ibu atau bapaknya.) Nabi bersabda: "Engkau (istri) lebih berhak mengasuh selagi belum menikah lagi." (HR Ahmad dan Hakim. Menurut Dzahabi hadis ini sahih)

Hadis di atas menjelaskan bahwa (a) ibu lebih berhak mengasuh selagi belum menikah lagi; (b) apabila si ibu menikah lagi maka kedudukan ayah dan ibu statusnya sama. Dalam hal ini maka keputusan diserahkan pada anak mau ikut siapa. Demikian penjelasan Azimabadi dalam Aunul Ma'bud, hlm. 6/267. Teksnya sbb:

قال في النيل : في الحديث دليل على أن الأم أولى بالولد من الأب ما لم يحصل مانع من ذلك كالنكاح لتقييده - صلى الله عليه وسلم - للأحقية بقوله ما لم تنكحي ، وبه قال مالك والشافعية والحنفية . وقد حكى ابن المنذر الإجماع عليه وقد ذهب أبو حنيفة إلى أن النكاح إذا كان بذي رحم محرم للمحضون لم يبطل به حق حضانتها . وقال الشافعي يبطل مطلقا لأن الدليل لم يفصل وهو الظاهر انتهى ملخصا .

Dalam hadis lain Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi menyuruh suami istri yang memperebutkan hak asuh anak untuk meminta anak memilih di antara keduanya. (Lihat, Aunul Ma'bud, 6/299):

فقال أبو هريرة اللهم إني لا أقول هذا إلا أني سمعت امرأة جاءت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا قاعد عنده فقالت يا رسول الله إن زوجي يريد أن يذهب بابني وقد سقاني من بئر أبي عنبة وقد نفعني فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم استهما عليه فقال زوجها من يحاقني في ولدي فقال النبي صلى الله عليه وسلم هذا أبوك وهذه أمك فخذ بيد أيهما شئت فأخذ بيد أمه فانطلقت به

4c. Boleh.

5aa. Tidak haram. Berbicara dengan lawan jenis bukan mahram melalui media online (non-fisikal) itu dibolehkan selagi masih menjaga kepatutan dalam berbicara. Apalagi itu dalam konteks konsultasi. Baca detail: Hukum Bicara dg Lawan Jenis lewat Telepon

5ab. Tidak termasuk.

5b. Tidak termasuk kalau dalam rangka konsultasi.

6a. Tidak termasuk qadzaf. Baca detail: Qadzaf dan Li'an

6b. Tidak berpengaruh apapun.

7. Tidak termasuk qadzaf.

8a. Tidak dapat terjadi.
8b. Tidak dapat.
8c. Tidak berdampak.
9. Tidak berdampak takfir.
10. Tidak menentang syariat. Tidak menikah itu boleh asal bisa menjaga syahwat. Imam Nawawi sampai wafatnya tidak menikah. Baca detail: Pernikahan Islam

11. Di ruang terbuka yang terlihat orang lain, sehingga tidak terjadi perbuatan maksiat, boleh.
8d. Tidak berdampak. Baca detail: Qadzaf dan Li'an

12. Tidak termasuk menghalalkan yg haram. Selagi anda ingkar dalam hati dan tetap mengharamkan khamar, maka anda masih termasuk pelaku nahi mungkar level ketiga yakni ingkar dg hati. Baca detail: Ideologi Amar Makruf Nahi Munkar

13a. Tidak kufur.
13b. Tidak kufur.
13c. Tidak berdampak. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur