September 24, 2019

Hukum Pernikahan Setelah Berzina

HUKUM PERNIKAHAN SETELAH BERZINA

Assalamu'alaikum Wr Wb

Kepada Yth.Pengasuh dan jajaran majlis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot.

Dengan ini saya bermaksud menanyakan permasalahan kepada Pengasuh Ponpes tenang masalah saya.
Memang pertanyaan ini hampir mirip dengan topik yang sudah ada yaitu menikahi wanita yang pernah berzina.

Sebelum menikah dengan istri saya yang dulu saya pernah melakukan hubungan sebelum nikah dengan istri saya (sebelum menjadi istri), baru tidak lama setelah itu kami menikah.

Tidak lama setelah pernikahan kami dikaruniai seorang anak perempuan (sekarang berumur 8 tahun). Tetapi sekarang kami sudah bercerai.

Saya sangat menyesali perbuatan saya sebelum menikah itu dengan berzina dahulu. Belakangan saya mendengar secara sepintas dalam satu ceramah oleh salah satu ustadz bahwa status anak saya itu jika setelah dewasa menikah maka saya tidak berhak berhak menjadi Walinya, harus dengan wali hakim. Alasanya karena didahului perbuatan zina itu.

1. Apakah benar demiikian?
2. Apakah berarti pernikahan saya dulu menjadi tidak sah?

Mohon Pengasuh Ponpes dapat memberi penjelasan, Hal ini membuat saya cemas, dan membuat saya terpukul dan terus menerus merasa bersalah dan berdosa. Perlu diketahui bahwa kehamilan anak kami itu tidak terjadi sebelum pernikahan, tetapi setelah menikah.

Demikianlah pertanyaan saya ini, mohon maaf atas segala kekeurangan. sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Pengasuh dan jajaran majlis fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot.

JAWABAN

1. Tidak benar. Pernikahan anda sah asal sudah terpenuhi syarat rukun nikah yaitu a) dinikahkan oleh wali atau wakilnya; b) ada ijab kabul; c) ada dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

Bahwa anda pernah berzina sebelum menikahinya adalah dosa besar. Namun perbuatan itu tidak menghalangi keabsahan nikah anda berdua. Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab fikih (selain madzhab Hanbali). Berdasarkan hadis berikut:

أن رجلاً قال: يا رسول الله، إن تحتي امرأة لا ترد يد لامس. قال: طلقها. قال: إني لا أصبر عنها. قال: فأمسكها

Artinya: Seorang lelaki bertanya pada Nabi: Wahai Rasulullah istriku tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya. Nabi bersabda: Ceraikan dia! Orang itu berkata: Aku masih sayang padanya. Nabi menjawab: (kalau begitu) Pertahankan dia!

Hadis di atas menunjukkan bahwa perzinahan yang dilakukan saat sudah menikah tidak membatalkan pernikahan. Maka, demikian juga perzinahan yang dilakukan sebelum pernikahan tidak merusak keabsahan nikah yang dilakukan setelahnya.

Pemahaman ini ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 16/223 sbb:

(فرع) وإن زنى رجل بزوجة رجل لم ينفسخ نكاحها، وبه قال عامة العلماء ، وقال على بن أبى طالب: ينفسخ نكاحها وبه قال الحسن البصري. دليلنا حديث ابن عباس في الرجل الذى قال للنبى صلى الله عليه وسلم: إن امرأتي لا ترد يد لامس

Artinya: Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat mayoritas ulama. Ali bin Abi Talib berkata: nikahnya rusak (batal) pendapat ini diikuti Al-Hasan Al-Bishri. Dalil kita adalah hadits Ibnu Abbas di mana seorang laki-laki yang istrinya berzina diberi pilihan oleh Nabi untuk mentalak atau tidak.

Dengan demikian, maka pernikahan wanita atau pria yang pernah berzina hukumnya sah menurut mayoritas ulama madzhab empat. Walaupun seandainya si pria atau wanita itu belum bertaubat. Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?

Bukan hanya itu, madzhab Syafi'i dan Hanafi menyatakan bahwa pernikahan wanita yang hamil zina sekalipun hukumnya sah. Sama saja si wanita itu menikah dengan pria yang menzinahinya ataupun dengan pria lain. Dan anak yang dikandung kelak menjadi anak sah dari pria yang menikahinya. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Kesimpulan:

A) Pernikahan anda berdua hukumnya sah secara mutlak menurut madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi. Sama saja anda dan istri bertaubat dulu sebelum nikah atau tidak. Dan anak perempuan yang lahir sah menjadi anak anda dan anda berhak menjadi wali nikahnya.

B) Adapun pendapat yang menyatakan bahwa pernikahan wanita dan pria yang pernah berzina itu tidak sah kalau belum bertaubat adalah pendapat madzhab Hambali saja yang di Indonesia diikuti oleh kalangan Wahabi Salafi dan kalangan simpatisan Wahabi Salafi. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

ORANG TUA MENOLAK PUTRINYA MENIKAH MUDA

Assalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh ustad,

Saya bermaksud mengirim email untuk berkonsultasi mengenai masalah pernikahan yang saya alami. Sebelumnya perkenalkan saya Indri dari sumatera. Saya anak pertama dari 4 bersaudara. Umur saya saat ini 20 tahun dan sedang menjalankan kuliah di universitas negeri di sumatera. Saya mempunyai seorang kekasih yang sudah saya kenal sejak SMP kelas 3. Saat ini umurnya 25 tahun dan sudah bekerja. Saya sudah sangat mengenal beliau dan keluarga beliau. Dan saya menilai dia adalah orang baik-baik dari keluarga yang baik.

Selama itu saya menjalin hubungan dengannya, ketika sudah 5 tahun kami berkomunikasi dan menjalin hubungan, syahwat kami tidak bisa terbendung akhirnya kami melakukan hubungan intim. Setelah 1 tahun kemudian karena tekad untuk tidak ingin melakukannya lagi diluar pernikahan dan ingin segera bertaubat serta takut untuk terjerumus ke dalam lubang yang sama akhirnya saya dan dia memutuskan untuk menikah supaya terjaga dan untuk sama-sama memperbaiki diri. Kami saling mencintai dan mudah-mudahan sanggup untuk menerima semua cobaan dan ujian setelah menikah. Tetapi kendala kami adalah orang tua saya tidak merestui niat kami untuk menikah karena saya diharuskan untuk sukses dulu. Saya sangat terpukul dan sangat sedih sebab saya sudah sangat ingin menikah muda. Dan saya bahkan sudah berprinsip untuk melanjutkan kuliah setelah menikah dan pihak lelaki menyanggupi dan mau membiayai. Orang tua saya menjelek-jelekan dia dan tidak ingin menganggap saya sebagai anaknya lagi jika saya menikah.

Pertanyaan saya :

1. Apakah saya salah mengambil keputusan untuk menikah muda?
2. Apakah jika saya tetap kekeuh untuk menikah saya berdosa?
3. Bagaimana tanggapan ustad mengenai orang tua saya yang menunda saya untuk menikah hingga harus sukses(harta) dulu?
4. Apa yang harus saya lakukan sekarang?

Terimakasih ustad sudah memberikan kesempatan saya untuk berkonsultasi. Saya sangat butuh balasan dan jawaban dari ustad mengenai perkara ini.

Wassalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh..

JAWABAN

1. Tidak salah. Secara agama anda sudah terhitung dewasa karena sudah akil baligh. Di samping itu, menikah hukumnya wajib apabila sekiranya tidak nikah akan berakibat zina. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Tidak berdosa. Seperti disebut di poin 1, menikah bagi anda adalah wajib untuk menyelamatkan diri dari zina. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Dalam hal ini, menghindari zina (yang notabene perintah Allah) itu lebih penting daripada mentaati perintah orang tua (yang melarang menikah). Juga, pada dasarnya wajib bagi orang tua untuk merestui pilihan anaknya kecuali karena faktor yang dibenarkan syariah. Baca detail: Batasan Taat Istri Pada Suami

3. Itu hak mereka. Namun tidak boleh dipaksakan pada putrinya. Putrinya berhak menolak perintah itu demi lebih mementingkan hukum syariah (untuk tidak berzina).

4. Menikah siri atau resmi bisa menjadi alternatif. Karena bapak anda sudah menolak menikahkan anda, maka anda bisa meminta wali hakim untuk menikahkan. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.