September 24, 2019

Pacar Saya Dinikah Lelaki Lain

PACAR SAYA DINIKAH LELAKI LAIN

Asakamualaikum

Saya pria mempunyai permasalahan
Saya sudah menjalin hubungan dengan calon istri saya dan saya sudh datang ke rumah pihak permpuan untuk melamar,tapi tidak berslang lama calon saya di lamar oran lain yg umurnya jauh di atas sya sttus duda,dan akhirnya mereka menikah hnya selang satu bulan sudh resmi mnjadi suami istri,tidak ada penjelasan dari pihak kluarga pacar saya,sampai saat ini saya masih menjalin hubungan komunikasi dengan mantan pacar saya,tanpa sepengetahuan suaminya karena saya dan mantan pacar sya masih saling mencintai,dan saya menjalin hubungan layaknya sperti orang masih pacaran tapi hanya via tlp dan medsos,mantan pacar saya bilang kalau dia tidak nyaman dan tidak mendapatkan ketenangan dengan suaminya ini,dan pernah saya tanyakan untuk cerai dari suaminya dan dia bersedia,mohon penjelasan dan masukanya krena sttus sya jga masih single,teri mah kasih

JAWABAN

Tidak boleh (haram) bagi anda berhubungan dengan istri orang. Dan lebih haram lagi bagi anda memintanya untuk bercerai. Dosa besar bagi lelaki yang menjadi perusak rumah tangga orang lain. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang

Relakan dia jadi istri orang dan doakan mereka hidup berbahagia. Sementara bagi anda, carilah wanita lain yang jauh lebih baik darinya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

RUMAH TANGGA: BOLEHKAH SUAMI MENGIJINKAN PRIA LAIN MASUK RUMAH TANPA ADANYA SUAMI?

Assalamualaikum ustad..

ustad, saya bekerja jauh dari rumah dan istri sendiri dirumah dengan anak laki-laki satu orang
istri mengabari bahwa teman kuliahnya dulu akan datang bersama suaminya ( mereka tinggal berbeda kota dengan rumah kami ) dan akan menginap dirumah kami, istri meminta saran dan sekaligus meminta ijin
terus terang saya berat mengijinkan

permasalahannya

1. apabila saya mengijinkan, apakah itu diperbolehkan oleh agama?
2. apabila dilarang oelh agama, bagaimana kira-kira istri saya harus menjelaskan ke temannya?
3. Saya mempunyai istri dua, istri kedua ini janda dengan dua orang anak laki-laki apakah status hukum istri pertama dan anak-anak perempuan saya ( anak kandung )terhadap anak-anak laki-laki dari istri kedua saya ( anak tiri ) ?

apakah menjadi mahram karena pernikahan atau bagaimana ustad

terimakasih
wassalamuallaikum

JAWABAN

1. Tidak masalah mengijinkan mereka untuk tinggal di rumah anda dengan syarat:
a) jangan sampai terjadi khalwat (berduaan) antara si laki-laki (suami teman anda) dengan istri anda. Baca detail: Hukum Kholwat

b) tidak berpotensi terjadi fitnah. Akan berpotensi fitnah apabila: i) si pria sudah mengenal istri anda; atau ii) istri anda termasuk tipe orang yang tidak bisa menjaga diri pada pergaulan dengan pria.

2. Kalau ada rencana tidak mengijinkan, maka banya cara memberikan alasan. Misalnya, rumah sempit atau sedang mau ke luar kota, atau sedang ada orang tua, dll yang sesuai dengan kenyataan yang ada saat ini.

3. Status anak anda dari istri pertama dengan anak istri kedua (dg pria lain) bukan mahram. Sedangkan anda dan anak tiri anda (anak dari istri kedua) hukumnya mahram. Baca detail: Harta Radha'ah (Kerabat Sesusuan)

Apabila bukan mahram, maka tidak boleh khalwat dan tidak boleh menampakkan aurat antara lawan jenis. Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki

Apabila mahram, maka a) boleh berduaan dalam keadaan yang pantas; b) boleh laki-laki melihat sebagian aurat wanita mahram (tidak seluruhnya). Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki

MENIKAH KARENA PAKSAAN DAN ANCAMAN

Assalamualaikum pak ustasd.. Ini mengenai teman saya.
Saya mau bertanya tentang paksaan menikah dengan org pilihan orang tua teman saya itu, dan dia dipaksa menyukainya, tapi teman saya ini sama sekali tidak menyukainya.. Dan ketika teman saya menolak pernikahan itu, teman saya diancam tidak dianggap lagi sebagai anak mereka. Sampai sampai teman saya diusir dari rumah. Karna mereka lebih memilih laki laki itu daripada anak kandung mereka sendiri.
Dan teman saya ini memilih untuk menuruti kemauan orang tuanya untuk menjalani pernikahannya walaupun hatinya sama sekali tidak menginginkannya..
Mohon penjelasannya pak ustasd.. Terima kasih

JAWABAN

Kalau dia menikah karena terpaksa, maka nikahnya tetap sah apabila proses pernikahan sesuai dengan yang disyariatkan Islam yaitu ada wali, calon pria, dua saksi dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

Namun, apabila dia merasa terpaksa, maka dia boleh mengajukan gugatan untuk pembatalan nikah ke pengadilan agama. Baca detail: Nikah Kawin Paksa

SUAMI SELINGKUH APA OTOMATIS CERAI?


Assalamu alaikum ...
Barakallahu fik..
Persoalan yang mau saya pertanyakan mengenai cerai...
Apakah perbuatan seorang suami seperti selingkuh dan ada bukti nyata dan sifat perangai buruk lainnya yang mana mengakibatkan hubungan suami istri sdh tidak harmonis lagi dan berujung kalau keputusan bulat sang istri sdh tidak mau lagi untuk menjalin hubungan rumah tangga..apakah hal ini bisa menjadi acuan kalau hukum sdh bisa di katakan cerai walau belum ke pengadilan Agama...
Mohon jawabannya..—assalamu alaikum

JAWABAN

Tidak otomatis cerai. Perceraian hanya bisa terjadi karena salah satu dari dua hal: a) suami menceraikan istri secara lisan atau tulisan; b) hakim memutuskan cerai karena permintaan istri.

Jadi, kalau suami tidak menceraikan anda, maka anda yang harus proaktif dengan melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam



0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.