September 24, 2019

Anak Perempuan Berhak Dapat Warisan?

ANAK PEREMPUAN BERHAK DAPAT WARISAN?

Saya seorang anak perempuan yg masih hidup.
Kakak sya meninggal. Duluan laki laki

Ayah saya meninggalkan surat sertipikat tanah di buat thun 2006. Sebagai pechan setipikat tanah yg di bagikan kakek saya ke pada masing masing paman dan ayah saya. Kemudian ayah saya meninggal.
Dan kakak laki laki saya meninggal juga.

Kemudian surat sertipikat itu saya pegegang seorang perempuan.

Saudara ayah saya. Cumen 1 yg masih hidup yakni paman saya paling kecil dari saudara ayah..

Paman saya ingin menguasai harta ayah saya dan mengambil semua warisan ayah saya.

Pertanyaan saya...

Apakah saya seorang perempuan tidak mempunyai hak atas warisan ayah saya sehingga paman saya mengambil warisan yg di berikan kakek saya...?

Sedangkan nenek saya yg hidup bukan
Ibu kandung ayah saya ...? Trimaksi. Mohon bantuan nya

Paman saya berdali ashobah bil ghai ir.
Padahal sudah di bagikan kakek saya masing masing.

JAWABAN

Anak perempuan berhak mendapatkan 1/2 (separuh) dari total harta ayahnya. Baca detail: Hukum Waris Islam

Karena harta warisan dalam kasus anda sedang bermasalah, maka sebaiknya anda meminta bantuan aparat setempat yg mengerti soal ini untuk mengurus perkara ini dengan pihak-pihak terkait. Anda juga bisa mengajukan hal ini ke pengadilan agama dg meminta bantuan pengacara. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN SATU

Selamat malam Pak. Nama saya Milda Septianti 24 tahun. Saya tinggal di Cimahi, Jawa Barat.

Saya ingin bertanya mengenai pembagian hak waris.

Sebelumnya saya ingin bercerita mengenai awal mula konflik yang kini sedang dialami oleh ibu saya.

Dulu Kakek saya menikah dengan nenek saya dan memiliki satu anak perempuan; ibu saya. Lalu bercerai dan kakek saya menikah lagi dengan perempuan dan tidak memiliki anak. Karena tidak memiliki anak, maka keduanya memutuskan untuk mengasuh keponakan mereka masing masing. Bahkan menikahkan keduanya. Ibu saya sejak kecil diasuh oleh ibunya yaitu nenek saya. Dan yang tinggal setelah Kakek saya meninggal tahun 2003 di rumah yang sedang menjadi konflik adalah ibu tiri dan keponakannya yang tadi saling dinikahkan.

Pada tahun 2003, kakek meninggal. Sedangkan ibu tiri tidak ingin membagi rumah tersebut. Lalu mereka memberi ibu saya sejumlah uang (15juta) dan meminta tandatangan ibu saya pada kertas kosong. Yang baru diketahui telah mereka tulis sebagai surat kesepakatan agar ibu saya tidak meminta uang warisan dikemudian hari.

Tahun 2014, ibu tiri meninggal. Dan yang tinggal dirumah itu sampai sekarang adalah keponakan.

Mereka tidak ingin keluar dari rumah itu.

Saya ingin tahu bagaimana pembagian sebenarnya rumah tersebut?

Karena ibu saya yang saat ini sudah memiliki pengacara malah mengatakan kalau bagian ibu saya hanya sedikit. Bahkan mengatakan kalau keponakan itu sudah otomatis bisa disebut jadi anak angkat dan mendapat bagian yang lebih besar. Juga mengatakan kalau ibu saya harus mengganti uang 15 juta tersebut. Sedangkan sebagian harta yang ada (mobil, sejumlah becak) telah dijual si keponakan. Dan sebagian dari lahan seluas 84m2 mereka sewakan pada orang lain.

Saya bingung dengan pembagian rumah tersebut. Apakah ibu saya mendapatkan 1/2 bagian karena anak tunggal dari kakek saya?

Dalam surat penetapan yang dibuatkan oleh pengacara ibu saya, ditulis nama ibu tiri dari ibu saya yang sudah wafat tersebut, nama ibu saya, dan semua anak-anak dari saudari ayah saya yang disebutkan sebagai pewaris pengganti oleh pengacara ibu saya.

Lalu apakah pewaris pengganti (dari 2 saudari ayah dari ibu saya (kini telah meninggal 2001 dan 2013)) mendapat bagian? Dan tandatangan mereka dibutuhkan agar rumah terjual?

Mohon penjelasannya secara hukum islam. Terima kasih.

JAWABAN

Secara agama ibu anda sebagai putri tunggal otomatis mendapat 1/2, sedangkan istri yang terakhir mendapat 1/4. Sisanya yang 1/4 menjadi bagian ahli waris yang lain kerabat dari kakek anda. Karena tidak disebutkan secara rinci siapa saja kerabat kakek anda, maka tidak dapat dijelaskan di sini. Tapi intinya adalah ibu anda mendapat 1/2. Baca detail: Hukum Waris Islam

HUKUM WARIS UNTUK ANAK, SUAMI DAN SAUDARA

Istri meninggal tgl 28 agustus 2018

Yang masih hidup:
1. Suami
2. Anak perempuan 1thn 7bln
3. Ayah almarhumah
4. Ibu almarhumah
5. 1 Kakak perempuan almarhumah
6. 2 Kakak laki-laki almarhumah
7. 1 Adik laki-laki almarhumah

Terima kasih bantuannya

JAWABAN

Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
a) Suami mendapat 1/4 = 6/24 = 6/26.
b) Anak perempuan mendapat 1/2 = 12/24 = 12/26
c) Ayah mendapat 1/6 = 4/24 = 4/26
d) Ibu mendapat 1/6 = 4/24 = 4/26
_____________________________________

Total = 26/24 penyebut disamakan dg pembilang menjadi 26/26 -> disebut masalah aul. Baca detail: Aul


e) Saudara kandung baik laki-laki maupun perempuan tidak mendapat bagian karena terhalang oleh adanya bapak.

Cara menghitung warisan dari persentase di atas sbb:

a) Bagian suami adalah [harta warisan] x 6/26 = [bagian suami].
b) Anak perempuan mendapat 12/26 adalah [harta warisan] x 12/26 = [bagian Anak perempuan]
c) Ayah mendapat 4/26 adalah [harta warisan] x 4/26 = [bagian Ayah ]
d) Ibu mendapat 4/26 adalah [harta warisan] x 4/26 = [bagian Ibu]
Baca detail: Hukum Waris Islam

HIBAH ISTRI KE SUAMI

Saya dan istri sudah tua dan takut kalau salam bagi2 warisan.
Sebelum pensiun saya beli dua rumah tapi sayang dua-duanya atas nama istri.
Jika saya suami meninggal bagaimana caranya agar satu rumah dibagi sebagai warisan suami. Apa perlu rubah nama di serifikat atau cukup dg surat pribadi yg menyatakan hibah ke saya.
Terima kasih.Wassalam.

JAWABAN

Secara agama, pemilik harta adalah yang membeli rumah tersebut. Kalau pembelinya anda, maka pemiliknya anda. Kecuali kalau anda sudah serahterimahkan kedua rumah itu pada istri. Jadi, secara agama, kedua rumah itu tetap milik anda selagi anda belum menghibahkan pada istri walaupun surat rumah atas nama istri. Karena, dalam hukum Islam, tidak ada harta gono gini atau harta bersama otomatis. Semua harta milik pemiliknya yang asli berdasarkan hukum kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Namun, secara negara, pemilik rumah adalah istri anda sesuai dengan sertifikatnya. Apabila anda kuatir terjadi masalah di kemudian hari terkait harta tersebut, maka sebaiknya segera dibalik nama dari istri ke suami, atau boleh juga dengan cara sertifikat hibah dari istri ke suami. Baca detail: Hibah dalam Islam

WARISAN

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Pak ustadz ada yang ingin saya tanya kan mengenai pembagian harta warisan.

Begini:
Ayah saya meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas 23.670M2. Tanah tersebut adalah tanah negara yg digarap sendiri oleh almarhum sewaktu masih hidup dan sudah terdaftar di desa. Karena ybs sudah meninggal, maka status kepemilikannya dialihkan ke ibu saya karena masih hidup guna memudahkan urusan untuk pensertifikatan tanah.

Utk mengurus tanah tersebut menjadi berstatus SHM , maka salah satu dalam keluarga saya ada yg sanggup mengurusnya karena ada dana yg dicadangkannya utk pembuatan Sertifikat.

Sehubungan dgn hal tsb mohon petunjuk cara pembagian yg benar sesuai syari'at (berapa porsi utk yg mengurus sertifikat dan porsi ahliwaris) sehingga anak-anak yg mendapatkan harta warisan tidak menimbulkan kecemburuan sehingga berefek baik terhadap almarhum.

Keluarga yg ditinggalkan almarhum :
1. Istri (ibu kami)
2. anak laki-laki 2 org (termasuk saya)
3. anak perempuan 5 org
Kakek dan Nenek sudah meninggal juga.
Misal jumlah harta yg akan dibagi Rp.1milyar.
Sekali lagi mohon petunjuk ustadz dan sebelumnya trimakasih atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

JAWABAN

Pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada ketujuh anak kandung; anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi dalam kasus di atas, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/9; sedangkan kelima anak perempuan masing-masing mendapat 1/9.
c) Biaya mengurus sertifikat bisa diambilkan dari hasil iuran seluruh ahli waris berdasarkan kesepakatan atau bisa juga diambilkan dari harta tanah apabila dijual.
Baca detail: Hukum Waris Islam

Tambahan:

Kami kurang mengerti penjelasan anda bahwa tanah tersebut adalah tanah negara. Apabila maksudnya adalah tanah milik negara, bukan milik pribadi, maka secara legal statusnya hak guna usaha atau hak pakai. Tidak boleh dijadikan hak milik.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.