October 18, 2019

Cara Menyucikan Najis Hukmiyah

CARA MENYUCIKAN NAJIS HUKMIYAH

Salam, Ustadz..
Mengenai Cara Menyucikan Najis Hukmiyah sudah dijawab oleh Ustadz beberapa bulan lalu, dan itu cukup jelas. Tapi saya ada pertanyaan lagi, saya pernah dengar seorang Kyai (background madzhab dan kitab kajiannya sama) menerangkan bahwa cara menyucikan najis hukmiyah itu kita pegang segayung air di tangan dan pegang lap di tangan yang lainnya, ketika air dialirkan pada najis itu harus langsung dilap, lalu siram lagi najisnya, langsung lap lagi, begitu seterusnya sampai paling 3x. Jadi jangan dibiarkan air siraman itu menggenang di atas najis hukmiyah tadi. Pertanyaannya ;
1. Bagaimana tanggapan Ustadz Alkhoirot mengenai pendapat itu ?
2. Referensi air bekas siraman najis hukmiyah itu boleh menggenang dan tidak najis itu dalam apa ya ?
3. Apakah najis 'ainiyyah ketika ain najisnya dihilangkan, pakai lap basah (misalnya) tempat yang basah itu harus kering dengan sendirinya atau bisa dikeringkan oleh kita pakai lap kering ?

Terima kasih Ustadz atas jawabannya, Barokallahufiikum..

JAWABAN

1. Cara itu tidak benar. Najis hukmiyah itu cukup dialiri satu kali siraman air. Itu artinya air bekas siraman itu suci hanya saja tidak menyucikan. Sebagaimana air bekas dipakai berwudhu. Keduanya sama-sama disebut air mustakmal. Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Bekas Wudhu

2. Di semua kitab fikih madzhab Syafi'i pasti ada. Di bab air suci tapi tidak menyucikan. Misalnya dari kitab Fathul Qarib berikut tentang: 4 Macam Air

Silahkan lihat jenis air ketiga (c). Di situ dijelaskan tentang air mustakmal atau air suci yang tidak bisa menyucikan antara lain: "air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis."

Imam Nawawi dalam kitab Roudotut Tolibin, hlm. 1/28, menjelaskan definisi dan cara menghilangkan najis hukmiyah secara lebih tegas sbb:

فَالْحُكْمِيَّةُ: هِيَ الَّتِي تَيَقَّنَ وُجُودَهَا وَلَا تُحَسُّ، كَالْبَوْلِ إِذَا جَفَّ عَلَى الْمَحَلِّ وَلَمْ يُوجَدْ لَهُ رَائِحَةٌ وَلَا أَثَرٌ، فَيَكْفِي إِجْرَاءُ الْمَاءِ عَلَى مَحَلِّهَا مَرَّةً، وَيُسَنُّ ثَانِيَةً، وَثَالِثَةً

Artinya: Najis hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tapi tidak terlihat. Seperti kencing apabila kering dan tidak ada lagi bau dan bekasnya. Cara menghilangkannya adalah dengan mengalirkan air pada tempat najis satu kali. Sunnah mengalirkan dua kali atau tiga kali.

3. Najis ainiyah yang dihilangkan pakai lap basah, maka statusnya tetap najis. Karena lap basah itu bukan air suci yg menyucikan. Jadi cara menghilangkan najis ainiyah ada dua tahap: pertama, hilangkan benda najisnya (sehingga menjadi najis hukmiyah); kedua, siram satu kali dengan air suci dan menyucikan. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Imam Nawawi dalam kitab Roudotut Tolibin, hlm. 1/28, menjelaskan cara menghilangkan najis ainiyah secara detail sbb:

وَأَمَّا الْعَيْنِيَّةُ: فَلَا بُدَّ مِنْ مُحَاوَلَةِ إِزَالَةِ مَا وُجِدَ مِنْهَا مِنْ طَعْمٍ، وَلَوْنٍ، وَرِيحٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَبَقِيَ طَعْمٌ، لَمْ يَطْهُرْ، وَإِنْ بَقِيَ اللَّوْنُ وَحْدَهُ وَهُوَ سَهْلُ الْإِزَالَةِ، لَمْ يَطْهُرْ. وَإِنْ كَانَ عُسْرُهَا، كَدَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ، وَرُبَّمَا لَا يَزُولُ بَعْدَ الْمُبَالَغَةِ، وَالِاسْتِعَانَةِ بِالْحَتِّ وَالْقَرْصِ، طَهُرَ. وَفِيهِ وَجْهٌ شَاذٌّ أَنَّهُ لَا يَطْهُرُ، وَالْحَتُّ وَالْقَرْصُ لَيْسَا بِشَرْطٍ، بَلْ مُسْتَحَبَّانِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ، وَقِيلَ: هُمَا شَرْطٌ، وَإِنْ بَقِيَتِ الرَّائِحَةُ وَحْدَهَا وَهِيَ عَسِرَةُ الْإِزَالَةِ، كَرَائِحَةِ الْخَمْرِ، فَقَوْلَانِ. وَقِيلَ: وَجْهَانِ. أَظْهَرُهُمَا يَطْهُرُ. وَإِنْ بَقِيَ اللَّوْنُ وَالرَّائِحَةُ مَعًا، لَمْ يَطْهُرْ عَلَى الصَّحِيحِ، ثُمَّ الصَّحِيحُ الَّذِي قَالَهُ الْجُمْهُورُ، إِنَّ مَا حَكَمْنَا بِطَهَارَتِهِ مَعَ بَقَاءِ لَوْنٍ أَوْ رَائِحَةٍ، فَهُوَ طَاهِرٌ حَقِيقَةً، وَيُحْتَمَلُ أَنَّهُ نَجِسٌ مَعْفُوٌّ عَنْهُ

Artinya: Najis ainiyah (najis yang terlihat benda najisnya) harus dihilangkan unsur najisnya berupa rasa, warna dan bau. Apabila itu sudah dilakukan lalu masih ada rasanya, maka masih tidak suci. Apabila masih ada warnanya saja, dan itu mudah dihilangkan, maka tidak suci. Apabila sulit menghilangkan warnanya, seperti darah haid yang mengenai baju yang terkadang tidak hilang setelah berusaha keras, dengan cara dikerok atau digosok, maka suci. Mengerok atau menggosok tidak disyaratkan tapi disunnahkan menurut jumhur ulama... Apabila masih tersisa baunya saja dan itu sulit dihilangkan seperti bau alkohol maka ada dua pendapat. Yang paling zhahir, suci. Apabila masih tersisa warna dan bau sekaligus maka tidak suci menurut pendapat yang sahih. Pendapat yang sahih yang dikatakan jumhur ulama adalah bahwa yang kami hukumi suci walaupun ada warna atau bau itu adalah suci secara hakiki atau dianggap najis yang makfu.

Cara menghilangkan najis ainiyah di baju

Imam Nawawi dalam kitab Roudotut Tolibin, hlm. 1/29, selanjutnya menguraikan:

وَقَدْ أَشَارَ إِلَيْهِ فِي (التَّتِمَّةِ) ثُمَّ بَعْدَ زَوَالِ الْعَيْنِ يُسَنُّ غَسْلُهُ، ثَانِيَةً، وَثَالِثَةً، وَلَا يُشْتَرَطُ فِي حُصُولِ الطَّهَارَةِ عَصْرُ الثَّوْبِ عَلَى الْأَصَحِّ، بِنَاءً عَلَى طَهَارَةِ الْغُسَالَةِ. وَإِنْ قُلْنَا بِالضَّعِيفِ: إِنَّ الْعَصْرَ شَرْطٌ، قَامَ مَقَامَهُ الْجَفَافُ عَلَى الْأَصَحِّ، لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِي زَوَالِ الْمَاءِ.

Artinya: Dalam kitab Tatimmah dikatakan: Setelah hilangnya benda najis maka sunnah membasuhnya yang kedua kali dan ketiga kali. Tidak disyaratkan untuk suci memeras baju menurut pendapat yang paling sahih berdasarkan pada sucinya ghusalah. Menurut pendapat yang menyatakan dhaif: memeras baju itu menjadi syarat yang sama dengan kering menurut pendapat yang paling sahih. Karena memeras baju itu lebih kuat dalam hilangnya air.


مَا ذَكَرْنَاهُ مِنْ طَهَارَةِ الْمَحَلِّ بِالْعَصْرِ أَوْ دُونَهُ: هُوَ فِيمَا إِذَا وَرَدَ الْمَاءُ عَلَى الْمَحَلِّ، أَمَّا إِذَا وَرَدَ الْمَاءُ الْمَحَلَّ النَّجِسَ، كَالثَّوْبِ يُغْمَسُ فِي إِجَّانَةٍ فِيهَا مَاءٌ وَيُغْسَلُ فِيهَا، فَفِيهِ وَجْهَانِ: الصَّحِيحُ الَّذِي قَالَهُ الْأَكْثَرُونَ: لَا يَطْهُرُ، وَقَالَ ابْنُ سُرَيْجٍ: يَطْهُرُ، وَلَوْ أَلْقَتْهُ الرِّيحُ فِيهِ وَالْمَاءُ دُونَ قُلَّتَيْنِ، نَجُسَ الْمَاءُ أَيْضًا بِلَا خِلَافٍ

Artinya: Sucinya tempat yang terkena najis dengan cara diperas atau tidak diperas itu dalam konteks apabila air mengalir ke tempat (yg terkena najis). Adapun apabila air datang ke tempat najis, seperti baju yang celup di wadah yang ada airnya dan dibasuh/dicuci di dalamnya maka ada dua pendapat: yang sahih sebagaimana pendapat kebanyakan ulama dan pendapat Ibnu Suraij: suci. Apabila angin membawa benda mutanajis itu ke wadah yang berisi air kurang dua kulah, maka airnya najis tanpa khilaf.

Baca juga: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu

Talak dengan Isyarat, Apa Sah?

WAS-WAS TALAK DAN IMAN: TALAK DENGAN ISYARAT BAGI ORANG NORMAL APAKAH SAH?

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang

Maaf. Tiga hari kemarin serangan paniknya melonjak hebat, baik dari sisi frekuensi maupun intensitasnya.
Seya benar-benar perlu bantuan

26. Saya pernah dijelaskan bahwa suara yang tidak membentuk kata seperti hembusan nafas, helaan nafas, deheman, suara batuk dan lainnya yang sejenis tidak berdampak. Namun hukumnya tidak sama dengan isyarat. Boleh minta penjelasannya?
Sebelumnya saya pernah diberi link tentang masalah ini, namun linknya berbahasa Arab, sehingga saya tidak bisa membacanya


JAWABAN

26. Yang pernah kami jelaskan adalah bahwa hembusan nafas dst dan isyarat itu sama. Dalam arti, sama-sama tidak ada dampak apabila itu dilakukan oleh suami normal. Berikut linknya:

Sebagian kami kutip:
Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj, hlm. 6/435, menyatakan:

" إشارة ناطق بطلاق : لغو ؛ وإن نواه وأفهم بها كل أحد " .

Artinya: Isyarat talak dari orang yang bisa bicara (tidak bisu) hukumnya sia-sia (tidak ada dampak) walaupun seandainya dia berniat talak dan itu dipahami oleh semua orang.

Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matolib, hlm. 3/277, menyatakan:

" لو أشار ناطق بالطلاق ، وإن نوى ، كأن قالت له : طلقني ، فأشار بيده : أن اذهبي : لغا ، وإن أفهم بها كل أحد ؛ لأن عدوله عن العبارة إلى الإشارة : يُفْهِم أنه غير قاصد للطلاق ، وإن قصده بها ؛ فهي لا تقصد للإفهام إلا نادرا ، ولا هي موضوعة له " .

Artinya: Apabila suami yang bisa bicara memberi isyarat talak, walaupun ada niat talak, seperti istri berkata pada suaminya "Ceraikan aku!" lalu suami memberi isyarat dengan tangannya (yang maksudnya): "Pergilah!" maka itu sia-sia. Walaupun setiap orang mengerti pada isyarat itu. Karena, perpindahannya dari ekspresi kalimat pada isyarat menunjukkan bahwa suami tidak bermaksud untuk mentalak. Walaupun ia berniat talak saat berisyarat tersebut. Karena, isyarat itu tidak dimaksud untuk memberi pemahaman keculi dalam kasus langka. Juga, isyarat itu tidak dimaksudkan untuk talak.


WAS-WAS TALAK DAN AKIDAH

1. Sebenarnya saya samar tentang kejadian yang saya akan tanyakan ini. Suatu hari beberapa tahun yang lalu, istri saya marah besar dan mengancam/bermaksud pergi meninggalkan rumah. Saya berkata, "Daripada kamu, yang pergi, mending aku yang pergi."
Saat itu saya tidak tahu tentang lafadz kinayah, dan hanya bermaksud mencegah dia pergi. Saya tidak mau kehilangan dia, di saat yang sama takut dia dan anak terkatung-katung. Saya ingat dengan pasti, saya tidak benar-benar bermaksud pergi (malah saya benar-benar tidak ingin pergi, apalagi mengubah status hukum), dan sesudah kata-kata itu saya berjuang menenangkan dia dan berbaikan. Kami berbaikan beberapa saat kemudian.
Bagaimana hal ini dihukumi?

2A. Maaf bila pertanyaan ini pernah dijelaskan. Tapi saya masih sering gugup. Apakah berkeras melanjutkan mengucapkan kata lafadz kinayah dalam konteks aman (seperti saat menawarkan diri untuk membeli barang), saat sejak sebelumnya ada rasa takut, dihukumi berniat?

2B. Salah satu yang sering terjadi saat ini adalah saya sering khawatir tentang adanya 'niat' saat berbicara dengan kata yang berkonotasi negatif, atau bila intonasinya negatif seperti kesal atau sedih. Seakan kata tersebut termasuk lafadz kinayah, dan seakan ada yang menuduh saya menyengaja.
Misalnya: Suatu saat ketika saya sedang sangat lelah, anak kedua saya mengajak bermain. Saya menjawab 'tired (capek)'. Sejak itu saya dirundung kekhawatiran tentang kondisi niat saya mengucapkan hal tersebut, walau saya berusaha mengabaikan dan berusaha mengingat bahwa saya tidak ada niat apapun.
Hal ini juga terjadi tiap saat saya bermaksud meminta istri mengerjakan sesuatu, atau mengerjakan/mengucapkan sesuatu dalam keadaan pikiran tidak fokus/blank/tergesa-gesa.
Boleh mohon bantuannya?

2C. Beberapa hari terakhir ini tingkat stress sangat tinggi, hingga OCD saya melonjak keterlaluan, sampai level kekalutan berat.
Dalam suatu keadaan, anak kedua saya mencabut kabel data, saya mengeluh "Yaaa!" Tiba-tiba saja saya didera ketakutan hebat bahwa kata tersebut adalah lafadz kinayah, dan ada serangan panik, saya takut saya berniat aneh-aneh saat mengucapkannya. Padahal saya tahu tepat pada saat itu saya sedang menghindari sebuah kata yang saya pikir termasuk lafadz kinayah (mungkin sebenarnya bukan, yaitu kata 'dicabut').
Apakah ada dampak dari kejadian tersebut? Apakah kekalutan hebat tersebut (sudah dua hari) menjadi udzur bagi saya?

2D. Untuk konfirmasi. Istri berbicara dengan kalimat "Sekilas, aku kaya' orang bego mau dinikahin mewah-mewah,..." Tidak sengaja, saya membuat suara tanpa kata-kata saat itu. Apakah ada dampaknya?

2E. Istri saya bertanya bagaimana fia harus melihat dirinya sendiri (dalam hal takdir). Saya merasa tidak punya ilmu, jadi saya menjawab, "Mungkin seharusnya kamu tanyainnya ke yang..." Saya berhenti karena terserang panik. Apakah mungkin ada dampak hukum dari kata-kata saya?

2F. Saat melihat istri saya berbaring di sofa, saya meminta dia kembali ke kamar, dengan kalimat "biar hangat juga". Tadi nya saya hampir berkata "saja" di ujung kalimat. Tapi saya takut kata tersebut berakibat pembatasan, dan saya khawatir takut berdampak. Bagaimana hukumnya?

2G Apakah memindahkan channel tv saat adegan menunjukkan sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan (untuk menghindari melihat sesuatu yang mungkin bisa memicu fobia) dapat berdampak hukum?

2H. Istri saya menceritakan keinginan membeli rumah dekat rumah kakak saya, namun karena kadang ada gesekan antara dia dan istri kakak, saya bertanya "apakah bijak kalau kamu lihat [nama istri kakak] tiap hari?" Sebelum mengatakan hal tersebut saya sudah melafalkan niat saya untuk tetap dalam pernikahan kami. Namun ditengah pertanyaan tersebut, ada lintasan yang kemudian saya khawatirkan apakah rasa takut ataukah niat.
Apakah pertanyaan tersebut termasuk lafadz kinayah?
Rasa takut atas lintasan tersebut sangat kuat. Bagaimana hal tersebut dihukumi? Apakah ada dampak?

2I. Apakah saya benar bahwa salah kalimat dalam lintasan/ucapan dalam hati tentang kejadian yang sudah lewat dalam pernikahan tidak berdampak?
Saya sempat hampir terbalik saat menulis hingga hampir saja frase 'yang sudah lewat' ditaruh pada posisi yang menyebabkan kalimatnya bisa berarti lain dan berbahaya. Apakah ada dampaknya?

3A. Bagaimana hukumnya mengucapkan kata yang bisa berarti kata lafadz sharih/kinayah (saya tidak tahu masuk yang mana) namun bisa berarti lain sama sekali? Seperti pada kalimat "Give me a break" atau "Take a break", dalam maksud kata 'istirahat', atau saat meminta istri berhenti mengisengi, atau berhenti membicarakan suatu argumen/topik.
Boleh mohon penjelasannya?

3B. Bila sebuah kata biasa memiliki kesamaan bunyi dengan kata lafadz sharih dalam bahasa lain, bagaimana kata tersebut dihukumi? Misalnya bagaimana dengan kata 'los' yang berarti kios/lapak pasar?

4A. Saat menonton film, kadang ada tokoh malaikat, setan atau jin, yang tentunya tidak dalam konsep yang sesuai iman Islam. Kadang terlintas kalimat pengingkaran, yang di maksud sebenarnya adalah mengingkari hal yang seperti pada film tersebut, tapi yang terbetik pada lintasan tersebut hanya nama objeknya, tidak dilintaskan spesifik kata 'seperti itu', atau 'seperti yang di film itu'. Padahal malaikat, syaithan, atau jin jelas ada. Hal ini tidak diucapkan, hanya ada dalam pikiran, dan segera diluruskan. Apakah termasuk kekufuran?

4B. Bagaimana hukumnya bila terjadi pikiran kufur, bukan was-was sehingga ada unsur kesengajaan, namun tidak bertahan, langsung dibantah sendiri, dan tidak diucapkan/dikerjakan? Apakah masih termasuk yang dimaafkan?

4C. Apabila terjadi kerancuan penggunaan istilah hukum dalam pikiran saat memikirkan sebuah dosa, misalnya saat memikirkan dosa tidak mengerjakan shalat. Apakah ada dampaknya pada perbuatan dosa yang sudah terjadi sebelumnya?

5. Sebulan lalu, istri saya pernah bertanya tentang mandi junub, "yang penting basah kan?" Entah kenapa, mungkin saya lupa, saya menjawab, "iya yang penting teraliri air". Saya segera mengkoreksi dengan kalimat, "yang penting kena air." Kemudian saya bercerita tentang sebuah tulisan yang bercerita bahwa Rasulullah mandi dengan air dari mangkuk besar.
Apakah saya terhitung mengubah-ubah hukum Allah?

6. Istri saya bercerita dia sering merasa disalahkan pada hal-hal kecil, dan ini membuatnya gampang tegang. Saya bertanya "Sama siapa? Sama aku?". Karena merasa dituduh.
Maaf bila pertanyaannya bodoh, tingkat kecemasan saya sedang tinggi. Apakah ini termasuk lafadz kinayah?

7. Apakah ada dampaknya bila suami menjawab dengan kata 'terserah' saat ditanya tentang pilihan aman, seperti tempat makan, tempat liburan, baju yang dipilih atau sebangsanya? Bagaimana hal tersebut dihukumi?

8. Apakah mengucapkan "let's start over" atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia, saat berbaikan sesudah pertengkaran dengan istri, berdampak hukum?

9. Apakah memanggil istri dengan sebutan 'girl' berdampak hukum? Maksudnya, dia kan jelas istri saya, bukan lajang

10. Apakah kata 'putus' dihukumi sebagai kata lafadz kinayah?
Saat menonton acara mancing dengan istri, istri berkomentar bahwa pemancingnya harus memakai sarung tangan karena ikannya sangat besar dan kuat. Saya menyetujui dengan berkata "ya itu sakit sekali, bisa putus (jari)". Namun kata jari tersebut tidak diucapkan.
Apakah saya benar beranggapan tidak ada dampak?

11. Beberapa hari yang lalu saya sempat tidak sengaja berkata seperti ini, "ya kalau aku sih bangun jam 2 pagi, karena memang mesti shalat malem." Saya terkejut sendiri. Segera saya luruskan bahwa shalat malam tidak wajib.
Hal ini adalah karena saya terbiasa tidur dulu sebelum shalat isya, dan bangun untuk shalat Isya' dan shalat malam. Jadi sebenarnya yang teringat adalah kewajiban shalat Isya' nya, karenanya kata 'mesti' itu tersebut. Di sisi lain mungkin saya sedang memikirkan keinginan saya untuk lebih disiplin memperbanyak shalat malam.
Bagaimana hukumnya? Apakah saya berdosa?

12. Dalam pembicaraan mengenai Bogor message tentang paradigma wasathiytah, saya menyebut bahwa Islam adalah jalan pertengahan, maksudnya tidak lunak/lemah tapi juga tidak intoleran/radikal. Apakah saya salah berkata demikian?

13. Istri saya juga sempat sekali lagi tidak sengaja menyebut kata 'mungkin' saat membahas sebuah kejadian yang telah terjadi (saat membahas mengenai anak kami yang tidak masuk sekolah pilihan pertama pada PPDB) dengan kalimat "mungkin ini memang yang terbaik." Segera ia koreksi bahwa keputusan Allah pasti yang terbaik. Saya tahu kata mungkin tersebut adalah refleks karena dia tidak mau sok tahu. Apakah ada dosa pada kalimat tersebut?

14. Istri saya pernah membuat suara mengeluh dengan beberapa kali membuat suara dari tenggorokan (seperti mengorok) saat saya bermaksud mengajarinya sebuah doa yang agak panjang. Dia tidak bermaksud menghina doanya, namun dia mengekspresikan ketidaksanggupannya menghafal doa sepanjang itu, dan bila ada nada ejekan, yang dia hina adalah dirinya sendiri. Saya segera menegurnya akan tindakan tersebut. Dan dia beristighfar. Namun apakah perbuatan tersebut termasuk murtad? Istri saya termasuk suka bercanda, namun karena pendidikan agama dari orang tuanya kurang, dan saya pun sangat awam, kadang bercandanya menyerempet mengkhawatirkan.

15. Di waktu lain, hampir dua tahun lalu, saya dan istri membaca posting seorang teman di sosmed tentang pisang sebagai buah yang ada di surga. Saat itu kami belum membaca surat yang dimaksud, sehingga kami dengan bingung berkata bahwa kami belum pernah tahu tentang hal tersebut. Buah yang kami tahu disebut di Al Qur'an adalah buah zaitun, kurma, anggur, buah tin, dan buah Arab lainnya. Namun saat menyatakan pernyataan tersebut, kami melakukannya sambil tertawa. Apakah kami dianggap telah menghina Al Qur'an? Apakah termasuk perbuatan murtad?


16. Sebelum mendapat fatwa KSIA tentang najis hukmiyah, saya sempat membahas masalah yang kami hadapi tersebut. Saya menceritakan pendapat madzhab Syafi'i terkait masalah tersebut. Istri saya sempat keberatan dengan berkata bahwa dia tidak mau ikut pendapat tersebut. Dia sebenarnya belum mengerti pendapat madzhab lain, dia hanya merasa kesulitan mengikuti pendapat madzhab Syafi'i. Pendapat yang dia merasa cocok adalah seperti pendapat madzhab Maliki, namun dia bukan memilih pendapat tersebut karena sudah mengerti (dia bahkan belum tahu pendapat madzhab Maliki tersebut), hanya karena merasa kesulitan saja. Bagaimana hukumnya?

17. Istri saya sempat menonton tayangan tentang desa adat hindu di Bali, lengkap dengan liputan ritual hindu/animis tersebut. Saya sempat melarang, entah karena yakin hal tersebut haram (akibat pengaruh wahabi yang tersisa) atau karena khawatir haram (juga karena sisa paham Wahabi). Dia agak berkeras menonton dan saya biarkan. Akhirnya saya bersyahadat dua kali, awalnya karena takut melakukan perbuatan murtad, sekali lagi karena saya takut telah mengharamkan hal halal.
Apakah saya atau istri melakukan perbuatan dosa?

18. Istri saya sempat bercerita tentang dua artis jepang yang bersahabat dengan menggunakan kata lafadz sharih. Saya tahu bahwa konteksnya bercerita, namun karena saya sedang amat kelelahan, saya tetap agak panik, sehingga saya menjawab dengan menyebut nama salah satu dari artis tersebut. Apakah saya benar bahwa tidak ada dampaknya?

19. Sekali lagi hal ini untuk pegangan saya. Apakah benar bahwa menjawab kata-kata/pertanyaan istri yang tidak ada lafadz sharih ataupun kinayah di dalamya mutlak tidak ada dampak, walau ada serangan panik saat menjawab? (saya sedang kurang sehat) Karena was-was tidak berdampak hukum?
Bagaimana hukumnya menjawab kalimat yang ada lafadz sharih/kinayahnya namun dalam konteks bercerita. Kalau tidak salah, bila yang ada adalah kata lafadz kinayah tidak ada dampak juga secara mutlak?

20A.. Apakah benar, lintasan jahat, keraguan, atau ketakutan apapun tidak berpengaruh pada bagaimana suatu perkara dihukumi?

20B. Dan apakah benar bahwa pikiran rancu/was-was/kekhawatiran mengenai status keislaman di masa lalu tidak berpengaruh atas status keislaman itu sendiri, maupun segala perkara yang terjadi di masa lalu tersebut?

21. Apakah lintasan pikiran yang terjadi saat mengerjakan suatu tindakan nonverbal berpengaruh secara hukum pada pernikahan? Bukankah tidak berpengaruh? Seperti apapun lintasannya.

22. Apakah diperkenankan membuka usaha restoran/rumah makan (halal tentunya) mengingat selalu ada risiko ikhtilath di sebuah restoran.

23. Apakah berkata 'lakum dinukum waliyadin' saat menggambarkan perbedaan pendapat, namun pihak satunya lagi adalah muslim, dihukumi sebagai dosa takfir? Misalnya saat ada perbedaan pandangan mendasar soal politik.

24. Saya dan istri pernah melarang anak sulung bermain di mesjid saat ia masih menggunakan popok dulu sekali, karena beranggapan popok itu isinya najis. Kami hanya berpikir saat itu, najis tidak boleh dibawa masuk mesjid. Apakah kami berdosa mengubah-ubah hukum Allah? Apakah termasuk dosa murtad?

25. Kemarin saya sempat lalai membiarkan anak kedua saya bermain menggunakan sepatu di pojok pelataran mesjid yang sudah masuk batas suci. Tidak ada keinginan saya menghina baitullah. Tidak lama kemudian, saya menyuruhnya membuka sepatu.
Apakah saya sudah menghina rumah Allah? Apakah termasuk dosa murtad?

JAWABAN


1. Tidak ada hukumnya. Dalam arti tidak berpengaruh apapun pada pernikahan anda. Karena ucapan anda bukan pernyataan (Arab: insya'), tapi kalimat kondisional. Dalam kalimat kondisional, yang berdampak hukum apabila dalma bentuk kalimat talak muallaq. Sedangkan kalimat di atas tidak termasuk, karena tidak ada kondisi/syarat yang jelas. Contoh talal muallaq yang jelas: "Kalau kamu ke pasan, maka kamu aku talak." Baca detail: Talak Muallaq dan Cara Rujuk

2a. Ucapan kinayah yang di luar konteks menceraikan istri, seperti dalam kasus anda, itu tidak dianggap apapun. Tidak ada dampak hukum apapun. walaupun seandainya disertai niat. Itu sama dengan ucapan cerita talak. Baca detail: Cerita Talak

2b. Ucapan kinayah di luar konteks menceraikan istri tidak berdampak apapun walaupun seandainya disertai niat. Jadi, niat atau tidak niat tidak ada dampak hukum. Tidak perlu dipikirkan. Sebagaimana ucapan sharih di luar konteks tidak ada dampak hukum.

2c. Tidak ada dampak. Sekali lagi, ucapan kinayah yang di luar konteks tidak ada dampak hukum secara mutlak walaupun seandainya ada niat.

2d. Tidak ada dampak.
2e. Tidak ada.
2f. Tidak ada dampak.
2g. Tidak berdampak.
2h. Bukan kinayah. Seandainya pun kinayah tidak ada dampak karena dalam konteks yang berbeda yakni konteks bercerita.
2i. Benar, tidak ada dampak.

3a. Break dalam contoh di atas bermakna istirahat dan frasanya (give me a break, take a break) bermakna jauh dari kinayah talak. Jadi, tidak ada dampak apapun walaupun seandainya ada niat. Tidak perlu ditakuti.

3b. Tidak ada hukum. Tidak ada dampak.

4a. Tidak (sudah pernah dijelaskan).
4b. Ya, dimaafkan. Lintasan hati dan pikiran terkait dosa tidak dianggap (sudah pernah dijelaskan).
4c. Tidak ada dampak.

5. Tidak dianggap mengubah
6. Tidak masuk kinayah.
7. Tidak ada dampak.
8. Tidak berdampak.
9. Tidak berdampak.
10. Benar. tidak ada dampak.

11. Tidak masalah apalagi yang dimaksud adalah shalat isya'nya. Seandainya pun yg dimaksud adalah shalat sunnahnya itu juga tidak berdosa. Mengatakan "mesti" b ukan berarti mewajibkan perkara yang tidak wajib. Kata 'mesti' di sini bisa dimaksudkan keinginan anda untuk selalu istiqomah shalat malam.

12. Tidak salah. Di Al-Quran sudah disebutkan soal itu. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

13. Tidak salah mengatakan demikian. Karena kita tidak tahu secara pasti kehendak Allah itu seperti apa.

14. Tidak termasuk murtad. Dalam soal doa, tidak harus kita hafal. Bisa saja kita membacanya.

15. Tidak termasuk perilaku murtad. Yang dianggap menghina apabila kita tidak percaya pada kandungan ayat Al-Quran dan hadits sahih. Selain itu, perlu juga diketahui bahwa kandungan Al-Quran hendaknya dipahami berdasarkan pemahaman para ulama mufassir, bukan pemahaman sendiri sebagaimana propaganda Wahabi Salafi.

16. Tidak apa-apa. Kalau memang ada pendapat yang memberi solusi, maka bisa mengikuti madzhab tersebut walaupun dia tidak tahu sebelumnya pendapat madzhab apa.

17. Tidak dosa (sudah pernah dijelaskan baik terkait tempat ibadat non-muslim atau masalah ketidaktahuan hukum).

18. Tidak ada dampak.

19. Benar. Ucapan sharih dalam konteks bercerita tidak ada dampak. Begitu juga ucapan kinayah. Bahkan terkait kinayah tidak berdampak secara mutlak (ada niat atau tidak).

20a. Benar (sudah pernah dijelaskan).
20b. Benar. Sudah dijelaskan bahwa status keislaman masa lalu anda aman. Dan itu sudah cukup meyakinkan anda agar tidak perlu lagi kuatir akan status masa lalu anda.

21. Betul, tidak berpengaruh. Apapun bentuk lintasan pikiran itu.

22. Boleh. Ikhtilath yang dilarang itu apabila: a) hanya berduaan (kholwat); b) atau ikhtilath lebih dari dua lawan jenis namun terjadi hubungan yang tidak dibolehkan seperti pergaulan bebas, dll Baca detail: Mahram dalam Islam

23. Tidak. Karena dalam bahasa Arab ada istilah 'takwil' yaitu memaknai suatu pada arti yang lain (bukan arti utama). Jadi, kata lakum dinukum diartikan "ya sudah pendapat sendiri-sendiri saja". Menakwil (memalingkan) suatu kata pada makna yang lain itu umum terjadi termasuk dalam bahasa Arab. Ahli akidah Islam Ahlussunnah wal jamaah biasa mentakwil kata "Allah alal Arasy" (makna literal: Allah di atas Arasy) ditakwil dengan makna: Allah berkuasa atas Arasy.

24. Tidak termasuk mengubah. Itu bisa dianggap sebagai kehati-hatian seorang ayah. Alasan itu tidak salah. Walaupun seandainya di bawa ke dalam masjid juga tidak apa-apa karena Rasulullah pernah melakukannya.

25. Tidak termasuk. Dulu, Rasulullah terkadang shalat dengan memakai sandal. Jadi, sepatu itu sebenarnya suci kecuali terbukti sebaliknya. Namun, kalau takmir masjid melarang menaikkan sandal/sepatu maka tentu kita taati.

October 11, 2019

Kaidah Fikih: Yakin tidak hilang karena Keraguan

Kaidah Fikih: Yakin tidak hilang karena Keraguan
Kaidah kelima: Yakin tidak hilang karena adanya keraguan (اليقين لا يزول بالشك) .

Kaidah ini menjelaskan adanya kemudahan dalam syariah Islam. Tujuannya adalah menetapkan sesuatu yang meyakinkan dianggap sebagai hal yang asal dan dianggap. Dan bahwa keyakinan menghilangkan keraguan yang sering timbul dari was-was terutama dalam masalah kesucian dan shalat. Keyakinan adalah ketetapan hati berdasarkan pada dalil yang pasti, sedangkan keraguan adalah kemungkinan terjadinya dua hal tanpa ada kelebihan antara keduanya.

Maksudnya adalah bahwa perkara yang diyakini adanya tidak bisa dianggap hilang kecuali dengan dalil yang pasti dan faktual (berdasarkan fakta) dan hukumnya tidak bisa berubah oleh keraguan. Begitu juga perkara yang diyakini tidak adanya maka tetap dianggap tidak ada dan hukum ini tidak berubah hanya karena keraguan (antara ada dan tiada). Karena ragu itu lebih lemah dari yakin, maka keraguan tidak dapat merubah ada dan tidak adanya sesuatu.

Dalil yang dipakai untuk kaidah keempat ini adalah berdasarkan pada hadits Nabi di mana seorang lelaki bertanya pada Nabi bahwa dia berfikir apakah dia kentut apa tidak saat shalat. Nabi menjawab: "Teruskan shalat kecuali apabila mendengar suara atau mencium bau (kentut)." (لاينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا)

Kaidah ini masuk dalam mayoritas bab fiqih seperti bab ibadah, muamalah, uqubah (sanksi) dan keputusan. Karena itu, ada yang mengatakan bahwa kaidah ini mengandung 3/4 (tiga perempat) ilmu fiqih.

DALIL DARI KAIDAH INI

1. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim

أنه شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ . قَالَ : (لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا) . روى البخاري (137) مسلم (361)

Artinya: Dilaporkan pada Nabi seorang laki-laki yang berfikir bahwa dia menemukan sesuatu saat shalat (merasa kentut). Nabi bersabda: "Hendaknya tidak keluar dari shalat kecuali apabila mendengar suara atau yakin mencium bau (kentut)." HR Bukhari no. 137, Muslim no. 361.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 2/43, menjelaskan maksud hadis ini:

مَعْنَاهُ : يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا ، وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ... وَلَا فَرْق فِي الشَّكّ بَيْن أَنْ يَسْتَوِي الِاحْتِمَالَانِ فِي وُقُوع الْحَدَث وَعَدَمه , أَوْ يَتَرَجَّح أَحَدهمَا , أَوْ يَغْلِب عَلَى ظَنّه , فَلَا وُضُوء عَلَيْهِ بِكُلِّ حَال"

Artinya: Maksudnya ia mengetahui adanya salah satu dari suara kentut atau mencium baunya. Dan tidak disyaratkan mendengar atau menciumnya berdasarkan ijmak ulama ... Tidak ada bedanya dalam soal ragu antara samanya dua kemungkinan atas terjadinya hadas kecil dan tidak adanya hadas, atau unggulnya salah satunya atau dugaannya kuat, maka tidak wajib wudhu dalam keadaan apapun.

2. Hadis riwayat Al-Bazzar

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ, فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ, وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا) أَخْرَجَهُ اَلْبَزَّار.

Artinya: Dari Ibnu Abbas Rasulullah bersabda: "Setan akan datang pada salah satu dari kalian saat sedang shalat. Lalu setan itu meniupkan sesuatu di perutnya sehingga dia berpikir dia telah hadas padahal tidak hadas. Apabila dia menemukan hal itu, maka hendaknya dia tidak keluar dari shalat sampai mendengar suara (kentut) atau mencium bau (kentut)." HR Al-Bazzar. Hadis ini sahih menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Talkhish Al-Khabir, hlm. 1/128).

Kaidah cabang dari kaidah ini ada 13 sebagai berikut:

1. Yang asal itu tetapnya sesuatu seperti asalnya ( الأصل بقاء ما كان على ما كان).

Contoh: Apabila terjadi keraguan apakah tangan pemilik anjing itu najis atau suci dan tidak ada bukti yang menguatkan, maka statusnya suci karena kembali pada hukum asal dari tubuh manusia adalah suci.

2. Hukum asal adalah bebas dari tanggungan (الأصل براءة الذمة)

Maksudnya:Setiap individu itu bebas dari tanggungan atas hak orang lain.

Setiap individu yang mengklaim sebaliknya, maka dia harus menunjukkan bukti. Kaerna manusia dilahirkan tanpa tanggungan atas orang lain.

Contoh:
1. Apabila seseorang membeli suatu benda, maka dia menjadi pemilik dari benda itu dan berhak untuk memanfaatkannya. Sebagaimana ia juga menjadi pihak yang menanggung madorot dalam membayar harga yang harus dibayarkan untuk memilikinya.

2. Apabila seorang lelaki mengklaim orang lain hutang padanya. Lalu pihak kedua mengingkarinya, maka ucapan pihak kedua yang dianggap dengan disertai sumpah. Karena asalnya adalah bebasnya pihak kedua dari tanggungan. Akan tetapi apabila ada bukti, maka yang dianggap adalah ucapan pihak pertama.


3. Sesuatu yang ada dengan keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan (ما ثبت بيقين لايرتفع إلا بيقين‏)
4. Hukum asal dari sifat dan sesuatu yang baru adalah tidak ada (الأصل في الصفات والأمور العارضة عدمها‏)
5. Hukum asal adalah menyandarkan hal baru pada waktu yang terdekat (الأصل إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته)
6. Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh menurut mayoritas ulama (الأصل في الأشياء الإباحة عند الجمهور‏)
7. Hukum asal dari farji atau kemaluan adalah haram (الأصل في الأبضاع التحريم).
8. Tidak dianggap dalil yang berlawanan dengan tashrih (لا عبرة للدلالة في مقابلة التصريح‏).
‎9. Sesuatu tidak dinisbatkan pada orang yang diam (لا ينسب إلى ساكت قول)
‎‎10. Praduga itu tidak dianggap (لا عبرة بالتوهم).
‎11. Perkiraan tidak dianggap apabila sudah jelas kesalahannya (لا عبرة بالظن البين خطؤه‏).
‎12. Orang yang tercegah secara adat, seperti tercegah secara hakikat (الممتنع عادة كالممتنع حقيقة‏)
‎13. Tidak ada argumen yang disertai kemungkinan yang timbul dari dalil (لا حجة مع الاحتمال الناشئ عن الدليل

October 05, 2019

Hukum Cium Tangan

Hukum Cium Tangan
Bagaimana hukum mencium tangan orang yang kita hormati? Seperti orang tua, guru, kyai, ulama, pejabat, dll? Apakah termasuk perbuatan syirik seperti anggapan orang Wahabi Salafi? Ataukah dibolehkan dengan catatan dan syarat tertentu? Bagaimana pandangan ulama Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja)?

HUKUM MENCIUM TANGAN ULAMA DAN ORANG TUA

Hukumnya boleh mencium tangan kedua orang tua, para ulama dan orang soleh berdasarkan beberapa hadis, atsar Sahabat dan pendapat para ulama salaf berikut:

1. Hadits riwayat Abu Bakar bin Al-Muqri dalam bab "Mencium Tangan", hlm. 58. Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari 11/57 sanad hadis ini kuat dan baik. Isi hadits:

عن أسامة بن شريك قال: "قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبَّلنا يده
Artinya: Kami berdiri di depan Nabi lalu mencium tangan beliau.

2. Hadits riwayat Baihaqi dalam Al-Sunan Al-Kubro hlm. 7/101 dengan sanad dari Tamim bin Salamah. Teks hadits:

لَمَّا قَدِمَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الشَّامَ اسْتَقْبَلَهُ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَقَبَّلَ يَدَهُ، ثُمَّ خَلَوْا يَبْكِيَانِ". قَالَ: فَكَانَ يَقُولُ تَمِيمٌ: "تَقْبِيلُ الْيَدِ سُنَّةٌ
Artinya: Ketika Umar bin Khattab datang ke Syam (sekarang Suriah), ia disambut oleh Ubaidah bin Al-Jarrah. Al-Jarrah lalu mencium tangan Umar dan keduanya sama-sama menangis. Tamim berkata: Mencium tangan adalah sunnah.

3. Hadits riwayat Ahmad, Tirmidzi, Nasai dan lainnya. Tirmidzi mensahihkan hadis ini dari Sofwan bin Assal. Teks hadits:

قال يهودي لصاحبه: قم بنا إلى هذا النبي، فأتيا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فسألا عن تسع آيات بينات، فذكر الحديث... إلى قوله: فقبلا يده ورجله، وقالا: نشهد أنك نبي الله
Artinya: .. Kedua orang Yahudi itu mencium tangan dan kaki Nabi dan berkata; Kami bersaksi bahwa engkau adalah Nabi Allah.

4. Hadits riwayat Abu Daud

عن أم أبان بنت الوازع بن زارع، عن جدها زارع وكان في وفد عبد القيس، قال: (فجعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجله
5. Hadits riwayat Baihaqi

ثم جاء منذر الأشج حتى أخذ بيد رسول الله صلى الله عليه وسلم فقبلها، وهو سيد الوفد
6. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11/48

أن أبا لبابة، وكعب بن مالك، وصاحبيه، قبلوا يد النبي صلى الله عليه وسلم حين تاب الله عليهم
7. Hadits (atsar) riwayat Tabrani, Baihaqi, Hakim dari Al-Sya'bi:

أن زيد بن ثابت صلى على جنازة فَقُرِّبتْ إليه بغلتهُ ليركبها فجاء عبد الله بن عباس رضي الله عنهما، فأخذ بركابه، فقال زيد بن ثابت: خلِّ عنها يا ابن عم رسول الله صلى الله عليه وسلم. فقال ابن عباس: هكذا أُمِرْنا أن نفعلَ بالعلماء والكبراء، فقبَّل زيد بن ثابت يد عبد الله وقال: هكذا أمِرنا أن نفعل بأهل بيت رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya: … Zaid bin Tsabit mencium tangan Abdullah bin Abbas lalu berkata: Demikianlah kami diprintahkan untuk bersikap pada Ahli Bait Rasulullah.

8. Hadits riwayat Bukhari dari Abdurrohman bin Razzin

أخرج لنا سلمة بن الأكوع كفاً له ضخمة كأنها كف بعير فقمنا إليها فقبلناها
9. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11/48

وعن ثابت: (أنه قبل يد أنس) وأخرج أيضاً: (أن علياً قبل يد العباس ورجله). وأخرج من طريق أبي مالك الأشجعي: (قلت لابن أبي أوفى: ناولني يدك التي بايعتَ بها رسولَ الله صلى الله عليه وسلم، فناولَنيها، فقبلتُها
Artinya: Tsabit mencium tangan Anas … Ali mencium tangan dan kaki Al-Abbas..

10. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wal Hidayah, 7/55

في فتح بيت المقدس على يد عمر بن الخطاب رضي الله عنه بعد كلام...: ( فلما وصل عمر بن الخطاب إلى الشام تلقاه أبو عبيدة ورؤوس الأمراء، كخالد بن الوليد ويزيد بن أبي سفيان، فترجَّل أبو عبيدة وترجَّل عمر، فأشار أبو عبيدة ليقبل يد عمر، فهمَّ عمر بتقبيل رِجل أبي عبيدة فكف أبو عبيدة، فكف عمر.
Artinya: … Saat Umar bertemu Abu Ubaidah keduanya sama-sama berjalan kaki.. Abu Ubaidah hendak mencium tangan Umar, sedang Umar ingin mencium kaki Abu Ubaidah.. lalu keduanya saling mencegah..

11. Muhammad Al-Safarini dalam Ghada' Al-Albab Syarah Mandzumat Al-Adab, 1/287

وفي الآداب الكبرى: وتباح المعانقة وتقبيل اليد والرأس تديّناً وتكرّماً واحتراماً مع أمن الشهوة
Artinya: Boleh berpelukan dan menicum tangan dan kepala karena memuliakan asalkan aman dari syahwat.

12. Ibnul Jauzi berkata (sebagaimana dikutip oleh Al-Safarini dalam Ghada' Al-Albab Syarah Mandzumat Al-Adab, 1/287)

ينبغي للطالب أن يبالغ في التواضع للعالم ويذل له، قال: ومن التواضع تقبيل يده. وَقبَّل سفيانُ بن عيينة والفضيلُ بن عياض أحدهما يد الحسين بن علي الجعفي، والآخر رِجْلَه
Artinya: Pelajar atau santri hendaknya meninggikan sikap hormat pada orang alim dan merendahkan diri padanya. Termasuk tanda tawadhu adalah mencium tangannya. ..


HUKUM MENCIUM TANGAN PEJABAT DAN HARTAWAN

Mencium tangan pejabat, orang kaya atau artis hukumnya makruh.

1. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab hlm. 4/636 berkata:

يُستحب تقبيل يد الرجل الصالح، والزاهد، والعالم، ونحوهم من أهل الآخرة وأما تقبيل يده لغناه ودنياه وشوكته ووجاهته عند أهل الدنيا بالدنيا ونحو ذلك فمكروه شديد الكراهة
Artinya: Sunnah mencium tangan laki-laki soleh, orang zuhud, orang alim dan ahli akhirat lain. Adapun mencium tangan orang karena harta dan status duniawinya.. maka hukumnya sangat makruh.

2. Abul Ma'ali dalam Syarhul Hidayah (sebagaimana dikutip oleh Al-Safarini dalam Ghada' Al-Albab Syarah Mandzumat Al-Adab, 1/287)

أما تقبيل يد العالم والكريم لرفده فجائز؛ وأما أن تُقَبَّلَ يده لغناه، فقد روي: "من تواضع لغني لغناه فقد ذهب ثلثا دينه"، وقد علمت أن الصحابة قَبَّلوا يد المصطفى صلى الله عليه وسلم، كما في حديث ابن عمر رضي الله عنهما عند قدومهم من غزوة مؤتة
Artinya: … Adapun mencium tangan seseorang karena hartanya maka diriwayatkan: “Barangsiapa tawadhuk pada orang kaya karena hartanya maka hilanglah sepertiga agamanya.” …


September 29, 2019

Hukum Nadzar dengan Isyarat

NADZAR DENGAN ISYARAT, APAKAH SAH?

Assalamu'alaukum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz.. saya mau tanya. Ada penderita OCD (gangguan psikologis) yang seringkali setiap beberapa menit bahkan detik seolah diganggu dalam pikirannya bahwa ia telah bernadzar. Hal itu sangat mengganggunya. Yang ingin saya tanyakan:

1. Kalau misal bagi penderita OCD ini ketika terlintas dalam pikirannya ada gangguan dia bernadzar dan dia dengan sadar menganggukkan kepalanya atau isyarat tubuh yang lain apakah ia sudah dihukumi terkena nadzar? Masalahnya pikiran yang mengganggu itu seringkali terlintas maka kalau harus menunaikan nadzar justru orang ini akan merasa lelah dalam menjalankan perintah agama.

2. Apakah nadzar dengan bahasa isyarat tubuh juga sah? Atau hal itu hanya berlaku untuk orang yang tidak bisa berbicara misal maaf bisu?
3. Apakah syarat sah nadzar dengan bahasa isyarat? Apakah harus dengan suatu gerakan yang utuh yang bisa mencerminkan keseluruhan pernyataan dalam nadzar itu?
4. Apakah hanya dengan anggukan kepala, beberapa gerakan tangan atau ucapan "Ya" ketika dalam pikirannya ada nadzar terlintas sudah sah nadzar itu?
Saya berharap jawaban dari tim Al Khoirot bisa menenangkan pikiran bagi penderita OCD. Terima kasih

JAWABAN

1. OCD dalam bahasa Arab disebut waswasah qahriyah adalah penyakit kejiwaan. Dalam agama, penderita penyakit OCD ini mendapat pengecualian. Baca detail: Was-was karena OCD

Terkait masalah nadzar, nadzar itu tidak sah kecuali apabila diucapkan. Jadi, orang normalpun tidak sah nadzarnya apabila hanya terlintas dalam hati. Apalagi penderita OCD. Baca detail: Hukum Nadzar

2. Tidak sah nadzar kecuali dengan salah satu dari dua cara: dengan lisan bagi orang normal; dan dengan tulisan bagi orang bisu.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 40/140, dijelaskan:

ولا خلاف بين الفقهاء في أن من نذر فصرح في صيغته اللفظية أو الكتابية بلفظ (النذر) أنه ينعقد نذره بهذه الصيغة، ويلزمه ما نذر.

Artinya: Tidak ada perbedaan pendapat di antara kalangan ahli fikih bahwa orang yang bernadzar secara lisan atau tulisan dengan kata 'nadzar' hukumnya sah dan wajib baginya melaksanakan nadzarnya. Baca detail: Hukum Nadzar dan Sumpah

3. Nadzar dengan isyarat hanya sah dengan dua syarat: a) dilakukan oleh orang yang bisu; b) isyarat yang diberikan bisa dipahami.
Al-Jazari dalam Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 2/143, menyatakan:

النطق، فلا يصح بالإشارة إلاَّ من الأخرس إذا كانت إشارته مفهومة

Artinya: (syarat nadzar antara lain) diucapkan. Tidak sah nadzar dengan isyarat kecuali dari orang yang bisu apabila isyaratnya bisa dimengerti.

4. Orang yang normal tidak sah nadzar pakai isyarat sebagaimana dijelaskan di jawaban poin 2. Baca detail: Hukum Nadzar

MELANGGAR JANJI, APA WAJIB BAYAR KAFARAT?

Assalamu'alaikum wr wb

Pak kyai saya mau tanya?
Misal saya berjanji kepada allah, namun saya melanggar janji tersebut, ketika saya mau tobat apakah tobat saya baru diterima ketika saya membayar kafarat?
Mohon jawabannya pak kyai?

Sekian. Wasalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Janji yang dilanggar tidak wajib bayar kafarat. Baca detail: Hukum Janji

Yang wajib membayar kafarat kalau tidak dipenuhi adalah nadzar.
Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

BERSUMPAH TIDAK AKAN MENEMUI CALON SUAMI

Assalamualaikum..ustadz saya mau tanya saya bertengkar dengan calon suami saya ..saya mengucapkan demi alloh saya tidak mau lagi punya urusan dengan km..demi alloh saya tidak akan menghubungi km lagi..tp itu saya ucapkan ketika sedang emosi ..

apabila saya tetap berhubungan dengan dia dan melangsungkan pernikahan bagaimana hukumnya ..dan caranya untuk menebus ucapan tersebut yang telah saya langgar sedangkan untuk membayar kafarat saya belum mampu

JAWABAN

Sumpah Demi Allah yg dilanggar maka diwajibkan membayar kafarat (tebusan). Apabila kafarat memberi makan atau pakaian tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa tiga hari.
Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

NADZAR TANPA MENYEBUT YANG DINADZARI

assalamualaikum wr.wb
pak ustad saya mau bertanya, contohnya apabila ada seseorang bernadzar sesuatu, dan dengan lisan hanya berkata "wajib bernazar / bernazar wajib". itu hukumnya bagaimana pak ustad?
apakah sah atau tidak, sekian terimakasih...

JAWABAN

Kalau nadzarnya tidak disebut tentang apa, maka tidak sah.
Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

SYARAT DAN RUKUN NADZAR

Assalamualaikum ustadz. Apakah ada syarat-syarat bernadzar atw rukun rukun nadzar menurut madhab syafi'i . Mohon pencerahan nya ..

Wassalam

JAWABAN

Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

SUMPAH DAN NADZAR

Assalaamua'alaikum.
Perkenalkan saya Adi di Bandung.

Pak ustadz, saya punya permasalahan dengan sumpah dan nadzar. Begini, dulu karena ingin menghentikan sebuah pebuatan dosa tertentu, saya bersumpah/bernadzar sekali "Demi Allah, setiap kali saya melakukan dosa itu maka saya akan puasa satu hari". Tapi ternyata, saya sering melanggar dan puasanya bertumpuk ratusan atau mungkin ribuan, hanya Allah yang tahu.

Nah karena ingin mengetahui masalah ini saya mencari-cari di internet. Saya menemukan beberapa solusi.

Pertama, saya temukan dan sudah saya ikuti adalah mazhab syafii, misalnya :http://bin-sahak.blogspot.co.id/2011/06/bernazar-tidak-mahu-melakukan-dosa.html saya cukup membayar satu kaffarah sumpah dan selesai.

Tapi akhir akhir ini terbaca beberapa situs wahabi salafi dan terbaca bahwa dulunya, salah satu petinggi mazhab maliki, Al-Qarafi mengatakan bahwa perlu bayar kaffarah setiap kali pelanggaran jika ada kata "setiap kali" pada sumpahnya :http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=724&idto=726&bk_no=37&ID=226 . Terserah salafi wahabi kurang jujur atau apa, tapi mereka mengutip salah satu ulama salaf, kecuali kalau mereka memelintir perkataan ulama tersebut (saya tidak bisa bahasa arab)

Apa yang harus saya lakukan? Tetap mengikuti pilihan pertama yang saya ikuti? Ikut yang kedua baru saya temukan? Jujur saya takut saya dianggap bermudah-mudahan dalam kasus ini.

Sekian Pak Ustadz. Oh ya bisakah jawabannya juga dikirim ke email saya selain ditulis di situs alkhoirot? Terima Kasih pak Ustadz.

JAWABAN

Ketika ulama madzhab empat berbeda pendapat, maka bagi orang awam menjadi rahmat untuk dapat memilih salahsatunya yang sekiranya memberikan solusi dan lebih ringan baginya untuk melaksanakan. Dalam kasus anda, maka lebih baik anda memilih pendapat yang pertama. Baca detail: Hukum Nadzar

Dan memilih pandangan yang lebih solutif itu tidak dilarang bahkan lebih dianjurkan. Baca detail: Hukum Ganti Madzhab

Terlepas dari itu, bernadzar atau bersumpah untuk tidak melakukan perkara maksiat itu bukanlah hal yang baik. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Nasai:

إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ ، إِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ ) رواه النسائي

Artinya: Bernadzar tidak akan membawa kebaikan. Melaksanakan nadzar (harta) timbul karena pelit.

Hadis di atas bermakna bahwa untuk taat pada perintah Allah itu tidak perlu memakai sumpah atau nadzar. Cukuplah dengan komitmen yang kuat untuk mentaati perintahnya dan menjauhi laranganNya.

Keceplosan Talak Sharih, Apakah Jatuh Talak?

KECEPLOSAN TALAK SHARIH, APAKAH JATUH TALAK?

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Alkhoirot

Saya Iman Saputra,

1. Apakah lafadz sharih yang terucapkan karena sabqul lisan (keceplosan) berdampak hukum?

2A. Tepat saat melonggarkan pelukan (saat memeluk istri) terjadi sabqul lisan dalam hati. Saya bermaksud melintaskan kalimat "Yang di[kata sharih]kan adalah pelukan, bukan..." Tapi seperti saya katakan, kalimatnya di dalam hati salah menjadi kalimat sharih yang saya khawatirkan akan berdampak bila terucap. Alhamdulillah hanya dalam hati.
Apakah ketepatan waktu antara lintasan dan tindakan tersebut berdampak hukum?

2B. Apakah cara saya menanyakan pertanyaan di atas mungkin berdampak hukum? Apakah tetap secara mutlak pasti berada dam konteks bertanya?

3. Saya agak bingung dengan kata 'open', yanv bisa berarti 'buka' namun juga bisa berarti kata lafadz sharih.

3A. Dalam bahasa Inggris), anak saya minta izin membuka sepatu (dengan kata open tersebut), saya mengizinkan dengan kata yang sama, dalam kalimat "Yes, you can open your shoes."
Sesudah kalimat tersebut baru saya menyadari dualisme translasinya.
Apakah ada dampak apapun?

3B. Esoknya (hari ini), anak saya meminta saya membuka seragamnya. Saya terlalu ketakutan, dan saya duduk tanpa berucap, dengan maksud membiarkan istri saya mengerjakannya, karena berpikir bila dia yang mengerjakan pasti tidak berdampak. Saya tahu saya tidak bertindak logis. Hari ini serangan kekalutannya hebat sekali.
Apakah ada dampak dari tindakan saya tersebut?

3C. Sorenya, anak bungsu saya meminta saya membuka jaketnya dengan kalimat sejenis dan kata yang sama. Saya melakukannya tanpa verkata-kata sama sekali. Apakah ada dampaknya?

4. Pada salah satu konsultasi sebelumnya, saya pernah bertanya suatu kejadian. Saat itu mulut saya tidak sengaja membentuk kalimat tanpa suara (tidak bahkan berbisik), di mana kalimat tersebut adalah sebuah lafadz kinayah, dan kondisi saya saat itu adalah sedang dalam emosi tinggi. Namun tidak ada suara apapun yang bisa terdengar oleh siapun, termasuk oleh saya sendiri.
Saya mendapatkan fatwa dari KSIA bahwa tidak ada dampak karena dianggap ucapan dalam hati.
Apakah walau lidah bergerak, selama tidak ada suara yang terdengar oleh siapa pun, termasuk diri sendiri, dianggap bukan lisan?

5. Pada konsultasi bertopik "[Penting] Lanjutan Pertanyaan Pendalaman topik Was-was seputar Pernikahan." Saya menanyakan sebuah pertanyaan sbb.
Saya sudah pernah dijelaskan ucapan talak orang OCD tidak sah, tapi bagaimana pada orang was-was akut yang bukan OCD?
Saya pernah menjelaskan, bahwa saya pernah bertanya pada istri apakah syarat talak muallaq nya tidak terjadi, tapi alih-alih mengatakan 'tidak terjadi' saya malah menggunakan kata 'jatuh' (maksud saya gugur, tidak berlaku lagi), dikarenakan sedang was-was berat. Dan istri saya membenarkan saya bahwa memang syaratnya tidak terjadi/tidak terpenuhi menggunakan kata yang sama (yaitu 'jatuh') karena mengikuti kata yang saya gunakan dan dia mengerti maksud saya sebenarnya.
Saya tidak tahu apakah was-was berat saya termasuk OCD, yang pasti kata itu saya tidak sengaja ucapkan karena sedang terus-terusan khawatir perkara tersebut.
» Apakah hukumnya sama dengan pada orang OCD?
» Apakah termasuk sabqul lisan?
» Apakah jawaban istri saya berdampak hukum? mengingat dia mengikuti kosakata saya, bukan sabqul lisan?

Saya mendapat jawaban KSIA bahwa semuanya tidak berdampak. Karena saya dalam keadaan penyakit was-was, bahkan mungkin was-was qahry.

Yang masih ingin saya tanyakan adalah:
Sabqul lisan saya berbentuk pertanyaan, dan istri saya yang tidak sabqul lisan dan tidak was-was, mengikuti kosa-kata saya, sehingga menyebut kata yang sama.
Boleh mohon penjelasannya untuk pegangan saya saat diganggu was-was, mengapa seluruh elemen pada tanya jawab (percakapan) tersebut tidak berdampak?

6. Pada pertanyaan no. 5 di atas, lafadz muallaq yang di maksud adalah sebuah lafadz sharih muallaq, yang saya (merasa terpaksa) ucapkan (pada awal Maret 2018) setelah ditekan istri saat kondisi penyakit was-was saya sedang teramat parah.
Saat itu, saya tidak tahu bahwa kata yang saya pakai adalah kata lafadz sharih. Bahkan sayaq pikir artinya hanya 'tinggal di rumah/tempat tinggal yang berbeda".
Dan syarat yang diucapkan adalah "bila dalam 6 bulan kondisi saya tidak ada progress".

6A. Apakah lafadz tersebut sah? Mengingat saya tidak tahu konsekuensi kata tersebut?

6B. Apakah kondisi saya yang sudah maju jauh dari keadaan saat itu, sejak mendapat bimbingan intensif KSIA, (pada saat itu saya amat sering histeris, terbekukan karena ketakutan, menangis tidak terkontrol, dll) dan progress ini sudah dikonfirmasi oleh istri, otomatis menjadikan tidak ada dampak?

6C. Sebenarnya saya sudah mencabut lafadz muallaq tersebut sesuai petunjuk yang diberikan KSIA, namun saya masih cemas tentang hal tersebut. Boleh mohon penjelasannya.

6D. Apakah dengan 'kejadian' tanggal 5 Mei 2018 (yang sudah dirujuk), lafadz tersebut masih berlaku?

6E. Maaf, terus terang saya menambahkan kalimat 'sejak mendapat bimbingan intensif KSIA' untuk menunjukkan niat baik, penghargaan, dan terima kasih saya pada pihak Al Khoirot. Apakah sisipan ini, yang terus terang saya tambahkan setelah penulisan, membuat konteks tulisan saya berubah, atau tetap berkonteks bertanya/bercerita bagaimanapun juga?
Maafkan kekurangsopanan saya. Saya hanya ingin menyenangkan guru-guru saya yang sudah sangat sabar membantu saya. Saya malu sekali.

7. Pada kejadian lainnya (beberapa bulan sebelumnya), saya juga pernah mengucap sebuah lafadz muallaq dengan kata kinayah yang saya paham arahnya, di mana syaratnya adalah bila kami sudah kaya dan bila istri saya 'tidak menginginkan saya lagi'. Di mawna kedua kondisi tersebut harus ada bersamaan.
Saya sebenarnya sudah mencabut lafadz ini juga sesuai petunjuk KSIA. (Saya mencabut semua lafadz muallaq sekaligus), namun saya masih mencemaskan lafadz tersebut.
Sama dengan pertanyaan di atas
7A. Bagaimana status hukum lafadz tersebut?
7B. Apakah masih berlaku pasca 5 Mei 2018?

8. Bila ada kata yang memiliki arti translasi ganda, seperti kata bahasa Inggris untuk kata pencar (bukan kata fadz sharih/kinayah), yang juga memiliki arti kata lafadz sharih, arti mana yang di ambil bila mendapat pertanyaan/pernyataan dengan kata tersebut?

9. Apakah mengerjakan suatu tindakan yang sama artinya dengan sebuah kata lafdz sharih, saat kata tersebut terlintas (bukan terucapkan), berdampak hukum?

10. Apakah mengucapkan kata yang memiliki arti translasi kata sharih, tapi bukan kata sharih pada bahasa tersebut (seperti kata concede, atau surrender, atau discern) berdampak hukum?

11. Apakah ada kalimat (atau cara saya menuliskan/menanyakannya) dari sepuluh nomor pertanyaan saya di atas yang mungkin berbahaya bagi pernikahan saya? Apakah pertanyaan-pertanyaan tersebut ada yang masuk kategori "bertanya dengan menggunakan lafadz sharih"? Saya masih takut karena khawatir ada bisikan syaithan yang bertentangan dengan niat saya yang sebenarnya.

12. Bila konsentrasi saya terpecah,(karena harus menjawab, atau memperingatkan anak atau dipanggil istri) sehingga kadang ada kondisi blank atau auto-writing, apakah dapat mengubah konteks tulisan saya di atas dari konteks bertanya/bercerita?


13. Saat mengucap syahadat, ada bisikan syaithan. Saya segera membantah fitnah tersebut dengan melintaskan niat saya adalah mengukuhkan keIslaman saya, bukan ada maksud aneh-aneh. Apakah ada dampak pada pernikahan saya?

14. Apakah menekan suatu tombol pada game, di mana artinya (atau kata tersebut adalah sebuah kata sharih) berdampak hukumkah?

15. Apakah mengerjakan sebuah instruksi pada game, yang kata perintahnya adalah kata lafadz sharih/kinayah namun objeknya jelas hal yang aman, berdampak hukum?

15. Tidak ada. Tampaknya di sini ada kekurangfahaman anda. Kata sharih itu baru disebut sharih (dalam arti berakibat talak) apabila diucapkan dengan maksud menceraikan istri. Sedangkan kata sharih yang dipakai untuk memencet tombol game atau bukan pintu atau semacamnya, maka itu tidak disebut kata sharih.

16. Apakah boleh memainkan sebuah game, di mana elemen nya kadang secara tidak sengaja membentuk bentuk salib? Seperti pada tipe permainan match-3 atau tipe connect dots, di mana kadang bidak/biji permainannya membentuk konstruksi salib?

17. Bolehkah memainkan permainan bukan judi, bukan ramalan, yang menggunakan dadu atau kartu remi (seperti monopoli atau ular tangga)?
Setahu saya kartu remi berasal dari set arcana minor kartu tarot. Sehingga saya sudah lama melarang keluarga saya main dengan kartu remi. Apakah saya berdosa melarang mereka main dengan kartu remi?

18. Bagaimana hukumnya bersekolah/bekerja di tempat yang lambang lembaganya berupa gambar sesembahan orang musyrik (seperti di ITB atau Universitas kristen), sehingga sering harus menempatkan lambang/logo pada cover laporan atau makalah?
Apakah ijazah atau gajinya halal?

19. Pertanyaan ini membuat saya sangat malu.
Setelah berhubungan suami istri, istri saya meminta saya memijat kakinya dengan kalimat "ayo bayar". Saya berkata "jangan bilang bayar". Karena bagaimanapun, kami suami istri yang sah. Namun saya tetap mengerjakan permintaannya.
Sesudahnya, terus terang saya membungkam seharian karena menghadapi serangan was-was yang bertubi-tubi. Saya juga menyampaikan niat saya bertanya pada KSIA. Istri saya cemas, dan meminta maaf dengan bertanya apakah itu karena dia mengacau (merujuk pada kalimat di atas, dan saya tahu dia merujuk pada seloroh nya tersebut).
Saya berkata, dia tidak mengacau. Maksud saya alasan saya bungkam bukan karena kata-katanya, tapi karena menghadapi serangan was-was.

Apakah ada dampak hukum dari jawaban saya?
Apakah saya sudah na'udzubillahi mindzalik mengatakan sesuatu yang berbahaya?


Mohon penjelasan dan bimbingannya.

JAWABAN

1. Kasus ini sudah pernah dijelaskan. Jawabannya: tidak ada dampak hukum. Karena: ucapan anda bukan ucapan pernyataan, tapi ucapan kondisional. Ucapan kondisional, walaupun sharih, tidak terjadi karena menunjukkan waktu yg akan datang (future tense). Baca detail: Cerai Masa yang akan Datang

Ucapan kondisional yang sharih akan berdampak hukum dalam kasus talak muallaq. Baca detail: Talak Muallaq dan Cara Rujuk

Baca juga: Ucapan Talak yang Keceplosan

2a. Tidak ada dampak secara mutlak. Ucapan kinayah dalam konteks di luar perceraian tidak berdampak hukum baik tidak ada niat ataupun ada niat.

2b. Sudah disebutkan, ada niatpun tidak ada dampak hukumnya.
2c. Tidak ada dampak apapun karena di luar konteks.
2d. Tidak ada dampak.
2e. Tidak ada dampak. Soal takdir, silahkan baca detail: Takdir

2f. Tidak ada dampak.
2g. Tidak.
2h. Tidak ada dampak. Sekali lagi fahami ini (harap dicetak besar dan taruh di meja anda agar hafal secara instingtif): Ucapan kinayah di luar konteks tidak ada dampak secara mutlak. Baik tanpa niat atau dengan niat.
2i. Tidak ada dampak.

3a. Kata 'Open' tidak ada unsur kinayahnya sama sekali. Kinayah itu kata yang ada kemiripan dengan makna "pisah" atau "cerai" dan jumlahnya sangat terbatas. Misalnya, "pergi", "kuantar kau ke orang tuamu", "pulang", atau "Aku usir kamu dari rumahku". Dan baru disebut kinayah apabila dalam konteks sedang bertengkar. Apabila di luar konteks, maka tidak ada dampak sama sekali walaupun seandainya ada niat. Contoh, suami berkata pada istri: "Tolong kucing itu usir dari sini!", dll.

3b. Tidak ada. Lihat 3a.
3c. Tidak ada. Lihat 3a.

=====

4. Ya. Dianggap bukan ucapan.
5. Ya, was-was berat sama dengan OCD. Dalam bahasa Arab, OCD itu disebut was-was qahriyah (الوسوسة الهقرية). Beda dengan sabqul lisan (keceplosan). Walaupun hukumnya sama-sama tidak berdampak. Baca detail: Ucapan Talak yang Keceplosan

Ucapan istri tidak ada dampak apapun pada pernikahan. Penentu status pernikahan itu hanya ada dua: a) suami; b) hakim di pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

6a. Tidak sah. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

6b. Ya.

6c. Sudah dijelaskan bahwa talak muallaq boleh dicabut. Dan kalau sudah dicabut, maka tidak lagi berlaku walaupun seandainya kondisinya terjadi di kemudian hari.

6d. Kalau tidak sah, maka rujuk itu tidak perlu. Kalau pun dilakukan tidak ada dampak apapun.

6e. Tidak berubah.

7a. Sudah terhapus.
7b. Tidak berlaku.

8. Ambil arti yang sesuai dengan pertanyaan. Tidak perlu takut akan berdampak. Kembali pada jawaban awal: ucapan sharih pun kalau di luar konteks menceraikan istri itu tidak ada dampak apapun. Apalagi kinayah.

9. Tidak berdampak.

10. Tidak berdampak.

11. Tidak ada.
12. Tidak merubah.
13. Tidak ada.
14. Tidak ada. Jauh dari itu.

16. Boleh.

17. Boleh. alat permainan hukum asalnya adalah mubah. Ia berubah menjadi haram ketika dipakai untuk perbuatan haram yaitu judi, dst.
Tidak apa-apa melarang anak main remi, tapi jangan karena masalah fikih. Tapi karena sebab lain yang bersifat pedagogi. Misalnya, agar tidak terbiasa hidup malas, dll.

18. Tidak apa-apa dan gajinya halal. Halal dan haram itu terletak pada jenis kerjanya. Bukan pada yang lain. Baca detail: Bisnis dalam Islam

19. Tidak ada dampak hukum apapun. Ucapan istri anda tentunya niat bercanda. Dan sebagai suami, sebaiknyalah anda menjawab dengan candaan pula. Agar kehidupan bertambah mesra. Jangan takut dengan dampak. Kami kira ilmu anda sudah cukup dalam soal ini. Yang diperlukan adalah keberanian untuk melawan rasa was-was. Caranya adalah dengan melawannya.

Ingat pedoman ini (silahkan dicetak kalau perlu):

A. Ucapan sharih (talak, cerai, pisah, lepas) hanya disebut sharih apabila dalam konteks ketika anda bermaksud menceraikan istri. Di luar konteks itu, maka ucapan sharih itu tidak ada makna dan tidak ada dampak hukum apapun.

B. Ucapan kinayah (pergi, pulang, kembali ke orang tua, dll) hanya disebut kinayah (yang apabila disertai niat berdampak talak) apabila dimaksudkan untuk menceraikan istri. Kalau dipakai untuk kondisi di luar itu, maka tidak ada makna dan dampak hukum apapun. Walaupun disertai dengan niat.

Kalau anda sudah paham dengan poin a dan b di atas tapi tetap was-was, maka ada dua kemungkinan: a) penyakit ocd anda masih belum sembuh; atau b) ada gangguan jin yang terus membisikkan sesuatu yang meresahkan pikiran anda. Apabila kasus (b) yang terjadi, maka perbanyak berdzikir. Baca detail: Doa Gangguan Setan

MELARANG

17. Sebenarnya karena peristiwa ini terjadi belum lama, saya sudah dalam kondisi sudah diberi tahu oleh KSIA tentang hukum rumah ibadah nonmuslim. Namun saat saya melarang istri saya menonton itu, saya dalam kondisi terlupa, dan saya dalam kondisi takut, karena masih ada sisa pengaruh wahabi yang tertanam di bawah sadar.

17A. Apakah saya sudah berdosa murtad karena mengharamkan yang halal?

17B. Apakah saya benar lintasan rancu mengenai hukum yang terbetik dalam benak, mengenai masalah ini, tidak mempengaruhi bagaimana keadaan saya dan pernikahan saya dan istri dihukumi?
Saya masih terus menekankan pada diri sendiri kaidah ini

Satu pertanyaan tambahan:
28. Sesudah khutbah Jum'at, seperti biasa khatib berdoa. Salah satu doa saya tidak tahu artinya, dan tiba-tiba ada bisikan kekhawatiran bahwa jangan-jangan mengamini doa tersebut bisa berdampak pada pernikahan. Saya langsung membantah bisikan tersebut. Saat masih dalam keadaan takut, saya mengatakan amin karena saya tahu adabnya demikian, dan tidak ada niat lain. Rasa takut tersebut kemudian datang lagi, menuduh seakan saya bersengaja.
Apakah benar bahwa tidak ada dampak pada pernikahan saya?

JAWABAN

17a. Tidak. karena di luar kesengajaan dan karena ketidaktahuan.
17b. Benar.

28. Tidak ada dampak.

September 26, 2019

Cara Niat dalam Shalat Wudhu Mandi Wajib

Cara Niat dalam Shalat Wudhu Mandi Wajib
PENGERTIAN NIAT DALAM IBADAH

Assalamu'alaikum

Izin bertanya pak ustadz.

1.Jika ada bagian tubuh yang dirasa belum terbasuh saat mandi wajib dan baru diketahui 3-5 hari setelah mandi wajib, apa yang harus dilakukan ? Apakah mengulang mandinya ?

2.Ada juga yang mengatakan hanya dibasuh bagian yang belum terbasuh tersebut. Nah jika hanya dibasuh saja, apakah harus pakai niat lagi atau tidak ? Mengingat jeda mandi wajibnya sudah 3-5 hari. jika tidak usah berniat lagi, apakah niat awal mandi wajib itu masih berlaku ? Sedangkan dalam waktu 3-5 hari tersebut sudah banyak niat ibadah yang saya lakukan

TOPIK KONSULTASI ISLAM

3.masalah niat. Saya sering terbebani dengan masalah ini. Hati saya mengucapkan niat namun didalam hati saya huruf bacaan niat yang saya baca tersebut abstrak, lalu pikiran berusaha merangkai huruf bacaan yang saya baca dalam hati namun sering salah juga, jika salah rangkai huruf saya ulang kembali niatnya sampai saya meraaa ngata capek karena masalah niat ini.

3.a bagaimana sebenarnya niat itu pak ustadz ?
3.b apakah niat ibadah apapun boleh dilakukan sesaat sebelum dilakukan ibadahnya dengan cara berniat dengan menghabiskan lafadznya baru mulai ibadah ?

4. Jika berniat sholat hanya, saya niat sholat fardhu subuh apakah sah ?

4.a niat wudhu, saya niat wudhu apakah sah ?

4.b Niat mandi wajib, saya niat mandi wajib apakah saha ?

5. Apakah niat itu harus bahasa arab ? Apakah tidak boleh dengan bahasa daerah misalnya bahasa sunda jawa ba jar makassar dll ?

Minta izin dengan referensinya pak ustadz.

JAWABAN

1. Cukup membasuh anggota tubuh yang belum terkena air tersebut menurut mayoritas ulama karena tidak ada kewajiban muwalat dalam mandi wajib. (pertanyaan ini sudah pernah dijawab). Baca detail: Mandi Wajib Tidak Merata

ADA ANGGOTA TUBUH TAK TERBASUH SAAT MANDI WAJIB

2. Tidak wajib niat lagi. Karena niat ada di awal perbuatan, bukan di tengah perbuatan. Selain itu tidak ada satupun yang mewajibkan mengulangi niat. Yang ada, harus mengulangi membasuh yang tertinggal dan mengulang shalatnya (karena shalat yang dilakukan selama ada bagian yang tak terbasuh tidak sah). Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 2/88, menyatakan:

" ولو ترك لُمعةً – يعني موضعا - من جسده - تقل أو تكثر - فصلى ، أعاد غسل ما ترك من جسده ، ثم أعاد الصلاة بعد غسله " انتهى

Artinya: Apabila (saat mandi) tertinggal satu tempat (yang tak terbasuh) dari tubuh, baik sedikit atau banyak, lalu dia shalat, maka dia harus mengulangi membasuh bagian tubuh yang tak terbasuh lalu mengulang shalat setelah membasuh.

Atau bisa juga anda mengulangi mandi secara total apabila demikian maka harus memakai niat mandi wajib. Iman Nawawi dalam Raudhah At-Thalibin, hlm. 1/50, menyatakan:

ولو نسي اللمعة في وضوئه أو غسله ، ثم نسي أنه توضأ ، أو اغتسل ، فأعاد الوضوء أو الغسل بنية الحدث ، أجزأه ، وتكمل طهارته بلا خلاف

Artinya: Apabila saat wudhu atau mandi ada tempat yang terlupa, lalu ia lupa bahwa dia berwudhu atau mandi, lalu ia mengulangi wudhu atau mandi dengan niat hadas maka itu sah. Sucinya sempurna tanpa ada perbedaan ulama.

DEFINISI NIAT DALAM IBADAH MENURUT SYARIAH ISLAM MENURUT MAZHAB EMPAT

3a. Al-Razi dalam Mukhtar Al-Sihah menakrifi niat dengan berazam (bermaksud). نوى ينوي نية ونواه عزم.

Dalam istilah syariah, Al-Suyuti dalam Al-Asybah wan Nazhair, mengutip dari Al-Baidhawi, menyatakan:

النية عبارة عن انبعاث القلب نحو ما يراه موافقاً من جلب نفع أو دفع ضر حالاً أو مآلاً.

Artinya: Niat adalah berangkatnya hati menuju sesuatu yang sesuai seperti menarik manfaat atau menolak bahaya baik sekarang atau nanti.

Definisi niat menurut empat sbb:

NIAT MENURUT MADZHAB HANAFI

Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Ibnu Abidin, hlm. 1/105, menyatakan:

النية: قصد الطاعة والتقرُّب إلى الله تعالى في إيجاد الفعل
Artinya: Niat adalah bermaksud pada perbuatan taat dan ibadah pada Allah dalam mewujudkan perbuatan.

NIAT MENURUT MADZHAB MALIKI

dalam Hasyiyah Al-Adwi, hlm. 1/203 menyatakan:

النية: قصد المكلف الشيءَ المأمور به.

Artinya: Niat adalah bermaksudnya orang mukalaf untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan.

NIAT MENURUT MADZHAB SYAFI'I

Al-Zarkasyi dalam Al-Mantsur fil Qawaid, hlm. 3/284, menyatakan:

قال الماوردي: هي قصد الشيء مقترنًا بفعله، فإن قصده وتراخَى عنه، فهو عزم.

Artinya: Al-Mawardi berkata: Niat adalah bermaksud melakukan sesuatu yang bersamaan dengan perbuatan. Apabila berniat melakukan sesuatu tapi tidak bersamaan dengan perbuatan maka disebut azam.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/353, menyatakan:

النية عزم القلب على عمل فرض أو غيره.

Artinya: Niat adalah kehendak hati untuk melakukan perbuatan wajib atau lainnya.

NIAT MENURUT MADZHAB HANBALI

Al-Bahuti dalam Kasyaful Qina', hlm. 1/314, menyatakan:

النية شرعًا: هي عزم القلب على فعل العبادة تقربًا إلى الله تعالى.

Artinya: Niat secara istilah syariah adalah bermaksudnya hati untuk melakukan ibadah sebagai pendekatan diri pada Allah

Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan

3b. Ya, sebagaimana dijelaskan sebelumnya niat boleh dilakukan sesaat sebelum dilakukan ibadah. Itu di madzhab Syafi'i. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, niat boleh dilakukan jauh sebelum ibadah dilakukan. Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan


UCAPAN 'NIAT SHALAT FARHU SUBUH', APAKAH SAH?

4. Ucapan dalam hati "Niat shalat fardhu subuh" hukumnya sah apabila tidak menjadi makmum. Apabila menjadi makmum harus ditambah "menjadi makmum" atau "makmuman".

Al-Malibari dalam Fathul Muin menyatakan:

(فيجب فيها) أي النية (قصد فعلها) أي الصلاة، لتتميز عن بقية الافعال (وتعيينها) من ظهر أو غيرها، لتتميز عن غيرها، فلا يكفي نية فرض الوقت.

Artinya: Di dalam niat shalat wajib a) bersengaja melakukan shalat (dengan mengatakan saya niat shalat) agar berbeda dari perbuatan yang lain; b) wajib menentukan nama shalat seperti Zhuhur atau lainnya. Maka tidak cukup "niat shalat fardhu".

Jadi, niat dalam shalat minimal seperti (untuk shalat maghrib) "Saya niat shalat Maghrib" (ada kata 'shalat' dan 'nama shalat').

Baca detail: Shalat Berjamaah

UCAPAN 'SAYA NIAT WUDHU' APAKAH SAH?

4a. Ucapan "saya niat wudhu" sudah sah. Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/48 (berdasarkan paginasi kitab Ianah), menjelaskan sejumlah variasi niat wudhu yang sah sbb:

(وفروضه ستة) أحدها: (نية) وضوء أو أداء (فرض وضوء) أو رفع حدث لغير دائم حدث، حتى في الوضوء المجدد أو الطهارة عنه، أو الطهارة لنحو الصلاة، مما لا يباح إلا بالوضوء، أو استباحة مفتقر إلى وضوء كالصلاة ومس المصحف
Artinya: Fardhunya wudhu ada enam. Satu, niat. (Cara niat) yaitu, a) niat wudhu; b) niat melaksanakan fardhu wudhu; c) niat menghilangkan hadas; d) niat bersuci untuk shalat; e) niat agar bisa melaksanakan shalat dan menyentuh mushaf.

HUKUM UCAPAN 'NIAT MANDI WAJIB', APAKAH SAH?

4b. Ucapan "niat mandi wajib" sudah sah. Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/90, menyatakan:

(وفرضه) - أي الغسل - شيئان: أحدهما: (نية رفع الجنابة) للجنب، أو الحيض للحائض. أي رفع حكمه. (أو) نية (أداء فرض الغسل) أو رفع حدث، أو الطهارة عنه، أو أداء الغسل.
Artinya: Fardhunya mandi ada dua: satu niat. (Cara niat antara lain): a) Niat menghilangkan jinabah (bagi yang junub); b) niat menghilangkan haid bagi wanita haid. yakni niat menghilangkan hukum haid; c) niat melaksanakan wajib mandi; d) niat menghilangkan hadas; e) niat bersuci dari hadas; f) niat melakukan mandi.

5. Boleh niat dengan bahasa bukan Arab. Karena tidak ada kewajiban berniat dengan bahasa Arab. Karena niat sifatnya diucapkan dalam hati (walaupun sunnah disertai ucapan lisan). Berbeda halnya dengan ibadah yang harus diucapkan secara lisan seperti bacaan-bacaan dalam shalat yang harus diucapkan dengan bahasa Arab apabila mampu. Baca detail: Shalat dengan Bahasa Indonesia

CARA NIAT YANG SAH

Assalamualaikum

Pak ustadz saya mau bertanya.

1. Bolehkah berniat ibadah hanya dengan seperti ini :
-wudhu karena Allah
-mandi wajib karena Allah
-sholat fardhu isya karena Allah
-puasa fardhu ramadhan besok karena Allah

2. Apa boleh pak ustad berniat wudhu dengan niat "menghilangkan hadas kecil karena Allah" tanpa menghadirkan kata wudhu pada niatnya ?

3. Begitu juga dengan niat mandi wajib, apakah boleh hanya niat dengan "menghilangkan hadas besar dari seluruh tubuh karena Allah" tanpa ada kata "mandi" dan "wajib" ? Lalu adakah perbedaan antara mandi wajib, mandi besar dan mandi junub ?

4. Apakah niat itu harus berurutan pak ustad ? Misalnya sholat fardhu isya, jadi harus mulai dari sholat, kemudian fardhu, lalu isya dan terakhir karena Allah ? Bagaimana jika tidak urut menjadi sholat isya fardhu karena Allah ? Apakah mempengaruhi maknanya ?

JAWABAN

1. Boleh dan sah. Baca detail: Cara Niat

2. Boleh dan sah.

3. Boleh dan sah. tidak ada beda antara manjdi wajib, mandi besar dan mandi junub.

4. Tidak apa-apa tidak urut. Boleh seperti itu. Baca detail: Cara Niat

Baca juga: Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?

"NIAT MENGHILANGKAN HADAS KECIL" TANPA KATA WUDHU, APAKAH SAH?

Pertanyaan untuk jawaban no.2 dan 3

1. Berarti jika hanya berniat dalam hati "menghilangkan hadas kecil karena Allah" saja sudah sah tanpa ada kata wudhu ?

2. Berarti boleh dan sah jika berniat mandi wajib diganti dengan "menghilangkan hadas besar dari seluruh tubuh karena Allah" saja tanda ada kata mandi dan wajib ? Dan dibolehkan juga berniat menghilangkan hadas besar dengan niat hanya "mandi besar atau mandi junub karena Allah" ?

JAWABAN

1. Sah. Al-Syairazi dalam Al-Muhadzab, hlm. 1/35, menyatakan:

وصفة النية أن ينوي رفع الحدث أو الطهارة من الحدث، وأيهما نوى أجزأه لأنه نوى المقصود وهو رفع الحدث

Artinya: Sifat dari niat adalah berniat menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas. Manapun yang dipakai di antara dua cara ini maka hukumnya sah karena ia berniat sesuai tujuan yaitu menghilangkan hadas.

2. Ya benar. Baca detail: Cara Niat

HUKUM KATA "FARDHU" ATAU "SUNNAH", "QADHA" DAN "ADA", "LILLAHI TA'ALA" SAAT NIAT SHALAT, APAKAH WAJIB?

1. Untuk niat sholat fardhu dan sunat apakah harus disertakan kefardhuan dan kesunatan sholat tersebut pak ustadz ? Tetapi secara logika kita tau bahwa kalau sholat isya misalnya itu adalah sholat fardhu sedangkan kalau sholat dhuha itu sholat sunat ?

2. Begitu juga dengan puasa, kita tau puasa ramadhan adalah wajib dan puasa senin kamis adalah sunat, apakah diharuskan dalam berniatnya menghadurkan kefardhuan dan kesunatan puasa yang akan dilaksanakan ?

JAWABAN

1. Tidak perlu ada ucapan "fardhu" seperti "Niat shalat zhuhur farhu karena Allah". Begitu juga ucapan "lillahi ta'ala (karena Allah) juga tidak wajib.

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, hlm. 1/226, menyatakan:

في كيفية النية .

أما الفريضة ، فيجب فيها قصد أمرين بلا خلاف . أحدهما : فعل الصلاة ، لتمتاز عن سائر الأفعال ، ولا يكفي إحضار نفس الصلاة بالبال ، غافلا عن الفعل . والثاني : تعيين الصلاة المأتي بها ، ولا تجزئه نية فريضة الوقت عن نية الظهر ، أو العصر على الأصح ؛ لأن الفائتة التي يتذكرها تشاركها في كونها فريضة الوقت . ولا تصح الظهر بنية الجمعة على الصحيح الصواب . ولا تصح الجمعة بنية مطلق الظهر ، ولا تصح بنية الظهر المقصورة إن قلنا إنها صلاة بحيالها ، وإن قلنا ظهر مقصورة صحت . واختلفوا في اعتبار أمور سوى هذين الأمرين . أحدها : الفرضية ، وهو شرط على الأصح عند الأكثرين ، سواء كان الناوي بالغا أو صبيا ، وسواء كانت الصلاة قضاء أم أداء . الثاني : الإضافة إلى الله تعالى بأن يقول لله أو فريضة الله ، والأصح أنه لا يشترط . الثالث : القضاء والأداء ، الأصح أنه لا يشترط ، بل تصح أداء بنية القضاء وعكسه .

Artinya: Dalam shalat fardhu, maka wajib meniatkan dua hal berdasarkan kesepakatan ulama (madzhab Syafi'i). Satu, perbuatan shalat untuk membedakan dengan perbuatan yang lain. Tidak cukup menghadirkan shalat dalam hati, lupa dari perbuatan shalat. Dua, menentukan (nama) shalat yang dilakukan. Tidak sah berniat shalat zhuhur dengan niat fardhunya waktu (tanya menyebut zhuhur). Karena hal itu bisa ambigu dengan shalat fa'itah (shalat qadha) yang diingatnya. Tidak sah shalat zhuhur dengan niat Jumat menurut pendapat yang sahih dan benar. Tidak sah shalat Jumat dengan niat zhuhur mutlak. ... Ulama madzhab Syafi'i berbeda pendapat dalam perkara yang selain dua hal di atas. Satu, penyebutan fardhu. Ini adalah syarat menurut pendapat paling sahih menurut mayoritas ulama (Syafi'iyah). Sama saja yang berniat itu baligh atau anak-anak. Sama saja shalatnya itu qadha atau ada'. Dua, tambahan lillahi Ta'ala. Deingan mengatakan: lillahi (karena Allah) atau faridhatullah (kewajiban dari Allah). Yang paling sahih adalah tidak disyaratkan. Tiga, kata 'qadha' dan 'ada'. Yang paling sahih tidak disyaratkan. Sah shalat ada' dengan niat qadha' dan sebaliknya.

2. Sama dg jawaban no. 1. Baca detail: Cara Niat

GAMBAR KOIN DIRHAM (PERAK) DI ZAMAN KHALIFAH UMAR

koin dirham perak

September 24, 2019

Jodoh: Orang Tua Tidak Setuju Karena Tak Sepadan Pendidikan Dan Ekonomi

JODOH: ORANG TUA TIDAK SETUJU KARENA TAK SEPADAN PENDIDIKAN DAN EKONOMI

Assalamualaikum wr.wb
Ustadz, namaku wanita. aku hijrahnya belum lama. 1 bulan setelah aku hijrah, ada laki-laki sholeh dan taat beribadah dya melamar aku katanya pengen nikah sama aku karena dya gak kepengen pacaran. Dan berkat petunjuk Allah swt melalui istikhoroh q trima lamarannya.

Usia aku sekarang 23 tahun, calon aku 27 tahun sekarang. Terus dya datang kerumah buat ngomong langsung ke orang tua aku. Bahwa dya betul-betul serius mau nikah sama aku. Sebelumnya aku sama calon aku sudah punya rencana mau nikah di KUA saja. Karena kami gak mau ngerepotin orang tua kami. Dan berhubung karena nikah di KUA kan gratis. Tapi ayah menolaknya dengan alasan karena dya belum selesai S1, semntara aku sudah selesai study S1. Alasan ayah yang lain hanya karena status sosial (kurang mampu).

Mohon solusinya ustadz, kami punya niat nekat tetap mau nikah di KUA meski tanpa restu orang tuaq. Kami gak kepengen lama-lama. Trima kasih...

JAWABAN

Kalau ayah anda mensyaratkan lulus S1, sebaiknya segera dipenuhi syaratnya kalau bisa. Karena itu bukan syarat yang terlalu berat.

Namun, kalau itu membutuhkan waktu terlalu lama sedangkan anda berdua sudah ingin segera cepat menikah karena kuatir terjadi zina, maka menikah tanpa restu orang tua dibolehkan dalam agama demi menghindari yang lebih besar (dosa zina). Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Dengan demikian, maka anda berdua menikahnya memakawi wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

Namun demikian, sepadan dalam pernikahan itu merupakan sesuatu yang juga dipertimbangkan dalam syariat Islam. Artinya, kesepadanan antara suami istri itu merupakan hal yang juga penting. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan

HASIL ISTIKHARAH JODOH TIDAK SESUAI HARAPAN

Assalamualaikum
Nama saya Anggri Yudha prasetya
Saya ingin bertanya
Kalau misalnya kita didalam posisi ingin meminang seseorang, tetapi kondisinya ternyta si gadis dalam dua pilihan. Dan kemudian si gadis beriistigharah dan jawabannya bukan saya. Apakah saya harus membatalkan dan mundur langsung sedangkan pernikahan mereka masih terlampau lama? Apakah jawaban dari istigharah bsa berubah.
Wassalamualaikum mohon jawabannya

JAWABAN

Tidak perlu terlalu mengandalkan istikharah. Istikharah hanyalah salah satu cara mencari solusi, bukan satu-satunya. Dan hasil istikharah tidak harus diikuti. Baca detail: Shalat Istikharah

Pada akhirnya, yg terpenting bagi si wanita adalah mana di antara dua pria yg menurut dia lebih baik dari berbagai sisi pandang. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

Anda juga tidak perlu mengandalkan pilihan pada satu orang wanita. Itu tidak baik bagi anda dan daya tawar anda. Sebaiknya pikirkan juga untuk mencari alternatif jodoh yang lain. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

HUBUNGAN INTIM SEBELUM MANDI SUCI DARI HAID

Assalamualaikum Wrwb ustad. Izin bertanya, bagaimana hukumnya jika berhubungan setelah diperkirakan bersih darah haid namun belum mandi suci? Dan
Apabila terlanjur dilakukan tanpa mengetahui hukumnya sebelumnya, apakah yang harus dilakukan sebagai upaya bertaubat

JAWABAN

1. Hukumnya haram melakukan hubungan suami istri bagi wanita haid sebelum mandi junub. Baca detail: Wanita Haid

2. Segera bertaubat dengan menyesali diri dan berjanji tidak mengulangi di masa depan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

AGAR CEPAT DAPAT JODOH

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Perkenalkan saya dari Jawa Barat.

Ingin bertanya mengenai jodoh.
Apakah ada amalan untuk mendatangkan jodoh? Karena sudah tinggal 2th lagi usia genap 30th dan sampai saat ini belum juga datang jodohnya.
Yg ada saya akan dilangkah oleh adik dalam perihal pernikahan. Dan apakah mitos masyarakat mengenai melangkah kakak dalam pernikahan akan mendatangkan bala bencana untuk sang kakak yg akan membuat jodoh sang kakak jadi sulit.

Syukron katsiro.

Wassalam

JAWABAN

Untuk mudah mendapat jodoh, baca doa berikut setiap selesai shalat fardhu dan shalat tahajud: Doa Agar Disayang

Mitos tersebut tidak benar. Anda persilahkan adik anda mendapat jodoh dan menikah lebih dahulu. Anda tidak perlu merasa takut. InsyaAllah akan datang jodoh untuk anda.

Namun demikian, harus disadari bahwa jodoh itu tidak datang secara otomatis. Harus diusahakan. Ada beberapa cara untuk mencapainya:
a) Meminta bantuan teman-teman wanita anda untuk mencarikan jodoh untuk anda.
b) Meminta bantuan orang tua anda untuk mencarikan jodoh.
c) Meminta bantuan teman kerja atau teman sekolah untuk mencarikan jodoh.
c) Melakukan pendekatan secara langsung dengan calon jodoh (para lelaki) secara elegan dengan cara memperbanyak aktivitas yang memungkinkan anda dapat bertemu dengan mereka. Misalnya, aktif di organisasi, di majelis taklim, kegiatan arisan ibu-ibu, dll.
Baca juga: Cara Memilih Jodoh

PACAR SUSAH MELUPAKAN MANTAN

Assalamualaikum. Jadi seperti ini awal mulanya.
Saya mempunyai kekasih yang belum bisa melupakan mantan kekasih nya yang sudah berpisah kurang lebih 2tahun.
Sekarang sudah menjalani hubungan dengan saya selama 1 tahun. Setiap kali bertengkar selalu membawa emosi dan membandingkan saya dengan mantan nya.

Dia sangat susah diajak sholat & puasa. Pernah saya ajak sholat tetapi malah bertengkar. Saya sudah berusaha melaksanakan sholat dgn harapan dia akan mengikuti untuk sholat. Tapi ternyata tidak.
Yang ingin saya tanyakan :
1. bagaimana agar pikiran pacar saya terbuka dan kembali normal?
2. Apakah pacar saya perlu untuk di ruqyah?

JAWABAN

1. Pertama perlu diketahui bahwa berpacaran secara fisikal sampai berduaan hukumnya haram dalam Islam. Baca detail: Hukum Kholwat

Kalau ini yang terjadi, maka segeralah bertaubat nasuha dengan tidak mengulangi hal ini lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kedua, kita tidak bisa mengatur dan mengontrol fikiran orang lain untuk melupakan masa lalunya. Yang terpenting adalah anda bisa mengontrol diri anda sendiri dengan cara bersikap sebaik mungkin. Ini cara yang akan membuat orang lain simpati dan suka pada anda. Termasuk pacar anda itu. Itu akan membuat dia akan melupakan masa lalunya.

2. Tidak perlu diruqyah. Itu masalah psikologis biasa: bahwa ketika dia tidak menemukan hal baik dengan seseorang, maka dia akan cenderung mengingat sosok masa lalu yang lebih baik.

Namun kami sarankan sekali lagi, agar anda apabila serius dengannya supaya segera mengikatkan diri dalam bentuk pernikahan.

Apabila merasa kurang cocok, segera putuskan dan cari calon pasangan yang lain. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh