December 07, 2019

Hukum Steril Atau Kebiri Hewan Kucing

HUKUM STERIL ATAU KEBIRI HEWAN KUCING

Assalamu'alaykum.
Perkenalkan saya Aghna dari Jombang.
Saya punya 2 ekor kucing betina, dan keduanya telah melahirkan masing-masing 3 ekor. Jadi sekarang total anak kucing jadi 6, ditambah 2 induk jadi 8 ekor.

Yang mau saya tanyakan :
Bolehkan saya lakukan operasi steril kandungan untuk kedua induk kucing ini biar tidak beranak lagi?
Apa hukumnya mensterilkan kandungan kucing?
Terima kasih.

JAWABAN

Pertama, hukum asal dari mensteril hewan adalah haram. Berdasarkan hadis:

عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن صبر الروح وعن إخصاء البهائم نهيا شديد.ا
Artinya: Bahwasanya Nabi SAW telah melarang mengurung/menahan [binatang] yang bernyawa [dan membunuhnya sampai mati dengan panah atau yang semisalnya] dan melarang mengebiri binatang dengan larangan yang keras". (HR al-Bazzar, dengan sanad sahih) (Lihat juga, Al Syaukani, Nailul Authar, hal. 1661)

Kedua, namun kalau perbuatan mensteril hewan itu tidak untuk menyakiti maka tidak masalah. Apalagi kalau ada unsur manfaat di dalamnya.

Ibnu Abi Zaid dalam kitab Ar-Risalah menyatakan:

ولا بأس بإخصاء الغنم لما فيه من إصلاح لحومها
Artinya: Tidak apa-apa (tidak dosa) mensteril domba karena di dalamnya terdapat manfaat berupa baiknya daging. (Lihat, Awjazul Masalik ila Muwatta' Malik, hlm. 15/19)

Abul Ma'ali dalam Al-Muhit Al-Burhani fi Fiqh An-Nu'mani, hlm. 5/376, menyatakan:

وفي أضحية «النوازل» في إخصاء السنور إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة أو دفع ضرره. انتهى
Artinya: dalam soal mensteril kucing maka hukumnya adalah tidak apa-apa apabila ada manfaatnya atau menghilangkan bahaya baginya.

Kesimpulan: Mensterilkan hewan agar tidak lagi beranak atau mengebiri hewan jantan hukumnya dibolehkan apabila untuk tujuan yang baik dan bukan untuk tujuan menyiksa.

Hamil Di Luar Nikah, Pria Tak Mau Tanggung Jawab

HAMIL DI LUAR NIKAH, PRIA TAK MAU TANGGUNG JAWAB

Assalamualaikum wr,wb.. saya wanita berumur 22thn saya ingin bertanya dan berkonsultasi tentang perempuan hamil di luar nikah karena pacaran, namun setelah pria dan keluarga nya di beri tahu oleh keluarga perempuan bahwa si perempuan hamil mereka benar-benar tidak mau bertanggung jawab, tidak mau menikahi, tidak mau bertanggung jawab atas anak yg di kandung.

Yang ingin saya tanyakan adalah;
1. Apakah saya sebagai wanita berhak untuk mengupayakan berusaha semaksimal mungkin untuk menuntut pria itu tanggung jawab demi kepentingan status anak/masa depan anak?
2. Apakah pria dan keluarganya syah-syah saja apabila memang mereka tidak mau bertanggung jawab? Apakah mereka akan berdosa karena telah mencampakan si wanita dan klrg nya yg sudah di hamili nya?
3. Apa disini hanya pihak perempuan saja yg kerugian karna pria dan keluarganya tidak mau bertanggung jawab, sedangkan si pria dan keluarganya tidak berdosa apa2 dimata Allah?

Sekian pertanyaan saya, mohon untuk berbagi ilmu.. terimakasih banyak, wassalamualaikum wr, wb.

JAWABAN

1. Ya, sebaiknya begitu. Selain demi masa depan anak yang dikandung juga agar si pria tidak lari dari tanggung jawab sosialnya.

2. Secara agama yang berdosa adalah kedua belah pihak yakni wanita dan pria yang melakukan zina. Zina adalah perbuatan dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

3. Seperti disebut di poin 2, kedua pihak sama-sama berdosa karena telah melakukan zina. Dan hendaknya keduanya segera bertaubat dengan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

INGIN NIKAH TAPI ADA MASALAH

Assalamualaikum wr.wb..yang ingin saya tanyakan begini gus..rasanya saya ingin menikah dan berkeluarga..tapi untuk saat ini belum bisa karna ada permasalahannya gus..

JAWABAN

Kalau ada masalah maka tunda dulu nikahnya dan selesaikan masalahnya. Baca detail: Pernikahan Islam

PRIA TIDAK ADA NAFSU PADA WANITA, TAPI INGIN NIKAH

Masalahnya belum menemukan yang sreg di hati ustadz..ingin yang islam ber aswaja..masalah lainnya maaf sebelumnya pak ustadz..saya gak mempunyai nafsu kpd wanita..mohon bantuannya ustadz..

JAWABAN

Salah satu tujuan menikah adalah untuk mengontrol nafsu syahwat agar tidak terjatuh pada perzinahan. Kalau nafsu anda pada wanita tidak ada, maka anda bisa menunda rencana nikah itu sampai tiba saatnya. Sementara itu, terus berusaha untuk hidup normal dan jangan lupa berdoa agar diberi karunia Allah atas apa yang anda inginkan (yakni menikah). Baca doa berikut setiap shalat 5 waktu: Doa Hati Tenang

RUMAH TANGGA: NGAMBEK KE SUAMI, ORANG TUA TAK IJINKAN BALIK TANPA DIJEMPUT SUAMI

Assalamualaikum.wr.wb
Saya seorang istri tinggal bersama suami dan seorang anak.sudah 1 bulan ini saya berada dirumah orangtua saya karena saya sedang bertengkar dengan suami saya.saya pikir dengan saya meninggalkan suami saya dengan tujuan supaya dia jera malah semakin memburuk karena orangtua sya tidak mengijinkan saya pulang kembali kepada suami padahal hubungan saya dengan suami sudah membaik.ayah saya tidak mengijinkan saya pulang dengan alasan suami saya harus jemput.kalau tidak dijemput tidak akan di ijinkqn pulang.

Saya menjadi serba salah karena di sisi lain suami tidak bisa menjemput saya karena aktivitasnya yang padat selain itu jarak yang jauh.sedangkan ayah saya tidak mau m3ngerti. Untuk lebih baikny..sikap apa yang harus saya lakukan.

Pulang pda suami tanpa seijin ayah apa diam menuruti orangtua atau melalaikan kewajib saya sebagai seorang istri.saya bingung.
Saya tunggujawabannya
Terimakasih

JAWABAN

Kalau anda berdua masih saling sayang maka tentu saja anda harus pulang ke suami. Karena, selagi suami masih memberi nafkah anda dan belum terjadi perceraian, maka wajib bagi anda untuk taat suami dan tidak gampang ngambek padanya. Istri yang tidak taat suami disebut istri nusyuz atau durhaka. Baca detail: Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)

Oleh karena itu, segera berkomunikasi pada suami dan meminta maaf atas kesalahan anda telah pergi meninggalkan suami. Dan kemudian jelaskan pada suami situasi anda yang tidak boleh pulang tanpa dijemput. Kemungkinan suami akan mengerti dan akan mencari waktu untuk menjemput.

Namun kalau suami tetap tidak bisa, maka sebaiknya anda memberi pemahaman pada orang tua agar memberi ijin untuk pulang sendiri. Bisa juga anda meminta tolong pada orang lain agar membujuk ayah merubah pendiriannya.

Pacaran Direstui, Menikah Tak Disetujui Ortu

PACARAN DIRESTUI, MENIKAH TAK DISETUJUI ORTU

assalamualaikum wr.wb
selamat malam maaf jd mengganggu waktunya malam malam, soalnya saya udh bener bener gatau harus cerita kesiapa lagi, semoga ini bisa dibaca dan diberi masukan atau diberi petunjuk.

Jadi gini ka, saya sudah pacaran selama 3 tahun, sejak saya smp dan skrg saya sudah kerja. Umur saya 19 tahun, dan umur pacar saya skrg 20tahun kita cmn beda satu tahun, Saya memang kemana mana tiap hari selalu barengan, saya sudah merasa benar benar dekat. tapi saya tau pacaran memang dilarang dalam agama. Makanya saya sebagai perempuan sudah ingin menikah dengan pacar saya, Dari keluarga lakilaki malah sudah mendukung saya 100 persen sampe keluarga lakilaki benar benar ingin langsung berbicara kepada kedua orgtua saya. Saya sudah siap menikah, dan pacar saya juga sudah sama sama siap menikah. Saya selalu dikasih tahu terlebih dahulu apa menikah itu, bagaimana cara saya menjalaninya, bagaimana saya harus hormat nanti sama suami saya diajarin dulu masalah kecilnya selalu sama keluarga pacar saya.

saya sudah sangat senang ka, ada yang mendukung keinginan kami mau menikah karna Allah, ingin beribadah dan menjauhi perilaku zinah.

Tapi yang saya sedihkan, Orangtua saya tidak memperbolehkan saya menikah muda dengan alesan materinya belum cukup, saya belum cukup dewasa, dll sebagainya. Saya sudah sering bilang sampai saya debat dengan orgtua saya kalau saya sudah siap untuk menikah tp orgtua saya tetap tidak memperbolehkan saya menikah muda, karna dulu orgtua saya menikah muda takut anaknya seperti itu mungkin saya juga kurang ngerti dan kurang paham pemikiran kedua orgtua saya. Tapi anehnya orgtua saya menyetujui saya pacaran, dan jika saya ingin menikah muda tidak diperbolehkan, sampai orgtua saya sangat percaya sm pacar saya.

Yang saya ingin pertanyakan
1. Saya harus bersikap bagaimana jika saya sudah menjelaskan kepada orgtua saya bahwa saya siap menikah?

2. Jika orgtua saya tetap tidak menyetujui kami menikah, bolehkah saya melanggar aturan itu dan saya tetap pada pendirian saya yang ingin menikah karna takut saya zinah atau hal buruk lainnya?

3. apakah saya benar jika saya tetap melanjutkan pernikahan demi kebaikan diri saya dan melanggar semua aturan orgtua saya, apakah saya termasuk anak yg tdk berbakti pd orgtua?

4. Saya harus bagaimana bersikap dan menjelaskan terhadap keluarga pcr saya jika saya tetap bersih keras ingin menikah dengannya tanpa restu orgtua.

Saya yang sudah 3 tahun pcrn meskipun usia saya masih muda, tapi saya sudah benar benar siap menikah, saya tdk ingin berbuat dosa. karna saya setiap hari main, orgtua saya kdg gatau saya main sama siapa dimana ygorg tua saya tau mungkin saya baik, mungkin saya tdk pernah melakukan apa apa, tapi namanya pacaran saya tidak mau kelewatan batas. makanya saya bertekat bulat untuk menikah.


Saya mohon maaf jika kepanjangan ceritanya, Saya berharap sekali pesan saya dibalas. Terimakasih banyak

JAWABAN
'
1. Lihat jawaban no. 2.

2. Boleh. Kalau bapak tidak mau menjadi wali pernikahan, maka bisa nikah dengan wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

3. Tidak termasuk. Justru orang tua anda berdosa kalau membiarkan putrinya pacaran terus tapi dilarang nikah. Ketaatan anda pada Allah harus didahulukan daripada ketaatan pada orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

4. Terangkan apa adanya. Atau, bisa juga anda berdua menikah siri lebih dulu. Kelak ketika orang tua anda setuju baru menikah secara resmi. Nikah siri yang dimaksud di sini artinya bisa saja: a) menikah tanpa surat resmi KUA; atau b) menikah resmi di KUA tapi tanpa resepsi pernikahan. Baca detail: Pernikahan Islam

MENIKAH DENGAN PRIA MUALAF: IBUNYA TAK SETUJU DIA MASUK ISLAM

Assalamualikum wr wb.
Selamt pagi pak, saya mau curhat dan meminta solusi. Saya seoranganita muslim dan menikah dengan laki seorang mualaf. Sekarang saya sudah dikarunia seorang anak laki2. Suami saya adalah anak satu2nya dari mertua saya yg saat ini beragama katholik. Dan saya baru mengetahu ternyata ibu mertua saya tidak pernah merelakan suami saya untuk menjadi seorang muslim.

Apa yg harus suami saya dan saya lakukan pak ustadz. Apakah suami saya harus mengikuti apa kata ibunya. Karna setahu saya yg berhak atas anak laki2 itu yaitu ibunya. Lalu saya harus bagai mana pak ustadz saya sangat bingung untuk saat ini.
Terima kasih wassalamualikum wr wb.

JAWABAN

Yang harus dilakukan suami adalah tetap dengan keislamannya. Adapun ketidaksetujuan ibunya atas keislaman suami itu tidak perlu ditanggapi. Karena, dalam syariat Islam, taat pada orang tua itu wajib kecuali dalam masalah yang terkait keimanan maka tidak boleh anak taat pada orangtuanya yang non-muslim. Sekali kali, seorang muslim tetap harus berbakti dan menaati orangtuanya kecuali apabila disuruh berbuat dosa maka perintah orang tua harus ditolak. Termasuk di dalamnya apabila disuruh murtad dan kembali ke agama asal. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Apabila suami lebih berat pada ibunya, dalam arti ia kembali ke agama Katolik, maka status pernikahan anda berdua secara otomatis batal. Baca detail: Suami Murtad

Status Anak Dari Nikah Hamil Zina

STATUS ANAK DARI NIKAH HAMIL ZINA

Assalamualaikum wr wb
Sebelumnya dgn hormat sekiranya ustadz menjawab pertanyaan saya ini karna penting

1.Ayah dan ibu sya berzina lalu menikah waktu ibu saya hamil 2 bln stengah. Dan pernikahan tersebut sudah tercatat di kua dan ortu saya sudah mendapatkan buku nikah pada waktu itu. Kemudian setelah 6 bulan setengah stelah akad nikah lahirlah saya.
Pertanyaanya apakah saya bisa dinasabkan ke bapak saya dan apakah bapak saya bisa menjadi wali nikah saya Karna menurut mazhab syafi'i dan pernah membaca juga dari nahdhatul ulama. itu semua boleh.

2.saya sudah menikah dan pada waktu menikah saya diwalikan oleh wali hakim dikarnakan ayah saya tidak mampu/gugup untuk membacakan lafadz ijab. Kemudian nama saya dibintikan kepada ayah saya. Sedangkan klau anak hasil nikah hamil ada yg mengatakan wali nya pakek wali hakim dan saya sudah pakai wali hakim Akan tetapi bintinya kepada bapak saya

Pertanyaanya apakah sah nikah saya karna dibintikan ke bapak saya. Saya pernah membaca binti dalam ijab qobul itu tidak masuk rukun nikah(tidak wajib) Saya mohon sekali jawabanya ustadz
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Ya, bapak anda (yakni pria yang menikahi ibu anda saat hamil zina tersebut) boleh dan sah menjadi wali nikah putrinya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

Karena, pernikahan yang dilakukan saat hamil zina adalah sah. Baca detail: Wanita Memakai Celana, Bolehkah?

2. Nikah anda sah. Lihat jawaban di poin 1. Baca detail: Pernikahan Islam


IJAB KABUL SAAT JUNUB, SAHKAH?


Assalamu’alaikum ustadz

Saya mau bertanya sah kah akad nikah jika calon suami melakukan ijab kabul dalam keadaan junub/belum mandi wajib?

Terimakasih ustadz

JAWABAN

Sah. Karena tidak ada persyaratan harus suci dari hadas besar dan kecil bagi suami saat akad nikah. Baca detail: Pernikahan Islam

Adapun perbuatan yang mengharuskan muslim harus suci dari hadas besar adalah: a) shalat; b) memegang mushaf Al Quran; membaca Al-Quran. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

PERNIKAHAN ATAU ORANG TUA

Assalamualaikum

Selamat siang Ustad/Ustadzah. saya jeni dari jawa timur .

saya mau bertanya , saya sudah ingin menikah dan saya juga sudah punya calonnya kami sama" sudah siapnya , usia saya 21th dan usia pasangan saya 30th. kami ingin menikah karna ingin terhindar dari segala dosa ,,

tetapi saya tidak mendapatkan lampu hijau dari kakak saya , karena saya harus merenovasi rumah orangtua saya . kakak saya melarang saya menikah karena , saya yg sekolah paling tinggi , kakak(Perempuan) saya sudah berkeluarga , jadi sudah lepas dari tanggung jwb keluarga saya ,

nah ustad/ustadzah . minta pencerahannya . saya harus mengedepankan orangtua atau pernikahan itu sendiri ya? terimakasih
wassalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

Kalau memang anda dan pasangan anda sudah siap untuk menikah, maka sebaiknya pernikahan itu didahulukan. Sedangkan renovasi rumah orang tua bisa menyusul. Ketidaksetujuan kakak anda bisa dinegosiasikan. Bahkan apabila dilanggar pun tidak masalah. Terutama apabila bisa berakibat zina apabila tidak segera menikah.

Merenovasi rumah bukanlah kewajiban anda saja tapi semestinya seluruh keluarga. Sedangkan menikah itu wajib hukumnya apabila dikuatirkan akan terperosok pada perzinahan. Baca detail: Pernikahan Islam


CERAI SUAMI VIA PENGADILAN, JATUH TALAK BERAPA?

Assalamualaikum..
Saya mau bertanya tentang perceraian dalam islam.
Jika suami gugat cerai istri dan cerai di sahkan dipengadilan, jatuh talak berapa kah itu?
Dan apakah masih bisa rujuk dengan menikah lagi?

Mohon penjelasannya. Terimakasih.

JAWABAN

Umumnya jatuh talak 1. Kecuali di putusan pengadilan menyatakan sebaliknya.

Untuk rujuk, maka selagi masih dalam masa iddah, tidak diperlukan nikah ulang. Kalau sudah habis masa iddah ada niat rujuk maka diperlukan akad nikah ulang. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah


December 06, 2019

Najis Anjing Di Jalanan

NAJIS ANJING DI JALANAN

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarkatuh
Maaf pak ustadz saya ingin bertanya terkait pertanyaan lanjutan was was najis anjing

1. Najis dijalanan itu dimaafkan ya, apabila anjing lewat didepan rumah sambil menjulurkan lidah dan saat itu motor saya dalam keadaan basah bannya tetapi jalanannya kering, saya takut anjing tersebut meneteskan air liur atau keringat dikaki karena habis melewati jalanan yang basah juga sebelumnya, apakah hal ini menjadi najis atau tidak?

2. Air percikan bekas basuhan najis berat apakah termasuk najis karena air basuhan tersebut mengalir ke lantai dan mengenai badan yang suci

3. Apabila saya meminjam barang ke orang yang memelihara anjing apakah menjadi najis

4. Bagaimana mengatasi rasa was was ini ustadz

Terima kasih ustadz, mohon dijawab

JAWABAN

1. Tidak najis selagi tidak ada bukti yang pasti bahwa ada najis anjing yang mengenai ke tubuh anda atau ke motor anda. Asumsi atau dugaan najis itu tidak dianggap. Sama dg dugaan tangan pemilik anjing itu najis, tapi selagi tidak ada bukti di tangannya ada najis, maka status tangannya itu suci saat bersalaman dg kita. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

2. Untuk percikan dari basuhan pertama sampai ke-6 hukumnya najis. Untuk bekas basuhan ke-7 tidak najis.

3. Tidak najis sampai terbukti ada najisnya. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

4. Kalau di kawasan anda banyak anjing sehingga anda sulit menghilangkan rasa was-was, maka sebaiknya anda mengikuti pendapat madzhab Maliki saja. Di mana menurut madzhab Maliki anjing itu suci. Tidak najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab


NAJIS ANJING: WAS-WAS


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuhu

Mohon penjelasannya

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuhu
Saya ingin bertanya
Dahulu saya pernah kena kotoran, entah itu kucing atau anjing, jadi saya bersihkan dengan tanah dan air, sebelum dibersihkan kotoran nya saya gesek gesek ke tanah dan debu. Setelah peristiwa itu saya menjadi terkena penyakit was-was, karena setiap barang yangg menyentuh sepatu saya, saya beranggapan tertular najis dan terkena najis, dan saya selalu cuci tangan dengan air dan tanah. Dan barang atau benda yang bersentuhan dengan sepatu saya sebelum dicuci itu saya anggap najis walaupun tak terlihat wujudnya pertanyaannya adalah :

- Apakah status sepatu saya dapat dikatakan suci apabila menggesekkan alas bawah sepatu yang terkena najis anjing ?

- Apakah apabila saya berjalan di ruangan lain dengan sepatu bekas menginjak kotoran anjing tadi statusnya jadi najis walaupun tidak berbekas ?

- apakah barang lain yang terkena sedikit saja dari sepatu saya yang terkena najis, apakah najisnya dapat berpindah ke benda lain walaupun tidak terlihat ? ( serba beranggapan najis )

- bagaimana kiat menghilangkan was-was saya terhadap najis ? (selalu cuci tangan pakai tanah)

- bagaimana hukumnya jika hp terkena najis anjing, apakah cukup mensucikannya dengan di lap ?


Terima kasih atas perhatiannya

Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarokatuhu

JAWABAN

Apabila anda terkena was-was najis anjing, maka kami sarankan anda untuk mengikuti madzhab Maliki dalam soal ini. Madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup adalah suci baik air liurnya atau anggota tubuh lainnya kecuali kotorannya yang dihukumi najis tapi najis biasa.

Dengan demikian, maka anda tidak perlu lagi was-was dengan najis anjing. Karena anjing itu suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

HUKUM KERJA DI TEMPAT PELAYANAN ANJING

Assalamualaikum
Saya ingin bertanya tentang halal atau haramnya bekerja di tempat yang melayani jasa anjing.mulai dari jualan makanannya,aksesorisnya,kandangnya,memandikannya.
Halalkah pekerjaan kita disana jika kitA sebagai tukang kebunnya atau teknisinya ataupun sekuritinya.terimakasih

JAWABAN

Kalau ikut pandangan madzhab Syafi'i, yang menganggap anjing itu najis seluruh bagian tubuhnya, maka kerja di tempat seperti itu (tempat anjing sebagai pet), maka hukumnya haram karena jual beli barang najis hukumnya haram (kecuali anjing yang untuk berburu).

Namun kalau mengikuti pandangan madzhab Maliki, maka hukumnya boleh. Karena anjing dalam madzhab Maliki hukumnya suci. Dan bisnis barang suci hukumnya sah dan halal. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab


Shalat Yang Mencegah Perbuatan Mungkar

SHALAT YANG MENCEGAH PERBUATAN MUNGKAR

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kiyai ingin bertanya, seperti apa shalat dalam spiritualitas dan karakter ? Bagaimana pengaruh sebenarnya ?? Bagaimana jika ada yg shalat tetapi masih melakukan perkara buruk dll . Mohon penjelasannya mengenai shalat, spiritualitas dan karakter ?

JAWABAN

Pertama perlu diketahui bahwa orang shalat itu tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kewajiban syariat Islam sebagaimana diperintahkan dalam Al Quran QS An-Nisa 4:103. Dengan demikian, siap atau tidak siap secara mental dan fisik, seorang muslim yg mukalaf harus melaksanakannya. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Sebagaimana kewajiban haji dan zakat bagi yang memenuhi syara serta kewajiban menutup aurat. Itu semua dilakukan sebagai bentuk ketaatan pada perintah Allah.

Tahap atau level pertama ini banyak dilakukan oleh umat Islam.

Kedua, agar pemenuhan kewajiban itu bermakna terhadap diri sendiri, maka ia harus dilakukan dengan ikhlas. Ikhlas artinya melaksanakannya karena Allah, bukan karena manusia. Tapi seandainya pun tidak dilakukan dengan ikhlas, shalat dll tetap dianggap sah dan tidak ada lagi dosa.

Perintah ikhlas dalam Al-Quran:

1. QS Al-Mukmin ayat 14

فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَا فرون
Artinya: Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadat kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).

2. QS Yunus Ayat 105

وَأَنْ أَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا وَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Artinya: "Hadapkanlah mukamu kepada agama dengan tulus dan ikhlas dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik. —

3.Surat Al-Bayyinah Ayat 5

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. —

CATATAN:

A. Muslim yang melaksanakan kewajiban agamanya hanya agar tidak berdosa saja, sebagaimana dalam kasus pertama, maka ibadahnya tidak akan berpengaruh banyak pada kepribadiannya. Artinya, yang pemarah akan tetap pemarah. Yang pelit akan tetap pelit.

B. Muslim yang melaksanakannya dengan ikhlas karena Allah, sebagaimana dalam kasus level kedua, maka hal itu akan berpengaruh pada spiritualitasnya. Dalam arti, akan menemukan kedamaian dalam dirinya. Pada gilirannya, rasa damai itu akan berdampak signifikan pada karakternya. Wallahu a'lam.

Untuk mencapai tahap level kedua, muslim dianjurkan untuk terus berlatih ikhlas dan mengasah hati caranya antara lain dengan:
a) Berdzikir setiap selesai shalat. Karena dzikir itu pendamai hati (lihat QS Al-Ra'ad 13:28). Baca detail: Bacaan dzikir setelah Shalat Fardhu

b) Membaca kitab-kitab tasawuf. Seperti:
-- i) Kitab Bidayatul Hidayah:
-- ii) Kitab Al Hikam:
-- iii) Kitab Sullamut

c) Membaca kitab-kitab akhlak.
-- i) Kitab Ta'limul Muta'allim:
-- ii) Akhlak lil Banin 1:
-- iii) Akhlak lil Banin 2:




Suami Tidak Shalat Dan Kdrt, Bolehkah Minta Cerai?

SUAMI TIDAK SHALAT DAN KDRT, BOLEHKAH MINTA CERAI?

Assalamualaikum ustad
Saya mau bertanya, saya baru menikah 2 tahun.. pernah hamil dan pernah melahirkan tapi bayi kecil saya harus kembali ke sang pencipta diumur 21 hari. Saya belajar untuk ikhlas dengan semuanya walau kesalahan itu bukan karena takdir tapi karena ada campur tangan manusia

Sudah setahun ini saya berusaha untuk hamil kembali Tapi keadaan rumah tangga saya dengan suami naik turun
Suami saya tidak pernah sholat, pernah pun hanya sholat jumat suami saya baik tapi hal hal sepele yang menurut dia salah dia pasti marah bahkan selalu memukul saya entah itu dengan bantal,galon,kaos apapun yg ada didekatnya dg sengaja dia pukulan ke saya.

Sudah berulang kali bahkan dulu waktu saya hamil juga seperti itu suka menghina melempar lempar jika moodnya tidak baik.

Jujur saya takut ustad,ketika dia marah karena dulu alm ayah saya tidak pernah sekalipun berlaku kasar .
Wajarkah saya meminta cerai jika wataknya tidak bisa diperbaiki. Mohon pencerahannya

JAWABAN

Meminta cerai itu hak istri apabila suami tidak shalat dan sering KDRT. Karena hak maka boleh dilakukan atau tidak. Pilihan anda pada anda. Islam bahkan membolehkan istri meminta cerai hanya karena tidak ada rasa cinta. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

TIDAK MENYEBUT 'DENGAN ENGKAU' SAAT IJAB KABUL AKAD NIKAH, APAKAH SAH?

Assalamu'alikum wr.wb
Dengan hormat.Mohon penjelasannya.Saya menjadi wakil wali dalam suatu akad nikah. Saya mengucapkan wahai fulan bin fulan uzawwijuka ala maa amarallahu bihi min imsakim bima'ruf aw tashrihim biihsan" wahai fulan bin fulan , seorang perempuan bernama fulanah binti fulanah aku nikahkan yg wali ayah kandungnya telah berwakil dan memberi izin kepadaku dengan maharnya uang Rp.200.000 dibayar tunai.
lalu dijawab calon suami" saya terima nikahnya fulanah binti fulan dgn mahar uang Rp.200.000 dibayar tunai.

Bagaimana hukum nikah ini jika saya ketinggalan menyebut "dengan engkau" dlm akad nikah ini? trmksh banyak.
Assalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Tidak masalah. Nikahnya sah. Lagipula, di kalimat yang berbahasa Arab anda sudah menyebutkan "uzawwijuka" yang berarti "aku nikahkan engkau". Baca detail: Pernikahan Islam

SUAMI BERCANDA TIDAK MENGAKUI ISTRINYA, APA JATUH TALAK?

Ustadz maaf 1 lagi .
Saya bercanda dengan suami saya terus suami bilang " bojoq opo guduk seh" saya iseng niatnya menggoda suami saya jawab " guduk " saya lupa suami jawab apa
1. Misal suami jawab " yawezt nk gitu "
2. Misal suami jawab "Ancene guduk bojoq " ( tapi itu semua juga tidak ada niat )

Apa itu semua jatuh talak ustadz ??

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.
2. Tidak jatuh talak.

Cerai baru jatuh apabila ada kesengajaan untuk menceraikan. Baca detail: Cerai dalam Islam


RUMAH TANGGA: UCAPAN KINAYAH SUAMI

Assalamualaikum ustadz
Saya mau tanya :
1.suami pernah bilang " kalau istriku selingkuh gak pegatan tok langsung tak bunuh " saya lupa kata katanya ustadz entah ada kata pegatan nya atau tidak .sebelum suami ngucap gitu saya memang bbman sama mantan tapi sekarang sudah tidak .saya agak lupa ucapan suami karna waktu itu memang tidak bertengkar dan saya tidak tau niat suami mau tanya niatnya takut bertengkar mengingat hubungan kita sekarang baik baik saja. Apakah sudah jatuh talaknya ??? Karena saya macem macem

2. Suami saya dulu sering mengucapkan kalimat talak kinayah ada mungkin 10x lebih waktu itu kita memang tidak tau kalau itu termasuk talak kinayah jadi saya tidak tanya suami niatnya apa.
Pertanyaan saya apa masih berlaku kalau saya menanyai suami niat mengucap kata katadi masa lalu dimasa sekarang??? Suami bilang tidak ada niat apa apa . Sedangkan saya takut kita sudah tidak sah lagi menurut agama .apa yang harus saya lakukan

3. Suami pernah waktu tidur seperti menangis lalu saya tanyai dia cerita sambil matanya merem " aku tadi mimpi kamu selingkuh terus kamu pergi sama laki laki lain langsung aku cerain kamu " saya kaget langsung nutup mulutnya biar dia berhenti bicara saya takut itu termasuk talak jadi saya paksa suami buat bilang rujuk kemudian dia lanjut tidur .saya tidak tau waktu itu suami nyeritain mimpinya dalam keadaan sadar apa setengah sadar, baru baru ini suami bilang tidak sadar. Apa sudah jatuh talaknya?

Jujur saya dan suami baru belajar agama dan saya yang paling takut masalah talak ini kalau suami saya meyakinkan saya kalau semua itu tidak jatuh talaknya karena dia tidak ada niatan sama sekali udtadz .apakah saya harus percaya dengan suami saya??? Mohon penjelasannya ustadz . Apakah jawaban dari ustadz benar benar bisa saya terapkan dalam rumahtangga saya dan tetap sah dimata Allah . Saya benar benar takut akan zina seumur hidup saya ustadz

JAWABAN


1. Ucapan tersebut masuk kategori talak muallaq atau taklik talak atau talak bersyarat. Kalau anda ternyata selingkuh setelah ucapan itu, maka jatuh talak. Kalau tidak ada selingkuh, maka tidak jatuh cerai. Baca detail: Taklik Talak dan Cara Rujuk

Jadi, ucapan suami di kasus no. 1 ini bukan talak kinayah.

2. Kalau suami mengatakan tidak ada niat, berarti tidak jatuh talak. Tidak usah dibikin sulit. Karena hukum dalam soal ini memang tidak serumit yang anda pikirkan. Ucapan suami yang menyatakan "tidak ada niat" itu diterima. Dengan demikian tidak jatuh talak.

3. Ucapan talak dalam konteks cerita mimpi tidak berakibat talak. Baca detail: Cerita Talak

Jodoh: Cara Agar Direstui Ibu Cowok

JODOH: TAK DIRESTUI IBU COWOK

Assalamu'alaikum pak ustadz
Saya mau bertanya , jadi saya dan calon sudah saling datang dan saling perkenalkan ke keluarga masing masing .
Awalnya keluarga pria setuju dengan saya tapi sekarang tiba tiba ibu laki - laki tidak merestui anaknya menikah dengan saya ,
Ketika calon saya meminta ijin dan mendesak ibu nya untuk segera menikah dengan saya, ibu nya malah mengancam akan bunuh diri ,ditanya kenapa tidak merestui ibu nya hanya nangis ,padahal waktu saya datang ke rumah calon di terima dengan baik dan ramah. Tapi mendekati sekarang ingin meresmikan membuat keputusan untuk menikah sang ibu calon malah menolak. Tapi dari bapak calon sih sudah merestui hanya ibu nya yg belum bisa menerima saya , entah karena fisik saya atau dari keluarga saya karena keluarga saya broken home dan ibu saya sakit kanker serviks .
Ijinkan saya bertanya pak ustadz :

1. Dosa kah kalau saya dan pria itu menikah tanpa restu dari ibu pria ?

2. Apakah saya harus mengakhiri hubungan dengan pria tersebut ,sebab tidak di restui ibu nya ?

3. Apakah saya harus meminta ijin kepada ibu nya dan bertanya dimana letak kesalahan saya sehingga saya tidak bisa menikah dengan anak nya ?

4. Menurut pak ustadz ,boleh tidak kita menikah tanpa ijin ibu pria ( wali calon pria) ,Syah kah bila saya tetap menikah tanpa wali dari ibu pria ??
Durhaka atau tidak jika calon saya menikah tanpa restu ibu nya ??

5. Saya dan calon sudah ingin segera menikah ,tapi karna terkendala ibu pria tidak merestui jadi kami tunggu sampai ibu merestui kami ? Dosa kah ibu pria jika kami gagal menikah ?

Terimakasih pak ustadz, mohon pencerahannya dan pendapat pak ustadz .

JAWABAN

1. Tidak dosa. Karena dalam soal jodoh, anak berhak memilih jodohnya sendiri. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

2. Itu tergantung pria itu. Pilihan ada di tangan dia: apakah melanjutkan ke pernikahan atau putus hubungan. Yang jelas, jangan sampai hubungan ini berakhir di perzinahan. Karena zina itu dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

3. Itu cara yang tidak efektif. Lebih baik anda meminta tolong pada orang yang dikenal baik oleh ibunya pria dan berusaha membujuk si ibu dan memberi penjelasan padanya.

4. Wali nikah itu adalah ayah anda. Pria tidak memerlukan wali nikah.Baca detail: Pernikahan Islam

5. Apabila berakibat berzina, maka lebih baik anda berdua menikah tanpa harus menunggu restu si ibu. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

WAKTU PELAKSANAAN WALIMAH PERNIKAHAN

assalamualaikum,
(perempuan umur 27thn)
saya mau bertanya, acara walimahan pernikahan itu di adakan setelah ijab qobul atau sebelum ijab qobul..
saya masih bingung antara itu dan sebaiknya dilaksanakan setelah atau sebelumnya..terimakasih
wassalamualaikum..

JAWABAN

Acara walimah dilakukan setelah ijab qobul dengan tujuan untuk memberitahu kalangan dekat bahwa sudah terjadi pernikahan. dan bahwa kedua mempelai sudah boleh bersanding bersama. Baca detail: Pernikahan Islam

APA TERMASUK TALAK BERSYARAT?

Satu lagi ustadz saya baru inget suami saya dulu pernah bilang gini " sampek pean/bojoq selingkuh tak pateni lanang wedok aq rela di penjara mateni " saya gak tau niatnya dia waktu itu apa cuma nakut nakuti atau apa entah sebelum atau sesudahnya suami bilang gitu saya pernah bbm an sama mantan saya cuman gak sampai ketemu ustadz dan sampai sekarang saya gak berani bilang sama suami karena sekarang kita sama sama berubah dan saya juga gak pernah hubungi mantan lagi .
Apa itu termasuk talak bersyarat? Dan apa jatuh talaknya ustadz??

Ustadz kalo misal katanya gini " gak tak tinggal maneh langsung tak pateni dua dua nya " apa itu sudah jatuh talak ??? Saya lupa kata katanya pak ustadz . Bagaimana menurut pak ustadz kalau lupa sedangkan saya gak berani tanya suami takut bertengkar mungkin suami juga sidah lupa.

JAWABAN

Kedua-duanya tidak termasuk talak bersyarat.

Baca detail: Talak Muallaq (Kondisional)