December 06, 2019

Suami Tidak Shalat Dan Kdrt, Bolehkah Minta Cerai?

SUAMI TIDAK SHALAT DAN KDRT, BOLEHKAH MINTA CERAI?

Assalamualaikum ustad
Saya mau bertanya, saya baru menikah 2 tahun.. pernah hamil dan pernah melahirkan tapi bayi kecil saya harus kembali ke sang pencipta diumur 21 hari. Saya belajar untuk ikhlas dengan semuanya walau kesalahan itu bukan karena takdir tapi karena ada campur tangan manusia

Sudah setahun ini saya berusaha untuk hamil kembali Tapi keadaan rumah tangga saya dengan suami naik turun
Suami saya tidak pernah sholat, pernah pun hanya sholat jumat suami saya baik tapi hal hal sepele yang menurut dia salah dia pasti marah bahkan selalu memukul saya entah itu dengan bantal,galon,kaos apapun yg ada didekatnya dg sengaja dia pukulan ke saya.

Sudah berulang kali bahkan dulu waktu saya hamil juga seperti itu suka menghina melempar lempar jika moodnya tidak baik.

Jujur saya takut ustad,ketika dia marah karena dulu alm ayah saya tidak pernah sekalipun berlaku kasar .
Wajarkah saya meminta cerai jika wataknya tidak bisa diperbaiki. Mohon pencerahannya

JAWABAN

Meminta cerai itu hak istri apabila suami tidak shalat dan sering KDRT. Karena hak maka boleh dilakukan atau tidak. Pilihan anda pada anda. Islam bahkan membolehkan istri meminta cerai hanya karena tidak ada rasa cinta. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

TIDAK MENYEBUT 'DENGAN ENGKAU' SAAT IJAB KABUL AKAD NIKAH, APAKAH SAH?

Assalamu'alikum wr.wb
Dengan hormat.Mohon penjelasannya.Saya menjadi wakil wali dalam suatu akad nikah. Saya mengucapkan wahai fulan bin fulan uzawwijuka ala maa amarallahu bihi min imsakim bima'ruf aw tashrihim biihsan" wahai fulan bin fulan , seorang perempuan bernama fulanah binti fulanah aku nikahkan yg wali ayah kandungnya telah berwakil dan memberi izin kepadaku dengan maharnya uang Rp.200.000 dibayar tunai.
lalu dijawab calon suami" saya terima nikahnya fulanah binti fulan dgn mahar uang Rp.200.000 dibayar tunai.

Bagaimana hukum nikah ini jika saya ketinggalan menyebut "dengan engkau" dlm akad nikah ini? trmksh banyak.
Assalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Tidak masalah. Nikahnya sah. Lagipula, di kalimat yang berbahasa Arab anda sudah menyebutkan "uzawwijuka" yang berarti "aku nikahkan engkau". Baca detail: Pernikahan Islam

SUAMI BERCANDA TIDAK MENGAKUI ISTRINYA, APA JATUH TALAK?

Ustadz maaf 1 lagi .
Saya bercanda dengan suami saya terus suami bilang " bojoq opo guduk seh" saya iseng niatnya menggoda suami saya jawab " guduk " saya lupa suami jawab apa
1. Misal suami jawab " yawezt nk gitu "
2. Misal suami jawab "Ancene guduk bojoq " ( tapi itu semua juga tidak ada niat )

Apa itu semua jatuh talak ustadz ??

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.
2. Tidak jatuh talak.

Cerai baru jatuh apabila ada kesengajaan untuk menceraikan. Baca detail: Cerai dalam Islam


RUMAH TANGGA: UCAPAN KINAYAH SUAMI

Assalamualaikum ustadz
Saya mau tanya :
1.suami pernah bilang " kalau istriku selingkuh gak pegatan tok langsung tak bunuh " saya lupa kata katanya ustadz entah ada kata pegatan nya atau tidak .sebelum suami ngucap gitu saya memang bbman sama mantan tapi sekarang sudah tidak .saya agak lupa ucapan suami karna waktu itu memang tidak bertengkar dan saya tidak tau niat suami mau tanya niatnya takut bertengkar mengingat hubungan kita sekarang baik baik saja. Apakah sudah jatuh talaknya ??? Karena saya macem macem

2. Suami saya dulu sering mengucapkan kalimat talak kinayah ada mungkin 10x lebih waktu itu kita memang tidak tau kalau itu termasuk talak kinayah jadi saya tidak tanya suami niatnya apa.
Pertanyaan saya apa masih berlaku kalau saya menanyai suami niat mengucap kata katadi masa lalu dimasa sekarang??? Suami bilang tidak ada niat apa apa . Sedangkan saya takut kita sudah tidak sah lagi menurut agama .apa yang harus saya lakukan

3. Suami pernah waktu tidur seperti menangis lalu saya tanyai dia cerita sambil matanya merem " aku tadi mimpi kamu selingkuh terus kamu pergi sama laki laki lain langsung aku cerain kamu " saya kaget langsung nutup mulutnya biar dia berhenti bicara saya takut itu termasuk talak jadi saya paksa suami buat bilang rujuk kemudian dia lanjut tidur .saya tidak tau waktu itu suami nyeritain mimpinya dalam keadaan sadar apa setengah sadar, baru baru ini suami bilang tidak sadar. Apa sudah jatuh talaknya?

Jujur saya dan suami baru belajar agama dan saya yang paling takut masalah talak ini kalau suami saya meyakinkan saya kalau semua itu tidak jatuh talaknya karena dia tidak ada niatan sama sekali udtadz .apakah saya harus percaya dengan suami saya??? Mohon penjelasannya ustadz . Apakah jawaban dari ustadz benar benar bisa saya terapkan dalam rumahtangga saya dan tetap sah dimata Allah . Saya benar benar takut akan zina seumur hidup saya ustadz

JAWABAN


1. Ucapan tersebut masuk kategori talak muallaq atau taklik talak atau talak bersyarat. Kalau anda ternyata selingkuh setelah ucapan itu, maka jatuh talak. Kalau tidak ada selingkuh, maka tidak jatuh cerai. Baca detail: Taklik Talak dan Cara Rujuk

Jadi, ucapan suami di kasus no. 1 ini bukan talak kinayah.

2. Kalau suami mengatakan tidak ada niat, berarti tidak jatuh talak. Tidak usah dibikin sulit. Karena hukum dalam soal ini memang tidak serumit yang anda pikirkan. Ucapan suami yang menyatakan "tidak ada niat" itu diterima. Dengan demikian tidak jatuh talak.

3. Ucapan talak dalam konteks cerita mimpi tidak berakibat talak. Baca detail: Cerita Talak

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.