April 27, 2020

Menyamakan Istri Dengan Ibu dan Anak Tidak Otomatis Zihar

Menyamakan Istri Dengan Ibu dan Anak Tidak Otomatis Zihar
MENYAMAKAN ISTRI DENGAN IBU TIDAK OTOMATIS ZIHAR

Assalamua'laikum ustadz
Saya mau bertanya :
1. Apakah ucapan / obrolan seprti ini " sepurane ya nda nek aku pernah nyakiti kamu dulu dulu aku wes kapok gak mau nyakitin kamu dosa e podo kyok madakno pean ambek ibukku " trus saya jawab loh yah gak oleh ngomong gitu " yo kan dosa e podo koyok madakno pean ambek ibukku biyen aku ancen gak tau sekarang gak tak baleni maneh. Saya juga gak tau kenapa suami bisa tiba tiba bicara gitu padahal juga lagi santai dia juga pas ngobrol sambil main game mungkin maksud suami " kalau aku nyakiti pean sama aja kayak aku nyakiti ibuku mungkin suami salah ngomong. Apakah obrolan seperti itu termasuk dzihar?

2. Kadang kan di masyarakat kita ada suami yang bilang ke anak perempuannya misal yang baru lahir " bibir e kayak bibir kamu (istri) / menyamakan anggota tubuh si bayi (anak perempuannya ) dengan istri apakah ini dihukumi dzihar

3. Misal pernah ada dzihar dan mau membayar kaffarat tapi suami kerja dari jam 2 sampai malem kebiasaan sebelum berangkat kerja mesti makan dulu terus ngerokok pas sebelum masuk kerja pasti ngerokok dulu (perokok yang cenderung berat) / ngopi dulu pasti ketemu temen gak enak kalau gg ikutan kadang juga agak sulit kalau nahan gak berhubungan dan biasanya pagi/ kalo gak siang karena malem udah capek apakah dengan keadaan seperti ini bisa di ganti dengan kaffarat memberi makan 60 orang ? Apakah orang yang lupa/ragu ragu apa pernah melakukan dzihar / pernah terjadi dzihar juga wajib membayar kaffarat?

JAWABAN

1. Tidak termasuk zihar.
2. Tidak termasuk zihar.
3. Kalau kasusnya seperti di no. 1 dan 2, maka tidak perlu ada kafarat zihar.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/196, dijelaskan:

والكناية عند جمهور الفقهاء ما يحتمل الظهار وغيره ولم يغلب استعماله في الظهار عرفا, ومثاله أن يقول الرجل لزوجته: أنت علي كأمي أو: مثل أمي, فإنه كناية في الظهار; لأنه يحتمل أنها مثل أمه في الكرامة والمنزلة, ويحتمل أنها مثلها في التحريم, فإن قصد أنها مثلها في الكرامة والمنزلة فلا يكون ظهارا ولا شيء عليه, وإن نوى به الطلاق كان طلاقا, وإن نوى به الظهار كان ظهارا; لأن اللفظ يحتمل كل هذه الأمور, فأي واحد منها أراده كان صحيحا وحمل اللفظ عليه, وإن قال: لم أقصد شيئا لا يكون ظهارا, لأن هذا اللفظ يستعمل في التحريم وغيره فلا ينصرف إلى التحريم إلا بنية

Artinya: Kinayah zihar menurut mayoritas ulama fikih adalah sesuatu yang ambigu mengandung unsur zihar dan lainnya dan tidak umum digunakan untuk zihar menurut kebiasaannya. Contohnya, suami berkata pada istrinya: "Kamu seperti ibuku" maka ucapan ini termasuik kinayah zihar karena ada kemungkinan suami menyerupakan istri dengan ibunya dalam segi kemuliaan dan kedudukannya. Mungkin juga diserupakan dari segi haramnya. Apabila suami bermaksud sama dari segi mulia dan kedudukannya maka tidak dianggap zihar dan tidak ada dampak hukumnya. Apabila suami berniat talak, maka menjadi talak. Apabila suami berniat zihar, maka menjadi zihar. Karena kata tersebut maknanya berkonotasi pada semua hal tersebut. Maka, makna apapun yang diinginkan suami maka itu menjadi sah. Apabila suami berkata "aku tidak bermaksud apapun" maka tidak menjadi zihar. Karena kata ini biasa dipakai untuk zihar dan lainnya, maka tidak dianggap zihar kecuali ada niat ke arah tersebut.
Baca detail:
- Zihar
- Zihar

April 26, 2020

Hukum Darah Kutu Busuk

Hukum Darah Kutu Busuk
HUKUM DARAH KUTU BUSUK, BANGSAT, KEPINDING, LALAT, CICAK

Assalamualaikum, maaf ustadz mau nanya:
Di rumah banyak sekali kutu busuk atau kepinding udah di basmi ada lagi terus, kemudian ayah saya selalu mematikan kutu-kutu tersebut di lantai sehingga, darah dan bangkai ada di lantainya. Dan kemudian itu dipel pake pel an

Bagaimana hukumnya karena ini sulit dihindari (selalu ada di dalam kehidupan sehari-hari) najiskah atau najisnya dimaafkan?

JAWABAN

Darah dan bangkai hewan kecil yang darahnya tidak mengalir hukumnya najis tapi dimaafkan. Apalagi kalau sulit dihindari.

Imam Nawawi dalam kitab AL MAJMUK, hlm. 8/15, menjelaskan:

ومما عمت به البلوى غلبة النجاسة في موضع الطواف من جهة الطير وغيره
وَقَدْ اخْتَارَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ الْمُحَقِّقِينَ الْمُطَّلِعِينَ الْعَفْوَ عَنْهَا وَيَنْبَغِي أَنْ يُقَالَ يُعْفَى عَمَّا يَشُقُّ الِاحْتِرَازُ عَنْهُ مِنْ ذَلِكَ كَمَا عُفِيَ عَنْ دَمِ الْقَمْلِ وَالْبَرَاغِيثِ وَالْبَقِّ وَوَنِيمِ الذُّبَابِ وَهُوَ رَوْثُهُ وَكَمَا عُفِيَ عن أثر الاستنجاء بِالْأَحْجَارِ وَكَمَا عُفِيَ عَنْ الْقَلِيلِ مِنْ طِينِ الشَّوَارِعِ الَّذِي تَيَقَّنَّا نَجَاسَتَهُ وَكَمَا عُفِيَ عَنْ النَّجَاسَةِ الَّتِي لَا يُدْرِكُهَا الطَّرْفُ فِي الْمَاءِ وَالثَّوْبِ عَلَى الْأَصَحِّ

Artinya: Segolongan ulama muta'akhirin madzhab Syafi'i memilih hukum najis makfu (dimaafkan) terkait najis yang menyebar yang sulit dihindari. Hendaknya dikatakan dimaafkan dariu najis yang sulit dihindari sebagaimana dimaafkannya najis darah kutu, serangga dan kotoran lalat. Sebagaimana dimaafkan najis bekas cebok dengan batu. Sebagaimana dimaafkan najis sedikit dari lumpur jalanan yang diyakini najisnya. Sebagaimana dimaafkan najis yang tidak terlihat mata yang terdapat di air dan baju menurut pendapat yang paling sahih.
Baca detail: Baju Kena Bangkai Semut dipakai Shalat

April 17, 2020

Satu Mandi Besar untuk Junub dan Haid, Bolehkah?

Mandi Besar untuk Junub dan Haid, Bolehkah?
MANDI WAJIB DAN MANDI HAID SEKALIGUS, BOLEHKAH?

Assalamualaikum, Saya mau bertanya terkait mandi wajib.

1. Jika dalam kondisi sedang haid wanita semisal mengalami mimpi dan keluar mani juga apakah bisa mandi wajib satu kali pada waktu setelah haidnya selesai dengan niat "nawaitu ghusla liraf'il hadasil akbari fadhol lilahi taala" dan diniatkan di hati mandi untuk mengangkat semua hadasnya (dalam bahasa Indonesia) ?

2. Apakah mandi wajibnya sah dan tidak harus mandi 2 kali? Atau tidak harus diulang?

3. Apakah jika ber hadas besar disaat bersamaan maka semua hadas besar bisa hilang dengan sekali mandi wajib saja?

Saya sempat baca namun banyak pendapat yg berbeda. Saya hanya takut salah tangkap, kalau dari yg saya baca dari imam syafi'i cukup 1 kali mandi setelah haid sudah mencakup mandi untuk semua hadas.

Jazakallah khair

JAWABAN

1. Ya bisa.

2. Mandinya sah dan tidak harus mandi 2 kali.

3. Ya, dua hadas besar cukup mandi sekali saja.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 1/487, menegaskan:

إذا أحدث أحداثا متفقة أو مختلفة ، كفاه وضوء واحد بالإجماع ، وكذا لو أجنب مرات ، بجماع امرأة واحدة ، أو نسوة ، أو احتلام ، أو بالمجموع ، كفاه غسل بالإجماع . وممن نقل الإجماع فيه أبو محمد بن حزم والله أعلم

Artinya: Apabila seseorang berhadas kecil beberapa kali, baik sama jenisnya atau berbeda jenis, maka cukup satu kali wudhu. Ini berdasarkan ijmak ulama. Begitu juga apabila junub beberapa kali baik karena jimak (hubungan intim) dengan satu istri atau beberapa istri atau karena mimpi basah atau karena kombinasi semuanya maka cukup mandi satu kali. Ini berdasarkan kesepakatan ulama. Salah satu ulama yang menyatakan bahwa hukumnya berdasarkan ijmak adalah Ibnu Hazm.
Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

Baca juga: Cara Niat

March 21, 2020

Hukum Setetes Kencing di Celana, Makfu atau Najis?

Hukum Setetes Kencing di Celana, Makfu atau Najis?
TETESAN KENCING DI CELANA APAKAH NAJIS MAKFU?

Assalammualaikum

Saya sering was-was setelah kencing,
Dan saya sudah berusaha membasuh dengan benar supaya tidak ada bekas kencing di kemaluan saya

Tapi saya was-was, karna pada saat menyiram kemaluan kan basah, lalu basah itu merembes ke celana dalam, tapi setelah sebentar saya berjalan..
kemaluan saya seperti ada yg keluar dan saya liat, ada air kencing di ujung kemaluan saya yang sangat sedikit dan mengenai rembesan di celana dalam,

Nah yang saya mau tanyakan apakah najis kencing yang sangat sedikit di ujung kemaluan saya itu dapat menyebabkan celana dalam saya yg basah itu menjadi najis

Lalu bagaimana hukumnya kemarin saya menganggapnya najis mafu, karna sedikit sekali, tapi bagian celana dalamnya basah karena bekas air mencuci kemaluan saya tadi,
dan setelah itu ada kencing yg sangat sedikit mengenainya

Apakah celana dalam saya najis dan tangan saya najis juga saat memegang celana dalam saat mau kencing

Saya jadi was was padahal sebelumnya saya tidak menganggapnya najis tapi najis mafu karna sedikit sekali...


Assalamualaikum...

JAWABAN

Air kencing sekecil apapun itu najis. Dan apabila mengenai celana dalam maka celana dalamnya juga jadi najis (mutanajjis - terkena najis).

Namun apakah najis kencing yang sedikit tersebut termasuk makfu (dimaafkan) atau tidak? Ulama madzhab Syafi'i menyatakan najis kencing yang sangat sedikit itu dimaafkan. Imam Nawawi dalam Minhajut Tolibin, hlm. 5, menyatakan:


وكذا في قولً نَجَس لا يدركه طرف -أي معفو عنه- قلت: ذا القول أظهر. والله أعلم

Artinya: Begitu juga dalam suatu pendapat najis yang tidak terlihat mata itu dimakfu. Saya - Imam Nawawi - berpendapat ini adalah pendapat yang paling zhahir.

Khatib Syirbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Maani Alfazhil Minhaj, hlm. 1/54, mengomentari penjelasan Imam Nawawi di atas sbb:

قوله: وكذا في قولٍ نَجَس لا يدركه طرف، أي لا يشاهد بالبصر لقلته لا لموافقة لون ما اتصل به، كنقطة بول وخمر وما تعلق بنحو رجل ذبابة عند الوقوع في النجاسات، وقوله: قلت: ذا القول أظهر، أي في مقابله وهو التنجيس لعسر الاحتراز عنه، فأشبه دم البراغيث. انتهى

Artinya: Ucapan Imam Nawawi "Begitu juga dalam suatu pendapat najis yang tidak terlihat mata itu dimakfu" yakni tidak terlihat mata karena sedikitnya, bukan karena adanya persamaan warna dengan benda yang tersentuh. Seperti titik air kencing atau khamar (minuman keras) dan yang terkait dengan seumpama kaki lalat ketika jatuh ke barang najis. Ucapan An-Nawawi "ini adalah pendapat yang paling zhahir" yakni dibanding pendapat yang menajiskan. Karena sulitnya menjaga darinya. Maka diserupakan dengan darah nyamuk.

Di kitab yg sama, Khatib Syirbini menjelaskan lebih lanjut tentang najis makfu:

قال شيخنا والأوجه تصويره باليسير عرفا، وهو حسن

Artinya: Guru kami - yakni Zakariya Al-Anshari - berkata: Menurut pendapat yang paling kuat, yang dimaksud dengan najis yang sedikit adalah menurut kebiasaan. Ini pendapat yang baik.

Kesimpulan

Najis kencing yang sedikit seperti yang anda sebutkan termasuk najis yang dimakfu (dimaafkan) dalam pandangan ulama madzhab Syafi'i.
Baca detail:
- Najis yang Dimaafkan menurut madzhab Syafi'i
- Percikan Kencing Najis yang Dimakfu
- Najis yang Dimaafkan (Makfu)

March 20, 2020

Mimpi Telanjang Tidak Pakai Baju

Mimpi Telanjang Tidak Pakai Baju

Mimpi tidak mengenakan pakaian (polos), maka pertanda akan mendapatkan kesialan yang tidak terduga-duga.

Mimpi baju robek, maka pertanda akan kehilangan salah seorang anggota keluarga atau mendapatkan kesusahan yang besar.

Mimpi mendapat baju besar, maka pertanda akan mendapat kenaikan pangkat.

Mimpi hilang dalam suatu gua, maka pertanda akan kehilangan segalanya.

Mimpi menjadi pengantin, maka pertanda akan mendapatkan uang atau mendapatkan kesusahan.

Mimpi orang sakit berkunjung ke rumah, maka pertanda akan mendapat halangan atau akan terserang suatu penyakit.

Mimpi dikejar orang jahat, maka pertanda akan mendapatkan rejeki.

Mimpi berjalan di tengah hujan, maka pertanda akan mengadakan kenduri.

Mimpi makan sambil berdiri, maka pertanda akan mendapatkan rejeki besar.

Mimpi perut kemasukan bulan, maka pertanda akan mendapatkan anak dan mendapatkan kedudukan yang besar.

Mimpi badan gemetar dan panas, maka pertanda akan merasa senang di dalam pekerjaanya yang sekarang.

Mimpi berteman dengan lelaki lain, maka pertanda akan mengalami kerugian.

Mimpi tentang ayah, maka pertanda akan terselesaikan segala kesulitan yang menghadang.

Mimpi melihat ibu, maka pertanda akan sukses dalam berusaha yang begitu sulit.

Mimpi mendengar suara ibu, maka pertanda akan datang berita berharga.

Mimpi anak yatim, maka pertanda akan hidup penuh kegembiraan.

Mimpi seorang bujangan, maka pertanda tidak akan menikah dalam waktu dekat.

Mimpi menjadi hakim, maka pertanda pendapat Anda tidak akan mendapat sambutan dari teman.

Mimpi menjadi orang kikir, maka pertanda Anda harus berhati-hati pada masa yang akan datang.

Mimpi menjadi seorang tentara, maka pertanda akan selalu mengalami perubahan hidup.

Mimpi menjadi tua, maka pertanda akan berumur panjang dan dapat menjadi juru selamat.

Mimpi anak kecil yang menjadi besar, maka pertanda akan memperoleh kegembiraan.

Mimpi menangis

Mimpi menangis
Mimpi menangis, maka pertanda akan mendapatkan kebahagiaan.

Mimpi menyelam di dalam air, maka pertanda akan mendapatkan kenikmatan dalam hidup.

Mimpi menyelam di air yang keruh, maka pertanda akan memiliki keinginan untuk melakukan pertapaan.

Mimpi menyeberangi sebuah sungai dengan perahu, maka pertanda akan mendapatkan pangkat.

Mimpi menembak sesuatu, maka pertanda akan mendapatkan keberhasilan dalam berusaha.

Mimpi menyapu di dalam rumah, maka pertanda akan kedatangan tamu.

Mimpi membeli sebuah rumah, maka pertanda akan mendapatkan berkah dari Allah.

Mimpi membawa uang logam, maka Pertanda akan terkelupas kulit badannya.

Mimpi bertengkar dengan atasan, maka pertanda akan mendapatkan pujian dari atasan Anda.

Mimpi bertengkar dengan pasangan, maka pertanda akan mendapatkan sambutan hangat dari pasangan.

Mimpi berteriak di atas sebuah jembatan, maka pertanda akan dapat menyelesaikan perkara dengan mudah.

Mimpi memanggil seseorang, maka pertanda akan berpisah dengan teman.

Mimpi melakukan dzikir bersama-sama, maka pertanda akan mendapatkan ilmu pengetahuan.

Mimpi memanjat pohon, maka pertanda akan tercapai segala cita-citanya.


Mimpi mengunjungi sebuah rumah sakit, maka pertanda tidak dapat menyelesaikan sebuah persoalan.

Mimpi memeluk istri, maka pertanda akan mendapatkan rejeki.

Mimpi menggendong anak kecil, maka pertanda akan mengalami kerugian atau kesusahan.

Mimpi berbicara dengan seorang gadis, maka pertanda akan memperoleh kehidupan yang manis.

Mimpi menolong seorang pengemis, maka pertanda akan mendapatkan kemajuan dalam kehidupan dan cinta.

Mimpi membeli pakaian, maka pertanda terlalu memikirkan kehidupan pada masa yang akan datang.

Mimpi menjahit pakaian sendiri, maka pertanda akan memperoleh seorang kenalan atau cinta yang baru.

Mimpi memakai pakaian kotor, maka pertanda akan mendapatkan baju baru.

Mimpi memakai topi, maka pertanda akan mendapatkan kenaikan pangkat.

Mimpi tentang keluarga, maka pertanda akan berusaha dalam suatu perjuangan.

Mimpi hidup bahagia dalam sebuah keluarga, maka pertanda mendapatkan keberuntungan dalam keluarga.

Mimpi berada dia air bersama suami atau istri, maka pertanda akan beruntung usahanya.

Mimpi anak meninggal, maka pertanda akan timbul pertengkaran dalam keluarga.

Mimpi istri sedang melahirkan, maka pertanda akan mendapatkan rejeki besar.

Mimpi istri mengandung, maka pertanda akan ada halangan yang datang.

Mimpi menyembelih ayam

Mimpi menyembelih ayam
Mimpi menyembelih ayam, pertanda akan kehilangan salah satu orang tuanya.

Mimpi berkelahi dengan saudara sendiri, maka pertanda apa yang sedang diusahakan akan mendapatkan keberhasilan.

Mimpi bertaubat kepada Allah, maka pertanda akan mendapatkan kehidupan yang sehat sejahtera.

Mimpi tidur di sebuah perahu, maka pertanda yang tidak baik.

Mimpi meniup terompet, maka pertanda akan mendapatkan hasil yang memuaskan dalam usaha.

Mimpi pesawat terbang, maka pertanda akan mendapatkan sebuah undangan istimewa.

Mimpi memadamkan sebuah kebakaran rumah, maka pertanda akan mendapatkan rejeki.

Mimpi berjualan telur, maka pertanda akan mengalami perselisihan dengan pasangan.

Mimpi mengambil sebuah telur, maka pertanda akan mendapatkan sesuatu yang diharapkan.

Mimpi menebang sebuah pohon, maka pertanda akan dapat mendamaikan sebuah perkara.

Mimpi membuka istri, maka pertanda akan menderita sakit.

Mimpi mencuci muka, maka pertanda terlepas dari kesusahan.

Mimpi pergi ke pasar, maka pertanda - akan menemukan godaan dan fitnah.

Mimpi menggunting sesuatu, maka pertanda akan mendapatkan uang atau pekerjaan.

Mimpi mengganti sprei tempat tidur, maka pertanda akan mengalami kegalauan dalam rumahtangga.

Mimpi mengambil air dari sumur, maka pertanda akan mendapatkan rejeki tetapi dengan jalan amarah.

Mimpi memelihara binatang memamah biak (seperti sapi, kuda dan sejenisnya), maka pertanda akan memperoleh anak yang bijaksana.

March 18, 2020

Mimpi berzina

Mimpi berzina
Mimpi berzina atau berse-tubuh dengan seorang wanita, maka pertanda akan mendapatkan suatu kerugian.

Mimpi berzina dengan seorang pelacur, maka pertanda akan mendapatkan istri yang sangat setia.

Mimpi berzina dengan seorang janda, maka pertanda akan mendapatkan seorang , pendamping yang masih gadis.

Mimpi tangan atau kaki putus, maka pertanda mendapatkan kesusahan mengenai harta.

Mimpi badan terikat dengan rantai, maka pertanda akan menderita sakit.

Mimpi melihat perut sendiri, maka pertanda akan terhindar dari kesusahan selama ini atau sanak saudara yang masih muda.

Mimpi bercermin muka, maka pertanda harus berhati-hati dalam melakukan sesuatu.

Mimpi berziarah kemudian mayatnya keluar dari kubur, maka pertanda akan mendapatkan rejeki.

Mimpi berziarah ke makam wali, maka pertanda akan mendapatkan ketenangan hidup.

Mimpi berziarah ke makam orang tua (ayah atau ibu), maka pertanda Anda harus bersabar dalam melakukan sesuatu.

Mimpi membaca surat Yaasiin, maka pertanda akan memiliki rumah tinggal yang membahagiakan.

Mimpi memberi upah pada pegawai, maka pertanda akan mendapatkan kasih sayang orang lain.

Mimpi sedang mandi, maka pertanda akan terlepas dari malapetaka atau kesialan.

Mimpi minum air di sungai, maka pertanda akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

Mimpi minum air yang jernih, maka pertanda akan terlepas dari prasangka buruk.

Mimpi berenang di dalam sungai, maka pertanda sesuatu yg diinginkan tidak terkabul.

Mimpi memenangkan suatu undian, maka pertanda akan mendapatkan sesuatu yang diinginkan.

Mimpi menerima undangan dari orang lain, maka pertanda akan panjang umur.

Mimpi memberikan undangan pada orang lain, maka pertanda akan ditimpa kesalahpahaman.