August 11, 2018

Nikah Wanita Hamil Zina

Nikah Wanita Hamil Zina
PERNIKAHAN WANITA HAMIL DAN STATUS ANAK

asalamualaikum warohmatullohi wabarokatu

ustad saya mau bertanya jika ada kasus seperti ini
seorang wanita menikah dalam keadaan hamil tapi sang wanita tidak mengetahuinya bahwa sedang hamil..
wanita tersebut menikah pada tanggal 17 februari 2 minggu sebelum melakukan akad nikah tepatnya tanggal 2 februari sang wanita cek kehamilan dan hasilnya negatif ( memang sang wanita pernah melakukan hubungan terlarang tersebut bersama calon suami yang saat ini menjadi suami.. tanggal 2 -17 februari tidak melakukan hubungan)

tanggal 17 februari berlangsunglah akad nikah pasangan tersebut dalam satu bulan tersebutsang wanita tidak haid tetapi bulan januari masih haid, 1 bulan setelah akad nikah tepatnya tangga 24 maret pasangan tersebut tes kehamilan menggunakan USG dan benar hasilnya positif tetapi yang membuat kaget adalah hasil USG menunjukkan bahwa usia janin telah berusia 10 minggu berrti 1 bulan lebih 2 minggu sedangkan setelah akad nikah tanggal 17 februari sampai 24 maret jaraknya 5 minggu,,sedangkan sebelum akad nikah tanggal 2 februari menunjukkan hasil tes negatif ( akad nikah dalam keadaan hamil tapi tidak tau ) begitu juga dengan hari kelahiran sang anak yang diperkirakan lahir pada tggal 20 oktober menurut dokter tapi sampai 3 hari lebih belum ada tanda tanda persalinan dan karena takut terjadi apa apa dengan sang janin dipaksalah sang janin dilahirkan dengan cara induksi (dirangsang menggunakan obat)

yang saya tanyakan apakah mungkin kehamilan tersebut terjadi setelah akad nikah walaupun hasil USG menunjuukkan usia janin yang lebih cepat sedangkan 2 minggu sebelum akad nikah hasil tes negatif,

yang kedua bagaimana hukum nikah nya apakah sah menikah dalam keadaan hamil ( tidak mengetahui kalau sedang hamil)

yang ke tiga bagaimana status anak tersebut dia terlahir dari pernikahan yang sah dan terlahir 8 bulan lebih satu minggu setelah akad nikah, di nasabkan ke bapaknya atau ibunya, seandainya kepada bapaknya apakah anak tersebut berhak atas hak wali dll seperti anak yang lainnya..

terimakasih mohon pencerahannya

JAWABAN

1. Mungkin saja. Namun yang jelas, hamil atau tidak hamil saat nikah itu tidak berpengaruh pada keabsahan pernikahan anda. Nikah anda tetap sah menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. Nikahnya sah, baik tahu atau tidak tahu bahwa anda sedang hamil. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

3. Karena nikahnya sah, maka tentu saja si anak dinasabkan ke bapaknya. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

NIKAH SAAT MENGANDUNG (HAMIL), PERLUKAH NIKAH ULANG?

Assalamu'alaikum wr.wb

Bismillah,
Pak uztad, saya ingin menanyakan masalah pribadi saya.

Begini pak ustad, Saya menikah 5 th yang lalu dalam keadaan mengandung.
Setelah melahirkan, saya mengajak suami saya untuk menikah ulang, namun sampai sekarang suami saya tidak mau dan banyak alasan.

Sampai suatu ketika saya merasa jengkel, hingga terjadilah perdebatan diantara kami berdua, sampai pada akhirnya suami saya mengucap "Kalau begitu kita cerai saja"
Dalam keadaan marah.

Tahun kedua kembali terjadi pedebatan dan dia berkaya " Pulamglah kamu kerumah orang tuamu, Kita cari jalan masing², kamu sudah bukan tanggung jawabku jadi terserah kamu mau apa, dan jangan pernah melarang apa yang saya lakukan" itupun masih dalam keadaan marah dan via Whatsapp. ,

Berlanjut di tahun ini suami saya kembali berkata " kita jalan swndiri2 saja, kamu saya cerai"
terakhir dia bilang, dengan halus, sadar, sabar, sampai saya sendiri tidak bisa membemdung air mata saya pak ustad, dia berkata " Mulai sekarang kamu harus dewasa, saya sudah berkata ingin menceraikanmu lebih dari tiga kali, kamu boleh menikah dengan orang lain, saya ikhlas lillahi ta' ala.. kita pisah bukan untuk selamanya, kita cuma butuh waktu,,,kalau jodoh , yakinlah pasti kita akan kembali bersama.

Yang saya tau pak uztad,
1. Menikahi wanita hamil itu tidak diperbolehkan, dan nikahnya "Tidak SAH" secara Agama,,,
Yang ingin aaya tanyakan ?
1. Benarkaj demikian ??
2. Apakah yanh diucapkan suami saya sudah jatuh Talak ?
3. Jika pernikahannya saja tidak sah, apakah talak juga tetap berlaku?
4. Lantas jika sudah seperti itu bagaimama solusinya pak ustad..
Afwan mohon saya diberi penjelasan, Syukron

JAWABAN

1. Tidak benar. Menikahi wanita hamil itu boleh menurut madzhab Syafi'i (madzhab yang diikuti oleh mayoritas muslim Indonesia) dan madzhab Hanafi. Pendapat yang tidak membolehkan itu adalah pandangan madzhab Maliki dan Hambali.
Baca detail:
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
- Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. (a) Yang diucapkan saat marah tidak jatuh talak menurut sebagian pendapat ulama. Baca detail: Cerai dalam Islam

(b) Yang diucapkan di tahun kedua adalah talak kinayah. Kalau disertai niat, maka jatuh talak. Kalau tidak disertai niat, tidak jatuh talak. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

(c) Yang diucapkan tahun ini jatuh talak.

Dengan demikian, maka maksimal jatuh talak 2 (dua).

3. Seperti disebutkan di atas, nikahnya sah. Maka talaknya juga sah.

4. Sebagaimana diterangkan di poin 2, anda berdua baru jatuh talak 2 maksimal. Karena itu, boleh rujuk lagi. Cara rujuknya adalah cukup suami mengatakan "Aku rujuk" apabila rujuknya masih dalam masa iddah. Dan harus dilakukan akad nikah apabila masa iddah sudah habis. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

Apabila anda berdua jadi rujuk, maka rubahlah karakter anda menjadi lebih baik. Dengan cara tidak berkata buruk pada suami dan tidak memaksakan kehendak sendiri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Cara Menyucikan Najis

Cara Menyucikan Najis
CARA MENYUCIKAN DAN MEMBERSIHKAN NAJIS

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Maaf ustadz mau bertanya, dalam cara membersihkan najis-najis, terkadang masih ada rasa keraguan. Pertanyaannya :
1. Apakah benar cara membersihkan setetes air kencing yg keluar mengenai celana dalam cukup di aliri air dan aliran tersebut terkena celana luar ? Apakah aliran air tsb najis ?
2. Bolehkah menghilangkan najis hukmiyah dengan di lap / di pel ? Karena sudah hilangnya zat najis tersebut, seperti bekas air kencing di lantai, najis tahi lalat kering yang menempel
3. Jikalau percikan air kencing itu tidak diketahui dan membasahi bagian bawah celana bagaimana hukumnya ?

Terimakasih ustadz, semoga permasalahan ini bisa terjawab.
Baarakallah Fii kum.

JAWABAN

1. Tidak benar. Cara menyucikan najis seperti itu hanya bagi najis ringan (mukhofafah) yakni najisnya anak lelaki usia di bawah dua tahun yang belum makan apapun kecuali ASI. Sedangkan kencing orang dewasa adalah najis menengah (mutawasitoh). Kalau jelas celana dalam terkena najis, maka ia hendaknya dicopot. Setelah itu lakukan hal berikut: a) buang najisnya yakni bau, warna dan rasanya dengan memakai air; setelah itu b) dibasuh lagi dengan cara menyiramkan air pada bagian yang terkena najis tersebut.

Dalam Fiqhul Ibadat ala Madzhab Al-Syafi'i (hlm. 1/181) dikatakan:

والنجاسة العينية: هي التي لها جرم أو لون أو ريح أو طعم، ولا يطهر ما تنجس بنجاسة عينية، إلا بزوال عين النجاسة، ولا يضر بقاء اللون أو الريح إذا عسر زوال أحدهما ....ولا يشترط العصر للطهارة.

Artinya: Najis ainiyah adalah najis yang terlihat benda najisnya atau bau atau rasanya. Tidak bisa suci kecuali dengan menghilangkan benda najisnya. Tidak apa-apa tetapnya warna atau bau apabila sulit menghilangkan salahsatunya... Tidak disyaratkan memeras untuk menyucikan.

Dalam madzhab selain madzhab Syafi'i pun, tidak ada pendapat yang membolehkan menghilangkan najis pada celana dalam cukup dengan dibasahi air saja.
Baca detail: Cara Menghilangkan Najis menurut Empat Madzhab

2. Cara menghilangkan najis hukmiyah di lantai adalah dengan disiram air satu kali. Air bekas menyucikan najis hukmiyah hukumnya suci tapi tidak bisa buat menyucikan najis lain (tohir ghairu mutohhir). Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

3. Percikan air kencing hukumnya najis kalau diyakini ada. Kalau masih ragu maka dihukumi suci karena dianggap tidak ada.

CARA MEMBERSIHKAN NAJIS DI LANTAI

Assalamualaikum..punten ustazd. mau tanya cara mensucikan najis mutawasitoh pada lantai gimana dan bolehkah dg kain basah

JAWABAN

Pertama, kalau najisnya sudah hilang, maka cukup dengan menyiramkan air pada tempat najis tersebut satu kali. Air bekas menyiramkan air tersebut tidak najis tapi tidak bisa dibuat menyucikan najis yang lain.

Kedua, kalau najisnya masih ada di lantai, maka hilangkan lebih dahulu najis tersebut dengan kain atau tisu. Setelah hilang najisnya, siram dengan air satu kali siraman.

Menyucikan lantai yang mengandung najis tidak boleh pakai lap/kain basah karena itu namanya mengusap (Arab: masah); bukan membasuh (ghasl).Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

CARA WUDHU WAJAH BERMINYAK

Assalamualaikum..mau bertanya pak ustazd..tenteng wajah yang berminyak kalo wudhu hukumnya gimana yah..dan minyak yang ada pada mulut sehabis makan itu juga gimana hukumnya..terimakasih

JAWABAN

Cara berwudhu wajah berminyak tidak berbeda dengan wudhu yang biasa. Cukup basuhkan air ke seluruh wajah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

Adapun minyak yang terdapat pada mulut sehabis makan maka itu tidak ada hukumnya. Tidak masalah dan tidak mengganggu keabsahan wudhu.

MENDOAKAM KEBAIKAN KEPADA ORANG YANG PERNAH SAYA ZHOLIMI

Asslaamu'alaikum wr wb
Pak Ustadz saya seorang mu'alaf, saya mau tanya, saya pernah berbuat zholim kepada orang lain sewaktu saya sebelum masuk Islam, namun saya cari orangnya itu untuk minta maaf tapi tentu sudah tak tau lagi dimana orangnya karena kejadiannya sudah -/+ 30 tahun yang lalu. Pertanyaannya :
*BOLEHKAH SAYA MENDOAKAM KEBAIKAN KEPADA ORANG YANG PERNAH SAYA ZHOLIM ITU AGAR DI AKHIRAT TERBEBAS DARINYA*?
Terima kasih atas jawabannya,.

Wassalam

JAWABAN

Boleh. Itu salah satu cara untuk meminta maaf di samping memperbanyak beruat baik. Kalau penzoliman itu terkait harta, maka sebaiknya dicari ahli warisnya. Kalau tidak ditemukan, maka harta yang jadi tanggungan anda dikeluarkan pada fakir miskin atau fasilitas umum seperti masjid, pesantren, madrasah, dll. Baca detail: Cara Meminta Maaf pada Orang yang Sudah Mati atau Hilang

TAUBAT DOSA KECIL YANG TERUS DIULANG

Assalamu'alaikum.. wr wb

Yang ingin saya tanyakan adalah:

Apakah bacaan istigfar bisa melebur dosa-dosa kecil kita, walaupun dosa-dosa kecil tersebut dikerjakan secara berulang-ulang?

Sekian, terimakasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Istighfar adalah salah satu bentuk taubat dari seseorang yang berbuat dosa. Selain itu, taubat harus juga disertai dengan niat yang kuat untuk tidak mengulang perbuatan itu lagi. Kalau dua poin ini dilakukan, maka insyaAllah dosa tersebut akan diampuni apabila terkait dosa kepada Allah. Walaupun seandainya setelah itu mengulang lagi perbuatannya. Sedangkan apabila terkait dosa pada sesama manusia, maka harus disertai dengan permohonan maaf pada yang bersangkutan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

August 10, 2018

Hukum Halal Haram Daging Biawak

Hukum Makan Daging Biawak
HUKUM DAGING BIAWAK

Assalamualaikum. Ana ingin bertanya apa hukumnya memakan daging biawak. Tetapi untuk obat bukan untuk di jadikan lauk.

JAWABAN

Ulama berbeda pendapat tentang hukum halal haramnya biawak (Latin: Varanus Griseus; Arab: waral - الورل). Yang menyatakan haram berargumen karena biawak termasuk jenis karnivora (pemakan daging - حيوان لاحم) dan tidak bisa disamakan dengan dhabb yang berjenis herbivora. Sebagian berpendapat biawak itu boleh karena sama dengan dhabb (Uromastyx -- الضب) dari segi bentuknya. Dan dabb itu dibolehkan secara ijmak oleh ulama karena ada dasar hadits sahihnya. Dengan demikian, maka boleh anda mengikuti pendapat yang menghalalkan. Apalagi kalau hanya buat obat.

URAIAN

dhab, dhob, dob

DEFINISI BIAWAK DAN DOB

Dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala Syarh al-Minhaaj, hlm. 4/259, dijelaskan sebagai berikut:

قَوْلُهُ وَضَبٌّ: هُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيشُ نَحْوِ سَبْعَمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لَا يَشْرَبُ الْمَاءَ وَأَنَّهُ يَبُولُ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مَرَّةً وَلَا يَسْقُطُ لَهُ سِنٌّ وَلِلْأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَرِ ذَكَرَانِ

Artinya: Keterangan binatang dhab: binatang dhab adalah binatang yang menyerupaibiawak yang mampu hidup sekitar tujuh ratus tahun, binatang ini tidak minum air dan ia kencing sekali dalam 40 hari, betinanya memiliki dua alat kelamin betina dan yang jantan pun juga memiliki dua alat kelamin jantan."

I. PENDAPAT YANG MENYATAKAN BIAWAK HALAL

Biawak dianggap halal karena bentuk fisiknya sama atau sejenis dengan dhabb yang dibolehkan oleh Nabi. Adapun dasar dari halalnya dhabb adalah sbb:

A) DISAMAKAN DENGAN DHABB

Hadits sahih riwayat Bukhari Nabi bersabda:

الضَبُّ لَسْتُ آكِلَهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ

“Aku tidak memakan dhab dan aku tidak mengharamkannya.” (HR. Bukhari)

Hadits kedua juga riwayat Bukhari:

أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ , أَنَّ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ الَّذِي يُقَالُ لَهُ : سَيْفُ اللَّهِ أَخْبَرَهُ , أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَهِيَ خَالَتُهُ وَخَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ , فَوَجَدَ عِنْدَهَا ضَبًّا مَحْنُوذًا قَدِمَتْ بِهِ أُخْتُهَا حُفَيْدَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ مِنْ نَجْدٍ , فَقَدَّمَتِ الضَّبَّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَكَانَ قَلَّمَا يُقَدَّمُ إِلَيْهِ الطَّعَامُ حَتَّى يُحَدَّثَ بِهِ وَيُسَمَّى لَهُ , فَأَهْوَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ إِلَى الضَّبِّ , فَقَالَتِ امْرَأَةٌ مِنَ النِّسْوَةِ الْحُضُورِ : أَخْبِرنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قَدَّمْتُنَّ لَهُ , قُلْنَ : هُوَ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ , فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ عَنِ الضَّبِّ , فَقَالَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ : أَحَرَامٌ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : " لا , وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي , فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ " ، قَالَ خَالِدٌ : فَاجْتَرَرْتُهُ فَأَكَلْتُهُ , وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ إِلَيَّ فَلَمْ يَنْهَنِي .

Artinya: Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas dari Khalid bin Walid bahwasanya ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Maimunah lalu didatangkan kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam daging dhab panggang, kemudian Beliau melayangkan tangannya kearah daging tersebut, lalu sebagian kaum wanita berkata : ‘Beritahu Rasulullah atas apa yang akan dimakannya’, Maka para sahabat berkata : ‘Wahai Rasulullah, itu adalah daging dhab’. Kemudian Beliau shallallahu‘alaihi wasallam mengangkat tangannya, lalu aku (Khalid) bertanya: “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah ?’, Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak, akan tetapi hewan ini tidak ada di tanah kaumku dan aku memperbolehkannya. Khalid berkata: Aku memakannya sedangkan Rasulullah memandangku dan tidak mencegahku.” (HR. Bukhari)

B. ULAMA TABI'IN (SAID BIN AL-MUSAYYAB) MENGHALALKAN BIAWAK WALAUPUN BEDA DENGAN DHOB

Al-Dumairi dalam Hayat Al-Hayawan al-Kubro, hlm. 2/244, mengutip Abdur Rozzaq yang meriwayatkan pandangan Said bin Al-Musayyab (ulama Tabi'in, wafat: 94 H/715 M):

وقال ابن عبد البر، في التمهيد: ذكر عبد الرزاق قال: أخبرني رجل من ولد سعيد بن المسيب قال: أخبرني يحيى بن سعيد قال: كنت عند سعيد بن المسيب، فجاءه رجل من غطفان، فسأله عن الورل فقال: لا بأس به، وإن كان معكم منه شيء فاطعمونا منه. قال عبد الرزاق: والورل يشبه الضب

Artinya: Ibnu Abdil Bar berkata dalam kitab Al-Tamhid bahwa Abdur Rozzaq berkata: Seseorang meriwayatkan padaku dari anak Said bin Al-Musasyib ia berkata: Yahya bin Said bin Al-Musayib berkata: "Aku berada di dekat Said bin Al-Musayib. Lalu datang seorang lelaki dari Ghatafan. Lelaki itu bertanya tentang hukum biawak. Said bin Al-Musayib menjawab: Tidak apa-apa (boleh). Kalau engkau membawa daging biawak, hidangkan pada kami." Abdurrozzaq berkata: Biawak itu serupa dengan dhabb (latin: Uromastyx).

أنه سئل عنه فقال لا بأس به. ونقل القرطبي في التفسير عن مالك إباحته. وذكر عبد الرزاق أن الورل شبه الضب وهذا يفيد أن الورل حلال عند عبد الرزاق لأن الضب متفق على إباحته فقد أكل بحضرة النبي صلى الله عليه وسلم.

Artinya: Said bin Al-Musayab ditanya tentang biawak. Ia menjawab: tidak apa-apa. Al-Qurtubi menukil dalam Tafsir Al-Qurtubi pendapat Imam Malik tentang bolehnya biawak. Abdur Rozzaq menuturkan bahwa

C. PENDAPAT IMAM MALIK: DHAB DAN BIAWAK SAMA HALALNYA

Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 7/120, mengutip pandangan Imam Malik (pendiri Madzhab Maliki)

وقال مالك: لا بأس بأكل الضب واليربوع والورل

Artinya: Imam Malik berkata: Boleh memakan dhab, jerboa (hewan pengerat sejenis tikus), dan biawak.

Imam Rafi'i menyatakan (lihat, Hayat Al-Hayawan al-Kubro, hlm. 2/541):

ورجح الرافعي أنه قال يرجع فيه إلى استطابة العرب وعدمها

Artinya: Imam Rafi'i mengunggulkan pandangan bahwa hukum biawak itu tergantung dari dianggap baik atautidaknya oleh orang Arab

II. PANDANGAN YANG MENGHARAMKAN BIAWAK

Ulama yang mengharamkan biawak umumnya adalah ulama muta'akhirin. Mereka menganggap hukum dhab dan biawak berbeda karena walaupun secara fisik sama tapi kebiasaannya berbeda: dhab herbivora (pemakan tumbuhan) sedangkan biawak karnivora (pemakan daging). Karena pemakan daging, maka disamakan dengan binatang buas yang lain yaitu haram. Berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi, “Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram”. [HR. Muslim no. 1.933]
Baca detail: Hukum Daging Trenggiling

August 05, 2018

Satu Mandi untuk Junub dan Haid

Satu Mandi untuk Junub dan Haid
MANDI BESAR UNTUK HAID DAN JUNUB APAKAH HARUS MANDI DUA KALI

ASSALAMUALAIKUM WR. WB.

Apabila sedang berhadas besar dengan dua alasan yaitu haid dan keluar mani (junub) apakah cukup dengan niat biasa "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
apabila ada niat lain tolong disampaikan
WAALAIKUMSALAM WR. WB.

JAWABAN

Cukup satu niat saja yakni niat seperti yang anda sebutkan ("Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."). Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/311, menyatakan bahwa satu niat sudah mencakup semuanya:


إذا اجتمع شيئان يوجبان الغسل كالحيض والجنابة أو التقاء الختانين والإنزال ونواهما بطهارته أجزأه عنهما. قاله أكثر أهل العلم منهم عطاء وأبو الزناد وربيعة ومالك والشافعي

Artinya: Apabila berkumpul dua hal yang mewajibkan mandi seperti haid dan jinabah atau jimak dan keluar mani lalu niat bersuci untuk keduanya maka itu sudah sah. Ini padangan mayoritas ulama seperti Atho', Abu Zinad, Rabi'ah, Malik dan Syafi'i. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

MEMAKAI KRIM SAAT BERWUDHU

Asaalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya ingin mengajukan pertanyaan tentang :

Apakah mengoleskan/meratakan krim pada tubuh itu dapat menghalangi air menyentuh kulit ataukah tidak ?

Jazakallah khairan atas penjelasannya

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

Tidak menghalangi. Air tetap sampai ke kulit sehingga wudhu atau mandi wajibnya sah. Yang dapat menghalangi air menyentuh kulit itu apabila krimnya sangat tebal dan berbentuk benda padat seperti cat atau semen atau perban atau tensoplast/handyplast yang kalau dibuka setelah wudhu ternyata kulitnya tidak basah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

PANDUAN DAN BACAAN DALAM SHALAT

Assalamualaikum wr wb. Sebelumnya mohon maaf jika pada kesempatan ini saya menggangu aktifitas bapak/ibu. dalam usia saya yang sudah di atas 30 tahun, boleh tidak saya memohon kepada bapak/ibu untuk memberikan referensi/ sumber yang dapat dipertanggungjawabkan tentang bacaan-bacaan dalam shalat, setidaknya dalam format pdf. bacaan-bacaan tersebut saya butuhkan karena saya sedang belajar. terima kasih.

JAWABAN

Bacaan dan panduan shalat dapat dilihat di link berikut: Shalat 5 Waktu

Kalau ada waktu senggang, anda bisa datang ke pesantren kami untuk bisa langsung belajar cara shalat dan lainnya pada para ustadz. Belajar cepat selagi kurang dari 30 hari tidak dipungut biaya apapun. Baca detail: Santri Dewasa

TANYA DEFINISI TAQLID, QISAS, ISBAL, HUDUD

pengertian dari Taqlid, Qisas, kaffarat, diyat, hudud, isbal.

Mohon penjelasannya

JAWABAN

Taqlid adalah mengikuti pendapat ulama mujtahid dalam bidang aqidah maupun fikih tanpa mengetahui dalil yang mendasari pendapat tersebut. Baca detail: Taqlid

Qisas adalah hukuman yang dikenakan pada pelaku pembunuhan yang disengaja dalam negara yang bersistem syariah Islam. Ini bagian dari Jinayat. Baca detail: Hukum Jinayat

Kafarat adalah denda atau kewajiban pengganti yang dikenakan pada seorang muslim karena tidak melakukan sesuatu kewajiban. Misalnya, tidak melaksanakan nadzar. Baca detail: Hukum Nadzar

Diyat adalah hukuman berupa denda sejumlah harta yang dikenakan pada pelaku kejahatan yang lebih ringan dari qisas. Seperti pada pelaku pembunuhan tidak disengaja dalam negara yang bersistem syariah Islam. Baca detail: Hukum Diyat

Hudud adalah hukuman pada pelaku kejahatan yang lebih ringan dari hukuman qisas dan diyat. Baca detail: Hukum Hudud

Isbal adalah memanjangkan pakaian seperti gamis atau celana sampai menyentuh bawah mata kaki. Baca detail: Hukum Isbal

TENAGA KERJA DALAM ISLAM

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya ingin konsultasi mengenai ketenagakerjaan dalam hukum Islam
1. Bolehkah Bos memotong Omset untuk menyumbang panti asuhan tanpa sepengetahuan karyawannya sebelumnya? termasuk karyawan administrasi? dimana karyawan mendapatkan bonus 5% dari omset sehingga bonus berkurang, meskipun nanti jika disuruh untuk menyumbang bakal akan mau.
2. Bolehkah bos menyuruh-nyuruh karyawan untuk membelikan makanan untuk dirinya sendiri, meminjam motor padahal beliau juga memiliki kendaraan dan ada di tempat? karyawan pasti akan menuruti meskipun dibelakang tidak ridha
3. Sebuah usaha kecil mempunyai karyawan 3, perempuan semua masing-masing mendapatkan uang makan dari omset. Lalu ada yang cuti 1, seharusnya uang makan hanya keluar 2x untuk 2 karyawan, namun dalam laporan tetap ditulis 3 oleh bos sendiri, sedangkan 2 karyawan yang tidak cuti tersebut adalah yatim dan satunya piatu. dan beruur 22 an baru saja lulus D3 dan masih kuliah. Bagaimana Hukumnya?

Mohon maaf bila banyak pertanyaan. Terimakasih, Semoga menjadi amal para team.

Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tidak boleh. Kecuali kalau karyawannya rela. Intinya, itu adalah hak karyawan. Dan hak individu tidak boleh diambil oleh siapapun kecuali atas kerelaan si pemilik. Baca detail: Bisnis dalam Islam

2. Tidak boleh. Baca detail: Bisnis dalam Islam

3. Segala bentuk manipulasi hukumnya haram. Baca detail: Bohong dalam Islam

TIDAK MEMBAYAR UANG LES

Assalamualaikum,
Saya pernah mengikuti bimbingan belajar di suatu tempat les. Tetapi saya sampai sekarang belum melunasi biaya les tersebut. Saya meminta ke ibu saya untuk melunasinya tetapi menurut beliau tidak usah dibayar karena saya pada waktu itu jarang masuk. Ibu saya beranggapan "buat apa bayar les kalau tidak pernah datang". Apakah perbuatan tersebut termasuk dalam mengambil hak orang lain? Dan bagaimana cara membayarnya sedangkan beberapa guru yang mengajar saya waktu itu sudah tidak diketahui keberadaanya?

Terima kasih, wassalamualaikum.

JAWABAN

Ya, anda harus membayarnya. Ketika mendaftar, maka sejak anda sudah terikat peraturan untuk membayar. Cara membayarnya adalah membayar kepada lembaga pemberi les karena lembaga inilah yang membayar para guru. Kalau saat ini sudah tutup, maka silahkan cari pengurusnya. Kalau juga tidak dijumpai, maka cukup anda keluarkan uang sejumlah biaya tsb. dan berikan pada fakir miskin. Baca detail: Cara Meminta Maaf pada Orang yang Sudah Mati atau Hilang

Hukum Kawin Paksa

Hukum Kawin Paksa
HUKUM PERNIKAHAN PAKSA

Pernikahan paksa
Assalamualaikum

1. Saya mau menanyakan mengenai pernikahan yang di paksa oleh orang tuanya,,kalau tidak menuruti kehendak orang tuanya akan di usir dari rumah,,padahal sudah menolaknya ke orang tua dan laki-laki yang ingin menikahi,,setelah menikah wanita tidak rela dan radio dengan pernikahan ini,,bagaimana menurut Al-quran dan hadist

2. Apakah saya boleh mengingatkan kepada menantu dan orang tua nya bahwa anak wanita yang dinikahi tidak ridho dengan pernikahan ini karena terpaksa

Mohon bimbingan menurut Al-quran dan hadist

JAWABAN

1. Keputusan untuk memilih calon suami itu hendaknya ada pada wanita. Demi kemaslahatan si wanita, bukan kemaslahatan orang tua. Orang tua tidak boleh memaksakan kehendaknya pada putrinya agar menikahi pria yang tidak disukainya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

Artinya: Wanita perawan tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai persetujuannya.

Imam Bukhari sebagai perawi hadits di atas memberi subjudul yang sekaligus pandangan fikihnya demikian:

باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما

Artinya: Ayah atau wali yang lain tidak boleh menikahkan putrinya yang perawan atau janda kecuali dengan restu / kerelaan mereka.

Dalam hadits lain riwayat Muslim, Nabi bersabda:

الأيم أحق بنفسها من وليها، والبكر تستأذن وإذنها صماتها.

Artinya: Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Perawan hendaknya dimintai izinnya. Tanda restu perawan adalah diamnya.

Oleh karena itu, hukumnya berdosa bagi orang tua yang memaksakan putrinya menikah dengan pria yang tidak disukainya. Al-San'ani dalam Subulus Salam ia menyatakan:

وهذا الحديث أفاد ما أفاده، فدل على تحريم إجبار الأب لابنته البكر على النكاح وغيره من الأولياء بالأولي

Artinya: Hadits ini menunjukkan atas haramnya seorang ayah memaksa putrinya yang perawan untuk menikah. Adapun wali lain selain ayah juga haram.

Adapun status pernikahan itu sendiri adalah dipending sbb:
a) si pengantin wanita boleh mengajukan pembatalan nikah (fasakh nikah) ke pengadilan agama apabila dia tetap tidak setuju atas pernikahan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits sahih riwayat Ibnu Majah dan Abu Dawud dari Ibnu Abbas:

أن جارية ‏بكرا أتت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة، فخيرها رسول ‏الله صلى الله عليه وسلم

Artinya: Seorang wanita perawan mendatangi Nabi lalu menuturkan bahwa ayahnya menikahkan sedangkan si wanita tidak suka. Kemudian, Rasulullah memberi pilihan padanya (untuk membatalkan pernikahan atau melanjutkannya). Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

b) Apabila si wanita akhirnya setuju, maka dia boleh terus melanjutkan pernikahan tersebut. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Kalau anda adalah seorang kerabat dekat si wanita, atau tokoh agama atau tokoh masyarat di kampung tersebut, maka tidak masalah kalau anda menjelaskan dan mengingatkan pada orang tua si wanita sebagai bagian dari amar makruf nahi munkar. Tapi kalau anda bukan kerabat atau bukan tokoh penting, maka tidak perlu menasihati mereka. Karena bisa berakibat kontra produktif, tidak akan menghasilkan kebaikan. Kalau si wanita tidak setuju, biarkan dia menyatakan langsung pada suaminya. Baca detail: Hukum Amar Makruf Nahi Munkar

SUAMI LEBIH PRIORITASKAN KELUARGA SENDIRI, ISTRI JARANG DINAFKAHI

Assalamualaikum wr wb. Sya seorang istri dengan satu anak umur 3bln. Sya brumur 30 dn suami 31. Kami menikah bulan april 2017, kebetulan sy anak tunggal jd suami ikut saya,karna perjanjian orang tua dn suami saya,siapa yg mo menikahi putri sya harus ikut sya tdk boleh mmbawa sya prgi.

Dr awal menikah sampe skrg bisa dhitung jari suami sya mmberi sya uang,memang si setiap kali sya meminta sesuatu slalu dy penuhi tp cm sebatas makanan,dn sya pun tdk prnah meminta dibwlikan ini itu misalnya emas,gadget ato yg lain,

sy merasa suami sya lbh cndong kekeluarganya lbh mmprioritaskan kluarganya drpd istrinya,sya masuk rumh sakit tiga x pun yg biayain ortu sya suami sya tdk mengeluarkan uang sepeserpun,sampe kemarin sya lahiran oun smua biaya dicover ibu sya,samoe beli kebutuhan sikecil ortu sya yg nanggung,

sy pernah berkeluh kesah sm suami sya kenapa kk spertinya berat utk menafkahi sya knp,sya mnta kejelasan mo dikasih brp tiap bulannya ato mlah g dikasih sm sekali it trserah km yg pnting ada kjlasan tp smpe skrg msh ga jelas,suami sya kerja g tau duit kmna dn buat apa,,

tlong sekali sya minta saranya sya harus apa dan harus gimana menghadapi suami sya dgn sikapnya yg sperti itu. Terima kasih sebelumnya,maaf bahasanya mungkin agak mmbingungkan y,,wasalamualaikum wr wr

JAWABAN

Pertama perlu diketahui, bahwa suami wajib hukumnya menafkahi istri. Walaupun seandainya istri bekerja dan kaya. Dan berdosa bagi suami apabila tidak memenuhi kewajiban menafkahi tsb. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

Kedua, dalam kondisi di mana istri tidak atau jarang diberi nafkah, maka istri diberi dua pilihan: untuk tetap mempertahankan rumah tangga atau meminta cerai / melakukan gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

Kalau anda masih mencintai suami dan ingin mempertahankan rumah tangga, maka cobalah berdialog dengan suami secara langsung atau meminta bantuan kedua orangtuanya agar sikap suami berubah dan melaksanakan kewajibannya untuk menafkahi istri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

July 31, 2018

Hukum Kredit Cicilan Syariah

Hukum Kredit Cicilan Syariah
RUMAH KPR DI BANK SYARIAH

Assalamu’alaykum. Maaf mau nanya. Saat ini banyak bank syariah di indonesia, untuk KPR di bank syariah apakah termasuk riba atau diperbolehkan? Karena ada yang berpendapat bahwa itu tidak diperbolehkan, sebab bank bukan pihak ketiga yang membeli rumah dan rumah tersebut tidak atas nama bank sebelum kita membelinya

JAWABAN

Kredit cicilan di bank syariah diperbolehkan. Karena, walaupun prakteknya sama dengan bank konvensional (bank sebagai pihak kreditor) namun sistem akadnya berbeda. Dalam KPR dipakai salah satu dari dua akad yaitu akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah. Kedua sistem ini ada dalam sistem akad syariah yang dibolehkan. Yang intinya adalah sistem bagi hasil.

Adapun praktiknya sbb (dikutip dari rumahku.com):
1. Murabahah
Murabahah adalah perjanjian jual – beli antara bank dengan nasabah. Sederhananya, jika menggunakan akad ini, pihak bank akan membeli lebih dulu barang (dalam konteks ini adalah rumah) yang diinginkan nasabah, untuk kemudian dijual kembali ke nasabah yang bersangkutan.

Tentunya, pihak bank akan menambahkan persentase keuntungan yang didapat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dengan metode ini, nasabah tidak hanya tahu beban cicilan tiap bulan yang harus dibayarkan, tapi juga harga asli dan keuntungan yang diambil oleh pihak bank berdasarkan nilai jualnya. Setelah itu, nasabah hanya tinggal mencicil tiap bulannya.

Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah seharga Rp 500 juta dengan DP (uang muka) 20% serta margin keuntungan 5% dari nilai rumah selama kurun waktu 15 tahun, maka asumi pembayarannya adalah:
- Pembayaran DP kepada pengembang atau pemilik rumah (jika beli rumah second),
DP = Rp 500 juta x 20%
DP = Rp 100 juta

- Cicilan tiap bulannya selama 15 tahun,
Cicilan = Rp 400 juta x (5% x 15) + Rp 400 juta : 180
Cicilan = Rp 300 juta + Rp 400 juta : 180
Cicilan = Rp 3,8 juta / bulan

2. Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah membeli suatu barang (dalam hal ini adalah rumah) dengan sistem kongsi atau kerja sama. Setelah pembelian tersebut sukses, salah satu pihak kemudian membeli barang tersebut secara penuh dengan bertahap.

Sederhananya, nasabah akan bekerja sama dengan pihak bank untuk membeli sebuah barang properti yang diinginkan (rumah misalnya) dengan persentase yang telah disepakati.

Agar mendapat untung, rumah tersebut kemudian disewakan dengan si nasabah yang berperan sebagai penyewanya.

Keuntungan sewa kemudian dibagi dua berdasarkan persentase dengan tambahan biaya lebih sebagai pengalihan persentase kepemilikan bank. Hingga akhirnya, rumah menjadi hak milik nasabah seutuhnya.

Berikut asumsi perhitungannya:
- Nasabah ingin membeli rumah seharga Rp 300 juta dengan memilih akad Musyarakah Mutanaqisah.
- Berdasarkan kesepakatan, nasabah membeli kepemilikan 20% (Rp 60 juta), sementara sisanya ditanggung oleh bank (80% / Rp 240 juta).

- Berdasarkan kesepakatan pula, keuntungan yang diterima oleh bank dari harga sewa rumah tiap bulannya adalah Rp 1,6 juta dalam kurun 10 tahun.

- Dari situ, nasabah wajib membayarkan Rp 1,6 juta tiap bulannya ditambah dengan biaya pengalihan hak rumah dari bank (yang sebesar 80 persen). Seperti biasa, biaya pengalihan ini didasarkan pada kesepakatan bersama. Semakin besar biayanya, maka tenor pelunasannya pun semakin cepat.
Baca detail:
- Akad Syirkan
- Akad Qiradh

***


HUKUM CAPITAL GAIN

Assalamu'alaikum,saya mau tanya masalah capital gain dalam bisnis jual beli rumah (syariah),apa hukumnya?
Harga rmh secara cash rp.327 juta tp dijual secara kredit(syariah tanpa bank)seharga rp.532jt selama 10 thn...menurut saya ini sama saja dengan kredit konvensional dengan bank biasa.
Mohon penjelasannya...!!

JAWABAN

Walaupun pada hasil akhir tidak ada perbedaan antara kredit konvensional dan syariah, namun hukumnya bisa berbeda karena perbedaan cara akad/transaksinya. Baca detail artikel di atas.

***

CARA LUNAS DARI HUTANG

Asalamualaikum pak ustad

saya wanita asal dari picung pandeglang
saya ini mengalami banyak hutang atas dari diri sendiri saya ustad..
dan setiap hari saya sellu ditagih org terus..karna gaji sayapun belum ketutup satu persatu atas hutang saya..
bagaimana menurut pak ustad jalan keluarnya tuk saya bisa membayarkan hutang saya..
saya sudah berusaha cari pekerjaan tambahan namun butuh proses tuk mengerjakan dan dapat poinnya..
saya berharap pak ustad punya solusinya..
saya ingin hidup bebas dan bahagia.. saya sudah menyesal..
setiap hari saya ribut terus2an dengan suami saya karna saya sudah menyembunyikannya dari suami saya..
Belum lagi permasalahan pembayaran sekolah anak saya yang harus segera dibayarkan.

Mohon dibalas email saya ustad

Wasalamualaikum

JAWABAN

Pertama, rubah total gaya hidup anda. Jangan hidup boros dan bermewah-mewahan serta konsumtif. Jangan mengedepankan gengsi atau nafsu kesenangan. Menahan diri itu jauh lebih baik. Agar bisa bersyukur dengan rejeki sedikit yang anda dapat.

Kedua, mulailah membuka usaha yang anda yakin dapat mengelolanya dengan baik. Sebagai awalan, Buka usaha yang mudah dengan resiko yang tidak besar seperti usaha online atau membuka warung makan atau toko sembako, dll.

Ketiga, taat pada suami. Jangan pernah melakukan sesuatu tanpa memberitahu dan meminta ijin suami. Ini mungkin peringatan Allah pada Anda. Baca detail: Batasan Taat Istri Pada Suami

Keempat, kuatkan niat untuk melunasi hutang. Karena, sebesar apapun amal ibadah akan tertahan apabila hutang sampai dibawa mati. Baca detail: Hutang dalam Islam

Kelima, berdoalah agar diberi kelancaran rejeki dan jalan untuk membayar hutang. Baca detail: Doa Lunas Hutang dan Lancar Rejeki

July 09, 2018

Bisnis Halal dari Harta Haram

Bisnis Halal dari Harta Haram
USAHA DARI UANG MENANG TOGEL

Asalamualaikum Wr. Wb.

Saya mau bertanya teman saya buat usaha dari hasil uang menang togel, saya kerja di tempat tersebut apakah gaji saya halal atau haram ?
Dan usaha dari uang hasil menang togel itu gimana hukumnya gimana ?

Wasalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Uang hasil menang judi togel itu hukumnya haram dimakan atau untuk membeli barang keperluan lainnya seperti beli rumah, pakaian, mobil, motor, dll. Rasulullah menegaskan bahwa tidak akan diterima doa dan amal ibadah orang yang terdapat perkara haram dalam makanan, minuman atau pakaiannya. Dalam hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda:

أيها الناس إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا،ً وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال: يا أيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحاً إني بما تعملون عليم. وقال: يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم. ثم ذكر الرجل يطيل السفر، أشعث أغبر، يمد يديه إلى السماء يا رب يا رب، ومطعمه حرام، ومشربه حرام، وملبسه حرام، وغذي بالحرام، فأنى يستجاب لذلك

Artinya: Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang orang yang beriman dengan sesuatu yang telah diperintahkan kepada para RosulNya. Maka Allah Ta’ala berfirman: ** Wahai para Rosul makanlah kamu dari yang baik dan berbuatlah kamu dengan beramal sholeh. **Dan Allah Ta’ala berfirman [juga]: **Wahai orang orang yang beriman makanlah kamu dari yang baik yaitu dari apa yang Saya [Allah] rezekikan kepadamu **. Kemudian Beliau menyebut seorang laki laki yang panjang perjalanannya berambut kusut lagi berdebu sambil menadahkan tangannya ke langit seraya berkata: ” Wahai Tuhan ! wahai Tuhan ! sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dikenyangkan dengan yang haram, bagaimana mungkin ia akan di kabulkan [permohonannya].

Dalam menjelaskan makna hadits di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 7/100, mengutip Al-Qurtubi menyatakan:

( أي كيف يستجاب له على جهة الاستبعاد، ومعناه أنه ليس أهلا لإجابة دعائه، ولكن يجوز أن يستجيب الله له فضلا وكرما ) وقال ابن رجب: ( فهو استفهام وقع على وجه التعجب والاستبعاد، وليس صريحا في استحالة الاستجابة، ومنعها بالكلية )

Artinya: "Bagaimana mungkin akan dikabulkan" artinya dari sisi jauh untuk diterima. Maknanya, dia bukanlah orang yang bisa diterima doanya. Namun, mungkin saja doanya dikabulkan sebagai fadol dari Allah. Ibnu Rajab berkata: Kalimat itu adalah kata tanya yang terjadi sebagai ungkapan heran dan jauh. Bukan ungkapan eksplisit atas mustahilnya dikabulkan doanya.

Bagi pelaku perbuatan haram, termasuk perbuatan judi, maka diwajibkan agar segera bertaubat dengan cara membuang harta yang haram dengan memberikannya pada fakir miskin atau kepentingan umum. Di samping bertaubat memohon ampun pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

HUKUM LABA BISNIS HALAL DARI UANG HARAM

Namun, kalau uang tersebut dijadikan modal usaha yang halal, maka keuntungan usaha hukumnya halal. Sedangkan modal yang berasal dari uang haram tersebut harus dikeluarkan dengan cara diberikan pada lembaga sosial atau fakir miskin agar tidak ada lagi uang haram yang menjadi milik anda. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan sebagian madzhab Maliki.

As-Syarbini Al-Khatib (madzhab Syafi'i) menyatakan dalam kitab Mughnil Muhtaj hlm. 3/363: sbb:

لو اتجر الغاصب في المال المغصوب فالربح له في الأظهر

Artinya: Apabila ghasib (orang yang ghasab) menjalankan harta yang dighasab, maka keuntungan menjadi miliknya menurut pendapat yang adzhar (paling zahir)

Adapun menurut pandangan madzhab Hambali, hasil usaha atau keuntungan bisnis dari modal harta haram hukumnya juga haram.

Ibnu Qudamah (madzhab Hambali) dalam Al-Mughni, hlm. 5/159, menyatakan:


وإذا غصب أثمانا فاتجر بها , أو عروضا فباعها واتجر بثمنها , فقال أصحابنا : الربح للمالك , والسلع المشتراة له ... قال الشريف : وعن أحمد أنه يتصدق به

Artinya: Apabila seseorang mengghasab (mencuri) harta lalu dibuat modal usaha atau mengghasab benda lalu dijual dan dibuat modal usaha maka menurut madzhab Hanbali labanya diberikan kepada pemilik.. Al-Syarif berkata: Menurut Ahmad bin Hanbal keuntungan itu disedekahkan.

Sementara itu, menurut pendapat madzhab Maliki, keuntungan dari usaha tersebut harus dibagi dua: separuh hukumnya halal untuk diri sendiri sedangkan separuhnya lagi harus dikeluarkan untuk fakir miskin dalam rangka pembersihan harta dari keharaman.

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, Vol. 22 hlm. 84 terdapat uraian perbedaan pendapat ulama empat madzhab sebagai berikut:

الربح المختلف فيه، فمنه ما نتج عن التصرف فيما كان تحت يد الإنسان من مال غيره، سواء كانت يد أمانة كالمودع، أم يد ضمان كالغاصب وخلافه، وقد اختلف الفقهاء في هذه المسألة على أقوال:

فالحنفية على أن الربح لا يطيب لمن تصرف في المغصوب أو الوديعة، هذا عند أبي حنيفة ومحمد خلافا لأبي يوسف.ووجه ذلك عند أبي يوسف أنه حصل التصرف في ضمانه وملكه.أما الضمان فظاهر ; لأن المغصوب دخل في ضمان الغاصب، وأما الملك ; فلأنه يملكه من وقت الغصب إذا ضمن، وعند أبي حنيفة ومحمد أن التصرف حصل في ملكه وضمانه، لكنه بسبب خبيث ; لأنه تصرف في ملك الغير بغير إذنه، وما هو كذلك فسبيله التصدق به، إذ الفرع يحصل على وصف الأصل، وأصله حديث الشاة حيث أمر النبي - صلى الله عليه وسلم - بالتصدق بلحمها على الأسرى.

وأما عند المالكية والشافعية في الأظهر فالربح لمن تصرف في الوديعة وليس للمالك ; لأنها لو تلفت لضمنها، وقال الشربيني الخطيب: لو اتجر الغاصب في المال المغصوب فالربح له في الأظهر، فإذا غصب دراهم واشترى شيئا في ذمته ونقد الدراهم في ثمنه وربح رد مثل الدراهم ; لأنها مثلية إن تعذر عليه رد ما أخذه، وإلا وجب عليه رده بعينه، أما إذا اشترى بعينه فالجديد بطلانه.

وعند الحنابلة: الربح لصاحب الوديعة أو مالك المغصوب.
Arti ringkasan: Harta yang dicuri harus dikembaikan. Harta haram yang bukan dari hasil mencuri harus disedekahkan pada fakir miskin. Sedangkan keuntungan atau laba dari harta haram itu boleh dipakai menurut madzhab Syafi'i dan Maliki, dan dikembalikan juga ke pemilik harta menurut madzhab Hanbali, disedekahkan menurut madzhab Hanafi.

Kesimpulan:

Hasil keuntungan suatu bisnis halal namun berasal dari modal haram hukumnya ulama berbeda pendapat:
a) Labanya halal menurut madzhab Syafi'i.
b) Labanya tetap haram menurut madzhab Hambali.
c) Separuh labanya halal, sedangkan separuhnya haram menurut madzhab Maliki.

July 07, 2018

Cerai oleh Hakim Talak atau Fasakh?

Cerai oleh Hakim Talak atau Fasakh?
PERCERAIAN GUGAT CERAI: TALAK ATAU FASAKH?

Assalamu'alaikum wr. Wb
seorang wanita menggugat cerai suaminya, lalu suaminya menyerahkan putusannya pada hakim. Dalam sidang putusan disebutkan cerai talaq 1.

Pertanyaanya :
1. Apakah ini termasuk khuluq atau bukan, krn istri menuntut cerai krn suami tdk kunjung menceraikannya. Yg membuat ragu krn putusan hakim talaq bukan fasakh.

2. Berapa lama masa iddah wanita tersebut apakah 1x quru' atau 3x quru'

3. Dari kapan masa iddahx dihitung? Mengingat pada saat pembacaan hasil sidang putusan wanita tersebut sedang haid.. Apakah iddahnya dihitung saat haid berikutnya atau haid yg sdg di jalani wkt putusan sidang.

4. Apakah wanita trsbt hrs mengembalikan maharnya?

5. Seandainya hrs mengembalikan mahar apakah boleh mahar tsbt diberikan ke anaknya mengingat
anaknya sdg kuliah dan bapknya pelit utk dimintakan uang (memberikan anak tanpa memberitahu bapaknya..
Bolehkah?)

6. Bolehkah menikah setelah masa iddah selesai tpi sblm mengembalikan mahar.

Mohon jawaban agar tidak salah melangkah.. Trimkasih
Wassalamu'alaikum wr. Wb..

JAWABAN

1. Keputusan cerai oleh hakim disebut fasakh. Tidak bisa disebut talak (walaupun memakai istilah talak). Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 5/128, menyatakan:

كل ما حُكِمَ فيه بالفرقة ، ولم ينطق بها الزوج ، ولم يردها ... فهذه فرقة لا تُسمَى طلاقاً

Artinya: Setiap perkara yang dihukumi dengan cara pisah, dan tidak diucapkan oleh suami, dan suami tidak menolaknya ... maka pemisahan hubungan seperti ini bukan talak.

Selanjutnya, Imam Syafi'i dalam Al-Umm (hlm. 5/199) menyatakan tentang dampak hukum fasakh:

وكل فسخٍ كان بين الزوجين فلا يقع به طلاق ، لا واحدة ولا ما بعدها

Artinya: Setiap fasakh yang terjadi antara suami istri itu tidak ada istilah talak, tidak satu tidak juga lebih (dua atau tiga).

Maksud pernyataan Imam Syafi'i di atas adalah bahwa dalam fasakh bukan talak raj'i, oleh karena itu tidak ada istilah talak 1, atau talak 2, atau talak 3. Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

2. 3x quru' (masa suci menurut madzhab Syafi'i; 3 kali masa haid menurut madzhab Hanbali).

Sebenarnya, ada dua pendapat tentang berapa lama iddah dari istri yang berpisah karena fasakh, dg rincian sebagaimana disebut oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, hlm. 9/358, sbb:

Pendapat pertama, sama dengan iddahnya talak yakni tiga quru' bagi wanita haid, atau tidak bulan bagi wanita yang tidak haid (karena menopause dll).

Pendapat kedua: tidak ada iddah kecuali bagi wanita hamba sahaya yang dimerdekakan yang menginginkan pisah dari suaminya. Ini pendapat madzhab Zhahiriyah.

3. Karena menurut madzhab Syafi'i quru' itu maknanya adalah masa suci, maka iddah dihitung setelah selesai haid.

4. Karena bukan khuluk, maka tidak perlu. Khuluk terjadi apabila yang menceraikan adalah suami secara langsung baik dengan lisan atau tulisan.

5. Karena bukan khuluk, maka tidak perlu mengembalikan mahar.

6. Boleh, karena memang tidak perlu mengembalikan mahar. Baca detail: Cerai dalam Islam

WAS-WAS UCAPAN BERDAMPAK TALAK

I. Apakah saat mengucapkan/melakukan sesuatu yang saya tahu saya tidak berniat macam-macam, lalu timbul kekhawatiran saat melakukannya/mengucapkannya (yang timbul bukan niat macam-macam, tapi kekhawatiran) namun saya tetap melanjutkan, apakah dianggap berniat?

IIA. Apakah kata 'kasih/beri' dihitung sebagai kata lafadz sharih?

IIB. Apakah kata 'pencar' dan 'bubar' termasuk lafadz sharih? Saya khawatir pernah menggunakan kedua kata ini beberapa kali dalam konteks yang jauh, namun yang saya takutkan penunjuk konteks tersebut bukan verbal, tapi situasional.

IIC. Baru saja saya bercerita pada istri dengan kata-kata "I broke (jeda agak sedetik) the record". Tidak ada penunjuk konteks secara verbal sebelumnya, hanya ada sesudahnya.
Apakah jeda satu detik antara kata 'I broke' dengan 'the record' menyebabkan ada dampak hukum?

IID. Istri saya berkata bahwa dia merasa tidak punya tempat (sesudah orang tuanya bersikap tidak masuk akal). Saya protes, saya bilang dia punya tempat bersama saya. Dia meminta saya untuk memahami maksudnya. Saya diam sejenak, lalu kembali mengulang bahwa saya suami nya, dan tempat seorang istri adalah bersama suaminya.
Apakah diam sejenak yang saya lakukan dianggap sebagai isyarat kinayah?

JAWABAN

I. Tergantung perbuatan atau ucapan apa itu? Kalau perbuatan mubah, maka tidak apa-apa. Kalau perbuatan haram, maka berdosa.

IIa. Bukan sharih. Kata shari yang disepakati ulama adalah talak/cerai. Sedangkan yang diselisihkan ulama adalah pisah (firaq), dan lepas (sarah). Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

IIb. Pencar bukan kata sharih. Bubar bisa disebut kinayah kalau konteksnya sedang bertengkar sama istri, seperti suami dengan marah menyatakan "Kalau gitu kita bubar saja." Tapi bukan kinayah kalau konteksnya di luar itu, seperti nonton bola lalu suami berkata "Bolanya sudah bubar"

IIc. Tidak ada. Kalimat anda itu jelas maknanya 'memecahkan rekor' tidak ada kaitannya dengan pernikahan.

IID. Bukan kinayah, karena anda berbicara tidak ada konotasi pemutusan hubungan. Yang dianggap kinayah itu adalah pemakaian kata ambigu (punya dua makna atau lebih) dan diucapkan saat bertengkar dengan istri. Ucapan "cerai" saja kalau konteksnya tidak dalam kondisi memutuskan hubungan nikah tidak berakibat jatuh talak. (ini penjelasan yang kesekian kalinya). Baca detail: Cerita Talak

Begitu juga diamnya anda tidak termasuk isyarah. Seandainya pun dianggap isyarah tetap tidak jatuh talak seperti dijelaskan sebelumnya.