August 05, 2018

Hukum Kawin Paksa

Hukum Kawin Paksa
HUKUM PERNIKAHAN PAKSA

Pernikahan paksa
Assalamualaikum

1. Saya mau menanyakan mengenai pernikahan yang di paksa oleh orang tuanya,,kalau tidak menuruti kehendak orang tuanya akan di usir dari rumah,,padahal sudah menolaknya ke orang tua dan laki-laki yang ingin menikahi,,setelah menikah wanita tidak rela dan radio dengan pernikahan ini,,bagaimana menurut Al-quran dan hadist

2. Apakah saya boleh mengingatkan kepada menantu dan orang tua nya bahwa anak wanita yang dinikahi tidak ridho dengan pernikahan ini karena terpaksa

Mohon bimbingan menurut Al-quran dan hadist

JAWABAN

1. Keputusan untuk memilih calon suami itu hendaknya ada pada wanita. Demi kemaslahatan si wanita, bukan kemaslahatan orang tua. Orang tua tidak boleh memaksakan kehendaknya pada putrinya agar menikahi pria yang tidak disukainya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

Artinya: Wanita perawan tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai persetujuannya.

Imam Bukhari sebagai perawi hadits di atas memberi subjudul yang sekaligus pandangan fikihnya demikian:

باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما

Artinya: Ayah atau wali yang lain tidak boleh menikahkan putrinya yang perawan atau janda kecuali dengan restu / kerelaan mereka.

Dalam hadits lain riwayat Muslim, Nabi bersabda:

الأيم أحق بنفسها من وليها، والبكر تستأذن وإذنها صماتها.

Artinya: Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Perawan hendaknya dimintai izinnya. Tanda restu perawan adalah diamnya.

Oleh karena itu, hukumnya berdosa bagi orang tua yang memaksakan putrinya menikah dengan pria yang tidak disukainya. Al-San'ani dalam Subulus Salam ia menyatakan:

وهذا الحديث أفاد ما أفاده، فدل على تحريم إجبار الأب لابنته البكر على النكاح وغيره من الأولياء بالأولي

Artinya: Hadits ini menunjukkan atas haramnya seorang ayah memaksa putrinya yang perawan untuk menikah. Adapun wali lain selain ayah juga haram.

Adapun status pernikahan itu sendiri adalah dipending sbb:
a) si pengantin wanita boleh mengajukan pembatalan nikah (fasakh nikah) ke pengadilan agama apabila dia tetap tidak setuju atas pernikahan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits sahih riwayat Ibnu Majah dan Abu Dawud dari Ibnu Abbas:

أن جارية ‏بكرا أتت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة، فخيرها رسول ‏الله صلى الله عليه وسلم

Artinya: Seorang wanita perawan mendatangi Nabi lalu menuturkan bahwa ayahnya menikahkan sedangkan si wanita tidak suka. Kemudian, Rasulullah memberi pilihan padanya (untuk membatalkan pernikahan atau melanjutkannya). Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

b) Apabila si wanita akhirnya setuju, maka dia boleh terus melanjutkan pernikahan tersebut. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Kalau anda adalah seorang kerabat dekat si wanita, atau tokoh agama atau tokoh masyarat di kampung tersebut, maka tidak masalah kalau anda menjelaskan dan mengingatkan pada orang tua si wanita sebagai bagian dari amar makruf nahi munkar. Tapi kalau anda bukan kerabat atau bukan tokoh penting, maka tidak perlu menasihati mereka. Karena bisa berakibat kontra produktif, tidak akan menghasilkan kebaikan. Kalau si wanita tidak setuju, biarkan dia menyatakan langsung pada suaminya. Baca detail: Hukum Amar Makruf Nahi Munkar

SUAMI LEBIH PRIORITASKAN KELUARGA SENDIRI, ISTRI JARANG DINAFKAHI

Assalamualaikum wr wb. Sya seorang istri dengan satu anak umur 3bln. Sya brumur 30 dn suami 31. Kami menikah bulan april 2017, kebetulan sy anak tunggal jd suami ikut saya,karna perjanjian orang tua dn suami saya,siapa yg mo menikahi putri sya harus ikut sya tdk boleh mmbawa sya prgi.

Dr awal menikah sampe skrg bisa dhitung jari suami sya mmberi sya uang,memang si setiap kali sya meminta sesuatu slalu dy penuhi tp cm sebatas makanan,dn sya pun tdk prnah meminta dibwlikan ini itu misalnya emas,gadget ato yg lain,

sy merasa suami sya lbh cndong kekeluarganya lbh mmprioritaskan kluarganya drpd istrinya,sya masuk rumh sakit tiga x pun yg biayain ortu sya suami sya tdk mengeluarkan uang sepeserpun,sampe kemarin sya lahiran oun smua biaya dicover ibu sya,samoe beli kebutuhan sikecil ortu sya yg nanggung,

sy pernah berkeluh kesah sm suami sya kenapa kk spertinya berat utk menafkahi sya knp,sya mnta kejelasan mo dikasih brp tiap bulannya ato mlah g dikasih sm sekali it trserah km yg pnting ada kjlasan tp smpe skrg msh ga jelas,suami sya kerja g tau duit kmna dn buat apa,,

tlong sekali sya minta saranya sya harus apa dan harus gimana menghadapi suami sya dgn sikapnya yg sperti itu. Terima kasih sebelumnya,maaf bahasanya mungkin agak mmbingungkan y,,wasalamualaikum wr wr

JAWABAN

Pertama perlu diketahui, bahwa suami wajib hukumnya menafkahi istri. Walaupun seandainya istri bekerja dan kaya. Dan berdosa bagi suami apabila tidak memenuhi kewajiban menafkahi tsb. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

Kedua, dalam kondisi di mana istri tidak atau jarang diberi nafkah, maka istri diberi dua pilihan: untuk tetap mempertahankan rumah tangga atau meminta cerai / melakukan gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

Kalau anda masih mencintai suami dan ingin mempertahankan rumah tangga, maka cobalah berdialog dengan suami secara langsung atau meminta bantuan kedua orangtuanya agar sikap suami berubah dan melaksanakan kewajibannya untuk menafkahi istri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.