August 05, 2018

Satu Mandi untuk Junub dan Haid

Satu Mandi untuk Junub dan Haid
MANDI BESAR UNTUK HAID DAN JUNUB APAKAH HARUS MANDI DUA KALI

ASSALAMUALAIKUM WR. WB.

Apabila sedang berhadas besar dengan dua alasan yaitu haid dan keluar mani (junub) apakah cukup dengan niat biasa "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
apabila ada niat lain tolong disampaikan
WAALAIKUMSALAM WR. WB.

JAWABAN

Cukup satu niat saja yakni niat seperti yang anda sebutkan ("Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."). Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/311, menyatakan bahwa satu niat sudah mencakup semuanya:


إذا اجتمع شيئان يوجبان الغسل كالحيض والجنابة أو التقاء الختانين والإنزال ونواهما بطهارته أجزأه عنهما. قاله أكثر أهل العلم منهم عطاء وأبو الزناد وربيعة ومالك والشافعي

Artinya: Apabila berkumpul dua hal yang mewajibkan mandi seperti haid dan jinabah atau jimak dan keluar mani lalu niat bersuci untuk keduanya maka itu sudah sah. Ini padangan mayoritas ulama seperti Atho', Abu Zinad, Rabi'ah, Malik dan Syafi'i. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

MEMAKAI KRIM SAAT BERWUDHU

Asaalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya ingin mengajukan pertanyaan tentang :

Apakah mengoleskan/meratakan krim pada tubuh itu dapat menghalangi air menyentuh kulit ataukah tidak ?

Jazakallah khairan atas penjelasannya

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

Tidak menghalangi. Air tetap sampai ke kulit sehingga wudhu atau mandi wajibnya sah. Yang dapat menghalangi air menyentuh kulit itu apabila krimnya sangat tebal dan berbentuk benda padat seperti cat atau semen atau perban atau tensoplast/handyplast yang kalau dibuka setelah wudhu ternyata kulitnya tidak basah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

PANDUAN DAN BACAAN DALAM SHALAT

Assalamualaikum wr wb. Sebelumnya mohon maaf jika pada kesempatan ini saya menggangu aktifitas bapak/ibu. dalam usia saya yang sudah di atas 30 tahun, boleh tidak saya memohon kepada bapak/ibu untuk memberikan referensi/ sumber yang dapat dipertanggungjawabkan tentang bacaan-bacaan dalam shalat, setidaknya dalam format pdf. bacaan-bacaan tersebut saya butuhkan karena saya sedang belajar. terima kasih.

JAWABAN

Bacaan dan panduan shalat dapat dilihat di link berikut: Shalat 5 Waktu

Kalau ada waktu senggang, anda bisa datang ke pesantren kami untuk bisa langsung belajar cara shalat dan lainnya pada para ustadz. Belajar cepat selagi kurang dari 30 hari tidak dipungut biaya apapun. Baca detail: Santri Dewasa

TANYA DEFINISI TAQLID, QISAS, ISBAL, HUDUD

pengertian dari Taqlid, Qisas, kaffarat, diyat, hudud, isbal.

Mohon penjelasannya

JAWABAN

Taqlid adalah mengikuti pendapat ulama mujtahid dalam bidang aqidah maupun fikih tanpa mengetahui dalil yang mendasari pendapat tersebut. Baca detail: Taqlid

Qisas adalah hukuman yang dikenakan pada pelaku pembunuhan yang disengaja dalam negara yang bersistem syariah Islam. Ini bagian dari Jinayat. Baca detail: Hukum Jinayat

Kafarat adalah denda atau kewajiban pengganti yang dikenakan pada seorang muslim karena tidak melakukan sesuatu kewajiban. Misalnya, tidak melaksanakan nadzar. Baca detail: Hukum Nadzar

Diyat adalah hukuman berupa denda sejumlah harta yang dikenakan pada pelaku kejahatan yang lebih ringan dari qisas. Seperti pada pelaku pembunuhan tidak disengaja dalam negara yang bersistem syariah Islam. Baca detail: Hukum Diyat

Hudud adalah hukuman pada pelaku kejahatan yang lebih ringan dari hukuman qisas dan diyat. Baca detail: Hukum Hudud

Isbal adalah memanjangkan pakaian seperti gamis atau celana sampai menyentuh bawah mata kaki. Baca detail: Hukum Isbal

TENAGA KERJA DALAM ISLAM

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya ingin konsultasi mengenai ketenagakerjaan dalam hukum Islam
1. Bolehkah Bos memotong Omset untuk menyumbang panti asuhan tanpa sepengetahuan karyawannya sebelumnya? termasuk karyawan administrasi? dimana karyawan mendapatkan bonus 5% dari omset sehingga bonus berkurang, meskipun nanti jika disuruh untuk menyumbang bakal akan mau.
2. Bolehkah bos menyuruh-nyuruh karyawan untuk membelikan makanan untuk dirinya sendiri, meminjam motor padahal beliau juga memiliki kendaraan dan ada di tempat? karyawan pasti akan menuruti meskipun dibelakang tidak ridha
3. Sebuah usaha kecil mempunyai karyawan 3, perempuan semua masing-masing mendapatkan uang makan dari omset. Lalu ada yang cuti 1, seharusnya uang makan hanya keluar 2x untuk 2 karyawan, namun dalam laporan tetap ditulis 3 oleh bos sendiri, sedangkan 2 karyawan yang tidak cuti tersebut adalah yatim dan satunya piatu. dan beruur 22 an baru saja lulus D3 dan masih kuliah. Bagaimana Hukumnya?

Mohon maaf bila banyak pertanyaan. Terimakasih, Semoga menjadi amal para team.

Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tidak boleh. Kecuali kalau karyawannya rela. Intinya, itu adalah hak karyawan. Dan hak individu tidak boleh diambil oleh siapapun kecuali atas kerelaan si pemilik. Baca detail: Bisnis dalam Islam

2. Tidak boleh. Baca detail: Bisnis dalam Islam

3. Segala bentuk manipulasi hukumnya haram. Baca detail: Bohong dalam Islam

TIDAK MEMBAYAR UANG LES

Assalamualaikum,
Saya pernah mengikuti bimbingan belajar di suatu tempat les. Tetapi saya sampai sekarang belum melunasi biaya les tersebut. Saya meminta ke ibu saya untuk melunasinya tetapi menurut beliau tidak usah dibayar karena saya pada waktu itu jarang masuk. Ibu saya beranggapan "buat apa bayar les kalau tidak pernah datang". Apakah perbuatan tersebut termasuk dalam mengambil hak orang lain? Dan bagaimana cara membayarnya sedangkan beberapa guru yang mengajar saya waktu itu sudah tidak diketahui keberadaanya?

Terima kasih, wassalamualaikum.

JAWABAN

Ya, anda harus membayarnya. Ketika mendaftar, maka sejak anda sudah terikat peraturan untuk membayar. Cara membayarnya adalah membayar kepada lembaga pemberi les karena lembaga inilah yang membayar para guru. Kalau saat ini sudah tutup, maka silahkan cari pengurusnya. Kalau juga tidak dijumpai, maka cukup anda keluarkan uang sejumlah biaya tsb. dan berikan pada fakir miskin. Baca detail: Cara Meminta Maaf pada Orang yang Sudah Mati atau Hilang

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.