October 21, 2018

Menggosok Tubuh saat Mandi dan Wudhu

Menggosok Tubuh saat Mandi dan Wudhu
HUKUM MENGGOSOK TUBUH SAAT WUDHU DAN MANDI JANABAH

Apakah jika saat mandi wajib dan hendak meratakan air pada tubuh yang ditumbuhi bulu yang terlihat (betis dan sekitarnya dan juga tangan dan sekitarnya) harus digosok ? Begitu juga dengan tubuh yang ditumbuhi bulu-bulu halus yang hampir tidak nampak jika mata tidak didekatkan, bulu ini biasanya ada dibagian punggung ?

Saya menjadi was-was jika tidak digosok air tidak akan merata

JAWABAN

Tidak wajib menggosok tubuh saat mandi wajib/janabah, namun hukumnya sunnah. Karena bulu tubuh tidak menghalangi sampainya air ke tubuh. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/214, menyatakan:

مذهبنا أن دلك الأعضاء في الغسل وفي الوضوء سنة ليس بواجب ، فلو أفاض الماء عليه فوصل به ولم يمسه بيديه ، أو انغمس في ماء كثير ، أو وقف تحت ميزاب ، أو تحت المطر ناويا ، فوصل شعره وبشره أجزأه وضوءه وغسله , وبه قال العلماء كافة إلا مالكا والمزني ، فإنهما شرطاه في صحة الغسل والوضوء .

Artinya: Menurut madzhab Syafi'i menggosok anggota tubuh saat mandi janabah dan wudhu itu sunnah, tidak wajib. Apabila menyiramkan air pada tubuh dan airnya sampai tanpa menyentuh tubuh dengan tangan, atau masuk ke dalam air yang banyak atau berdiri di bawah mizab atau di bawah air hujan dengan niat lalu air sampai ke rambut dan kulit maka sah wudhu dan mandinya. Ini pendapat ulama dari semua ulama kecuali madzhab Maliki dan Al-Muzani. Kedua ulama mensyaratkan menggosok tubuh untuk sahnya mandi dan wudhu.

Selain itu, dugaan kuat sampainya air ke seluruh tubuh itu sudah cukup tanpa harus yakin 100% akan meratanya air.
Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/54, menyatakan:


ولا يجب تيقن عموم الماء جميع العضو بل يكفي غلبة الظن به. انتهى.

Artinya: Tidak wajib keyakinan meratanya air ada seluruh tubuh. Cukup asumsi kuat atas meratanya air.

Al-Bakri dalam Ianatut Thalibin, hlm. 1/54, menjelaskan maksud Al Malibari di atas:

وفي حاشية إعانة الطالبين: قوله: ولا يجب تيقن إلخ ـ أي في الوضوء وفي الغسل. وقوله: عموم الماء ـ أي استيعابه جميع العضو. قوله: بل يكفي غلبة الظن به ـ أي بعموم الماء جميع العضو. انتهى

Artinya: Kalimat "Tidak wajib keyakinan.." maksudnya dalam wudhu dan mandi wajib. Kalimat "meratanya air" maksudnya meratanya air pada seluruh tubuh. Kalimat "cukup dugaan kuat" yakni atas meratanya air pada seluruh tubuh.

MENGGOSOK TUBUH DENGAN TANGAN SAAT MANDI

Yang terakhir masalah bersuci.

1.bolehkah berniat mandi wajib atau wudhu hanya berdasarkan keasadaran bahwa kita berhadas besar dan kecil saja ? Misalnya saat mimpi basah terlintas niatan mau mandi wajib, apakah hal itu termasuk niat atau bukan ?


2.bolehkah berniat mandi atau wudhu 2 kali ? Saat sebelum mulai dan saat air mengenai anggota tubuh pertama ?

3.bolehkah berniat mandi atau wudhu hanya dengan "aku niat wudhu/mandi wajib karena Allah" ?

4.bolehkah berwudhu dengan cara mengalirkan air dari keran tanpa menampungnya ditelapak tangan ? Jadi saat air mengucur pada tangan kanan, tangan kiri menggosok tangan kanan ?

5.bolehkah saat mandi wajib meratakan airnya dengan cara digosok dengan tangan ?

6.apakah bulu halus yang hampir tidak kelihatan jika mata tidak mendekat sedekat-dekatnya itu menjadi penghalang air ke kulit saat mandi wajib ? Apakah harus digosok-gosok ? Bagaimana dengan bagian punggung yang ada bulu halusnya ?

7.saya sering mendapati seperti kotoran pada punggung kuku, entah kotoran apa itu, kotorannya hanya seperti ujung peniti atau lebih besar sedikit, jika disenter akan nampak. Apakah itu dimakfu dalam mandi wajib dan wudhu ? Atau saya yang berlebihan ?

JAWABAN

1. Bukan niat. Niat itu harus dilakukan menjelang akan atau bersamaan dengan menyiramkan air ke tubuh dalam kasus mandi wajib. atau menjelang akan atau bersamaan dengan membasuh muka dalam kasus wudhu.

2. Boleh saja tapi yang berlaku hanya satu. Yaitu menjelang air mengenai tubuh pertama.

3. Boleh.

4. Boleh.

5. Boleh. Pada dasarnya tidak perlu digosok. Cukup mengenanya air ke tubuh. Lihat keterangan di atas.

6. Tidak jadi penghalang.

7. Kotoran kuku hukumnya dimakfu dan wudhu maupun mandinya tetap sah. Baca detail: Mandi Wajib tidak Merata

October 20, 2018

Hukum Niat Sebelum Perbuatan Ibadah

Hukum Niat Sebelum Perbuatan Ibadah
HUKUM NIAT SEBELUM PERBUATAN (TIDAK BERSAMAAN)

Untuk masalah niat, bolehkah dilakukan sebelum sesaat melakukan rukun pertama ibadah atau taharah ? Apakah ada imam madzhab yang membolehkannya ?

Karena saya sering kali merasa kesulitan untuk merangkai kalimat niat jika berbarengan, makanya saya berniat dua kali, sebelum melakukan rukun dan bersamaan dengan rukun suatu ibadah atau taharah .

JAWABAN

Menurut madzhab Syafi'i: boleh niat ibadah sesaat sebelum perbuatan.
Menurut madzhab Hanafi: boleh niat ibadah jauh sebelum ibadah dilakukan.
Menurut madzhab Hanbali: boleh niat ibadah beberapa saat sebelum ibadah.

URAIAN

Menurut madzhab Syafi'i, niat idealnya bersamaan dengan awal perbuatan ibadah. Namun ada pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menyatakan boleh dilakukan sesaat sebelum awal ibadah. Imam Nawawi dalam kitab Raudhah At-Thalibin, hlm. 1/47 menyatakan:

وإن تقدمت النية من أول الوضوء واستصحبها إلى غسل جزء من الوجه ، صح ، وحصل ثواب السنن ، وإن اقترنت بسنة من سننه المتقدمة ، وهي التسمية ، والسواك ، وغسل الكف ، والمضمضة ، والاستنشاق ، ثم عزبت قبل الوجه ، فثلاثة أوجه . أصحها : لا يصح وضوءه . والثاني : يصح . والثالث : يصح إن اقترنت بالمضمضة أو الاستنشاق دون ما قبلهما . ولنا وجه ضعيف أن ما قبلهما ليس من سنن الوضوء ، بل مندوبة في أوله ، لا منه . والصواب : أنها من سننه .
Artinya: Apabila niat mendahului awal perbuatan wudhu dan terus berlanjut sampai membasuh sebagian dari wajah, maka sah dan mendapat pahala kesunnahan. Apabila niat bersamaan dengan suatu sunnah dari sunnah-sunnahnya wudhu yang awal yaitu baca bismilah, siwak, membasuh telapak tangan, berkumur, dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) lalu tidak berniat sebelum membasuh wajah maka hukumnya ada tiga pendapat: a) tidak sah (ini yang paling sahih); b) sah; c) sah apabila bersamaan dengan berkumur atau istinsyaq tidak sebelum keduanya.

WAKTU NIAT SHALAT MENURUT MAZHAB HANBALI, HANAFI, MALIKI

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/280, menyatakan:

قال أصحابنا : يجوز تقديم النية على التكبير بالزمن اليسير ، وإن طال الفصل أو فسخ نيته بذلك ، لم يجزئه .
Artinya: Ulama mazhab Hanbali berkata: Boleh mendahulukan niat dari takbir asal dengan waktu yang sedikit. Apabila lama jaraknya atau rusak niatnya maka tidak sah

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk hlm. 3/243 mengutip pendapat mazhab Hanbali dan Hanafi soal ini:

وقال أبو حنيفة وأحمد : يجوز أن تتقدم النية على التكبير بزمان يسير بحيث لا يعرض شاغل عن الصلاة ، وقال : يجب أن تتقدم النية على التكبير ويكبر عقبها بلا فصل ولا يجب في حال التكبير . وقال أبو يوسف وغيره من أصحاب أبي حنيفة إذا خرج من منزله قاصدا صلاة الظهر مع الإمام فانتهى إليه وهو في الصلاة فدخل معه فيها ولم يحضره أنها تلك الصلاة أجزأه
Artinya: Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal berkata: Boleh mendahulukan niat dari takbir dengan jarak sedikit sekiranya tidak memalingkan dari shalat. Ahmad berkata: wajib mendahulukan niat dari takbir dan takbir setelahnya tanpa terpisah dan tidak wajib pada saat takbir. Abu Yusuf dan ulama mazhab Hanafi lainnya berkata: Apabila keluar dari rumahnya bermaksud untuk shalat Zhuhur bersama imam (berjamaah) lalu dia menunggu imam untuk shalat dan masuk shalat bersama imam dan tidak menghadirkan niat shalat lagi maka shalatnya sah.

NODA PUTIH DI CELANA DALAM

Assalamu'alaikum pak ustadz.

Saya mau bertanya.

Pada saat bangun tidur saya mendapati ada noda putih yang tidak terlalu nampak pada celana bagian dalam saja, sedangkan luarnya tidak nampak. Sebelumnya saya memang merasa sepeti ada yang keluar pada waktu malam hari, tetapu saya cek tidak ada basah dan tidak ada tanda basahan, lalu pada pagi hari saya cek kembali dengan penerangan yang maksimal, saya dapati ada noda putih yang sedikit dan motifnya tidak bulat namun nodanya seperti sedikit tersebar.

Pertanyaannya.

1.noda apakah itu pak ustadz ? Apakah najis ?

2.jika saya menghukumi itu mani apakah boleh ?

3.jika itu najis, apakah tempat tidur beserta bantal, guling selimut saya menjadi najis ? Jika menjadi najis apakah hanya sarung bantal, guling, dan sprei tempat tidur saja yang menjadi najis ?

4.jika menjadi najis, apakah menjadi najis hukmi atau aini ?

Karena saya tidak tau apakah noda itu najis atau bukan, maka sampai saat ini saya terus tidur di tempat tidur saya tanpa mengganti sarung bantal guling dan sprei.

5.apakah jika najis, najisnya akan berpindah kepada pakaian saya ?

Ada beberapa kasus lagi pak ustadz, masih seputar najis dan akan sedikit keluar dari topik.

JAWABAN

1. Kalau tidak banyak berarti bukan mani. Kalau bukan mani berarti najis.
2. Kalau mani umumnya bekasnya besar, sekitar satu koin atau lebih. Kalau memang sebesar koin atau lebih maka bisa dianggap mani. Kalau lebih kecil dan bekasnya tidak tebal, maka kemungkinan besar bukan mani.

3. Kalau anda memakai celana dalam, maka yang pasti najis celana dalamnya saja. Sedangkan yang lain tidak najis kecuali kalau ada bukti menularnya najis tersebut. Tanpa ada bukti bekas najis maka tidak najis.

4. Kemungkinan tidak najis. Kalau ada bukti, berarti najis ainiyah. Namun lebih cenderung tidak najis kalau tidak ada bekasnya di tempat lain.

5. Lihat jawaban poin 3 dan 4.

LUPA DAN RAGU APA SUDAH ISTINJAK ATAU BELUM?

Saya sering lupa apakah sudah istinja saat buang air kecil. Pada saat itu saya BAB dan otomatis saya juga BAK, toilet dirumah saya toilet duduk. Nah, pada saat sudah selesai, saya lupa apakah saya sudah membersihkan qubul atau belum.

Pertanyaannya.

1.jika dalam keadaan lupa apakah sudah beristinja atau belum seperti saya, apa yang harus saya lakukan ? Saya sudah terlanjur handukan dan mengelap qubul danmemakai pakaian.

2.bolehkah dalam keadaan ini merujuk kepada kebiasaan saya ? Kebiasaan saya sering mencuci kemaluan dahulu sebelum mencuci dubur. Namun karena saat itu saya sedang melakukan aktivitas lain yaitu membersihkan noda pada tangan, alhasil ketika sudah selesai saya lupa apakah sudah mencuci qubul atau belum.

3.apakah ada pendapat imam yang mengatakan bahwa percikan air istinja tidak najis ? Saya sering was-was dalam percikan air istinja BAB dan BAK, bahkan saya duduk di closet duduk pun was-was dan akhirnya saya harua mencuci semua bagian bawah saya mulai dari pinggang.

4.pak ustadz, apakah najis yang tidak terlihat itu termasuk najis hukmiyah ? Saya terpegang sesuatu noda pada celana saya, noda itu putih saya tidak tau noda apa. Saat tersentuh tangan saya tidak ada bekas apapun dan tidak ada bau apapun.

5.jika percikan air istinja itu najis lalu mengenai handuk yang basah, apakah akan menjadikan seluruh handuk najis ?

6.apakah betul najis hukmiyah tidak akan berpindah meskipun terkena basahan yang bukan air mutlak ?

7.saat kentut dan mengeluarkan bau busuk dan baunya melekat pada celana, apakah itu menjadikannya najis ? Apakah bau kentut dan bau feses itu berbeda pak ustadz ? Saya sering was-was saat kentut takut bau feses yang keluar dan akhirnya saya memilih untuk menahannya terus.

JAWABAN

1. Istilah lupa itu sama dengan ragu. Yakni anda dalam kondisi ragu apakah sudah istinja kencing atau belum. Dalam hal ini, yang berlaku adalah kebiasaan yang terjadi. Apabila biasanya kalau BAB, selalu istinjak qubul dan dubur, maka demikian juga kondisi saat anda merasa ragu. Selain itu, umumnya orang yang BAB otomatis istinjak depan dan belakang.

2. Ya, boleh. Justru itu yang berlaku. Jadi, perasaan anda yang merasa lupa itu tidak dianggap. Yang terjadi adalah anda dianggap sudah istinjak depan belakang.

3. Percikan istinjak itu najis. Namun kalau sedikit dan tidak kelihatan maka hukumnya dimakfu. Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?

4. Benda yang tidak terlihat itu bukan najis hukmiyah. Najis hukmiyah itu adalah najis yang sudah hilang benda najisnya tapi belum dibasuh dengan air. Misalnya, ada kotoran ayam di lantai, ini disebut najis ainiyah. Lalu, kotoran itu dibuang pakai tisu sampai hilang bendanya, maka ini disebut najis hukmiyah karena masih belum dibasuh air. Setelah dibasuh air baru disebut suci. Tentang noda putih di celana anda, kalau tidak jelas berasal dari mana dan tidak berbau, maka dianggap suci karena kembali pada hukum asal celana anda yang suci.

5. Dimakfu. Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?

6. Ya menurut madzhab Maliki najis hukmiyah tidak menularkan najis. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki

7. Bau kentut tidak najis walaupun sangat berbau. Benda yang keluar dari qubul dan dubur itu dianggap najis apabila berupa benda (padat atau cair). Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

October 17, 2018

Hukum Mandi Junub Tidak Merata

Hukum Mandi Junub yang Tidak Merata
Ringkasan: a) Orang yang mandi lalu setelah sehari dia baru ingat ada bagian yang tidak dibasuh, maka boleh membasuh yang tidak terbasuh saja tanpa harus mengulangi dari awal lagi. b) Bekas luka yang kering, bisul, koreng atau kotoran kuku tidak harus dibersihkan dulu sebelum mandi atau wudhu.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MANDI WAJIB YANG TIDAK MERATA
  2. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


MANDI WAJIB YANG TIDAK MUWALAT (BERSEGERA)

Assalamu'alaikum pak ustadz, izin bertanya.

1.bagaimana hukumnya mandi wajib yang tidak muwalah (tidak bersegera, ada sebagian badan yang tidak terbasuh dan baru dibasuh beberapa hari kemudian) ?

2.bagaimana hukumnya setelah lewat 1 hari setelah mandi wajib lalu baru ingat ada bagian yang belum tersiram air lalu disiram air ? Apakah mandi wajibnya sah ? Apakah termasuk tidak mulawah atau bukan ?

3.jika ingin melanjutkan mandi wajib yang tidak muwalah, bagaimana niatnya ? Setelah lewat 1 hari setelah mandi wajib saya melihat ada bagian yang tertutup sesuatu yang menghalangi air merata ke kulit.

4.seberapa lama jeda waktu tidak muwalah ? Apakah lewat 1 hari setelah mandi wajib masih bisa menjadi sah mandi wajibnya setelah menyiram bagian yang lupa disiram ?

5.apakah lubang hidung, rongga mulut, lubang kemaluan laki-laki, lubang telinga, pusar dan lubang dubur wajib dimasukkan air ? Jika tidak bagaimana cara meratakan air yang benar pada bagian tersebut ?

6 bagaimana cara meratakan air pada kelopak mata ?

JAWABAN

1. Tidak apa-apa. Mandinya tetap sah.

2. Mandinya tetap sah. Termasuk mandi yang tidak muwalah, tapi hukumnya sah. Karena muwalah itu tidak wajib dalam mandi junub menurut mayoritas ulama madzhab empat.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 11/100 – 101, dijelaskan:

التّرتيب والموالاة في الغسل غير واجبين عند جمهور الفقهاء. وقال اللّيث: لا بدّ من الموالاة. واختلف فيه عن الإمام مالك، والمقدّم عند أصحابه: وجوب الموالاة. وفيه وجه لأصحاب الإمام الشّافعيّ. فعلى قول الجمهور: لو ترك غسل عضو أو لمعة من عضو، تدارك المتروكَ وحدَه بعدُ، طال الوقت أو قصر
Artinya: Tertib (berurutan) dan muwalah (berkelanjutan) ketika mandi, hukumnya tidak wajib menurut pendapat mayorits ulama. Sementara Imam al-Laits berpendapat, harus muwalah. Sementara riwayat dari Imam Malik, ada 2 riwayat pendapat yang berbeda. Pendapat yang lebih dipilih ulama malikiyah adalah wajib muwalah. Ini juga pendapat sebagian syafiiyah. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, jika ada orang yang belum mencuci salah satu anggota badan atau ada celah yang belum kena air maka dia cukup membasuh bagian yang tidak kena air setelah mandi, baik waktunya panjang atau sebentar."

3. Tidak perlu niat lagi. Niatnya sudah dilakukan di awal mandi.

4. Tidak ada ketentuan jedanya. Jadi, selang satu hari tidak apa-apa. Sebagaimana dijelaskan di poin 2.

5. Yang wajib terkena air adalah tubuh bagian luar. Sedangkan dubur dan kemaluan perempuan maka yang wajib dibasuh hanya bagian yang terlihat saat duduk.

6. Cukup terkena air bagian luar kelopak mata.
Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

October 05, 2018

Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?

Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?
UKURAN NAJIS YANG DIMAKFU TERMASUK PERCIKAN AIR KENCING?

Assalamu'alaikum

Pak ustadz, apa benar najis yang sedikit itu di makfu ?

Tadi saya saat mau sholat berjamaah saya terpercik entah apa yang memercik itu. Kondisi dalam wc mesjid waktu itu saya membuka keran bak air dengan full dan saat bersamaan saya buang air kecil. Tinggi bak air lebih tinggidari closet duduknya sekitar 1 kaki orang dewasa. Lalu tiba-tiba saya terpercik sesuatu entah terpercik apa karena saya tidak melihat dari mana sumbernya. Percikannya mengenai rambut depan saya. Karena belum istinja jadi saya tunda dulu membasuh rambutnya saat hendak wudhu. Namun saat sudah membasuh kuping, saya lupa bahwa ada percikan sesuatu dirambut saya yang tidka saya ketahui percikan apa itu. Lantas karena saya mengejar sholat berjamaah saya perkirakan itu adalah percikan keran bak air. Lalu setelah selesai sholat saya ingat-ingat lagi bahwa bak air tersebut sudah penuh dan mana mungkin bisa terpercik airnya karena penuh, lalu kemungkinan kedua ada lah percikan air kencing. Lalu saya perkirakan saat mengusap rambut najis percikan itu pasti sudah kemana-mana karena tidak ingat saya siram air hanya saya usap dengan tangan yang basah.

Pertanyaannya.

1.Apakah najis yang sedikit itu dimakfu ?

2.jika dimakfu najis yang sedikit itu, bagaimana ukuran sedikitnya ?

3.apakah percikan air kencing yang sedikit itu dimakfu jika kena pakaian ataupun kulit ? Jika kena kulit pasti terasa dan apakah harus disiram air? Jika tidak tau letak persisnya bagaimana ? Apakah harus mengira-ngira ? Bagaimana jika lupa disiram seperti kasus saya?

4.apakah najis yang sedikit itu jika dibiarkan berdosa ?

5.saya masih was-was terhadap percikan itu apakah itu air kencing atau bukan. Jika tidak kita hiraukan apakah boleh ataukah berdosa ?

6.saya pernah dalam perjalanan merasa seperti keluar air kencing sedikit seperti ada tekanan pada kemaluan, namun karena terkendala tempat saya tidka bisa mengecek, baru lah selang beberapa menit sekitar 20mnt saya menemukan mesjid dan saya cek celana saya didalam wc dan saya tidak menemukan tanda-tanda basah, celana saya kering dan saya cium tidak ada bau pesing. Bolehkah Jika menghukumi tidak keluar kecing dan hanya perasaan saja ? Bagaimana jika ternyata keluar dan sudah kering diperjalanan ?

Note : saya menggunakan sepeda motor

7.saya sering was-was jika kentut pak ustadz, setiao kentut saya selalu mencium celana saya takut kalau ada bau feses. Bagaimana cara menghilangkan was-was tersebut ?

JAWABAN

1. Ya, najis sedikit dimaafkan (dimakfu).

2. Menurut madzhab Syafi'i, najis sedikit yang dimakfu itu yang tidak terlihat mata. Jadi tidak ada batasan khusus. Imam Nawawi dalam Minhaj Al-Tolibin, hlm. 9, menyatakan:

وكذا في قول نجس لا يدركه طرف -أي معفو عنه- قلت: ذا القول أظهر. والله أعلم
Artinya: Begitu juga dalam pendapat najis yang tidak terlihat mata yakni dimaafkan. Menurutku ini pendapat yang lebih jelas.

Namun, madzhab Hanafi memberi batasan yang lebih jelas: yakni tidak lebih besar dari koin uang logam. Al-Babrati dalam Al-Inayah Syarah Al-Hidayah menyatakan:

وقدر الدرهم وما دونه من النجس المغلظ كالدم والبول والخمر وخرء الدجاج وبول الحمار جازت الصلاة معه، وإن زاد لم تجز.
Artinya: Ukuran najis (yang dimaafkan) adalah sebesar dirham (koin perak) atau kurang seperti darah, kencing, minuman keras, kotoran ayam, kencing keledai. Boleh shalat dengan najis tersebut. Apabila lebih tidak boleh (tidak sah shalatnya).

3. Ya, percikan air kencing yang sedikit dimaafkan. Sebagaimana penjelasan poin 2. Khatib Al-Syarbini (ulama madzhab Syafi'i) dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Alfazhil Minhaj, hlm. 1/127, menyatakan:

وكذا في قول نجس لا يدركه طرف، أي لا يشاهد بالبصر لقلته لا لموافقة لون ما اتصل به، كنقطة بول وخمر وما تعلق بنحو رجل ذبابة عند الوقوع في النجاسات -وقوله- قلت: ذا القول أظهر، أي من مقابله، وهو التنجيس لعسر الاحتراز عنه، فأشبه دم البراغيث

Artinya: Begitu juga pendapat tentang najis yang tidak terlihat mata karena sedikitnya, bukan karena warnanya sama dengan benda yang terkena najis, seperti setitik kencing dan alkohol dan sesuatu yang menjadi tempat menempel kaki lalat ketika jatuh di perkara najis... Najis yang demikian ini menyerupai darah kutu (yakni dimaafkan).

4. Kalau dimakfu berarti tidak apa-apa dibiarkan. Tidak berdosa. Dimakfu itu artinya hampir selevel dengan suci. Dalam arti sah shalatnya seseorang yang pada tubuh atau pakaiannya terdapat najis yang dimakfu sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (pandangan madzhab Hanafi).

5. Tidak apa-apa apabila percikan itu dibiarkan. Walaupun ada kemungkinan itu kencing (lihat jawaban poin 2).

6. Ya, boleh. Dalam syariat yang dihitung atau dianggap itu adalah fakta. Berbagai macam kemungkinan dan asumsi itu tidak dianggap. Dalam kaidah fikih dikatakan: Keyakinan tidak hilang karena asumsi (اليقين لا يزول بالشك). Baca detail: Kaidah Fikih

7. Cara sembuh dari was-was adalah dengan mengabaikannya. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim diceritakan sebagai berikut:

أن النبي صلى الله عليه وسلم شكي إليه الرجل يخيل إليه أنه يحد الشيء في الصلاة أيقطع الصلاة؟ قال " لا حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

Artinya: Nabi dilapori tentang seorang laki-laki yang berpikir bahwa dia kentut saat shalat apakah itu membatalkan shalat? Jawab Nabi: Tidak (batal shalatnya) sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya.

Maksud dari hadis di atas adalah bahwa selagi adanya kentut itu baru sebatas dugaan, maka kita boleh mengabaikannya. Ini penting agar supaya kita tidak terjerumus pada penyakit was-was yang bisa mengganggu ibadah dan kehidupan kita.

Hukum Kencing Berdiri dan Duduk

Hukum Kencing Berdiri dan Duduk
HUKUM KENCING BERDIRI DAN DUDUK / JONGKOK

saya kencing berdiri

1.bagaimana cara agar aman kencing di wc mall yang tidak memungkinkan kita untuk kencing jongkok ?

2.saya mulai mempraktekkan cara kencing yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Tetapi masih saja ada percikannya. Bagaimana cara agar aman dari percikannya ?

JAWABAN

1. Kencing berdiri tidak apa-apa karena Nabi pernah juga kencing secara berdiri walaupun beliau lebih sering kencing duduk (atau jongkok). Artinya, kencing duduk lebih utama daripada berdiri. Keduanya sama-sama boleh. Namun kalau ingin kencing jongkok, maka itu bisa dilakukan dengan cara kencing di toilet (wc) bukan di tempat yang khusus untuk kencing pria.

Dalam hadits sahih riwayat Bukhari diriwayatkan:

عن حذيفة قال أتى النبي صلى الله عليه وسلم سباطة قوم فبال قائما ثم دعا بماء فجئته بماء فتوضأ

Artinya: Dari Sahabat Hudzaifah ia berkata: Nabi mendatangi tempat pembuangan sampah lalu beliau kencing berdiri lalu beliau meminta air kemudian aku datang padanya membawa air. Nabi kemudian berwudhu.

Imam Al-Bukhari meletakkan hadis ini di bawah Bab: باب البول قائما وقاعدا (Kencing berdiri dan duduk). Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 1/328, menjelaskan aspek syariat terkait kencing berdiri dan duduk sbb:


قال ابن بطال : دلالة الحديث على القعود بطريق الأولى ; لأنه إذا جاز قائما فقاعدا أجوز . قلت : ويحتمل أن يكون أشار بذلك إلى حديث عبد الرحمن بن حسنة الذي أخرجه النسائي وابن ماجه وغيرهما فإن فيه : " بال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - جالسا فقلنا انظروا إليه يبول كما تبول المرأة " وحكى ابن ماجه عن بعض مشايخه أنه قال : كان من شأن العرب البول قائما ألا تراه يقول في حديث عبد الرحمن بن حسنة " قعد يبول كما تبول المرأة " وقال في حديث حذيفة " فقام كما يقوم أحدكم " ودل حديث عبد الرحمن المذكور على أنه - صلى الله عليه وسلم - كان يخالفهم في ذلك فيقعد لكونه أستر وأبعد من مماسة البول وهو حديث صحيح صححه الدارقطني وغيره ويدل عليه حديث عائشة قالت " ما بال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قائما منذ أنزل عليه القرآن " رواه أبو عوانة في صحيحه والحاكم

Artinya: Ibnu Battal berkata, "Hadis ini menjadi dalil bahwa kencing duduk itu boleh. Karena, apabila boleh kencing berdiri, maka kencing duduk itu lebih boleh." Menurutku (Ibnu Hajar): Pendapat Ibnu Battal ini merujuk pada hadis riwayat Abdurrahman bin Hasnah yang dikeluarkan oleh Nasa'i dan Ibnu Majah dan lainnya yang isinya: "Rasulullah pernah kencing duduk lalu kami berkata, 'Lihatlah pada Nabi ia kencing seperti cara kencingnya perempuan'". Ibnu Majah meriwayatan dari sebagian guru-gurunya berkata: "Termasuk perilaku orang Arab adalah kencing berdiri. Tidakkah kalian pernah melihat dalam hadis Abdurrahman bin Hasnah: bahwa Nabi pernah kencing sambil duduk sebagaimana perempuan kencing." Dalam hadis Hudzaifah, Ibnu Majah berkata "Nabi kencing berdiri sebagaimana cara kencing kalian." Hadis Abdurrahman tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad pernah kencing duduk untuk membuat perbedaan dengan kebiasaan orang Arab. Nabi kencing duduk karena itu lebih menutupi dan lebih menjauhi dari tersentuhnya kencing. Ini hadis sahih yang disahihkan oleh Daruqutni dan lainnya. Terkait hal ini ada hadis dari Aisyah ia berkata: Rasulullah tidak pernah kencing berdiri sejak diturunkannya Al-Quran" Hadis riwayat Abu Awanah dalam Sahih-nya dan Al Hakim.

Kesimpulan: a) Kencing berdiri dibolehkan sebagaimana bolehnya kencing duduk; b) Kencing duduk lebih baik agar tidak memercik kemana-mana.

2. Supaya aman dari percikan, maka a) kencing duduk/jongkok; b) sebelum kencing dicopot celananya. Apabila terasa ada air kencing yang mengena paha maka tinggal disiram. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

CATATAN: Percikan kencing yang sangat sedikit hukumnya makfu. Seandainya tidak disiram tidak apa-apa. Namun kalau anda dalam keadaan tidak berpakaian dan percikan itu terasa mengenai tubuh yang tidak berpakaian, maka lebih baik dibasuh.

NAJIS YANG DIMAKFU

Pak ustadz mau tanya lagi.

Saat saya selesai kencing saya menyirami seluruh bagian bawah tubuh saya dan sedikit perut bagian pusar. kemudian seingat saya, saya hanya mengelap sekitar kemaluan dengan handuk lalu saya pasang lagi celana saya, selang beberapa saat ketika saya duduk saya dapati ada basahan pada celana saya namun basahannya ada pada celana bagian depan kanan dekat garis tengah celana pada bagian pinggang kebawah sedikit dan tidak tepat pada kemaluan, saya cek dan saya cium celana saya tidak ada bau pesing karena takut jika itu adalah kencing, lalu saya menduga jika itu adalah air basuhan kencing tadi yang ada pada jempol kaki, karena saat memasang celana kaki tidak saya lap dan tentu saja kaki masuk lewat atas. Jika itu madzi sangat tidak mungkin karena saat itu saya tidak sedang bersyahwat, dan jika itu kencing maka dengan basahan yang cukup banyak sekitar 1 buah jempol tangan maka akan sangat terasa dan begitu yakin saya bahwa saya keluar air kencing namun hal itu tidak saya rasakan.

Pertanyaannya.

1.apakah boleh saya mengabaikan basahan tersebut dan menganggap bukan najis karena saya tidka tau pasti itu basahan apa ? Karena banyak yang basah pada saat selesai kencing karena saya sirami seluruh bagian bawah dna sedikit perut saya namun tudak saya keringkan.
2.saya tau betul bagimana rasanya keluar air kencing, tentu akan sangat terasa pada ujung kemaluan. Dan saat saya cium calana saya tidak ada bau pesing. Seandainya itu adalah najis apakah saya berdosa jika menggapnya tidka najis karena saya tidak tau pastinya basahan itu basahan apa ?
3. Berarti percikan air kencing yang sedikit yang mengenai celana ataupun kulit termasuk najis yang dimakfu dan jika dibiarkan tidak mengapa ? Jika terkena kulit apakah harus dibasuh karena merasakan adanya percikan ?

JAWABAN

1. Ya, kalau tidak jelas penyebab basahnya, maka bisa diabaikan. Hukumnya kembali pada status asal dari tubuh manusia yaitu suci.

2. Kalau anda tidak merasa keluar air kencing, apalagi tidak ada bau pesing, maka diduga kuat itu bukan kencing. Dengan demikian, tubuh anda tetap suci karena tidak ada bukti faktual terhadap kenajisannya.

3. Ya dimakfu. Kalau dibiarkan tidak apa-apa. Kalau sudah dimakfu berarti tidak apa-apa walaupun tidak dibasuh
walaupun mengenai kulit. Namun kalau terasa mengenai kulit, akan lebih baik kalau dibasuh.
Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?

September 24, 2018

Cara Rujuk Cerai Talak

Cara Rujuk Cerai Talak
Seorang istri yang dicerai oleh suaminya dengan talak 1 (satu) atau talak 2 (dua) disebut talak raj'i(QS Al-Baqarah 2:229). Istri yang berstatus talak raj'i masih bisa dirujuk kembali (QS At-Talaq 65:2). Sedangkan apabila istri sudah ditalak 3 (tiga) atau talak bain kubro, maka tidak bisa lagi suami melakukan rujuk kecuali setelah istri menikah lagi dengan pria lain (QS Al-Baqarah 2:230)

Adapun cara rujuknya dirinci sebagai berikut:

Pertama, apabila rujuknya suami masih dalam masa iddah, maka suami bisa rujuk secara langsung tanpa diperlukan akad nikah ulang. Suami cukup mengatakan "Aku rujuk kamu" pada istrinya, maka keduanya kembali berstatus suami istri yang sah. (QS At-Talaq 65:2)

Kedua, apabila masa iddah sudah habis, maka cara rujuknya adalah dengan melakukan akad nikah ulang sebagaimana layaknya pernikahan yang biasa (QS An-Nisa' 4:3) yaitu a) dinikahkan oleh wali atau wakilnya; b) ada ijab kabul antara wali dan si lelaki; c) ada dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

MASA IDDAH ISTRI YANG DITALAK MENURUT EMPAT MADZHAB

Masa iddah atau masa tunggu perempuan yang dicerai adalah dirinci sebagai berikut:

Pertama, masa iddah istri yang ditinggal mati suaminya: 4 bulan 10 hari. (QS Al-Baqarah 2:234)

Kedua, masa iddah wanita yang dicerai atau ditinggal mati saat dia sedang hamil adalah setelah melahirkan. (QS At-Talaq 65:4)

Ketiga, masa iddah wanita yang tidak haid, baik tidak haid karena bawaan sejak awal atau karena menopause adalah 3 (tiga) bulan. (QS At-Talaq 65:4)

Keempat, masa iddah wanita yang biasanya haid adalah 3 (tiga) quru' sebagaimana disebut dalam QS Al-Baqarah 2:228.

PENGERTIAN QURU'

Dalam poin keempat disebutkan bahwa masa iddah wanita yang haid adalah tiga quru'. Ada perbedaan ulama tentang makna quru' sebagai berikut:

a) Madzhab Syafi'i dan Maliki memaknai quru' sebagai masa suci. [1]

b) Madzhab Hanafi dan Hambali menafsiri kata quru' sebagai masa haid.[2]

CARA RUJUK SAAT MASA IDDAH MENURUT MADZHAB EMPAT

a) Menurut madzhab Syafi'i, cara rujuk saat masa iddah belum habis adalah suami mengatakan pada istri, "Aku rujuk padamu." Setelah ucapan ini, maka status suami istri kembali sah. Tanpa ucapan rujuk ini, maka haram bagi suami untuk melakukan hubungan apapun termasuk bercumbu dan hubungan badan (bersetubuh).[3]

b) Menurut madzhab Maliki, mencumbu istri dengan niat rujuk sudah dianggap sah rujuknya. Sama saja cumbuan itu sampai hubungan intim atau tidak.[4]

c) Menurut madzhab Hanafi, cara rujuk selama masa iddah adalah cukup bagi suami mencumbu istri walaupun dengan tanpa niat rujuk maka rujuknya sudah sah dan keduanya kembali berstatus sebagai suami istri. Bentuk cumbuannya bisa berupa sentuhan dengan syahwat, ciuman, hubungan intim atau dengan melihat kemaluan istri dengan syahwat. Atau sebaliknya, istri yang melakukan cumbuan tersebut lebih dulu.[5]

d) Madzhab Hanbali sama dengan madzhab Hanafi, yakni bahwa bercumbu dengan istri sudah dianggap rujuk baik dengan niat rujuk atau tanpa niat rujuk.[6]


REFERENSI AYAT AL-QURAN

Ayat-ayat berikut berdasarkan urutan kronologi ayat yang disebut di atas

QS 2:229 "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik."

QS At-Talaq 65:2 "Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik"

QS Al-Baqarah 2:230 "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali."

QS At-Talaq 65:2 (lihat di atas)

QS An-Nisa' 4:3 "maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja."

QS Al-Baqarah 2:234 "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari."

QS At-Talaq 65:4 "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."

QS At-Talaq 65:4 "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan."

QS Al-Baqarah 2:228: "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quruk."

REFERENSI KITAB

[1] Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 3/113; Khatib Syarbini, Mughnil Muhtaj, hlm. 3/385.

[2] Al-Kasani, Badaiush Shanai', hlm. 3/193; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 7/452.

[3] Al-Jazari, Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/378. Teks:

والشافعية يقولون: يحرم على المطلق رجعياً أن يطأ المطلقة أو يستمتع بها قبل رجعتها بالقول ولو بنية الرجعة،

Artinya: Madzhab Syafi'i mengatakan bahwa haram bagi suami yang menceraikan istri dengan talak raj'i melakukan hubungan intim pada istri yang ditalak atau mencumbunya sebelum rujuk dengan ucapan. Walaupun dengan niat rujuk.

[4] Al-Jazari, ibid. Teks:

إذا طلقها طلاقاً رجعياً حرم عليه الاستمتاع بها بدون نية الرجعة، فإذا نوى الرجعة فقد راجعها ورفع هذه الحرمة،

Artinya: Apabila suami menceraikan istrinya dengan talak raj'ie (talak 1 atau 2), maka haram bagi suami untuk bercumbu dengan istri tanpa niat rujuk. Apabila sudah niat rujuk, maka dianggap sudah rujuk dan hilang keharamannya.

[5] Al-Jazari, ibid. Teks:

فيحل له أن يستمتع بها بدون نية رجعة مع الكراهة التنزيهية، فإذا فعل معها فعلاً يوجب حرمة المصاهرة من لمس بشهوة، أو تقبيل، أو نظر إلى داخل فرجها بشهوة، أو نحو ذلك مما تقدم، فإن ذلك يكون رجعة ولو لم يقصد به الرجعة، وكذا إذا فعلت معه ذلك، كأن قبلته بشهوة، أو نظرت إليه، أو نهو ذلك مما يأتي.

Artinya: Halal bagi suami bercumbu dengan istri (yang ditalak raj'i) tanpa niat rujuk tapi makruh tanzih. Apabila suami melakukan perbuatan yang berakibat haramnya musaharah seperti menyentuh dengan syahwat, mencium, melihat kemaluannya dengan syahwat atau serupa dengan itu, maka hal itu dianggap rujuk walaupun tanpa niat rujuk. Begitu juga apabila istri (yang ditalak raj'i) melakukan hal itu (cumbuan) pada suami. Seperti istri menciumnya dengan syahwat atau memandang padanya atau serupa dengan itu.

[6] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 29/355. Teks:

وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ ـ وَهُوَ ظَاهِرُ الْمَذْهَبِ لِلْحَنَابِلَةِ ـ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ الاِسْتِمْتَاعُ بِالرَّجْعِيَّةِ وَالْخَلْوَةُ بِهَا وَلَمْسُهَا وَالنَّظَرُ إِلَيْهَا بِنِيَّةِ الْمُرَاجَعَةِ، وَكَذَلِكَ بِدُونِهَا مَعَ الْكَرَاهَةِ التَّنْزِيهِيَّةِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، لأِنَّهَا فِي الْعِدَّةِ كَالزَّوْجَةِ يَمْلِكُ مُرَاجَعَتَهَا بِغَيْرِ رِضَاهَا

Artinya: Madzhab Hanafi berpendapat, pendapat ini juga dipilih oleh madzhab Hanbali, bahwa boleh bercumbu dengan istri yang ditalak raj'i dan khalwat dengannya, menyentuhnya, melihat padanya dengan niat rujuk. Begitu juga boleh tanpa niat rujuk tapi makruh tanzih menurut Hanafi.

September 23, 2018

Hukum Tidak Bertegur Sapa Lebih dari Tiga Hari

Hukum Tidak Bertegur Sapa Tiga Hari
HUKUM ORANG TIDAK SALING BERTEGUR SAPA LEBIH DARI TIGA HARI

Assalammualaikum

Saya istri usia 39 tahub . Suami usia 40 tahun Saya dinikahkan siri oleh suami 2 tahun yang lalu.
Kenapa kami belum menikah secara resmi. Padahal posisi kami masing masing sudah single.( suami duda punya 2 anak. Saya janda punya 2 anak) Anak anak saya ikut dengan saya. Anak suami dengan mantan istrinya.
Karena perbedaan agama yang membuat saya belum berani bicara kepada keluarga. Sehingga saya memutuskan ikut suami jadi mualaf dan menikah secara siri.

Saat ini masalah saya adalah.
Suami sedang merintis usaha di kota samarinda.Seminggi suami dijakarta kami ribut karena masalah hutang masa lalu suami saya. Saya tertekan dengan hutang hutang tersebut yang selalu ditagih kepada saya.
Saat ini kehidupan ekonomi keluarga kami sedang tidak bagus. Saya bekerja. Suami baru bangkit merintis usaha. Selama saya menikah saya tidak pernah di nafkahi suami. Tapi saya mengerti suami masih berjuang. Jadi untuk hidup hari haru kami hanya dari uang gaji saya.

Saat ini suami saya tidak mau menghubungi saya. Sampai kami komunikasi hanya lewat messenger.Padahal saya sudah minta maaf kalo seandainya saya memang salah. Tapi tetap suami tidak mau menghubungi saya.

Sewaktu suami dijakarta saya ribut besar sampai piring saya banting. Tangan suami kena cakar saya dan suami dendam sama saya.

Yang mau saya tanyakan :
1. Apa hukumnya suami tidak menafkahi istri?
2. Apa hukumnya jika suami marah dan tdk mau menghubungi istrinya sampai 1 minggu seperti ini ?
Secara ini di bulan puasa dan istri sudah meminta maaf.
3. Apa hukumnya suami tidak mau pulang menemui istrinya?
4. Sampai detik ini mantan istri suami saya blm bisa menerima di cerai oleh suami saya dan menuduh saya merusak RT nya. Pdhl suami sudah talak 3 mantan istrinya sebelum bertemu dengan saya. Tapi memang suami mengurus akte cerai itu setalah saya menikah siri dan saat ini sudah ada akte cerainya. Apa hukumnya dlm islam jika saya yg kena fitnah dan di zolimi ?

Saya binggung harus bagaimana, krn saya mualaf dan belum mengerti banyak hukum islam..saya mohon jawaban dan petunjuknya.

JAWABAN

1. Berdosa suami yang tidak menafkahi istrinya. Karena menafkahi istri hukumnya wajib. Kecuali kalau istri rela tidak dinafkahi. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

2. Itu pelajaran bagi kedua belah pihak. Terutama bagi anda agar lebih bisa mengontrol emosi. jangan mengumbar kemarahan. Tidak ada satupun orang yang sukarela dimarahi. Apalagi dia suami yang semestinya anda hormati. Namun demikian, sikap suami yang tidak mau menghubungi anda selama seminggu juga tidak tepat. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

HUKUM TIDAK SALING MENYAPA LEBIH DARI TIGA HARI

3. Suami tidak selayaknya berbuat demikian. Hukumnya berdosa tidak saling sapa lebih dari 3 hari antara sesama muslim. Apalagi antara suami istri. Nabi bersabda:

لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا ، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلامِ

Artinya: Tidak halal bagi muslim tidak menyapa saudaranya lebih dari tiga malam. Keduanya bertemu lalu saling berpaling. Yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai dengan salam (menyapa duluan). (HR. Bukhari dan Muslim)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ

Artinya: Tidak halal bagi seorang muslim tidak menyapa saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa tidak menyapa lebih dari tiga hari lalu mati maka ia masuk neraka. (HR. Abu Dawud, Ahmad).

Ibnu Allan dalam Dalilul Falihin, hlm. 8/435, menjelaskan maksud hadis di atas:

فمن هجر فوق ثلاث فمات) مصراً على الهجر والقطيعة (دخل النار) إن شاء الله تعذيبه مع عصاة الموحدين ، أو دخل النار خالداً مؤبداً ، إن استحل ذلك ، مع علمه بحرمته والإِجماع عليها

Artinya: Tidak menyapa lebih dari tiga hari secara terus menerus maka ia masuk neraka. Dalam arti, apabila Allah berkehendak maka akan menyiksanya bersama ahli tauhid yang pendosa; atau masuk neraka selamanya apabila dia menganggap halal hal tersebut padahal dia tahu haramnya perbuatan itu dan kesepakatan ulama atas keharamannya.

Mulla Al-Qari sebagaimana dikutip dalam Aunul Ma'bud, hlm. 13/176, menjelaskan:

" ( فَمَاتَ) أَيْ : عَلَى تِلْكَ الْحَالَةِ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ ( دَخَلَ النَّارَ) : قَالَ التُّورِبِشْتِيُّ : أَيِ اسْتَوْجَبَ دُخُولَ النَّارِ، فَالْوَاقِعُ فِي الْإِثْمِ ، كَالْوَاقِعِ فِي الْعُقُوبَةِ : إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ " انتهى .

Artinya: Kata "lalu ia mati" maksudnya mati dalam keadaan tidak menyapa tanpa bertaubat. Tauribisyti berkta: yakni menetapkan masuk neraka. Kenyataan dalam dosa sama dengan kenyataan dalam siksa: apabila Allah berkehendak maka Ia akan menyiksanya, apabila berkehendak maka akan dimaafkan.

4. Hukumnya berdosa bagi yang menzalimi. Dan kalau anda, sebagai pihak yang terzalimi, hendaknya bersabar agar mendapat pahala yang besar di sisi Allah. Apalagi kalau mendoakan yang baik-baik pada orang yang menzalimi. Baca detail: Sumpah Kutukan Akankah Menjadi Nyata?

September 02, 2018

Membatalkan Talak Muallaq (Taklik)

Membatalkan Talak Muallaq (Taklik)
BISAKAH MEMBATALKAN / MENCABUT TALAK TAKLIK (MUALLAQ)

Assalamu'alaikum wr.wb..
Pengasuh forum al khoirot yang sama hormati dengan ini sama mohon penjelasan status hukum dan pencerahanya..

Seorang suami melarang istrinya kerja ke luar negri, hingga suami mengucap jika istri pergi kerja keluar negri maka jatuh talak..
Beberapa tahun berlalu tiba2 istri mendaftar tanpa sepengetahuan suami, setelah ada panggilan, istri memberi tahu dan mohon ijin.. dengan berbagai pertimbangan akhirnya suami mengijinkan istri kerja keluar negri..

1. Apakah talak taklik yg di ucapkan suami tetap jatuh, atau gugur dengan adanya ijin dari suami..?
Sekarang istri sudah 2 tahun di luar negri dan komunikasi suami istri tetap lancar, kiriman hasil kerja istri juga lancar...hubungan keduanya baik2 saja..
Kalau talak taklik itu tetap jatuh walau sudah ada ijin suami, apa yang harus di lakukan untuk bisa bersatu lagi mengingat kalau di hitung iddahnya sudah kelewat...
Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasan..
Terimakasih..
Wassalamu'alaikum wr.wb..

JAWABAN

1. Kalau mengikuti pandangan madzhab empat, maka hukum talak taklik tersebut sah dan jatuh talak. Dalam madzhab Syafi'i, misalnya, Syirazi dalam Al-Muhadzab, hlm. 17/152 (halaman mengikuti syarahnya, kitab Al-Majmuk), menyatakan:

إذا عُلِّق الطلاقُ بشرط لا يستحيل ؛ كدخول الدار ، ومجيء الشهر ، تعلّق به ، فإذا وجد الشرط وقع، وإذا لم يوجد لم يقع
Artinya: Apabila talak dikaitkan dengan syarat yang tidak mustahil, seperti masuk rumah, dan datangnya bulan, maka apabila syarat itu ada, terjadilah talak. Apabila syarat tidak ada, talak tidak terjadi.

Talak taklik tidak bisa dicabut menurut mayoritas ulama selain madzhab Hambali. Namun, menurut madzhab Hambali, menarik kembali atau membatalkan talak muallaq hukumnya boleh karena itu hak dari suami. Ibnu Taimiyah (madzhab Hanbali) menyatakan (dikutip dalam kitab Al-Syarhul Mumti', hlm. 13/127):

إن هذا حق له، فإذا أسقطه فلا حرج، لأن الإنسان قد يبدو له أن ذهاب امرأته إلى أهلها يفسدها عليه، فيقول لها: إن ذهبت إلى أهلك فأنت طالق، ثم يتراجع ويسقط هذا.

Artinya: Masala ini (talak muallaq) adalah hak suami. Maka, apabila suami membatalkannya, maka tidak masalah. Karena manusia (suami) terkadang merasa kepergian istri ke keluarganya itu menyusahkan suami, lalu suami berkata pada istri: Apabila engkau pergi ke keluargamu maka kamu tertalak. Lalu, (karena perubahan situasi) suami mencabut ucapannya dan gugurlah talak muallaq ini.

Ibnu Muflih dalam Al-Furu', hlm. 5/103, menyatakan:

إن لمن علق طلاق امرأته على شيء الرجوع عن ذلك، وإبطاله، وذلك بالتخريج على رواية جواز فسخ العتق المعلق على شرط

Artinya: Bagi suami yang mentalak taklik istrinya, ia boleh mencabut talak muallaq tersebut dan membatalkannya. Hal itu berdasarkan pada riwayat bolehnya membatalkan memerdekakan budak dengan sistem muallaq (kondisional).

Dengan demikian, maka sikap anda yang memberi ijin pada istri itu bisa dianggap sebagai menarik kembali atau mencabut talak taklik talak tersebut. Dan itu sah. Baca detail: Hukum Membatalkan Talak Muallaq

ISTRI INGIN BUNUH DIRI KARENA DITALAK 3 (TIGA)

Assalamualaikum mau tanya. Gimana hukumnya jika istri memaksa mau bunuh diri sedangkan keduanya berjauhan sang suami ada di luar negri. Tiba2 istri mau bunuh diri sang suami bilang jangan lihat masa depan anak isrti memaksa sampa 2 hari 2 malam menancam mau bunuh diri sang suami bingung agar tidak terjadi bunuh diri karena panilnya suami. si suami bilang sam istrinya jangan bunuh diri ayo mau apa demi kebahagiaannya kau sama anak mau apa tiba2 istri bilang minta cerai karena suami da bingung suami langsung bilang ok aku ceraikan kau talak 3 setelah itu semua sama menyesali dan istripun masih mau bunuh diri karena di talak dia masih sayang sama suaminya sekrang istrinya pun masih mengharap sang suami jika tidak akan bunuh diri. Gimana solusinya? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan jazaaa wassalamualaimum

JAWABAN

Ucapan talak tiga sekaligus itu jatuh talak 1 menurut sebagian ulama. Jadi, anda bisa ikut pendapat ini. Dengan demikian, anda bisa rujuk lagi. Baca detail: Talak Tiga diucapkan Sekaligus

JATUH TALAK ATAU TIDAK?

Assalamu'alaikum ustadz.. Saya mau tanya permasalahan rumah tangga saya..
1. Saya bertengkar dengan suami dikarenakan saya cemburu suami telpon dan smsan dengan mantan pacarnya..dalam keadaan sama sama marah saya ngomong" kamu mulai gitu lagi ya.. Kalau kamu gitu lagi jangan larang saya keluar sama teman". suami jawab"kamu jangan ancam saya seperti itu". Saya masih meladeni omongan suami..trus suami tambah marah dan bilang "beresin barangmu pulang sana ke surabaya(rumah orangtua saya)".. Apa itu sudah jatuh talak? Pada saat itu saya dalam keadaan haid yang sudah mau selesai..

2. Dulu masih awal menikah..saya dan suami menikah umur 19tahun.. Kalau marah suami sering ngomong "beresin barangmu pulang sana ke surabaya(rumah orangtua saya)" tetapi setelah 3hari bertengkar,suami mengajak berhubungan badan..selalu seperti itu.. Apakah itu sudah jatuh talak.. Karena kami sama sama awam,kami belum mengerti masalah talak.. Dan suami selalu bilang kalau dia ngomong itu bukan niat untuk menceraikan..saya bingung dan waswas apakah setiap omongannya dulu sudah jatuh talak atau belum?? Usia pernikahan saya sekarang sudah 8tahun.. Saya takut apakah kalau ternyata dulu itu sudah jatuh talak berkali kali hingga terjadi talak 3 tetapi kami tetap menjalani seperti hubungan suami istri.. Talak berapakah yang sudah jatuh?? apakah kami harus cerai??berarti selama ini kami berzinakah?
Terima kasih ustadz.. Mohon penjelasannya.. Wassalamu'alaikum..

JAWABAN

1. Itu masuk kategori talak kinayah. Talak kinayah baru jatuh talak apabila disertai niat suami untuk menceraikan. Silahkan tanya ke dia apakah ada niat cerai saat mengatakan itu. Kalau tidak ada niat, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Soal ucapan talak saat istri haid itu tidak ada pengaruhnya. Talak tetap jatuh apabila disertai niat dalam kasus anda di atas. Baca detail: Talak Sedang Haid

2. Seperti diterangkan di poin 1, itu masuk talak kinayah. Kalau suami bilang tidak ada niat cerai, maka berarti tidak jatuh talak sama sekali.

Sementara itu, usahakan untuk terus meningkatkan kualitas rumah tangga sehingga bertambah sakinah (tentram), mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (saling menyayangi) dengan saling berusaha untuk saling tidak menyakiti dan saling memuji. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

INGIN NIKAH SIRI MENGHINDARI ZINA

Asslamualaikum.. Ustad saya mw bertnya ttg pernikahan sirih..
Saya wanita berumur 21 thun.dan saya sudah berniat ingin menikah krn calon saya sudah Bertnya kpd saya dan saya sudah setuju.. Tp ustad permslahn ny itu pada org tua saya.. Calon saya sudah datang kpda ayah saya dgn niat yg baik tp org tua saya tdk ingin menerima ny sma sekali.. Krn org tua saya dahulu ny pnya sebuah masalh dgn keluarga om calon saya ini.. Tp ustad permasalahn ny ini tentang perkara tanah...dan org tua saya juga bersouzon kdp om calon saya ini.. Apakah ini alsan yg sar'i kluarga saya malarang pernikahn kmi ustad.. Bahkan saya juga sempat di pukul dan di zolimi ustad..

Lalu saya berniat malakukan pernikhan sirih krn saya tkut akan hal2 buruk mnimpa kmi.. Mohon penjelsan ny ustad.. Terimakasih

JAWABAN

Alasan orang tua tidak merestui itu termasuk kategori alasan yang tidak syar'i. Namun demikian, idealnya setiap pernikahan itu mendapat restu orang tua. Agar pernikahan dan hubungan rumah tangga berjalan normal. Tanpa restu, pernikahan mungkin tidak akan dihadiri oleh mereka, dst. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Namun, kalau anda berdua sudah tidak bisa dipisahkan lagi, dan bisa berakibat zina apabila tidak menikah, maka nikah siri itu alternatif terbaik. Kalau ayah menolak jadi wali, maka wali hakim bisa jadi alternatif. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim