August 05, 2019

Hukum Nadzar Puasa pada Hari Tertentu

NADZAR PUASA WAKTU TERTENTU DAN TERLAMBAT, WAJIB QADHA ATAU KAFARAT?

Assalamulaikum, maaf saya sering menggangu waktunya ustad dengan pertanyaan2 krn saya bingung mau tanya kesiapa

saya ada baca ini di website Tanya Jawab Syariah itu ketika org bernazar puasa di bulan tertentu tapi ga terlaksana, dia harus tetap mengqadha+bayar kaffarah.

pertanyaannya
ini hanya berlaku pada org yang ber nazar "puasa pada bulan terntentu" kan ustad?

Tapi sesungguhnya pada dasarnya nazar kalo sudah di bayar kaffarat, maka kewajiban tuntas/selesai.
karna nazarnya di ganti dengan kaffarat(denda pelanggaran)
apakah benar ustad?

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hukum Nadzar Puasa pada Hari Tertentu

JAWABAN

Pertama, perlu diketahui bahwa situs tanya jawab yg anda kutip itu dikelola oleh kelompok Salafi Wahabi di Indonesia. Yang dalam berfikih biasanya mengacu pada pandangan
a) para ulama kontemporer mereka seperti Bin Baz, Usaimin, Albani, Al-Fauzan, dll. Baca detail: Gerakan Wahabi dan Ulamanya

b) atau mengutip ulama madzhab Hambali (plus Ibnu Taimiyah) yg notabene merupakan asal dari pandangan fikih mereka walaupun kalau terjadi pertentangan antara ulama kontemporer Wahabi dan mazhab Hambali mereka akan memenangkan pandangan ulama kontemporer.

c) dalam akidah (tauhid) kelompok ini akan berpaham pada akidah Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab yg salah satu ciri khasnya adalah trilogi tauhid uluhiyah rububiyah asma was sifat yg ekstrim itu. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Intinya, berhati-hatilah dalam membaca situs agama online agar akidah dan pemahaman fikih anda tidak terkontaminasi pandangan ekstrim.

Kedua, terkait masalah nadzar, maka yg anda kutip itu memang benar demikian menurut pandangan madzhab Hanbali. Ibnu Qudamah adalah salah satu ulama madzhab Hambali.

Adapun menurut pandangan madzhab Syafi'i, maka Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 9/27, menjelaskan sbb:

ولو عين في نذره يوماً كأول خميس من الشهر أو خميس هذا الأسبوع تعين على المذهب الصحيح وبه قطع الجمهور -أي جمهور الأصحاب من الشافعية- فلا يصح الصوم قبله، فإن أخره عنه صام قضاء سواء أخره بعذر أم لا؛ لكن إن أخره بغير عذر أثم، وإن أخره بعذر سفر أو مرض لم يأثم

Artinya: "Apabila penadzar menentukan nadzar (puasa)nya pada suatu hari tertentu seperti awal hari Kamis bulan ini atau hari Kamis minggu ini, maka ia wajib melakukannya pada hari yang ditentukan tsb menurut madzhab yang sahih (dalam madzhab Syafi'i). Ini pandangan jumhur (mayoritas ulama Syafi'iyah). Oleh karena itu tidak sah berpuasa sebelum hari itu. Apabila mengakhiri dari hari yang ditentukan, maka puasanya menjadi puasa qadha. Baik karena udzur atau tidak udzur. Akan tetapi apabila mengakhirkan tanpa udzur, maka ia berdosa. Apabila ia mengakhirkan karena udzur safar (perjalanan) atau karena sakit, maka tidak berdosa."

Kesimpulan:
a) Orang yang nadzar puasa pada hari tertentu, maka ia wajib melakukannya pada hari yang ditentukan. Tidak boleh dilakukan lebih awal. Apabila dilakukan maka tidak sah. Tidak boleh diakhirkan dari jadwal. Apabila diakhirkan maka puasanya sah dg rincian sbb: (ii) apabila diakhirkan tanpa udzur, maka puasanya sah dan disebut puasa qadha, tidak perlu kafarat, tapi berdosa; (iii) apabila diakhirkan karena udzur, misalnya karena sakit atau perjalanan, maka puasanya sah, tidak perlu kafarat, dan tidak berdosa.

b) Orang yang nadzar seperti di atas lalu tidak mau melaksanakan nadzarnya, maka dia wajib kafarat sebagaimana berlaku pada nadzar-nadzar yang lain.

Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

June 19, 2019

Niat Tanpa Kata Nawaitu (Saya Niat), Apakah Sah?

Niat Tanpa Kata Nawaitu (Saya Niat), Apakah Sah?
Hukum Niat dalam Ibadah Tidak Memakai Kata Saya Niat (Nawaitu), apakah sah?

Seperti saat wudhu cukup berniat "Saya wudhu" bukan "Saya niat wudhu", apakah boleh dan dianggap sah?

Assalamu'alaikum

1. Pak ustadz saya mau bertanya. Ada sebagian orang yang berniat dengan lafadz dalam hati sebagai berikut :

A. Niat saya ( sholat (fardhu atau sunat)/wudhu/mandi wajib/puasa dan ibadah lainnya ) karena Allah

B. Sengaja atau sahaja saya sholat (fardhu atau sunah)/ wudhu/ mandi wajib/ puasa dan ibadah lainnya ) karena Allah

Apakah niat diatas sah untuk beribadah dan sama artinya ?

2. Untuk mengatadi was-was dalam berniat bagaimana pak ustadz ? Sering saya berniat seperti ini "saya niat/berniat (ibadah) karrna Allah" nah pada saat lafadz niat/berniat saya sering was-was takut kalau lafdz yang saya niatkan itu bacaannya buka lafadz "niat" karrna setiap kali saya menyusun huruf dan membayangkan lafadz niatnya sering kali hurufnya abstrak misalnya lafadz yang seharusnya niat karena was-was saya takut lafadznya jadi miat/liat/diat dll sehingga saya sering was-was pada lafadz bagian "niat" tersebut. Maaf kalau penjelasannya "kusut". Pada intinya saya was-was kalau saat melafadz kalimat "niat", susah untuk memfokuskan agara dalam pikiran tersusun huruf yang membentuk kata "niat", sering takut kalaunyang saya lafafznya dalam hati itu bukan kata "niat" tetapi liat/miat/diat dll. Mohon solusinya pak ustadz agar saya terbebas dari was_was ini, sudah saya coba dan saya upayakan untuk tidak menghiraukannya tetapinkarena saya takut niat saya tidak diterima makanya saya ulang-ulang terus sampai tersusun dengan benar dipikiran.

3. Pak ustadz apakah kotoran yg ada dikuku saya ini menghalangi mandi wajib atau wudhu saya ? Untuk menghilangkannya cukuo menyita waktu karena dibutuhkan senter dan atau pengeriknya, kadang ada kotoran yang kecilnya juga sehingga perlu konsentrasi untuk melihatnya.

JAWABAN

1. Kedua model niat itu sama-sama sah. Yang penting dalam berniat adalah menyebutkan jenis ibadah yang diniati untuk membedakan dengan ibadah yang lain. Misalnya, untuk shalat zhuhur, maka yang terpenting adalah menyebutkan kata 'shalat' dan kata 'zhuhur'. Baca detail: Cara Niat

2. Abaikan rasa was-was. Dan tidak perlu was-was. Islam melarang seorang muslim was-was. Syariat Islam memaafkan kekurangan seandainya itu terjadi asal tidak disengaja. Apalagi kalau yang anda lakukan bukan kesalahan. Jadi, tidak ada alasan untuk was-was. Sekali lagi, obat was-was adalah dengan mengabaikannya. Mengabaikan was-was mendapat pahala. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

3. Tidak menghalangi. Tidak perlu dihapus. Apalagi kalau membahayakan anda, misalnya bisa melukai, dll. Yang menghalangi itu apabila berupa benda padat dalam jumlah yang cukup banyak. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

TIDAK PAKAI NAWAITU DALAM NIAT (2)

Pertanyaan untuk jawaban no.1

Berarti jika hanya mengucap lafadz dalam hati "sholat fardhu isya" itu sudah cukup tanpa menyebut saya niat dan sejenisnya ?
Bagaimana kalau niat untuk ibadah selain sholat ? Apa kah sama ? Atua harus dengan lafdaz "niat saya", "saya niat" atau "sengaja saya" ?

JAWABAN

Ya, betul. Cukup menyebut 'sholat fardhu isya' untuk niat. Imam Nawawi dalam kitab Roudotut Tolibin, hlm. 1/224, menjelaskan cara niat sbb:

والنية : هي القصد فيحضر المصلي في ذهنه ذات الصلاة ، وما يجب التعرض له من صفاتها كالظهرية والفرضية وغيرهما . ثم يقصد هذه العلوم ، قصدا مقارنا لأول التكبير

Artinya: Niat adalah bersengaja atau bermaksud (untuk melakukan sesuatu). Orang yang shalat hendaknya menghadirkan dalam hatinya shalat yang akan dilakukannya dan menampakkan sifat shalat yaitu, misalnya, zhuhur dan fardhu-nya...

Ibadah selain shalat juga sama seperti itu. Untuk puasa Ramadan, misalnya, maka cukup bagi kita untuk menghadirkan dalam hati kata 'puasa fardhu ramadan'.Baca detail: Puasa Ramadan

Untuk wudhu, maka niatnya harus mengandung kata "menghilangkan hadas kecil". Imam Nawawi dalam kitab Roudotut Tolibin, hlm. 1/49, menjelaskan:

أما كيفية النية ; فالوضوء ضربان : وضوء رفاهية ; ووضوء ضرورة . أما الأول : فينوي أحد ثلاثة أمور . أحدها : رفع الحدث ، أو الطهارة عن الحدث

Artinya: Cara niat wudhu adalah menyebut salah satu dari tiga: pertama, menghilangkan hadas; kedua, bersuci dari hadas, ....

Dalam penjelasan di atas, niat wudhu cukup dengan "menghilangkan hadas" atau "bersuci dari hadas".

Dalam masalah mandi junub, Imam Nawawi menjelaskan

ثم إن نوى رفع الجنابة ، أو رفع الحدث عن جميع البدن ، أو نوت الحائض رفع حدث الحيض ، صح الغسل

Artinya: Apabila orang yang mandi mandi wajib berniat "menghilangkan jinabah" atau "menghilangkan hadas dari seluruh badan" maka mandinya sah. Baca detail:
Cara Wudhu dan Mandi Wajib


NIAT SAYA WUDHU ATAU NIAT SAYA MANDI WAJIB, APA SAH?

Kalau misalkan niat mandi wajib atau wudhu dengan lafadz hanya " niat saya mandi wajib dan niat saya wudhu" apakah belum memenuhi keharusan niat pak ustadz ? Karena selama ini saya berniat untuk bersuci menggunakan lafadz seperti "saya niat wudhu" dan saya niat mandi wajib pam ustadz.

JAWABAN

Hukumnya sah berniat wudhu atau mandi wajib dengan hanya mengatakan "Niat wudhu" dan "Niat mandi wajib".

Salim Al-Hadrami dalam Ghayatul Muna Syarah Safinatun Naja, hlm. 137, menyatakan:

ولو قال: نويت الوضوء صح، بخلافه في الغسل لو قال: نويت الغسل فقط فانه لا يصح


Artinya: Apabila mengucapkan niat dengan ucapan "Aku niat wudhu" maka itu sudah sah. Berbeda dengan mandi wajib, apabila ia berkata "Aku niat mandi" saja, maka itu tidak sah. (Karena tidak ada kata "wajib" atau "fardhu"-nya. Berbeda kalau berkata "Aku niat mandi wajib" maka hukumnya sah).

May 08, 2019

Benda Masuk Hidung, Puasa Batal?

Benda Masuk Hidung, Puasa Batal?
BENDA MASUK HIDUNG SAAT PUASA, MEMBATALKAN PUASA?

Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh. Ustadz saya izin bertanya, kalau misalnya kita sedang berpuasa lalu ada benda yang masuk ke dalam hidung tidak tau apa itu yang masuk lalu kita mengirupnya dan membiarkannya. Apakah membatalkan puasa? Saya sering merasa ada benda yang masuk ke hidung ataupun memang Benda tersebut sudah berada dalam hidung. Jadi saya ketika puasa sering menyingsing untuk mengeluarkan apa yang masuk/berada dalam hidung tersebut.
Jazakallah khoyr ustadz

JAWABAN

Tidak batal apabila masuknya ke hidung atau ke mulut tanpa disengaja.

Imam Nawawi dalam Al Majmuk, hlm. 6/357, menjelaskan:

: اتفق أصحابنا على أنه لو طارت ذبابة، فدخلت جوفه، أو وصل إليه غبار الطريق، أو غربلة الدقيق بغير تعمد، لم يفطر. قال أصحابنا: ولا يكلف إطباق فمه عند الغبار، والغربلة؛ لأن فيه حرجا، فلو فتح فمه عمدا حتى دخله الغبار، ووصل وجهه، فوجهان حكاهما البغوي، والمتولي وغيرهما. قال البغوي: (أصحهما) لا يفطر؛ لأنه معفو عن جنسه .... كما لو وصل الغبار إلى جوفه، مع إمكان إطباق فيه، ولم يطبقه؛ فإنه لا يفطر.

Artinya: Ulama madzhab Syafi'i sepakat bahwa dalam kasus apabila ada lalat terbang lalu masuk ke dalam rongga orang yang puasa atau masuk padanya debu jalanan atau ayakan tepung tanpa disengaja, maka tidak membatalkan puasa. Ulama madzhab Syafi'i berkata: Tidak diharuskan untuk menutup mulut ketika ada debu dan tepung karena hal itu menyulitkan. Apabila ia membuka mulut secara sengaja sehingga kemasukan debu dam sampai ke wajahnya maka ada dua pendapat menurut Al Baghawi dan Al Mutawalli dan lainnya. Al Baghawi berkata: Yang paling sahih tidak membatalkan karena dimaafkan dari jenisnya... sebagaimana apabila debu masuk ke rongga dalam kondisi bisa menutupnya tapi tidak ditutup, hal itu tidak membatalkan puasa.

Zakariya Al Anshori dalam Asnal Matolib, hlm. 5/303, menyatakan hal yang sama:

(ولا يفطر بغبار الطريق، وغربلة الدقيق) لعدم قصده لهما، ولعسر تجنبهما (ولو فتح فاه عمدا) حتى دخل التراب جوفه، فإنه لا يفطر به؛ لأنه معفو عن جنسه. قال في المجموع: تبعا للرافعي.

Artinya: Tidak membatalkan puasa debu jalanan dan ayakan tepung (yang masuk ke tubuh) karena tidak ada kesengajaan dan karena sulit menghindarinya. Apabila ia membuka mulut secara sengaja sehingga debu masuk ke dalam rongga, itu juga tidak membatalkan puasa karena itu dimakfu (dimaafkan). Imam Nawawi berkata demikian mengikuti pandangan Imam Rofi'i.

Baca detail:
- Puasa Ramadan
- Jimak Siang Hari bulan Ramadan
- Pembatal Puasa

PEMBATAL PUASA

Assalamualaikum Wr. Wb.

Maaf, saya ingin bertanya tentang pembatal puasa.

1. Terkadang saya suka refleks menjilat kulit tangan saya. Dan terasa asin. Kadang saya juga suka menjilat bagian bawah bibir bawah yg terasa asin juga. Apakah itu membatalkan puasa? Karena hukum mencicipi makanan jika sangat terpaksa mayoritas ulama itu makruh jika tidak ditelan. Apa sengaja atau tidak sengaja dengan kebiasaan menjilat bibir, bawah bibir, tangan juga tidak membatalkan?

2. Dan saya pernah baca artikel, kalau sengaja membatalkan puasa qadha maka harus diganti 2 kali lipat. Misal hari ini saya sedang qadha, sisa hutang saya 3 hari lagi. Karna saya sengaja membatalkan puasa qadha bukan karna haid, sakit, terpaksa jadi sisa hutang saya jadinya 5 hari bukan 4 hari. Apakah itu benar?

3. Dan untuk niat puasa. Itu dilakukan bada magrib/isya sampai sebelum subuh. Berarti jika saya berniat saat sahur di dalam hati itu tetap sah? Dan niat saat sahur apa seperti ini "niat saya puasa untuk esok hari fardhu lil lahita'ala" atau "niat saya puasa untuk hari ini fardhu lil lahita'ala". Dulu kalau saya niat puasa saat sahur suka dua duanya ditegaskan dalam hati karna takut tidak sah. Sebagai informasi, saat puasa qadha saya tidak berani niat puasa malam hari karna ada obat pagi yg harus saya minum.

Jika diminumnya hanya malam, ditakutkan penyakit kejang saya kambuh. Walau kadang saat telat sarapan saya minun obatnya jadi siang. Sebenarnya saya tidak terlalu masalah tidak minum obat, hanya saya takut orang tua marah dan meminta saya membatalkan puasa qadhanya. Kalau puasa ramadhan saya pikir orang tua saya pun tidak berani melarang jika sahur kesiangan sekeluarga.

Terima kasih atas jawabannya.

JAWABAN

1. Tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga dalam (Arab: jauf) seperti tenggorokan. Baca detail: Pembatal Puasa

2. Tidak benar.
Baca detail:
- Qadha Puasa Ramadan di Tahun Kedua
- Puasa Ramadan

3. Ya, sah niat puasa saat sahur. Dan niat memang di dalam hati namun apabila diucapkan maka hukumnya sunnah. Baca detail: Cara Niat

April 01, 2019

Makmum Lupa Baca Al-Fatihah Saat Shalat Berjamaah

LUPA BACA AL FATIHAH SAAT SHALAT BERJAMAAH

Assalmu'alaikum pak ustadz
Apakah jika makmum lupa membaca al fatihah maka makmum wajib menambah rakaat atau sudah ditanggung oleh imam?
Terimakasih pak ustadz

JAWABAN

Kalau lupa, maka tidak perlu menambah rokaat ini menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 3/288, menyatakan:


ففيمن ترك الفاتحة ناسيا حتى سلم أو ركع قولان مشهوران ، أصحهما باتفاق الأصحاب وهو الجديد : لا تسقط عنه القراءة ، بل إن تذكر في الركوع وبعده قبل القيام إلى الثانية عاد إلى القيام وقرأ ، وإن تذكر بعد قيامه إلى الثانية لغت الأولى وصارت الثانية هي الأولى ، وإن تذكر بعد السلام - والفصل قريب - لزمه العود إلى الصلاة ويبني على ما فعل ، فيأتي بركعة أخرى ويسجد للسهو وإن طال الفصل يلزمه استئناف الصلاة
والقول الثاني القديم أنه تسقط عنه القراءة بالنسيان ، فعلى هذا إن تذكر بعد السلام فلا شيء عليه

Artinya: Bagi orang yang meninggalkan bacaan Al Fatihah karena lupa sampai salam atau rukuk ada dua pendapat yang masyhur. Pertama, pendapat ini paling sahih atas kesepakatan ulama madzhab Syafi'i. Ini pendapat qaul jadid: tidak gugur kewajiban membaca al fatihah. Bahkan apabila ingat saat rukuk dan setelahnya tapi belum berdiri menuju rakaat kedua maka ia hendaknya kembali berdiri dan membaca al fatihah. Apabila ingat setelah berdiri untuk rakaat kedua, maka rakaat pertama sia-sia (tidak dianggap) sedangkan rakaat kedua dianggap rakaat pertama. Apabila ingat setelah salam, sedangkan jaraknya dekat, maka wajib mengulangi shalat dan meneruskan apa yang dilakukan yakni menambah satu rakaat lagi dan sujud sahwi. Apabila jaraknya lama maka wajib mengulang shalat dari awal. Pendapat kedua, yakni qaul qadim, adalah bacaan al fatihah gugur karena lupa. Dalam konteks ini maka apabila ingat setelah salam, maka tidak ada kewajiban apapun baginya.

Adapun menurut tiga madzhab lain selain madzhab Syafi'i, maka tidak perlu mengulangi bacaan secara mutlak karna ikut bacaannya imam.

Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dijelaskan:


اختلف الفقهاء في قراءة المأموم خلف الإمام، فذهب المالكية والحنابلة إلى أنه لا تجب القراءة على المأموم، سواء كانت الصلاة جهريةً أو سرّيةً ..... وذهب الحنفية إلى أن المأموم لا يقرأ مطلقًا خلف الإمام حتى في الصلاة السّرّية .... وذهب الشافعية إلى وجوب قراءة الفاتحة على المأموم في الصلاة مطلقًا سرّيةً كانت أو جهريةً، لقول النبيّ -صلى الله عليه وسلم-: « لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب » ، وقوله -صلى الله عليه وسلم-: « لا تجزئ صلاة لا يقرأ الرجل فيها بفاتحة الكتاب

Artinya: Ulama fikih berbeda pendapat atas bacaan makmum di belakang imam. Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat tidak wajib membaca al fatihah bagi makmum. Baik shalat jahri (maghrib, isya, subuh) maupun siri (zhuhur, ashar). Madzhab Hanafi berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca al fatihah secara mutlak di belakang imam termasuk shalat siri.. Sedangkan madzhab Syafi'i berpendapat wajib membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah secara mutlak baik shalat jahri maupun siri berdasarkan sabda Nabi: "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah." Dan sabda Nabi: "Tidak sah suatu shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah."

Baca detail:
- Shalat 5 Waktu
- Shalat Berjamaah


BAYANGAN JODOH HADIR SETELAH SHALAT

Assalam'mualaikum wr.wb...maaf mau tanya.
Setelah bbrp x setiap sy melaksanakan sholat mlm, dr mulai sholat taubat, hajat, istiqaroh, dn tahajud. Di antara sholat2 tersebut seperti bayangan jelas dihadapan sy sosok seseorang yg sebenarnya tdk mungkin. Mmng setiap x sy berdoa, sll mnt yg trbaik utk sya itu mulai dr jodoh, karier dll.
1. Yg mau sy tnyakan, apa itu pertanda dn jwbn dr tiap doa sy?
Tp sy dpt kbar smlm, klo beliau ada rencana akn segera menikah. Bahkan beliau sendiri mnt agar sy jg iku mendoakan yg terbaik utk beliau. Sy sbg teman, hny bisa mendoakan beliau agr keinginan ny berjln dgn lancar.
2. Apakah sy salah krn suka mndoakan beliau tiap sehabis sholat, jd byngan itu kerap sering muncul.

JAWABAN

1. Bukan. Itu karena imaginasi anda. Dia menyatakan akan menikah. Maka dia bukan calon jodoh anda tentunya. Baca detail: Shalat Istikharah

2. Mendoakan kebaikan orang tidak salah. Tapi mengharap pria tertentu yang sudah punya calon itu tidak dapat dibenarkan. Baca detail: Cara Memilih Jodoh

March 26, 2019

Apakah Istri Masih Harus Menjalankan Kewajibannya Saat Proses Pengadilan

APAKAH ISTRI MASIH HARUS MENJALANKAN KEWAJIBANNYA SAAT PROSES PENGADILAN

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Nama saya Mo dan istri En.
Saat ini saya dihadapkan pada masalah istri saya yang meminta cerai.
Alasannya karena saya tidak perhatian, tidak peduli dengan dia, perkataan saya kasar dan masalah ekonomi.

Saya sudah meminta maaf dan berjanji akan berubah serta memperbaiki diri tetapi istri tidak mau memberi kesempatan.

Belakangan saya ketahui bahwa istri saya selingkuh dengan teman lamanya.
Lelaki itu mendukung secara moril maupun materiil supaya istri bercerai dengan saya. Sampai sekarangpun mereka kerap berkomunikasi melalui HP.

Mertua saya juga mendukung perceraian istri saya sedangkan saya tidak mau bercerai karena saya masih mencintai dia dan merasa sayang kepada anak² saya.
Saya coba menyadarkannya, mengingatkannya bahwa perbuatannya itu salah tetapi istri tidak merasa bersalah. Tidak pernah dia mencoba meminta maaf kepada saya.

Sekarang dia sudah tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri karena menurut dia/masukan dari LBH, hal itu tidak diperbolehkan selama proses mengurus surat² cerai.

Pertanyaan saya,

1. apakah istri masih harus menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri pada saat proses pengurusan syarat perceraian di Pengadilan Agama?

2. Dan apakah hukumnya istri meminta cerai karena adanya orang ketiga?

Demikian pertanyaan saya. Mohon maaf jika ada kata² yang salah.
Terima kasih dan Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

JAWABAN

1. Ya, istri wajib menjalankan kewajibannya. Karena sebelum ada keputusan hakim, maka statusnya masih sebagai istri yang sah dari suaminya.
Baca detail:
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
- Hak dan Kewajiban Suami Istri

2. Kalau istri meminta cerai karena adanya orang ketiga, maka hukumnya berdosa. Namun kalau minta cerainya itu dilakukan karena sebab-sebab yg timbul dari kesalahan suami seperti KDRT, tidak diberi nafkah atau lainnya, maka menjadi haknya istri untuk meminta cerai.
Baca detail:
- Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
- Istri Minta Cerai, Tidak Mencium Bau Surga?
- Hukum Gugat Cerai (Khuluk)
- Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

TAK DINAFKAHI SUAMI

Assalamualaikum.......

Saya Riri (wanita),perkawinan kami sudah 22th
Mau curhat soal perkawinan saya. Bagaimana menurut islam.
Suami saya orang yg tidak ngoyo ataupun tidak gigih dalam mencari nafkah. intinya tidak mau berusaha.
Semua dia bergantung dengan saya, kebeneran saya buka usaha kecil-kecilan dengan kawan saya.
Anak-anak saya ada 3 ustadz sedang butuh2 nya dana. yang besar sdh wisuda dan sama sekali suami tidak ada membantu, yang ke 2 mau masuk kuliah, ke 3 SD kelas 1. dan sama sekali suami tidak mau tahu atau mau tanya perkembangan anaknya.
Yang saya buat sedih dan kesal, sama sekali tidak bisa diharapkan :

1. kasih uang juga tidak pernah kalau pun ada harus di minta dulu atau dia sering ngomong gak ada uang
2. Tidak pernah bisa mendidik anak atau kasih contoh yang baik kepada anak terutama dalam sisi agama?
3. Tidak pernah perduli dengan perkembangan anak. dia hanya perduli dengan dirinya sendiri.
4. Selalu santai karena dia berfikir dengan adanya saya semua beres
5. secara agama dia solat dan ngaji
6. belum lama ketahuan dia pacaran dengan teman kuliahnya dulu dan sudah berbuat tidak senonoh 1 kali katanya. alasannya perhatian dengan dia

Saya benar-benar sedih dan stress dibuatnya. Bagaimana saya bisa menghormati dia kalau sifatnya begini terus. udah macem-macem cara saya menegur dari bicara baik-baik sampai kenceng. tapi cuma masuk kuping kiri dan keluar kanan.
Saya hanya kasihan dengan anak saya yang kecil. dia biasa di rumah berdua. tapi kalau saya pertahankan juga tidak baik dampaknya. dia tidak pernah ajarin agama atau tata cara yang baik kepada anak. (contoh : tidak taruh baju pd tempatnya, tidak ajarin kerjain PR, tidak diajak sholat, dll) dia lebih seneng suruh main game biar anaknya anteng.

Intinya begitu ustadz. Saya harus bagaimana? saya cuma pingin hidup tenang. dan kalau dipertahankan saya takut dosa sama suami. kalau dilanjutkan juga bagaimana takut dosa juga, kalau cerai takut dosa. saya sudah berdoa di mekah sebelum dia selingkuh dengan pacarnya.
Saya bingung ustadz. Semoga ustadz bisa kasih masukan. Terima kasih sebelumnya.

Wasalam,

JAWABAN

Tidak adanya nafkah dari suami dan pernah terjadi selingkuh oleh suami sudah cukup menjadi alasan bagi istri untuk meminta cerai baik secara agama maupun secara negara. Kalau itu yang anda inginkan, maka tidak ada masalah bagi anda untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai.
Baca detail:
- Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
- Menyikapi Pasangan Selingkuh
- Istri
Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah


MANTAN SUAMI TAK MAU MENAFKAHI ANAKNYA

assalamualaikum, ,perkenalkan saya erni dari palembang
Saya mau sedikit meminta saran, ,bagaimana cara saya menghadapii mantan suami saya yg tidak mau bertanggung jawab masalah anak"nya, ,baik masalah keuangan ataupun kepeduliannya
Padahal sebenarnya dia mampu untuk menafkahi anak"nya
Dia terlalu sibuk dengan urusan dia sendiri sampai dia lupa pada anak"nya, ,setiap saya mau pertemukan dia sama anak"nya pasti dia marah". .
Terima kasih sebelumnya, ,

JAWABAN

Bicaralah langsung sama dia tentang kewajibannya menafkahi anaknya. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

Kalau tidak dipedulikan, anda dapat meminta tolong pada orang lain yg dekat dengan mantan suami anda.

March 24, 2019

Doa Agar Hati Tenang dan Cerdas

DOA AGAR HATI TENANG, CERDAS DAN SEHAT

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Nama saya WANITA. Saya ingin bertanya. Saya sering mengalami perasaan yang mengganjal di hati. Hati rasanya kacau tapi entah apa penyebabnya. Banyak rasa yang terpendam, yang tidak pernah saya ungkapkan. Dan akhirnya saya hanya bisa menangis. Ada apa sebenarnya di diri saya ini??? Mohon di bantu Ustadz/Ustadzah

JAWABAN

Sebaiknya anda ungkapkan apa yang anda rasakan pada orang terdekat anda seperti ibu atau ayah atau saudara kandung yang bisa mengerti keadaan anda. Jangan menyimpan perasaan sekecil apapun. ungkapkan perasaan yang mengganggu anda, maka insyaallah rasa kacau dan galau itu akan hilang.

Di samping itu, rajinlah melakukan shalat fardhu dan berdua setiap shalat. Baca doa berikut setelah shalat:

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نَفْسِي مُطْمَئِنَّةً تُؤْمِنُ بِلِقَائِكَ وَ تَرْضَى بِقَضَائِكَ،اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي فَهْمَ النَّبِيِّيْ وَ حِفْظَ الْمُرْسَلِيْن وَ إِلْهَامَ الْمَلَائِكَةِ الْمُقَرَّبِيْن،اَللَّهُمَّ عمر لِسَانِي بِذِكْرِكَ وَ قَلْبِي بِخَشْيَتِكَ وَ سري بِطَاعَتِكَ

Artinya: Ya Allah jadikan diriku jiwa yang tenang yang percaya akan bertemu dengan-Mu dan ridho dengan takdir-Mu. Berilah aku anugerah pemahaman para Nabi dan daya ingat para Rasul dan ilham para Malaikat. Jadikan lidahku selalu berdzikir padaMu dan hatiku takut pada-Mu dan hatiku selalu taat pada-Mu.
Baca detail: Doa Agar Disayang

WAS-WAS KARENA PENYAKIT OCD

assalammualaikum ust. saya mau bertanya. bagaimana hukumnya seseorang yang terkena was was yang dalam was was tersebut dia disuruh melakukan sesuatu dengan konsekuensi jika tidak melakukan akan ada hal buruk yang terjadi.

misalnya, seseorang yang sedang berjalan di dekat dinding. kemudian datang was was yang menyuruh menyentuh dinding sebanyak 5 kali atau tidak nanti keluarganya meninggal. oleh karena itu dia melakukannya. was was ini begitu aneh ust.

bagaimana hukum orang yang sudah terlanjur melakukannya? apakah dia sudah di anggap keluar dari islam karena melakukan syirik?

Bagaimana pula hukumnya melakukan/mengerjakan was was yang ada di dalam hati?
terimakasih ust.

JAWABAN

Was-was yang menimpa anda bisa jadi adalah penyakit OCD. Apabila itu benar, maka secara hukum syariah tidak masalah. Tidak dosa. Karena itu di luar kehendak anda. Baca detail: Was-was karena OCD

Adapun melakukan perbuatan was-was yg ada dalam hati itu tergantung dari perbuatannya. Apabila perbuatan dosa maka berdosa. Apabila perbuatan mubah, maka tidak apa-apa.

CARA TAUBAT DARI SIHIR

Assalamu'alaikum ustadz

1. Apa hukumnya sihir dalam islam?
2. Benarkah tukang sihir harus dibunuh?
3. Bagaimana cara bertaubat dari sihir?
4. Jika bertaubat apakah taubatnya diterima?
5. Dan apa hukum menceritakan masalalunya (yang pernah melakukan sihir) kepada orang lain/pemerintah?

Jazakallahu khayron

JAWABAN

1. Haram. Baca detail: Hukum Belajar Ilmu Sihir / Santet

2. Tidak benar.

3. Tidak mengulangi lagi dan membuang ilmu-ilmu sihir yang dipelajari. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

4. Seluruh taubat akan diterima. Termasuk dosa syirik/kafir. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

5. Haram membuka aib masa lalu. Kecuali pada ulama untuk bertanya seperti yang anda lakukan saat ini pada kami. Baca detail: Menyimpan Aib

TAK BISA LEPAS DARI JUDI ONLINE

Asa pak..mhon maaf dgn sebesar"a..saya ini udh gila dan udh ga ga bisa lepas dr judi online.pikiran tak karuan.hati tak tenang.kerjaan jd kacau.pasangan jd menjauh.kluarga jd g percaya!! Mhon u arahan nya supaya bisa taubat dan sprti Kya lagi.rasanya saya udh cape dn putus asa ngjalani hidup sprti ini.tks wasalam

JAWABAN

Pertama yang harus dilakukan adalah berhenti total dari segala bentuk judi. Caranya, harus dimulai dengan kemauan dan niat yang kuat untuk berhenti. Setelah itu, untuk sementara hentikan segala bentuk aktivitas online/internet. Buang HP android/iphone anda. Gunakan HP jadul yg tidak bisa koneksi internet. Kalau biasa berinternet via laptop/komputer, maka putuskan hubungan internetnya.

Kedua, datang ke ulama NU terdekat. cobalah ikut kegiatan dzikirnya yang dilakukan secara berjamaah. Ikuti secara konsisten dan mintalah ijazah wirid yang dapat dilakukan secara istiqomah.

Ketiga, jauhi pergaulan dengan teman-teman online maupun offline yang bisa berpengaruh buruk pada anda. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Keempat, lakukan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

BEDA AQIQAH DAN SYUKURAN KELAHIRAN ANAK

Assalamualaikum ustadz

Saya mau bertanya,
1. kalau misalkan saya nanti lahiran anak apakah wajib harus aqiqah mengingat kondisi keuangan yang belum memadai, tetapi kalau ada rezeki berebih inshaa alloh saya mau aqiqah.
2. kalau memang tidak bisa aqiqah apakah di perbolehkan untuk syukuran/pengajian biasa sambil pemberian nama sesuah 7 hari anak saya lahir tanpa harus potong kambing.

Mohon pencerahan nya ustadz
Terimakasih

JAWABAN

1. Tidak wajib. Aqiqah atau menyembelih kambing atas kelahiran anak itu hukumnya sunnah.Baca detail: Akikah

2. Boleh. Baca detail: Memberi Nama yang Baik Bagi Anak

SULAM BEDAK

Assalamualaikum ustd,saya mau nnya boleh kah dalam islam itu tretment bb glow/sulam bedak? Sebelumnya terimakasih ustd mohon bantuannya dijawab

JAWABAN

Bagi istri dibolehkan apabila diberi ijin suaminya. Bagi wanita tidak bersuami, ulama berbeda pendapat antara yang membolehkan dan mengharamkan. Baca detail: Hukum Make up bagi Wanita

SERTIFIKASI TANAH WAKAF

assalamualaikum
saya pengurus dkm.. ada wakaf tanah/sawah masih atasnama pribadi
bagaimana proses menjadi sertifikat wakaf dengan nama masjid.. apa perlu buat yayasan ? mohon penjelasan. terima kasih

wasalam

JAWABAN

Secara agama, tanah yang sudah diniatkan untuk diwakafkan oleh pemiliknya itu otomatis sah menjadi tanah wakaf dan haram digunakan untuk selain itu.

Namun secara negara, tanah tersebut harus dibalik nama sehingga sah secara negara menjadi tanah wakaf. Caranya adalah dengan mengajukannya ke instansi terkait. Untuk tahapan pengurusan sertifikasi tanah wakaf, lihat tahapannya di sini: Cara Sertifikasi Tanah Wakaf


March 23, 2019

Hukum Sumbangan untuk Pembangunan Gereja

SUMBANGAN RUMAH IBADAH NONMUSLIM

Assalamulaikum ustadz
saya adalah pegawai pemerintahan, semua pegawai di pemerintahan kami menerima anjuran untuk memberikan sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah di Lembaga Pendidikan karena adanya kekurangan anggaran.

Terkait hal tersebut ada yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana hukum memberikan sumbangan kepada pemerintah, dimana sumbangan tersebut digunakan untuk pembagunan rumah ibadah, bukan hanya masjid tapi juga untuk rumah ibadah non muslim.
2. Bagaimana seharusnya pemerintah dalam memerhatikan kepercayaan non muslim khususnya rumah ibadah non muslim

Tarimakasih ustadz
Wssalamulaikum

JAWABAN

1. Kalau sumbangan itu merupakan kebijakan pemerintah, maka menjadi kewajiban anda sebagai pegawai untuk menaatinya. Adapun sumbangan untuk pembangunan masjid, maka itu dianggap amal baik dan mendapat pahala. Sedangkan sumbangan pada tempat ibadah non-muslim, maka itu tidak apa-apa asal tidak dimaksudkan untuk mengagungkan agama mereka.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 6/219, menyatakan:

" [وذكر القاضي أنه لو أوصى لحصر البِيَع وقناديلها، وما شاكل ذلك، ولم يقصد إعظامها بذلك، صحت الوصية؛ لأن الوصية لأهل الذمة، فإن النفع يعود إليهم، والوصية لهم صحيحة] اهـ.

Artinya: Al Qadhi Abu Ya'la bin Al-Qurra-- salah satu ulama fikih Hambali (w. 458 H.)-- menyatakan bahwa apabila seseorang berwasiat sejumlah uang untuk kafir dzimmi untuk menjual lilin dan yang terkait dan tidak bermaksud untuk mengagungkan hal itu, maka sah wasiatnya. Karena wasiatnya pada kafir dzimmi. Manfaatnya kembali pada mereka. Dan wasiat pada kafir dzimmi itu sah.

2. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan fasilitas pada seluruh warga, baik muslim maupun non-muslim dengan dasar kemaslahatan bagi semua. Termasuk dalam masalah sarana ibadah. Dr. Syauqi Allam, mufti Mesir saat ini, menyatakan:

فبناء الكنائس جائزٌ شرعًا وفقًا للشريعة الإسلامية إذا احتاج أصحابها إلى ذلك في عباداتهم وشعائرهم التي أقرهم الإسلام على البقاء عليها
إنَّ الامر ليس منوطًا بالأشخاص العاديين في الدولة؛ بل هي أمورٌ مُتعلقة بولي الأمر ينظر فيها إلى المصلحة العامة بين أبناء الوطن الواحد فيُعطى المواطنين المسيحيين حق بناء دور العبادة وممارسة حياتهم الطبيعية بالاستمتاع بما لهم من الحقوق والالتزام بما عليهم من الواجبات وفق اللوائح والمواد القانونية المنظمة لذلك.

Artinya: Membangun gereja itu boleh secara syariah sesuatu dengan tuntunan syariah Islam apabila penganutnya membutuhkan itu untuk melaksanakan ibadah dan syiarah mereka yang diakui Islam untuk tetap eksis.... Urusan dalam suatu negara tidak ditentukan oleh individu melainkan terkait dengan pemerintah di mana pemerintah mempertimbangkan kemaslahatan bagi seluruh warga negara yang satu. Oleh karena itu, pemerintah memberikan hak pada umat Kristiani untuk membangun sarana ibadah serta menjalankan kehidupan mereka secara normal dengan dapatnya menikmati hak dan kewajiban sesuai undang-undang yang ditetapkan. (Lihat detail: https://goo.gl/QPwWfZ )
Baca detail: Sikap Muslim pada Non Muslim

KERJA DENGAN SOFTWARE BAJAKAN, BAGAIMANA HUKUM GAJINYA?

Assalamualaikum ustadz,

Saya mau bertanya tentang penghasilan seseorang superintendent yang menggunakan software bajakan yang ada pada laptop pribadinya. Hal tersebut hanya sebagian pekerjaannya dan tidak mencakup keseluruhan jam kerja : yaitu seperti merekap hasil kebutuhan operasional dan belanja peralatan yang di butuhkan tambang tersebut .
Contoh : 1. Operasional kebutuhan solar untuk kebutuhan genset
Kemudian di catat tersendiri dan kadang di masukan kelaptop yang menggunakan software bajakan tersebut di atas untuk di rapikan ( direkap), tetapi kadang direkap pada laptot tersebut dan kadang tidak

2. Belanja peralatan yang di butuhkan, jika ada alat yang rusak atau butuh perbaikan dan hal ini tentu ada nota tersendiri dari pembelian dan ada nota jasa perbaikan dari pihak ketiga ( pihak luar). Dan kadang di masukan laptop yang ada software bajakanya untuk di rapikan ( direkap), tetapi kadang direkap pada laptot tersebut dan kadang tidak

3. Kadang juga membuat rekap laporan tentang pemeliharaan alat operasional produksi apakah sudah sesuai prosedur apa belum, tetapi kadang direkap pada laptot tersebut dan kadang tidak

Pertanyaan :
Bagaimanakah hasil gaji yang di dapat dari pekerjaan tersebut selama 28 hari masa kerja dalam 1 bulan, jika belum lama ini baru mengetahui bahwa memakai software bajakan adalah haram dan hasilnya pun juga?, Menginggat perekapan pada laptop bersoftware bajakan tersebut tidak terjadi setiap bulan, misal bulan ini di rekap bulan depan tidak dan tidak pasti.


1. Apakah hasilnya haram keseluruhan?
2. Apakah hasilnya syubhat ?
3. Jika ada yang haram atau halal bagaimana cara menyikapinya ?

Terima kasih.

JAWABAN

Kalau pemakaian software bajakan itu dilakukan karena terpaksa. Misalnya, karena harganya mahal kalau beli yang orisinil, maka
sebagian ulama membolehkan dengan syarat software itu tidak diperjualbelikan melainkan hanya digunakan untuk pribadi. Dengan
demikian, gaji yang didapat juga halal. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan

AKAD BAGI HASIL

Assalamualaikum Wr. Wb

Permisi ustadz/ustadzah saya ingin bertanya, saya berniat untuk melakukan proyek penjualan pulsa (utk sekali transaksi saja) dan butuh modal sebesar 40 juta namun untuk memenuhi modal itu, saya bekerja sama dengan saudara saya, dengan komposisi modal: saya 30 juta dan saudara saya 10 juta dengan perjanjian yaitu saudara saya mendapatkan keuntungan sebesar 25% dari total keuntungan hasil penjualan. Jadi seandainya kami dapat omzet 55 juta sehingga total laba penjualan yaitu 15 juta, berarti saudara saya dapat omzet 13,75 juta (modal dia 10 juta + presentase keuntungan dia 3,75 juta (25%×15 juta)) sedangkan saya dapat sisanya yaitu 41, 25 juta.

Bagaimana hukum investasi semacam ini dalam pandangan syar'i, apakah diperbolehkan? Mohon pencerahannya...

JAWABAN

Boleh. Dalam fikih itu disebut akad syirkah atau transaksi bagi hasil. Baca detail: Akad Syirkah


HUKUM GAJI DI BAGIAN PAJAK

Assalamu'alaikum Pak Ustadz.
Saya bekerja pada perusahaan swasta dibidang persewaan tower.
Saya bekerja di bagian pajak yang tugasnya membantu melaporkan dan membuat laporan pajak agar bayar pajaknya lebih rendah (misal memunculkan biaya yg semestinya tdk terjadi) saya hanya menjalankan arahan dari atasan saya (ide untuk membuat bayar pajak lebih rendah bukan dari saya tetapi dari atasan saya). Dalam hati saya muncul keraguan apakah gaji yang saya terima halal atau haram? Sedangkan saya kerja disini terikat kontrak dan saya sebagai tulang punggung keluarga.
Begitu bingungnya saya terhadap pekerjaan saya skrg ini. Mohon solusinya Pak Ustadz.
Terima kasih

JAWABAN

Bekerja di bagian pajak hukumnya halal. Baca detail: Hukum Gaji PNS dari Pajak

namun membuat laporan bohong hukumnya haram. Baca detail: Bohong dalam Islam

Dengan demikian, maka gaji anda mayoritas halal, dan ada sebagian yg haram. Bercampurnya harta halal dan haram itu disebut harta syubhat. Ulama berpendapat bahwa boleh menggunakan harta syubhat. Terutama apabila anda belum bisa mendapatkan pekerjaan di tempat lain yang lebih halal. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

March 18, 2019

Status Gaji Pegawai Yang Lulus Kebetulan


STATUS GAJI PEGAWAI YANG LULUS KEBETULAN


Assalamualaikum Pak Ustad,,
Saya mau bertanya, dalam seleksi masuk pegawai pemerintahan, terdapat tes kemampuan komputer, salah satunya ms excel,, hasil nilai total ujian antara peserta peringkat 1 dan 2 terpaut 4 poin.

Yang peringkat 1 adalah saya Pak Ustad,
"Saya mendapat nilai sempurna pada tes komputer". Padahal ada 2 kolom yg belum saya kerjakan. Dalam 1 perintah soal terdapat 5 lebih kolom jawaban, namun yg belum saya isi itu, 1 perintah 1 kolom jawaban.

Waktu mengerjakan sudah saya niatkan, karena saya tidak tau rumusnya maka saya biarkan saja kosong biar tim penguji yg menilai. Walaupun sebenarnya dapat diisi manual tanpa rumus.
Namun pada skor akhir praktek komputer saya dapat skor sempurna.

Apakah hal tersebut bentuk kuasa Allah untuk meluluskan saya? Sebelum tes saya juga berdoa kepada Allah agar diluluskan. Ibu saya untuk menyemangati saya bilang intinya " berusaha aja kali aja Allah menggerakkan tangan penguji untuk meluluskan saya".
Sekarang saya sudah dilantik, bagaimana dengan status gaji saya ya Pak Ustad?

Akhir-akhir ini saya takut kalau hasil tersebut salah atau bukan hak saya,
walaupun saya tidak tahu juga 2 kolom yg belum diisi tersebut mempunyai nilai atau tidak, atau bisa jadi jika memiliki nilai tidak melebihi 4 poin atau bisa lebih.
Karena memang tidak tau cara penilaiannya. Setelah saya tanyakan ke Panitia bagaimana rincian nilainya, namun panitia hanya memiliki nilai total, rincian nilai kewenangan pada tim penguji dari Universitas.
Bagaimana ya Pak sama yg saya alami ini, apakah pekerjaan ini memang Allah beri untuk saya? Dan bagaimana status gaji saya?

JAWABAN

Anda tidak melakukan kesalahan apapun baik dengan cara menyontek atau menyuap. Jadi, anda diterima dengan cara yang halal. Dan gaji yang anda dapatkan juga halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam

TIDAK LANGSUNG MELAPOR, APA DOSA?

Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh,

Selamat sore pak ustad, saya mau tanya :

1. Apabila kerjaan saya di kantor sudah beres dan baru melaporkan di sore hari nya atau di esokan hari nya, apa saya berdosa ?
2. Karena di kantor saya tidak ada lembur, apabila saya besok nya tidak masuk (tidak ingin masuk) karena sudah di suruh lembur, apa itu wajar ?
atau bagaimana cara menyikapi bila di suruh lembur

Terimakasih

JAWABAN

1. Tergantung dari perjanjian yang dibuat antara anda dan perusahaan. Kalau melanggar aturan, maka anda salah. Namun apakah salah ini berakibat dosa atau tidak, itu diperinci. Kalau sampai berakibat terhalangnya atau tidak dilaksanakannya kewajiban, maka berdosa.

2. Sama dengan poin 1, tergantung aturan yang berlaku di setiap perusahaan. Nabi bersabda:
المسلمون علي أشراطهم (Umat Islam tergantung dari perjanjian yang dibuat di antara mereka). Baca detail: Bisnis dalam Islam

HUKUM PO DAN DROPSHIP

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga asatidz selalu dalam perlindungan Allah Ta'ala.

Saya ingin bertanya.
Saat ini istri saya sedang berbisnis kecil kecilan. Yaitu bisnis dropship barang dan bisnis pembuatan jilbab. Jadi ada 2 sistem jual beli yang mau kami tanyakan.

1. Sistem untuk dropship barang yang kami lakukan adalah kami menawarkan spesifikasi barang kepada pembeli. Setelah pembeli deal dengan produk dan harga. Pembeli tidak langsung membayar kepada kami. Tapi kami beli dulu dengan uang kami. Setelah barang sampai baru kami berikan kepada pembeli, setelah itu baru pembeli mentransfer uang. Apakah sistem seperti ini diperbolehkan ?

2. Untuk bisnis pembuatan jilbab. Kami menggunakan sistem PO. Kami punya satu produk sample yang kami tawarkan melalui foto. Apabila pembeli sudah deal dengan produk dan harga. Baru kami beli bahan kain kemudian kami jahit sekitar 2 hari. Setelah selesai baru kami serahkan ke pembeli. Kemudian setelah sampai ke pembeli baru uangnya di transfer oleh pembeli ke rekening.

Apakah kedua sistem jual beli ini diperbolehkan dalam islam ?

Mhn bantuan dari ustadz untuk jawaban atas pertanyaan kami tersebut.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

JAWABAN

Keduanya dibolehkan dalam Islam.
a) Untuk dropship Baca detail: Hukum Dropship, Reseller, Agen, Calo

b) Untuk yg kedua, pesan barang, itu disebut akad salam. Baca detail: Hukum Pesan Barang (Akad Salam)



HUKUM BUNGA PINJAMAN BANK


Assalamu’alaikum Ya Ustadz.

Mohon penjelasannya bagaimana Bunga Anuitas Pinjaman Konvesional yang hukumnya Haram karena Riba bisa berubah menjadi Halal setelah Bunga tersebut dikonversi menjadi Ujrah (Biaya Sewa) dan Transaksi Pinjaman dikonversi menjadi Akad Ijarah. Jazakallah khair.

Terimakasih dan salam,

JAWABAN

Baca detail: Hukum Bunga Bank Konvensional

HUKUM BEKERJA PADA KAFIR DAN STATUS GAJI

Assalamu'alakum kyai mohon maaf mengganggu. saya mau konsultasi sama panjenengan mohon solusi jawabab disertai referensinya.

1.Apa hukumnya orang NU bekerja sebagai pengajar ilmu umum maupun agama seperti bahasa Arab, Fikih, Al Qur'an, dan juga sebagai musyrif (pembimbing santri), pengurus di yayasan :

a. wahabi salafi
b. syi'ah
c. ldii
d. jil
e. golongan non aswaja lainnya
f. yayasan non muslim seperti kristen, hindu, budha dan sebagainya?

2. Apa hukum menerima gaji tersebut?

3. Apakah bekerja dalam deskripsi di atas harom?

sebelumnya mohon maaf dan terima kasih kyai

saya hanya orang bodoh yang tidak tahu apa apa. mohon jawabannya disertai referensinya kyai. suwun

wassalam wr wb

JAWABAN

1. Mengajar ilmu umum tidak apa-apa secara mutlak. Termasuk mengajar
di tempat non-muslim dan berbisnis dengan non-muslim tidak dilarang.
Baca detail: Hukum
Bisnis dengan Non Muslim


Sedangkan terkait ilmu agama, maka selagi yang diajarkan tidak keluar
dari Ahlussunnah wal jamaah juga tidak apa-apa. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal
Jamaah


2. Boleh.

3. Halal. tidak haram. Baca detail: Hukum
Bisnis dengan Non Muslim


MODAL USAHA DARI UANG HARAM

Assalammu'alaikum pak ustadz.

Saya ingin bertanya, apa hukumnya kalau menggunakan uang haram sebagai modal usaha untuk mendapatkan harta yang halal ? apakah harta hasil dari usaha halal tersebut akan menghasilkan harta yang haram pula ? Terima kasih, Wassalammu'alaikum.

JAWABAN

Keuntungan usaha yang berasal dari modal haram hukumnya halal dengan syarat: a) jenis usaha yang dilakukan adalah jenis usaha yang halal. Baca detail: Bisnis Halal dari Harta Haram

b) modal yang berasal dari uang haram tersebut kemudian "dibuang" dengan cara diberikan pada layanan umum seperti masjid, madrasah atau fakir miskin. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Poin b) adalah salah satu bentuk taubat nasuha. Selain itu, lakukan pertaubatan yang lain yakni dengan berhenti dari perbuatan haram yang sama. Baca detail: Cara Taubat Nasuha