August 05, 2019

Hukum Nadzar Puasa pada Hari Tertentu

NADZAR PUASA WAKTU TERTENTU DAN TERLAMBAT, WAJIB QADHA ATAU KAFARAT?

Assalamulaikum, maaf saya sering menggangu waktunya ustad dengan pertanyaan2 krn saya bingung mau tanya kesiapa

saya ada baca ini di website Tanya Jawab Syariah itu ketika org bernazar puasa di bulan tertentu tapi ga terlaksana, dia harus tetap mengqadha+bayar kaffarah.

pertanyaannya
ini hanya berlaku pada org yang ber nazar "puasa pada bulan terntentu" kan ustad?

Tapi sesungguhnya pada dasarnya nazar kalo sudah di bayar kaffarat, maka kewajiban tuntas/selesai.
karna nazarnya di ganti dengan kaffarat(denda pelanggaran)
apakah benar ustad?

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hukum Nadzar Puasa pada Hari Tertentu

JAWABAN

Pertama, perlu diketahui bahwa situs tanya jawab yg anda kutip itu dikelola oleh kelompok Salafi Wahabi di Indonesia. Yang dalam berfikih biasanya mengacu pada pandangan
a) para ulama kontemporer mereka seperti Bin Baz, Usaimin, Albani, Al-Fauzan, dll. Baca detail: Gerakan Wahabi dan Ulamanya

b) atau mengutip ulama madzhab Hambali (plus Ibnu Taimiyah) yg notabene merupakan asal dari pandangan fikih mereka walaupun kalau terjadi pertentangan antara ulama kontemporer Wahabi dan mazhab Hambali mereka akan memenangkan pandangan ulama kontemporer.

c) dalam akidah (tauhid) kelompok ini akan berpaham pada akidah Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab yg salah satu ciri khasnya adalah trilogi tauhid uluhiyah rububiyah asma was sifat yg ekstrim itu. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Intinya, berhati-hatilah dalam membaca situs agama online agar akidah dan pemahaman fikih anda tidak terkontaminasi pandangan ekstrim.

Kedua, terkait masalah nadzar, maka yg anda kutip itu memang benar demikian menurut pandangan madzhab Hanbali. Ibnu Qudamah adalah salah satu ulama madzhab Hambali.

Adapun menurut pandangan madzhab Syafi'i, maka Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 9/27, menjelaskan sbb:

ولو عين في نذره يوماً كأول خميس من الشهر أو خميس هذا الأسبوع تعين على المذهب الصحيح وبه قطع الجمهور -أي جمهور الأصحاب من الشافعية- فلا يصح الصوم قبله، فإن أخره عنه صام قضاء سواء أخره بعذر أم لا؛ لكن إن أخره بغير عذر أثم، وإن أخره بعذر سفر أو مرض لم يأثم

Artinya: "Apabila penadzar menentukan nadzar (puasa)nya pada suatu hari tertentu seperti awal hari Kamis bulan ini atau hari Kamis minggu ini, maka ia wajib melakukannya pada hari yang ditentukan tsb menurut madzhab yang sahih (dalam madzhab Syafi'i). Ini pandangan jumhur (mayoritas ulama Syafi'iyah). Oleh karena itu tidak sah berpuasa sebelum hari itu. Apabila mengakhiri dari hari yang ditentukan, maka puasanya menjadi puasa qadha. Baik karena udzur atau tidak udzur. Akan tetapi apabila mengakhirkan tanpa udzur, maka ia berdosa. Apabila ia mengakhirkan karena udzur safar (perjalanan) atau karena sakit, maka tidak berdosa."

Kesimpulan:
a) Orang yang nadzar puasa pada hari tertentu, maka ia wajib melakukannya pada hari yang ditentukan. Tidak boleh dilakukan lebih awal. Apabila dilakukan maka tidak sah. Tidak boleh diakhirkan dari jadwal. Apabila diakhirkan maka puasanya sah dg rincian sbb: (ii) apabila diakhirkan tanpa udzur, maka puasanya sah dan disebut puasa qadha, tidak perlu kafarat, tapi berdosa; (iii) apabila diakhirkan karena udzur, misalnya karena sakit atau perjalanan, maka puasanya sah, tidak perlu kafarat, dan tidak berdosa.

b) Orang yang nadzar seperti di atas lalu tidak mau melaksanakan nadzarnya, maka dia wajib kafarat sebagaimana berlaku pada nadzar-nadzar yang lain.

Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.