Showing posts with label Fikih. Show all posts
Showing posts with label Fikih. Show all posts

March 02, 2020

Mimpi Dibonceng Teman Pakai Motor Berakhir Kecelakaan

MIMPI DIBONCENG TEMAN PAKAI MOTOR BERAKHIR KECELAKAAN.

Kondisi saya saat ini sedang riweh mempersiapkan berkas-berkas untuk cpns dan banyak teman saya juga meminta tolong hal itu ke saya.

Mimpi engkapnya seperti ini :

Saya dijemput dengan salahsatu teman dekat saya untuk apply berkas-berkas cpns di suatu tempat, berangkatnya tiba-tiba melewati jalan yang sepi kiri kuburan kanan sawah dan jalan sepi sejenisnya kemudian sampailah ke tempat tujuan ternyata tutup. Akhirnya kami kembali lagi, sewaktu perjalanan melewati jalanan sepi itu lagi kami bercanda kelewatan. Yaitu bercerita tentang hantu pinggir jalan dan lainnya, namun tidak ada yang aneh di jalanan sepi itu. Diujung jalan sepi tsb jalannya lika-liku dan naik turun tapi teman saya tetap saja mengebut hingga motor terbang lalu jatuh pas di belokan jalan raya.

Saat badan saya terseret di aspal (tiba-tiba sudut pandang ini dari mata teman saya,bukan sari saya sendiri) saya masih bisa mendengarkan candaan teman saya yang seolah-olah kecelakaan ini lucu, lalu seperti terlindas. Sudut pandang saya tiba-tiba ada dipinggir jalan melihat kecelakaan beruntung sangat banyak. Mobil pribadi, mobil sport, dll sangat banyak terguling. Saya masih sadar kalau saya adalah penyebab kecelakaan tersebut.

Saya mencoba berjalan kabur dengan kaki kanan pincang namun tidak sakit, saat melewati portal parkiran yang terdapat CCTV saya di panggil ke ruangan yang ternyata hanya ditanya sidik jari tanpa dicurigai saya adalah penyebab kecelakaan. Tapi saya disana mengobrol panjang lebar dengan dokternya, supaya tidak membahas tentang kecelakaan yang baru saja terjadi.

Kemudian saya diperbolehkan pulang, dengan jalan kaki. Saya berpikir akan repot kalau dikejar-kejar polisi, lebih baik saya menyerahkan diri. Setelah menyerahkan diri, saya meminta izin untuk mengambil dompet saya yang ketinggalan disuatu rumah (tidak jelas itu rumah siapa, disana banyak orang yang menangisi saya dan polisi tersebut. Saya berfikir berpikir yg dipenjara satunya lagi adalah kakak polisi tersebut). Namun anehnya yang dipenjara merupakan orang lain, bukan teman saya tadi. Dan tiba-tiba saya teringat kalau teman saya menyuruh temannya untuk menjemput saya. Akhirnya saya kesal karna masa depan saya pasti kacau karna pernah dipenjara karna hal semacam ini.

Orang orang terdekat saya yang lain melihat dan menggunjing saya dari pinggir jalan dan saya hanya menunduk malu, dan ketika sampai disuatu tempat saya meluapkan emosi saya dengan menonjok tembok dan menendang sebuah benda yang mirip etalase kayu.

Terimakasih banyak, mohon dijawab

JAWABAN

Mimpi anda tampaknya bukan mimpi yang baik maknanya. Menurut Ibnu Sirin dalam kitab Tafsir Al Ahlam menyatakan mimpi seperti ini mengandung beberapa makna antara lain:

a)

ربما يدل على الخوف من الحياة أو من أمور معينة قد تخيفك من تحمل المسئولية، وربما ظروف نفسية أدت بك إلى هذا الحلم.

Artinya: Menunjukkan rasa takut dari kehidupan; atau takut dari hal tertentu yang anda sembunyikan (lari dari tanggung jawab); atau karena situasi psikologis pribadi sehingga berakibat mimpi seperti ini (artinya bawaan pikiran siangnya).
b)

ربما يدل حادث السيارة على تصادمات الحياة أو منافسات في عملك قد تخسر فيها وينتصر منافسيك عليك.

Artinya: Menunjukkan konflik kehidupan atau kompetisi pekerjaan di mana anda dalam posisi rugi dan kompetitor anda mengalahkan anda.

c)

وربما تدل على أخبار غير سارة.

Artinya: Menunjukkan pada berita yang tidak menggemberikan.

Kami harap mimpi anda hanyalah bawaan psikologis sebelumnya sehingga tidak mengandung arti apapun seperti dijelaskan pada poin 1 terakhir.
Baca detail: Mimpi dalam Islam

MIMPI NENEK MENINGGAL

Assalamu'alaikum pak kiyai, mohon maaf sebelumnya, saya ingin bertanya mengenai mimpi yang saya alami, saya bermimpi nenek saya yang meninggal bersama saya, dan seolah-olah masih hidup padahal disitu saya paham bahwa nenek saya sudah meninggal. Dan di akhir kita hendak pisah, nenek saya berkata pada saya "Salaam ke ayahmu, ibumu" . Apakah maksud dari mimpi tersebut kiyai ? Terimakasih

JAWABAN

Itu termasuk mimpi yang baik. Ia bisa bermakna orang tua anda akan mendapat umur panjang atau kalau terjadi konflik akan berdamai. Baca detail: Mimpi dalam Islam

January 26, 2020

Dua Akad Dalam Satu Transaksi yang Dilarang

Dua Akad Dalam Satu Transaksi yang Dilarang
DUA AKAD DALAM SATU TRANSAKSI YANG DILARANG

Assalamualaikum.

Saya baru terpikir kalau dropshipper pasti harus punya modal untuk membayar supplier. Umumnya toko online akan mencairkan uang dari konsumen ke dropshipper jika barang sudah sampai & tidak ada keluhan. Sebelum itu, penjual tentu harus membayar supplier agar bersedia mengirim barang ke konsumen, Pertanyaan saya:

1. Jika menggunakan akad salam, menurut saya sudah terpenuhi karna konsumen bayar lunas meski masih ditahan pihak toko online untuk keamanan. Bagaimana jika saya tidak ada modal yang besar, bolehkah meminjam uang kepada orang tua untuk bayar ke supplier?

2. Apakah jika saya meminjam akan ada 2 akad dalam satu transaksi yang terlarang yaitu akad salam & akad qardh?

3. Bagaimanakah solusi terbaik bagi saya yang hanya punya modal kecil untuk tetap menjadi dropshipper?

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Boleh. Baca detail: Hutang dalam Islam

2. Tidak termasuk dua akad dalam satu akad yang dilarang.

3. Cara di atas sudah baik.

URAIAN: LARANGAN SATU TRANSAKSI DENGAN DUA AKAD

Dasar hadits:

عن أبي هريرة رضي الله عنه، قال: ((نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعةٍ)).

Artinya: Rasulullah melarang dua transaksi dengan satu akad (HR Tirmidzi dan Ahmad. Tirmidzi dan Abdul Bar menilai sahih; Ibnu Adi dan Al-Aqili menilai dhaif).

Ulama sepakat atas haramnya satu akad dalam dua transaksi jual beli. Namun, implementasinya seperti apa, berikut contoh dua transaksi dalam satu transaksi yang dilarang:

1. Penjual berkata pada pembeli: "Aku menjual padamu baju ini 10 ribu kontan dan 20 ribu hutang" di mana si penjual/pembeli tidak berpisah dengan salah satu dari dua transaksi. Apabila berpisah dengan salah satu akad maka tidak apa-apa. Contoh: Saat akad sudah pasti (deal), maka diputuskan memakai akad "tunai", maka cara ini boleh. (Lihat, Mukhtashor Al Muzani, hlm. 8/186; Al-Muhadzab Syirazi, hlm. 2/20).

2. Mensyaratkan satu akad dalam akad yang lain. Seperti penjual berkata pada pembeli: "Aku menjual rumahku ini padamu dengan harga 200 juta dengan syarat engkau menjual mobilmu padaku seharga 150 juta. Kalau mobilmu sudah deal jadi milikku, maka rumahku juga deal jadi milikmu." Larangan ini karena ada unsur tipuan atau eksploitasi. (Lihat, Al-Umm Syafi'i, hlm. 3/75; Al-Hawi Mawardi, hlm. 5/341).

Kesimpulan:

Dua transaksi dalam satu akad yang dilarang adalah apabila hal itu terjadi antara satu penjual dan satu pembeli. Bukan dalam kasus seperti yang anda lakukan di mana anda bertransaksi dengan dua orang: transaksi hutang dengan satu pihak, dan transaksi jual beli dengan pihak lain.
Baca detail: Bisnis dalam Islam

January 25, 2020

Cara Mualaf Belajar Agama Islam

Cara Mualaf Belajar Agama Islam
CARA MUALAF BELAJAR AGAMA ISLAM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya seorang mualaf tetapi orangtua saya masih berstatus non muslim dan di rumah memelihara anjing. Saya ingin bertanya ustad, jika pakaian orangtua saya terkena najis liur anjing dan tidak dibersihkan dengan tanah, baju itu hanya dibersihkan dengan sabun dan dipakai berkali kali, lalu setelah beberapa kali pakaian itu dipakai, pakaian tersebut dicuci bersamaan dengan pakaian saya yg telah disucikan (artinya tidak langsung dicuci bersamaan pada saat pertama kena najis) apakah najis dr pakaian orangtua saya akan berpindah ke pakaian saya? Dan apakah ember yang digunakan untuk mencuci akan terkena najis juga ustad?

Jazakallahu Khairan ustad

JAWABAN

Pertama, selamat bagi Anda yang telah menjadi mualaf. Semoga menjadi muslim yang baik dan bermanfaat bagi agama, negara dan kemanusiaan.

Kedua, yang anda tanyakan soal najis ini tergantung dari pandangan soal anjing, sbb:

a) Madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup itu tidak najis (kecuali kotoran dan kencingnya). Apabila mengikuti pandangan ini, maka tidak ada masalah dengan anjing di rumah anda. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

b) Madzhab Syafi'i dan dua madzhab yang lain menyatakan bahwa air liur anjing itu najis dan bagian yang terkena harus dibasuh 7x salah satu basuhan dicampur dengan tanah. Apabila mengikuti pandangan ini, maka najis dari pakaian orang tua anda akan menular pada pakaian anda apabila salah satu pihak dalam keadaan basah.

Dalam konteks ini, maka kami sarankan agar anda mengikuti pandangan madzhab Maliki saja. Agar tidak menderita was-was terus menerus apabila menerapkan pandangan selain madzhab Maliki. Dan itu dalam Islam dibolehkan. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab

CARA MUALAF BELAJAR ISLAM YANG BAIK

1. Sebagai mualaf, tentunya anda sedang bersemangat dalam belajar Islam. Kami sangat sarankan agar anda tidak salah dalam belajar Islam. Banyak aliran baru dalam Islam yang kalau tidak hati-hati anda bisa terjebak di dalamnya. Hal pertama yang anda perlu ketahui bahwa mainstream muslim mengikuti aliran Ahlussunnah Wal Jamaah atau Sunni dan sebagian kecil mengikuti Ahlul Bait atau Syiah. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

2. Dalam Sunni sendiri, mainstream muslim terbagi lagi menjadi kalangan moderat dan radikal. Kalangan moderat di Indonesia direpresentasikan oleh kalangan ormas NU (Nahdlatul Ulama) yang tersebar secara nasional, kalangan Nahdhatul Wathan di NTB, Al-Washliyah di Sumatra Utara. Mereka umum disebut Aswaja singkatan dari Ahlussunnah Wal Jamaah. Kami sarankan anda belajar agama pada kalangan ini. Apabila belajar secara online, silahkan baca situs-situs mereka di link berikut: Daftar Situs Aswaja

Ciri khas kalangan Aswaja adalah bersikap moderat dan mentoleransi perbedaan dengan lapang dada. Baik pada sesama muslim maupun pada nonmuslim. Sikap toleran ini tertanam dari prinsip ajaran Aswaja sejak era Rasulullah yang dapat anda baca pada buku kami secara online di link berikut: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

3. Adapun kalangan Sunni yang radikal secara garis besar ada dua yaitu Wahabi Salafi dan HTI. Wahabi Salafi di Indonesia dapat dilihat pada sejumlah ormas dan juga ada yang non-ormas. Situs-situs mereka dapat dilihat di link berikut: Daftar Situs Wahabi Salafi

4. Untuk belajar Islam Aswaja dari dasar anda bisa memulai dari kitab-kitab terjemah tingkat dasar berikut:
a) Terjemah kitab Taqrib (Fikih madzhab Syafi'i):
b) Terjemah Aqidatul Awam (Tauhid):
c) Terjemah Bidayatul Hidayah (Tasawuf):

Setelah membaca kitab-kitab di atas dan ada yang ingin ditanyakan, silahkan tanyakan pada kami.

Fatwa MUI tentang Uang Elektronik

Fatwa MUI tentang Uang Elektronik

Berikut fatwa terkait uang elektronis seperti OVO, GO-PAY, PAY-TREN, E-WALLET, dll

FATWA

DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA

NO: 116/DSN-MUI/IX/20I7

Tentang

UANG ELEKTRONIK SYARIAH

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) setelah,

Menimbang:

a. bahwa alat pembayaran berupa uang elektronik yang diterbitkan oleh bank maupun lembaga selain bank saat ini semakin berkembang di Indonesia;

b. bahwa masyarakat Indonesia memerlukan penjelasan mengenai ketentuan dan batasan hukum terkait uang elektronik dari segi syariah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Uang Elektronik Syariah untuk dijadikan pedoman;

Mengingat: 1. Firman Allah SWT:

a. Q.S. an-Nisa (4): 58:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...".

b. Q.S.al-Maidah (5): 1:

"Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu.."

c. Q.S. al-Isra' (17):34:

"... Dan tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban... "

d. Q.S. an-Nisa' (4):29:

"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian...."

e. Q.S.Al-Kahfi (18): 19:

"Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang paling baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun"

f. Q.S. al-Furqan (25): 67 :

"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian."

g. Q.S. al-Qashash (28'): 26:

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

h. Q.S. al-Baqarah (2): 275 :

"Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

i. Q.S. al-Baqarah (2):282:

"Hai orang yang berimanl Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis... "

2. Hadis Nabi SAW:

a. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i. dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit:

" (Jual beli/pertukaran) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (disyaratkan harus dalam ukuran yang) sama (jika yang dipertukaran) satu jenis dan (harus) secara tunai. Jika jenisnya berbeda, jualah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai."

b. Hadis Nabi riwavat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri:

"Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (ukurannya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (ukurannya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. "

c. Hadis Nabi riwayat Abu Daud dan Tirmidzi:

"Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu."

d. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin al-Shamit r.a.,riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas r.a., riwayat Malik dari bapaknya Yahya al-Mazini r.a." dan riwayat al-Hakim dan al-Dar al-Quthni dari Abu Sa'id al-Khudriy r.a.:

"Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya). "

e. Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dart kakeknya' Amr bin 'Auf al-Muzani, dan riwayat al-Hakim dari kakeknya Katsir bin Abdillah bin 'Amr bin 'Auf r.a.:

"Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. "

f. Hadis Nabi s.a.w. riwayat 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah r.a. dan Abu Sa'id al-Khudri r.a.:

"Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya."

g. Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar r.a., riwayat al-Thabrani dari Jabir r.a., dan riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah r.a.:

"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering."

h. Hadis Nabi riwayat Muslim, dari 'Aisyah dan dari Tsabit dari Anas:

"Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian"

3. Kaidah fikih:

"Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya alau meniadakan kebolehannya".

" Segala dharar (bahaya/kerugian) harus dihilangkan " .

" Dharar (bahaya/kerugian) harus dicegah sebisa mungkin " .

"sesuatu yang berlaku berdasarkan adat' kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syariat). "

"Hukum yang didasarkan pada adat (kebiasaan) berlaku bersama adat tersebut dan batal (tidak berlaku) bersamanya ketika adat itu batal, seperti mata uang dalam muamalat... " (Al-Qarafi., Anwar al- Buruq .fi Anwa' al-Furuq, j.2,h.228)

" (Dikutip) dari kitab al-Dzakhirah sebuah kaidah. Setiap hukum yang didasarkan pada suatu 'urf (tradisi) atau adat (kebiasaan masyarakat) menjadi batal (tidak berlaku) ketika adat tersebut hilang. Oleh karena itu, jika adat berubah, maka hukum pun berubah." (Al-Taj wa (tl-Iklil li-Mukhtashar Khalil,j. 7, h. 68)

"Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus mengikuti kepada kemashlahatan (masyarakat) "

"Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah"

Memperhatikan : 1. Diriwayatkan dari Umar bin Khattab, sebagaimana Tafsir al-Shan'any, Jili 3, hal 93:

Umar bin Khattab berkata "Aku berkeinginan membuat uang dirham dari kulit unta", lalu dikatakan kepadanya "kalau begitu, tidak akan ada lagi unta..", lalu Umar mengurungkan niatnya"

2. Pendapat Imam Malik, dalam kitab Al-Mudawanah al-Kubra, Jilid 3, Hal. 90:

"Andaikan masyarakat membolehkan uang dibuat dari kulit dan dijadikan sebagai alat tukar, pasti saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak secara tidak tunai"

3. Pendapat Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla, Jilid 8, hal.477:

"Segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan boleh digunakan sebagai alat bayar, dan tidak terdapat satu nash pun yang menyatakan bahwa uang harus terbuat dari emas dan perak"

4. Pendapat Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu' al-Fatawa, Jilid 19, hal.251:

"Adapun dinar dan dirham, maka tidak ada batasan secava alami maupun secara syar'i, tapi rujukannya adalah pada kebiasaan ('adah) dan kesepakatan. Hal itu karena pada dasarnya tujuan orang (dalam penggunaan dinar dan dirham) tidak berhubungan dengan substansinya, tetapi tujuannya adalah agar dinar dan dirham menjadi standar bagi objek transaksi yang mereka lakukan. Fisik dinar dan dirham tidaklah dimaksudkan (bukan tujuan), tetapi hanya sebagai sarana untuk melakukan transaksi dengannya. Oleh karena itu, dinar dan dirham (hanya) berfungsi sebagai tsaman (harga, standar nilai). Berbeda dengan harta yang lain (barang),' barang dimaksudkan untuk dimanfaatkan fisiknya. Oleh karena itu, barang harus diukur dengan perkara-perkara (ukuran-ukuran) yang bersifat alami atau syar'i. Sarana semata yang fisik maupun bentuknya bukan merupakan tujuan boleh digunakan untuk mencapai tujuan, seperti apa pun bentuknya. "

5. Uang -yang dalam literatur fiqh disebut dengan tsaman atau nuqud fiamak dari naqd)- didefinisikan oleh para ulama, antara lain, sebagai berikut:

"Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut." (Abdullah bin Sulaiman al-Mani', Buhut,s ./i al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami. 1996, h. 178)

"Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas." (Muhammad Rawas Qal'ah h. al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirahfi Dhau' al-Fiqh wa al-Sytari'ah, Beirut: Dar al-Nafa'is, 1999, h.23).

6. Surat permohonan fatwa perihal Uang elektronik yang sesuai dengan prinsip syariah dari PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) Nomor: 043/Treni/Legal/2017 tanggal 04 April 2A17.

7. Hasil Diskusi "Kajian Uang Elektronik Ditinjau dari Kesesuaian Prinsip-Prinsip Syariah" antara Tim Paytren dengan Tim Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), di Jakarta, tanggal 22 Agustus 2017.

8. Pendapat dan saran Working Group Perbankan Syariah (WGPS) yang terdiri atas DSN-MUI, OJK, DSAS-IAI, dan Mahkamah Agung, tanggal 07 September 2017 di Jakarta.

9. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia pada hari Selasa tanggal 28 Dzulhijjah 1438 H/19 September 2017.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : FATWA TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Uang elektronik (electronic money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut:

a. diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;

b. jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media yang teregistrasi;

c. jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan; dan

d. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.

2. Uang elektronik syariah adalah uang elektronik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Jumlah nominal uang elektronik adalah jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik yang dapat dipindahkan karena keperluan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.

4. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan uang elektronik.

5. Pemegang uang elektronik adalah pihak yang menggunakan uang elektronik.

6. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggungjawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaingan antar anggotanya yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi uang elektronik yang kerja sama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.

7. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang:

a. melakukan kerja sama dengan pedagang sehingga pedagang mampu memproses transaksi dari uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak selain acquirer yang bersangkutan; dan

b. bertanggungjawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.

8. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan atau jasa yang menerima transaksi pembayaran dari Pemegang.

9. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik.

10. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggunglawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi uang elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

11. Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan penerbit dan bertindak untuk dan atas nama penerbit dalam memberikan layanan keuangan digital.

12. Akad wadi'ah adalah akad penitipan uang dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan pemegang uang elektronik dapat mengambil/menarik/menggunakan kapan saja sesuai kesepakatan.

13. Akad qardh adalah akad pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit dengan ketentuan bahwa penerbit wajib mengembalikan uang yang diterimanya kepada pemegang kapan saja sesuai dengan kesepakatan.

14. Akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran atau upah.

15. Akad ju'alah adalah akad untuk memberikan imbalan (reward/'iwadh/ju'l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.

16. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah dengan imbalan (ujrah).

17. Biaya layanan fasilitas uang elektronik adalah biaya yang dikenakan penerbit kepada pemegang berupa:

a. biaya penggantian media uang elektronik untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media uang elektronik yang rusak atau hilang:

b. biaya pengisian ulang (top up) melalui pihak lain yang bekerjasama dengan penerbit atau menggunakan deliverry channel pihak lain;

c. biaya tarik tunai melalui pihak lain yang bekerjasama dengan Penerbit atau menggunakan delivery channel pihak lain; dan atau

d. biaya administrasi untuk uang elektronik yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.

18. Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

19. Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.

20. Maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan

21. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.

22. Risywah adalah suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang batil dan menjadikan sesuatu yang batil sebagai sesuatu yang benar.

23. Israf adalah pengeluaran harta yang berlebihan .

Kedua : Ketentuan Hukum

Uang elektronik boleh digunakan sebagai alat pembayaran dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini.

Ketiga : Ketentuan terkait Akad dan Personalia Hukum

1. Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadi'ah atau akad qardh.

a. Dalam hal akad yang digunakan adalah akad wadi'ah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wadi'ah sebagai berikut:

1) Jumlah nominal uang elektronik bersifat titipan yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja;

2) Jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penerima titipan (penerbit), kecuali atas izin pemegang kartu;

3) Dalam hal jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan digunakan oleh penerbit atas izin pemegang kartu, maka akad titipan (wadiah) berubah menjadi akad pinjaman (qardh), dan tanggung jawab penerima titipan sama dengan tanggung jawab dalam akad qardh.

4) Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana titipan dari pemegang kartu (dana float).

5) Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan pemndang-undangan.

b. Dalam hal akad yang digunakan adalah akad qardh, maka berlaku ketentuan dan batasan akad qardh sebagai berikut:

1) Jumlah nominal uang elektronik bersifat hutang yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja.

2) Penerbit dapat menggunakan (menginvestasikan) uang hutang dari pemegang uang elektronik.

3) Penerbit wajib mengembalikan jumlah pokok piutang Pemegang uang elektronik kapan saja sesuai kesepakatan;

4) Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana pinjaman (utang) dari pemegang kartu (dana float).

5) Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

2. Di antara akad yang dapat digunakan penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik (prinsipal, acquirer, Pedagang (merchant), penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah akad ijorah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.

a. Dalam hal akad yang digunakan akad ijarah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ijarah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

b. Dalam hai akad yang digunakan akad ju'alah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ju'alah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'alah.

c. Dalam hal akad yang digunakan akad wakalah bi al-ujrah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wakalah bi al-ujrah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah.

3. Di antara akad yang dapat digunakan antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.

a. Dalam hal akad yang digunakan akad ijarah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ijarah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 &ntang Akad Ijarah.

b. Dalam hal akad yang digunakan akad ju'alah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad ju'alah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 62IDSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'alah.

c. Dalam hal akad yang digunakan akad wakalah bi al-ujrah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wakalah bi al-ujrah sebagaimana terdapat dalam DSN-MUI Nomor: 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah bi al-Ujrah.

Keempat : Ketentuan Biaya Layanan Fasilitas

Dalam penyelenggaraan uang elektronik, penerbit dapat mengenakan biaya layanan fasilitas uang elektronik kepada pemegang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Biaya-biaya layanan fasilitas harus berupa biaya riil untuk mendukung proses kelancaran penyelenggaraan uang elektronik; dan

2. Pengenaan biaya-biaya iayanan fasilitas harus disampaikan kepada pemegang kartu secara benar sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima : Ketentuan dan Batasan Penyelenggaraan dan Penggunaan Uang Elektronik

Penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik wajib terhindar dari :

1. Transaksi yang ribawi, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf:, dan

2. Transaksi atas objek yang haram atau maksiat.

Keenam : Ketentuan Khusus

1. Jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di bank syariah.

2. Dalam hal kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.

Ketujuh : Penyelesaian Perselisihan

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika teriadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Kedelapan : Ketentuan Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diubah serta disempurnakan sebagaimana mestinya jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.



Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 28 Dzulhljah 1438 H

19 September 2017 M

DEWAN SYARIAH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,





Prof. Dr. KH Maruf Amin Dr. H. Anwar Abbas, MM., M.Ag

January 17, 2020

Cara Hijrah yang Benar

Cara Hijrah yang Benar
BUNUH DIRI JADI PENEBUS DOSA UNTUK HIJRAH?

Assalamu'alaykum stadz,

Ane punya temen, dia nanya ke ana bahwa dulu dia jauh dari agama, dia dulu juga pernah mengolok olok ALLAH dan RASULULLAH. Kini sekarang dia sudah hijrah dan bertaubat. Dia juga pernah mendengar bahwa hukuman bagi orang yang menghina Allah dan Rasulnya adalah dibunuh. Lalu apakah bunuh diri bisa menebus dosanya? Tanya dia stadz

Mohon penjelasannya. Syukron jazakallahu khayran

JAWABAN

Apabila dia sudah bertaubat nasuha dari dosanya di masa lalu dan tidak mengulangi lagi, maka insyaAllah taubatnya diterima. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Terkait dengan hukuman bunuh bagi penghina Islam, maka hal itu konteksnya apabila si pelaku berada di suatu negara yang menganut hukum pidana Islam (jinayah dan hudud) secara penuh. Di mana saat ini negara semacam itu tidak ada. Termasuk Arab Saudi dan negara-negara yang ada di Timur Tengah lainnya. Baca detail: Negara Islam Kontemporer

Perlu juga diketahui, bahwa hukuman bagi pelaku pidana seperti hukum rajam bagi pezina, qishos bagi pembunuh, potong tangan bagi pencuri, dll adalah hukum dunia di negara yang bersistem pidana Islam. Jadi, hukuman2 ini bukan sebagai bentuk taubat dan penghilang dosa bagi pelaku kriminal, melainkan agar supaya memiliki efek jera dan takut bagi siapapun yang ingin melakukan kejahatan yang sama.

Zakariya Al-Anshari dalam Fathul Wahab, hlm. 2/285, menyatakan dalam konteks hukum pidana Islam:

ومحل عدم سقوط باقي الحدود بالتوبة في الظاهر. أما بينه وبين الله سبحانه وتعالى فتسقط.

Artinya: "Tidak gugur hukuman sebab taubatnya seseorang secara zhahirnya. Adapun antara dia (pelaku pidana) dengan Allah, maka taubatnya itu menggugurkan dosanya."

Penjelasan Al-Anshari di atas menegaskan bahwa hukuman hudud (seperti dibunuh, dll) itu tidak ada kaitannya dengan taubat.

Dengan demikian, maka pemahaman bahwa bunuh diri untuk menebus dosa itu salah besar. Justru akan menambah dosa baru yang tidak kalah besarnya. Karena bunuh diri haram hukumnya. Baca detail: Hukum Bunuh Diri

Kesimpulan: Hijrah atau bertaubat nasuha itu ada dua macam dosa: i) dosa pada Allah di mana cara taubatnya adalah memohon ampun padaNya; ii) dosa pada sesama manusia cara taubatnya meminta maaf pada orang tersebut dan juga pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Adapun urusan hukuman hudud dan jinayah itu kaitannya dengan sistem peradilan suatu negara. Eksekutor yang memutuskan adalah hakim. Apabila hakim tidak memberlakukan hukum tersebut, maka tidak ada kewajiban bagi pelaku untuk menghukum dirinya sendiri. Bahkan itu suatu dosa. Karena itu bukan otoritasnya. Itu sama dengan main hakim sendiri yang hukumnya haram.

CATATAN:

a) Hijrahnya anda atau teman anda adalah tindakan yang baik.

b) Namun hati-hati dalam berhijrah. Jangan sampai anda keluar dari lembah dosa yang satu menuju lembah dosa yang lain. Yang dimaksud di sini adalah jangan sampai saat hijrah ini anda atau teman anda masuk ke dalam aliran agama yg sesat. Aliran sesat saat ini yg paling marak adalah Wahabi Salafi dan HTI. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

c) Hindari membaca artikel yang ditulis oleh kalangan Wahabi Salafi dan/atau HTI. Baca detail: Daftar Situs Wahabi Salafi

d) Agar tidak salah, masuklah ke majelis taklim yang dikelola kalangan ustadz NU atau sejenisnya seperti Nahdlatul Wathon (di NTB) atau Al-Washliyah (di Sumut) atau Mathlaul Anwar. Baca artikel2 di link ini agar anda dan teman anda mengerti Islam dg benar: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Baca detail: Daftar Situs Aswaja NU

January 09, 2020

Cara Menyucikan Najis di HP

Cara Menyucikan Najis di HP

TOPIK KONSULTASI ISLAM

CARA MENYUCIKAN NAJIS YANG ADA DI HANDPHONE (HP), CELL PHONE, PONSEL

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh mohon bantuannya ustadz

Rumah saya dekat dengan kawasan pemukiman yang banyak memelihara anjing, untuk itu saya selalu waspada terhadap keadaannya, waktu itu saya dikejar kejar oleh anjing penjaga pabrik dan handphone saya jatuh ke dalam kotoran anjing tersebut sekaligus mengenai liurnya yang menetes, pertanyaannya

1. Bagaimana cara mensucikan handphone saya mengingat bahwa handphone apabila kena air bisa merusaknya ?

2. Apakah bisa hanya dengan dilap dengan tissue basah atau kain basah bisa menghilangkan najisnya ?

3. Bagaimana jika setelah di lap basah dibawa sholat, apakah sah ?

Demikian ustadz, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

JAWABAN

1. Anda bisa mengikuti pandagan madzhab Maliki dalam soal anjing dan soal najis. Rinciannya sbb:

a) Anjing yg hidup hukumnya suci kecuali kencing dan kotorannya. Karena itu, airu liur yang mengenai HP anda itu suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

b) Apabila takut rusak jika dicuci dengan air dengan cara menyiramkannya (al-ghasl), maka anda bisa menyucikannya dengan mengikuti cara ala madzhab Maliki dengan cara al-mashu (mengusap). Yaitu, a) hilangkan dulu najisnya dengan kain atau tisu kering; b) usap tempat najis dengan tangan yang basah (basahi telapak tangan anda lalu usapkan ke najisnya).

An Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/621, menjelaskan cara menyucikan najis menurut madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi, sbb:

إذا أصابت النجاسة شيئاً صقيلاً كالسيف والسكين والمرآة ونحوها لم تطهر بالمسح ولا تطهر إلا بالغسل كغيرها، وبه قال أحمد وداود، وقال مالك وأبو حنيفة: تطهر بالمسح.

Artinya: Apabila ada najis yang mengenai benda mengkilap seperti pedang, pisau, kaca dan lainnya maka tidak bisa suci dengan diucap, dan tidak bisa suci kecuali dengan dibasuh sebagaimana yang lain. Ini pendapat Ahmad dan Dawud. Imam Malik dan Abu Hanifah berkata: bisa suci dengan diusap.

Al Zaila'i (ulama mazhab Hanafi) dalam kitab Tabyin Al Haqaiq Syarah Kanzud Daqaiq, hlm. 1/198, menyatakan:

السيف من الحديد الصقيل كالمرآة والسكين إذا تنجس يطهر بالمسح؛ لما صح أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم كانوا يقتلون الكفار بسيوفهم، ثم يمسحونها ويصلون معها، ولأن غسل السيف والمرآة ونحو ذلك يفسدها فكان فيه ضرورة، ولا فرق بين الرطب واليابس ولا بين ما له جرم وما لا جرم له.

Artinya: Pedang yang terbuat dari besi yang mengkilap dan pisah apabila terkena najis itu dapat suci dengan diusap (oleh benda basah dari air suci). Berdasarkan hadis sahih bahwa sahabat Nabi pernah membunuh orang kafir dengan pedang mereka lalu mengusap pedangnya dan shalat dengan membawa pedang itu. Dan karena membasuh/mencuci pedang dan kaca, dll, itu bisa merusak benda tersebut, maka ini termasuk darurat. Tidak ada beda antara basah dan kering, dan antara najis yang berupa benda atau bukan benda.


Al Kasani (madzhab Hanafi) dalam Badai Ash-Shanai', hlm. 1/85, menyatakan:

ولو أصابت النجاسة شيئا صلبا صقيلا، كالسيف والمرآة ونحوهما : يطهر بالحت . رطبة كانت أو يابسة؛ لأنه لا يتخلل في أجزائه شيء من النجاسة، وظاهره يطهر بالمسح والحت" انتهى.

Artinya: Apabila najis mengenai sesuatu benda yang mengkilap, seperti pedang dan kaca dll, maka ia bisa suci dengan digosok. Sama saja basah atau kering. Karena bagian-bagiannya tidak tercampur oleh najis. Secara zhahir ia bisa suci dengan diusap dan digosok.

Al-Kharsyi (madzhab Maliki) dalam kitab Syarah Mukhtashar Khalil, hlm. 2/28, menyatakan:

عفي عما أصاب السيف الصقيل وشبهه من كل ما فيه إذا أصابه دم خاصة مباح لئلا يفسد بالغسل سواء مسحه من الدم أم لا... المشهور في تعليل العفو هو الإفساد بالغسل لا لانتفائها بالمسح

Artinya: Dimaafkan dari najis yang mengenai pedang tajam dan yang serupa dengannya apabila terkena darah ... agar tidak merusak benda apabila dibasuh. Sama saja mengusapnya dari darah atau tidak. ... Yang masyhur dari sebab dimaafkan adalah dapat merusak benda apabila dibasuh/dicuci bukan karena tidakadanya apabila diusap (al-mashu).

Ad-Dasuqi (madzhab Maliki) dalam Hasyiyah ala Syarhil Kabir, hlm. 1/77, menjelaskan:

"وحاصله أن كل ما كان صلبا صقيلا، وكان يخشى فساده بالغسل، كالسيف ونحوه : فإنه يعفى عما أصابه من الدم المباح ولو كان كثيرا خوفا من إفساد الغسل له" انتهى.

Artinya: Kesimpulannya bahwa setiap benda yang mengkilap/disemir dan dikuatirkan rusaknya apabila dicuci/dibasuh, seperti pedang dan lainnya, maka dimaafkan atas najis yang mengenainya seperti darah yang mubah walaupun banyak karena dikuatirkan merusak akibat dibasuh tersebut.

2. Bisa dengan lap atau tisu basah dg syarat seperti disebut pada poin 1.b. Yaitu, a) kalau ada najisnya maka buang dulu najis tersebut dengan lap atau tisu kering; setelah hilang najisnya, b) lalu diusap dengan kain atau tisu yang sudah dibasahi dengan air suci. Lihat uraian dan dalilnya di atas.

3. HP yang diusap dengan benda basah (basahnya dari air suci) hukumnya suci dan karena itu bisa dibawa shalat. Dengan syarat, menyucikannya telah memenuhi dua unsur di atas. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Kesimpulan:

a) Membasuh benda yang terkena najis apabila bisa rusak jika terkena air seperti ponsel dan sejenisnya, maka bisa dengan cara diusap dengan air. Tidak perlu dibasuh dengan air.

b) Yang dimaksud diusap adalah mengusap benda yang terkena najis dengan tangan yang basah oleh airi suci; atau dengan kain/tisu yang basah oleh air suci.

ISTILAH FIKIH: BEDA MEMBASUH DAN MENGUSAP

Ada beberapa istilah fikih soal ini yang perlu diketahui agar tidak salah paham



أما المسح : فهو امرارك يدك مبللة على الممسوح .
Al-Mashu (mengusap) yaitu menggerakan tangan yang basah pada benda yang diusap


والغسل: هو جريان الماء واسالته على العضو.

Al-ghaslu (membasuh/mencuci): Menjalankan air dan mengalirkannya pada anggota tubuh


والدلك: مرس الشيء وعركه وحكه برفق.

Ad-Dalku (menggosok): Menggosok suatu benda dengan lembut/halus


والفرك: دلك بشده.

Al-Farku (menggosok): menggosok dengan keras/kuat


والرش : هو تعميم المحل بالماء دون سيلان.



والنضح : يأتي لمعنيين: بمعنى الرش. والمعنى الثاني بمعنى الغسل.

An-Nadhu: mengandung dua makna yaitu dengan air menyiram dan makna membasuh/mencuci (al-ghasl)

January 05, 2020

Hukum Kata Non-Kinayah dg Niat Talak

Hukum Kata Non-Kinayah dg Niat Talak
NIAT TALAK DENGAN KATA NON-KINAYAH DAN NON SHARIH

Asslamualaikum pak ustadz. Saya pernah berselisih dengan istri. Lalu kemudian tiba-tiba ada lintasan hati atau muncul khayalan tentang talak di hati. Lalu terucap dalam hati "tah.." (b.sunda) artinya dalam bahasa indonesia "nih.." (seperti ketika kita ingin menyerahkan sesuatu lalu mengucapkan "nih"). Namun muncul muncul was was apakah kata itu terucap atau hanya dalam hati dengan hanya terdengar suara nafas saja. Namun jika seingat saya hanya dalam hati. Hanya terdengar suara nafas saja (antara mulut terbuka atau tertutup saya lupa). Tapi saya masih was was. Bagaimana pak ustadz?

Dan (2) apakah kata "tah" atau "nih" termasuk kinayah pak ustadz?

Jazakllah pak ustadz

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.

2. Kata 'tah' dan 'nih' tidak termasuk kata kinayah. Jadi seandainya pun diucapkan tidak berakibat talak walaupun disertai niat. Karena, tidak semua kata itu adalah kinayah. Kata kinayah adalah kata yang memiliki makna ambigu seperti "pergi", "pulang" dan sejenisnya. Baca detail: Cerai dalam Islam

URAIAN PENTING: KATA NON-KINAYAH TIDAK ADA DAMPAK TALAK WALAUPUN DISERTAI NIAT TALAK

KATA KINAYAH BARU BERDAMPAK TALAK APABILA DISERTAI NIAT TALAK

Pertama, perlu diketahui bahwa tidak semua kata mengandung kata kinayah. Sekali lagi, tidak semua kata mengandung kata kinayah. Kata yang mengandung talak kinayah hanyalah kata-kata tertentu yang mengandung makna ambigu antara talak dan bukan talak. Seperti kata "pergi", "pulang", "kuantar ke orangtuamu", dll. Kata pergi, misalnya, mengandung makna ambigu antara pergi ke suatu tempat atau pergi dari rumah suami (untuk cerai), dll.

Kata yang mengandung makna ambigu tersebut baru jatuh talak apabila saat suami mengucapkannya itu disertai dengan niat cerai. Baca detail: Talak Sharih dan Kinayah

KATA NON-KINAYAH TIDAK BERDAMPAK TALAK WALAUPUN DISERTAI NIAT TALAK

Kedua, terkait kata non-kinayah seperti makan, minum, ini, itu, dll maka tidak akan berdampak talak walaupun ada niat talak dari suami saat mengucapkan kata tersebut. Ini penting diketahui terutama bagi suami yang menderita penyakit was-was atau OCD. Baca detail: Was-was karena OCD

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/24 dijelaskan:

وهل يقع الطّلاق بلفظ لا يحتمله أصلاً كقوله لها : اسقني ماءً ؟ إن لم ينو به الطّلاق لم يقع به شيء بالإجماع ، وإن نوى به الطّلاق وقع الطّلاق به عند المالكيّة على المشهور ، ولا يقع به شيء على مذهب الجمهور ، وهو قول ثان للمالكيّة .

Artinya: Apakah terjadi talak dengan memakai kata yang tidak mengandung ambigu makna talak sama sekali? seperti ucapan suami pada istri: Beri saya minum! apabila suami tidak berniat talak maka tidak terjadi cerai menurut ijmak. apabila ada niat talak, maka jatuh talak menurut madzhab Maliki dan tidak jatuh talak menurut jumhur (mayoritas ulama) yakni madzhab Syafi'i, Hanafi dan Hanbali. Bahkan pendapat kedua dari madzhab Maliki menyatakan tidak jatuh talak.

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/26, dijelaskan:

ا كما اتفقوا على أن الكنائي في الطلاق هو: ما لم يوضع اللفظ له، واحتمله وغيره ـ فإذا لم يحتمله أصلاً لم يكن كناية، وكان لغواً لم يقع به شيء.

Artinya: Ulama sepakat bahwa kata kinayah dalam talak adalah kata yang tidak khusus bermakna talak melainkah kata yang mengandung makna lain selain talak. Apabila suatu kata sama sekali tidak mengandung makna talak maka tidak disebut kinayah. Mengatakan kata yang bukan kinayah hukumnya sia-sia tidak ada dampak apapun pada status pernikahan.

CONTOH KATA NON-KINAYAH

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/395, menyatakan:

فأما ما لا يشبه الطلاق، ولا يدل على الفراق، كقوله: اقعدي. وقومي. وكلي. واشربي. واقربي. وأطعميني واسقيني. وبارك الله عليك. وغفر الله لك. وما أحسنك. وأشباه ذلك، فليس بكناية، ولا تطلق به، وإن نوى؛ لأن اللفظ لا يحتمل الطلاق

Artinya: Adapun kata yang tidak menyerupai talak dan tidak menunjukkan makna perpisahan seperti (ucapan suami pada istri): "Duduklah!", "Berdirilah!", "Makanlah!", "Minumlah!", "Mendekatlah!", "Beri aku makan!", "Beri aku minum!", "Semoga Allah memberkatimu", "Semoga Allah mengampunimu", "Alangkah baiknya dirimu!" dan yang serupa dengan itu, maka tidak termasuk kata kinayah dan tidak berakibat talak walaupun disertai niat talak. Karena kata-kata tersebut tidak mengandung makna talak (sama sekali).

Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

December 29, 2019

Cara Syar'i Cuci Baju di Mesin Cuci (Laundry)

CARA MENCUCI BAJU PAKAI LAUNDRY YANG BENAR

Assalamu'alaikum ustadz
Mau bertanya
Saya mencuci pakaian di tempat laundry, tapi tidak tau ada pakaian dalam tercampur dalam pakaian yg mau saya laundry. Dan (mohon maaf) ada sedikit bekas keputihan.

Setelah saya ambil pakaian di laundry, ternyata masih belum bersih pakaian dalam tersebut, apakah seluruh pakaian yg saya cuci di laundry terkena najis juga dan harus dicuci balik.

Namun saya tidak tau pakaian mana saja yg ikut tercampur.

Mohon penjelasan ustadz, Terima kasih.

JAWABAN

Cara mencuci baju secara bersama-sama dan lebih dari satu seperti yang biasa terjadi di laundry yang benar secara agama adalah sbb:

(a) Apabila ada salah satu baju yang terkena najis, maka dirinci sbb:

(i) Apabila najisnya baju tersebut adalah najis ainiyah, maka harus dipisah dari yang lain. Kemudian baju yg najis aniniyah itu dibuang najisnya (kalau terlihat) dan dibasuh dg air kran. Setelah itu baru dimasukkan dg baju-baju yg lain ke dalam mesin laundry. Apabila baju yang najis ainiyah itu langsung dimasukkan ke mesin cuci tanpa dibilas terlebih dulu maka seluruh baju di mesin cuci ikut najis;

(ii) Apabila najisnya berupa najis hukmiyah (najisnya sudah hilang tapi belum dibasuh air), maka boleh langsung dimasukkan ke dalam mesin cuci tanpa harus dibilang lebih dahulu. Baca detail: Menyucikan Najis Hukmiyah


(b) Begitu juga, apabila tidak ada baju yang najis (hanya kotor saja), maka seluruh baju bisa langsung dimasukkan ke mesin cuci tanpa perlu dibilas terlebih dahulu sebagaimana dalam kasus najis hukmiyah.

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang terjadi anda adalah salah dan semua pakaian yang dicuci bersamaan di mesin cuci yang sama saat itu terkena najis. Karena, ada najis ainiyah di situ yakni adanya pakaian dalam yang bercampur keputihan.

Oleh karena itu, sebaiknya semua pakaian anda yang saat itu dicuci bersama dicuci kembali dg cara yang benar.

Lain kali, kalau mencuci pakaian di mesin cuci sendiri atau tempat laundry maka hendaknya pastikan tidak ada najis ainiyah di salah satu pakaian anda. Kalau ada hendaknya dicuci dulu di rumah.

Apakah tidak tahu secara persis mana yang dicuci bersama-sama, maka diperkirakan saja.
Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

December 23, 2019

Wali Nikah Tidak Menyebut Nama Putrinya Saat Ijab Kabul, Apakah Sah?

Wali Nikah Tidak Menyebut Nama Putrinya Saat Ijab Kabul, Apakah Sah?
PERNIKAHAN: WALI TIDAK MENYEBUT NAMA PUTRI TUNGGALNYA, PRIA MENYEBUT LENGKAP, APAKAH SAH?

Konsultasi Nikah (Ijan qobul)

Assalamualaikum wr wb, maaf ustadz saya mau bertanya.

Sah atau tidak ketika kalimat ijab yang diucapkan wali nikah (ayah) tidak menyebutkan nama pengantin wanitanya (saya nikahkan engkau dengan anak kandungku dengan mas kawin seperangkat alat solat dibayar tunai). Entah karena grogi atau memang teks yang dibaca demikian. Dan pengantin prianya membalas (kalimat qobul) dengan ucapan lengkap disertai nama pengantin wanita, nama ayah, dan mas kawin.

Walaupun pada akhirnya para saksi sudah mengsahkan namun ada keingintahuan karena baca di beberapa sumber mengatakan nama pengantin wanita disebutkan.
Tapi posisinya si ayah hanya memiliki satu anak perempuan. Sah atau tidak?
Terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Kalau punya putri lebih dari satu (dua atau lebih) maka tidak menyebut nama putrinya yang ditentukan itu tidak sah apabila tidak ada isyarat lain yang menunjukkan pada salahsatunya. Namun kalau putrinya hanya satu, maka hukumnya sah.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 9/482, menyatakan:

فإن كان له ابنتان أو أكثر، فقال: زوجتك ابنتي لم يصح حتى يضم إلى ذلك ما تتميز به، من اسم أو صفة، فيقول: زوجتك ابنتي الكبرى أو الوسطى أوالصغرى

Artinya: Apabila ayah punya dua putri atau lebih lalu ia berkata pada mempelai putra: "Aku nikahkan kamu dengan putriku" maka itu tidak sah kecuali setelah ada sesuatu yang menunjukkan perbedaan seperti nama atau sifat. Seperti ucapan ayah: "Aku nikahkan putriku yang besar atau tengah atau yang terkecil."

Jadi, ijab kabul dalma kasus anda sudah sah karena putri dari wali hanya satu.
Baca juga: Salah sebut nama Calon Istri

December 20, 2019

Mengapa Harus Ikut Organisasi Aswaja NU?

Mengapa Harus Ikut Organisasi Aswaja NU?
Banyak orang muslim bertanya: Perlukah kita bergabung dengan organisasi Aswaja seperti Nahdlatul Ulama (NU)? Mengapa harus ikut? Tidak cukupkah kita menjadi muslim yang baik dengan cara mengamalkan Islam secara kaffah tanpa harus bergabung dengan Ahlussunnah Wal Jamaah seperti NU untuk Indonesia? Jawab: Harus bergabung dengan organisasi Aswaja yang mayoritas karena perintah dari Rasulullah berdasarkan sejumlah hadis berikut.

Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam menerima pandangan mayoritas ketika berlaku perbedaan pendapat; Sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam

; إِنَّ أُمَّتِي لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ

Maksudnya; “Sesungguhnya Umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan. Sekiranya kamu lihat perselisihan, maka hendaklah kamu ambil “As-Sawad Al-‘Azam”” [Ibnu Majah : 3940]

Dalam menafsirkan maksud “sawad a’zam”, Kitab As-Sindi menyatakan;

أَيْ بِالْجَمَاعَةِ الْكَثِيرَة فَإِنَّ اِتِّفَاقهمْ أَقْرَب إِلَى الْإِجْمَاع

Maksudnya : “Jemaah yang ramai. Karena, kesepakatan mereka itu lebih mendekati kepada ijma'” [Hasyiah As Sindi :3942]

Imam As-Sayuti dalam menafsirkan “sawad A'zam”

; أَيْ جَمَاعَة النَّاس وَمُعْظَمهمْ الَّذِينَ يَجْتَمِعُونَ عَلَى سُلُوك الْمَنْهَج الْمُسْتَقِيم وَالْحَدِيث يَدُلّ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي الْعَمَل بِقَوْلِ الْجُمْهُور

Maksudnya; “Ia adalah himpunan manusia dan kebanyakkan yang mereka bersepakat atas melalui jalan yang betul.

Hadis itu menunjukkan bahawa selayaknya beramal dengan perkataan mayoritas” [Hasyiah As-Sindi : 3940]
Al-Munawi pula berkata;

(فعليكم بالسواد الأعظم) من أهل الإسلام أي الزموا متابعة جماهير المسلمين فهو الحق الواجب والفرض الثابت الذي لا يجوز خلافه فمن خالف مات ميتة جاهلية

Maksudnya; “[hendaklah kamu ikut sawad a'zam dari ahli islam] yaitu, lazimnya mengikut pendapat mayoritas orang islam, karena ia adalah kebenaran yang wajib dan fardhu yang pasti, yang tidak boleh menyalahinya. Barangsiapa menyalahinya, lalu ia mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah” [Faidul Qadir : 2/547]

Pendapat ini, sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu'alaiwasallam

; اثْنَانِ خَيْرٌ مِنْ وَاحِدٍ وَثَلَاثٌ خَيْرٌ مِنْ اثْنَيْنِ وَأَرْبَعَةٌ خَيْرٌ مِنْ ثَلَاثَةٍ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَنْ يَجْمَعَ أُمَّتِي إِلَّا عَلَى هُدًى

Maksudnya; “dua lebih baik dari satu. Tiga lebih baik dari dua. Empat lagi baik dari tiga. Hendaklah kamu dengan jemaah [mayoritas], kerana Allah SWT tidak akan menghimpunkan umatku kecuali atas petunjuk” [Musnad Ahmad : 20331]

Imam Al-Munawi menyebutkan tentang Jamaah:

((وعليكم بالجماعة)) أي أركان الدين والسواد الأعظم من أهل السنة أي الزموا هديهم فيجب اتباع ما هم عليه من العقائد والقواعد وأحكام الدين

Maksudnya: “(Hendaklah kamu bersama dengan Al-Jamaah) yaitu berpegang dengan rukun-rukun agama dan As-Sawad Al-A’zam dari kalangan Ahlus-Sunnah. Yaitu, kamu ikutilah petunjuk mereka. Maka hendaklah seseorang itu mengikut apa yang mereka berpegang dengannya daripada Aqidah (Mazhab Aqidah), Qawa’id (Usul Aqidah dan Usul Fiqh) dan Hukum Agama (Mazhab Fiqh). [Al-Faidh Al-Qadir 3/101]

Dalam terminologi syar’i, kita telah dapati bahwa as sawaadul a’zham itu semakna dengan Al Jama’ah. Sebagaimana penjelasan Ath Thabari : “…Dan makna Al Jama’ah adalah as sawadul a’zam. Kemudian Ath Thabari berdalil dengan riwayat Muhammad bin Sirin dari Abu Mas’ud bahwa beliau berwasiat kepada orang yang bertanya kepadanya ketika Utsman bin ‘Affan terbunuh, Abu Mas’ud menjawab: hendaknya engkau berpegang pada Al Jama’ah karena Allah tidak akan membiarkan umat Muhammad bersatu dalam kesesatan.. ” (Fathul Baari, 13/37)

Dalam Hadist lain Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda : “Diperlihatkan kepadaku umat manusia seluruhnya. Maka akupun melihat ada Nabi yang memiliki pengikut sekelompok kecil manusia. Dan ada Nabi yang memiliki pengikut dua orang. Ada Nabi yang tidak memiliki pengikut. Lalu diperlihatkan kepadaku sekelompok hitam yang sangat besar, aku mengira itu adalah umatku. Lalu dikatakan kepadaku, ‘itulah Nabi Musa 'alaihisalam dan kaumnya’. Dikatakan kepadaku, ‘Lihatlah ke arah ufuk’. Aku melihat sekelompok hitam yang sangat besar.

Dikatakan lagi, ‘Lihat juga ke arah ufuk yang lain’. Aku melihat sekelompok hitam yang sangat besar. Dikatakan kepadaku, ‘Inilah umatmu dan diantara mereka ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab’.” (HR. Bukhari 5705, 5752, Muslim, 220) Maka makna as sawaadul a’zam mencakup seluruh makna dari Al Jama’ah. Dipertegas lagi dengan beberapa penjelasan lain dari para sahabat dan para ulama mengenai makna as sawaadul a’zam berikut ini. Sahabat Nabi, Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu’anhu, berkata : “Berpeganglah kepada as sawadul a’zam. Lalu ada yang bertanya, siapa as sawadul a’zham itu? Lalu Abu Umamah membaca ayat dalam surat An Nur:

فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ (HR. Ahmad no.19351.

Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid 5/220) Allah berfirman : “Katakanlah (wahai Muhammad): “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.

Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. An Nuur: 54) Dalam ayat lain saya tambahkan Allah Ta'ala berfirman :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.(An Nisa : 115)

Abu Umamah mengisyaratkan bahwa makna as sawadul a’zam adalah orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, atau dengan kata lain, pengikut kebenaran.

December 17, 2019

Nikah Siri Dan Talak

NIKAH SIRI DAN TALAK

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selamat siang pak ustadz / ibu ustadzah
Saya Nurnaeni, saya mau menanyakan perihal nikah siri & talak Saya menikah dengan suami kedua saya hampir 4th yang lalu secara siri karena ibu dari suami saya blm ada restu.

Waktu itu suami saya bilang tidak lama akan di sahkan. Tapi sampai sekarang sampai ibu mertua saya meninggal suami saya tidak ada omongan lagi masalah mau sah in pernikahan kami.

Dan di akhir2 ini kami ada masalah, suami saya beda 27th sama saya. 1th ini dia tidak bisa memberikan nafkah secara lahir maupun bathin karena penyakit gula. Suami saya tidak ada usaha buat cari nafkah, padahal masih bisa ng-grab. Dan 1 bulan yang lalu suami saya bilang seperti ini " kalau bunda mau kita masing-masing ayah ikhlas"

Jujur saya juga ingin bahagia, saya ingin hamil. Tapi saya tidak tega untuk minta cerai.
Yang mau saya tanyakan apakah ini sudah jatuh talak atau belum?

Terimakasih sebelumnya

JAWABAN

Ucapan suami tersebut tidak jatuh talak karena masih berupa penawaran bukan pernyataan. Kalau anda ingin talak, maka bicaralah terus terang untuk meminta cerai. Kalau suami menjawab iya, maka itu sudah jatuh talak. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

TALAK KINAYAH

Ustadz saya masih takut dan kepikiran karena terlalu banyak kata kata yang mengandung arti talak kinayah dimasa lalu karena ketidak tahuan kita tentang ucapan talak. Dulu setiap suami ngucap talak kinayah saya tidak pernah menanyai apa maksudnya ngucap seperti itu karena saya juga tidak mengerti.

1. Apakah masih berlaku kalau saya menanyai niat suami tentang ucapan di masa lalu di masa sekarang ???
2. Suami bilang dulu tidak ada niat menceraikan asal nyeplos aja sampai dia berani sumpah demi Allah tidak ada niatan menceraikan.bagaimana kalau suami lupa niatnya?
3.apakah Allah memafkan hambanya kalau tidak mengetahui hukum hukum tentang ucapan Talak dimasa lalu??? jujur saya masih kepikiran ustadz kalau tidak jatuh dimata Allah alhamdulillah bagaimana kalau jatuh talaknya tanpa kita ketahui apakah berarti saya akan berzina seumur hidup saya ustadz.saya sangat sangat takut ustadz.

JAWABAN


1. Ada atau tidak adanya niat itu saat ia mengucapkan kata kinayah tsb. Bukan sekarang.

2. Lupa berarti dianggap tidak ada niat.

3. Ya, Allah memaafkan orang yang tidak tahu. Termasuk dalam masalah talak. Bahkan seandainya suami mengucapkan talak yang sharih tapi dia tidak tahu kalau ucapan itu berakibat talak (dia mengira talak jatuh hanya di pengadilan, misalnya, maka hukumnya tidak jatuh talak. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak

Kesimpulan:

Anda tidak perlu takut berlebihan soal talak. Itu namanya was-was dan was-was itu hukumnya haram dan berdosa. Abaikan rasa takut seperti itu. Baca detail: Cara Sembuh Was-was

Ketika ulama memutuskan bahwa pernikahan anda berdua masih sah, maka anda harus percaya itu dan syukuri. Kalau tidak mau percaya, maka anda tidak lagi perlu bertanya.

tinggal yang perlu anda lakukan ke depannya adalah berusaha berumah tangga yang baik agar tidak lagi terjadi pertengkaran yang berakibat ucapan talak. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

JODOH:

Assalamualaikum wr. wb

Saya ingin berkonsultasi soal memilih jodoh. Saya wanita, saat ini sudah berusia 28 tahun dan belum menikah. Saat ini saya sedang dekat dengan seorang pria yang dikenalkan oleh kerabat saya. Umur pasangan saya lebih muda dari saya 1,5 tahun namun menurut saya pemikiran dia lebih dewasa dibanding saya.

Dari awal berkenalan saya sudah menekankan, bahwa saya serius mencari seorang pendamping hidup bukan hanya untuk main main saja. Dan dia pun setuju dan sependapat kalau dia juga sedang mencari calon istri. Kami saling berkenalan bertukar informasi tentang kelebihan dan kekurangan masing masing. Dia sangat terbuka soal dirinya, keluarganya, sampai soal keuangannya. Dia berasal dari keluarga yang kurang harmonis, orang tuanya sudah lama bercerai. Kehidupan keluarganya bisa dibilang (maaf) berantakan. Dari segi ekonomi dia belum mapan, masih terlilit hutang, dan belum mempunyai tabungan. Pendidikan dia lebih rendah dari saya, tapi dia memiliki pekerjaan yang cukup baik.

Saya melihat keseriusan dari dirinya. Semua kejujuran dia, keterbukaan dia, kebaikannya, tanggung jawabnya dengan keluarga, dan ibadah dia yg cukup baik membuat saya berkeinginan memberikan kesempatan untuk dia. Tapi jujur ada rasa takut, dan keraguan yang sangat besar didalam diri saya untuk melanjutkan hubungan yang lebih serius.

Saya mulai mencoba untuk memperkenalkan dia dengan keluarga saya, orang tua saya memberikan hak penuh ke saya. Jika saya senang, dan bisa menerimanya orang tua saya pun setuju saja. Namun saya belum sepenuhnya menceritakan ke orang tua saya semua tentang dia. Ada rasa takut dalam diri saya, kalau orangtua saya akan 'agak berat' menerimanya karena pendidikannya yang lebih rendah dari saya. Sejujurnya saya mulai menyukainya. Saya melihat keseriusannya dan perubahan dia yang semakin menjadi lebih baik.

Saya bingung, apa yang harus saya lakukan. Melihat semua usahanya, saya menjadi seperti merasa tidak adil jika saya tidak memberinya kesempatan. Dan diapun berharap dan yakin kalau saya bisa mensupport dia menjadi pendamping dia, buat hidup dia yang lebih baik. Tapi jika melihat kenyataan masalahnya yang menurut saya sangat berat hati saya takut dan penuh keraguan. Saya mohon dan mengharapkan saran atas apa yang sebaiknya saya lakukan.
Terimakasih

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN


Kalau yang menjadi kekuatiran anda tidak akan mendapat restu dari orang tua adalah level pendidikannya, maka itu termasuk masalah yang tidak sulit. Anda bisa menyuruh dia kuliah lagi dengan program ekstensi yang cuma masuk sabtu minggu. Agar level pendidikannya sama dg anda. Baca detail: Cara Memilih Jodoh

December 16, 2019

Kata Cerai Tanpa Subyek

Kata Cerai Tanpa Subyek
KATA CERAI TANPA SUBYEK ITU TIDAK SAH

Assalamualaikum ustadz
Langsung saja saya ingin berkonsultasi masalah talak shorih.
Beberapa hari lalu saya membaca salah satu artikel di internet mengenai talak shorih.Seperti yang di ketahui kalimat shorih itu seperti "aku ceraikan kamu" ,"aku talak kamu" , aku menceraikan mu" , aku jatuhkan talak kepadamu" .

Namun bagaimana jika seorang suami mengatakan " cerai aja " atau hanya " cerai" ?

Pada artikel tersebut yang saya baca seperti berikut :

*Syafiiyyah yang kuat berpendapat ia adalah sindiran.Nawawi rahimahullah dalam Minhaj mengatakan " yang jelas itu adalah talak , begitu juga dengan pisah dan lepas, menurut yang terkenal seperti "saya ceraikan kamu" , anda cerai , dan di ceraikan, wahai orang-orang yang di cerai ,bukan "anda cerai" dan "cerai" menurut pendapat yang kuat.

*Ramli dalam penjelasannya mengatakan (anda tidak talak) dan anda talak , menurut pendapat yang kuat,bahkan keduanya adalah sindiran.Kalau anda melakukan hal ini maka ia talak mu , atau ia talak anda ,sebagai mana yang nampak karena Masdar ( kata benda ) tidak di gunakan kepada seseorang kecuali untuk memperluas.

Tidak ragu lagi , bahwa perkataan talak,cerai, perceraian tanpa mengucapkan anda lebih lemah dari "anda cerai" ,yang nampak itu adalah sindiran ,dari sini kalau mengatakan talak atau cerai atau perceraian jika di niatkan jatuh cerai,jika tidak di niatkan tidak jatuh cerai.

Itulah bunyi artikel yang saya baca.

PERTANYAAN:

-Apakah bukan termasuk talak shorih ketika suami bilang "cerai saja" atau hanya kata "cerai", bukan "aku ceraikan kamu " atau aku talak kamu"?
Mohon jawabannya ustadz karena saya benar-benar ragu dalam membedakan hal ini
Wassalamu'alaikum.

JAWABAN

Ya, betul. Dalam madzhab Syafi'i dinyatakan bahwa kata 'talak' walaupun termasuk sharih namun harus dibuat dalam bentuk kalimat sempurna dan harus disebut subyeknya yang mengarah ke istri.

Qalyubi dalam Hasyiyah Qalyubi wa Umairah, hlm. 3/490, menyatakan:

قوله: (كطلقتك) فلا بد من إسناد اللفظ للمخاطب أو عينه أو ما يقوم مقامها.اهـ

Artinya: Harus menyandarkan kata talak pada pihak kedua atau menyebut orangnya atau semakna dengan itu.

Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, hlm. 2/254, menjelaskan maksud Qalyubi di atas:

ويشترط في وقوع الطلاق الصريح: أن يكون لفظه مضافا إلى الزوجة، كأن يقول: زوجتي طالق، أو أنت طالق. انتهى

Artinya: Untuk terjadinya talak sharih disyaratkan kata talak itu disandarkan pada istri. Seperti kalimat: "Istri tertalak" atau "Kamu (istri) tertalak"

Baca detail: Cerai dalam Islam

December 11, 2019

Ada Lubang Di Sarung Tanpa Sadar, Bagaimana Hukum Shalatnya?

ADA LUBANG DI SARUNG TANPA SADAR, BAGAIMANA HUKUM SHALATNYA?

Assalamu'alaikum pak ustadz
Saya bekerja disuatu tempat yang cukup jauh dari rumah, sehingga saya selalu membawa sarung untuk sholat, selama ini tanpa saya ketahui, satung saya memiliki bolong, ada yang kecil dan jug ada yang cukup besar kira2 3 cm(robek), dan saya baru menyadarinya, saya tidak tahu apakah aurat saya terliht atau tidak sewaktu sholat, karen sarung yang saya gunakan cukup besar, apakah saya harus mengulang sholat2 sebelumnya?

JAWABAN

Tidak apa-apa kalau tidak disadari. Karena ada pendapat dalam madzhab Hanbali yang menyatakan tidak masalah. Namun demikian, lain kali gunakan sarung yang tidak berlubang untuk menghindari keraguan.

Wahbah Az-Zuhayli, dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, hlm. 1/592, menyatakan:

وإن انكشف من العورة يسير، لم تبطل صلاته، لما رواه أبو داود عن عمرو ابن سلمة الذي كانت تنكشف عنه بردته لقصرها إذا سجد. وإن انكشف من العورة شيء كثير، تبطل صلاته. والمرجع في التفرقة بين اليسير والكثير إلى العرف والعادة.

Artinya, “Jika aurat seseorang sedikit terbuka, maka shalatnya tidak batal sebagaimana riwayat Abu Dawud dari Amr bin Salamah yang terbuka selendangnya karena terlalu pendek saat sujud. Tetapi jika auratnya besar telihat, maka shalatnya batal. Ketentuan kecil dan besar berpulang pada adat dan kelaziman di masyarakat,”
Baca detail: Shalat 5 Waktu

HUKUM PATUNG BENTUK MANUSIA DAN HEWAN

assalamualaikum, saya mau tanya
bagaimana hukum patung berbentuk hewan dan manusia di rumah, saya masih tinggal di rumah orang tua dan dirumah saya ini ada patung berbentuk manusia dan hewan, apakah hukumnya?
lalu sahkah shalat saya jika shalat diruangan yg ada patungnya?
jazakallah khair

JAWABAN

Hukumnya haram. Baca detail: Hukum Gambar dan Patung

Tapi shalat di tempat tersebut hukumnya tetap sah asal memenuhi syarat dan rukun shalat. Baca detail: Shalat 5 Waktu


SUARA GAIB WAKTU KEMATIAN

UMURNYA TINGGAL 6 BULAN
Pada saat ini kita sering mendengar suara yang tanpa wujud, ada suara tetapi barangnya tidak terlihat. Telinganya sering berdenging yang menyebabkan berkurangnya pendengaran, kadang tidak punya hasrat dan keinginan terhadap sesuatu. Sering tidak punya belas kasihan terhadap diri kita sendiri.


Assalamualaikum pak ustad,saya sangat memohon jawaban dari pak ustad dri tanda kematian di atas apakah benar,karena saya merasakan itu,telinga sya berdenging dan saya sangat takut pak ustad,,dan saya mau bertanya maksud dri mendengar suara tanpa wujud itu seperti apa? Apakah mksd nya seperti org menangis,ketawa tapi tanpa wujud.Apakah seperti itu mksd nya pak? Dan katanya disitu telinga sering berdenging,,mksd nya itu "sering" apakah terus menerus tanpa henti?karena beberapa hari telinga saya berdenging tetapi tidak setiap hari pak ustad,apakah yg saya alami masuk dalam tanda itu dan saya terus menerus memikirkan itu,mohon jawaban dan penjelasan itu pak ustad,wassalam

JAWABAN

Yang anda alami tidak masuk pada kriteria tanda kematian.

Juga yang tak kalah penting adalah bahwa pernyataan tanda-tanda kematian itu adalah pernyataan yang bohong yang tidak berdasarkan pada dalil Quran, Sunnah maupun pendapat ulama.

Jadi, kalau telinga anda berdenging maka itu tanda kesehatan telinga anda terganggu. Segera periksa ke dokter.
Baca detail: Tanda Kematian

BISNIS: JUAL BELI BARANG KW MEREK TERKENAL

assalamualaikum ustadz
sya mau brtnya
1.Sy berdagang helm merk KLY misalnya. lalu saya beli stiker label merk INK (yg sudah terkenal merknya) . stiker INK trsebut sy gunakan untuk menutupi tulisan merk KLY agar tampilan mirip merk INK tp kpda pembeli sy jujur klau merk helm ini aslinya KLY. cuma sy tutupi dg stiker INK.
bgaimana hukumnya ustadz. ?

2. Bgaimana hukumnya jual beli jaket atau kaos yg ad tulisan merk terkenal luar negri . misal jaket lokal buatan indonesia, tp ada bordir merk ADIDAS . sedangkan pembeli tdk mempermsalahkan merknya yg penting mereka suka modelnya. dan tau klau buatan lokal. dan misalkan untuk izin jual barang yg ada tulisan merk tersebut kita tidak mungkin krena mereka merk luar negri.
krena di pasar2/ toko2 sangat tdk mungkin ad jual jket tanpa merk. bgaimna hukumya. ?
trimksih
wssalamualaikum

JAWABAN

1. Tidak masalah kalau memang jujur pada pembeli. Yang haram apabila bohong. Baca detail: Bohong dalam Islam

2. Tidak masalah. Karena: a) pembeli tahu itu kw; b) barangnya adalah produk yg berbeda dari produk adidas. Baca detail: Hukum Barang Tiruan / KW

December 07, 2019

Menuduh Istri Berzina, Apa Dampaknya?

MENUDUH ISTRI BERZINA

Assalamualaikum wr.wb
Ada beberapa pertanyaan ustad :

1. Ustad, Saya pernah menuduh istri berzina, bagaimana hukumnya ustad? apakah istri saya masih sah sebagai istri saya setelah saya menuduhnya berzina? apakah saya bisa terbebas dari hukuman penuduh berzina tanpa lian, saya menyesal dan bertaubat, bagaimana cara bertobatnya?
Saya yakin kalo istri saya tidak berzina, tapi karena terlalu emosi dan cemburu, keluar kata kata saya menuduhnya berzina, tapi sebenarnya saya tidak ada niat menuduhnya.
Saya bertaubat dan tidak akan mengulangi lagi

2. Ustad, apakah menyuruh istri berfantasi membayangkan sedang berhubungan intim dengan lelaki lain dan semacamnya termasuk talak?

3. Ustad, apakah menyuruh istri berhubungan intim dengan lelaki lain termasuk talak?

4. apakah semua masalah diatas bisa diperbaiki, bisakah diampuni jika bertaubat dan bagaimana bertaubatnya?


Terimakasih ustad ditunggu jawabannya

JAWABAN

1. Menuduh zina pada istri itu disebut qadzaf. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Saking besar dosa qadzaf sehingga apabila dibawa ke pengadilan (yg bersistem syariah) maka suami bisa dihukum cambuk 80 kali kecuali apabila istri memaafkan. Baca detail: Qadzaf atau Menuduh Zina

Terkait dampak hukumnya pada hubungan pernikahan, maka qadzaf tidak berakibat talak kecuali apabila masalah ini dilanjutkan ke pengadilan (yg bersistem syariah) dan suami bersumpah di depan hakim dan bersikeras bahwa istri telah berbuat zina. Ini disebut dengan li'an. Baca detail: Qadzaf dan Li'an

Karena anda tidak melakukan li'an di depan hakim maka status pernikahan tetap sah dan tidak terjadi talak. Namun anda sebagai suami diwajibkan taubat dg dua cara: a) meminta maaf pada istri; b) tidak mengulangi lagi; c) memohon ampun pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha


2. Tergantung konteksnya. Apabila konteksnya sedang konflik lalu mengucapkan kalimat tersebut, maka bisa termasuk talak kinayah. Talak kinayah baru jatuh talak apabila disertai niat.

3. Sama dengan jawaban no. 2. Apabila disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat talak saat mengucapkan maka tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

4. Bisa diperbaiki dengan dua cara: bertaubat pada Allah dan meminta maaf pada istri. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Selanjutnya, jaga lisan untuk berkata di depan istri kecuali perkataan yang baik. Diam lebih baik saat ingin berkata buruk. Ini kunci harmonis dan memenangkan dan menumbuhkembangkan rasa cinta istri. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA: SUAMI PUNYA ISTRI SIRI DAN ANAK

Assalamualikum ustad,sy janda beranak 1 suami meninggal,ay sudah menikah dengan duda beranak 3,2 orang anak sudah berkeluarga dan 1 anak masih sekolah,istrinya meninggal.kami menikah resmi dan di setujui oleh semua keluarga.sy tinggal serumah dengan 2 orang anak tiri,1 masih sekolah 1 lagi sudah berkeluarga,sedangkan anak kandung saya tinggal misah dengan adik saya.ternyata setelah menikah muncul tlp dan sms dri wanita lain ug mengaku istri sirihnya.dan suami sy mengakui dan bilang kejebak karena lagi mabuk..

Pertanyaan saya*
1.apakah berdosa tinggal bersama suami dan anak tiri melihat mereka tidak pernah sholat dan sy sudah mengajak mereka aholat?
2.apa yang sy harus lakukan pd suami sy yg masih terhubungan dengan istri sirihnya dengan dalih sudah punya anak hasil zina?
3.berdpsakah suami yg menyrankan istri cari pinjaman ke rentenir
Terimakasih,wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Kalau pernikahan dilakukan secara resmi dan sah secara agama, maka berkumpul dg suami itu sudah menjadi hak anda. Demikian juga, anak suami yang merupakan anak tiri anda. Walaupun mereka tidak shalat. Tidak shalatnya suami itu soal lain yang menjadi urusan pribadinya dengan Allah. Yang penting, anda tidak ikut-ikutan meninggalkan shalat.

2. Seorang lelaki pada dasarnya secara agama dibolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri. Asalkan adil. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

Kalau anda masih ingin bersama suami, maka sebaiknya disarankan agar suami bisa adil dalam membagi waktu dan nafkah antara anda dan istri kedua.

Namun kalau anda merasa keberatan, maka tidak ada masalah anda meminta cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

3. Ya, berdosa. Sebaiknya anda menolaknya. Baca detail: Hukum Riba

Tidak Perawan Lagi, Haruskah Memberi Tahu Calon Suami?

TIDAK PERAWAN LAGI, HARUSKAH MEMBERI TAHU CALON SUAMI?

assalamualaikum wr.wb
saya ingin meminta nasehat dan saran perihal masalah saya
saya adalah seorang wanita berumur 16 tahun,saya sudah tidak perawan lagi,saya melakukan hubungan seksual bersama pacar saya yang kini telah berpisah,dia mengingkari janji nya kepada saya untuk tdk meninggalkan saya
dan akhirnya saya menyesal krn saya sudah melakukan hubungan suami istri,krn saya takut,bahwa tidak akan ada pria yang akan tetap menerima saya jika mengetahui bahwa saya sudah tidak perawan lagi

dan jika suatu saat saya memiliki hubungan serius dengan seorang pria dan akan segera menikah,saya harus memberitahunya atau tidak memberitahunya?karena saya pikir dia pasti akan meninggalkan saya jika mengetahui kebenarannya,dan saya berniat tidak akan memberitahu dia,tapi apakah jika sudah menikah nanti,dan ketika malam pertama melakukan hubungan suami istri,dia akan tahu bahwa saya masih perawan atau tidak?b

JAWABAN

Pertama, segeralah bertaubat atas dosa besar zina yang anda lakukan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kedua, termasuk dari bentuk taubat adalah dengan tidak membuka aib zina tersebut pada siapapun. Termasuk pada calon suami. Baca detail: Menyimpan Aib zina pada suami

APA TERMASUK KINAYAH?

Assalamualaikum wr wb.
pak ustadz. Mau bertanya. pada saat itu saya sedang bermain dengan anak saya. dan karena saya lelah saya mengatakan "sudah". tapi karena anak saya suka dengan perkataan saya (yang mengatakan "sudah"), saya disuruh untuk mengulangi kata itu.. setelah itu saya liat istri saya di sebelah saya. Tapi entah kenapa tiba-tiba muncul lintasan hati "saya talak.." dan ini kadang terjadi ketika was was sedang kambuh..

dan seketika itu saya berusaha menafikan lintasan hati itu dan meyakinkan "saya tidak mau" Pada saat itu juga anak saya bawel meminta mengulang kata "sudah" untuk kedua kalinya.. dan saya pun mengucapkan kata "sudah" untuk menuruti anak saya yang terus terusan bawel memaksa saya. namun lintasan itu muncul lagi tanpa dikehendaki dan berbarengan atau di tengah2 ketika saya mengatakan kata "sudah" (tidak tahu persis dikarenakan terjadi begitu saja). Padahal tidak ada keinginan saya untuk bercerai pak ustdaz. dan tidak ada maksud ke arah sana pak ustadz.

Bagaiamana pak ustadz? Apakah kata "sudah" termasuk kinayah pak ustadz?

JAWABAN

Kata 'sudah' yang anda keluarkan untuk anak itu tidak ada dampak cerainya sama sekali walaupun disertai niat sekalipun. Karena, kata tersebut memang tidak ditujukan dan tidak dimaksudkan untuk cerai. Jadi, niat cerainya tidak ada dampak hukumnya. Apalagi niat itu keluar dari suami yang sedang menderita was-was.
Baca detail: Cerai dalam Islam

RUMAH TANGGA: ISTRI INGIN NIKAH SIRI DENGAN PRIA LAIN

Assalamualaikum
Pak ustadz, sy wanita 48 th yg menikah kebetulan suami warga Denmark ( saat menikah pindah agama Islam)
Tahun2 pertama tdk ada masalah berarti, dia plg tiap 3 bln, sy jg kadang ikut. Dia mmg tdk rutin nafkah tapi saat plg sy diberi uang yg cukup. Saya msh tdk mempermslhkan.

Mendekati pensiun, dia tdk ada kerjaan sambilan, br bisa plg 6 bln, mulai srg muncul egois nya, setiap dia ada mslh pribadi ( keuangan atau kesehtan) dia tahan berhari2 bahkan minggu, tdk menyapa saya. Saking emosi, ganti saya diam, sy pesan ke dia, kalau ada yg disembunyikan, lebih baik saya mundur, sy spt tdk ada artinya. Dia merespon sy, dg mediasi teman di Indo, sy brgkt sendiri ke Denmark, kondisi RT kami membaik.

Tapi setahun ini hampir 2x dia begitu lg, tdk ingin menyapa sy apalagi menanyakan apa sy butuh uang ( sy kerja di Sby) Sdh 16 bln sy gugat cerai via pengacara. Sy kabari dia, malah balik bertanya utk apa pengacara. Saya tetap lanjut.

Disatu sisi, ada pria yg mulai mendekati saya, kami berencana menikah syiri bl Desember. (oktober gugatan sy didaftarkan pengacara)

Pertanyaan saya, apakah pernikahan saya sah dimata agama dan Allah?
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr. wb

JAWABAN

Seorang wanita bersuami harus bercerai lebih dulu apabila ingin menikah dengan pria lain.
Tahapannya: a) wanita bersuami meminta cerai; b) suami menceraikan; c) istri tidak boleh menikah sampai masa iddah habis; d) setelah masa iddah habis, wanita boleh menikah dg pria lain. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Cara bercerai ada dua: a) diceraikan oleh suaminya secara lisan atau tulisan; atau b) diceraikan oleh hakim pengadilan agama. Apapun cara dari dua metode ini maka talaknya sah.

Wanita bersuami yang belum bercerai dengan suami pertama tidak boleh menikah dengan pria lain. Apabila dilakukan maka nikahnya tidak sah. Baca detail: Pernikahan Islam

Nikah Hamil Zina Dan Status Anak

NIKAH HAMIL ZINA DAN STATUS ANAK

Assalamualaikum wr wb
Sebelumnya dengan hormat sekiranya ustadz menjawab pertanyaan saya ini karna penting
1.Ayah dan ibu saya berzina lalu menikah waktu ibu saya hamil 2 bulan setengah. Dan pernikahan tersebut sudah tercatat di kua dan ortu saya sudah mendapatkan buku nikah pada waktu itu.
Kemudian setelah 6 bulan setengah setelah akad nikah lahirlah saya.
Pertanyaanya apakah saya bisa dinasabkan ke bapak saya dan apakah bapak saya bisa menjadi wali nikah saya
Karna menurut mazhab syafi'i. Mazhab yg diikuti diindonesia itu semua boleh.

2.saya sudah menikah dan pada waktu menikah saya diwalikan oleh wali hakim dikarnakan ayah saya tidak mampu/gugup untuk membacakan lafadz ijab. Kemudian nama saya dibintikan kepada ayah saya. Sedangkan kalau anak hasil nikah hamil ada yang mengatakan wali nya pakai wali hakim dan saya sudah pakai wali hakim

JAWABAN

1. Ya, anda bisa dinasabkan ke bapak anda. Yakni pria yang menikahi ibu anda saat ibu anda hamil zina.
a) Hukum nikahnya sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

b) Status anak juga sebagai anak sah dari pria yang menikahi perempuan hamil zina tersbut yang dalam hal ini kebetulan adalah ayah biologis si anak. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

2. Sudah betul anda dibintikan pada ayah anda. Ini pandangan madzhab Syafi'i. Soal nikah pakai petugas KUA itu tidak masalah dg cara wakil atau sebagai wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

CERITA TALAK, APA JATUH TALAK?

Saya mau nanya, jadi saya lagi bercanda sama anak saya nanti kita cari papah baru yaah de? Lalu suami bilang talak 1 tapi di maksudkan untuk saya,, maksudnya ketika saya bilang cari papah baru dia mencontohkan dengan nada gurauan talak 1. Apakah sepeti itu telah jatuh talak? Tapi suami saya tidak ada niat sama sekali untuk menceraikan hanya memberi kata contoh saja untuk saya.. Hubungan rumah tangga kami sangat harmonis dan jarang bertengkar saat kejadian pun tidak sedang dalam kondisi bertengkar

Terima kasih sebelum nya atas jawaban saudara, akan sangat membantu saya yg sedang binggung dan takut..

JAWABAN

Tidak jatuh talak. Itu termasuk kategori bercerita talak dan itu tidak ada dampak hukumnya. Baca detail: Cerita Talak

JODOH: ORANG TUA COWOK TIDAK SETUJU

ssalamualaikum
Ustadz, saya efa dari kediri
Saya punya pacar asli orang jember, ibunya jember dan bapaknya lamongan
Kami pacaran sudah 6 tahun dan berencana untuk menikah tapi orang tua pacar saya kurang setuju karena masih percaya mitos kalau lamongan dan kediri tidak boleh menikah, selain itu alasannya karena rumah saya jauh
Pdhal kami sudah sama2 cocok dan saling mencintai
Mohon solusinya ustadz dan apakah ada amalan doa untuk meluluhkan hati kedua orang tua pacar saya agar merestui kami
Terimakasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

Coba baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu. Doa Agar Disayang

JODOH: BEDA PENDAPAT SOAL TEMPAT TINGGAL SETELAH NIKAH

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

saya Kurniya dari Bandung ustad,ingin menanyakan tentang restu pernikahan.calon suami saya adalah anak tunggal,awalnya ibunya menyetujui jika setelah menikah nanti,suami akan tinggal di rumah saya.posisi saya sekarang memiliki bapak dan ibu yang sakit dan tidak mungkin saya tinggalkan,mengingat semua saudara saya ada di luar kota semua.kami sudah merencanakan khitbah dan pernikahan,tapi belum sampai pada khitbah,tiba-tiba ibu calon suami saya mengatakan tidak ingin anaknya pergi dari rumah setelah menikah.

sementara calon suami saya,kukuh mempertahankan dan akan memperjuangkan saya untuk dinikahinya.saya bingung harus melakukan apa ustad.apakah saya harus mendukung usaha suami saya untuk mendapatkan restu ibunya atau saya sudahi saja hubungan ini?mohon solusi dari ustad,jazakallah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWABAN

Kalau anda menganggap bahwa suami tinggal bersama di rumah anda itu prinsip, sedangkan di sisi lain pihak suami anda juga demikian harus tinggal di rumah mereka, maka hubungan tidak bisa dilanjutkan.

Namun lebih baik berikan waktu bagi suami anda untuk komunikasi intensif dengan ibunya. Kalau tetap mendapat jalan buntu, maka tidak ada pilihan untuk tidak melanjutkan hubungan ini. Baca detail: Cara Memilih Jodoh