August 25, 2019

Bagian Waris Paman dan Bibi

Bagian Waris Paman dan Bibi
Catatan: Dalam bahasa Arab paman ada dua yaitu Ammi dan Kholi. Ammi adalah paman sebagai saudara kandung ayah sedang kholi adalah paman sebagai saudara kandung ibu. Yang mendapat warisan adalah Ammi. Sedangkan kholi termasuk kerabat dzawil arham yang tidak mendapat warisan apapun kecuali dalam situasi tidak adanya kerabat ahli waris utama dan kedua.

Nama Ahli Waris


27. Paman, Saudara Laki-laki Kandung Ayah (Ammi Syaqiq)

a. Ammi syaqiq adalah paman pewaris yang merupakan saudara kandung dari ayah pewaris. Mendapat asabah atau sisa dengan syarat: (i) ada ahli waris bagian pasti (ashabul furudh); (ii) masih ada sisa setelah diambil ahli waris bagian pasti; (iii) tidak ada ahli waris yang menggugurkan (mahjub).

b. Ammi syaqiq mendapat seluruh harta peninggalan apabila sendirian, dalam arti tidak ada ahli waris lain baik golongan utama atau golongan kedua.

MAHJUB (TERHALANG)

a. Ammi syaqiq jadi penggugur, artinya menghalangi para ahli waris berikut untuk mendapatkan warisan:

1. Ammi li abi (paman, saudara laki-laki seayah dari bapak).
2. Ibnu ammi syaqiq (sepupu kandung, artinya anak paman yang mana paman tersebut saudara kandung bapak).
3. Ibnu ammi li abi (sepupu seayah, artinya, anak paman yang mana paman tersebut saudara sebapaknya ayah).

b. Ammi syaqiq terhalang (mahjub) tidak bisa mendapat warisan apabila ada para ahli waris berikut:

1. Anak laki-laki (ibnu),
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni),
3. Bapak (abi)
4. Kakek (jaddi – abul abi),
5. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq),
6. Saudara laki-laki seayah (akhi li abi),
7. Saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) apabila berkumpul bersama anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).
8. Saudara perempuan seayah (ukhti syaqiqoh) apabila berkumpul bersama anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).
9. Keponakan laki-laki kandung anak dari saudara kandung (ibni akhi syaqiq)
10. Keponakan laki-laki sebapak atau anak dari saudara seayah (ibnul akhi li abi).


28. Bibi, Saudara Perempuan Kandung Ayah (Ammati Syaqiqah)

Bibi atau saudara perempuan dari ayah (ammati) tidak mendapat warisan karena termasuk ahli waris dzawil arham.


29. Paman, Saudara Laki-laki Kandung Ibu (Kholi Syaqiq)

Kholi atau paman dari ibu (saudara laki-laki ibu) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


30. Bibi, Saudara Perempuan Kandung Ibu (Kholati Syaqiqoh)

Kholati atau bibi (saudara perempuan kandung ibu) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


31. Paman, Saudara Seibu Ayah (Ammi li Ummi)

Paman saudara seibu ayah (ammi li ummi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.