August 25, 2019

Sepupu Seayah (Ibnu Ammi li Abi)

Sepupu Seayah (Ibnu Ammi li Abi)
Kerabat sepupu (Jawa: misanan) yang merupakan anak dari saudara orang tua seayah termasuk ahli waris dan mendapat warisan dengan syarat tertentu karena termasuk kategori ahli waris kedua. Namun yang mendapat warisan hanyalah ibnu ammi li abi yaitu sepupu laki-laki yang merupakan anak dari saudara seayah bapak. Sedangkan sepupu seayah yang lain tidak mendapat warisan karena termasuk kategori kerabat zawil arham.

Nama Ahli Waris


Ibnu Ammi li Abi (Sepupu Laki-laki anak dari Saudara Bapak Se-ayah)

a. Mendapat bagian asobah (sisa) dengan syarat: (i) adanya ahli waris bagian pasti yang mengambil bagiannya; (ii) masih ada sisa setelah diambil ahli waris bagian pasti; (iii) tidak ada ahli waris yang menghalangi (mahjub) (Ahli waris yang menghalangi lihat di bawah.)

b. Mendapat seluruh harta peninggalan dengan syarat: tidak ada ahli waris lain. Baik ahli waris utama atau kedua.

MAHJUB

Ibnu ammi syaqiq tidak bisa mendapat warisan karena terhalang oleh ahli waris berikut:

1. Anak lelaki (ibnu),
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), dan ke bawah;
3. Bapak (abi),
4. Kakek (abul abi) ke atas;
5. Saudara kandung (akhi syaqiq),
6. saudara sebapak (akhi li abi),
7. Ukhti syaqiqoh, apabila berkumpul dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
8. Ukhti li abi, apabila berkumpul dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).
9. Keponakan laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)
10. Keponakan laki-laki sebapak (ibnu akhi li abi),
11. Paman kandung dari ayah (ammi syaqiq),
12. Paman sebapak dari sisi ayah (ammi li abi).
13. Sepupu anak dari paman kandung dari ayah (ibnu ammi syaqiq).


Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak (Bintu ammi li abi)

Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak (Bintu ammi li abi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

Sepupu lakil-laki anak dari saudara perempuan ayah (Ibnu ammati li abi)

Sepupu lakil-laki anak dari saudara perempuan ayah (Ibnu ammati li abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak (Bintu ammati li abi)

Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak (Bintu ammati li abi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


Sepupu laki-laki anak dari saudara ibu seayah (Ibnu Kholi li Abi)

Sepupu laki-laki anak dari saudara ibu seayah (Ibnu Kholi li Abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Sepupu perempuan anak dari saudara ibu seayah (Bintu Kholi li abi)

Sepupu perempuan anak dari saudara ibu seayah (Bintu Kholi li abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Sepupu laki-laki anak dari saudari ibu (Ibnu kholati li Abi)

Sepupu laki-laki anak dari saudari ibu (Ibnu kholati li Abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Sepupu perempuan anak dari saudari ibu seayah (Bintu kholati li Abi)

Sepupu perempuan anak dari saudari ibu seayah (Bintu kholati li Abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.