KAPAN DIHITUNG IDDAH: TALAK SUAMI ATAU HAKIM AGAMA?
Assalamu'alaikum...
Saya ingin bertanya,
Saya Dan suami saya pisah ranjang sejak bulan agustus 2017,dikarenakan suami saya tidak bs brhenti bermain judi online.
Baru mendapatkan talak tggl 1 januari.
Di bulan februari saya dikenalkan dg seorang pria, Dan berlanjut sampai sekarang.
Dan Saya baru mengguggat cerai ke pengadilan sekitar seminggu lebih.
Pertanyaan saya.
1.apakah saya sudah boleh dekat lg dengan seorang pria? Walaupun Sidang perceraian blum selesai.
2.menghitung massa iddah secara agama?
3.kira2 berapa Lama proses Sidang pertama sampai selesai?
JAWABAN
1. Kalau suami sudah menjatuhkan talak secara lisan atau secara tertulis pada 1 januari, maka masa iddah dimulai sejak tanggal tersebut. Adapun sidang perceraian hanyalah formalitas belaka.
Terkait masalah berdekatan dengan lelaki, kalau itu maksudnya adalah pacaran, maka berpacaran sampai terjadinya kholwat (pertemuan berdua) hukumnya adalah haram baik bagi yang sedang iddah atau sudah selesai iddah. Baca detail: Hukum Kholwat
Kalau seandainya berdekatan itu maksudnya adalah lamaran di mana pria itu melamar anda pada saat anda sedang menjalani masa iddah, maka hukumnya dirinci sbb: a) pria melamar wanita yang sedang iddah itu boleh apabila lamarannya bersifat tidak langsung atau memakai kata-kata kiasan; b) sedangkan apabila melamar secara resmi maka itu tidak dibolehkan selama wanita sedang menjalani masa iddah.
2. Masa iddah dihitung dari sejak 1 januari apabila suami menjatuhkan talak pada hari itu. Lama masa iddah bagi wanita haid adalah selama 3 kali masa suci. Ini menurut madzhab Syafi'i. Baca detail: Cerai dalam Islam
3. Tidak tentu. Tergantung kasusnya. Baca detail: Cerai dalam Islam
ISTRI MENGGUGAT CERAI
Assalamualaikum
Mau tanya ustad
Saya seorang suami sudah 9 tahun berumah tangga dan sekarang sudah mau hampir 2 tahun pisah dengan istri dan anak karena istri menggugat cerai gara gara sama saya di temukan SMS mesra dengan lelaki lain dan saya tegur tapi si istri tidak menerima dan mengadu ke orang tuanya untuk minta pisah,saya tidak mengucapkan talak dan saya tidak ada keinginan bercerai dengan dia dan sampai saat ini pun saya masih memperjuangkan dia,saya dapat info dari teman bahwa dia sudah menikah lagi
Pertanyaan saya
1.Bagaimana hukumnya si istri menikah sedangkan dengan suami pertamanya belum beres bercerai
2.apakah saya berdosa karena tidak ingin bercerai dan tetap memberi uang tiap bulannya untuk istri dan anak
Mohon pencerahannya
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Perceraian bisa terjadi karena dua hal: a) karena suami yang menjatuhkan talak; atau b) karena hakim agama meluluskan permintaan istri yang menggugat cerai. Kalau kemungkinan kedua yang terjadi, maka si istri boleh menikah lagi dengan pria lain setelah masa iddah sudah lewat. Baca detail: Cerai dalam Islam
Namun, apabila dua hal tersebut tidak terjadi, maka pernikahan kedua dari wanita itu tidak sah. Karena dia masih menjadi istri suami pertama. Baca detail: Pernikahan Islam
2. Kalau status dia telah diceraikan oleh hakim, maka dia tidak lagi menjadi istri anda. Tidak lagi boleh bagi anda memberi nafkah dia kecuali atas ijin suami keduanya.
Adapun nafkah anda pada anak anda maka itu hal yang baik karena merupakan kewajiban anda. Baca detail: Kewajiban Suami Menafkahi Anak
SUAMI INGIN CERAI, ISTRI INGIN BERTAHAN
Assalamualaikum Ustadz,
Saya sudah menikah selama hampir 2 tahun dan belum memiliki anak. Dulu sebelum menikah kami hanya kenal langsung nikah. Selama ini pernikahan kami bisa dibilang tidak harmonis karena sifat kami masing2 ternyata sama2 keras, baru ketahuan setelah menikah. Sejak awal nikah suami tidak bekerja tetap tapi saya mau terima lamaran beliau krn saya niat menikah utk ibadah. Tapi skr setelah hampir 2 tahun menikah, akhirnya suami diterima kerja di salah satu dinas, lalu secara sepihak suami menginginkan supaya pekerjaannya dinomorsatukan dan berniat menggugat cerai karena menurut beliau pernikahan kami yg kurang harmonis ini menghambat karir beliau.
Sudah 2 bulan kami pisah rumah. Selama itu suami tdk pernah menghubungi atau memberi nafkah lahir batin kpd saya. Beliau sengaja meninggalkan saya karena niatnya sudah ingin bercerai. Saya sendiri sekarang memilih resign dari pekerjaan supaya bisa fokus mengurus suami. Saya pribadi masih ingin mempertahankan rumah tangga ini.
Pertanyaannya:
1. Apakah secara agama saya dan suami sudah bercerai mengingat suami meninggalkan rumah dgn niat utk menceraikan saya?
2. Apakah saya berdosa jika mempertahankan rumah tangga yg kurang harmonis hanya krn saya ingin bersama suami saya sama-sama terus berusaha memperbaiki diri?
Saya mohon dibantu diberikan jawaban atas pertanyaan saya ini. Syukron.
JAWABAN
1. Kalau suami mengatakan bahwa dia "ingin bercerai" maka itu maknanya belum cerai. Suami baru dinyatakan sah bercerai apabila dia menyatakan: "Aku ceraikan kamu".
2. Selagi suami belum menyatakan cerai secara tegas seperti disebut dalam poin 1, maka boleh saja bagi anda untuk berusaha mempertahankan rumah tangga. Namun apabila dia sudah menyatakan "Aku ceraikan kamu" atau "Kita cerai" maka jatuhlah talak 1. Dalam keadaan ini, maka anda sebagai istri tidak bisa lagi menolak. Anda dan dia masih berstatus seperti suami istri selama masa iddah dalam arti boleh rujuk tanpa akad nikah ulang. namun saat masa iddah sudah habis, maka anda dan dia layaknya orang lain dan tidak bisa rujuk kecuali dengan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam
Popular Posts
-
HUTANG PADA IBU ADOPSI Saya seorang perempuan 30th, dulu saya di adopsi sejak bayi usia 4bulan dan setelah usia 19tahun, saya menanyakan s...
-
Sepupu atau misanan termasuk kerabat yang mendapat warisan (ahli waris). Namun tidak semua sepupu. Yang mendapat warisan hanyalah (i) sepup...
-
BENDA MASUK HIDUNG SAAT PUASA, MEMBATALKAN PUASA? Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh. Ustadz saya izin bertanya, kalau m...
-
CARA TAUBAT DOSA JARIYAH Assalamuàlaikum wr.wb. Jadi gini Ustad, Saya dulu pernah menyebarkan ilmu yg buruk yaitu tentang masalah "...
-
Mimpi dikhianati oleh teman, maka pertanda Anda akan tetap setia kepada suami atau istri. Mimpi menemukan sapu tangan, maka pertanda akan ...
-
Ringkasan: a) Orang yang mandi lalu setelah sehari dia baru ingat ada bagian yang tidak dibasuh, maka boleh membasuh yang tidak terbasuh sa...
-
TALAK VIA WA assalamualaikum wr.wb.kt sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban pertanyaan saya yang sebelumnya.saya mau bertanya ...
-
BACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR), HIPNOTIS, GENDAM, SANTET 1. Membaca isti'adzah yakni Audzubillahi minas Syai...
-
Daftar Pesantren Wahabi Salafi di Indonesia. Wahabi Salafi adalah gerakan ekstrim radikal yang berasal dari Arab Saudi dan didanai dengan da...
-
MANDI JUNUB MASIH ADA NAJIS DI TUBUH, APAKAH SAH? assalamualaikum, saya mau bertanya tentang mandi junub. sebelum mandi junub, saya bu...
Recent Posts
Categories
Unordered List
Pages
Blog Archive
-
▼
2019
(183)
-
▼
August
(62)
- Hukum NIkah Suami Istri Kafir yang Masuk Islam
- Tak Direstui Karena Adat Gelit Jeneng
- Hadits Terkait Nur Muhammad, Sahih, Dhaif, Palsu?
- Anjing Menurut Madzhab Maliki
- Apakah Pacar (Henna) Menghalangi Air Wudhu?
- Hukum Membuat Laporan Fiktif Perusahaan
- Adakah Hak bagi Istri Siri?
- Menikah Tanpa Restu Orang Tua
- Bolehkah Istri Meminta Cerai?
- Cara Meminta Maaf Pada Ibu Yang Sudah Meninggal
- Hukum Musik, Halal atau Haram?
- Niat ingin Murtad, Apakah Berdampak Hukum?
- Menyikapi Suami Penjudi Dan Pemabuk
- Talak Tanpa Saksi, Apakah Sah?
- Mengucapkan Talak saat Marah Tak Terkontrol
- Lintasan Hati Talak Istri, Apa ada Dempak Hukum?
- Bolehkah Menikah Kembali Dengan Mantan Suami
- Kapan Dihitung Iddah: Talak Suami Atau Hakim Agama?
- Bisakah Rujuk Lagi Setelah Talak 3 Istri?
- Mencintai Istri Orang
- Mati Punya Hutang, Bisakah Masuk Surga?
- Warisan Untuk Menantu
- Ibu Menunda Pembagian Warisan Peninggalan Bapak
- Hukum Waris Islam
- Hukum Menikah Saat Hamil Zina
- Hukum Memotret Patung, Apakah Sama Dengan Membuatnya?
- Hukum Harta Warisan Dari Bisnis Haram
- Ahli Waris dan Bagiannya
- Sepupu Seayah (Ibnu Ammi li Abi)
- Bagian Waris Sepupu (Misanan)
- Bagian Waris Paman dan Bibi
- Bagian Waris Keponakan Perempuan
- Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi...
- Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akh...
- Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ib...
- Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li ...
- Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)
- Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaq...
- Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)
- Bagian Waris Cucu Perempuan
- Bagian Waris Cucu Laki-laki
- Bagian Waris Nenek (Jaddati)
- Bagian Waris Kakek (Jaddi)
- Bagian Waris Istri
- Bagian Waris Suami (Zauj)
- Bagian Waris Ibu (Ummi)
- Bagian Waris Ayah (Abi)
- Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh
- Mahjub dalam Waris Islam
- Membagi Warisan Secara Sama Rata
- Cara Membagi Warisan secara Islam
- Waktu Pembagian Warisan
- Ahli Waris Utama, Kedua dan Dzawil Arham
- Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagikan
- Syarat dan Rukun Waris Islam
- Dalil Waris dalam Quran dan Sunnah
- Bagian Waris Anak Perempuan (Binti)
- Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu)
- Umariyatain Gharawain dalam Hukum Waris
- Doa Penolak Setan, Guna-guna, Sihir
- Talak Suami Mabuk, Apakah Sah?
- Hukum Nadzar Puasa pada Hari Tertentu
-
▼
August
(62)
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.