BISAKAH RUJUK LAGI SETELAH TALAK 3 ISTRI?
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
Saya seorang lelaki berusia 29thn. Rumah tangga saya baru genap 11bulan. Sehari lalu dari terkirim nya email ini, saya mentalak istri saya. Dengan talak langsung talak 3 di depan ibu nya dan ayah saya yang saya bawa kerumah orang tuanya. Alasan saya menalak adalah perilaku istri yang suka berbohong, memutuskan sesuatu dalam rumah tangga tanpa izin suami, dan yang paling fatal adalah istri saya beberapa kali ketahuan berbuat riba dengan alasan kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa tercukupi.
Sedangkan saya tidak pernah di ceritakan, dimintai pendapat atau diajak musyawarah perihal kondisi tsb.
Oiya, sbelum langsung menjatuhkan talak 3, sbenarnya saya sudah talak istri saya sekali. Melalui pesan singkat whatsapp. Isimya talak satu. Alasan jatuh talak satu karna hal yang sama sperti yg saya jelaskan diatas.
Hari ini dari pagi hari istri saya sudah datang menemui saya di rumah orang tua saya. Istri saya menunjukkan penyesalan yang begitu dalam atas apa yg sudah dia lakukan. Bersujud dan mohon ampun ke saya. Meminta untuk tdk menceraikan dan mencabut talak saya.
Saya betul betul tidak tega. Karna saya sebenarnya secara pribadi masih mencintai istri saya.
Karna persoalan riba lah yang saya anggap fatal, melanggar syariat Allah makanya saya putuskan menyebutkan talak 3 di depan ibu dan ayah saya.
Yang mau saya tanyakan adalah :
-Apakah talak saya sah status nya stelah saya melompati dari talak satu lalu langsung ke talak tiga?
-Apakah mungkin terjadinya islah/rujuk kembali dengan kondisi tsb?
-Saya betul betul tdk tega melihat kondisi istri saya, saya saat ini terfikir untuk kasih kesempatan dia skali lagi.
Mohon admin berikan saran solusi terbaik untuk kondisi rumah tangga kami.
JAWABAN
1. Talaknya sah.
2. Menurut pendapat sebagian ulama, ucapan "Talak 3" secara langsung itu hanya jatuh talak 1. Baca detail: Talak Tiga dalam Satu Majelis
Dengan demikian, maka total talak yang jatuh adalah talak 2 sehingga masih ada kesempatan satu kali lagi untuk rujuk. Baca detail: Cerai dalam Islam
ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK DIBERI NAFKAH
Bagaimana hukumnya bila seorang wanita yang sudah dinikahi secara siri ingin bercerai karna faktor suami yang tidak bisa menafkahi lagi,caranya bagaimana agar tidak menjadi musuh walau sudah tidak lagi ada hubungan dan suami bisa menerimanya
JAWABAN
Kalau suami tidak bisa menafkahi dan istri tidak bisa menerimanya, maka sebaiknya dipenuhi permintaannya. Ceraikan dengan baik-baik sehingga tidak ada yang tersakiti dan mintalah maafnya karena tidak bisa menjadi suami yang baik. Kalau tidak tersakiti, maka tidak akan menjadi musuh. Baca detail: Cerai dalam Islam
AGAR SUAMI MEMOTIVASI ISTRINYA HIJRAH
Assalamualaikum ustad saya mau bercerita sekilas tentang rumah tangga saya.. saya nikah diusia 20 THN dan sudah dikaruniai 1 anak umur 2 tahun, saya ingin suami saya menjadi pembimbing saya ke surga ,saya ingin dia membimbing saya dengan baik layaknya orang2 yg kuat imannya agar saya pun ikut bisa menjaga iman saya, tapi saya slalu terbawa emosi dan sangat sulit menahan emosi itu, dan emosi itu juga tidak terlalu parah suami saya langsung saja marah, dan membahas saya yg ingin memakai hijab syar'i, dia bilang " percuma niat pake hijab syar'i bahkan mau diruqiah segala tapi sifat masih kaya gini"
saya ngerasa saya bener2 ingin dia mengerti saya,dengan keadaan saya yg seperti ini.. lalu gimana ustad agar suami saya bisa membimbing saya ke jalan Allah. Dan suami saya juga slalu bilang hijrah nanti aja nanti aja,, sedangkan saya butuh dia untuk menyemangatkan saya hijrah. Gitu aja ustad terimakasi
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
Kalau anda suka bersikap temperamental dan sering terbawa emosi yang tak terkontrol, maka memang yang diperlukan adalah merubah karakter anda. Merubah karakter itu lebih penting daripada merubah gaya baju. Baju muslimah itu yang prinsip menutupi aurat. Tidak harus mengikuti model-model tertentu seperti yang sedang tren dengan sebut hijab syar'i. Baca detail: Hukum Hijab
Merevolusi karakter adalah tujuan utama seorang muslim. Dari karakter yang buruk seperti pemarah, sensitif, pemalas, pelit, ceriwis berubah menjadi sabar, stabil, pekerja keras, dermawan, menjaga lisan, dst. Baca detail: Menuju Akhlak Mulia
Salah satu caranya dengan membaca dan meneladani akhlak Rasulullah dan para Sahabat Baca detail: Menuju Rasul dan Para Sahabat
APAKAH UCAPAN "KAMU KAWIN LAGI" TERMASUK TALAK?
Assalmualaikum ustadz/ustadzah.
Nama wito Saya seorang suami umur 42 dan istri bernama heni 40 tahun. Pada bulan februari dan maret 2018 kami sedang mengalami konflik rumah tangga. Saya pernah bilang kepada istri saya mengenai sepi nya usaha yang saya jalani. Lalu istri saya bilang mending pulang kampung usaha disana. Istri saya seorang pns. Omongan ini sambil bercanda. Karena dasar saya orang yg suka bercanda saya jawab "klo saya usaha di desa terus kamu kawin lagi anak2 kamu bawa." Mendapat jawaban seperti ini dia marah.
Apakah jawab ini sudah jatuh talak? Dia menganggap ini serius di kiranya saya menyuruh kawin dengan orang lain. Padahal ini jawaban spontan.
Pertanyaan yang kedua istri saya ini minta cerai sengan alasan selama 2 tahun terakhir kalau orang tua saya meminta kiriman uang kepada saya. Saya ngak pernah bilang kepada istri. Pada akhirnya istri tahu lalu marah marah. Dan pada saat ini dia selalu menghindar klo diajak baik baik. Saya nasehati pun ngak mau. Apakah saya harus menuruti permintaan istri tersebut? Terus apa yang harus saya lalukan. Terima kasih
Wasslamualaikum.
JAWABAN
1. Itu bisa dimasukkan ke dalam kategori talak kinayah. Dan bisa berakibat jatuh talak apabila disertai niat menceraikan istri. Dari penuturan anda, sangat jelas tidak ada niat ke arah itu. Oleh karena itu, tidak jatuh talak.
2. Yang menentukan jatuhnya talak adalah suami. Maka, pilihan ada di tangan anda. Kalau masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka tidak perlu permintaan istri untuk cerai itu dituruti.
Yang lebih penting adalah bagaimana kehidupan anda berdua ke depannya semakin baik dan harmonis. Caranya antara lain: a) musyawarahkan segala hal bersama; b) penuhi permintaan istri selagi mampu dan tidak berlebihan termasuk dalam soal mertua anda tersebut. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Popular Posts
-
HUTANG PADA IBU ADOPSI Saya seorang perempuan 30th, dulu saya di adopsi sejak bayi usia 4bulan dan setelah usia 19tahun, saya menanyakan s...
-
Sepupu atau misanan termasuk kerabat yang mendapat warisan (ahli waris). Namun tidak semua sepupu. Yang mendapat warisan hanyalah (i) sepup...
-
BENDA MASUK HIDUNG SAAT PUASA, MEMBATALKAN PUASA? Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh. Ustadz saya izin bertanya, kalau m...
-
CARA TAUBAT DOSA JARIYAH Assalamuàlaikum wr.wb. Jadi gini Ustad, Saya dulu pernah menyebarkan ilmu yg buruk yaitu tentang masalah "...
-
Mimpi dikhianati oleh teman, maka pertanda Anda akan tetap setia kepada suami atau istri. Mimpi menemukan sapu tangan, maka pertanda akan ...
-
Ringkasan: a) Orang yang mandi lalu setelah sehari dia baru ingat ada bagian yang tidak dibasuh, maka boleh membasuh yang tidak terbasuh sa...
-
TALAK VIA WA assalamualaikum wr.wb.kt sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban pertanyaan saya yang sebelumnya.saya mau bertanya ...
-
BACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR), HIPNOTIS, GENDAM, SANTET 1. Membaca isti'adzah yakni Audzubillahi minas Syai...
-
Daftar Pesantren Wahabi Salafi di Indonesia. Wahabi Salafi adalah gerakan ekstrim radikal yang berasal dari Arab Saudi dan didanai dengan da...
-
MANDI JUNUB MASIH ADA NAJIS DI TUBUH, APAKAH SAH? assalamualaikum, saya mau bertanya tentang mandi junub. sebelum mandi junub, saya bu...
Recent Posts
Categories
Unordered List
Pages
Blog Archive
-
▼
2019
(183)
-
▼
August
(62)
- Hukum NIkah Suami Istri Kafir yang Masuk Islam
- Tak Direstui Karena Adat Gelit Jeneng
- Hadits Terkait Nur Muhammad, Sahih, Dhaif, Palsu?
- Anjing Menurut Madzhab Maliki
- Apakah Pacar (Henna) Menghalangi Air Wudhu?
- Hukum Membuat Laporan Fiktif Perusahaan
- Adakah Hak bagi Istri Siri?
- Menikah Tanpa Restu Orang Tua
- Bolehkah Istri Meminta Cerai?
- Cara Meminta Maaf Pada Ibu Yang Sudah Meninggal
- Hukum Musik, Halal atau Haram?
- Niat ingin Murtad, Apakah Berdampak Hukum?
- Menyikapi Suami Penjudi Dan Pemabuk
- Talak Tanpa Saksi, Apakah Sah?
- Mengucapkan Talak saat Marah Tak Terkontrol
- Lintasan Hati Talak Istri, Apa ada Dempak Hukum?
- Bolehkah Menikah Kembali Dengan Mantan Suami
- Kapan Dihitung Iddah: Talak Suami Atau Hakim Agama?
- Bisakah Rujuk Lagi Setelah Talak 3 Istri?
- Mencintai Istri Orang
- Mati Punya Hutang, Bisakah Masuk Surga?
- Warisan Untuk Menantu
- Ibu Menunda Pembagian Warisan Peninggalan Bapak
- Hukum Waris Islam
- Hukum Menikah Saat Hamil Zina
- Hukum Memotret Patung, Apakah Sama Dengan Membuatnya?
- Hukum Harta Warisan Dari Bisnis Haram
- Ahli Waris dan Bagiannya
- Sepupu Seayah (Ibnu Ammi li Abi)
- Bagian Waris Sepupu (Misanan)
- Bagian Waris Paman dan Bibi
- Bagian Waris Keponakan Perempuan
- Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi...
- Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akh...
- Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ib...
- Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li ...
- Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)
- Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaq...
- Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)
- Bagian Waris Cucu Perempuan
- Bagian Waris Cucu Laki-laki
- Bagian Waris Nenek (Jaddati)
- Bagian Waris Kakek (Jaddi)
- Bagian Waris Istri
- Bagian Waris Suami (Zauj)
- Bagian Waris Ibu (Ummi)
- Bagian Waris Ayah (Abi)
- Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh
- Mahjub dalam Waris Islam
- Membagi Warisan Secara Sama Rata
- Cara Membagi Warisan secara Islam
- Waktu Pembagian Warisan
- Ahli Waris Utama, Kedua dan Dzawil Arham
- Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagikan
- Syarat dan Rukun Waris Islam
- Dalil Waris dalam Quran dan Sunnah
- Bagian Waris Anak Perempuan (Binti)
- Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu)
- Umariyatain Gharawain dalam Hukum Waris
- Doa Penolak Setan, Guna-guna, Sihir
- Talak Suami Mabuk, Apakah Sah?
- Hukum Nadzar Puasa pada Hari Tertentu
-
▼
August
(62)
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.