August 28, 2019

Hukum Memotret Patung, Apakah Sama Dengan Membuatnya?


HUKUM MEMOTRET PATUNG, APAKAH SAMA DENGAN MEMBUATNYA?

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau bertanya mengenai hukum memotret patung dalam Islam. Membuat patung itu kan dilarang dalam Islam. Lalu, dalam Islam, bagaimana hukumnya memotret objek berupa patung dan menyimpan foto tersebut? Apabila diharamkan, apakah ancamannya di hari kiamat adalah sama seperti membuat patung yaitu meniupkan ruh ke dalamnya?

Wassalam. Terima kasih.

JAWABAN

Hukum haramnya patung sudah jelas. Baca detail: Hukum Gambar

Namun terkait fotonya sebagian ulama menyatakan boleh karena berbeda hukumnya. Seperti haramnya melihat aurat lawan jenis secara langsung, namun boleh melihat melalui cermin atau bayangannya. Foto bisa dianalogikan dengan cermin dalam arti sama-sama bukan benda aslinya.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, hlm. 7/192, menyatakan:

(إلَى عَوْرَةِ حُرَّةٍ) خَرَجَ مِثَالُهَا فَلَا يَحْرُمُ نَظَرُهُ فِي نَحْوِ مِرْآةٍ كَمَا أَفْتَى بِهِ غَيْرُ وَاحِدٍ وَيُؤَيِّدُهُ قَوْلُهُمْ لَوْ عَلَّقَ الطَّلَاقَ بِرُؤْيَتِهَا لَمْ يَحْنَثْ بِرُؤْيَةِ خَيَالِهَا فِي نَحْوِ مِرْآةٍ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَرَهَا وَمَحَلُّ ذَلِكَ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ حَيْثُ لَمْ يَخْشَ فِتْنَةً وَلَا شَهْوَةً وَلَيْسَ مِنْهَا الصَّوْتُ فَلَا يَحْرُمُ سَمَاعُهُ إلَّا إنْ خَشِيَ مِنْهُ فِتْنَةٌ وَكَذَا إنْ الْتَذَّ بِهِ كَمَا بَحَثَهُ الزَّرْكَشِي
Artinya: (haram memandang aurat wanita merdeka) dikecualikan bayangannya. Maka tidak haram memandangnya melalui cermin sebagaimana difatwakan oleh lebih dari satu ulama. Pandangan ini dikuatkan oleh argumen dalam masalah talak muallaq untuk tidak melihat istrinya itu tidak dianggap melanggar suampah dengan melihat istrinya melalui cermin karena tidak dianggap melihatnya (secara langsung). Letak kebolehan ini apabila tidak takut terjadinya fitnah dan syahwat. Termasuk tidak haram adalah suara perempuan. Tidak haram mendengar suara wanita kecuali apabila takut terjadi fitnah, atau merasa enak sebagaimana dibahas Al-Zarkasyi.

Al-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, hlm. 6/187, menyatakan:

(إلَى عَوْرَةِ حُرَّةٍ) خَرَجَ مِثَالُهَا فَلَا يَحْرُمُ نَظَرُهُ فِي نَحْوِ مِرْآةٍ كَمَا أَفْتَى بِهِ جَمْعٌ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَرَهَا وَلَيْسَ الصَّوْتُ مِنْهَا فَلَا يَحْرُمُ سَمَاعُهُ مَا لَمْ يَخَفْ مِنْهُ فِتْنَةً، وَكَذَا لَوْ الْتَذَّ بِهِ عَلَى مَا بَحَثَهُ الزَّرْكَشِيُّ،

القليوبي 3/209 والبجيرمي 3/372. وعبارتهم :

وَخَرَجَ بِهِ رُؤْيَةُ الصُّورَةِ فِي الْمَاءِ أَوْ فِي الْمِرْآةِ فَلَا يَحْرُمُ وَلَوْ مَعَ شَهْوَةٍ.
وزيادتهم : (ولو مع شهوة) فيها نظر كبير، وبها يستدل من جوز النظر إلى النساء بشهوة في التلفاز.. ولا يخفى ما فيه .. مع مخالفته لمعتمد المذهب
Baca detail: Hukum Memandang Wanita di TV dan Foto

JANJI MEMBERI ANAK YATIM DARI GAJI BULANAN

Assalamualaikum pak ustadz, saya ingin bertanya.
Misalnya ne pak ustadz, jika kita baru mulai bekerja dan kita mengatakan besok kalau kita gajian kita akan ngasih anak yatim, dan ternyata benar setelah gajian di bagikan ke beberapa anak yatim, tapi tidak terlalu banyak, maklum karena gaji tidak terlalu banyak.
Tetapi beberapa tahun kemudian gajinya turun,,, dan kita tidak memberi anak yatim lagi dengan alasan gajinya tidak cukup untuk keperluan sehari harinya.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya, mohon penjelasannya pak ustadz

JAWABAN

Itu disebut janji. Bukan nadzar. Menepati janji untuk memberikan sebagian gaji untuk anak yatim itu baik. Tentu saja menurut kemampuan. Karena dalam janji itu tidak menyebutkan jumlah minimal atau maksimal, maka bebas bagi anda untuk memberi berapapun. Baca detail: Hukum Janji

Adapun apabila saat ini gaji anda tidak mencukupi untuk hidup sehari-hari karena nilainya turun, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk melaksanakan janji tersebut. Karena kebutuhan diri sendiri itu harus didahulukan dibanding kebutuhan orang lain. Perlu diketahui bahwa janji itu beda dengan nadzar. Dalam kasus nadzar, apabila tidak menepati nadzar maka harus membayar kafarat. Sedangkan janji tidak ada kewajiban tersebut. Baca detail: Hukum Nadzar

TANDA KEMATIAN 100 HARI MENJELANG AJAL

Asallamualaikum pak ustadz saya mau bertanya, saya pernah mendengarkan ceramah dari mamah dedeh dan penceramah lainnya,klau ada tanda 100 hari menjelang ajal dan mereka bilang itu ulama yang mengatakan apa itu benar pak ustadz, kebetulan saya mengalami dingin dan gemetar pada waktu ashar dan itu membuat saya sangat ketakutan dan tidak tenang mohon dijawab pak ustadz apakah ada dalilnya mohon di jawab pak ustadz hidup saya jadi tidak tenang terima kasih pak ustadz
Asallamualaikum

JAWABAN

Itu tidak benar. Tidak ada yang tahu ajal seseorang selain Allah. Fokuslah untuk berbuat kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. Selebihnya pasrahkan diri pada Allah. Baca detail: Tanda Kematian

HALAL HARAM BAGI HASIL DARI TABUNGAN

Assalamu'alaikum ....
Di kampung saya ada seorang sebut saja Bu T, Bu T mengumpulkan nasabah untuk nabung dengan sistem setoran tetap dan tiap minggu, saya termasuk nasabahnya, saya setor 50.000/minggu selama 42 Minggu, dan hasil yang saya peroleh 2.580.000 harusnya kalau 50.000 dikalikan 42 cuma 2.100.000, kata adik saya bagi hasil itu halal. akan tetapi Bu Tari ini uang dari nasabahnya itu dipinjamkan lagi kepada nasabah lain atau orang lain dengan tempo 3 bulan dan bunga pinjaman 10%. jadi uang lebih yang saya peroleh itu dari hasil bunga pinjaman itu. apakah uang lebih yang saya peroleh tersebut termasuk bagi hasil yang halal atau Riba yang haram??? .

kalau misal haram seandainya uang lebih tersebut saya sumbangkan ke orang miskin apa tidak masalah??? demikian pertanyaan dari saya. terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb

JAWABAN

1. Menentukan keuntungan di muka atas tabungan/pinjaman yang diberikan termasuk riba menurut mayoritas ulama. Walaupun cara itu ada ulama yang membolehkan apabila dianggap sebagai bagi hasil. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

2. Boleh disedekahkan pada orang miskin. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Hukum Harta Warisan Dari Bisnis Haram

HUKUM HARTA WARISAN DARI BISNIS HARAM

Assalamualaikum warrohmatulloh wabarokatuh ustadz. Izin bertanya.
Saya adalah anak hasil zina yg kemudian org tua saya menikah setelah kandungan ibu berumur tiga bulan. Sebenarnya, pernikahan itu tdk direstui oleh kakek nenek saya baik dari keluarga ayah maupun ibu. Krn ibu saya sdh hamil, mka kakek nenek dr ibu merestui pernikahan siri itu. Sdgkn kakek nenek dari ayah, sampai saat ini tidak merestui krn ayah saya sampai menelantarkan istri pertama untuk menikah dengan ibu saya. Dan ibu saya sudah meninggal terlebih dahulu pada tahun 2004.
1. Apa pernikahan ayah dan ibu saya sah? Mengingat keluarga ayah yg tdk merestui.
2. Ibu saya meninggalkan banyak warisan atas usaha bersama dengan ayah. Tetapi, saya sebagai anak tunggal tidak mendapatkan apa². Ayah justru menghabiskan untuk foya-foya bersama istri baru. Apa ayah saya berdosa atas semua ini?
3. Realita menyedihkan adalah, ayah dan ibu saya dulu membuka usaha hiburan malam yg menjual barang-barang haram dan teman tidur. Jika seandainya saya mendapatkan warisan itu, apa harta itu tetap haram di tangan saya. Jika iya, saya harus bagaimana?
4. Jika seandainya ibu saya masih hidup, jika dia ingin bertobat, harus dikemanakan harta itu?
5. Saya ada tetangga yang menikah ketika calon istrinya sudah hamil 3 bulan. Apa pernikahan itu tetap sah?
Terimah kasih.

JAWABAN

1. Pernikahan ibu anda yang sedang hamil zina dengan ayah anda adalah sah. anda juga sah sebagai anak kandung ayah dan ibu anda. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Dalam Islam, harta suami istri tidak otomatis dihitung sebagai harta milik bersama. Melainkan harus dilihat berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Misalnya, apabila usaha tersebut modalnya 60% istri dan 40 persen suami, maka berarti yang menjadi harta warisan adalah yang 60%. Ahli warisnya adalah suami, anak lelaki (anda), dan ayah dan ibu (kalau masih hidup). Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Kalau harta warisan 100% berasal dari bisnis haram, maka hukumnya tetap haram. Apabila ini yang terjadi, maka anda boleh memakai seperlunya dan sisanya diberikan pada lembaga sosial seperti masjid, pesantren, panti asuhan, dll. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Atau, anda bisa memakai harta haram tersebut sebagai modal usaha yang halal. Di mana keuntungannya hukumnya halal, sedangkan modal yang haram tersebut tetap haram dan harus "dikeluarkan" atau diberikan pada lembaga sosial agama. Baca detail: Bisnis Halal dari Harta Haram

Apabila harta tersebut bercampur antara halal dan haram, maka itu disebut harta syubhat. Menggunakan harta syubhat hukumnya boleh. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

4. Lihat poin 3.

5. Nikah saat hamil zina hukumnya sah menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

WARISAN: APAKAH CUCU MENDAPAT BAGIAN?

assallamualaikum warrohmatullah wabarrokatuh....ingin bertanya pak Ustad... masalah warisan.

Kakek A meninggal tahun 1994.
Nenek B meninggal tahun 2010.
Harta waris berupa:
Tanah dan bangunan berada di 4 lokasi, belum di bagi sampai sekarang.
Punya 8 anak
Anak pertama (C) baru meninggal tahun 2018, punya anak 4 orang, 1 laki (c1) , 3 perempuan (c2, c3,c4)
Anak kedua (D) masih hidup.
Anak ketiga (E) masih hidup.
Anak keempat (F) masih hidup.
Anak kelima (G) masih hidup.
Anak keenam (H) masih hidup.
Anak ketujuh (I) masih hidup.
Anak kedelapan (J) masih hidup
Pertanyaan :
1. Apakah anak-anak C ( Yang baru meninggal tahun 2018)yaitu : c1,c2,c3,c4 mendapat hak waris?
2. Berapa bagian mereka c1,c2,c3,c4 ?
3. Berapa pula bagian dari D,E,F,G,H,I,J (semua masih hidup dan masing- masing punya anak)

Mohon jawaban dari pak Ustad

JAWABAN

1. Yang dapat warisan itu C. Tapi karena saat ini C sudah wafat, maka bagian C diwariskan lagi pada anak-anak C di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1.

2. C1 mendapat 2/5, sedangkan ketiga anak perempuan (C2, C3, C4) masing-masing mendapat 1/5 dari harta warisan C. Ini kalau istri C sudah wafat. Kalau masih hidup, maka istri C mendapat 1/8, sisanya yang 7/8 dibagikan buat anak-anak kandungnya dengan cara sebagaimana disebutkan di atas.

3. Anda tidak menyebutkan jenis kelamin D s/d J sehingga tidak bisa kami jelaskan. Yg jelas, anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

Adapun cucu-cucu pewaris tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

seorang laki-laki dengan dua orang isteri
ahli warisnya
- isteri pertama meninggal sebelum silaki-laki menikah dengan isteri kedua
- isteri pertama mempunyai 2 anak laki dan 2 anak perempuan
- isteri kedua tidak mempunyai anak

pertanyaan saya :
- bagaimana pembagian harta warisnya sedangkan saat meninggal dunia
isteri pertama meninggalkan harta 14ha tanah terhadap ahli waris yang
ada
- bagaimana dengan harta bersama isteri kedua
- pada saat silaki-laki masih hidup isteri kedua menghibahkan
masing-masing sebidang tanah untuk masing-masing anak laki-laki tanpa
diketahui anak perempuan.

JAWABAN

Pertanyaan anda datanya kurang lengkap, tidak menyebutkan siapa saja ahli waris yang, sehingga kami tidak bisa memberikan jawaban secara tuntas dan detail.

Berikut jawaban secara global.

Pertama, ketika istri pertama meninggal lebih dulu, maka yang menjadi ahli waris adalah suami, anak kandung dan ayah / ibunya (kalau masih hidup saat itu). Baca detail: Hukum Waris Islam

Kedua, dalam Islam tidak ada istilah harta bersama. Semua harta menjadi hak pemiliknya berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku. Baca detail: Harta Gono gini

Ketiga, hukum hibah itu sah. Dan harta yang dihibahkan menjadi hak dari yang mendapat hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam

August 25, 2019

Ahli Waris dan Bagiannya

Ahli Waris dan Bagiannya
Daftar lengkap nama ahli waris yang berhak mendapat bagian warisan. Baik ahli waris karena adanya hubungan kekerabatan atau karena pernikahan. Sama saja ahli waris utama, ahli wariskedua atau ahli waris dzawil arham. Untuk rinciannya, klik link pada setiap nama ahli waris.

  1. Anak Laki-laki (Ibnu)
  2. Anak Perempuan (Binti)
  3. Ayah (abi)
  4. Ibu (Ummi)
  5. Suami (Zauj)
  6. Istri (Zaujah)
  7. Kakek Ayahnya bapak (Abul Abi)
  8. Kakek Ayahnya Ibu (Abul Ummii)
  9. Nenek Ibunya Ayah (Ummul Abi)
  10. Nenek Ibunya Ibu (Ummul Ummi)
  11. Cucu Laki-laki dari Anak Laki-laki (Ibnul Ibni)
  12. Cucu Laki-laki dari Anak Perempuan (Ibnul Binti)
  13. Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki (Bintul Ibni)
  14. Cucu Perempuan dari Anak Perempuan (Bintul Binti)
  15. Saudara Laki-laki Kandung (Akhi syaqiq)
  16. Saudara Perempuan Kandung (Ukhti syaqiqoh)
  17. Saudara Laki-laki Sebapak (Akhi li Abi)
  18. Saudara Perempuan se-Bapak (Ukhti li Abi)
  19. Saudara Laki-laki dan Perempuan se-Ibu (Akhi/Ukhti li Ummi)
  20. Keponakan Laki-laki Saudara Laki-laki Kandung (Ibnu akhi syaqiq)
  21. Keponakan Laki-laki Saudara Perempuan Kandung (Ibnu ukhti syaqiqoh)
  22. Keponakan Laki-laki Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu akhi li abi)
  23. Keponakan Laki-laki Saudara Perempuan Seayah (Ibnu Ukhti li abi)
  24. Keponakan Laki-laki dari Saudara Seibu (Ibnu Akhi li Ummi) 
  25. Keponakan Perempuan dari Saudara Laki-laki Kandung (Bintu akhi syaqiq)
  26. Keponakan Perempuan dari Saudara Perempuan Kandung (Bintu Ukhti Syaqiqah)
  27. Keponakan Perempuan dari Saudara Laki-laki Seayah (Bintu akhi li Abi)
  28. Keponakan Perempuan dari Saudara Seibu (Bintu akhi li Ummi)
  29. Paman Kandung dari ayah (Ammi Syaqiq)
  30. Bibi Kandung dari ayah (Ammati Syaqiqoh)
  31. Paman kandung dari Ibu (Kholi Syaqiq)
  32. Bibi kandung dari Ibu (Kholati Syaqiqoh) 
  33. Paman se-ibu (Ammi li Ummi)
  34. Sepupu Laki-laki paman kandung (Ibnu ammi syaqiq)
  35. Sepupu Perempuan paman Kandung (bintu ammi syaqiq)
  36. Sepupu laki-laki anaknya bibi (Ibnu ammati syaqiqoh)
  37. Sepupu perempuan anaknya bibi (Bintu ammati syaqiqoh)
  38. Sepupu laki-laki paman kandung (ibnu kholi syaqiq)
  39. Sepupu perempuan paman kandung (bintu kholi syaqiq)
  40. Sepupu laki-laki bibi kandung (ibnu kholati syaqiqoh)
  41. Sepupu perempuan bibi kandung (bintu kholati syaqiqoh)
  42. Sepupu Laki-laki anak dari Saudara Bapak Se-ayah Ibnu Ammi li Abi
  43. Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak Bintu ammi li abi 
  44. Sepupu lakil-laki anak dari saudari ayah sebapak - Ibnu ammati li abi
  45. Sepupu perempuan anak dari saudari ayah sebapak - Bintu ammati li abi 
  46. Sepupu laki-laki anak dari saudara ibu seayah - Ibnu Kholi li Abi 
  47. Sepupu perempuan anak dari saudara ibu seayah - Bintu Kholi li abi 
  48. Sepupu laki-laki anak dari saudari ibu - Ibnu kholati li Abi 
  49. Sepupu perempuan anak dari saudari ibu seayah - Bintu kholati li Abi

Sepupu Seayah (Ibnu Ammi li Abi)

Sepupu Seayah (Ibnu Ammi li Abi)
Kerabat sepupu (Jawa: misanan) yang merupakan anak dari saudara orang tua seayah termasuk ahli waris dan mendapat warisan dengan syarat tertentu karena termasuk kategori ahli waris kedua. Namun yang mendapat warisan hanyalah ibnu ammi li abi yaitu sepupu laki-laki yang merupakan anak dari saudara seayah bapak. Sedangkan sepupu seayah yang lain tidak mendapat warisan karena termasuk kategori kerabat zawil arham.

Nama Ahli Waris


Ibnu Ammi li Abi (Sepupu Laki-laki anak dari Saudara Bapak Se-ayah)

a. Mendapat bagian asobah (sisa) dengan syarat: (i) adanya ahli waris bagian pasti yang mengambil bagiannya; (ii) masih ada sisa setelah diambil ahli waris bagian pasti; (iii) tidak ada ahli waris yang menghalangi (mahjub) (Ahli waris yang menghalangi lihat di bawah.)

b. Mendapat seluruh harta peninggalan dengan syarat: tidak ada ahli waris lain. Baik ahli waris utama atau kedua.

MAHJUB

Ibnu ammi syaqiq tidak bisa mendapat warisan karena terhalang oleh ahli waris berikut:

1. Anak lelaki (ibnu),
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), dan ke bawah;
3. Bapak (abi),
4. Kakek (abul abi) ke atas;
5. Saudara kandung (akhi syaqiq),
6. saudara sebapak (akhi li abi),
7. Ukhti syaqiqoh, apabila berkumpul dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
8. Ukhti li abi, apabila berkumpul dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).
9. Keponakan laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)
10. Keponakan laki-laki sebapak (ibnu akhi li abi),
11. Paman kandung dari ayah (ammi syaqiq),
12. Paman sebapak dari sisi ayah (ammi li abi).
13. Sepupu anak dari paman kandung dari ayah (ibnu ammi syaqiq).


Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak (Bintu ammi li abi)

Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak (Bintu ammi li abi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

Sepupu lakil-laki anak dari saudara perempuan ayah (Ibnu ammati li abi)

Sepupu lakil-laki anak dari saudara perempuan ayah (Ibnu ammati li abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak (Bintu ammati li abi)

Sepupu perempuan anak dari saudara ayah sebapak (Bintu ammati li abi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


Sepupu laki-laki anak dari saudara ibu seayah (Ibnu Kholi li Abi)

Sepupu laki-laki anak dari saudara ibu seayah (Ibnu Kholi li Abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Sepupu perempuan anak dari saudara ibu seayah (Bintu Kholi li abi)

Sepupu perempuan anak dari saudara ibu seayah (Bintu Kholi li abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Sepupu laki-laki anak dari saudari ibu (Ibnu kholati li Abi)

Sepupu laki-laki anak dari saudari ibu (Ibnu kholati li Abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Sepupu perempuan anak dari saudari ibu seayah (Bintu kholati li Abi)

Sepupu perempuan anak dari saudari ibu seayah (Bintu kholati li Abi) tidak mendapat warisan karena termasuk kerabat dzawil arham.. Kecuali dalam kasus di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.

Bagian Waris Sepupu (Misanan)

Bagian Waris Sepupu (Misanan)
Sepupu atau misanan termasuk kerabat yang mendapat warisan (ahli waris). Namun tidak semua sepupu. Yang mendapat warisan hanyalah (i) sepupu laki-laki yang menjadi anak dari saudara kandung laki-laki ayah. Dalam bahasa Arab disebut ibnu ammi syaqiq; dan (ii) sepupu laki-laki yang menjadi anak dari saudara seayah bapak (ibnu ammi li abi). Adapun sepupu yang lain tidak mendapat warisan dan masuk kategori kerabat dzawil arham.

Nama Ahli Waris

32. Sepupu Laki-laki anak dari Saudara Kandung Ayah (Ibnu Ammi Syaqiq)

a. Ibnu Ammi Syaqiq (Sepupu laki-laki atau anak laki-laki dari saudara lelaki kandungnya ayah) mendapat warisan asobah dengan syarat sbb: (i) adanya ahli waris bagian pasti yang mengambil bagiannya; (ii) masih ada sisa setelah diambil ahli waris bagian pasti; (iii) tidak ada ahli waris yang menghalangi (mahjub) (Ahli waris yang menghalangi lihat di bawah.)

b. Mendapat seluruh harta peninggalan dengan syarat: tidak ada ahli waris lain. Baik ahli waris utama atau kedua.

MAHJUB (TERHALANG/PENGHALANG)

a. Ibnu Ammi Syaqiq menjadi penghalang ahli waris berikut mendapatkan warisan:

1. Ibnu Ammi li Abi (sepupu laki-laki anak dari saudara seayahnya bapak).

b. Ibnu ammi syaqiq tidak bisa mendapat warisan karena terhalang oleh ahli waris berikut:

1. Anak lelaki (ibnu),
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), dan ke bawah;
3. Bapak (abi),
4. Kakek (abul abi) ke atas;
5. Saudara kandung (akhi syaqiq),
6. saudara sebapak (akhi li abi),
7. Ukhti syaqiqoh, apabila berkumpul dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
8. Ukhti li abi, apabila berkumpul dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).
9. Keponakan laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)
10. Keponakan laki-laki sebapak (ibnu akhi li abi),
11. Paman kandung dari ayah (ammi syaqiq),
12. Paman sebapak dari sisi ayah (ammi li abi).

33. Sepupu Perempuan dari Saudara Kandung Ayah (Bintu Ammi Syaqiq)

Sepupu perempuan atau anak perempuan dari saudara lelaki kandung ayah (binti ammi syaqiq) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


34. Sepupu Laki-laki dari Saudara Perempuan Ayah (Ibnu Ammati Syaqiqah)

Sepupu laki-laki atau anak lelaki dari saudara perempuan ayah (ibnu ammati syaqiqah) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

35. Sepupu Perempuan dari Saudari Ayah (Bintu Ammati Syaqiqah)

Sepupu perempuan dari saudara perempuan ayah atau anak perempuan dari saudara perempuan ayah (bintu ammati syaqiqah) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


36. Sepupu Laki-laki dari Saudara Ibu (Ibnu Kholi Syaqiq)

Sepupu laki-laki dari saudara ibu atau anak lelaki dari saudara laki-laki ibu atau anak lelaki paman dari ibu (ibnu kholi syaqiq) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

37. Sepupu Perempuan dari Saudara Ibu (Bintu Kholi Syaqiq)

Sepupu perempuan dari saudara ibu (bintu kholi syaqiq) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

Anak laki-laki dari bibi saudari kandungnya ayah (Ibnu Kholati Syaqiqoh)

Ibnu Kholati Syaqiqoh tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


Anak perempuan dari bibi saudari seayahnya ayah (Bintu Kholati Syaqiqoh)

Bintu Kholati Syaqiqoh tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

Bagian Waris Paman dan Bibi

Bagian Waris Paman dan Bibi
Catatan: Dalam bahasa Arab paman ada dua yaitu Ammi dan Kholi. Ammi adalah paman sebagai saudara kandung ayah sedang kholi adalah paman sebagai saudara kandung ibu. Yang mendapat warisan adalah Ammi. Sedangkan kholi termasuk kerabat dzawil arham yang tidak mendapat warisan apapun kecuali dalam situasi tidak adanya kerabat ahli waris utama dan kedua.

Nama Ahli Waris


27. Paman, Saudara Laki-laki Kandung Ayah (Ammi Syaqiq)

a. Ammi syaqiq adalah paman pewaris yang merupakan saudara kandung dari ayah pewaris. Mendapat asabah atau sisa dengan syarat: (i) ada ahli waris bagian pasti (ashabul furudh); (ii) masih ada sisa setelah diambil ahli waris bagian pasti; (iii) tidak ada ahli waris yang menggugurkan (mahjub).

b. Ammi syaqiq mendapat seluruh harta peninggalan apabila sendirian, dalam arti tidak ada ahli waris lain baik golongan utama atau golongan kedua.

MAHJUB (TERHALANG)

a. Ammi syaqiq jadi penggugur, artinya menghalangi para ahli waris berikut untuk mendapatkan warisan:

1. Ammi li abi (paman, saudara laki-laki seayah dari bapak).
2. Ibnu ammi syaqiq (sepupu kandung, artinya anak paman yang mana paman tersebut saudara kandung bapak).
3. Ibnu ammi li abi (sepupu seayah, artinya, anak paman yang mana paman tersebut saudara sebapaknya ayah).

b. Ammi syaqiq terhalang (mahjub) tidak bisa mendapat warisan apabila ada para ahli waris berikut:

1. Anak laki-laki (ibnu),
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni),
3. Bapak (abi)
4. Kakek (jaddi – abul abi),
5. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq),
6. Saudara laki-laki seayah (akhi li abi),
7. Saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) apabila berkumpul bersama anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).
8. Saudara perempuan seayah (ukhti syaqiqoh) apabila berkumpul bersama anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni).
9. Keponakan laki-laki kandung anak dari saudara kandung (ibni akhi syaqiq)
10. Keponakan laki-laki sebapak atau anak dari saudara seayah (ibnul akhi li abi).


28. Bibi, Saudara Perempuan Kandung Ayah (Ammati Syaqiqah)

Bibi atau saudara perempuan dari ayah (ammati) tidak mendapat warisan karena termasuk ahli waris dzawil arham.


29. Paman, Saudara Laki-laki Kandung Ibu (Kholi Syaqiq)

Kholi atau paman dari ibu (saudara laki-laki ibu) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


30. Bibi, Saudara Perempuan Kandung Ibu (Kholati Syaqiqoh)

Kholati atau bibi (saudara perempuan kandung ibu) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


31. Paman, Saudara Seibu Ayah (Ammi li Ummi)

Paman saudara seibu ayah (ammi li ummi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

August 24, 2019

Bagian Waris Keponakan Perempuan

Bagian Waris Keponakan Perempuan
Keponakan perempuan (ibnul akhi / ukhti) dalam hukum waris Islam termasuk dalam kategori kerabat dzawil arham. Yang artinya, mereka tidak akan pernah mendapatkan warisan kecuali apabila tidak ada ahli waris dari golongan utama dan kedua.

Nama Ahli Waris

24. Keponakan Perempuan dari Saudara Laki-laki Kandung (Bintu Akhi Syaqiq)

Keponakan perempuan dari saudara laki-laki kandung (bintu akhi syaqiq) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


25. Keponakan Perempuan dari Saudara Perempuan Kandung (Bintu Ukhti Syaqiqah)

Keponakan Perempuan dari Saudara Perempuan Kandung (Bintu Ukhti Syaqiqah) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.


26. Keponakan Perempuan Saudara Laki-laki Seayah (Bintu akhi li Abi)

Anak perempuan dari saudara laki-laki seayah (bintu akhi li abi) tidak mendapat warisan sama sekali karena termasuk dzawil arham.


27. Keponakan Perempuan Saudara Seibu (Bintu akhi li Ummi)

Keponakan perempuan saudara seibu (bintu akhi li ummi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.

Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi)

Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi)
Hubungan kerabat dalam hukum waris kaitannya dengan pewaris atau yang wafat.

Nama Ahli Waris


22. Keponakan Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi)
atau anak laki-laki dari saudara laki-laki seayahnya pewaris

a. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah atau anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (Ibnu akhi li abi) mendapat warisan sisa (asobah) dengan syarat: (i) adanya ahli waris bagian pasti; (ii) ada sisa setelah ahli waris bagian pasti mengambil bagiannya; (ii) tidak adanya ahli waris lain yang menghalangi (ahli waris penghalang lihat di bab Mahjub di bawah.

b. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah atau anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (Ibnu akhi li abi) mendapat seluruh harta peninggalan apabila sendirian, di mana tidak ada ahli waris lain baik ahli waris utama maupun ahli waris kedua.

MAHJUB (TERHALANG / PENGHALANG)

a. Keponakan Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi) tidak mendapat warisan karena terhalang (mahjub) oleh adanya para ahli waris berikut:

1. Anak laki-lakl (ibnu)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), dan ke bawah.
3. Ayah (abi)
4. Kakek, ayahnya ayah (abul abi)
5. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq)
6. Saudara laki-laki seayah (akhi li abi)
7. Saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) apabila bersama dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)
8. Saudara perempuan seayah (ukhti li abi). apabila bersama dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)

b. Adanya Keponakan Laki-laki Saudara Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi li Abi) dapat menghalangi/menggugurkan ahli waris berikut:

1. Paman yakni saudara kandungnya ayah (ammi syaqiq)
2. Paman yakni saudara seayahnya bapak (ammi li abi)
3. Sepupu, yakni anak paman saudara kandung ayah (ibnu ammi syaqiq)
4. Sepupu, anak paman saudara seayahnya ayah (ibnu ammi li abi).

23. Keponakan Laki-laki dari Saudara Perempuan Seayah (Ibnu ukhti li Abi)

Keponakan Laki-laki dari Saudara Perempuan Seayah (Ibnu ukhti li Abi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham. Kecuali dalam kondisi tertentu di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada, maka kerabat dzawil arham bisa mendapatkan warisan.


25. Keponakan Laki-laki dari Saudara Seibu (Ibnu Akhi li Ummi)

Keponakan dari saudara laki-laki seibu (ibnu akhi min al-umm) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.