August 28, 2019

Hukum Harta Warisan Dari Bisnis Haram

HUKUM HARTA WARISAN DARI BISNIS HARAM

Assalamualaikum warrohmatulloh wabarokatuh ustadz. Izin bertanya.
Saya adalah anak hasil zina yg kemudian org tua saya menikah setelah kandungan ibu berumur tiga bulan. Sebenarnya, pernikahan itu tdk direstui oleh kakek nenek saya baik dari keluarga ayah maupun ibu. Krn ibu saya sdh hamil, mka kakek nenek dr ibu merestui pernikahan siri itu. Sdgkn kakek nenek dari ayah, sampai saat ini tidak merestui krn ayah saya sampai menelantarkan istri pertama untuk menikah dengan ibu saya. Dan ibu saya sudah meninggal terlebih dahulu pada tahun 2004.
1. Apa pernikahan ayah dan ibu saya sah? Mengingat keluarga ayah yg tdk merestui.
2. Ibu saya meninggalkan banyak warisan atas usaha bersama dengan ayah. Tetapi, saya sebagai anak tunggal tidak mendapatkan apa². Ayah justru menghabiskan untuk foya-foya bersama istri baru. Apa ayah saya berdosa atas semua ini?
3. Realita menyedihkan adalah, ayah dan ibu saya dulu membuka usaha hiburan malam yg menjual barang-barang haram dan teman tidur. Jika seandainya saya mendapatkan warisan itu, apa harta itu tetap haram di tangan saya. Jika iya, saya harus bagaimana?
4. Jika seandainya ibu saya masih hidup, jika dia ingin bertobat, harus dikemanakan harta itu?
5. Saya ada tetangga yang menikah ketika calon istrinya sudah hamil 3 bulan. Apa pernikahan itu tetap sah?
Terimah kasih.

JAWABAN

1. Pernikahan ibu anda yang sedang hamil zina dengan ayah anda adalah sah. anda juga sah sebagai anak kandung ayah dan ibu anda. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Dalam Islam, harta suami istri tidak otomatis dihitung sebagai harta milik bersama. Melainkan harus dilihat berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Misalnya, apabila usaha tersebut modalnya 60% istri dan 40 persen suami, maka berarti yang menjadi harta warisan adalah yang 60%. Ahli warisnya adalah suami, anak lelaki (anda), dan ayah dan ibu (kalau masih hidup). Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Kalau harta warisan 100% berasal dari bisnis haram, maka hukumnya tetap haram. Apabila ini yang terjadi, maka anda boleh memakai seperlunya dan sisanya diberikan pada lembaga sosial seperti masjid, pesantren, panti asuhan, dll. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Atau, anda bisa memakai harta haram tersebut sebagai modal usaha yang halal. Di mana keuntungannya hukumnya halal, sedangkan modal yang haram tersebut tetap haram dan harus "dikeluarkan" atau diberikan pada lembaga sosial agama. Baca detail: Bisnis Halal dari Harta Haram

Apabila harta tersebut bercampur antara halal dan haram, maka itu disebut harta syubhat. Menggunakan harta syubhat hukumnya boleh. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

4. Lihat poin 3.

5. Nikah saat hamil zina hukumnya sah menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

WARISAN: APAKAH CUCU MENDAPAT BAGIAN?

assallamualaikum warrohmatullah wabarrokatuh....ingin bertanya pak Ustad... masalah warisan.

Kakek A meninggal tahun 1994.
Nenek B meninggal tahun 2010.
Harta waris berupa:
Tanah dan bangunan berada di 4 lokasi, belum di bagi sampai sekarang.
Punya 8 anak
Anak pertama (C) baru meninggal tahun 2018, punya anak 4 orang, 1 laki (c1) , 3 perempuan (c2, c3,c4)
Anak kedua (D) masih hidup.
Anak ketiga (E) masih hidup.
Anak keempat (F) masih hidup.
Anak kelima (G) masih hidup.
Anak keenam (H) masih hidup.
Anak ketujuh (I) masih hidup.
Anak kedelapan (J) masih hidup
Pertanyaan :
1. Apakah anak-anak C ( Yang baru meninggal tahun 2018)yaitu : c1,c2,c3,c4 mendapat hak waris?
2. Berapa bagian mereka c1,c2,c3,c4 ?
3. Berapa pula bagian dari D,E,F,G,H,I,J (semua masih hidup dan masing- masing punya anak)

Mohon jawaban dari pak Ustad

JAWABAN

1. Yang dapat warisan itu C. Tapi karena saat ini C sudah wafat, maka bagian C diwariskan lagi pada anak-anak C di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1.

2. C1 mendapat 2/5, sedangkan ketiga anak perempuan (C2, C3, C4) masing-masing mendapat 1/5 dari harta warisan C. Ini kalau istri C sudah wafat. Kalau masih hidup, maka istri C mendapat 1/8, sisanya yang 7/8 dibagikan buat anak-anak kandungnya dengan cara sebagaimana disebutkan di atas.

3. Anda tidak menyebutkan jenis kelamin D s/d J sehingga tidak bisa kami jelaskan. Yg jelas, anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

Adapun cucu-cucu pewaris tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

seorang laki-laki dengan dua orang isteri
ahli warisnya
- isteri pertama meninggal sebelum silaki-laki menikah dengan isteri kedua
- isteri pertama mempunyai 2 anak laki dan 2 anak perempuan
- isteri kedua tidak mempunyai anak

pertanyaan saya :
- bagaimana pembagian harta warisnya sedangkan saat meninggal dunia
isteri pertama meninggalkan harta 14ha tanah terhadap ahli waris yang
ada
- bagaimana dengan harta bersama isteri kedua
- pada saat silaki-laki masih hidup isteri kedua menghibahkan
masing-masing sebidang tanah untuk masing-masing anak laki-laki tanpa
diketahui anak perempuan.

JAWABAN

Pertanyaan anda datanya kurang lengkap, tidak menyebutkan siapa saja ahli waris yang, sehingga kami tidak bisa memberikan jawaban secara tuntas dan detail.

Berikut jawaban secara global.

Pertama, ketika istri pertama meninggal lebih dulu, maka yang menjadi ahli waris adalah suami, anak kandung dan ayah / ibunya (kalau masih hidup saat itu). Baca detail: Hukum Waris Islam

Kedua, dalam Islam tidak ada istilah harta bersama. Semua harta menjadi hak pemiliknya berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku. Baca detail: Harta Gono gini

Ketiga, hukum hibah itu sah. Dan harta yang dihibahkan menjadi hak dari yang mendapat hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.