August 11, 2018

Hukum Memakai Barang KW (Tiruan)

Hukum Memakai Barang KW (Tiruan)
HUKUM MEMBELI, MENGGUNAKAN BARANG TIRUAN (IMITASI / KW)

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Saat ini banyak sekali barang-barang di pasaran yang merupakan barang imitasi, atau yg kita sebut sebagai KW. Bahkan barang-barang tersebut yang mendominasi di pasar, terutama barang elektronik, baju, tas, dll. Berbeda dengan software bajakan, barang KW memiliki kualitas yang sangat berbeda dengan barang original. Meskipun ada barang tertentu yang memiliki kualitas sangat bagus mirip dengan aslinya (biasanya disebut dengan KW Super). Pertanyaannya:

1. Bagaimana hukum menggunakan barang imitasi?
2. Bagaimana jika kita membeli suatu barang yang tidak tau itu barang imitasi atau bukan?
3. Bagaimana jika barang tersebut sulit sekali dicari? (seperti misalnya kalau barang originalnya sudah tidak diproduksi lagi)

Terima kasih, semoga selalu mendapat berkah dan rahmah dari Allah, amin.

JAWABAN

1. Ada dua pendapat terkait masalah barang KW sbb:

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN SEBAGIAN BARANG KW DAN MENGHARAMKAN SEBAGIAN YANG LAIN

1. Kalau barang imitasi atau barang tiruan (KW) yang dimaksud itu terkait barang yang bersifat "numpang merk" tapi barangnya berbeda seperti baju, tas, dan barang elektronik (ponsel, ipad, dll), maka sebagian ulama membolehkan untuk menggunakannya dengan syarat (a) pembeli tahu / diberitahu bahwa barang itu tiruan; (b) pembeli rela atas barang tersebut. Berikut fatwa dari ulama pengasuh islamonline.net:

إذا كان البائع يبيع البضائع المقلدة على أنها أصلية فلا يجوز له ذلك؛ لأن هذا من الغش والتدليس وأكل أموال الغير بالباطل، وأما المشتري فيجوز له أن يشتريها؛ لأنه لم يظلم أحدا بذلك، ولم يفوت على صاحب السلعة الأصلية حقه، وهذا خاص بالبضائع المقلدة مثل الساعات والأدوات التي يصنعها المقلد ثم يوهم الناس بأنها أصلية؛ لأنها حينئذ لن تكون أصلية بالفعل ، ولن يكون فيها نفس خصائص السلعة الأصلية ، بل هو نصب واحتيال على المشتري فإذا علم المشتري بذلك ورضي به فحقه قد تنازل عنه ، وقد يرضى المشتري بذلك لأن ثمن البضاعة المقلدة أقل مثلا.

Artinya: Apabila penjual menjual barang tiruan dengan menyatakan itu asli, maka hal itu tidak boleh baginya (pembeli). Karena hal ini termasuk penipuan dan memakan harta orang lain secara batil. Sedangkan pembeli, maka boleh baginya untuk membelinya karena dia tidak menzalimi siapapun dalam hal ini dan tidak merampas hak pemilik barang yang asli. Ini khusus untuk barang tiruan yang seperti jam dan alat yang dibuat oleh pembuatnya lalu orang mengira itu asli. Karena dalam soal ini, benda itu pada faktanya tidak asli. Dan ia tidak akan memiliki kelebihan seperti aslinya. Ini barang tipuan pada pembeli.Apabila pembeli tahu dan rela akan hal tersebut, maka menjadi hak bagi pembeli. Terkadang pembeli rela dengan hal itu karena harga barang tiruan lebih murah, misalnya.

Sedangkan apabila barang tiruan itu berkaitan dengan hak intelektual, seperti karya tulis dll, maka hukumnya berbeda.

وأما نسخ الكتب والاسطوانات والأشرطة والبرامج فلا يجوز لأحد أن يشتري الأشياء المنسوخة منها ؛ لان المقلد حينئذ يكون كل عمله نسخ الأصل، وهو لا يجو

Artinya: Adapun mengcopy kitab, CD, kaset, software, maka hukumnya tidak boleh atau haram bagi siapapun untuk membelinya karena pembuat tiruan dalam hal ini mengcopy dari aslinya. Dan itu tidak dibolehkan.

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN SECARA MUTLAK

Keputusan Majma Al-Fiqhil Islami (Akademi Fikih Islam) dalam muktamar kelima di Kuwait bulan Jumadil Awal tahun 1309 Hijriah memutuskan bahwa pemakaian barang KW haram secara mutlak bagi penjual atau pembeli. Berikut keputusannya:


الاسم التجاري والعنوان التجاري والعلامة التجارية والتأليف والاختراع والابتكار هي حقوق لأصحابها, أصبح لها في العرف المعاصر قيمة مالية معتبره لتمول الناس لها, وهذه الحقوق يعتد بها شرعاً فلا يجوز الاعتداء عليها

Artinya: Nama merek, nama bisnis (perusahaan), merek perusahaan, kepenulisan, penemuan, dan inovasi adalah menjadi hak bagi pemiliknya dan dalam kebiasaan era modern ini memiliki nilai nilai harta (kekayaan). Hak-hak ini diakui oleh syariah. Maka hak tersebut tidak boleh dilanggar.

KESIMPULAN

Ada dua pendapat yang berbeda terkait barang kw bermerk tapi jelas tidak sama dengan aslinya seperti tas, ponsel, gadget, dll. Pendapat pertama boleh, pendapat kedua haram. Sedangkan terkait barang KW yang sama dengan aslinya, seperti software, buku, dan semacamnya maka haram secara mutlak.

Tentu saja keharaman memakai software bajakan dan sejenisnya apabila ada larangan oleh pemiliknya. Baca detail: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel

2. Tidak apa-apa. Perbuatan haram yang tidak disengaja itu dimaafkan. Baca detail: Berbuat Dosa Tanpa Sengaja

3. Boleh. Itu masuk kategori darurat.

Cara Menyikapi Suami Pelit

Cara Menyikapi Suami Pelit
SUAMI AHLI IBADAH TAPI TIDAK MAU MENAFKAHI ISTRINYA

Assalamualaikum pak ustad..

Saya ingin bertanya mengenai mertua saya
Bapak Mertua saya sangat rajin beribadah, sholat wajib, sholat sunnah, puasa wajib, puasa sunnah, taddarus, ikut pengajian, ziarah ke makam2 ulama besar, dan lainnya.
Tapi untuk menafkahi istri tidak mau,

Setiap istrinya (ibu mertua saya) minta uang untuk keperluan rumah tangga selalu marah, Dan hasil panen padi nya tidak boleh di gunakan hanya untuk di simpan. Ketika ibu mertua saya menjual satu karung hasil panen nya malah bapak mertua saya marah2.

Akhirnya selalu minta uang ke suami saya untuk kebutuhan mereka sedang harta dan kekayaan bapak mertua saya hanya untuk di simpan dia sendiri. Bahkan untuk membayar hutang mereka saja minta sama suami saya
Saya gak tau harus bersikap gimana pak ustad, harus kah saya diam saja dan pasrah ato gimana ya pak ustad?

Jujur, keuangan kami saja masih Pas 2an kadang juga kurang. Belom bisa menabung sedikit pun
Saya bingung pak ustad, kalo saya membantah takut di anggap istri durhaka ato menantu durhaka.
Suami saya selalu nurutin kalo di minta uang, yang saya heran sama bapak mertua saya. Harta nya cuma di tumpuk dan di simpan tapi enggan di gunakan.
Mohon pencerahan nya pak ustad.
Terimakasih
Wassalamualaikum..

JAWABAN

Suami pelit itu sudah ada sejak dulu, bahkan pada zaman Rasulullah hal itu juga pernah terjadi. Ketika Rasulullah ditanya soal itu oleh seorang wanita, Rasulullah menjawab bahwa istri berhak mengambil harta suami secukupnya dengan secara diam-diam. Karena dalam harta suami itu ada hak istri yang wajib dinafkahi.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim Rasulullah mengijinkan Hindun—seorang istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suaminya yang bernama Abu Sofyan-- untuk mengambil harta milik suami tanpa sepengetahuannya dengan catatan, mengambil seperlunya. Dalam bahasa Nabi, “Ambillah secukupnya dari harta suamimu untukmu dan anakmu.” (HR Bukhari no. 5049; Muslim no. 1714).

Teks hadits dari kitab Sahih Bukhari sbb:

باب إذا لم ينفق الرجل ‏فللمرأة أن تأخذ بغير علمه ما يكفيها وولدها بالمعروف
عن عائشة أن هندا بنت عتبة ‏قالت يارسول الله إن أبـا سفيان رجـل شحيـح وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت ‏منه وهو لا يعلم . فقال خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف

Artinya: Bab (membahas tentang) Apabila Suami tidak memberi nafkah pada istrinya maka istrinya boleh mengambil harta secukupnya untuk keperluan istri dan anak tanpa sepengetahuan suami.

Dari Aisyah bahwa Hindun binti Utbah berkata Wahai Rasulullah Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang pelit dia tidak memberiku dan anakku nafkah kecuali harta yang kuambil tanpa sepengetahuannya. Nabi bersabda, "Ambillah harta yang cukup untukmu dan anakmu secara baik."

Jadi, dalam kasus di atas, istri boleh mengambil secara diam-diam harta suaminya yang pelit menurut kebutuhannya.

Terkait suami anda, maka sebenarnya dia lebih wajib menafkahi anak istrinya dibanding orangtuanya yang notabene berpenghasilan cukup. Namun kalau suami sudah memutuskan untuk menuruti kemauan orangtuanya maka itu hak dia. Mungkin itu sebagai bakti dia pada mereka. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Yang penting bagi suami adalah dia tetap tidak lupa untuk menafkahi anak dan istrinya.Baca detail: Kewajiban Suami Menafkahi Anak

Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

PILIHAN ANTARA ISTRI DAN KELUARGA

Assalamualaikum, z ingin bercerita sedikit bagaimana solusinya, kalau saya di kasih pilihan dengan keluarga saya.. Tentang mana yang saya mau pilih keluarga atau istri saya....

1.waktu itu istri dan saya bertengkar gara gara saya mendapatkan sms laki laki lain,dan saat itu saya membawa istri saya ke rumah ayah istri saya,, saya bemaksud agar mertua saya memberi nasihat kepada istri saya... Kemudian saya pamit pulang dan berharap istri sayah bisa dengar apa yang mertua ajarkan kepada istri saya... Tetapi sampai akhirnya tidak ada jawaban mertua saya ataupun istri saya memberitakan kepada saya bahwa saya harus menjemputnya...

2.setelah kurang lebih 1 tahun 6 bulan saya pisah ranjang dengan istri saya,,keluarga saya menjodohkan saya dengan pilihan mereka.. Karena pada waktu itu saya rasa sudah tidak ada kecocokan sama sekali dengan istri saya,, pada waktu itu saya juga mengiyakan perjodohan itu...

3.dan pada akhirnya setelah saya menggugat istri saya menelpon saya iya meminta rujuk, setelah saya mempertimbangkan saya setujui untuk rujuk karena saya masih sayang istri saya

4. Setelah itu perjodohan saya dengan perempuan pilihan keluarga saya itu juga belangsung, z tidak mau menolak karena saya tidak mau keluarga kecewa,, sampai akhirnya kami menikah siri.. Tetapi peresaan kasih sayang tidak ada sama dia

5.setelah saya sudah sama sama dengan istri saya keluarga saya tau,, mereka marah besar bahkan mereka memberi pilihan.. Pilih keluarga atau istri saya... Kalau saya pilih dengan istri saya sudah tidak teranggap dengan mereka sebagai saudara dan sudah tidak punya orang tua lagi padahal orang tua saya masih ada

6. Saya bingung pilih yang mana,, mohon pencerahannya

JAWABAN

Idealnya, anda ikut pilihan orang tua. Toh, anda sudah setuju dengan tawaran mereka. Maka, anda dituntut untuk bertanggungjawab atas pilihan yang telah anda setujui sendiri. Kalau anda memilih istri pertama, maka itu akan berdampak berat bagi anda terutama apabila anda belum mandiri secara finansial. Adapun terkait soal cinta dan perasaan, maka rasa cinta itu mudah untuk tumbuh apabila istri kedua anda memiliki karakter yang baik dan salihah. Mentaati orang tua dalam hal ini juga akan membuat anda lebih tenang hidupnya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Sebaliknya, cinta akan mudah punah dan sirna sebagaimana yang terjadi antara anda dan istri pertama karena dia telah mengkhianati anda dengan pria lain. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Hukum Kerja di Bank

Hukum Kerja di Bank
HUKUM BEKERJA DI BANK KONVENSIONAL

Assalamualaikum
Saya mau bertanya perihal pegawai bank konvensional.apakah tidak boleh bekerja di bank konvensional
Hukum bekerja di instansi tersebut
Terima kasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

Bekerja di bank konvensional menurut ulama yg mengharamkan bank konvensional itu ada dua:
a) Hukumnya haram secara mutlak.
b) Hukumnya halal apabila bekerja di bagian yg non-ribawi seperti di bagian transfer; dan haram apabila bekerja di bagian yang riba seperti bagian kredit.
c) Hukumnya boleh secara mutlak di bagian apapun apabila darurat karena tidak ada alternatif pekerjaan lain yang non-ribawi.

Bekerja di bank konvensional hukumnya halal dan boleh secara mutlak menurut ulama yang menghalalkan bank konvensional. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

MASALAH RIBA

Assalamualaikum wr wb

Selamat siang,
Begini, saya bekerja di perusahaan x yang bergerak dibidang percetakan. Kami bekerja selama 10 jam sehari tanpa uang lembur dan gaji belum sesuai UMR. Salah satu pekerjaan di perusahaan x adalah desain graphic. Dulu saat ada pelanggan hendak mencetak brosur/banner pelanggan dikenakan biaya desain. Namun sejak awal tahun 2017 pemimpin perusahaan saya memberikan perintah bahwa biaya desain ditiadakan. Rekan kerja saya keberatan dengan keputusan pimpinan karena mereka berfikir desain itu mahal. Dan merasa jika mereka dizolimi perusahaan.

Hingga mereka memutuskan jika ada pelanggan yang hendak mendesain tetap di kenakan biaya dan pendapatannya 70% untuk mereka dan yang 30% dikumpulkan di kas keuangan perusahaan. Nah, yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah pendapatan yang dihasilkan 70% itu halal atau itu termasuk riba? Dan jika itu riba apakah kasir yang bertugas menulis nota juga termasuk memakan harta riba?
Terimakasih sebelumnya.

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Uang yg 70% itu bukan riba. Riba adalah bunga / margin kelebihan dari hutang. Sedangkan dalam kasus ini tidak demikian.

Namun, itu termasuk uang haram karena masuk kategori pungutan liar. Pungutan yang tidak berdasarkan ketentuan perusahaan. Ketika kita bekerja di sebuah perusahaan, maka kita sudah berjanji untk mentaati semua aturan yang berlaku. Termasuk dalam masalah penentuan biaya dalam layanan perusahaan. Anda boleh membuat aturan sendiri kalau perusahaan tersebut milik sendiri. Baca detail: Bisnis dalam Islam

HUKUM JEJARING BISNIS MLM

assalamu'alaikum wr wb ust. saya ingin berbantanya tentang halal haramnya bisnis network marketing yang saya ingin tanyakan adalah begini kemarin saya pernah berkecipung dalam bisnis DNI disana kami diajarkan bagaimana caranya mendapatkan CALON MITRA dan setiap mendapatkan CALON MITRA itu kami itu diberi uang cash sebesar 20.000 dan setiap terjadi pasanga dibawahnya kami itu dapat 30.000 dari pasangan tersebut tidak hanya berhenti disitu uang yang kami dapatkan dan setiap terjadi perkembangan orang dibawah kami itu kami diberi uang sebesar 1000 rupiah.

apakah uang yang kami dapatkan itu halal atau haram, apakah termasuk riba? karena yang pernah saya pelajari makan hasil downline itu hukumnya riba.

mohon penjelasannya, jika ada sama hadist atau ayat yang menjelaskan tetang hal itu. terimakasih. waasalamu'alaikum wr wb.

JAWABAN

Hukum MLM seperti itu adalah haram menurut fatwa MUI Bandung. Sebenarnya dari sisi upline-nya tidak masalah. Yang bermasalah itu dari sisi downline-nya. Karena mereka tidak akan mendapatkan apa-apa sebelum dapat downline. Di sini ada unsur tipuan (gharar) yang merugikan salah satu pihak. Baca detail: Fatwa MUI Kota Bandung tentang MLM

MENGATAKAN 'TIDAK APA-APA ZINA', APAKAH MURTAD?

Assalamu'alaikum.misal ada seseorang,dan seseorang tersebut sudah tau dan yakin bahwa zina termasuk dosa besar,lalu orang tersebut suatu hari berzina dan orang tersebut ada lintasan pikiran "gapapa zina".apakah orang tersebut termasuk sudah menghalalkan yang haram?

JAWABAN

Ya, dia termasuk menghalalkan yang haram dan hukumnya murtad. Karena, zina adalah perkara dosa yang disepakati ulama atas hukum haramnya. Baca detail: Penyebab Murtad

SIKAP MUSIM PADA PENGHINA ISLAM YANG MINTA MAAF

Assalamualaikum pak ustadz
Saya ingin bertanya begini pak baru baru ini saya melihat di berita di internet bahwa ada tayangan televisi di korea selatan sebut saja nama acaranya (A) yang salah satu episode nya menyinggung umat islam karena menampilkan adegan adegan yg menyinggung islam. Tapi kemudian stasiun televisi itu merilis permintaan maaf atas episode tersebut .
Sebetulnya acara tersebut itu acara komedi sih pak bukan acara yang memang yang memang dibuat untuk menghina islam .

Pertanyaan saya adalah.
1.sebagi seorang muslim menanggapi hal seperti ini apakah kita harus memaafkannya.
Kan mereka sudah minta maaf .

2.apakah semua orang yang terlibat di acara itu tidak boleh saya tonton lagi.
Misalkan pembawa acara tersebut tampil di acara lain masih bolehkan saya menontonnya.

3. Apakah bila saya menonton acara televisi dimana didalamnya ada orang yang pernah tampil di acara (A) tersebut
Apakah itu membuat saya dosa atau sampai murtad pak.
Terima kashih

JAWABAN

1. Ya, hendaknya dimaafkan. Terutama apabila mereka tidak mengulangi lagi. Allah sendiri Maha Pemaaf. Begitu juga Rasulullah. Dan kita diperintahkan untuk mengikuti teladannya.

2. Boleh.

3. Tidak dosa asalkan tidak ada lagi unsur negatif dalam acara mereka. Karena hukum dasar dari tontonan di tivi itu adalah mubah yang bisa berubah jadi haram apabila terdapat tontonan yang melanggar syariah. Namun, kalau ada unsur negatifnya, maka wajib menghindari menontonnya. Dan ini bersifat umum. Artinya, tontonan apapun yang bersifat negatif pada diri sendiri harus dihindari. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

HUKUM MUSIK

Assalamu'alaikum Ustadz,saya mau bertanya apa hukum bermain musik? Karena saya bekerja sebagai pemusik ustad apa hukumnya saya berkerja menjadi pemain musik? Dan apa hukum nya jika menciptakan lagu lagu romantis ustad untuk orang yang kita sayang? Saya mohon pencerahannya untuk hal ini Terimakasih Ustadz Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

Musik hukum asalnya boleh menurut mayoritas ulama. Walaupun ada juga yang mengharamkan. Anda bisa mengikuti pandangan yang membolehkan tersebut. Baca detail: Hukum Musik

Nikah Wanita Hamil Zina

Nikah Wanita Hamil Zina
PERNIKAHAN WANITA HAMIL DAN STATUS ANAK

asalamualaikum warohmatullohi wabarokatu

ustad saya mau bertanya jika ada kasus seperti ini
seorang wanita menikah dalam keadaan hamil tapi sang wanita tidak mengetahuinya bahwa sedang hamil..
wanita tersebut menikah pada tanggal 17 februari 2 minggu sebelum melakukan akad nikah tepatnya tanggal 2 februari sang wanita cek kehamilan dan hasilnya negatif ( memang sang wanita pernah melakukan hubungan terlarang tersebut bersama calon suami yang saat ini menjadi suami.. tanggal 2 -17 februari tidak melakukan hubungan)

tanggal 17 februari berlangsunglah akad nikah pasangan tersebut dalam satu bulan tersebutsang wanita tidak haid tetapi bulan januari masih haid, 1 bulan setelah akad nikah tepatnya tangga 24 maret pasangan tersebut tes kehamilan menggunakan USG dan benar hasilnya positif tetapi yang membuat kaget adalah hasil USG menunjukkan bahwa usia janin telah berusia 10 minggu berrti 1 bulan lebih 2 minggu sedangkan setelah akad nikah tanggal 17 februari sampai 24 maret jaraknya 5 minggu,,sedangkan sebelum akad nikah tanggal 2 februari menunjukkan hasil tes negatif ( akad nikah dalam keadaan hamil tapi tidak tau ) begitu juga dengan hari kelahiran sang anak yang diperkirakan lahir pada tggal 20 oktober menurut dokter tapi sampai 3 hari lebih belum ada tanda tanda persalinan dan karena takut terjadi apa apa dengan sang janin dipaksalah sang janin dilahirkan dengan cara induksi (dirangsang menggunakan obat)

yang saya tanyakan apakah mungkin kehamilan tersebut terjadi setelah akad nikah walaupun hasil USG menunjuukkan usia janin yang lebih cepat sedangkan 2 minggu sebelum akad nikah hasil tes negatif,

yang kedua bagaimana hukum nikah nya apakah sah menikah dalam keadaan hamil ( tidak mengetahui kalau sedang hamil)

yang ke tiga bagaimana status anak tersebut dia terlahir dari pernikahan yang sah dan terlahir 8 bulan lebih satu minggu setelah akad nikah, di nasabkan ke bapaknya atau ibunya, seandainya kepada bapaknya apakah anak tersebut berhak atas hak wali dll seperti anak yang lainnya..

terimakasih mohon pencerahannya

JAWABAN

1. Mungkin saja. Namun yang jelas, hamil atau tidak hamil saat nikah itu tidak berpengaruh pada keabsahan pernikahan anda. Nikah anda tetap sah menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. Nikahnya sah, baik tahu atau tidak tahu bahwa anda sedang hamil. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

3. Karena nikahnya sah, maka tentu saja si anak dinasabkan ke bapaknya. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

NIKAH SAAT MENGANDUNG (HAMIL), PERLUKAH NIKAH ULANG?

Assalamu'alaikum wr.wb

Bismillah,
Pak uztad, saya ingin menanyakan masalah pribadi saya.

Begini pak ustad, Saya menikah 5 th yang lalu dalam keadaan mengandung.
Setelah melahirkan, saya mengajak suami saya untuk menikah ulang, namun sampai sekarang suami saya tidak mau dan banyak alasan.

Sampai suatu ketika saya merasa jengkel, hingga terjadilah perdebatan diantara kami berdua, sampai pada akhirnya suami saya mengucap "Kalau begitu kita cerai saja"
Dalam keadaan marah.

Tahun kedua kembali terjadi pedebatan dan dia berkaya " Pulamglah kamu kerumah orang tuamu, Kita cari jalan masing², kamu sudah bukan tanggung jawabku jadi terserah kamu mau apa, dan jangan pernah melarang apa yang saya lakukan" itupun masih dalam keadaan marah dan via Whatsapp. ,

Berlanjut di tahun ini suami saya kembali berkata " kita jalan swndiri2 saja, kamu saya cerai"
terakhir dia bilang, dengan halus, sadar, sabar, sampai saya sendiri tidak bisa membemdung air mata saya pak ustad, dia berkata " Mulai sekarang kamu harus dewasa, saya sudah berkata ingin menceraikanmu lebih dari tiga kali, kamu boleh menikah dengan orang lain, saya ikhlas lillahi ta' ala.. kita pisah bukan untuk selamanya, kita cuma butuh waktu,,,kalau jodoh , yakinlah pasti kita akan kembali bersama.

Yang saya tau pak uztad,
1. Menikahi wanita hamil itu tidak diperbolehkan, dan nikahnya "Tidak SAH" secara Agama,,,
Yang ingin aaya tanyakan ?
1. Benarkaj demikian ??
2. Apakah yanh diucapkan suami saya sudah jatuh Talak ?
3. Jika pernikahannya saja tidak sah, apakah talak juga tetap berlaku?
4. Lantas jika sudah seperti itu bagaimama solusinya pak ustad..
Afwan mohon saya diberi penjelasan, Syukron

JAWABAN

1. Tidak benar. Menikahi wanita hamil itu boleh menurut madzhab Syafi'i (madzhab yang diikuti oleh mayoritas muslim Indonesia) dan madzhab Hanafi. Pendapat yang tidak membolehkan itu adalah pandangan madzhab Maliki dan Hambali.
Baca detail:
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
- Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. (a) Yang diucapkan saat marah tidak jatuh talak menurut sebagian pendapat ulama. Baca detail: Cerai dalam Islam

(b) Yang diucapkan di tahun kedua adalah talak kinayah. Kalau disertai niat, maka jatuh talak. Kalau tidak disertai niat, tidak jatuh talak. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

(c) Yang diucapkan tahun ini jatuh talak.

Dengan demikian, maka maksimal jatuh talak 2 (dua).

3. Seperti disebutkan di atas, nikahnya sah. Maka talaknya juga sah.

4. Sebagaimana diterangkan di poin 2, anda berdua baru jatuh talak 2 maksimal. Karena itu, boleh rujuk lagi. Cara rujuknya adalah cukup suami mengatakan "Aku rujuk" apabila rujuknya masih dalam masa iddah. Dan harus dilakukan akad nikah apabila masa iddah sudah habis. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

Apabila anda berdua jadi rujuk, maka rubahlah karakter anda menjadi lebih baik. Dengan cara tidak berkata buruk pada suami dan tidak memaksakan kehendak sendiri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Cara Menyucikan Najis

Cara Menyucikan Najis
CARA MENYUCIKAN DAN MEMBERSIHKAN NAJIS

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Maaf ustadz mau bertanya, dalam cara membersihkan najis-najis, terkadang masih ada rasa keraguan. Pertanyaannya :
1. Apakah benar cara membersihkan setetes air kencing yg keluar mengenai celana dalam cukup di aliri air dan aliran tersebut terkena celana luar ? Apakah aliran air tsb najis ?
2. Bolehkah menghilangkan najis hukmiyah dengan di lap / di pel ? Karena sudah hilangnya zat najis tersebut, seperti bekas air kencing di lantai, najis tahi lalat kering yang menempel
3. Jikalau percikan air kencing itu tidak diketahui dan membasahi bagian bawah celana bagaimana hukumnya ?

Terimakasih ustadz, semoga permasalahan ini bisa terjawab.
Baarakallah Fii kum.

JAWABAN

1. Tidak benar. Cara menyucikan najis seperti itu hanya bagi najis ringan (mukhofafah) yakni najisnya anak lelaki usia di bawah dua tahun yang belum makan apapun kecuali ASI. Sedangkan kencing orang dewasa adalah najis menengah (mutawasitoh). Kalau jelas celana dalam terkena najis, maka ia hendaknya dicopot. Setelah itu lakukan hal berikut: a) buang najisnya yakni bau, warna dan rasanya dengan memakai air; setelah itu b) dibasuh lagi dengan cara menyiramkan air pada bagian yang terkena najis tersebut.

Dalam Fiqhul Ibadat ala Madzhab Al-Syafi'i (hlm. 1/181) dikatakan:

والنجاسة العينية: هي التي لها جرم أو لون أو ريح أو طعم، ولا يطهر ما تنجس بنجاسة عينية، إلا بزوال عين النجاسة، ولا يضر بقاء اللون أو الريح إذا عسر زوال أحدهما ....ولا يشترط العصر للطهارة.

Artinya: Najis ainiyah adalah najis yang terlihat benda najisnya atau bau atau rasanya. Tidak bisa suci kecuali dengan menghilangkan benda najisnya. Tidak apa-apa tetapnya warna atau bau apabila sulit menghilangkan salahsatunya... Tidak disyaratkan memeras untuk menyucikan.

Dalam madzhab selain madzhab Syafi'i pun, tidak ada pendapat yang membolehkan menghilangkan najis pada celana dalam cukup dengan dibasahi air saja.
Baca detail: Cara Menghilangkan Najis menurut Empat Madzhab

2. Cara menghilangkan najis hukmiyah di lantai adalah dengan disiram air satu kali. Air bekas menyucikan najis hukmiyah hukumnya suci tapi tidak bisa buat menyucikan najis lain (tohir ghairu mutohhir). Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

3. Percikan air kencing hukumnya najis kalau diyakini ada. Kalau masih ragu maka dihukumi suci karena dianggap tidak ada.

CARA MEMBERSIHKAN NAJIS DI LANTAI

Assalamualaikum..punten ustazd. mau tanya cara mensucikan najis mutawasitoh pada lantai gimana dan bolehkah dg kain basah

JAWABAN

Pertama, kalau najisnya sudah hilang, maka cukup dengan menyiramkan air pada tempat najis tersebut satu kali. Air bekas menyiramkan air tersebut tidak najis tapi tidak bisa dibuat menyucikan najis yang lain.

Kedua, kalau najisnya masih ada di lantai, maka hilangkan lebih dahulu najis tersebut dengan kain atau tisu. Setelah hilang najisnya, siram dengan air satu kali siraman.

Menyucikan lantai yang mengandung najis tidak boleh pakai lap/kain basah karena itu namanya mengusap (Arab: masah); bukan membasuh (ghasl).Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

CARA WUDHU WAJAH BERMINYAK

Assalamualaikum..mau bertanya pak ustazd..tenteng wajah yang berminyak kalo wudhu hukumnya gimana yah..dan minyak yang ada pada mulut sehabis makan itu juga gimana hukumnya..terimakasih

JAWABAN

Cara berwudhu wajah berminyak tidak berbeda dengan wudhu yang biasa. Cukup basuhkan air ke seluruh wajah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

Adapun minyak yang terdapat pada mulut sehabis makan maka itu tidak ada hukumnya. Tidak masalah dan tidak mengganggu keabsahan wudhu.

MENDOAKAM KEBAIKAN KEPADA ORANG YANG PERNAH SAYA ZHOLIMI

Asslaamu'alaikum wr wb
Pak Ustadz saya seorang mu'alaf, saya mau tanya, saya pernah berbuat zholim kepada orang lain sewaktu saya sebelum masuk Islam, namun saya cari orangnya itu untuk minta maaf tapi tentu sudah tak tau lagi dimana orangnya karena kejadiannya sudah -/+ 30 tahun yang lalu. Pertanyaannya :
*BOLEHKAH SAYA MENDOAKAM KEBAIKAN KEPADA ORANG YANG PERNAH SAYA ZHOLIM ITU AGAR DI AKHIRAT TERBEBAS DARINYA*?
Terima kasih atas jawabannya,.

Wassalam

JAWABAN

Boleh. Itu salah satu cara untuk meminta maaf di samping memperbanyak beruat baik. Kalau penzoliman itu terkait harta, maka sebaiknya dicari ahli warisnya. Kalau tidak ditemukan, maka harta yang jadi tanggungan anda dikeluarkan pada fakir miskin atau fasilitas umum seperti masjid, pesantren, madrasah, dll. Baca detail: Cara Meminta Maaf pada Orang yang Sudah Mati atau Hilang

TAUBAT DOSA KECIL YANG TERUS DIULANG

Assalamu'alaikum.. wr wb

Yang ingin saya tanyakan adalah:

Apakah bacaan istigfar bisa melebur dosa-dosa kecil kita, walaupun dosa-dosa kecil tersebut dikerjakan secara berulang-ulang?

Sekian, terimakasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Istighfar adalah salah satu bentuk taubat dari seseorang yang berbuat dosa. Selain itu, taubat harus juga disertai dengan niat yang kuat untuk tidak mengulang perbuatan itu lagi. Kalau dua poin ini dilakukan, maka insyaAllah dosa tersebut akan diampuni apabila terkait dosa kepada Allah. Walaupun seandainya setelah itu mengulang lagi perbuatannya. Sedangkan apabila terkait dosa pada sesama manusia, maka harus disertai dengan permohonan maaf pada yang bersangkutan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

August 10, 2018

Hukum Halal Haram Daging Biawak

Hukum Makan Daging Biawak
HUKUM DAGING BIAWAK

Assalamualaikum. Ana ingin bertanya apa hukumnya memakan daging biawak. Tetapi untuk obat bukan untuk di jadikan lauk.

JAWABAN

Ulama berbeda pendapat tentang hukum halal haramnya biawak (Latin: Varanus Griseus; Arab: waral - الورل). Yang menyatakan haram berargumen karena biawak termasuk jenis karnivora (pemakan daging - حيوان لاحم) dan tidak bisa disamakan dengan dhabb yang berjenis herbivora. Sebagian berpendapat biawak itu boleh karena sama dengan dhabb (Uromastyx -- الضب) dari segi bentuknya. Dan dabb itu dibolehkan secara ijmak oleh ulama karena ada dasar hadits sahihnya. Dengan demikian, maka boleh anda mengikuti pendapat yang menghalalkan. Apalagi kalau hanya buat obat.

URAIAN

dhab, dhob, dob

DEFINISI BIAWAK DAN DOB

Dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala Syarh al-Minhaaj, hlm. 4/259, dijelaskan sebagai berikut:

قَوْلُهُ وَضَبٌّ: هُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيشُ نَحْوِ سَبْعَمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لَا يَشْرَبُ الْمَاءَ وَأَنَّهُ يَبُولُ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مَرَّةً وَلَا يَسْقُطُ لَهُ سِنٌّ وَلِلْأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَرِ ذَكَرَانِ

Artinya: Keterangan binatang dhab: binatang dhab adalah binatang yang menyerupaibiawak yang mampu hidup sekitar tujuh ratus tahun, binatang ini tidak minum air dan ia kencing sekali dalam 40 hari, betinanya memiliki dua alat kelamin betina dan yang jantan pun juga memiliki dua alat kelamin jantan."

I. PENDAPAT YANG MENYATAKAN BIAWAK HALAL

Biawak dianggap halal karena bentuk fisiknya sama atau sejenis dengan dhabb yang dibolehkan oleh Nabi. Adapun dasar dari halalnya dhabb adalah sbb:

A) DISAMAKAN DENGAN DHABB

Hadits sahih riwayat Bukhari Nabi bersabda:

الضَبُّ لَسْتُ آكِلَهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ

“Aku tidak memakan dhab dan aku tidak mengharamkannya.” (HR. Bukhari)

Hadits kedua juga riwayat Bukhari:

أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ , أَنَّ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ الَّذِي يُقَالُ لَهُ : سَيْفُ اللَّهِ أَخْبَرَهُ , أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَهِيَ خَالَتُهُ وَخَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ , فَوَجَدَ عِنْدَهَا ضَبًّا مَحْنُوذًا قَدِمَتْ بِهِ أُخْتُهَا حُفَيْدَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ مِنْ نَجْدٍ , فَقَدَّمَتِ الضَّبَّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , وَكَانَ قَلَّمَا يُقَدَّمُ إِلَيْهِ الطَّعَامُ حَتَّى يُحَدَّثَ بِهِ وَيُسَمَّى لَهُ , فَأَهْوَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ إِلَى الضَّبِّ , فَقَالَتِ امْرَأَةٌ مِنَ النِّسْوَةِ الْحُضُورِ : أَخْبِرنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قَدَّمْتُنَّ لَهُ , قُلْنَ : هُوَ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ , فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ عَنِ الضَّبِّ , فَقَالَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ : أَحَرَامٌ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : " لا , وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي , فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ " ، قَالَ خَالِدٌ : فَاجْتَرَرْتُهُ فَأَكَلْتُهُ , وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ إِلَيَّ فَلَمْ يَنْهَنِي .

Artinya: Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas dari Khalid bin Walid bahwasanya ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Maimunah lalu didatangkan kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam daging dhab panggang, kemudian Beliau melayangkan tangannya kearah daging tersebut, lalu sebagian kaum wanita berkata : ‘Beritahu Rasulullah atas apa yang akan dimakannya’, Maka para sahabat berkata : ‘Wahai Rasulullah, itu adalah daging dhab’. Kemudian Beliau shallallahu‘alaihi wasallam mengangkat tangannya, lalu aku (Khalid) bertanya: “Apakah daging ini haram wahai Rasulullah ?’, Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak, akan tetapi hewan ini tidak ada di tanah kaumku dan aku memperbolehkannya. Khalid berkata: Aku memakannya sedangkan Rasulullah memandangku dan tidak mencegahku.” (HR. Bukhari)

B. ULAMA TABI'IN (SAID BIN AL-MUSAYYAB) MENGHALALKAN BIAWAK WALAUPUN BEDA DENGAN DHOB

Al-Dumairi dalam Hayat Al-Hayawan al-Kubro, hlm. 2/244, mengutip Abdur Rozzaq yang meriwayatkan pandangan Said bin Al-Musayyab (ulama Tabi'in, wafat: 94 H/715 M):

وقال ابن عبد البر، في التمهيد: ذكر عبد الرزاق قال: أخبرني رجل من ولد سعيد بن المسيب قال: أخبرني يحيى بن سعيد قال: كنت عند سعيد بن المسيب، فجاءه رجل من غطفان، فسأله عن الورل فقال: لا بأس به، وإن كان معكم منه شيء فاطعمونا منه. قال عبد الرزاق: والورل يشبه الضب

Artinya: Ibnu Abdil Bar berkata dalam kitab Al-Tamhid bahwa Abdur Rozzaq berkata: Seseorang meriwayatkan padaku dari anak Said bin Al-Musasyib ia berkata: Yahya bin Said bin Al-Musayib berkata: "Aku berada di dekat Said bin Al-Musayib. Lalu datang seorang lelaki dari Ghatafan. Lelaki itu bertanya tentang hukum biawak. Said bin Al-Musayib menjawab: Tidak apa-apa (boleh). Kalau engkau membawa daging biawak, hidangkan pada kami." Abdurrozzaq berkata: Biawak itu serupa dengan dhabb (latin: Uromastyx).

أنه سئل عنه فقال لا بأس به. ونقل القرطبي في التفسير عن مالك إباحته. وذكر عبد الرزاق أن الورل شبه الضب وهذا يفيد أن الورل حلال عند عبد الرزاق لأن الضب متفق على إباحته فقد أكل بحضرة النبي صلى الله عليه وسلم.

Artinya: Said bin Al-Musayab ditanya tentang biawak. Ia menjawab: tidak apa-apa. Al-Qurtubi menukil dalam Tafsir Al-Qurtubi pendapat Imam Malik tentang bolehnya biawak. Abdur Rozzaq menuturkan bahwa

C. PENDAPAT IMAM MALIK: DHAB DAN BIAWAK SAMA HALALNYA

Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 7/120, mengutip pandangan Imam Malik (pendiri Madzhab Maliki)

وقال مالك: لا بأس بأكل الضب واليربوع والورل

Artinya: Imam Malik berkata: Boleh memakan dhab, jerboa (hewan pengerat sejenis tikus), dan biawak.

Imam Rafi'i menyatakan (lihat, Hayat Al-Hayawan al-Kubro, hlm. 2/541):

ورجح الرافعي أنه قال يرجع فيه إلى استطابة العرب وعدمها

Artinya: Imam Rafi'i mengunggulkan pandangan bahwa hukum biawak itu tergantung dari dianggap baik atautidaknya oleh orang Arab

II. PANDANGAN YANG MENGHARAMKAN BIAWAK

Ulama yang mengharamkan biawak umumnya adalah ulama muta'akhirin. Mereka menganggap hukum dhab dan biawak berbeda karena walaupun secara fisik sama tapi kebiasaannya berbeda: dhab herbivora (pemakan tumbuhan) sedangkan biawak karnivora (pemakan daging). Karena pemakan daging, maka disamakan dengan binatang buas yang lain yaitu haram. Berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi, “Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram”. [HR. Muslim no. 1.933]
Baca detail: Hukum Daging Trenggiling

August 05, 2018

Satu Mandi untuk Junub dan Haid

Satu Mandi untuk Junub dan Haid
MANDI BESAR UNTUK HAID DAN JUNUB APAKAH HARUS MANDI DUA KALI

ASSALAMUALAIKUM WR. WB.

Apabila sedang berhadas besar dengan dua alasan yaitu haid dan keluar mani (junub) apakah cukup dengan niat biasa "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
apabila ada niat lain tolong disampaikan
WAALAIKUMSALAM WR. WB.

JAWABAN

Cukup satu niat saja yakni niat seperti yang anda sebutkan ("Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."). Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/311, menyatakan bahwa satu niat sudah mencakup semuanya:


إذا اجتمع شيئان يوجبان الغسل كالحيض والجنابة أو التقاء الختانين والإنزال ونواهما بطهارته أجزأه عنهما. قاله أكثر أهل العلم منهم عطاء وأبو الزناد وربيعة ومالك والشافعي

Artinya: Apabila berkumpul dua hal yang mewajibkan mandi seperti haid dan jinabah atau jimak dan keluar mani lalu niat bersuci untuk keduanya maka itu sudah sah. Ini padangan mayoritas ulama seperti Atho', Abu Zinad, Rabi'ah, Malik dan Syafi'i. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

MEMAKAI KRIM SAAT BERWUDHU

Asaalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya ingin mengajukan pertanyaan tentang :

Apakah mengoleskan/meratakan krim pada tubuh itu dapat menghalangi air menyentuh kulit ataukah tidak ?

Jazakallah khairan atas penjelasannya

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

Tidak menghalangi. Air tetap sampai ke kulit sehingga wudhu atau mandi wajibnya sah. Yang dapat menghalangi air menyentuh kulit itu apabila krimnya sangat tebal dan berbentuk benda padat seperti cat atau semen atau perban atau tensoplast/handyplast yang kalau dibuka setelah wudhu ternyata kulitnya tidak basah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

PANDUAN DAN BACAAN DALAM SHALAT

Assalamualaikum wr wb. Sebelumnya mohon maaf jika pada kesempatan ini saya menggangu aktifitas bapak/ibu. dalam usia saya yang sudah di atas 30 tahun, boleh tidak saya memohon kepada bapak/ibu untuk memberikan referensi/ sumber yang dapat dipertanggungjawabkan tentang bacaan-bacaan dalam shalat, setidaknya dalam format pdf. bacaan-bacaan tersebut saya butuhkan karena saya sedang belajar. terima kasih.

JAWABAN

Bacaan dan panduan shalat dapat dilihat di link berikut: Shalat 5 Waktu

Kalau ada waktu senggang, anda bisa datang ke pesantren kami untuk bisa langsung belajar cara shalat dan lainnya pada para ustadz. Belajar cepat selagi kurang dari 30 hari tidak dipungut biaya apapun. Baca detail: Santri Dewasa

TANYA DEFINISI TAQLID, QISAS, ISBAL, HUDUD

pengertian dari Taqlid, Qisas, kaffarat, diyat, hudud, isbal.

Mohon penjelasannya

JAWABAN

Taqlid adalah mengikuti pendapat ulama mujtahid dalam bidang aqidah maupun fikih tanpa mengetahui dalil yang mendasari pendapat tersebut. Baca detail: Taqlid

Qisas adalah hukuman yang dikenakan pada pelaku pembunuhan yang disengaja dalam negara yang bersistem syariah Islam. Ini bagian dari Jinayat. Baca detail: Hukum Jinayat

Kafarat adalah denda atau kewajiban pengganti yang dikenakan pada seorang muslim karena tidak melakukan sesuatu kewajiban. Misalnya, tidak melaksanakan nadzar. Baca detail: Hukum Nadzar

Diyat adalah hukuman berupa denda sejumlah harta yang dikenakan pada pelaku kejahatan yang lebih ringan dari qisas. Seperti pada pelaku pembunuhan tidak disengaja dalam negara yang bersistem syariah Islam. Baca detail: Hukum Diyat

Hudud adalah hukuman pada pelaku kejahatan yang lebih ringan dari hukuman qisas dan diyat. Baca detail: Hukum Hudud

Isbal adalah memanjangkan pakaian seperti gamis atau celana sampai menyentuh bawah mata kaki. Baca detail: Hukum Isbal

TENAGA KERJA DALAM ISLAM

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya ingin konsultasi mengenai ketenagakerjaan dalam hukum Islam
1. Bolehkah Bos memotong Omset untuk menyumbang panti asuhan tanpa sepengetahuan karyawannya sebelumnya? termasuk karyawan administrasi? dimana karyawan mendapatkan bonus 5% dari omset sehingga bonus berkurang, meskipun nanti jika disuruh untuk menyumbang bakal akan mau.
2. Bolehkah bos menyuruh-nyuruh karyawan untuk membelikan makanan untuk dirinya sendiri, meminjam motor padahal beliau juga memiliki kendaraan dan ada di tempat? karyawan pasti akan menuruti meskipun dibelakang tidak ridha
3. Sebuah usaha kecil mempunyai karyawan 3, perempuan semua masing-masing mendapatkan uang makan dari omset. Lalu ada yang cuti 1, seharusnya uang makan hanya keluar 2x untuk 2 karyawan, namun dalam laporan tetap ditulis 3 oleh bos sendiri, sedangkan 2 karyawan yang tidak cuti tersebut adalah yatim dan satunya piatu. dan beruur 22 an baru saja lulus D3 dan masih kuliah. Bagaimana Hukumnya?

Mohon maaf bila banyak pertanyaan. Terimakasih, Semoga menjadi amal para team.

Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tidak boleh. Kecuali kalau karyawannya rela. Intinya, itu adalah hak karyawan. Dan hak individu tidak boleh diambil oleh siapapun kecuali atas kerelaan si pemilik. Baca detail: Bisnis dalam Islam

2. Tidak boleh. Baca detail: Bisnis dalam Islam

3. Segala bentuk manipulasi hukumnya haram. Baca detail: Bohong dalam Islam

TIDAK MEMBAYAR UANG LES

Assalamualaikum,
Saya pernah mengikuti bimbingan belajar di suatu tempat les. Tetapi saya sampai sekarang belum melunasi biaya les tersebut. Saya meminta ke ibu saya untuk melunasinya tetapi menurut beliau tidak usah dibayar karena saya pada waktu itu jarang masuk. Ibu saya beranggapan "buat apa bayar les kalau tidak pernah datang". Apakah perbuatan tersebut termasuk dalam mengambil hak orang lain? Dan bagaimana cara membayarnya sedangkan beberapa guru yang mengajar saya waktu itu sudah tidak diketahui keberadaanya?

Terima kasih, wassalamualaikum.

JAWABAN

Ya, anda harus membayarnya. Ketika mendaftar, maka sejak anda sudah terikat peraturan untuk membayar. Cara membayarnya adalah membayar kepada lembaga pemberi les karena lembaga inilah yang membayar para guru. Kalau saat ini sudah tutup, maka silahkan cari pengurusnya. Kalau juga tidak dijumpai, maka cukup anda keluarkan uang sejumlah biaya tsb. dan berikan pada fakir miskin. Baca detail: Cara Meminta Maaf pada Orang yang Sudah Mati atau Hilang

Hukum Kawin Paksa

Hukum Kawin Paksa
HUKUM PERNIKAHAN PAKSA

Pernikahan paksa
Assalamualaikum

1. Saya mau menanyakan mengenai pernikahan yang di paksa oleh orang tuanya,,kalau tidak menuruti kehendak orang tuanya akan di usir dari rumah,,padahal sudah menolaknya ke orang tua dan laki-laki yang ingin menikahi,,setelah menikah wanita tidak rela dan radio dengan pernikahan ini,,bagaimana menurut Al-quran dan hadist

2. Apakah saya boleh mengingatkan kepada menantu dan orang tua nya bahwa anak wanita yang dinikahi tidak ridho dengan pernikahan ini karena terpaksa

Mohon bimbingan menurut Al-quran dan hadist

JAWABAN

1. Keputusan untuk memilih calon suami itu hendaknya ada pada wanita. Demi kemaslahatan si wanita, bukan kemaslahatan orang tua. Orang tua tidak boleh memaksakan kehendaknya pada putrinya agar menikahi pria yang tidak disukainya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

Artinya: Wanita perawan tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai persetujuannya.

Imam Bukhari sebagai perawi hadits di atas memberi subjudul yang sekaligus pandangan fikihnya demikian:

باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما

Artinya: Ayah atau wali yang lain tidak boleh menikahkan putrinya yang perawan atau janda kecuali dengan restu / kerelaan mereka.

Dalam hadits lain riwayat Muslim, Nabi bersabda:

الأيم أحق بنفسها من وليها، والبكر تستأذن وإذنها صماتها.

Artinya: Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Perawan hendaknya dimintai izinnya. Tanda restu perawan adalah diamnya.

Oleh karena itu, hukumnya berdosa bagi orang tua yang memaksakan putrinya menikah dengan pria yang tidak disukainya. Al-San'ani dalam Subulus Salam ia menyatakan:

وهذا الحديث أفاد ما أفاده، فدل على تحريم إجبار الأب لابنته البكر على النكاح وغيره من الأولياء بالأولي

Artinya: Hadits ini menunjukkan atas haramnya seorang ayah memaksa putrinya yang perawan untuk menikah. Adapun wali lain selain ayah juga haram.

Adapun status pernikahan itu sendiri adalah dipending sbb:
a) si pengantin wanita boleh mengajukan pembatalan nikah (fasakh nikah) ke pengadilan agama apabila dia tetap tidak setuju atas pernikahan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits sahih riwayat Ibnu Majah dan Abu Dawud dari Ibnu Abbas:

أن جارية ‏بكرا أتت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة، فخيرها رسول ‏الله صلى الله عليه وسلم

Artinya: Seorang wanita perawan mendatangi Nabi lalu menuturkan bahwa ayahnya menikahkan sedangkan si wanita tidak suka. Kemudian, Rasulullah memberi pilihan padanya (untuk membatalkan pernikahan atau melanjutkannya). Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

b) Apabila si wanita akhirnya setuju, maka dia boleh terus melanjutkan pernikahan tersebut. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Kalau anda adalah seorang kerabat dekat si wanita, atau tokoh agama atau tokoh masyarat di kampung tersebut, maka tidak masalah kalau anda menjelaskan dan mengingatkan pada orang tua si wanita sebagai bagian dari amar makruf nahi munkar. Tapi kalau anda bukan kerabat atau bukan tokoh penting, maka tidak perlu menasihati mereka. Karena bisa berakibat kontra produktif, tidak akan menghasilkan kebaikan. Kalau si wanita tidak setuju, biarkan dia menyatakan langsung pada suaminya. Baca detail: Hukum Amar Makruf Nahi Munkar

SUAMI LEBIH PRIORITASKAN KELUARGA SENDIRI, ISTRI JARANG DINAFKAHI

Assalamualaikum wr wb. Sya seorang istri dengan satu anak umur 3bln. Sya brumur 30 dn suami 31. Kami menikah bulan april 2017, kebetulan sy anak tunggal jd suami ikut saya,karna perjanjian orang tua dn suami saya,siapa yg mo menikahi putri sya harus ikut sya tdk boleh mmbawa sya prgi.

Dr awal menikah sampe skrg bisa dhitung jari suami sya mmberi sya uang,memang si setiap kali sya meminta sesuatu slalu dy penuhi tp cm sebatas makanan,dn sya pun tdk prnah meminta dibwlikan ini itu misalnya emas,gadget ato yg lain,

sy merasa suami sya lbh cndong kekeluarganya lbh mmprioritaskan kluarganya drpd istrinya,sya masuk rumh sakit tiga x pun yg biayain ortu sya suami sya tdk mengeluarkan uang sepeserpun,sampe kemarin sya lahiran oun smua biaya dicover ibu sya,samoe beli kebutuhan sikecil ortu sya yg nanggung,

sy pernah berkeluh kesah sm suami sya kenapa kk spertinya berat utk menafkahi sya knp,sya mnta kejelasan mo dikasih brp tiap bulannya ato mlah g dikasih sm sekali it trserah km yg pnting ada kjlasan tp smpe skrg msh ga jelas,suami sya kerja g tau duit kmna dn buat apa,,

tlong sekali sya minta saranya sya harus apa dan harus gimana menghadapi suami sya dgn sikapnya yg sperti itu. Terima kasih sebelumnya,maaf bahasanya mungkin agak mmbingungkan y,,wasalamualaikum wr wr

JAWABAN

Pertama perlu diketahui, bahwa suami wajib hukumnya menafkahi istri. Walaupun seandainya istri bekerja dan kaya. Dan berdosa bagi suami apabila tidak memenuhi kewajiban menafkahi tsb. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

Kedua, dalam kondisi di mana istri tidak atau jarang diberi nafkah, maka istri diberi dua pilihan: untuk tetap mempertahankan rumah tangga atau meminta cerai / melakukan gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

Kalau anda masih mencintai suami dan ingin mempertahankan rumah tangga, maka cobalah berdialog dengan suami secara langsung atau meminta bantuan kedua orangtuanya agar sikap suami berubah dan melaksanakan kewajibannya untuk menafkahi istri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga