August 11, 2018

Hukum Kerja di Bank

Hukum Kerja di Bank
HUKUM BEKERJA DI BANK KONVENSIONAL

Assalamualaikum
Saya mau bertanya perihal pegawai bank konvensional.apakah tidak boleh bekerja di bank konvensional
Hukum bekerja di instansi tersebut
Terima kasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

Bekerja di bank konvensional menurut ulama yg mengharamkan bank konvensional itu ada dua:
a) Hukumnya haram secara mutlak.
b) Hukumnya halal apabila bekerja di bagian yg non-ribawi seperti di bagian transfer; dan haram apabila bekerja di bagian yang riba seperti bagian kredit.
c) Hukumnya boleh secara mutlak di bagian apapun apabila darurat karena tidak ada alternatif pekerjaan lain yang non-ribawi.

Bekerja di bank konvensional hukumnya halal dan boleh secara mutlak menurut ulama yang menghalalkan bank konvensional. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

MASALAH RIBA

Assalamualaikum wr wb

Selamat siang,
Begini, saya bekerja di perusahaan x yang bergerak dibidang percetakan. Kami bekerja selama 10 jam sehari tanpa uang lembur dan gaji belum sesuai UMR. Salah satu pekerjaan di perusahaan x adalah desain graphic. Dulu saat ada pelanggan hendak mencetak brosur/banner pelanggan dikenakan biaya desain. Namun sejak awal tahun 2017 pemimpin perusahaan saya memberikan perintah bahwa biaya desain ditiadakan. Rekan kerja saya keberatan dengan keputusan pimpinan karena mereka berfikir desain itu mahal. Dan merasa jika mereka dizolimi perusahaan.

Hingga mereka memutuskan jika ada pelanggan yang hendak mendesain tetap di kenakan biaya dan pendapatannya 70% untuk mereka dan yang 30% dikumpulkan di kas keuangan perusahaan. Nah, yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah pendapatan yang dihasilkan 70% itu halal atau itu termasuk riba? Dan jika itu riba apakah kasir yang bertugas menulis nota juga termasuk memakan harta riba?
Terimakasih sebelumnya.

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Uang yg 70% itu bukan riba. Riba adalah bunga / margin kelebihan dari hutang. Sedangkan dalam kasus ini tidak demikian.

Namun, itu termasuk uang haram karena masuk kategori pungutan liar. Pungutan yang tidak berdasarkan ketentuan perusahaan. Ketika kita bekerja di sebuah perusahaan, maka kita sudah berjanji untk mentaati semua aturan yang berlaku. Termasuk dalam masalah penentuan biaya dalam layanan perusahaan. Anda boleh membuat aturan sendiri kalau perusahaan tersebut milik sendiri. Baca detail: Bisnis dalam Islam

HUKUM JEJARING BISNIS MLM

assalamu'alaikum wr wb ust. saya ingin berbantanya tentang halal haramnya bisnis network marketing yang saya ingin tanyakan adalah begini kemarin saya pernah berkecipung dalam bisnis DNI disana kami diajarkan bagaimana caranya mendapatkan CALON MITRA dan setiap mendapatkan CALON MITRA itu kami itu diberi uang cash sebesar 20.000 dan setiap terjadi pasanga dibawahnya kami itu dapat 30.000 dari pasangan tersebut tidak hanya berhenti disitu uang yang kami dapatkan dan setiap terjadi perkembangan orang dibawah kami itu kami diberi uang sebesar 1000 rupiah.

apakah uang yang kami dapatkan itu halal atau haram, apakah termasuk riba? karena yang pernah saya pelajari makan hasil downline itu hukumnya riba.

mohon penjelasannya, jika ada sama hadist atau ayat yang menjelaskan tetang hal itu. terimakasih. waasalamu'alaikum wr wb.

JAWABAN

Hukum MLM seperti itu adalah haram menurut fatwa MUI Bandung. Sebenarnya dari sisi upline-nya tidak masalah. Yang bermasalah itu dari sisi downline-nya. Karena mereka tidak akan mendapatkan apa-apa sebelum dapat downline. Di sini ada unsur tipuan (gharar) yang merugikan salah satu pihak. Baca detail: Fatwa MUI Kota Bandung tentang MLM

MENGATAKAN 'TIDAK APA-APA ZINA', APAKAH MURTAD?

Assalamu'alaikum.misal ada seseorang,dan seseorang tersebut sudah tau dan yakin bahwa zina termasuk dosa besar,lalu orang tersebut suatu hari berzina dan orang tersebut ada lintasan pikiran "gapapa zina".apakah orang tersebut termasuk sudah menghalalkan yang haram?

JAWABAN

Ya, dia termasuk menghalalkan yang haram dan hukumnya murtad. Karena, zina adalah perkara dosa yang disepakati ulama atas hukum haramnya. Baca detail: Penyebab Murtad

SIKAP MUSIM PADA PENGHINA ISLAM YANG MINTA MAAF

Assalamualaikum pak ustadz
Saya ingin bertanya begini pak baru baru ini saya melihat di berita di internet bahwa ada tayangan televisi di korea selatan sebut saja nama acaranya (A) yang salah satu episode nya menyinggung umat islam karena menampilkan adegan adegan yg menyinggung islam. Tapi kemudian stasiun televisi itu merilis permintaan maaf atas episode tersebut .
Sebetulnya acara tersebut itu acara komedi sih pak bukan acara yang memang yang memang dibuat untuk menghina islam .

Pertanyaan saya adalah.
1.sebagi seorang muslim menanggapi hal seperti ini apakah kita harus memaafkannya.
Kan mereka sudah minta maaf .

2.apakah semua orang yang terlibat di acara itu tidak boleh saya tonton lagi.
Misalkan pembawa acara tersebut tampil di acara lain masih bolehkan saya menontonnya.

3. Apakah bila saya menonton acara televisi dimana didalamnya ada orang yang pernah tampil di acara (A) tersebut
Apakah itu membuat saya dosa atau sampai murtad pak.
Terima kashih

JAWABAN

1. Ya, hendaknya dimaafkan. Terutama apabila mereka tidak mengulangi lagi. Allah sendiri Maha Pemaaf. Begitu juga Rasulullah. Dan kita diperintahkan untuk mengikuti teladannya.

2. Boleh.

3. Tidak dosa asalkan tidak ada lagi unsur negatif dalam acara mereka. Karena hukum dasar dari tontonan di tivi itu adalah mubah yang bisa berubah jadi haram apabila terdapat tontonan yang melanggar syariah. Namun, kalau ada unsur negatifnya, maka wajib menghindari menontonnya. Dan ini bersifat umum. Artinya, tontonan apapun yang bersifat negatif pada diri sendiri harus dihindari. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

HUKUM MUSIK

Assalamu'alaikum Ustadz,saya mau bertanya apa hukum bermain musik? Karena saya bekerja sebagai pemusik ustad apa hukumnya saya berkerja menjadi pemain musik? Dan apa hukum nya jika menciptakan lagu lagu romantis ustad untuk orang yang kita sayang? Saya mohon pencerahannya untuk hal ini Terimakasih Ustadz Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

Musik hukum asalnya boleh menurut mayoritas ulama. Walaupun ada juga yang mengharamkan. Anda bisa mengikuti pandangan yang membolehkan tersebut. Baca detail: Hukum Musik

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.