August 11, 2018

Hukum Memakai Barang KW (Tiruan)

Hukum Memakai Barang KW (Tiruan)
HUKUM MEMBELI, MENGGUNAKAN BARANG TIRUAN (IMITASI / KW)

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Saat ini banyak sekali barang-barang di pasaran yang merupakan barang imitasi, atau yg kita sebut sebagai KW. Bahkan barang-barang tersebut yang mendominasi di pasar, terutama barang elektronik, baju, tas, dll. Berbeda dengan software bajakan, barang KW memiliki kualitas yang sangat berbeda dengan barang original. Meskipun ada barang tertentu yang memiliki kualitas sangat bagus mirip dengan aslinya (biasanya disebut dengan KW Super). Pertanyaannya:

1. Bagaimana hukum menggunakan barang imitasi?
2. Bagaimana jika kita membeli suatu barang yang tidak tau itu barang imitasi atau bukan?
3. Bagaimana jika barang tersebut sulit sekali dicari? (seperti misalnya kalau barang originalnya sudah tidak diproduksi lagi)

Terima kasih, semoga selalu mendapat berkah dan rahmah dari Allah, amin.

JAWABAN

1. Ada dua pendapat terkait masalah barang KW sbb:

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN SEBAGIAN BARANG KW DAN MENGHARAMKAN SEBAGIAN YANG LAIN

1. Kalau barang imitasi atau barang tiruan (KW) yang dimaksud itu terkait barang yang bersifat "numpang merk" tapi barangnya berbeda seperti baju, tas, dan barang elektronik (ponsel, ipad, dll), maka sebagian ulama membolehkan untuk menggunakannya dengan syarat (a) pembeli tahu / diberitahu bahwa barang itu tiruan; (b) pembeli rela atas barang tersebut. Berikut fatwa dari ulama pengasuh islamonline.net:

إذا كان البائع يبيع البضائع المقلدة على أنها أصلية فلا يجوز له ذلك؛ لأن هذا من الغش والتدليس وأكل أموال الغير بالباطل، وأما المشتري فيجوز له أن يشتريها؛ لأنه لم يظلم أحدا بذلك، ولم يفوت على صاحب السلعة الأصلية حقه، وهذا خاص بالبضائع المقلدة مثل الساعات والأدوات التي يصنعها المقلد ثم يوهم الناس بأنها أصلية؛ لأنها حينئذ لن تكون أصلية بالفعل ، ولن يكون فيها نفس خصائص السلعة الأصلية ، بل هو نصب واحتيال على المشتري فإذا علم المشتري بذلك ورضي به فحقه قد تنازل عنه ، وقد يرضى المشتري بذلك لأن ثمن البضاعة المقلدة أقل مثلا.

Artinya: Apabila penjual menjual barang tiruan dengan menyatakan itu asli, maka hal itu tidak boleh baginya (pembeli). Karena hal ini termasuk penipuan dan memakan harta orang lain secara batil. Sedangkan pembeli, maka boleh baginya untuk membelinya karena dia tidak menzalimi siapapun dalam hal ini dan tidak merampas hak pemilik barang yang asli. Ini khusus untuk barang tiruan yang seperti jam dan alat yang dibuat oleh pembuatnya lalu orang mengira itu asli. Karena dalam soal ini, benda itu pada faktanya tidak asli. Dan ia tidak akan memiliki kelebihan seperti aslinya. Ini barang tipuan pada pembeli.Apabila pembeli tahu dan rela akan hal tersebut, maka menjadi hak bagi pembeli. Terkadang pembeli rela dengan hal itu karena harga barang tiruan lebih murah, misalnya.

Sedangkan apabila barang tiruan itu berkaitan dengan hak intelektual, seperti karya tulis dll, maka hukumnya berbeda.

وأما نسخ الكتب والاسطوانات والأشرطة والبرامج فلا يجوز لأحد أن يشتري الأشياء المنسوخة منها ؛ لان المقلد حينئذ يكون كل عمله نسخ الأصل، وهو لا يجو

Artinya: Adapun mengcopy kitab, CD, kaset, software, maka hukumnya tidak boleh atau haram bagi siapapun untuk membelinya karena pembuat tiruan dalam hal ini mengcopy dari aslinya. Dan itu tidak dibolehkan.

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN SECARA MUTLAK

Keputusan Majma Al-Fiqhil Islami (Akademi Fikih Islam) dalam muktamar kelima di Kuwait bulan Jumadil Awal tahun 1309 Hijriah memutuskan bahwa pemakaian barang KW haram secara mutlak bagi penjual atau pembeli. Berikut keputusannya:


الاسم التجاري والعنوان التجاري والعلامة التجارية والتأليف والاختراع والابتكار هي حقوق لأصحابها, أصبح لها في العرف المعاصر قيمة مالية معتبره لتمول الناس لها, وهذه الحقوق يعتد بها شرعاً فلا يجوز الاعتداء عليها

Artinya: Nama merek, nama bisnis (perusahaan), merek perusahaan, kepenulisan, penemuan, dan inovasi adalah menjadi hak bagi pemiliknya dan dalam kebiasaan era modern ini memiliki nilai nilai harta (kekayaan). Hak-hak ini diakui oleh syariah. Maka hak tersebut tidak boleh dilanggar.

KESIMPULAN

Ada dua pendapat yang berbeda terkait barang kw bermerk tapi jelas tidak sama dengan aslinya seperti tas, ponsel, gadget, dll. Pendapat pertama boleh, pendapat kedua haram. Sedangkan terkait barang KW yang sama dengan aslinya, seperti software, buku, dan semacamnya maka haram secara mutlak.

Tentu saja keharaman memakai software bajakan dan sejenisnya apabila ada larangan oleh pemiliknya. Baca detail: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel

2. Tidak apa-apa. Perbuatan haram yang tidak disengaja itu dimaafkan. Baca detail: Berbuat Dosa Tanpa Sengaja

3. Boleh. Itu masuk kategori darurat.

1 comment:

  1. Gimana kalo barang kw nya bukan utk dibisniskan tapi hanya utk pemakaian pribadi....kita sadar barang tu kw, n kita juga ndk mnjual barang tsb dngn alasan apapun.... Mohon penjelasan

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.