December 06, 2019

Meminjam Buku Dari Pemilik Anjing

MEMINJAM BUKU DARI PEMILIK ANJING

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. Adik saya meminjam buku dari temannya yang beragama islam dan memelihara anjing dirumahnya. Kemungkinan kan temannya tersebut berinteraksi dgn anjingnya dirumahnya.

Apakah buku yang dipinjam oleh adik saya tersebut menjadi najis? Dan barang-barang dirumah saya yang telah disentuh oleh adik saya menjadi najis semua? Saya was-was karena adik saya banyak memegang barang saya.

JAWABAN

Buku yang dipinjam adik anda tidak najis kecuali ada bukti yang menyatakan sebaliknya. Selagi tidak ada bukti, maka status benda suci itu akan tetapi suci. Baca detail: Yakin Tidak Hilang oleh Keraguan

Baca juga: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

NAJIS ANJING:

Assalamualaikum pak ustadz saya mau bertanya terkait dengan 3 kasus yang pernah saya alami :

1. 7 tahun dulu saya waktu kecil pernah dikejar oleh anak anjing karena saya takut dikejar oleh anak anjing itu, saya langsung pegang anak anjing itu lalu di buang anak anjing itu sampai jauh dengan saya, saya tidak tahu apakah anak anjing itu dalam keadaan basah atau kering karena kejadiannya sudah lama . Apakah saya dalam keadaan najis atau suci dan apakah tangan dan pakaian saya harus di sucikan , lalu bagaimana dengan pakaian yang sudah tercampur dengan pakaian saya??

2. 6 tahun lalu saat saya sedang berjalan tiba tiba ada anjing melewati saya dan terkena dengan celana saya , saya tidak tahu apakah anjing itu basah atau kering . Sewaktu sampainya saya di rumah orang tua saya menyuruh saya untuk membasuhnya lalu saya basuh dengan air saja tanpa menggunakan tanah dan sabun lalu saya mandi dan ganti baju. Apakah saya dalam keadaan najis atau suci dan bagaimana dengan pakaian yang saya apakah najis atau suci dan bagaimana dengan pakaian yang sudah tercampur dengan pakaian itu apakah najis atau suci ??

3. Waktu bulan januari 2019 sewaktu saya pulang sekolah dengan berjalan kaki tanpa sadar saya di hampiri oleh anjing dari belakang lalu saya lihat anjing tersebut mengendus bau dari celana saya dengan hidungnya , saya tidak tahu dengan jelas apakah hidung nya itu mengenai celana saya atau tidak karena mata saya minus tapi yang pasti setelah kejadian itu saya langsung jauhkan celana saya dari anjing itu. Setelah sampai rumah saya langsung simpan celana itu di tumpukan baju yang bakal di cuci lalu saya pergi mandi, malamnya ibu saya merendam baju itu dengan baju yang lainnya, besoknya ibu saya mencuci nya dengan sikat , air dan sabun lalu di jemur. Setelah 3 bulan kemudian saya menjadi was was ( ragu) dan khawatir bahwa pakaian saya itu najis , termasuk pakaian yang sudah tercampurkannya. Apakah pakaian saya dan yang lainnya najis atau suci , apakah saya juga harus mencuci semua pakaian tersebut dengan tanah kalau iya jujur saja saya merasa berat karena banyaknya pakaian yang mungkin sudah tercampur dan saya tidak tahu pakaian mana saja yang terkena najis ??

Tolong dibantu ya pak ustadz agar saya bisa mendapatkan ketenangan dalam hati saya dan agar saya tidak menjadi was was lagi

Wassalamualaikum

JAWABAN


Masalah najisnya anjing masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih empat madzhab. Madzhab Syafi'i, Hanafi dan Hambali menganggapnya najis walaupun ketiganya berbeda pendapat juga tentang bagian mana dari tubuh anjing yang najis.

Namun madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup itu suci: baik bulunya, kulitnya maupun air liurnya. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Untuk itu, anda dapat mengikuti pendapat madzhab Maliki ini sehingga anda tidak lagi perlu was-was tentang najis anjing yang pernah anda alami baik di kasus 1, 2 dan 3.

Kendatipun demikian, kami sarankan agar ke depannya anda tetap mesti berhati-hati dengan anjing mengingat adanya sebagian pendapat yang menyatakan najisnya anjing. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

AIR LIUR ANJING

Assalamu'alaikum ustad,saya fitri dari mojokerto. saya ingin bertanya mengenai najis liur anjing yangg saya alami beberapa tahun lalu yang sekarang menjadi was was dalam beribadah.

Beberapa tahun yang lalu saya Magang di perkebunan teh yang banyak anjing. Kebetulan saya saat itu masuk ke rumah ibu kos, yang di depannya ada anjing sedang duduk. Ketika saya membuka pintu dan masuk saya menginjak cairan seperti lendir. Dan saya tidak tau apakah itu liur anjing atau yang lain. Soalnya anjingnya tadi ada di depan pintu rumahnya.

Apakah pintunya telah dijilat atau tidak. Saya lupa. Dan kayaknya basah pintunya yang bagian bawah. Tapi ketika itu saya tidak ragu, saya berpikir mungkin sesuatu yang lain yang bukan dari anjing. Jadi saya tidak mensucikan diri ketika itu hingga saat ini.

Pertanyaan saya ustad:
1.Jadi saya harus bagaimana ustad,apakah sekarang saya wajib mandi besar untuk menghilangkan najis tersebut (jika itu najis)?
2.bagaimana ibadah saya selama ini ustad. Apakah sah? Karena keraguan saya itu?
Mohon jawabannya. Terimakasih banyak...

JAWABAN


1. Kalau anda ragu apakah cairan itu liur anjing atau bukan, maka bisa dianggap bukan liur anjing. Yang artinya tidak najis. Baca detail: Kaidah: Yakin tidak hilang karena Ragu

2. Shalatnya sah.

CATATAN

- Perlu diketahui bahwa najisnya anjing masih menjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama madzhab empat. Madzhab Maliki menganggap anjing yang hidup tidak najis alias suci. Yang menganggap najis adalah madzhab Syafi'i, madzhab Hanafi dan Hambali. Dari ketiga madzhab yang menganggap anjing najis ini, mereka masih berselisih tentang bagian apa dari anjing yang najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab


Agar Suami Penjudi Mau Taubat

AGAR SUAMI PENJUDI BISA TAUBAT

Assalamualaikum gimana ya cara menghadapi suami penjudi apakah dia bisa taubat.amalan apa supaya dia baik?

JAWABAN

Cara terbaik agar tidak punya suami penjudi adalah dengan tidak menikahi pria penjudi. Cari pria yang memiliki latar belakang yang baik. Baca detail: Cara Memilih calon suami

Namun kalau kebiasaan buruk itu terjadi setelah menikah, maka hal itu akan sulit dihentikan. Karena judi itu bersifat adiktif seperti rokok.

Dalam kondisi seperti itu, maka anda sebagai istri memiliki dua pilihan: a) boleh meminta cerai atau melakukan gugat cerai ke pengadilan; b) tetap bertahan. Apabila memilih yang terakhir, maka anda harus bersabar. Itulah konsekuensi memilih pria tanpa diselidiki lebih dulu backgkround kehidupannya.

Apa yang bisa anda lakukan selain bersabar adalah berdoa yang dikhususkan untuknya. Baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu: Doa Hati Tenang dan Mengusir Setan


TALAK DUA KALI

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu..

saya mau bertanya mengenai hukum talak.. jika suami sudah mengeluarkan kata pisah sebanyak 2x bagaimana hukum nya?

Mohon penjelasannya
terima kasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu..

JAWABAN

Apabila kata talak telah diucapkan sebanyak dua kali, maka suami bisa rujuk lagi ke istri. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Harus diingat, bahwa jatah talak tinggal satu kali lagi. Apabila setelah rujuk suami kembali mengucapkan talak lagi, maka talak menjadi tiga dan pada saat itu tidak bisa lagi rujuk kecuali apabila setelah si istri dinikahi oleh pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

SUAMI SERING UCAPKAN TALAK

Assalamualaikum ustadz...
1.dulu suami saya sering bilang " Ancen guduk bojoku ( memang bukan istriku ) / " nikah aja sama orang lain biar kamu bahagia, bisa jalan jalan " dulu kita tidak tau hukum talak . Kemaren saya tanya sama suami dulu maksudnya kamu bilang seperti itu apa dia bilang gak ada maksud apa habis kamu ngeyel sama gak mau nuruti aku dia sampai sumpah demi Allah dulu gak ada maksud menceraikan cuma spontanitas aja . Apa itu sudah jatuh talak pak ustadz ??? Saya tidak ingat berapa kali yang pasti lebih dari 3x

2. Bulan kemaren juga dia bilang " memang bukan istriku " entah saya sudah kasih tau dia apa belum kalau kata kata itu termasuk talak saya lupa cuman ya itu dia tidak maksud mencerai . Apa yang ini jatuh talak??

3. Entah waktu setelah wudhu takut batal atau apa saya lupa pokoknya saya gak mau di pegang terus suami bilang" ancen guduk muhrim " apa ini jatuh talak???

Saya sangat takut pak ustadz karena saya penderita was was berlebih padahal saya sudah bertanya ke 4 ustadz dan 1 habib tapi saya masih merasa takut. apalagi sekarang suami sudah berubah dan kami hanya ingin mencari ridho Allah dalam menjalankan rumah tangga.
Mohon pencerahannya pak ustadz .

JAWABAN

1. Kalau tidak ada niat talak, maka tidak jatuh talak karena itu termasuk talak kinayah.

2. Tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Tidak jatuh talak. Lagipula ucapan "uduk muhrim" itu benar. Suami istri itu bukan mahram (muhrim). Kalau mahram malah tidak boleh menikah. Baca detail: Mahram dalam Islam

RUMAH TANGGA: SUAMI TIDAK BEKERJA, ISTRI TAK BOLEH BEKERJA

Assalamualaikum Wr.Wb
Saya sudah berumah tangga selama 3 tahun dan sudah di karuniai 1anak. Sudah setengah tahun suami ku tidak mau bekerja. Padahal secafa fisik dia sempurna tidak ada cacat sedikit pun. Tapi entah kenapa dia sangat malas untuk bekerja. Selalu aku bantu mencari pekerjaan untuk dia. Tapi selalu menolak. Pernah sekali dia terima tawaran kerja dari teman ku. Aku sebagai istri sangat senang melihat suami ku mau bekerja. Tapi ternyata hanya sehari. Sampai sampai dia buat aku malu terhadap teman ku yang menolong nya.

Selama 6 bulan terakhir ini kebutuhan keluarga kami selalu di bantu oleh Ibunya (mertua ku). Namun makin hari makin berkurang bantuan itu, padahal mertuaku bisa di bilang orang berkecukupan. Mertuaku pun hanya bisa pasrah melihat anak laki laki nya tidak ingin mencari nafkah untuk anak dan istri nya.
Ingin aku bekerja untuk memenuhi kebutuhan kami, tapi suami tidak mengizinkan.

Pertanyaannya:
1. Apa boleh aku tetap ingin bekerja meski suami tidak mengizinkan? ( karena mengandalkan dari mertua tidak cukup)
2. Apa benar jika perempuan sudah menikah maka jadi tanggung jawab keluarga suami? Jadi dalam hal ini saya pantas mendapat bantuan dari mertua?
3. Adakah hukumnya dalam Islam maupun hukum dalam Undang undang tentang suami yang tidak mau bekerja?

Terima kasih atas bantuan nya. Wassalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Secara agama boleh istri bekerja apabila tidak diberi nafkah oleh suami. Walaupun suami melarang. Karena, saat suami tak memberi nafkah, tidak ada kewajiban istri untuk mentaatinya. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

2. Yang pasti istri menjadi tanggung jawab suami. Wajib bagi suami memberi nafkah istri walaupuna seandainya istri kaya. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

Adapun mertua yang ikut membantu nafkah menantunya, maka itu karena kebaikannya saja. Bukan kewajibannya.

3. Hukumnya berdosa bagi suami karena menafkahi itu kewajiban. Dan dalam kondisi ini, istri boleh memilih antara bersabar tetap bersama suami atau meminta cerai. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

December 05, 2019

Niat Mandi Wajib Atau Mandi Besar

NIAT MANDI WAJIB ATAU MANDI BESAR

Pak ustadz, kadang divideo ceramah seorang penceramah mengatakan sesuatu dengan berbeda kata, sebut saja ketika kajian toharoh, ustad tersebut mengatakan jika ingin mandi wajib itu gampang, tinggal niat mandi besar lalu ratakan air keseluruh tubuh, lalu saat mengulang rangkaian yang sama beliau mengatakan dengan mandi wajib lalu meratakan air. Disitulah kadang saya merasa was-was dengan mandi saya, mana yang betul niatnya mana yang akan saya pakai takut berbeda maknanya.

Pertanyaannya, mana kata yang maknanya paling pas antara mandi besar dan mandi wajib untuk niat menghilangkan hadas besar ?

JAWABAN

Pertama, kami sarankan agar kalau anda menonton video masalah agama untuk memastikan bahwa ustadz yang menjelaskan itu berasal dari ustadz kalangan NU. Dan hindari mendengarkan penjelasan ustadz dari kalangan Wahabi Salafi atau HTI. Salah satu sebabnya adalah karena yang non-NU itu tidak jelas madzhab yang dianut dan tidak jarang hanya berdasarkan pendapatnya sendiri. Baca detail: Gerakan Wahabi dan Ulamanya

Kedua, terkait dengan niat mandi wajib, maka anda boleh berniat mandi wajib atau menghilangkan hadas besar. Keduanya sama-sama sah.

Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/90, menyatakan:

(وفرضه) - أي الغسل - شيئان: أحدهما: (نية رفع الجنابة) للجنب، أو الحيض للحائض. أي رفع حكمه. (أو) نية (أداء فرض الغسل) أو رفع حدث، أو الطهارة عنه، أو أداء الغسل.

Artinya: Fardhunya mandi ada dua: satu niat. (Cara niat antara lain): a) Niat menghilangkan jinabah (bagi yang junub); b) niat menghilangkan haid bagi wanita haid. yakni niat menghilangkan hukum haid; c) niat melaksanakan wajib mandi; d) niat menghilangkan hadas; e) niat bersuci dari hadas; f) niat melakukan mandi.

Baca detail: Cara Niat Mandi

NIAT


1. Apakah mandi besar itu sama maksudnya dengan mandi wajib pak ustad ?

2. Apakah niat wudhu hanya dengan kalimat 'menghilangkan hadas kecil', dan niat mandi wajib hanya dgn kalimat 'menghilangkan hadas besar' itu sudah sah ?

JAWABAN

1. Sama

2. Sudah sah.
Baca detail: Cara Niat Mandi

HUKUM PERDAGANGAN FOREX

Apakah hukum trading forex, saham dan lain-lainnya?

JAWABAN

Hukumnya trading forex adalah boleh. Baca detail: Hukum Bisnis Money Changer / Valas

Trading saham juga boleh asalkan perusahaan yang dibeli sahamnya adalah perusahaan yang menjual produk halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam


DOWNLOAD SOFTWARE BERBAYAR YANG TIDAK LAGI DIPERJUALBELIKAN

Assalamualaikum,
Ustadz, apakah termasuk mencuri, mendownload video game/ software yang sudah tidak dijual atau tidak lagi dipasarkan oleh developernya, sehingga tidak menyebabkan kerugian kalaupun saya mendownload-nya. Selain itu saya hanya memakainya sendiri, tidak untuk diperjual belikan.

JAWABAN

Tidak termasuk mencuri. Berarti sudah dihibahkan oleh pemiliknya untuk yang berminat memakainya. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel

HUKUM KISAH FIKSI LATAR NYATA

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Tadz sy sholeh mau tanya, kalo kita bikin kisah fiksi seperti novel dg tempat fiksi namun di kota yg nyata. Misal dalam kisah fiksi itu, sy gambarkan ada toko ABC sebuah toko khayalan di kota Jakarta , padahal toko itu enggak ada, itu hukumnya gmn?

Terima kasih...

Di tunggu balasannya ustadz... semoga Alloh membalas kebaikan ustadz...

Wassalam

JAWABAN

Tidak ada membuat kisah fiksi. Asalkan isinya mengandung kebaikan dan mengandung unsur-unsur yang bisa membawa pada keburukan pembacanya. Baca detail: Hukum Menulis Cerita Fiksi

Terkena Cipratan Bekas Air Najis Berat

TERKENA CIPRATAN BEKAS AIR NAJIS BERAT

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuhu,

mohon penjelasannya,
apabila kita telah mensucikan sepatu yang terkena najis anjing dengan di Samak dengan tanah dan basuhan air sebanyak tujuh kali lalu dicuci dengan sikat dan sabun, setelah itu dijemur. Pertanyaannya yaitu
- apakah terkena air bekas mencuci sepatu (yang telah di Samak dan dicuci dengan sabun) itu dihukumi sebagai najis
- bagaimana membersihkan najis anjing di sepatu jika tidak ada air
- apakah sepatu yang telah dicuci dan kering kemudian menginjakkan ke tempat yang dikiranya bekas anjing akan berpindah ke sepatu ?

Terima kasih
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarokatuhu

JAWABAN


1. Ada 7 kali siraman air pada tempat najis anjing. Siraman pertama sampai keenam itu statusnya najis berat. Sedangkan siraman ketujuh itu bekas airnya tidak najis. Jadi, kalau terkena percikan air yang ketujuh tidak masalah.

2. Harus pakai air. Namun kalau anda merasa sayang dengan sepatunya (kalau kulit), maka anda bisa ikut pandangan madzhab Maliki yg menyatakan bahwa anjing yang hidup itu tidak najis alias suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

3. Ya, kalau mengikuti madzhab Syafi'i. Tidak menular kalau ikut pandangan madzhab Hanafi karena menurut madzhab Hanafi yang najis dari anjing itu hanya air liurnya. Sedangkan menurut madzhab Syafi'i seluruh tubuhnya. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

NAJIS


Assalamualaikum.

Saya tidak tahu saat ada anak kecil yang muntah di bis. Kebetulan tas baju keluarga saya ada di depan anak tersebut tanpa penghalang. Yang melihat hanya adik saya. Tapi dia hanya bilang sedikit saja yang mengalir ke tas karena langsung muntah di kresek. Karna harus cepat turun untuk mengambil kartu peserta tes kerja, saya tidak langsung mengecek basah tidaknya. Apalagi hidung saya & adik saya yang tidak tajam jika mencium bau muntah. Ibu saya tidak mau menciumnya. Saya biarkan tas tersebut disimpan cukup lama di tanah saat ingin mengambil kartu peserta saya. Saya cek, kering dan hanya lembab tas saja bukan lembab kena air. Karna menurut adik saya hanya sedikit yang menyentuh apalagi dia juga pelupa. Saya anggap jadi najis hukmiah. Pertanyaan saya :

1. Apakah muntah yang sedikit, tidak saya lihat langsung bisa dimafu?

2. Karna dianggap hukmiah, saya membersihkan bawah tas dengan tisu kering lalu tisu basah, sudah benarkah?

3. Ibu saya setelah berdekatan dengan tas saat berkaca akhirnya bilang tidak bau walau tidak mencium secara langsung bawah tasnya, apa itu berarti isi tasnya yang berisi baju tidak jadi najis?

Saya sedang di luar kota sampai 3 hari, jadi sangat tidak mungkin jika untuk berhati-hati semua baju saya dianggap tersentuh najis.

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Kalau sedikit sampai level tidak terlihat maka dianggap makfu. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

2. Belum cukup. Najis hukmiyah tetap harus dibasuh dengan air yakni dengan cara disiramkan ke lokasi najis. Dalam menyucikan najis hukmiyah, bekas air pembasuh dianggap suci tapi tidak bisa dibuat menyucikan. Baca detail: Cara menyucikan najis hukmiyah dan ainiyah

3. Kalau yang terkena najis bagian luar tas, maka bagian dalamnya tidak najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan


CARA MEMBERSIHKAN NAJIS

Saya mau bertanya. Saat kita mencuci pakaian najis dengan deterjen.. Kemudian membilasnya dg air mengalir. Kapankan pakaian sudah dikatakan suci ? Apakah sampa busa di air bilasannya benar2 hilang dan air jernih? Atau dimaafkan sisa busa/buih yabg sedikit asalakan najis ( bau, warna, rasa) tidak ada lagi. Karena ketika membilas sulit untuk menunggu air bilasan benar2 jernih tanpa buih pasti meski airnya bening ada sisa buih sedikit dari deterjennya. ..

Jazakumullah

JAWABAN

Cara terbaik dalam menyucikan najis adalah dengan langsung membilasnya pakai air lebih dulu tanpa deterjen. Di mana airnya harus disiramkan ke najisnya. Bukan bendanya dimasukkan ke dalam air. Setelah hilang ketiga unsur (bau, warna, rasa), maka baru a) pakai deterjen untuk menghilangkan kotoran non-najisnya atau b) memasukkannya ke mesin secara bersamaan dg baju yang lain.

Namun kalau anda memilih mencuci dengan cara sebaliknya, yakni langsung memakai deterjen, maka najisnya baru dianggap hilang dan benda yang terkena dikatakan suci apabila: a) cara menyucikan dengan cara disiram (sama dg cara pertama); b) busa deterjennya hilang dari baju.

Jadi, prinsip mencuci najis ainiyah ada dua tahap: a) menghilangkan benda najisnya (dg air atau lainnya); b) bekas tempat najisnya (yang sudah hilang najisnya itu) kemudian disiram dengan air satu kali saja. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

BAK MANDI KURANG DARI DUA KULAH

Assalamu'alaikum, Pa Ustad Afwan saya mau bertanya masalah najis,,
Dirumah saya bak mandinya kurang dari dua qullah,terus saya sering kena was was tentang kesuciannya,pertanyaanya,,

1.apakah saya boleh talfiq ke mazhab maliki,bahwa air yg sedukit itu tdk najis kalau kejatuhan najis asal tdk berubah sifatnya ??

2.maaf ustad kalau saya tetap mengikuti mazhab safi'i,saya selalu menguras air d bak itu,dan itu sangat memberatkan disampinh itu juga memubazirkan air,mohon solusi dan penjelasannya,sebelummnya saya ucapkan terimakasih,wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN


1. Boleh. Tapi kalo soal tersebut tidak perlu pindah ke madzhab Maliki. Karena Imam Ghazali yang mazhab Syafi'i sendiri cenderung berpendapat demikian. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali

2. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali

Upah Dengan Barang Sejenis, Bolehkah?

UPAH DENGAN BARANG SEJENIS

Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahiwanarakatu,
Mohon bantuannya, saya sedang membuat skripsi yang berjudul Analisis terhadap pendapat ulama-ulama syafiiyah tentang upah mengupah dengan barang sejenis.

Saya merujuk kepada sebuah hadits dari kitab hadist nauthul authar (NAILUL AUTOR) yang arti hadisnya yaitu tidak syah mengupah penumbuk gandum dengan upah sebagian tepungnya..

Jadi dosen saya meminta untuk mencari dua orang ulama syafiiyah yang membahas hadist tersebut,,
Atau yang membahas sah tidak sahnya upah mengupah dengan barang sejenis...

oleh karena itu saya mencari kitab dari karangan para ulama-ulama syafiiyah..
Hanya 1 saya menemukan kitabnya yaitu Kitap FATHUL MUIN,
Saya membutuhkan 1 kitab lagi,,

Oleh karena itu saya mohon bantuan dari anda untuk mendapatkan kitab dari ulama syafiiyah yang membahas upah mengupah barang sejenis,,,
Kalau kiranya kitabnya kitab kuning saya mohon tolong artikan,, karena kendala saya selama ini tidak bisa membaca kitab kuning... saya sangat membutuhkan bantuan anda.atas bantuannya saya ucapkan terimakasih

JAWABAN

Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, hlm. 3/129, menyatakan:

فلا يصح إجارة دار ودابة بعمارة لها وعلف، ولا استئجار لسلخ شاة بجلد، ولطحن نحو بر ببعض دقيق

Artinya: Tidak sah menyewakan rumah dengan ongkos sewa memperbaikinya, menyewakan binatang dengan ongkos sewa memberinya makan, dan tidak sah memburuhkan menguliti kambing dengan upah kulitnya atau menumbuk semacam gandung dengan upah sebagian tepungnya.

Penjelasan yang sama dengan yang berada di kitab Fathul Muin itu disebut juga di hampir semua kitab-kitab yang ditulis oleh ulama madzhab Syafi'i. Antara lain di Kitab Al-Iqna'fi Halli Alfazhi Abi Syujak karya Khatib Al-Syarbini, hlm. 2/54. Redaksinya sbb:

فلا تصح إجارة دار أو دابة بعمارة وعلف للجهل في ذلك ، فإن ذكر معلوما وأذن له خارج العقد في صرفه في العمارة أو العلف صح ، ولا لسلخ شاة بجلدها ولا لطحن البر مثلا ببعض دقيقه كثلثه للجهل بثخانة الجلد وبقدر الدقيق ولعدم القدرة على الأجرة حالا . وفي معنى الدقيق النخالة

Artinya: Tidak sah menyewakan rumah dengan ongkos sewa memperbaikinya, menyewakan binatang dengan ongkos sewa memberinya makan, karena hal itu tidak diketahui (jumlahnya). Apabila ia menyebut jumlah yang diketahui dan memberinya izin di luar transaksi untuk menggunakannya dalam hal memperbaikinya atau memberi makan (binatang yang disewa) maka hukumnya sah. Dan tidak sah memburuhkan menguliti kambing dengan upah kulitnya atau menumbuk semacam gandung dengan upah sebagian tepungnya. Misalnya, dengan sebagian tepungnya seperti sepertiganya karena tidak diketahui kepadatannya dan kadar tepungnya dan karena tidak mampu membayar upah secara kontan. Semakna dengan tepung adalah sekam atau dedak.

MANA LEBIH KECIL DOSANYA: MASTURBASI ATAU PACARAN?

Assalamualaikum ustadz/ustadzah.
Saya mau bertanya, bagaimana pandangan Islam terhadap orang yang tidak mau berpacaran karena mendekati zina tetapi ia bermasturbasi? Apakah lebih baik ia berpacaran saja tetapi tidak bermasturbasi?

JAWABAN

Kalau dimaksud pacaran adalah berpacaran secara fisik seperti yang umum terjadi saat ini, maka kedua-duanya sama berdosa. Hanya saja yang kedua (masturbasi) lebih kecil dosanya karena jauh dari kemungkinan zina. Idealnya, dua hal itu sama-sama dihindari dg cara menjauhkan diri dari lingkungan yang buruk (tontonan, bacaan, pertemanan, dll). Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

DARAH WASIR PADA SAAT HAID

Assalamualaikum Al khoirot,

Saya mau bertanya sebelumnya mohon maaf kalau agak kurang sopan. Saya kebetulan punya wasir dan kadang suka kambuh. Kemarin saya sudah suci dari haid dan sudah mandi, kemudian besoknya saat (maaf) bab kebetulan berdarah. saya jadi agak was was dan ragu apakah harus mandi wajib lagi kalau kalau itu juga ada darah haid? diluar (maaf) bab tidak ada darah yang tersisa atau menetes seperti haid. dan saya sudah masuk masa suci dari masa haid kebiasaan saya. walaupun belum 15 hari.

1. apakah saya wajib mandi lagi karena bisa jadi itu masih bercampur darah haid? disatu sisi saya juga tidak mau was was terus jika mengalami ini lagi.

2. sebenarnya saya hanya was was apa harus mandi lagi atau tidak dan bagaimana solatnya. karena biasanya ketika kambuh (meskipun dalam pengobatan) bisa keluar darah berhari hari. jika diluar masa haid saya tidak ragu soal darahnya tp pada masa haid yang membuat saya ragu.

Mohon dibantu penjelasan nya.

syukron. jazakallah khair

JAWABAN

1. Wasir dan haid tentunya berbeda jalan keluar darahnya. Kalau saat BAB itu darah yang keluar bukan hanya dari belakang (anus) tapi juga dari depan (vagina), maka berarti masih ada darah haid dan harus mandi lagi.

2. Harus dilihat darah yang keluar dari arah mana. Kalau tidak jelas atau tidak ada fakta ada darah keluar dari kemaluan depan (vagina), hanya ada perasaan ragu saja, maka keraguan itu dianggap tidak ada. Artinya, tidak perlu mandi dan tidak dianggap haid. Kecuali ada bukti otentik bahwa sebagian darah yang keluar berasal dari vagina. Baca detail: Wanita Haid

Baca juga: Wanita Nifas, Haid, Istihadah

Olahraga Untuk Menambah Tinggi Badan, Bolehkah?

OLAHRAGA UNTUK MENAMBAH TINGGI BADAN, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum wr wb, Ustadz yang saya hormati

Saya hamba Allah, dari Bogor

Saya mau bertanya, di dalam Islam kita dilarang untuk merubah ciptaan Allah, namun dalam hal berupaya menambah tinggi badan, untuk usia lebih dari 25 tahun, dengan cara olahraga seperti berenang dan jika itu berhasil, apakah itu termasuk merubah ciptaan Allah? Apakah perbuatan seperti ini boleh atau haram?

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Olahraga dengan tujuan menambah tinggi badan kalau itu berhasil tidak termasuk perkara yang diharamkan. Ia dibolehkan karena tidak ada yang salah dengan cara tersebut. Sebagaimana bolehnya kita berobat ke dokter agar sembuh dari penyakit termasuk ikhtiar yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan.
Baca detail:
- Hukum Dokter Mengobati Pasien Lawan Jenis
- Hukum Berobat ke Dokter Non-Muslim

Adapun terkait merubah ciptaan Allah yang dilarang adalah seperti operasi kecantikan, memperbesar payudara, dan sejenisnya. Namun ulama berpendapat, bahkan operasi kecantikan tidak semuanya haram. Ada operasi kecantikan yang dibolehkan dalam kasus khusus seperti untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat. Seperti operasi bibir sumbing, atau hidung yang cacat kecelakaan, dll. Baca detail: Fatwa Qardhawi tentang Operasi Plastik

MENGHILANGKAN KERUTAN WAJAH DENGAN BAHAN ALAMI

Assalamu'alaikum Pak Ustad

Saya hamba Allah, laki-laki, saya mau bertanya apa hukumnya menggunakan bahan-baham alami untuk menghaluskan kerutan di wajah.. Apakah perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Allah?

Terima Kasih

JAWABAN

Menggunakan bahan alami untuk menghaluskan kerutan tidak termasuk merubah ciptaan Allah (yang dilarang) asalkan tidak membahayakan tubuh atau kulit anda. Yang dilarang adalah yang merubah secara ekstrim dan membahayakan seperti operasi dan sejenisnya. Operasi itupun dalam kasus tertentu masih ada pengecualiannya. Baca detail: Fatwa Qardhawi tentang Operasi Plastik


HUKUM MEMAKAI WIFI

Assalamu'alaikum ustadz
saya ingin bertanya:
- di kantor saya wifi/internet Unlimited (mau bnyak atau sedikit pemakaian tetap bayar sesuai paket). Dan dibolehkan menggunakan internet di jam istirahat di komputer masing-masing, karna sudah terhubung internet ke komputer. Namun untuk password wifi, tidak semua yg tahu, hanya orang tertentu saja yg dibolehkan mengetahuinya. Memang tidak ada pelarangan khusus dari kantor untuk pembatasan menggunakan wifi.
Namun,,, hampir kebanyakan teman2 kantor sudah mengetahui pesswordnya dan menggunkaan wifi lewat hape mereka. Dan terkadang mesan makan atau minum lewat online menggunakan wifi kantor.

Yang saya tanya kan,,, apa hukumnya jika saya ikut mesan makanan atau minuman lewat teman saya yg menggunakan wifi kantor???
Jika haram/termasuk dzolim, bagaimana cara bertobat dan mengganti nya,,??? Untuk minta halal kepada pemilik kantor juga takut.

JAWABAN

Hukum halal haramnya tergantung bentuk ijin yang dikeluarkan oleh otoritas kantor tersebut. Apabila hanya dibolehlkan bagi karyawan kantor, maka orang lain yg bukan pegawai berarti tidak boleh. Apabila temannya pegawai kantor dibolehkan, maka berarti tidak masalah. Jadi, silahkan meminta pada teman anda untuk menanyakan hal itu pada atasan dia yang punya otoritas di bidang tsb. Sekaligus meminta maaf ke pihak kantor apabila ternyata wifi itu hanya untuk anggota kantor saja. Itulah cara taubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

GHIBAH DOSA BESAR ATAU KECIL?

Assalamu'alaikum Warahmatullah Ustadz

Adakah 'Ulama yang berpendapat bahwa ghibah merupakan dosa kecil? Kalau iya, apa dalil dan argumen yang mereka bawakan? Mohon dijabarkan Ustadz.

Jazakallah Khayr

JAWABAN

Baca detail: Hukum Ghibah

Talak via WA (Whats App)

TALAK VIA WA

assalamualaikum wr.wb.kt
sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban pertanyaan saya yang sebelumnya.saya mau bertanya lagi yang masih ada kaitanya dengan pertanyaan yang sebelumnya.saya baru tahu kalo masih di hari yang sama tepatya sore hari suami saya dihubungi oleh kakanya melalui wa.begini percakapanya
kaka suami: kamu kenapa dengan istri?
suami: berantem
kaka suami: emang ada masalah apa?
suami: biarin tak ceraikan sekalian
kaka suami: eh jangan begitu emang masalahya apa?
suami : bohong ketang
begitu percakapan suami dan kakanya lewat wa

pertengkaran antara saya dan suami terjadi pagi hari ketika sebelum suami berangkat kerja.dan percakapan suami dengan kakanya terjadi sore harinya.nah pada saat sebelum minta maaf pun tepatya setelah pulang kerja suami pun bilang kalo dia udah bilang ke kaka dan ibunya.suami bilang aku sudang ngomong ke ibu.dan kata ibu juga ga apa apa terserah aku.aku juga ga papa. yang saya tangkap maksud perkataan suami ga apa apa itu adalah ga apa apa kalau cerai.tapi disini suami sudah tidak menyebutkan kata kata cerai lagi.saya pun menjawab kalau saya tidak mau bercerai.tapi belakangan baru saya ketahui kalau suami sebenarya bohong.dia sebenerya belum ngomong ke ibunya.dia ngomong gitu cuman buat menakut nakuti saya saja.

pertanyaan saya:
1. apakah kalimat yang diucapakan kepada kakanya melalui wa sudah jatuh talak?

2.kalimat yang dia bilang sudah ngomong ke ibunya kata ibu terserah dan suami sendiri juga bilang kalau aku juga ga apa apa.apakah sudah jatuh talak juga? karena saya menangkap dalam obrolan tersebut adalah ga apa apa kalau bercerai.solaya dalam obrolan tersebut saya langsung menjawab kalau saya tidak mau bercerai

3.jika antara pertanyaan 1 dan 2 sudah terjadi talak talak berapa?soalya itu terjadi di hari yang sama sebelum saya dan suami berbaikan

4.suami saya adalah orang yang tidak mengerti hukum talak.apakah jika sudah terjadi talak talaknya sah?
saya dan suami sebenarnya tidak ingin bercerai.setelah pertengkaran kemaren hubungan saya dan suami menjadi lebih baik lagi dan kami saling menjaga agar lebih sabar dalam menghadapi setiap masalah.demikian pertanyaan saya semoga bisa mendapatkan jawaban.karena jujur saya belum merasa tenang dan masih teringat terus peristiwa pertengkaran itu takut kalau sudah jatuh talak dalam pernikahan saya

JAWABAN

1. Ucapan suami "biarin tak ceraikan sekalian" termasuk kategori talak kinayah karena diucapkan secara tertulis. Kalau disertai niat maka jatuh talak, kalau tidak ada niat tidak terjadi cerai. Baca detail: Cerai secara Tertulis

2. Tidak ada kata cerai dalam ucapan tersebut. Jadi tidak berakibat talak.

3. Tidak terjadi talak sama sekali kecuali kalau dalam kasus 1 disertai niat talak.

4. Tidak tahu hukum talak membuat ucapannya yang terkait talak menjadi tidak sah walaupun ucapannya mengandung talak sharih. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

SETETES DARAH HAID YANG TIDAK DIKETAHUI

Assalamualaikum.

Beberapa kali, saat sedang haid dan setelah kencing lalu memakai celana luar, saya baru sadar ada setetes air yang tercampur darah di kloset bagian tempat duduk saya. Saya tidak tahu apa air darah tersebut mengenai paha saya.

1. Apakah saya tidak usah mencuci ulang kaki beserta celana karna tidak tahu pasti kena tidaknya air darah itu?

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Kalau di kaki dan celana anda tidak ada bekas darah, maka tidak perlu mencucinya. Dalam kaidah fikih, dalam situasi keraguan, maka status hukumnya adalah kembali ke hukum asal. Hukum asal dari kaki dan celana anda adalah suci, maka tetap dianggap suci sampai terbukti sebaliknya. Baca detail: Yakin Tidak Hilang oleh Keraguan

KELUAR MADZI, APAKAH TANDA BALIGH?

Assalaamu’alikum...

Pak Ustad, dulu saya pernah melakukan onani saat SD kelas 6, saat ejakulasi, ternyata cairan yang keluar berwarna bening dan keluar tanpa memancar, saya tidak tahu apakah setelah cairan tersebut keluar badan saya menjadi lemas atau tidak, dan saya juga tidak tahu baunya.


1) Apakah cairan yang keluar tersebut merupakan madzi?

2) Apakah pada saat tersebut, saya sudah bisa dikatakan balig?


Padahal, saya baru yakin kalau cairan yang keluar merupakan sperma itu pada saat kelas 1 SMP. Demikian pertanyaannya. Wassalaamu’alikum...

JAWABAN

1. Iya, kemungkinan besar madzi.
2. Belum. Tanda baligh adalah keluar mani. Baca detail: Beda Mani, Madzi, dan wadi

Suami Kdrt Dan Tak Beri Nafkah

RUMAH TANGGA: SUAMI KDRT DAN TAK BERI NAFKAH

dan sekarang saya sudah menikah dengan suami saya dan wali nikah saya adalah ayah saya sendiri.. lalu ditengah pernikahan kita banyak terjadi percekcokan.
1. suami saya jarang sholat ,
2. kasar kepada saya, dan tidak menganggap orang tua saya / menghindar terus dengan keluarga saya.
3. anak saya dibawa paksa sama suami saya tanpa seizin orang tua saya. dan akhirnya saya sudah pisah rumah .
4. suami saya sering KDRT , tidak memberi nafkah selama 3bulan karna dikeluarkan dari pekerjaannya, dan sering mengucapkan talaq ke saya.
5. setelah kejadiaan itu, orang tua dan keluarga saya tidak memperbolehkan saya rujuk dengan suami saya.

menurut ustadz saya harus bagaimana ustadz ?
dan apakah surat cerai harus segera diurus setelah adanya perceraian ? jika tidak segera diurus di pengadilan bagaimana ?

dan saya juga sudah bekerja, tapi disisi lain lingkungan saya tidak mengetahui bahwa saya sudah punya anak alias masih disembunyikan ? apakah nanti hak asuh anak bisa ditangan saya ?

mohon jawabannya ustadz..

JAWABAN

1. Kalau suami sering mengucapkan kata talak, maka talak sudah jatuh secara agama. Anda tinggal mengesahkannya secara hukum negara. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Ya, sebaiknya surat cerai segera diurus agar kalau anda ingin menikah lagi, maka anda bisa menikah secara resmi di KUA. Tanpa surat cerai, maka anda tidak akan bisa menikah lagi karena secara negara status anda masih sebagai istri orang lain. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

RUMAH TANGGA: TALAK KINAYAH

Assalamu'alaykum...Ustadz ana mau tanya perihal apakh jatuh talaq atau tidak dengan kasus aku di bawah ini:

1. Saya pernh berkata kpd istriku pernytaan yg katanya itu adlh termsuk lafadz talaq kinayah dan baru ak tahu lw ternyata it termsuk talaq kinayah setelh aku membaca baca literatur islam...dan ak jdi khawatir masalh apkh ak berniyat atau tidak;
-Pulang ke orang tuamu lw it yg kmu mau
-mungkn sebaiknya kita berpisah
-kalau mau menikah dgn laki2 tersbt silahkan aja nikah.

2. Mengenai kasus no.1 yg sdah lama..sdah bberapa bulan...tpi krn ak sering was was,bingung dgn kata kata ku dimasa lalu diatas apkh dulu waktu ak ucapakan apkh berniyat atu tidak...nmun saat skrg ini tdk sengaja terlintas terbtik di hati ttg meniyatkan perbuatan masa lalu tersebut skrg ini..apkh itu menyebabkn jatuh talaq..kadang hati saya becerita semacam berniyat tapi ak tdk inginkan itu..sampai ak kyk depresi memikirkan ini..sesuatu yg sulit ak kontrol. Apkh niyat hrus berbarengan..n bgaimn lw diniyatnya belakangan tnpa terkontrol alias hati brkata tnpa ad keinginan yg kuat.

3. Bagaimn status rujuk krn khawatir jgn sampai jatuh..dan berhrp mudah2han tdk jatuh talaq..apkh rujuknya saya mnyebabkn jatuh talaq dgn sendirinya..?

Jujur ustadz sampai skrg ini ak merasa kurang bahagia krn kepikiran trus..dan bingung..ibadah jdi kurang semngat..mohon penjelasan ustadz dan nasehatnya

Sekian dan terimakasih
Wabillahitaufiq Wassalamu'alaykum..

JAWABAN

1. Tiga ucapan tersebut termasuk kategori talak kinayah. Akan jatuh talak apabila disertai niat. Apabila tidak ada niat, maka tidak terjadi talak. Kalau anda lupa apakah ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat dan tidak terjadi talak. Berdasarkan kaidah fikih yang menyatakan: "Hukum asal adalah tetapnya status hukum seperti semula." Baca detail: Kaidah Fikih

2. Ya, niat harus berbarengan. Jadi, kalau anda sekarang diniati talak atas ucapan kinayah di masa lalu, maka itu tidak dianggap dan tidak sah.

3. Status rujuk tidak ada gunanya. Tidak dianggap. Karena, tidak ada talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

AGAR AYAH PERHATIAN PADA SAKIT IBU

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..

Saya laki laki umur 28 tahun sudah menikah dan sudah memiliki seorang anak. Saya sulung dari 4 bersaudara, 3 adik saya masih berstatus pelajar.

Ayah saya pensiunan PNS setahun yg lalu, dan memiliki hutang pinjaman di bank, yg beliau pakai untuk beli mobil yg lumayan mewah.
yang jadi permasalahan ayah saya saat ini tdk mw lagi bekerja setelah pensiun, dgn alasan sudah cukup beliau bekerja dan sudah lelah, inginnya santai saja d rumah menikmati hari tua. Sedangkan untuk kehidupan sehari hari mengandalkan sisa gaji pensiun yg sdh dipotong pinjaman bank.
Untuk menutupi itu ibu saya yg sakit2an mencari tambahan jualan kue2 kecil.

Saat ini ibu saya mengidap penyakit kanker sdh stadium 3, yang kondisi nya sdh lumayan parah. Saat ini untuk pengobatan hanya sanggup memakai pengobatan alternatif dan herbal.
Karena kekurangan dana, ibu saya masih blm menjalani operasi yg seharusnya.
Saya hanya bisa membantu sedikit untuk beli obat2 dan keperluan drmh sehari2.

Ibu saya pernah meminta tolong kepada ayah saya untuk jual mobil untuk biaya operasi kanker. Tapi oleh ayah saya ditolak mentah-mentah. Bahkan berniat menceraikan ibu saya dgn alasan tak jelas. Hingga saat ini ayah saya tidak mau lagi berbicara dgn ibu saya setelah kejadian itu. Bahkan adik saya yg pertama juga tidak ada komunikasi lagi dgn ayah saya karena paling keras membela ibu saya.

Yang ingin saya tanyakan :
- Bagaimana sikap yang tepat terhadap ayah saya? Agar mau perhatian dan membantu penyembuhan penyakit ibu saya.

Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih... Wassalamu'alaikum warahmatullahi. Wabarokatuh.

JAWABAN

Sikap dasar dari anak pada ayahnya adalah menghormatinya. Semua sikap lain tidak boleh keluar dari sikap hormat tersebut. Karena, seorang anak begitu lahir ke dunia maka dia sudah berhutang budi pada kedua orang tuanya. Dan kedua orangtuanya berhak mendapatkan respek dari anaknya. Walaupun, seandainya, orang tua tidak membiayai dia sejak kecil. Walaupun orang tua bersikap kurang menyenangkan. Orang tua berhak mendapat penghormatan yang sepantasnya dari anaknya secara mutlak tanpa kondisi apapun. Itulah pesan Islam pada umat muslim. Adik pertama anda juga harus diingatkan akan hal ini. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Kedua, terkait biaya berobat, apabila anda dan saudara yang lain tidak mampu untuk membujuk ayah membiayai keperluan berobat ibu, maka anda mungkin perlu meminta bantuan orang lain untuk membujuk beliau. Misalnya, kerabat yang dihormati ayah, dll.

Terlepas dari itu, mengapa tidak mencoba BPJS untuk biaya ibu? Baca detail: Hukum BPJS Kesehatan: Fatwa NU