December 05, 2019

Olahraga Untuk Menambah Tinggi Badan, Bolehkah?

OLAHRAGA UNTUK MENAMBAH TINGGI BADAN, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum wr wb, Ustadz yang saya hormati

Saya hamba Allah, dari Bogor

Saya mau bertanya, di dalam Islam kita dilarang untuk merubah ciptaan Allah, namun dalam hal berupaya menambah tinggi badan, untuk usia lebih dari 25 tahun, dengan cara olahraga seperti berenang dan jika itu berhasil, apakah itu termasuk merubah ciptaan Allah? Apakah perbuatan seperti ini boleh atau haram?

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Olahraga dengan tujuan menambah tinggi badan kalau itu berhasil tidak termasuk perkara yang diharamkan. Ia dibolehkan karena tidak ada yang salah dengan cara tersebut. Sebagaimana bolehnya kita berobat ke dokter agar sembuh dari penyakit termasuk ikhtiar yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan.
Baca detail:
- Hukum Dokter Mengobati Pasien Lawan Jenis
- Hukum Berobat ke Dokter Non-Muslim

Adapun terkait merubah ciptaan Allah yang dilarang adalah seperti operasi kecantikan, memperbesar payudara, dan sejenisnya. Namun ulama berpendapat, bahkan operasi kecantikan tidak semuanya haram. Ada operasi kecantikan yang dibolehkan dalam kasus khusus seperti untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat. Seperti operasi bibir sumbing, atau hidung yang cacat kecelakaan, dll. Baca detail: Fatwa Qardhawi tentang Operasi Plastik

MENGHILANGKAN KERUTAN WAJAH DENGAN BAHAN ALAMI

Assalamu'alaikum Pak Ustad

Saya hamba Allah, laki-laki, saya mau bertanya apa hukumnya menggunakan bahan-baham alami untuk menghaluskan kerutan di wajah.. Apakah perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Allah?

Terima Kasih

JAWABAN

Menggunakan bahan alami untuk menghaluskan kerutan tidak termasuk merubah ciptaan Allah (yang dilarang) asalkan tidak membahayakan tubuh atau kulit anda. Yang dilarang adalah yang merubah secara ekstrim dan membahayakan seperti operasi dan sejenisnya. Operasi itupun dalam kasus tertentu masih ada pengecualiannya. Baca detail: Fatwa Qardhawi tentang Operasi Plastik


HUKUM MEMAKAI WIFI

Assalamu'alaikum ustadz
saya ingin bertanya:
- di kantor saya wifi/internet Unlimited (mau bnyak atau sedikit pemakaian tetap bayar sesuai paket). Dan dibolehkan menggunakan internet di jam istirahat di komputer masing-masing, karna sudah terhubung internet ke komputer. Namun untuk password wifi, tidak semua yg tahu, hanya orang tertentu saja yg dibolehkan mengetahuinya. Memang tidak ada pelarangan khusus dari kantor untuk pembatasan menggunakan wifi.
Namun,,, hampir kebanyakan teman2 kantor sudah mengetahui pesswordnya dan menggunkaan wifi lewat hape mereka. Dan terkadang mesan makan atau minum lewat online menggunakan wifi kantor.

Yang saya tanya kan,,, apa hukumnya jika saya ikut mesan makanan atau minuman lewat teman saya yg menggunakan wifi kantor???
Jika haram/termasuk dzolim, bagaimana cara bertobat dan mengganti nya,,??? Untuk minta halal kepada pemilik kantor juga takut.

JAWABAN

Hukum halal haramnya tergantung bentuk ijin yang dikeluarkan oleh otoritas kantor tersebut. Apabila hanya dibolehlkan bagi karyawan kantor, maka orang lain yg bukan pegawai berarti tidak boleh. Apabila temannya pegawai kantor dibolehkan, maka berarti tidak masalah. Jadi, silahkan meminta pada teman anda untuk menanyakan hal itu pada atasan dia yang punya otoritas di bidang tsb. Sekaligus meminta maaf ke pihak kantor apabila ternyata wifi itu hanya untuk anggota kantor saja. Itulah cara taubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

GHIBAH DOSA BESAR ATAU KECIL?

Assalamu'alaikum Warahmatullah Ustadz

Adakah 'Ulama yang berpendapat bahwa ghibah merupakan dosa kecil? Kalau iya, apa dalil dan argumen yang mereka bawakan? Mohon dijabarkan Ustadz.

Jazakallah Khayr

JAWABAN

Baca detail: Hukum Ghibah

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.