December 06, 2019

Meminjam Buku Dari Pemilik Anjing

MEMINJAM BUKU DARI PEMILIK ANJING

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. Adik saya meminjam buku dari temannya yang beragama islam dan memelihara anjing dirumahnya. Kemungkinan kan temannya tersebut berinteraksi dgn anjingnya dirumahnya.

Apakah buku yang dipinjam oleh adik saya tersebut menjadi najis? Dan barang-barang dirumah saya yang telah disentuh oleh adik saya menjadi najis semua? Saya was-was karena adik saya banyak memegang barang saya.

JAWABAN

Buku yang dipinjam adik anda tidak najis kecuali ada bukti yang menyatakan sebaliknya. Selagi tidak ada bukti, maka status benda suci itu akan tetapi suci. Baca detail: Yakin Tidak Hilang oleh Keraguan

Baca juga: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

NAJIS ANJING:

Assalamualaikum pak ustadz saya mau bertanya terkait dengan 3 kasus yang pernah saya alami :

1. 7 tahun dulu saya waktu kecil pernah dikejar oleh anak anjing karena saya takut dikejar oleh anak anjing itu, saya langsung pegang anak anjing itu lalu di buang anak anjing itu sampai jauh dengan saya, saya tidak tahu apakah anak anjing itu dalam keadaan basah atau kering karena kejadiannya sudah lama . Apakah saya dalam keadaan najis atau suci dan apakah tangan dan pakaian saya harus di sucikan , lalu bagaimana dengan pakaian yang sudah tercampur dengan pakaian saya??

2. 6 tahun lalu saat saya sedang berjalan tiba tiba ada anjing melewati saya dan terkena dengan celana saya , saya tidak tahu apakah anjing itu basah atau kering . Sewaktu sampainya saya di rumah orang tua saya menyuruh saya untuk membasuhnya lalu saya basuh dengan air saja tanpa menggunakan tanah dan sabun lalu saya mandi dan ganti baju. Apakah saya dalam keadaan najis atau suci dan bagaimana dengan pakaian yang saya apakah najis atau suci dan bagaimana dengan pakaian yang sudah tercampur dengan pakaian itu apakah najis atau suci ??

3. Waktu bulan januari 2019 sewaktu saya pulang sekolah dengan berjalan kaki tanpa sadar saya di hampiri oleh anjing dari belakang lalu saya lihat anjing tersebut mengendus bau dari celana saya dengan hidungnya , saya tidak tahu dengan jelas apakah hidung nya itu mengenai celana saya atau tidak karena mata saya minus tapi yang pasti setelah kejadian itu saya langsung jauhkan celana saya dari anjing itu. Setelah sampai rumah saya langsung simpan celana itu di tumpukan baju yang bakal di cuci lalu saya pergi mandi, malamnya ibu saya merendam baju itu dengan baju yang lainnya, besoknya ibu saya mencuci nya dengan sikat , air dan sabun lalu di jemur. Setelah 3 bulan kemudian saya menjadi was was ( ragu) dan khawatir bahwa pakaian saya itu najis , termasuk pakaian yang sudah tercampurkannya. Apakah pakaian saya dan yang lainnya najis atau suci , apakah saya juga harus mencuci semua pakaian tersebut dengan tanah kalau iya jujur saja saya merasa berat karena banyaknya pakaian yang mungkin sudah tercampur dan saya tidak tahu pakaian mana saja yang terkena najis ??

Tolong dibantu ya pak ustadz agar saya bisa mendapatkan ketenangan dalam hati saya dan agar saya tidak menjadi was was lagi

Wassalamualaikum

JAWABAN


Masalah najisnya anjing masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih empat madzhab. Madzhab Syafi'i, Hanafi dan Hambali menganggapnya najis walaupun ketiganya berbeda pendapat juga tentang bagian mana dari tubuh anjing yang najis.

Namun madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup itu suci: baik bulunya, kulitnya maupun air liurnya. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Untuk itu, anda dapat mengikuti pendapat madzhab Maliki ini sehingga anda tidak lagi perlu was-was tentang najis anjing yang pernah anda alami baik di kasus 1, 2 dan 3.

Kendatipun demikian, kami sarankan agar ke depannya anda tetap mesti berhati-hati dengan anjing mengingat adanya sebagian pendapat yang menyatakan najisnya anjing. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

AIR LIUR ANJING

Assalamu'alaikum ustad,saya fitri dari mojokerto. saya ingin bertanya mengenai najis liur anjing yangg saya alami beberapa tahun lalu yang sekarang menjadi was was dalam beribadah.

Beberapa tahun yang lalu saya Magang di perkebunan teh yang banyak anjing. Kebetulan saya saat itu masuk ke rumah ibu kos, yang di depannya ada anjing sedang duduk. Ketika saya membuka pintu dan masuk saya menginjak cairan seperti lendir. Dan saya tidak tau apakah itu liur anjing atau yang lain. Soalnya anjingnya tadi ada di depan pintu rumahnya.

Apakah pintunya telah dijilat atau tidak. Saya lupa. Dan kayaknya basah pintunya yang bagian bawah. Tapi ketika itu saya tidak ragu, saya berpikir mungkin sesuatu yang lain yang bukan dari anjing. Jadi saya tidak mensucikan diri ketika itu hingga saat ini.

Pertanyaan saya ustad:
1.Jadi saya harus bagaimana ustad,apakah sekarang saya wajib mandi besar untuk menghilangkan najis tersebut (jika itu najis)?
2.bagaimana ibadah saya selama ini ustad. Apakah sah? Karena keraguan saya itu?
Mohon jawabannya. Terimakasih banyak...

JAWABAN


1. Kalau anda ragu apakah cairan itu liur anjing atau bukan, maka bisa dianggap bukan liur anjing. Yang artinya tidak najis. Baca detail: Kaidah: Yakin tidak hilang karena Ragu

2. Shalatnya sah.

CATATAN

- Perlu diketahui bahwa najisnya anjing masih menjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama madzhab empat. Madzhab Maliki menganggap anjing yang hidup tidak najis alias suci. Yang menganggap najis adalah madzhab Syafi'i, madzhab Hanafi dan Hambali. Dari ketiga madzhab yang menganggap anjing najis ini, mereka masih berselisih tentang bagian apa dari anjing yang najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab


0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.